Authors:

Josias Anugrah, Dewa Gde Rudy

Abstract:

“Tujuan dari penulisan studi ini adalah untuk mengkaji kepastian dalam bidang hukum yang dalam hal ini ditujukan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah khususnya pada saat bekerja di luar negeri dalam hal perlindungan hukumnya yang dipertanggungjawabkan oleh negara. Dalam studi ini, Adapun metode yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Banyak hasil dari studi yang memberikan pernyataan mengenai maraknya kasus hukum yang dialami oleh PMI yang bersifat merugikan. Dalam melakukan Tindakan preventif, negara Indonesia telah membuat regulasi dengan dibagi menjadi tahapan pre-placement, placement, dan post-placement yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Eksistensi realitas yang memperlihatkan berbagai peraturan terkait perlindungan PMI di luar negeri, masih bertumpang tindih antar lembaganya. Negara tujuan yang sering merubah aturannya marak kali membuat PMI dirugikan oleh konsekuensi aturan tersebut, sehingga peninjauan ulang terhadap kesepakatan tidak jarang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tujuan PMI. Akibat adanya perlindungan hukum yang tidak jelas, berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami PMI yang bekerja di luar negeri sangatlah miris seperti kerja paksa, perdagangan manusia, kesewenang-wenangan, dan juga perlakuan melanggar HAM lainnya. Penjaminan dan perlindungan HAM warga negaranya yang bekerja di luar maupun dalam negeri adalah kewajiban negara yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, persamaan hak, kesetaraan dan keadilan gender. The aim of this writing study is to examine the certainty of legal aspect for the Indonesian Migrant Workers (IMW) who have any detrimental matters happened to them abroad in terms of the legal protection that are accounted by the state. In this study, the method used is the normative legal research with a conceptual and statute approach. Many results of the study giving any statements concerning the large amount of detrimental legal cases experienced by the IMW. In carrying out preventive actions, Indonesia has made regulations that are divide into pre-placement, placement, and post-placement stages based on Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. The existence of reality that exhibits several regulations concerning the IMW protection abroad, still overlap between the institutions. The receiving country that oftenly change their regulations, caused aggrievement to most of the IMW by the consequences of the changing regulations, thus the review of the agreement oftenly do by the Government of the Republic of Indonesia and the IMW’s receiving country. The consequences of the unclear legal protection existence, has made several pitiful forms of human rights violation been experienced by the IMW abroad, such as forced labor, human trafficking, arbitrariness, and other violations. Hence, the guarantee and protection of human rights of its citizen, especially the IMW, is the must-be-implemented state obligation based on the principle of democracy, equal rights, gender equality and justice.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/full-91226

Published

2022-12-14

How To Cite

ANUGRAH, Josias; RUDY, Dewa Gde. TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM UPAYA MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BERMASALAH DI LUAR NEGERI.Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 1289-1300, dec. 2022. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-91226. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 10 No 12 (2022)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License