PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL
on
Authors:
Kadek Indri Renitayani, I Made Dedy Priyanto
Abstract:
“Tulisan ini betujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran/kejahatan dalam transaksi pasar modal dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi pasar modal. Metode penulisan jurnal menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pendekatan fakta menalaah menyinggung praktik modal di indonesia dan pendekatan analisis konsep pendekatan bagi analisis hukum. Berdasarkan hasil penelitian yaitu : Perlindungan hukum kepada badan pengawas pasar modal pasal 4 undang-undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal dinyatakan bahwa “pembinaan, pengaturan, pengawasan oleh Bapepam dengan tujuan mewujdkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dan Kejahatan maupun pelanggaran dalam bidang pasar modal akan terlibat kasus hukum, dalam pelanggaran pasar modal, biasanya mengenai kasus perizinan dan pendaftaran BAPEPAM.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/full-64353
Published
2020-04-30
How To Cite
RENITAYANI, Kadek Indri; PRIYANTO, I Made Dedy. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL.Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 53-61, apr. 2020. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-64353. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 8 No 5 (2020)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback