PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE DAN EKSISTENSI ELECTRONIC SIGNATURE DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Oleh:

Ni Putu Putri Wasundari

Edward Thomas Lamury Hadjon

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Perkembangan perdagangan internasional tidak terlepas dari perkembangan teknologi. Pengaruh tersebut dapat kita lihat melalui penggunaan transaksi elektronik selanjutnya disebut dengan e-commerce. Dalam e-commerce, konsumen merupakan pihak yang paling sering dirugikan, sehingga diperlukan pengaturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan e-commerce. Selain ecommerce, juga dikenal electronic signature sebagai sarana yang berfungsi untuk menjaga keamanan data atau informasi yang dikirim. Namun saat ini peraturan hukum perdagangan internasional mengenai e-commerce dan electronic signature hanya diatur dalam UNCITRAL The Model Law. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum kepada konsumen yang melakukan transaksi e-commerce. Tulisan ini juga hendak menggambarkan eksistensi electronic signature dalam hukum perdagangan internasional. Tulisan ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Kata Kunci : Transaksi, E-Commerce, Tanda Tangan Elektronik, Hukum Perdagangan Internasional

ABSTRACT

The development of international trade is inseparable from the development of technology. Its influence can be seen through the use of electronic transactions hereinafter referred to as e-commerce. In the e-commerce, consumers are the most often injured, therefore arrangements that provide legal protection to consumers who conduct e-commerce is needed. Besides e-commerce, electronic signature is also known as a tool which serves to maintain the security of the data or information transmitted. However the current rules of international trade law on e-commerce and electronic signature are only set in the UNCITRAL Model Law. This paper aims to analyze the form of legal protection to consumers who conduct e-commerce transactions. This paper also want to describe the existence of electronic signatures in international trade law. This writing is a normative legal research that uses statute approach.

Keywords : Transactions, E-Commerce, Electronic Signature, International Trade Law

I . PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi di dunia ini telah membuat batas-batas negara sudah menjadi hal yang tidak diperhitungkan lagi. Perkembangan perdagangan internasional termasuk aturan-aturannya pun tidak dapat terlepas dari perkembangan teknologi ini.

Pengaruh tersebut semakin nyata dengan lahirnya transaksi elektronik (e-commerce).1 Menurut Assafa Endashaw definisi dari e-commerce adalah transaksi-transaksi dalam perdagangan internasional yang dilakukan melalui pertukaran data elektronik dan cara-cara komunikasi lainnya.2 Transaksi e-commerce diproses secara elektronik, ketika kita berbelanja melalui e-commerce sebelum pemesanan diterima, biasanya terdapat kontrak antara penjual dan pembeli.

Pada saat ini untuk menjamin keamanan dan keaslian dokumen tertulis pada media elektronik seperti kontrak jual beli online, telah terdapat tanda tangan elektronik (selanjutnya disebut electronic signature) yang kekuatan hukumnya disamakan dengan tanda tangan tradisional. Transaksi e-commerce ini tidaklah mempertemukan penjual dan pembeli (konsumen) secara langsung dan konsumen pun tidak dapat melihat secara langsung barang yang ditawarkan. Hal ini kadangkala menimbulkan masalah yang merugikan konsumen, seperti barang tidak sesuai dengan katalog atau pengiriman barang telah mengakibatkan barang menjadi rusak.

Berdasarkan masalah tersebut di atas maka tulisan ini bertujuan untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum kepada konsumen yang melakukan transaksi e-commerce. Tulisan ini juga hendak menggambarkan eksistensi electronic signature dalam hukum perdagangan internasional.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan Undang-undang ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang ditangani.3 Dalam tulisan ini akan digunakan peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang terkait, khususnya UNCITRAL.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce

Dalam UNCITRAL batasan e-commerce adalah transaksi-transaksi dalam perdagangan internasional yang dilakukan melaui pertukaran data elektronik dan

cara-cara komunikasi lainnya.4 Meningkatnya transaksi-transaksi dagang melalui ecommerce ternyata juga telah melahirkan berbagai masalah lain dalam hukum perdagangan internasional. Masalah ini timbul mengingat transaksi secara ecommerce merupakan praktik baru di bidang perdagangan dan berkembang progresif.5 Seperti halnya ketika berbelanja melalui e-commerce seringkali para konsumen tidak meneliti terlebih dahulu kontrak dalam e-commerce ini. Ketika melihat barang dalam katalog yang ada mereka langsung menyetujui kontrak tersebut.

Hal ini kadangkala menjadi masalah yang merugikan konsumen ketika barang tidak sesuai dengan katalog atau pengiriman barang telah mengakibatkan barang menjadi rusak, serta sistem keamanan transaksi terutama dalam melakukan pembayaran juga masih belum terjamin.6 Maka dalam keadaan yang demikian itu diperlukan suatu aturan yang jelas menjadi acuan aktor ekonomi agar segala macam transaksi atau kontrak yang dilaksanakan dapat memperoleh suatu kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap aktor ekonomi khususnya konsumen.

Pada saat ini hukum yang mengatur mengenai e-commerce secara internasional adalah UNCITRAL The Model Law on Electronic Commerce yang disahkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi No.51/162 Tahun 1996.7 Beberapa negara8 di dunia juga telah mengatur e-commerce dalam perundang-undangan nasionalnya. Di Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik9 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 menetapkan hak dan kewajiban konsumen.

Walaupun UNCITRAL The Model Law on Electronic Commerce tidak secara khusus menyebutkan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen, namun substansi yang diatur dalam peraturan tersebut secara tidak langsung memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan transaksi e-commerce. Dengan

demikian konsumen yang melakukan transaksi e-commerce dapat berlindung pada peraturan ini. Selain itu konsumen juga dapat berlindung pada peraturan nasional masing-masing negara, tempat dimana konsumen berdomisili sebagaimana yang diatur dalam peraturan nasionalnya.

  • 2.2.2    Eksistensi Electronic Signature Dalam Hukum Perdagangan Internasional

Electronic Signature adalah sejumah karakter alfanumerik yang dihasilkan dari operasi matematik dan kriptografi.10 Tanda tangan digital ini dibuat untuk menjamin keamanan dari data-data yang dikirim ketika melakukan transaksi elektronik. Menandatangani secara digital adalah memberikan suatu ciri khas terhadap suatu pesan atau data yang dikirim. Tanda tangan digital ini menggunakan metode cryptography yang saat ini masih dipandang cara terbaik untuk memproteksi data dari kemungkinan perubahan-perubahan yang tidak diinginkan.11

Electronic Signature ini diatur secara eksplisit dalam Article 7 UNCITRAL The Model Law on Electronic Commerce. Selain itu terdapat juga UNCITRAL The Model Law on Electronic Signature of 2001 yang diadopsi sebagai implementasi dari UNCITRAL The Model Law on Electronic Commerce.12 The Model Law 2001 ini disusun untuk membantu negara dalam mengharmoniskan, memodernisasikan, dan menciptakan secara lebih efektif mengenai electronic signature. The Model Law inilah pada akhirnya menjadi dasar hukum dari electronic signature, sehingga tidak adanya perlakuan diskriminasi terhadap dokumentasi tertulis dengan informasi elektronik.

Di Indonesia electronic signature diatur dalam peraturan nasional perundang-undangan yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini electronic diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selanjutnya Pasal 12 mengatur mengenai

pengamanan tanda tangan elektronik serta pertanggungjawaban dari pelanggaran mengenai pengamanan tanda tangan elektronik tersebut.

  • III.    KESIMPULAN

Dari pembahasan yang telah dipaparkan di atas, dapat ditarik kesimpulan :

  • 1.    Perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi elektronik (e-commerce) merupakan hal yang penting dalam perdagangan internasional. Hal ini telah diatur dalam UNCITRAL The Model Law on Electronic Commerce Tahun 1996 yang secara tidak langsung memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi e-commerce termasuk konsumen serta peraturan nasional masing-masing negara yang bersangkutan.

  • 2.    Electronic Signature atau tanda tangan digital digunakan untuk menjamin keamanan data dalam transaksi elektronik menggunakan metode cryptography. Electronik signature diatur dalam Article 7 UNCITRAL The Model Law on Electronic Commerce Tahun 1996 dan UNCITRAL The Model Law on Electronic Signature Tahun 2001. Selain itu di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Adolf, Huala, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Kantaatmadja, Mieke Komar, et.al (eds.) , 2002, Cyber Law: Suatu Pengantar, Elips, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud , 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Utama, Meria, 2012, Hukum Ekonomi Internasional, PT Fikahati Eneska, Jakarta.

Instrumen Internasional :

UNCITRAL The Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 with additional Article 5 bis as adopted in 1998.

UNCITRAL The Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001.

Peraturan Perundang-undangan Nasional :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Act of the Republic of the Philippines No. 8792 of 2000 concerning E-Commerce

5