Authors:

Anak Agung Alit Satya Prananda, I Nyoman Bagiastra

Abstract:

“Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum mengenai wanprestasi dan penyelesaiannya dalam perjanjian perjanjian sewa menyewa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian normatif juga dikenal sebagai penelitian doktrinal dan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian, wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur, wanprestasi bisa dilakukan oleh kreditur maupun debitur yang melakukan perjanjian. Wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maupun kreditur terjadi dengan sengaja maupun tidak sengaja, maka dari itu dianggap melakukan kelalaian atau tidak melaksanakan kewajiban. Akibat hukum dari tidak terlaksananya kontrak sewa adalah pembayaran ganti rugi, pengalihan risiko yaitu pengalihan kepada penyewa, karena telah terjadi ketidaksesuaian sesuai kesepakatan bersama, jika masih memungkinkan, atau kontrak dapat diakhiri dengan ganti rugi, dan upaya penyelesaiannya adalah litigasi dan nonlitigasi. This study aims to review legally the defaults in the lease agreement and to find out the results of the judicial review defaults in the lease agreement. This research is a normative research. Normative research is also known as doctrinal research and literature research. The approach used in this research is the statutory approach and the concept approach. Based on the results of the study, default is the non-fulfillment of obligations as specified in the agreement made between creditors and debtors, defaults can be carried out by creditors or debtors who enter into the agreement. Defaults committed by debtors or creditors occur intentionally or unintentionally, therefore it is considered to be negligence or not carrying out obligations. The legal consequences of not implementing the lease contract are the payment of compensation, the transfer of risk, namely the transfer to the lessee, because there has been a discrepancy according to the mutual agreement, if it is still possible, or the contract can be terminated with compensation, and the settlement efforts are litigation and non-litigation.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/full-92114

Published

2022-09-19

How To Cite

PRANANDA, Anak Agung Alit Satya; BAGIASTRA, I Nyoman. TINJAUAN YURIDIS TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA.Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 9, p. 894-903, sep. 2022. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-92114. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 10 No 9 (2022)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License