Authors:

Putu Violeta Prema, I Ketut Westra

Abstract:

“Produk kosmetik menjadi keperluan setiap orang dari wanita ataupun pria, baik dikalangan anak muda ataupun ibu rumah tangga. Setiap orang selalu ingin tampil lebih cantik namun dengan biaya yang minim serta yang dapat mempersingkat waktu, maka dari itu banyak penjual obat kecantikan yang menjual kosmetik palsu atau yang tidak terdaftar di BPOM tujuannya untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami gambaran mengenai pelaksanaan pengawasan terkait dengan peredaran kosmetika yang tidak terdaftar dan untuk mengetahui dan memahami tentang tindakan atau sanksi yang diberikan BPOM apabila produk kecantikan yang dipasarkan tidak terdaftar sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan pengawasan oleh BPOM atas penjualan kosmetika yang tidak terdaftar dilakukan dengan cara melakukan pengawasan terkait kualitas, kegunaan serta keamanan produk terapetik atau obat dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Selain itu Tindakan atau sanksi yang diberikan BPOM atas penjualan kosmetika yang tidak terdaftar adalah adalah sanksi administrative, sanksi perdata dan sanksi pidana.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/full-78092

Published

2021-09-30

How To Cite

PREMA, Putu Violeta; WESTRA, I Ketut. PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) TERHADAP PENJUALAN KOSMETIKA YANG TIDAK TERDAFTAR DI DENPASAR.Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 8, p. 67-80, sep. 2021. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-78092. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 9 No 8 (2021)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License