Authors:

I.G.A.M.R. Jayantiari, N.M. Aryani, A.A.S. Indrawati

Abstract:

“Tujuan pengabdian ini adalah dapat mewujudkan kesadaran hukum tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta seni ukir tulang di Desa Tampaksiring sebagai ide kreasi turun temurun yang ada pada komunitas masyarakat.Hasil kerajinan seni ukir setempat bahkan telah menjadi ikon industri kreatif pendukung pariwisata Bali. Sasaran pengabdian yaitu tertuju pada kelompok perajin seni ukir tulang Desa Tampaksiring Kabupaten Gianyar yang tengah dalam pembinaan usaha ekonomi kreatif sektor pariwisata oleh pemerintah. Pemahaman atas pentingnya melindungi suatu hasil karya cipta yang mengandung unsur warisan turun temurun sebagai ekspresi budaya tradisional hak kekayaan intelektual wajib diketahui oleh perajin. Target penting pengabdian diarahkan pada kesadaran hukum atas karya cipta untuk segera didaftarkan guna menghindarkan penjiplakan dan diakuinya design khas seni ukir tulang mereka oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Metode ceramah, diskusi dan tanya jawab serta pembinaan secara langsung dengan memberi petunjuk konkrit dalam pendaftaran karya cipta merupakan inti dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Realisasi pengabdian mendapat sambutan positif dengan adanya pengetahuan dari para perajin tentang pendaftaran karya ciptanya sehingga memudahkan tindak lanjut dalam mewujudkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata kunci : Ekspresi Budaya Tradisional, Kesadaran Hukum, Perlindungan Hukum, Sosialisasi”

Keywords

: Ekspresi Budaya Tradisional, Kesadaran Hukum, Perlindungan Hukum, Sosialisasi

Downloads:

Download data is not yet available.

References

  • Absori (2010), Hukum Ekonomi Indonesia, Beberapa Aspek Pengembangan pada Era Liberalisasi Perdagangan, Muhammadiyah University Press
  • Dyah Permata Budi Asri (2018), Perlindungan Hukum terhadap Kebudayaan Melalui Word Heritage Center Unesco, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No.2, Vol.25, pp.256-276
  • http://www.kemenpar.go.id/post/peluang-dan-tantangan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-dan-ekspresi-budaya-tradisional
  • Indrawati, Ni Wayan (2015), Perlindungan Hak Cipta Terhadap Patung Patung Bali Sebagai Karya Tradisional Masyarakat Adat Bali, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi ke 3 Volume ke 3 Tahun 2015, pp.1-10.
  • Roisah, Kholis (2014), Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual, MMH Jilid 43 No 3, pp.372-379.
  • Sardjono, Agus (2006), Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung
  • Sukihana, I.A dan Kurniawan, Agus(2018), Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali di Kabupaten Bangli, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol.7 No. 1, pp.51- 62.

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/jum/full-80464

Published

2022-01-11

How To Cite

JAYANTIARI, I.G.A.M.R.; ARYANI, N.M.; INDRAWATI, A.A.S.. SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SENI UKIR TULANG DI DESA TAMPAKSIRING KABUPATEN GIANYAR.Buletin Udayana Mengabdi, [S.l.], v. 20, n. 3, p. 241-246, jan. 2022. ISSN 2654-9964. Available at: https://jurnal.harianregional.com/jum/id-80464. Date accessed: 04 May. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/BUM.2021.v20.i03.p10.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 20 No 3 (2021): Buletin Udayana Mengabdi

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License