Implementasi Standar Usaha Pondok Wisata di Desa Wisata Pentingsari, Yogyakarta
on
IMPLEMENTASI STANDAR USAHA PONDOK WISATA
DI DESA WISATA PENTINGSARI, YOGYAKARTA
I Wayan Sudarmayasa
Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Samarinda KALTIM Email: [email protected]
M. Fauzan Noor
Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Samarinda KALTIM Email: [email protected]
Eman Sukmana
Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Samarinda KALTIM Email: [email protected]
Sabalius Uhai
Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Samarinda KALTIM Email: [email protected]
ABSTRACT
This article contains the implementation of the Minister of Tourism and Creative Economy (Permenparekraf) Regulation No. 9 of 2014 concerning homestay tourism standards in the management of homestay in pentingsari tourism villages as supporting the existence of tourist attractions in pentingsari tourism villages. The method used in this research is descriptive, namely by collecting data using questionnaires, field observations, literature studies, documentation and interviews with several key informants as resource persons such as chairperson, manager, and owner of the tourist cottage it self. This article describes the suitability of tourist huts in pentingsari tourism village in accordance with Permenparekraf No. 9 of 2014 from three priority aspects, namely management aspects, service aspects and product aspects, which is still not in accordance with the homestay conditions at the pentingsari village.
Keywords: Implementation, Standards, Homestay, Tourism Village
Pendahuluan
Berwisata sudah menjadi salah satu “Tren“ atau gaya mutakhir ataupun kekinian setiap manusia saat ini (Kamus Besar Bahasa Indonesia 2019). Selain memuaskan diri dengan berwisata juga sebagai melepaskan diri dari kejenuhan pekerjaan dan menghindari kebisingan perkotaan yang membuat daerah perkotaan bukan lagi tempat yang nyaman untuk melepas penat oleh karena penduduk yang bertempat tinggal dikota memilih untuk menikmati rasanya berwisata di pedesaan atau desa wisata. Desa wisata dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup serta melibatkan masyarakat setempat untuk mengolah dan mengembangkan produk desanya berdasarkan alam dan budaya yang ada didesa itu sendiri. Desa wisata dibuat dengan konsep kembali ke alam serta menawarkan kehidupan masyarakat yang alami dan menampilkan kekayaan budaya setempat. Oleh karena itu berbagai daerah mulai mengembangkan desa wisata termasuk Daerah Istimewa Yogjakarta.
Yogjakarta dikenal sebagai kota pariwisata yang banyak diminati wisatawan mancanegara (Wisman) dan wisatawan nusantara (Wisnus) selain terkenal dengan budayanya Yogjakarta juga menampilkan kearifan lokal, kearifan lokal merupakan nilai – nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari (Indonesia 2016). Kearifan lokal yang sangat beragam hal ini dapat ditemukan diberbagai desa wisata di Kota Yogjakarta salah satunya adalah Desa Wisata Pentingsari. Desa Wisata Pentingsari merupakan satu diantara sekian banyak desa wisata di Indonesia. Desa Wisata Pentingsari terletak di Kelurahan Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogjakarta. Desa Wisata Pentingsari salah satu salah desa yang terletak di kawasan yang berdekatan dengan lereng Gunung Merapi dan objek wisata Kali Adem yang berhawa sejuk. Desa Wisata Pentingsari memiliki ketinggian ± 600 m dpl dan berada pada jarak 12,5 km dari Puncak Gunung Merapi serta berjarak 22 km dari pusat kota Yogjakarta (45 Menit perjalanan). Kondisi lingkungan berupa alam pedesaan yang diapit dua sungai (Sungai Kuning dan Sungai Pawon) yang
berhulu di lereng Gunung Merapi. Wilayah Desa Wisata Pentingsari terdiri dari areal permukiman , perkebunan , pertanian , dan Hutan serta daerah aliran sungai (Sungai Kuning dan Sungai Pawon).(Y 2018).
Ada berbagai kegiatan/atraksi yang bisa dilakukan di Desa Wisata Pentingsari ini antara lain yaitu : menanam padi, membajak sawah, menangkap ikan, OutBound , kreasi Wayang Suket & Janur, membatik, belajar alat musik tradisional Gamelan, sepak bola lumpur, Tracking, Tarian Klasik, kuliner pembuatan (kripik Jamur & Ubi) dan pembuatan kopi tradisional khas Pentingsari. Desa Wisata Pentingsari juga melayani paket wisata ke objek wisata lainnya seperti Lava Tour dan pemerahan susu sapi. Fasilitas yang terdapat di Desa Wisata Pentingsari meliputi : Camping Ground Area , Joglo pertemuan, Parkiran bus, Toilet Umum tersebar dibeberapa titik yaitu di Titik Kumpul, persimpangan Gardu RW 20 serta Area Camping Ground dan Fasilitas penginapan yaitu Pondok Wisata (Sari 2019). Pondok Wisata adalah rumah tinggal yang sebagian kamarnya disewakan untuk tamu/wisatawan merupakan sebuah wadah yang berupa unit hunian sebagai pendukung bagi kawasan/kompleks sekitar wisata yang berbentuk pondok penginapan (I Made Agus Wiguna, I Made Adhika 2018).
Pondok wisata merupakan fasilitas yang berpengaruh besar dalam perkembangan Desa Wisata yang sangat diminati oleh wisatawan karena harga nya yang murah, pelayanan ramah dari pemilik rumah serta suasana yang nyaman. Pondok Wisata juga berpengaruh dalam pendapatan masyarakat sekitar.Selain harganya yang terjangkau, pemilik para pondok wisata besaran pajak yang tadinya sebesar 10% yang tentunya sangat memberatkan pengusaha homestay., maka nantinya, pajak yang akan dikenakan kepada homestay akan disetarakan dengan pajak UMKM sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yakni sebesar 0,5%(Gosta 2019). Wisatawan juga bisa bercengkrama langsung dengan pemilik Pondok Wisata. Tamu ataupun 324 I JUMPA Volume 7, Nomor 1, Juli 2020
wisatawan bisa menikmati hidangan yang disediakan oleh pemilik rumah ataupun dipusatkan pada suatu tempat tertentu.
Di Desa Wisata Pentingsari terdapat 59 buah Pondok Wisata tersedia yang dapat ditinggali oleh wisatawan dan Pondok Wisata di Desa Pentingsari terbilang cukup banyak yaitu pada bagian utara desa (RT 01 dan RT 02) terdapat 18 Pondok Wisata sedangkan bagian selatan desa (RT 03 dan RT 04) terdapat 39 Pondok Wisata yang siap di tempati oleh wisatawan (Yogantoro 2018). Namun, kegiatan wisata lebih banyak dilakukan di bagian selatan desa yaitu (RT 03 dan 04), sehingga banyak wisatawan lebih memilih menginap di Pondok Wisata yang berada di area ini karena tidak ingin tertinggal menyaksikan acara wisata di Desa Wisata Pentingsari. Selain itu ada pula wisatawan sebelum melakukan kegiatan di desa Pentingsari, mereka terlebih dahulu mensurvei Pondok Wisata yang ingin mereka tempati dan mereka tidak ingin dipilihkan atau ditempatkan sesuai pilihan pengelola tetapi wisatawan tersebut yang langsung memilih Pondok – Pondok Wisata yang ingin mereka tempati sesuai keinginan mereka.
Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan penulis menemukan adanya beberapa permasalahan-permasalahan yang menyangkut fasilitas Pondok Wisata di Desa Pentingsari. Pemerintah telah membuat standar yang menentukan agar semua pondok wisata yang ada di Indonesia harus mengacu kepada aturan yang ada (Pariwisata 2014). Berdasarkan peraturan menteri inilah yang akan dijadikan landasan bagaimana keberadaan Pondok Wisata yang ada di Desa Wisata Pentingsari, apakah sudah menerapkan peraturan yang sudah dikeluarkan dari kementerian atau belum.
Landasan Teori dan Konsep
Teori Implementasi/Penerapan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Implementasi atau penerapan adalah proses, cara, perbuatan menerapkan. Arti lainnya dari kata penerapan adalah pemasangan.perbuatan menerapkan (KBBIdaring 2019). Sementara dalam publikasi ilmiah Novi Widiyanita , pengertian penerapan menurut J.S Badudu dan Sutan Mohammad Zain, penerapan adalah hal cara atau hasil (Widiyanita 2018). Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan merupakan sebuah tindakan yang dilakukan baik secara individu maupun kelompok dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Adapun unsur-unsur penerapan meliputi : adanya program yang dilaksanakan, adanya kelompok target, yaitu masyarakat yang menjadi sasaran dan diharapkan akan menerima manfaat dari program tersebut. Serta adanya pelaksanaan, baik organisasi atau perorangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelaksanaan maupun pengawasan dari proses penerapan tersebut.
Pada hakikatnya implementasi dijelaskan adalah sebuah pemahaman atas apa yang harus dilakukan setelah diputuskannya sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pembuat kebijakan baik itu atasan, pimpinan atau pemerintah. Dalam kebijakan oleh pemerintah biasanya akan melibatkan seluruh stake holder yang ada. Implementasi kebijakan meliputi 3 unsur yaitu : tindakan yang diambil oleh badan atau lembaga administratif, tindakan yang mencerminkan ketaatan kelompok target serta jejaring sosial, juga ekonomi yang memengaruhi tindakan para stake holder. Dari ketiga unsur tersebut akan menimbulkan dampak baik sesuai apa yang diharapkan atau dampak buruk yang tidak diharapkan,untuk kemudian hasil dari implementasi kebijakan akan terwujud dalam beberapa ciri yang merupakan hasil output yang biasanya berwujud konkret seperti dokumen, jalan, orang, lembaga, atau outcome berwujud
rumusan target serta dampak yang diharapkan maupun tidak diharapkan (Alihamdan 2017).
Ada beberapa artikel atau tulisan yang berkaitan dengan tulisan ini antara lain dalam Asneta, (2010) yang menyebutkan model dari George Edwards III, yaitu ada empat faktor dalam model implementasi kebijakan publik yaitu communication, resources, disposition or attitude and bureaucratic sturture, yang mana keempat faktor tersebut sangat krusial oleh setiap implementor dalam menjalankan kebijakan publik. Dalam tulsan ini juga nantinya diharapkan para implementor melakukan pendekatan, sosialisasi kepada warga masyarakar agar mengerti, paham, serta melaksanakan kebijakan yang ada. Sedangan dalam model Meter dan Horn juga dijelaskan bahwa implementasi kebijakan berjalan secara linear dari kebijakan publik, implementor dan kinerja kebijakan publik. Ada empat variabel yang mempengaruhi dalam prosesnya yaitu aktivitas implementasidan komunikasi antar organisasi, karakteristik implementor, kondisi sosial ekonomi dan politik serta kecendrungan dari implementor. Sementara dalam Sirajuddin (2014) dijelaskan bahwa dalam implementasi kebijakan banyak didukung oleh adaptabilitas dari implementasi tersebut. Mengimplementasikan dapat dilakukan dengan dua pilihan yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program dan dimplementasikan melalului formulasi kebijakan derivat atau turunan dari suatu kebijakan publik.
Dalam artikel standarisasi usaha rumah makan khas Samarinda di Kota Samarinda dalam I Wayan Sudarmayasa & M.Fauzan Noor (2019) dijelaskan bahwa ada tiga standar yang diwajibkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung dalam dunia pariwisata yaitu standar produk yang merupakan bagian dari penilaian secara fisik, standar pelayanan yang menilai secara pelayanan para karyawannya serta standar pengelolaan yang menilai dari unsur manajemennya atau pengelola pondok wisata itu sendiri. Sementara itu sesuai Peraturan menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 9 Tahun 2014 ditentukan bahwa standar produk terdiri dari 4 unsur serta 14 sub unsur yang disyaratkan. Standar Pelayanan terdiri dari 1 unsur dengan 8 sub
unsurnya serta standar pengelolaan terdiri dari unsur serta terdiri dari 6 unsur penilaian. Masing masing sub unsur nantinya merupakan referensi dari penilaian dari sebuah pondok wisata bisa sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh pemerintah.
Metode Penelitian
Penelitian ini berlokasi di Desa Wisata Pentingsari yang terletak di Desa Pentingsari, Kelurahan Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Penelitian ini dipilih karena ingin melihat seberapa besar komponen pondok wisata sebagai pendukung akan keberadaan Desa Wisata Penting sari. Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data kualitatif, sedangkan sumber data di peroleh melalui teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dari studi pustaka, surat kabar, maupun artikel internet), tentang semua hal yang berhubungan dengan implementasi standar usaha pondok wisata. Sedangkan dalam pengambilan data dilakukan dengan melihat keseluruhan dari pondok wisata yang ada serta dengan menyesuaikan dengan lampiran standar usaha yang ditetapkan oleh kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor no 9 tahun 2014. Tulisan ini
menggunakan teknis analisa data kualitatif dan kuantitatif, yang menggabungkan data yang diperoleh lewat angka maupun penjelasan dengan kalimat.
Gambar 1. Pondok Wisata Dewi Peri
Sumber: Eksotisjogja.com
Pembahasan
Suatu destinasi wisata tidak akan lengkap kalau tidak ada dukungan atau sarana penunjang yang mendukung salah satu destinasi wisata. Berbagai usaha dalam kepariwisataan bisa dilakukan dan didukung oleh pemerintah baik di sektor barang ataupun jasa. Pemerintah sudah menuangkan dalam undang-undang kepariwisataan yaitu dinyatakan bahwa usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata (Undang-Undang No.10 Tahun 2009 2009). Salah satu pendukung usaha di sebuah destinasi adalah usaha akomodasi. Usaha Akomodasi adalah jenis usaha pariwisata menyediakan fasilitas berupa bangunan sebagai tempat penginapan sementara yang dilengkapi dengan atau tanpa makan dan minum serta pelayanan lainnya yang dikelola secara komersil atau semi komersil. Salah satu usaha akomodasi di wilayah destinasi wisata adalah pondok wisata/homestay. Sejarah homestay/pondok wisata pada awalnya sudah ada sejak tahun 1930-an, yang dimulai dengan kedatangan seorang pelukis berkebangsaan jerman yang diberikan tempat tinggal oleh raja ubud pada masa itu dikarenakan
belum ada penginapan di daerah tersebut (Marbeta n.d.).
Gambar 2 : Salah satu pondok wisata Sumber : Pondok wisata desa PELA/ IWS 2018
Usaha pondok wisata pada zaman sekarang ini sudah mulai menjamur di berbagai tempat wisata. Tamu atau wisatawan bukan hanya mencari hotel sebagai sarana akomodasi mereka, tetapi juga sudah mencari tempat lain yang hampir sama namun lebih nyaman, murah, suasana yang alami serta bisa berinteraksi dengan masyarakat. Pondok wisata merupakan salah satu alternatif yang bisa dijadikan solusi bagi para wisatawan yang akan menginap di suatu destinasi wisata,tidak jauh, murah dan sederhana. Namun sebuah pondok wisata yang berdiri bukan hanya berdiri begitu saja, namun pemerintah sudah menuangkan dalam peraturan yang memungkinkan pondok wisata memiliki standar usaha yang nyaman bagi tamu.
Dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 9 Tahun 2014 (Bab 1 pasal 1 ayat 2 dan ayat 3) mengatakan bahwa usaha pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian kamarnya untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari – hari pemiliknya. Salah satu akomodasi yang tersedia di desa dan dalam usaha pondok wisata harus mempunyai standar pondok wisata yang merupakan rumusan kualifikasi usaha pondok wisata dan atau klasifikasi usaha pondok wisata yang mencakup tiga aspek yaitu aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.
Standar Usaha Pondok Wisata
Ada beberapa unsur dan sub unsur dalam standar usaha pondok wisata yang dituangkan dalam lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 9 Tahun 2014, yaitu :
Tabel 1. Usaha Standar Pondok Wisata
No |
Aspek |
Unsur |
No |
Sub Unsur |
I |
PRODUK |
A. Bangunan Rumah Tinggal |
1. |
Memiliki paling sedikit 1 (satu) kamar dan paling banyak 5 (lima) kamar yang khusus untuk disewakan. |
2. |
Sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup. | |||
B. Kamar Tidur |
3. |
Kondisi yang bersih dan terawat dilengkapi dengan:
pakaian
| ||
4. |
Tempat tidur tertata dengan rapi dilengkapi dengan:
| |||
C.Fasilitas Penunjang |
5. |
Papan nama dengan tulisan yang terbaca dan dipasang pada tempat yang terlihat dengan jelas. | ||
6. |
Kamar mandi dilengkapi dengan:
lancer dan
dengan jumlah kamar atau tamu yang menginap. | |||
7. |
Dalam hal tersedia peralatan makan dan minum, maka berada dalam kondisi bersih dan aman bagi tamu. | |||
8. |
Tersedia air minum. | |||
D.Dapur |
9. |
Kondisi dalam keadaan bersih dan terawat. | ||
10. |
Dilengkapi peralatan dapur yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik | |||
11. |
Dilengkapi bak tempat cuci yang bersih dan terawat. | |||
12. |
Dilengkapi saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik. | |||
13. |
Dilengkapi tempat sampah tertutup. |
14. |
Tersedia air bersih yang diperlukan untuk membersihkan peralatan dapur serta peralatan makan dan minum. | |||
II |
PELAYANAN |
A. Tata Cara Pelayanan Sederhana |
1. |
Pemesanan kamar. |
2. |
Pencatatan identitas tamu. | |||
3. |
Pembayaran secara tunai dan atau nontunai. | |||
4. |
Pembersihan lingkungan bangunan rumah tinggal. | |||
5. |
Pembersihan kamar tamu. | |||
6. |
Keamanan dan kenyamanan tamu. | |||
7. |
Penanganan keluhan tamu. | |||
8. |
Pemberian informasi tertulis secara sederhana yang meliputi:
terdekat
| |||
III |
PENGELOLAAN |
A. Tata Usaha |
1. |
Area khusus dalam rumah tinggal untuk keperluan administrasi, dilengkapi fasilitas penunjang yang sederhana. |
2. |
Pengadministrasian pencatatan data identitas tamu. | |||
B. Keamanan dan Keselamatan |
3, |
Tersedia petunjuk tertulis untuk menghindari terjadinya kebakaran atau keadaan darurat lainnya. | ||
4. |
Memiliki peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). | |||
C. Sumber Daya Manusia |
5. |
Menerapkan unsur Sapta Pesona, meliputi; aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan. | ||
6. |
Mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan pengelolaan yang diselenggarakan oleh unsur pemerintah |
Sumber: Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata No.9 Tahun 2014
Perkembangan pondok wisata disebuah destinasi biasanya dipengaruhi oleh tingkat kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Semakin banyak dan seringnya wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata, secara tidak langsung
akan berpengaruh akan kebutuhan wisatawan. Hal itu juga terlihat dalam kunjungan wisatawan ke desa wisata penting sari lima tahun terakhir seperti pada tabel dibawah ini.
Tabel 2. Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata Pentingsari
No |
Tahun |
Wisnus |
Wisman |
Total |
1. |
2014 |
28.649 |
411 |
29.060 |
2. |
2015 |
22.302 |
127 |
22.429 |
3. |
2016 |
32.178 |
350 |
32.528 |
4. |
2017 |
20.273 |
144 |
20.373 |
5. |
2018 |
14.932 |
160 |
15.092 |
Sumber: Data Desa Wisata Pentingsari (2019)
Berdasarkan tabel diatas walaupun kunjungan tidak terus meningkat, namun kebutuhan akan pondok wisata sangat diperlukan oleh penyelenggara desa wisata agar perekonomian masyarakat merata, berkeadilan dan sama-sama memiliki desa sebagai desa kebanggaan serta nama baik yang berkelanjutan.
Tabel 3. Data Pondok Wisata Desa Pentingsari
No |
Tahun |
Jumlah Rumah |
Jumlah Tamu |
1 |
2013 |
46 Rumah (122 Kamar) |
3.470 |
2 |
2014 |
48 Rumah (116 Kamar) |
5.270 |
3 |
2015 |
50 Rumah (120 Kamar) |
6.200 |
4 |
2016 |
52 Rumah (124 Kamar) |
7.650 |
5 |
2017 |
55 Rumah (130 Kamar) |
7.820 |
Sumber: Data Desa Pentingsari (2018)
Pada tabel 3 diatas digambarkan bahwa jumlah pondok wisata yang ada di desa wisata penting sari dari tahun ke tahun semakin bertambah dengan jumlah wisatawan yang juga semakin bertambah membuat masyarakat desa memanfaatkan peluang dalam memperbaiki perekonomian masing-masing warga, salah satunya adalah dengan ikut berpartisipasi menyewakan sebagian kamar mereka untuk penginapan para wisatawan yang datang ke desa mereka. Secara tidak langsung warga ikut berperan dalam mendukung keberadaan desa wisata mereka berkontribusi akan kenyamanan bagi wisatawan yang datang ke desa penting sari. Selain itu ada dampak langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat jika tamu menginap di tempat warga yaitu kontribusi pembayaran wisatawan terhadap penyewaan pondok wisata yang mereka gunakan. Biaya yang dikenakan untuk wisatawan menginap perharinya adalah kisaran Rp.120.000 per orang. Dengan asumsi menginap yang bisa lebih dari satu (1) hari dan lebih dari 1 ( satu ) orang maka warga akan mendapatkan pendapatan yang lumayan bagi warga Desa Wisata Pentingsari.
Penerapan Standar Usaha Pondok Wisata di Desa Wisata Pentingsari
Pondok wisata yang ada di Desa Wisata Pentingsari sekarang berjumlah 59 pondok wisata yang siap dihuni/disewakan kepada wisatawan, namun banyaknya pondok wisata terbagi di beberapa bagian di Desa Wisata Pentingsari.
2. Alamat pondok wisata (rt/rw) ?
Gambar 3. Diagram Lokasi Pondok Wisata
Sumber: Kuesioner Standar Usaha Pondok Wisata (2019)
Diagram di atas menunjukan bahwa jumlah pondok wisata yang lebih dominan adalah bagian RT 03/20 dengan jumlah 24 pondok wisata dengan sisanya pada RT 01/19 dengan jumlah 10 pondok wisata, RT 02/19 dengan jumlah 10 pondok wisata dan RT 04/20 dengan jumlah 15 pondok wisata.
Keterangan :
Biru : RT 01/19
Merah : RT 02/19
Hijau : RT 03/20
Kuning : RT 04/20
Gambar 4. Peta Letak Pondok Wisata Desa Wisata Pentingsari
Sumber: Google Street View
Penerapan dari Aspek Produk
Aspek produk terdiri dari 4 (empat) unsur dan 14 (empat belas) sub unsur yang disyaratkan berdasarkan Permenparekraf. Unsur A bangunan rumah tinggal, sub unsur 1 pondok wisata untuk kamar khusus yang disewakan adalah 33 pondok wisata yang memiliki 2 kamar, 1 pondok wisata yang memiliki 1 kamar, 17 pondok wisata yang memilki 3 kamar dan 8 pondok wisata yang memilki 4 kamar. Dari data ini semua pondok wisata di Desa Pentingsari sudah memenuhi standar yang diharapkan yaitu minimal memiliki 1 (satu) kamar. Pada sub unsur 2 sirkulasi udara dan pencahayaan semua kamar di pondok wisata memiliki pencahayaan yang cukup dan memenuhi standar yang diperlukan.
Unsur B kamar tidur sub unsur 3 kondisi kamar bersih dan terawat, semua pondok wisata sudah memenuhi syarat yang ditentukan selalu bersih dan dirawat dengan baik oleh masing-masing pemiliknya. Sub unsur 4 tempat tidur yang tertata rapi, hampir semua tempat tidur selalu tertata rapi dan dibersihkan dan dirapikan setiap harinya. Unsur C sub unsur 5 papan nama pengenal pondok wisata di Desa Pentingsari semua cukup bagus dan terlihat serta terbaca dengan jelas. Sub unsur 6 tersedianya kamar mandi beserta perlengkapannya, ada 1 kamar yang tidak memiliki gantungan handuk dikamar mandi, tong sampah di kamar mandi ada ditemukan tong sampah terbuka di 1 tempat pondok wisata, bahkan ada 1 pondok wisata yang tidak menyediakan tong sampah di kamar mandi mereka. Kemudian untuk kloset hampir semua sudah tersedia kloset dan bahkan sudah ada kloset duduk dan jongkok pada 13 pondok wisata. Penampungan air ada di 3 pondok wisata belum memiliki penampungan air sesuai yang disyaratkan. Bahkan ada 1 pondok wisata yang pembuangan airnya tidak lancar, dan semua menggunakan air bersih.
Sub unsur 7 peralatan makanan dan minuman semua pondok wisata menyediakan peralatan dengan lengkap dan dalam kondisi yang baik. Sub unsur 8 atau sub unsur yang terakhir dari sub unsur C adalah tersedianya air minum. Semua
pondok wisata yang ada semua menyediakan air minum bagi wisatawan di pondok wisata mereka masing-masing. Standar selanjutnya adalah unsur D yaitu dapur, pada sub unsur 9 kondisi dapur yang bersih dan terawat, masih ditemukan adanya 2 pondok wisata yang kurang bersih dan kurang terawat. Sub unsur 10 peralatan dapur yang berfungsi dengan baik, semua pondok wisata memiliki peralatan dapur yang berfungsi dengan baik. Sub unsur 11 bak tempat cuci yang bersih dan terawat semua dapur di pondok wisata sudah bersih dan terawat dengan baik. Sub unsur 12 semua dapur di pondok wisata semuanya memiliki saluran pembuangan limbah yang baik. Sub unsur 13 tempat sampah di dapur semuanya dalam kondisi tertutup. Sub unsur 14 semua dapur menggunakan air bersih untuk membersihkan peralatan makanan dan minuman di dapur.
Penerapan Aspek Pelayanan
Aspek pelayanan yang diterapkan disini terdiri dari Permenparekraf adalah 1 (satu) unsur yaitu tata cara pelayanan sederhana dengan 8 ( delapan ) sub unsur yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha pondok wisata. Sub unsur 1 semua pondok wisata melakukan tata cara pemesanan yang sangat membantu bagi wisatawan yang akan menginap. Sub unsur 2 ada 4 pondok wisata yang belum melakukan pencatatan identitas tamu. Sub unsur 3 semua menyediakan pelayanan pembayaran baik tunai maupun non tunai. Sub unsur 4 pembersihan lingkungan sudah berjalan dengan baik, sub unsur 5 pembersihan kamar tamu sudah dilakukan dengan teratur dan sesuai jadwal yang ditentukan.
Sub unsur 6 pondok wisata memberikan kenyamanan dan rasa aman yang cukup baik kepada tamu yang menginap ditempat mereka. Sub unsur 7 keluhan tamu ditangani dengan baik dan dikomunikasikan dengan pihak manajemen desa wisata kalau tidak terpecahkan. Sub unsur 8 pemberian informasi tertulis yang disediakan pondok wisata, ada 4 (empat) pondok wisata yang hanya menyampaikan secara lisan, 1 pondok wisata tidak menuliskan pelayanan kesehatan yang tersedia, 6 pondok
wisata tidak menyediakan informasi tentang fasilitas umum, informasi tentang daya tarik tersedia dihampir seluruh pondok wisata, serta 1 pondok wisata tidak menyediakan informasi secara tertulis tentang nilai dan budaya di desa mereka.
Penerapan Aspek Pengelolaan
Aspek pengelolaan yang dituangkan dalam Menparekraf adalah sebanyak 3 unsur dengan 6 sub unsur. Unsur A tata usaha, sub unsur 1 ada 4 pondok wisata yang tidak menyediakan area khusus di dalam rumah tinggal untuk keperluan administrasi. Sub unsur 2 pencatatan identitas tamu dilakukan oleh semua pondok wisata di Desa Pentingsari. Unsur B keamanan dan keselamatan sub unsur 3, masih banyak pondok wisata yang belum memiliki petunjuk tertulis adanya kebakaran ataupun kondisi darurat yaitu sebanyak 28 pondok wisata atau hampir 47,5% atau mendekati setengah dari jumlah pondok wisata yang ada di desa penting sari. Sub unsur 4 tersedianya peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), hampir semua pondok wisata menyediakan peralatan P3K. Unsur C sub unsur 5 penerapan Sapta Pesona diterapkan semua pondok wisata. Sub Unsur 6 seluruh pemilik pondok wisata mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan pengelolaan yang diselenggarakan oleh unsur pemerintahan.
Simpulan dan Saran
Penerapan standar usaha pondok wisata di Desa Wisata Pentingsari secara umum sudah mendekati pemenuhan standar yang disyaratkan berdasarkan Permenparekraf No 9 Tahun 2014, namun ada beberapa pondok wisata yang masih harus dilengkapi dan ditambahkan dimasa mendatang. Dari aspek produk ada 30 pondok wisata yang sudah mendekati secara keseluruhan sub unsur yang disyaratkan antara lain ada di RT 01/19 dengan jumlah 5 pondok wisata, RT 02/19 dengan jumlah 9 pondok wisata, RT 03/20 dengan jumlah 10 pondok wisata dan RT 04/20 dengan jumlah 5 pondok wisata. Telah memenuhi standar pondok wisata pada aspek produk adalah RT 01/19 dengan jumlah 5 pondok wisata, RT 02/19 dengan 338 I JUMPA Volume 7, Nomor 1, Juli 2020
jumlah 2 pondok wisata, RT 03/20 dengan jumlah 13 pondok wisata dan RT 04/20 dengan jumlah 10 pondok wisata. Sedangkan 29 pondok wisata lainnya masih perlu membenahi lagi dan menyesuaikan dengan standar yang disyaratkan, antara lain ada di RT 01/19 dengan jumlah 5 pondok wisata, RT 02/19 dengan jumlah 9 pondok wisata, RT 03/20 dengan jumlah 10 pondok wisata dan RT 04/20 dengan jumlah 5 pondok wisata. Sedangkan dari aspek pelayanan sebanyak 43 pondok wisata telah mendekati sub unsur yang disyaratkan yaitu di RT 01/19 dengan jumlah 9 pondok wisata, RT 02/19 dengan jumlah 2 pondok wisata, RT 03/20 dengan jumlah 19 pondok wisata dan RT 04/20 dengan jumlah 13 pondok wisata.
Sedangkan 16 pondok wisata lainnya masih harus melengkapi sub unsur yang ditentukan yaitu di RT 01/19 dengan jumlah 1 pondok wisata, RT 02/19 dengan jumlah 8 pondok wisata, RT 03/20 dengan jumlah 5 pondok wisata dan RT 04/20 dengan jumlah 2 pondok wisata. Kemudian dari aspek pengelolaan sudah 30 pondok wisata telah memenuhi standar pondok wisata sesuai permenparekraf yaitu di RT 01/19 dengan jumlah 1 pondok wisata, RT 02/19 dengan jumlah 4 pondok wisata, RT 03/20 dengan jumlah 14 pondok wisata dan RT 04/20 dengan jumlah 10 pondok wisata. Sedangkan 29 pondok wisata lainnya harus memenuhi kelengkapan yang disyaratkan yaitu di RT 01/19 dengan jumlah 8 pondok wisata, RT 02/19 dengan jumlah 6 pondok wisata, RT 03/20 dengan jumlah 10 pondok wisata dan RT 04/20 dengan jumlah 5 pondok wisata.
Berdasarkan data diatas yang menyesuaikan berdarkan standar usaha pondok wisata dengan 3 aspek didalamnya yaitu aspek produk, aspek pelayanan, aspek pengelolaan yang diterapkan di Desa Wisata Pentingsari maka penulis memberikan masukan yaitu pembagian atau distribusi akan penempatan tamu baiknya digilir dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Ini terjadi karena banyak wisatawan yang hanya mau dekat dengan pusat kegiatan saja dan jarang yang mau menginap atau tinggal di area yang agak berjauhan dengan pusat kegiatan. Kondisi ini menyebabkan pendapatan agak berbeda antara lokasi yang dekat dengan yang jauh dari pusat
kegiatan. Kondisi ini akan mempengaruhi juga bagi pemilik pondok wisata yang ingin melengkapi dan memperbaiki buth waktu yang lama karena pendanaan. Untuk solusi ini penulis menyarankan disediakan moda transportasi dari pondok wisata ke tempat kegiatan khususnya yang letaknya jauh dari pusat kegiatan, dengan demikian diharapkan semua pondok wisata akan memenuhi standar yang diharapkan. Faktor lain yang mempengaruhi keberadaan pondok wisata adalah pemahaman akan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 9 Tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata. Dengan kondisi ini pihak pengelola perlu mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang Permenparekraf ini agar semua komponen yang terlibat dalam usaha pondok wisata mengerti, memahami dan melaksanakan kebijakan yang tertera di dalam unsur dan sub unsur yang disyaratkan.
Daftar Pustaka
Alihamdan. 2017. “Pengertian Implementasi.” https://alihamdan.id/implementasi/ (December 30, 2019).
Asneta, Asna. 2010. “Implementasi Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) di Kota Gorontalo.” Jurnal Administrasi publik 1: 54–65.
Gosta, Demis Rizky. 2019.
“https://ekonomi.bisnis.com/read/20190619/12/935385/bukan-Hotel-Pajak-Homestay-Hanya-05-Persen.” ekonomi bisnis.com.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190619/12/935385/bukan-hotel-pajak-homestay-hanya-05-persen (December 30, 2019).
I Made Agus Wiguna, I Made Adhika, Nyoman Sukma Aridha. 2018. “Usaha Pondok Wisata Sebagai Pendukung Pariwisata Budaya Berkelanjutan Di Desa Wisata Ubud.” JUMPA 5: 227–40.
I Wayan Sudarmayasa, M. Fauzan Noor, Sabalius Uhai. 2019. “Standarisasi Produk Rumah Makan Khas Kota Samarinda Di Kota Samarinda.” Sebatik 23.
Indonesia, Menteri Pariwisata Republik. 2016. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2019. https://kbbi.web.id/tren (December 30, 2019).
KBBIdaring. 2019. “Pengertian Penerapan.” https://kbbi.kemdikbud.go.id/Pengertian Penerapan (December 30, 2019).
Marbeta. “Homestay in Indonesia.” marbeta.wordpress.com (December 31, 2019).
Pariwisata, Menteri. 2014. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Tentang Standar Usaha Pondok Wisata. Indonesia.
Sari, Desa Wisata Penting. 2019. https://desawisatapentingsari.com (December 30, 2019).
Sirajuddin, Ilham Arief. 2014. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Dasar Bidang Sosial Di Kota Makasar.” Jurnal Administrasi publik 4.
Undang-Undang No.10 Tahun 2009. 2009. Indonesia.
Widiyanita, Novi. 2018. “Penerapan Media Video untuk Meningkatkan Hasil Belajar Mata Pelajaran IPS Materi Bencana Gunung Berapi Siswa Kelas VII Di Smp Negeri 2 Colomadu Karanganyar.” Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac.id.
Y, Doto. 2018. Data Geografis Desa Wisata Penting Sari. Yogyakarta.
Yogantoro, Doto. 2018. Data Pondok Wisata Desa Penting Sari. yogyakarta.
Profil Penulis
I Wayan Sudarmayasa S.ST.Par., M.Par Lahir di Banjar Petak Kabupaten Bangli merupakan pengajar pada program studi Perhotelan Politeknik Negeri Samarinda (POLNES) dan sebagai Dosen Tetap sejak 2002. Menyelesaikan pendidikan D IV Pariwisata tahun 2002 dan Program Magister Kajian Pariwisata 2012, semuanya di Universitas Udayana. Saat ini juga aktif sebagai instruktur table manner, asesor kompetensi tata hidangan dan auditor perhotelan dan sebagai mentor di ITEL Academy. Saat ini tercatat sebagai Kepala Laboratorium Perhotelan Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Samarinda.
M Fauzan Noor, SE.Par M.Par MMHTRL, staff pengajar Jurusan Pariwisata di Politeknik Negeri Samarinda Kalimantan Timur, Alumnus S2 Double Degree Indonesia Prancis (DDIP) Magister Pariwisata Universitas Udayana 2013. Selain mengajar, saat ini aktif juga dalam organisasi kepariwisataan seperti BPPD Kalimantan Timur.
Eman Sukmana, S.H.I, M.Par staff pengajar Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Samarinda (POLNES), alumnus Double Degree Magister Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia tahun 2019 dan Magister Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta 2018. Saat ini yang bersangkutan membimbing PKM 5 Bidang, pendampingan Desa Budaya Lung Anai dan Jembayan Dalam di Kalimantan Timur.
Sabalius Uhai, SST.Par., M.Par lahir di Tanjung Jan Kabupaten Kutai barat merupakan pengajar pada program studi Perhotelan Politeknik Negeri Samarinda (POLNES) dan sebagai dosen tidak tetap/tenaga kontrak pada Jurusan Pariwisata POLNES. Menyelesaikan pendidikan D IV Perhotelan tahun 2005 dan Program Magister Pariwisata 2011, semuanya di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta. Saat ini juga aktif sebagai anggota Gugus Kendali Mutu, Operator BMN Jurusan Pariwisata.
342 JUMPA Volume 7, Nomor 1, Juli 2020
Discussion and feedback