TINJAUAN HUKUM TENTANG PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH BANJAR PAKRAMAN
on
Authors:
Luh Putu Vicky Andriani, I Gede Pasek Pramana
Abstract:
“Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang fenomena penjualan minuman beralkohol oleh banjar pakraman. Jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pemeniltian normatif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang minuman beralkohol di Indonesia sejatinya sangat komperhensif. Hal ini terbukti dari adanya beragam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minuman beralkohol, yang bersifat saling melengkapi. Meskipun minuman beralkohol tersebut tidak dilarang, namun negara tetap melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan tidak ada pengaturan yang menentukan mengenai penjualan minuman beralkohol oleh banjar pakraman. Namun, disisi lain ada pengaturan yang memberi peluang bagi banjar pakraman untuk melakukan penjualan minuman beralkohol. Kata kunci : minuman beralkohol, banjar pakraman.”
Keywords
: minuman beralkohol, banjar pakraman.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/full-42597
Published
2018-10-01
How To Cite
ANDRIANI, Luh Putu Vicky; PRAMANA, I Gede Pasek. TINJAUAN HUKUM TENTANG PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH BANJAR PAKRAMAN.Kertha Desa, [S.l.], p. 1-17, oct. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-42597. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 01, No. 01, Januari 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback