Authors:

I Putu Jayaninggrat Ariasa, Pande Yogantara S

Abstract:

“Tujuan dari penulisan ini yakni mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi dan keunggulan negosiasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara non-litigasi dibandingkan penyelesaian sengketa non-litigasi lainnya. Metode penelitian hukum normatif merupakan metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini dengan cara melakukan studi kepustakaan, kemudian di elaborasikan dengan bahan hukum primer dan sekunder dan menjadikannya suatu argumentasi didalam penulisan ini. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitase dan Aleternatif Penyelesaian Sengketa merupakan sebuah Undang-undang yang menaungi penyelesaian sengketa alternatif. Dimana didalamnya terdapat beberapa tata dan cara penyelesaian sengketa secara alternatif, diantaranya adalah negosiasi, konsiliasi, mediasi dan peneliaian seorang ahli dalam bidangnya. Negosiasi dalam penyelesaian sengketa non-litigasi hadir menjadi sarana penyelesaian sengketa yang paling sederhana, minim biaya dan menguntungkan dibandingkan penyelesaian sengketa non-litigasi lainnya. Prosedur negosiasi juga hadir dengan membebaskan para pihak dalam merundingkan dan menyepakati suatu hasil dari negosiasi sehingga tidak menimbulkan keadaan yang berat sebelah bagi para pihak didalam forum negosiasi tersebut. The purpose of this writing is to understand the mechanism of non-litigious dispute resolution and the advantages of negotiation as a means of non-litigious dispute resolution compared to other non-litigious dispute resolution methods. The normative legal research method is used in this study, which involves conducting literature review and elaborating on primary and secondary legal materials to develop arguments in this writing. Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution is a law that governs alternative dispute resolution. It includes various methods and procedures for alternative dispute resolution, including negotiation, conciliation, mediation, and expert evaluation. Negotiation in non-litigious dispute resolution is considered the simplest, cost-effective, and advantageous means of resolving disputes compared to other non-litigious dispute resolution methods. The negotiation procedure allows the parties involved to freely negotiate and reach a mutually agreed outcome, ensuring a balanced approach in the negotiation forum.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/full-88587

Published

2023-07-18

How To Cite

ARIASA, I Putu Jayaninggrat; YOGANTARA S, Pande. KEUNGGULAN NEGOSIASI SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA SECARA NON-LITIGASI.Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 2670-2681, july 2023. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-88587. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 11 No 6 (2023)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License