JURNAL ILMIAH

KONSEP PERIJINAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Oleh:

Ni Luh Putu Miarmi

ABSTRACT

The need for a healthy and sustainable environment into hope everyone all the time. The development of rapid development as a result of the fulfillment of the needs of life with varying levels of need have an impact on the use and management of the environment. Based on this paradigm and the use of environmental management is expected to meet the needs of the present without compromising the rights needs of future generations. Governments in the concept of the welfare state law permitted to intervene in an effort to meet the public welfare through licensing instrument is intended as a means of preventing the destruction of the environment.

Keywords: environmental, permitting, sustainable development

ABSTRAK

Kebutuhan akan lingkungan yang sehat dan lestari menjadi harapan setiap orang sepanjang zaman. Perkembangan pembangunan yang pesat sebagai akibat pemenuhan berbagai kebutuhan hidup dengan tingkat kebutuhan yang bervariasi membawa dampak pada pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan. Berdasarkan paradigma tersebut pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi hak pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang. Pemerintah dalam konsep negara hukum

kesejahteraan diperkenankan untuk campur tangan dalam upaya pemenuhan kesejahteraan masyarakat, melalui instrumen perizinan yang dimaksudkan sebagai alat pencegahan terhadap perusakan lingkungan.

Kata kunci : lingkungan hidup, perizinan, pembangunan berkelanjutan.

KONSEP PERIJINAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

  • A.    Latar Belakang

Lingkungan yang sehat merupakan kebutuhan semua mahluk hidup. Lingkungan yang sehat menunjukkan tingkat kepedulian masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan akan kelestarian lingkungan dalam usaha menciptakan kehidupan yang sehat, harmonis dan sejahtera. Bahkan di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 H ayat (1) ditentukan bahwa : “Setiap orang hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa kebutuhan akan lingkungan yang sehat merupakan hak asasi setiap orang.

Perkembangan pembangunan nasional menunjukkan bahwa sejak era 1970-an sampai sekarang ini, perhatian terhadap sumber daya alam

dan lingkungan hidup dalam gerak maju pembangunan nasional makin menguat dan mengkristal dimata pengambil keputusan negeri ini. Pembangunan yang pesat membawa dampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan. Dampak yang diberikan berupa dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah bahwa setiap pembangunan memberikan nilai tambah pada masyarakat yang dapat berupa peningkatan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup. Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang tidak memperhatikan rambu – rambu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, hal mana sebagai akibat dari pesatnya pembangunan dan keserakahan dalam pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alamnya. Seperti adanya alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan industri, kawasan perkantoran, kawasan perumahan / pemukiman. Bahkan kawasan hutan, baik hutan kota maupun hutan rakyat yang merupakan paru – paru kota dan

sumber persediaan oksigen tidak luput dari keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan menurut penilaian ahli hukum lingkungan, salah satu keterancaman bagi lingkungan hidup adalah adanya paradigma bahwa kehadiran pembangunan sebagai kebutuhan bagi masyarakat dan bangsa. Kehadiran pembangunan mungkin tidak akan menyumbang kerusakan tata ekologi separah yang terjadi sekarang, bila paradigma atas pembangunan itu dilihat sebagai hubungan yang tidak bertolak belakang dengan persoalan lingkungan. Akan tetapi, justru pembangunan ditafsirkan sebagai tujuan dari segalanya karena kecenderungan pembangunan itu dapat menyelesaikan kemiskinan, keterbelakangan dan masalah-masalah sosial ekonomi lainnya.

Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam wajib memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kelestarian fungsi dan kemampuannya. Pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan dan

sumber daya alamnya tidak saja diperuntukan untuk dinikmati di masa sekarang saja, akan tetapi wajib untuk memperhatikan kehidupan generasi yang akan datang. Sehingga dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alamnya sudah sewajarnya dilakukan suatu aksi atau tindakan pencegahan dan pengendalian akan dampak negatif pembangunan melalui peran serta aktif dari para pihak sebagai stakeholders dalam pembangunan, seperti unsur masyarakat, investor, dan pemerintah.

Berdasarkan prinsip otonomi, dimana daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri, dalam melaksanakan fungsi menciptakan kesejahteraan sosial dan peningkatan mutu hidup masyarakat, pemerintah daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan amanat UUD Tahun 1945, pemerintah daerah memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam.

  • B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, sangat menarik dikaji persoalan “peranan pemerintah daerah dalam pelestarian lingkungan melalui instrumen perijinan”.

  • C.    Tujuan Penelitian

Penulisan Jurnal ini dengan tujuan :

  • a.    Tujuan umum : untuk mengembangkan ilmu hukum atau menambah khasanah pengetahuan dibidang ilmu hukum, khususnya Hukum lingkungan         yang

berkaitan dengan peranan pemerintah daerah dalam pelestarian lingkungan.

  • b.    Tujuan Khusus

Sehubungan dengan tujuan umum, maka tujuan khusus yang ingin dicapai          melalui

penulisan Jurnal ini adalah : untuk mengkaji sejauhmana peranan pemerintah daerah dalam

pelestarian lingkungan melalui instrument perijinan.

  • D.    Landasan Teoritis

Untuk mendukung paparan dan analisis tulisan ini, maka dikemukakan landasan teoritis yang relevan dan pentingnya perijinan dalam pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup.

  • 1.    Konsep negara hukum

  • 2.    Konsep lingkungan

  • 3.    Konsep perijinan

  • 4.    Konsep pembangunan berkelanjutan

  • 1.    Konsep Negara Hukum

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, demikian ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUDNRI 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia dalam melaksanakan aktivitas kenegaraannya harus berlandaskan hukum yang berlaku, atau dengan kata lain segala tindakan yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat harus berdasarkan pada hukum yang berlaku atau yang

disebut dengan asas legalitas, bukan berdasarkan pada kekuasaan Di dalam suatu Negara hukum maka setiap peraturan yang dibuat harus mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan hukum yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Namun menurut Diana Halim Koentjoro adanya Asas Legalitas saja tidak cukup untuk menyebut suatu negara adalah negara hukum. Asas Legalitas hanya merupakan satu unsur dari negara hukum. Selain itu, masih perlu diperhatikan unsur-unsur lainnya, seperti kesadaran hukum, perasaan keadilan dan perikemanusiaan, baik dari rakyat maupun dari pemimpinnya. Selanjutnya menurut Diana Halim Koentjoro, bahwa dalam suatu negara hukum diperlukan asas perlindungan, artinya dalam UUD ada ketentuan yang menjamin hak-hak asasi manusia.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh K.C. Wheare yang menyatakan bahwa, isi minimum suatu konstitusi adalah tentang negara hukum. Dalam

konteks ini. K.C. Wheare merumuskan dalam suatu pertanyaan : ”what should a constitution contain?” dan dijawabnya sendiri : The very minimum, and that minimum to be ”Rule of Law”.1

Selain          penelusuran

berdasarkan muatan konstitusi, dan asas legalitas di atas, hal yang dapat dijadikan justifikasi bahwa negara Indonesia negara hukum adalah pendapat dari beberapa ahli hukum yang memberikan ciri – ciri suatu negara hukum, seperti :

  • a. Friedrich Julius Stahl mengemukakan ciri-ciri negara hukum yaitu :

  • 1.    Adanya pengakuan akan hak-hak asasi manusia;

  • 2.    Pemisahan Kekuasaan Negara;

  • 3.         Pemerintahan

berdasarkan Undang-undang; dan

  • 4.    Adanya           peradilan

administrasi2

Universitas Indonesia Tahun 1966 dalam symposium tentang negara hukum telah mengambil kesimpulan mengenai ciri-ciri negara hukum Indonesia yaitu :

  • 1.    Pancasila    menjiwai    setiap

peraturan hukum dan pelaksanaannya;

  • 2.    Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia;

  • 3.    Peradilan bebas; dan

  • 4.    Legalitas dalam arti hukum dan segala bentuknya.

Perkembangan berikutnya muncul pemikiran yang berkaitan dengan ciri-ciri/unsur-unsur negara hukum Indonesia. Pemikiran yang dimaksud dikemukakan Sjachran Basah, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) berdasarkan Pancasila. 3 Dalam kaitan itu, negara hukum yang dianut Negara Indonesia tidaklah dalam artian formal, namun negara hukum dalam artian material, yang juga

diistilahkan dengan negara kesejahteraan (welfare state).

Apabila dikaitkan dengan ruang lingkup tugas pemerintahan, secara filosofis konstitusional jelas dinyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip Negara hukum yang dinamis, walfare state (Negara kesejahteraan).4 Hal tersebut dapat dilihat dalam tujuan bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang menegaskan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasar lain yang dapat dijadikan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum materiil yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.

  • 2.    Konsep Lingkungan

UU Nomor 32 Tahun 2009 mendefinisikan lingkungan hidup

adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain5.

Secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalm ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun untuk praktisnya dibatasi ruang lingkupnya dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan lain-lain.6

Soedjono,7 mengartikan ”lingkungan hidup” sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani

yang mencakup dan meliputi semua unsur dan faktor fisik jasmaniah yang terdapat dalam alam.

Menurut R.M. Gatot P.

Soemartono,8          mengartikan

lingkungan hidup sebagai ”ruang” dimana baik mahluk hidup maupun tak hidup berada dalam satu kesatuan, dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun non fisik, sehingga           mempengaruhi

kelangsungan kehidupan mahluk hidup tersebut, khususnya manusia.

Dalam kaitannya dengan konsep lingkungan, pembahasan tentang mutu lingkungan sangat penting, karena mutu lingkungan merupakan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Pembahasan tentang lingkungan pada dasarnya adalah pembahasan tentang mutu lingkungan.

Dalam kaitannya mutu lingkungan menurut Gatot Soemartono, diartikan sebagai kondisi lingkungan dalam kaitannya dengan mutu lingkungan. Makin tinggi derajat mutu lingkungan dalam suatu lingkungan tertentu,

makin tinggi pula derajat mutu lingkungn tersebut dan sebaliknya. 9

Karena mutu hidup tergantung pada derajat pemenuhan kebutuhan dasar, mutu lingkungan dapat diartikan sebagai derajat pemenuhan kebutuhan dasar dalam kondisi lingkungan tersebut. Makin tinggi kebutuhan dasar tersebut, makin tinggi pula mutu lingkungan hidup dan sebaliknya.

  • 3.    Pembangunan Berkelanjutan

Dalam ketentuan pasal 1 ayat 3 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan

“Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Menurut Arya Utama,10 pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang yang dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, untuk dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, maka unsur-unsur            pendukung

pembangunan, seperti sumber daya alam hayati dan non hayati, sumber daya buatan, maupun sumber daya manusianya, diperlukan dalam keadaan berimbang.

  • 4    Konsep Perizinan

Menurut Sjachran Basah,11 izin didefinisikan sebagai perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan pernyataan      dan prosedur

sebagaimana    ditetapkan oleh

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitan dengan izin, Ateng Syafrudin mengatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh.12

Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Engan member izin penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan – tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang.

  • E.    Metobe Penelitian

  • 1.    Sesuai dengan judul dan maksud penelitian ini, maka dilihat dari karakter yang diteliti yaitu mengkaji norma hukum positif tertentu, maka penelitian ini digolongkan sebagai            penelitian

dogmatik.13 Menurut Hans

Kelsen ilmu hukum dogmatik dikatakan sebagai ilmu hukum normatif.14 Dengan istilah dogmatik hukum atau rechtsdogmatik         atau

Jurisprudenz dalam Bahasa Jerman ini dicakup semua kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari isi dari sebuah tatanan hukum positif.15 Dengan istilah dogmatik hukum dicakup semua kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari isi dari sebuah tatanan hukum positif, sehingga jenis penelitian ini adalah penelitian normatif.

  • 2.    Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Pendekatan

perundang – undangan adalah          suatu

pendekatan dengan menelaah dan menganalisa semua undang – undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.16 Pendekatan perundang-undangan dipergunakan dalam kajian ini adalah untuk mengkaji dari sudut perundang-undangan terkait dengan peranan pemerintah daerah dalam pelestarian lingkungan melalui instrumen perizinan. Dalam pendekatan perundang-undangan ini menggunakan peraturan perundang – undangan sebagai bahan hukum primer.

Sedangkan

pendekatan konseptual (Conceptual Aproach) adalah pendekatan         dengan

menganalisa pandangan – pandangan dan doktrin – doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dikaitkan

dengan konsep negara hukum yang dianut oleh negara Indonesia serta dengan mengaitkannya dengan teori – teori hukum, asas – asas hukum yang relevan dengan permasalahan yang dibahas.17

  • 3.    Bahan hukum

Penelitian hukum normatif yang dilakukan dalam kajian ini bahan – bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tertier.

Bahan hukum primer terdiri dari :

  • a.    Undang     Undang

Dasar        Negara

Republik Indonesia

Tahun 1945;

  • b.    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun

2004         tentang

Pemerintahan

Daerah;

16Ibid.


  • c.    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009         tentang

Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup;

  • d.    Peraturan Daerah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bahan hukum sekunder adalah

Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer yang dapat        membantu

menganalisis serta memahami bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dapat berupa hasil penelitian atau karya ilmiah kalangan hukum, buku-buku literatur, makalah – makalah, serta

artikel – artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas.

Bahan hukum tertier adalah

bahan – bahan yang

memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti : kamus hukum, ensiklopedia dan sebagainya yang tentunya berhubungan dengan penelitian ini.

  • F.    Hasil dan Pembahasan

Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Kegiatan pembangunan dengan jumlah penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam. Pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang

serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan               yang

berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang yang dikenal dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Dengan menggunakan konsep pembangunan berkelanjutan, yang pada hakikatnya merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang, menurut Otto Soemarwoto18 pembangunan ini tidak bersifat serakah untuk kepentingan diri sendiri, melainkan memperhatikan juga kepentingan anak cucu dengan berusaha meninggalkan sumber daya cukup dan lingkungan hidup yang sehat serta dapat mendukung kehidupan mereka dengan sejahtera.

Sehingga dari pendapat tersebut dapat disimak bahwa antara pembangunan        berwawasan

lingkungan dengan pembangunan berkelanjutan terdapat hubungan yang sangat erat, dimana pembangunan        berwawasan

lingkungan merupakan suatu kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

M. Daud      Silalahi19

menyebutkan bahwa antara pembangunan        berwawasan

lingkungan dengan pembangunan berkelanjutan diibaratkan seperti dua sisi dari mata uang yang sama, sehingga saling berkaitan.

Lekatnya hubungan antara pembangunan        berwawasan

lingkungan dengan pembangunan berkelanjutan, sehingga konsepsi keduanya diintegrasikan dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 dalam istilah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Menurut pasal 1 angka 3 undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah “upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup

termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan”.

Dalam konsep pembangunan berkelanjutan terkandung dua konsep pokok, yaitu : pertama, konsep “kebutuhan” yang memerlukan prioritas penanganan; kedua, konsep “keterbatasan” kemampuan lingkungan hidup dalam memenuhi kebutuhan manusia pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, dalam pembangunan berkelanjutan perlu dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tata guna lahan, air, serta sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh perkembangan kependudukan yang serasi.

Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial. Tata guna lahan dikembangkan dengan

memberikan perhatian khusus pada pencegahan penggunaan lahan pertanian produktif yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Apabila dikaitkan dengan fungsi pemerintah dalam konsep negara hukum kesejahteraan (walfare state), tugas pemerintah tidak hanya terbatas untuk menjaga keamanan dan ketertiban semata, tetapi lebih dari itu yaitu mengupayakan kesejahteraan umum (bestuurszorg). Dalam rangka menjalankan tugas tersebut pemerintah diberikan wewenang dalam bidang pengaturan. Dari fungsi pengaturan ini muncul beberapa instrument yuridis untuk menghadapi peristiwa individual dan konkrit dalam bentuk ketetapan. Salah satu bentuk ketetapan tersebut adalah izin.

Berdasarkan jenis – jenis ketetapan, izin termasuk ketetapan yang bersifat konstitutif,20 yaitu ketetapann yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan. Sjachran Basah menyebutnya sebagai

“ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan (beschikkingen welke iets toestaan wat tevoren niet geoorloofd was).21

Dengan demikian, izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkret. Selanjutnya Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa ijin sebagai suatu instrument pemerintah yang bersifat yuridis preventif, yang digunakan sebagai sarana hukum administrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat.22

Ijin diterapkan oleh pejabat Negara, sehingga kalau dilihat dari penempatannya maka ijin adalah instrument pengendalian dan alat pemerintah untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.

Adanya kegiatan perijinan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada intinya adalah untuk

menciptakan kondisi bahwa kegiatan pembangunan sesuai peruntukan, di samping itu agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan. Melalui sistem perijinan diharapkan akan dapat tercapainya tujuan tertentu seperti :23

  • a.    Adanya suatu kepastian hukum.

  • b.    Perlindungan kepentingan umum.

  • c.    Pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

  • d.    Pemerataan distribusi barang tertentu.

Izin merupakan salah satu dari beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 14 huruf g). Berdasarkan ketentuan undang - undang tersebut, setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

Dalam kaitan ini pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan dalam upayanya mengusahakan kesejahteraan sosial memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Dalam menjalankan peran ini pemerintah maupun pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi dan pendelegasian wewenang dalam bidang lingkungan hidup wajib melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipasif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan / atau kebijakan, rencana, dan / atau program.

Dalam kontek di atas, pemerintah maupun pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin lingkungan wajib bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk menciptakan kepastian hukum, memperhatikan kepentingan umum dan merespon aspirasi masyarakat yang terkena dampak

dari perbuatan mengeluarkan izin bersangkutan untuk mewujudkan keadilan. Sehingga bisa dirasakan kedamaian dan keadilan dalam masyarakat dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

  • G.    Simpulan dan Saran

Berdasarkan          uraian

pembahasan      yang      telah

dikemukakan,     maka     dapat

disimpulkan sebagai berikut :

  • 1.    Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang

  • 2.    Untuk        mencapai

pembangunan perkelanjutan, konsep pembangunan berwawasan lingkungan wajib diterapkan karena sebagai kunci pencapaian pembangunan berkelanjutan.

  • 3.    Izin merupakan instrumen pemerintah dalam upaya pencapaian tujuan yang

hendak dituju dan merupakan salah satu instrumen dalam rangka pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup, dengan memperhatikan unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan

memperhatikan kebutuhan manusia dan keterbatasan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang dengan bersandarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pengkajian dan analisis lingkungan yang akurat dan bertanggung jawab.

keadilan.


4. Izin sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan        untuk

mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memiliki kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan seharusnya memperhatikan aspirasi dan bersifat partisipasif dengan melibatkan semua pihak             yang

berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan.

Selanjutnya          kepada

pemerintah dan pemerintah daerah, disarankan agar dalam mengeluarkan ketetapan berbentuk izin lingkungan hendaknya              senantiasa


DAFTAR PUSTAKA

Arya Utama, I Made, “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Kerangka Otonomi Daerah”, artikel dalam Jurnal Konstitusi PKK-FH Universitas Udayana, Vol. I No. 1 September 2008.

DHM Meuwissen, “Ilmu Hukum”, dalam Pro Justitia Tahun XII No :- Oktober.

Gatot P Soemartono, 1997, Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Jan Gijsels, Marx van Hocke ( Terjemahan B Arief Sidharta ), 2000, Apakah Teori Hukum Itu ?

Laboratorium Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat, 2009, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, cet. I, ,Bandung : Nuansa.

K.C. Wheare, 1975, Modern Constitution, London : Oxford University Press, New York, DSK.

M. Daud Silalahi, 1992, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum

Lingkungan Indonesia, Cet. Ke-1, Bandung : Alumni.

Mukthie Fadjar, 2004, Memahami

Keberadaan Mahkamah

Konstitusi Di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Niniek Suparni, 1992, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta : Sinar Grafika.

Otto Soemarwoto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Cet. Ke-2, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Ridwan HR, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Sjachran Basah, 1985, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Administrasi di Indonesia, Cetakan ke-3, Bandung : Alumni.

SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok – Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Liberty.

Soedjono D, 1979, Pengaturan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Bandung : Alumni.

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

BIODATA

N A M A

: NI LUH PUTU MIARMI, SH.

ALAMAT RUMAH

: BR. BATAN TANJUNG DESA CEMAGI

KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG

TEMPAT BEKERJA : DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA

PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG

MANGUPRAJA MANDALA

JL. RAYA SEMPIDI, MENGWI, BADUNG

HP.

: 087 861 647 827

20