Peran dan Kedudukan Komisaris pada Perseroan Perorangan
on
Peran dan Kedudukan Komisaris pada Perseroan Perorangan
Anak Agung Sintya Iswari1, Dewa Gde Rudy2
1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
Info Artikel
Masuk: 4 Agustus 2022
Diterima: 13 Maret 2023
Terbit: 29 September 2023
Keywords:
Position; Commissioner;
Individual company
Kata kunci:
Kedudukan; Komisaris;
Perseroan Perorangan
Corresponding Author:
Anak Agung Sintya Iswari, Email :
DOI:
10.24843/JMHU.2023.v12.i0
3.p12
Abstract
The purpose of this writing is to determine the functions and authorities of commissioners in limited liability companies and to analyze the position of commissioners in individual companies. The research methods used are normative legal research with a statutory approach and a concept approach. The results showed that the Commissioner is an organ of the Company in charge of carrying out supervision either in general or specifically in accordance with the articles of association and providing advice to the Board of Directors. In an Individual Company that only consists of 1 (one) person and without the role of Commissioner as supervisor, it will tend to be unlimited liability like an unincorporated business entity.
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui fungsi dan kewenangan komisaris di dalam perseroan terbatas serta untuk menganalisa kedudukan komisaris dalam perseroan perorangan. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa Komisaris merupakan Organ Perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam Perseroan Perorangan yang hanya beranggotakan 1 (satu) orang dan tanpa adanya peran Komisaris selaku pengawas maka akan cenderung menjadi tanggung jawab tidak terbatas layaknya badan usaha yang tidak berbadan hukum.
dengan badan usahanya. Sedangkan yang berbadan hukum menurut Jimly Asshiddqie Adapun unsur-unsurnya yaitu: 1
-
a. Dengan subyek hukum lain tidak terjadi persatuan harta kekayaan;
-
b. Memiliki suatu tujuan yang tertentu yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada;
-
c. Dalam lalu lintas hukum terdapat kepentingan sendiri;
-
d. Dalam hal kepengurusannya terstruktur sesuai dengan aturan perusahaannya sendiri maupun aturan hukum yang ada;
-
e. Diakui sebagai badan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Tidak terdapat percampuran kekayaan antara pemegang saham dengan badan usahannya adalah ciri badan usaha yang berbadan hukum. Dimana pertanggungjawaban hanya semata-mata pada modal yang di setor.2 Bentuk-bentuk badan hukum ada Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan. Badan hukum tersebut lazimnya mempunyai tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan atau tujuan sosial berkedudukan sama seperti orang perorangan yang tidak mempunyai kewenangan seperti badan hukum publik.3 Dalam kehidupan masyarakat, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut PT adalah badan usaha yang sangat diminati oleh masyarakat, karna mempunyai peran penting di dalam pembangunan perekonomian di Indonesia karna PT dibentuk bertujuan untuk mencari keuntungan.4 “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT merupakan landasan pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia”, dimana Pasal 1 diatur mengenai pengertian PT adalah “suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.”
Lebih lanjut dari definisi tersebut di atas dapat dilihat “unsur-unsur yuridis dari PT yaitu: adanya dasarnya perjanjian, adanya para pendiri yang bernaung dibawah nama bersama merupakan asosiasi dari pemegang saham/hanya seorang pemegang saham, merupakan badan hukum, diciptakan oleh hukum, mempunyai kegiatan usaha, berwenang melakukan kegiatan sendiri, kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku, adanya modal dasar, modal perseroan terbagi ke dalam saham, Eksistensinya terus berlangsung meskipun pemegang sahamnya silih berganti, berwenang menerima, mengalihkan dan memegang aset-asetnya, dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan dan mempunyai organ perusahaan.”
H.M.N Purwosutjipto menyatakan “Perseroan terbatas adalah persekutuan berbentuk badan hukum.5 Badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan, sebab modal badan hukum itu terdiri dari sero-sero atau saham yang dimilikinya.” Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah membentuk Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki tujuan guna termudahkannya para pelaku usaha di Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang lebih lanjut disebut UU Cipta Kerja/Omnibus law” adalah suatu cara yang dipergunakan untuk merubah maupun mengganti materi-materi hukum dalam beberapa/berbagai Undang-Undang. 6 Omnibus law sudah diterapkan diberbagai negara seperti negara yang menganut common law sistem.7 Selain itu adanya omnibus law merupakan strategi dari pemerintah untuk menyelesaikan hambatan yang terjadi akibat peraturan yang saling tumpang tindih serta regulasi yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan daerah.8
Beberapa Ketentuan tentang PT dalam Undang-Undang PT diubah pada UU Cipta Kerja, dimana Pasal 1 angka 1 yang menyatakan “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.” Ketentuan dimana Perseroan wajib didirkan oleh 2 (dua) orang/lebih, untuk Perseroan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil tidak berlaku sebagaimana yang diatur pada Pasal 7 UU Cipta Kerja.
Lahirnya UU Cipta Kerja yang merubah ketentuan PT, melahirkan Perseroan yang memenuhi kreteria usahanya adalah mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang diatur pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, dimana ini menjadi wajah baru dalam berusaha, mengenai pendiriannya Perseroan Perorangan tidak sama dengan PT yang kita ketahui pada umumnya yang mana PT didirikan dengan akta notaris sedangkan perseoran perorangan cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik, termuat di Pasal 153B UU Cipta Kerja yang menyatakan “Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.”
Format surat pernyataan pendirian sebagaimana yang di lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang “Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil”. Ketika perusahaan perorangan mengalami perubahan ketika sipemegang saham berubah menjadi satu orang lebih maka tidak sesuai dengan kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil, maka perseroan perorangan tersebut harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan dan dilaksanakan dengan akta notaris.
Pendirian perseroan perorangan dengan “kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).” Lebih lanjut untuk Modal Usaha kecil yiatu didasarkan “kepemilikan modal usaha lebih dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) – Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) – Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)” ketentuan ini diatur pada “Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.” Perseroan Perorangan yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dalam PT terdapat organ PT yaitu Direksi, Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham sedangkan pada Perseroan Perorangan tersebut pemegang saham merangkap menjadi Direksi. Adapun kemudian yang menjadi permasalahan adalah mengenai kedudukan dari Komisaris dalam Perseroan Perorangan yang hanya beranggotakan 1 (satu) orang yang sudah merangkap sebagai Direksi sekaligus pemegang saham.
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang sudah diuraikan diatas, maka akan dikaji & diteliti berdasarkan penulisan dengan judul “Peran Dan Kedudukan Komisaris Pada Perseroan Perorangan”. Dalam penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah yang akan dikaji secara lebih lanjut yaitu: pertama, bagaimana fungsi dan kewenangan komisaris di dalam perseroan terbatas dan kedua bagaimana kedudukan komisaris dalam perseroan perorangan. Penyusunan karya tulis ini tidak lain memiliki tujuan untuk dapat mengetahui fungsi dan kewenangan komisaris dalam perseroan terbatas serta memahami kedudukan komisaris dalam perseroan perorangan. Berdasarkan penelusuran kepustakaan yang telah penulis lakukan, judul dan pembahasan yang termuat dalam tulisan ini memiliki unsur pembaharuan, dengan demikian tidak termuat unsur plagiat di dalamnya. Sementara itu, sebagai unsur pembanding terhadap tulisan ini walaupun pada dasarnya tulisan ini telah memiliki pembaharuan dan tidak memuat unsur plagiarisme di dalamnya, berikut diuraikan beberapa tulisan yang membahas persoalan serupa.
Jurnal oleh Muhammad Faiz Aziz, tahun 2020, judul: “Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja” pembahasan yaitu, pengaturan yang tepat dan komprehensif dalam rangka mewujudkan PT bagi UMK dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. 9 Jurnal oleh Badriyah Rifai, tahun 2009, judul: “Peran Komisaris Independen dalam mewujudkan Good Corporate Governance di Perusahan Publik”, pembahasan yaitu, peran komisaris independent dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas.10
Berdasarkan judul dan permasalahan yang dibahas dalam kedua jurnal tersebut, dapat dipahami bahwa karya tulis ini memiliki unsur pembaharuan, yaitu memfokuskan pada kedudukan komisaris di dalam perseroan perorangan. Sementara itu, pada jurnal-jurnal tersebut penelitian ini di fokuskan pada peran komisaris dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pemegang saham serta pengaturan yang tepat perseroan perorangan dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tulisan ini tidak memiliki unsur plagiat serta terdapat unsur pembaharuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan pada bidang Pendidikan Ilmu Hukum di Indonesia.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan pemahaman mengenai permasalahan pada norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatik dalam kegiatannya mendeskripsikan suatu norma hukum, merumuskan suatu norma hukum (membentuk peraturan perundang-undangan) dan menegakkan norma hukum tersebut. Penelitian ini beranjak dari kekosongan norma yaitu mengenai kedudukan dari Komisaris dalam Perseroan Perorangan. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan Teknik deskriptif analisis.
PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum yang diciptakan oleh hukum, dan oleh karena itu merupakan artificial person, maka dalam kenyataanya badan hukum hanya berfungsi dengan perantara manusia.11
PT dalam melakukan perbuatannya memerlukan organ yang berfungsi sebagai alat untuk PT tersebut melakukan suatu tindakan hukum dengan pihak ketiga, serta mewujudkan tujuannya untuk menjalankan usaha. Organ perseroan merupakan Lembaga tersendiri yang terdiri dari orang-orang yang menjalankan perseroan dan terpisah kedudukannya sebagai pemegang saham. 12 Mengenai organ PT temaktub dalam Pasal 1 angka 2 UUPT, menerangkan “organ perseroan adalah Rapat Umum pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris”. Secara khusus mengenai eksistensi dan juga kedudukan dari Dewan Komisaris sebagai salah satu dari organ PT termaktub dalam Pasal 1 angka 6 yaitu “Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi”. “Konsep Dewan Komisaris berasal dari konsep hukum jerman yang serupa dengan hukum negara Eropa Kontinental yang dalam Bahasa Belanda disebut Raad van Commissarissen yang
meskipun tidak ada padanannya dalam konsep hukum common law. Dalam Bahasa inggris disebut juga dengan Board of Commissioner atau disebut juga Board of Commissory/Board of Supervisory Directors.” Business oversight adalah sebutan yang sering diistilahkan untuk tugas dari komisaris, dikarenakan hal itu berkaitan dengan pemantauan yang di lakukan oleh komisaris kepada kemampuan sebuah perusahaan untuk “bertahan hidup” dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya dan bertumbuh/berkembang serta dapat bersaing sehingga mendapatkan pelanggan/ konsumen.13
Fungsi dan Kewenangan Dewan Komisaris diatur pada Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) UUPT yaitu:
-
a. Melakukan Pengawasan
Tugas utama komisaris yaitu “melaksanakan pengawasan terhadap 1) Kebijaksanaan kepengurusan Perseroan oleh Direksi, 2) Jalannya pengurusan pada umumnya. Dewan Komisaris juga wajib bertanggungjawab berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan mengenai kebijakan-kebijakan pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.” 14 Berkenaan dengan tugas pengawasan sebagaimana diatas, dapat pula dilakukan oleh Dewan Komisaris mengenai objek/sasaran tertentu, seperti:
-
1) Melakukan audit keuangan.
Berbicara mengenai keuangan, adalah hal yang paling krusial bisa dikatakan “urat nadi” dari sebuah Perseroan karena dari keuangan tersebut kita dapat melihat kondisi dari sebuah Perseroan itu, maka dari itu pengawasan dengan upaya pelaksanaan audit keuangan dalam Perseroan mengenai rincian baik keluar ataupun masuknya uang (cash flow) dari Perseroan harus dilaksanakan dengan teliti dan cermat.
-
2) Pengawasan Organisasi Perseroan
Selain keuangan yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai keorganisasian internal sebuah perseroan. Pengawasan sebuah organisasi dalam perseroan dapat dilaksanakan dengan meperhitungkan atau mengaudit mengenai besar kecilnya organisasi tersebut. Lebih lanjut pula mengawasi hubungan diantara para pempinan apakah terdapat benturan-benturan yang dapat menimbulkan hambatan dalam berjalannya suatu perseroan atau konflik yang dapat mempengaruhi komunikasi dan informasi. Audit organisasi bertujuan agar struktur dari organisasi perseroan dapat di “up-date” sesuai dengan situasi perseroan.
-
3) Pengawasan Personalia
Begitu pula pengauditan personalia pun perlu dapat dimengerti mengenai kekurangan dan kelebihannya yang dapat timbul. Hal ini untuk menjalankan prinsip bahwa “seorang yang tepat harus ditempatkan pada tempat yang tepat pula (the right man in the right
place)” dan untuk mencari tahu apakah cara-cara dalam perekruitan sudah berjalan dengan layak dan baik.
-
b. Memberi Nasehat.
Dalam perundang-undangan tidak disebut secara terperinci terkait nasehat tersebut, walaupun seorang komisaris dapat memberikan nasehat untuk direksi. Tidak terdapat penjelasan terhadap nasehat apa saja yang dapat diberikan, berkaitan dengan hal hal yang khusus/spesifik nasehat berupa pendapat atau saran maunpun petunjuk dapat dilakukan Dewan Komisaris, misal saran mengenai dibuatkannya suatu rencana kerja yang baik guna kemajuan sebuah perseoran serta pengembangan perseeroan selaras dengan prinsip “Good Corporate Governanace (GCG)”, agar kiranya dalam menjalankan program berpedoman pula dengan prinsip tersebut. “Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. Dalam hal Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewaan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris pada dasarnya memiliki 2 fungsi dasar yaitu Fungsi Pengawasan dan Fungsi Penasehatan.”
Pengawasan terhadap kebijakan dari direksi juga merupakan fungsi kontrol dari seorang komisaris yang mana hal itu dapat dilakukan dengan memberikan masukan serta nasehat terhadap kebijakan tersebut. selain itu mengenai kepemilikan saham, komisaris juga bertugas melaporkan hal tersebut kepada para pemegang saham. Begitu pula dalam peralihan saham maupun perubahan pada setiap kepemilikan saham. Dengan demikian laporan tersebut akan menjadi arsip dari PT yang mana di catat dalam buku khusus PT sebagai bentuk informasi terhadap atau mengenai PT tersebut.
Sebagaimana teori kewenangan menurut Ateng Syafrudin yang dikutip oleh H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani mengemukakan bahwa kewenangan adalah yang disebut sebagai kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang dan wewenang mengenai suatu “onderdeel” (bagian) tertentu saja dari kewenangan.15 Kewenangan tidak hanya diartikan sebagai hak untuk melakukan praktik kekuasaan, akan tetapi kewenangan dapat memiliki arti menerapkan dan menegakkan hukum, ketaatan yang pasti, perintah, memutuskan, pengawasan, yurisdiksi atau kekuasaan.16 Kewenangan Komisaris ditinjau dari teori kewenangan dalam penerapannya memastikan sebagai pengawas agar direksi dalam menjalankan perseroannya berdasar pada RUPS yang merupakan tujuan kerja yang wajib dipenuhi dan tercapai, dengan demikian fungsi komisaris merupakan fungsi yang strategis dalam Perseroan.
Lebih lanjut dalam menjalankan tugas-tugasnya, komisaris tunduk dan taat pada beberapa prinsip yuridis berikut menurut ketentuan UUPT, yaitu: 17
-
1) Komisaris adalah badan pengawas, yang di maksud dengan pengawas ini adalah tidak semata mata terhadap pengawasan direksi namun pada perseoran secara menyeluruh atau keseluruhan.
-
2) Komisaris adalah badan independen, layaknya direksi dan RUPS komisaris tidak terpengearuh atau tunduk oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya asal hal ini demi sebuah perseoran.
-
3) Komisaris tidak memiliki otoritas manajemen “non executive” sekalipun komisaris adalah “decision maker” yaitu pengambil keputusan namun pada prinsipnya adalah “non executive”, yang memenejemen adalah direksi.
-
4) Komisaris tidak dapat menginstruksikan sesuatu yang mana hal itu mengikat direksi, sekalipun melaksanakan pengawasan terhadap direksi akan tetapi tidak berhak untuk pemberian isntruksi langsung ke direksi, adapun yang menjadi alasannya adalah bila kewenangan tersebut di berikan maka tugas yang awalnya sebagai “pengawas” dapat beralih menjadi “badan eksekutif”.
Komisaris bertanggungjawab pula sebagaimana Pasal 114 UUPT “(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) ; (2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan Sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ; (3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ; (4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris ; (5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut ; (6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.”
Dalam Teori tanggung jawab hukum yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan “the theory of legal liability”, Bahasa Belanda disebut “de theorie van wettelijke aansprakelijkheid” serta dalam Bahasa Indonesia, kata tanggung jawab berarti “keadaan
wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa apa boleh dituntut , dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya)”. 18 Begitu pula dengan Komisaris ditinjau dari teori tanggung jawab, Komaris bertanggung jawab pula dengan PT sebagaimana tersebut di atas serta karna kesalahan atau kelalaiannya sebagaimana dinyatakan pada Pasal 114 ayat (6) UUPT tersebut diatas.
Lebih lanjut pada Pasal 116 UUPT “Dewan Komisaris wajib:
-
a. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
-
b. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
-
c. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.”
Perseroan Perorangan berkarakteristik didirikan oleh satu orang serta memiliki satu orang pemegang saham. Pasal 135A ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan “perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.” Lebih lanjut Dalam Pasal 135E UU Cipta Kerja menyatakan “pemegang saham perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaskud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.” Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam UUPT Organ PT diatur dalam Pasal 1 angka 2 yang menyatakan “organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.” Namun dalam Perseroan Perorangan yang hanya beranggotakan satu orang tentu saja fungsi organ dijalankan oleh satu orang yang merangkap jabatan baik sebagai pemegang saham sekaligus direksi. Memang dalam hal Perseroan Perorangan hanya beranggotakan 1 (satu) orang, namun dalam hal ini apakah tidak diperlukan peran Pengawas (Komisaris) disana, tentu peran Komisaris selaku pengawas PT tidak akan berjalan baik bila Komisaris selaku Pengawas dan Direksi selaku perwakilian PT dalam melakukan perbuatan hukum dijabat oleh satu orang yang sama. Menurut teori kepastian hukum yang dikemukakan Gustaf Radbruch yang dikutip oleh The Huijber kepastian diartikan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan aturan tersebut wajib di taati, serta kemanfaatan diartikan bahwa hukum yang berlaku mempunyai daya guna untuk masyarakat itu sendiri.19 Begitupula dengan kepastian pada perseroan perseorangan dalam hal kedudukan komisaris yang merangkap jabatan baik sebagai pemegang saham dan sekaligus direksi.
Komisaris dalam kedudukannya di dalam perseroan merupakan salah satu unsur dari organ PT, tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai wajib atau tidaknya mendirikan PT dengan Komisaris, akan tetapi untuk memenuhi check and balance harus ada pengawasan dari organ lain yaitu Komisaris selaku pengawas dalam badan hukum PT. Lebih lanjut kemudian dalam memenuhi check and balance pada umumnya adalah orang yang berbeda dengan Direksi agar tercapai pengawasan yang optimal. Metode check and balance merupakan alat koordinasi bagi Komisaris dalam kedudukannya di
perseroan merupakan salah satu unsur dari organ PT. Mengingat PT selaku badan hukum yang memiliki prinsip pertanggung jawaban terbatas dimana pengelolaan harusnya dikontrol dan dikendalikan oleh dua orang, oleh karena perseroan yang hanya didirikan atau beranggotakan satu orang dan tidak adanya peran Komisaris maka prinsip-prinsip tersebut tidak dapat berjalan dan dapat mengakibatkan kepada tanggung jawab PT dari sebelumnya tanggung jawab terbatas menjadi tanggung jawab tidak terbatas.
Bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya Konsep perseroan perorangan bukanlah sesuatu hal yang asing bagi sebagian negara di dunia. Banyak konsep yang sudah dikenal, namun dalam penyebutannya berbeda-beda. Sole Proprietorship adalah sebutan perseroan perorangan untuk Amerika Serikat, Kanada dan Singapura, lebih lanjut Sole Trader adalah sebutan untuk Inggris. Private Enterprise sebutan untuk perseroan perorangan di Vietnam, kemudian di Belanda dikenal dengan sebutan “Eenmanszaak”.20 Konsep perseroan perorangan tersebut di atas memiliki persamaan, Adapun persamaannya yaitu memasukan ke dalam katogeri tidak berbadan hukum, maka tidak ada pemisahan harta pribadi dan perusahaan. Pertanggung jawabanan pendiri perseroan termasuk harta pribadi serta suami/istri jika sudah melangsungkan perkawinan, dalam hal ini negara-negara yang tersebut diatas tidak memerlukan adanya organ-organ seperti badan hukum.
Bila dilihat Perseroan Perorangan menurut UU Cipta Kerja adalah sebuah badan hukum, berbeda dengan beberapa Negara yang disebutkan diatas. Bahwa mengingat Badan hukum kekayaannya terpisah, dimana dalam hal ini pertanggung jawaban anggota yaitu pemegang saham adalah terbatas “limited liability”, tidak termasuk harta pribadinya/sebesar modal yang dimasukkannya.21 “Tujuan dari prinsip limited liability yaitu menjadikan perseroan untuk menarik investasi/menanam modal, karena dengan prinsip separate entity, hukum memberikan perlindungan kepada pemegang saham agar terlepas dan terbebas dari tuntutan pihak ketiga yang timbul dari kontrak atau transaksi yang dilakukan perseroan. Dengan adanya limited liability maka para pemegang saham dapat menaruh sejumlah uang dalam bisnis yang dikelola perseroan tanpa khawatir memikul risiko yang dapat mengjangkau harta pribadinya.” Dengan prinsip “limited liability/Tanggung jawab terbatas, perseroan sebagai badan hukum dengan kewenangan dan kapasitas yang terpisah dari pemegang saham untuk menguasai kekayaan (property), membuat kontrak menggugat dan digugat, melanjutkan hidup dan eksistensi meskipun pemegang saham berubah dan Direksi berhenti atau diganti. Maka dari itu harta kekayaan, hak kepentingan, serta tanggung jawab perseroan terpisah dari pemegang saham dan selanjutnya pemegang saham menurut hukum mempunyai imunitas (immunity) dari kewajiban dan tanggung jawab perseroan, karena antara pemegang saham dengan perseroan terdapat perbedaan
(distinction) dan pemisahan (separation) personalitas hukum (legal personality).” Dalam halnya menjalankan perseroan, perseroan terbatas tidak bisa bertindak/melakukannya sendiri, guna keperluan itu maka ada 3 (tiga) organ PT sedangkan dalam perseroan perorangan hanya memiliki Direksi sekaligus pemegang saham yang hanya berjumlah 1 (satu) orang sebagaimana yang dinyatakan Pasal 153D UU Cipta Kerja mengatur bahwa dalam menjalankan pengurusan perseroan perorangan adalah Direksi serta pada Pasal 7 ayat (2) PP No. 8/2021 tentang “Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil” disebutkan bahwa Direksi Perseroan Perorangan adalah pendiri sekaligus juga pemegang saham.
Berdasarkan teori personalitas perseroan, yaitu: Teori Fiksi (fictitious theory) mengatakan “Perseroan sebagai badan hukum merupakan symbol dan totalitas jumlah kumpulan orang-orang yang terkait dalam Perseroan itu.” Kepribadian/personalitas dari orang tersebut yang mengumpulkan diri dalam badan hukum tersebut, berbeda (distinct) dengan personalitas diri mereka sendiri, maka dari itu yang terlihat disana adalah kepentingan kelompok “group interest” berupa badan hukum yang dikenal dengan sebutan “Perseroan” dengan mana kepentingan individu terpisah dengan Perseroan.
Lebih lanjut Teori Realistik “Realistic Theory” menyatakan “perseroan sebagai grup atau kelompok, di mana kegiatan dan aktivitas kelompok itu diakui hukum terpisah dari kegiatan dan aktivitas individu kelompok yang terlibat dalam perseroan”. Lebih lanjut Teori Kontrak “Contract Theory” menyatakan “perseroan sebagai badan hukum, dianggap merupakan kontrak antara anggota-anggota pada satu segi dan antara anggota-anggota perseroan, yakni pemegang saham dengan pemerintah pada segi lain.”
Bila dilihat dari negara-negara yang sudah disebutkan diatas, perseroan perorangan yang tidak merupakan badan hukum lebih relevan karena sesuai dengan prinsip terbatas dalam PT bahwa PT harus beranggotakan 2 (dua) orang atau lebih. Walaupun dalam Pasal 7 ayat (7) UUPT, PT tidak wajib didirikan oleh 2 (dua) orang dapat dilakukan oleh BUMN, perseroan bursa efek, Lembaga kliring serta penjaminan dan lainnya. Bahwa artinya pendirian perseroan tidak wajib minimal oleh 2 (dua) orang bagi perusahaan yang melaksankan kegiatan usahanya di sektor pasar modal serta perusahaan milik negara dan hal ini tidak berlaku untuk swasta yang mana didirikan oleh masyarakat pada umumnya.22
Peran serta komisaris sangat penting dalam pengawasan sebuah PT, karena bila tidak ada pengawasan maka akan cenderung ke tanggung jawab tidak terbatas yaitu sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum. Begitu pula menurut teori-teori yang
disampaikan diatas perseroan sebagai kelompok yang kegiatannya diakui hukum terpisah dari aktivitas individu, susah untuk dimungkinkan bahwa dalam badan hukum yang beranggotakan 1 (satu) orang dapat memisahkan aktivitas individu tersebut agar tercapainya tanggung jawab terbatas pada Perseroan.
4. Kesimpulan
Komisaris bertugas melaksanakan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar seperti pengawasan terhadap audit keuangan, pengawasan organisasi Perseroan dan pengawasan personalia serta meliputi pemberian nasihat kepada Direksi. Dalam halnya untuk memenuhi check and balance dalam Perseroan harus ada pengawasan dari Komisaris selaku pengawas dalam PT, check and balance pada umumnya orang yang berbeda dari organ lain agar tercapai pengawasan yang optimal, mengingat PT selaku badan hukum yang memiliki prinsip pertanggung jawaban terbatas, dimana pengelolaan harusnya dikontrol dan dikendalikan oleh 2 (dua) orang. Dalam Perseroan Perorangan yang hanya didirikan atau beranggotakan 1 (satu) orang dan tanpa adanya peran Komisaris selaku pengawas maka akan cenderung menjadi tanggung jawab tidak terbatas layaknya badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Daftar Pustaka
Agustini, Shenti. “Pertanggung Jawaban Dalam Perseroan Terbatas Yang
Pengurusannya Dilakukan Oleh Anggota Dewan Komisaris Pasca UU Cipta Kerja.” Jurnal Supremasi, 2022, 86–96.
https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1674.
Apriliani, Ni Putu Eka Madeni, and Fakultas Hukum Udayana. "PENGHAPUSAN JENIS PEKERJAAN YANG DAPAT DIALIHDAYAKAN (OUTSOURCING): PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA."
Arief, Moh Zainol, and Sutrisni Sutrisni. "Analisis Politik Hukum Tentang Omnibus Law di Indonesia." Jurnal Jendela Hukum 8, no. 1 (2021): 19-28.
Aziz, Muhammad Faiz, and Nunuk Febriananingsih. “Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 91.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405.
Dharnayanti, Ni Made Pratiwi, Yohanes Usfunan, and I Made Sarjana. “Hubungan Hukum Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas Dengan Anak Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer.” Udayana University, 2017.
Gunadi, I Made Rika, and I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati. “Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris Dalam Perseroan Atas Kelalaian Melaksanakan Tugas Pengawasan.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2017).
Harahap, M Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogjakarta: Kanisius, 2021.
Indrapradja, Irwan Saleh. "Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi 13, no. 1 (2020).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Mengenal Konsep
Perseroan Perseorangan Di Indonesia,” 2021.
https://www.kemenkumham.go.id/berita/mengenal-konsep-perseroan-perseorangan-di-indonesia.
Rifai, Badriyah. “Peran Komisaris Independen Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance Di Perusahaan Publik.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 3 (2009): 396–412. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art5.
Rumokoy, Nike K. "Pertanggungjawaban Perseroan Selaku Badan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Gugatan Atas Perseroan (Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Sebagai Acuan Pembahasan)." Jurnal Hukum Unsrat 19, no. 2 (2011): 13-21.
Santosa, AA Gede DH. "Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 152-166.
Salim, H S, and Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2017.
SIANTAR, LUMBAN, and SANGANA TIMOR. "Peranan, Kewenangan dan Kedudukan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas." Premise Law Journal 4 (2016): 14182.
Sukarja, Detania, Mahmul Siregar, and Tri Murti Lubis. “Telaah Kritis Status Badan Hukum Dan Konsep Dasar Badan Usaha Milik Desa.” Arena Hukum 13, no. 3 (2020): 568–88.
https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.9.
Suriadinata, Vincent. "Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 115-132.
Untu, Christian. “Aspek Hukum Kedudukan Dan Peran Komisaris Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Lex Administratum 4, no. 4 (2016).
Utami, Putu Devi Yustisia, and Kadek Agus Sudiarawan. “Perseroan Perorangan Pada Usaha Mikro Dan Kecil: Kedudukan Dan Tanggung Jawab Organ Perseroan.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, no. 4 (2021): 769– 81. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i04.p08.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
671
Discussion and feedback