Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Cyberbullying

Anak Agung Ngurah Adhi Wibisana1, I Ketut Rai Setiabudhi2

1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

Info Artikel

Masuk: 16 Desember 2021

Diterima: 15 Juni 2022

Terbit: 20 Juli 2022

Keywords:

Dispute Resolution;

The Concept of Restorative

Justice; Cyberbullying


Kata kunci:

Penyelesaian Sengketa;

Konsep Restorative

Justice;Cyberbullying

Corresponding Author:

Anak Agung Ngurah Adhi

Wibisana, E-

mail:gung.wibisana1122@gmail .com

DOI:

10.24843/JMHU.2022.v11.i02.

p15.


Abstract

The purpose of writing this research is to find out the answer to the resolution of a cyberbullying dispute and the measures applied in minimizing the occurrence of an unlawful act in the future. This type of research is normative legal research. The type of approach used is an approach to the provisions of laws and regulations and conceptual. The data used is a literature study. The results of this study show that the problem of cyberbullying that occurs should be resolved outside the judicial path without having to be resolved by legal channels because it only attaches importance to personal interests only. Therefore, it is necessary to apply the concept of Restorative Justice in handling the case, in order to bring together the two disputing parties in order to resolve the case without having to have a personal grudge in the future.

Abstrak

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penyelesaian suatu sengketa cyberbullying dan langkah-langkah yang diterapkan dalam meminimalisir terjadinya suatu perbuatan melawan hukum di masa mendatang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan yakni pendekatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa permasalahan terhadap cyberbullying yang terjadinya hendaknya dapat diselesaikan diluar jalur peradilan tanpa harus diselesaikan secara jalur hukum yang dikarenakan hanya mementingkan kepentingan pribadi saja. Maka dari itu, perlu halnya penerapan konsep Restorative Justice dalam menangani perkara tersebut, guna mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih agar dapat menyelesaikan perkara tanpa harus ada dendam pribadi kedepannya.

masyarakat untuk lebih konsumtif dalam menggunakannya.1Kemajuan pesat dalam teknologi seperti Internet mempengaruhi perubahan pola perilaku manusia baik di daerah perkotaan maupun pedesaan di mana penggunaan Internet berkembang. Awalnya internet hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, namun kini internet telah berpindah ke penggunaan yang lebih spesifik. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi harus diimbangi dengan perkembangan kualitas individu khususnya penggunanya. Teknologi informasi dan komunikasi digunakan sebagai sarana untuk mempermudah hidup. Kita melihat banyak perubahan positif dalam hidup kita. Cybermedia adalah konvergensi telematika perangkat (perangkat keras dan perangkat lunak), jaringan (jaringan) dan komunikasi (telepon). 2 Perkembangan teknologi informasi, termasuk internet, telah menyebabkan munculnya berbagai jejaring sosial. Media sosial bisa menjadi forum di mana Anda bisa membentuk komunitas online. Pada dasarnya, media sosial adalah teknologi terbaru. Ini adalah jaringan berbasis internet baru yang memudahkan setiap orang untuk berkomunikasi, terlibat, berbagi, dan membuat jaringan di internet sehingga setiap orang dapat mendistribusikan konten diri sendiri.3

Perkembangan teknologi informasi, termasuk internet, telah menyebabkan munculnya berbagai jejaring sosial. Media sosial bisa menjadi forum di mana Anda bisa membentuk komunitas online. Pada dasarnya, media sosial adalah teknologi terbaru. Ini adalah jaringan berbasis internet baru yang memudahkan setiap orang untuk berkomunikasi, terlibat, berbagi, dan membuat jaringan di internet sehingga setiap orang dapat mendistribusikan konten mereka sendiri.

CyberbullyingHal ini dapat dilakukan melalui media seperti pesan teks, gambar video, panggilan telepon, email, chat, pesan instan (IM), situs jejaring sosial dan situs web. Media sosial adalah media cyberbullying yang paling didokumentasikan. Situs media sosial dianggap sebagai salah satu penyebab utama cyberbullying. Ini disebabkan oleh fakta bahwa pengguna jejaring sosial sebagian besar adalah orang dewasa, serta remaja dan anak-anak. Menurut psikolog, remaja belum memiliki kapasitas yang cukup untuk berpikir dan mengambil keputusan yang tepat. Media sosial memiliki karakteristik yang membedakannya dengan teknologi komunikasi lainnya.4

Ini memiliki berbagai karakteristik, termasuk pembaruan waktu nyata, informasi yang didistribusikan secara luas, titik pengumpulan untuk melihat informasi, dan kemampuan pengguna situs media untuk merespons dan berkontribusi. Kehadiran media sosial memudahkan pengguna untuk menimbulkan ancaman di Internet, dan

penjahat dapat memposting posting kekerasan atau mengunggah gambar orang lain untuk mengancam dan merusak reputasi korban. Pelaku merasa puas dan senang karena tujuannya tercapai.5

Kemampuannya untuk bereaksi dan memberikan saran dapat menyebabkan cyberbullying. Ketika dikombinasikan dengan teknologi mobile yang dapat menyebarkan informasi kapan saja, di mana saja, kemampuan ini semakin ditingkatkan. Dengan perkembangan teknologi mobilecyberbullying menjadi semakin umum. Cyberbullying dapat terjadi di semua lapisan masyarakat. Cyberbullying secara tidak langsung dapat mengarah pada perilaku kriminal, seperti kekerasan dalam rumah tangga, penyerangan yang menyebabkan kerugian serius, penggunaan narkoba, ancaman, fitnah, dan lain sebagainya.6

Penyerangcyberbullying dapat melakukan tindakan mereka tanpa konsekuensi. Hal tersebut dikarenakan semua orang di dunia maya bisa menjadi kepribadian apa saja. Mengkriminalisasi kejahatan cyberbullying membutuhkan aturan yang lebih spesifik yang mencakup semua aspek bullying dan metode yang digunakan oleh penjahat. Selain itu, kerumitan sistem verifikasi adalah bahwa data elektronik relatif mudah diubah dan dipalsukan. Awalnya, cybertalksking hanya sebagai trend candaan, namun lama kelamaan menjadi sangat serius sehingga merendahkan atau memfitnah orang lain sehingga membuat sasaran tidak nyaman. Selain itu, di era digital seperti sekarang ini, ketika media sosial digunakan secara tidak bijak, penggunaan kata-kata seringkali tidak terkendali. Dan sangat mudah untuk menggunakan data palsu untuk menghina melalui Internet, sehingga tidak mungkin untuk mengetahui orang yang melakukannya.7 Jika cyberbullying berlangsung lamaakan mempengaruhiharga diri, menimbulkan rasa keterasingan dan penarikan diri, membuat orang lain rentan terhadap stres dan depresi, serta kurang percaya diri.

Menurut Pasal 1 UUD NRI 1945, Indonesia pada prinsipnya adalah negara demokrasi yang pengambilan keputusannya menghormati hak asasi manusia. Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Panchasil, masih dalam tahap perkembangan, dan terdapat berbagai penafsiran dan pendapat tentang ciri dan karakteristiknya. Berbagai penafsiran tentang demokrasi itu sendiri seringkali disalahartikan dalam masyarakat pasca reformasi, dan demokrasi lebih sering dimaknai sebagai kebebasan berekspresi. Adapun ketentuan mengenaiKebebasan berekspresi, atau kebebasan berpendapat, mengacu pada hak untuk secara bebas mengekspresikan dan mengekspresikan pendapat seseorang tanpa batasan, kecuali dalam kasus menyebarkan kebencian. Sebagaimana dinyatakan dalam ayat (3) Pasal 28E UUD 1945, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara untuk secara bebas dan bertanggung jawab mengungkapkan pikiran mereka, baik secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditinjau dari peraturan perundang-undangan

yang berlaku, dapat diartikan dengan jelas bahwa kebebasan berekspresi harus didasarkan pada kemampuan untuk memikul tanggung jawab, bukan secara sewenang-wenang.Perbuatan yang dilakukan di tempat umum yang pada akhirnya dapat menimbulkan penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik atau intimidasi, masuk dalam perangkap beberapa pasal yang sudah termasuk dalam hukum pidana, tetapi pada kenyataannya di Indonesia sendiri pencemaran nama baik dan intimidasi, termasuk penghinaan, pelecehan, dll, tidak ditolerir publik, tidak hanya terjadi, tetapi juga sering terjadi di dunia teknologi dan informasi. Dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat di seluruh dunia, teknologi informasi memainkan peran penting sekarang dan di masa depan.8

Dalam ketentuan Pasal 45B yang mengatur tentang Tindak Pidana antara lain: cyberbullying, yang mencakup ancaman kekerasan atau intimidasi dan mengarah pada kerugian fisik, psikologis dan/atau materi. Ketentuan Pasal 45 huruf B Undang-Undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.9

Sifat kegiatan lintas batas di dunia maya yang tidak lagi tunduk pada batas-batas wilayah dan hukum adat untuk mengharuskan penerapan undang-undang tersebut, karena ketentuan tertentu dalam KUHP dianggap tidak tepat untuk mengatasi masalah hukum yang timbul dari kegiatan cyber. Ketentuan dalam KUHP terkait cyberbullying adalah Pasal 310 dan 311 KUHP berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada dasarnya penulisan jurnal ilmiah yang penulis susun ini memiliki unsur pembaharuan dalam bidang ilmu hukum, khususnya mengenai peran restorative justice dalam penyelesaian sengketa cyberbullying. Penulisan jurnal ini menggunakan 2 (dua) jurnal terdahulu yang digunakan sebagai pembanding, yakni:

  • 1)    Jurnal ilmiah yang ditulis oleh Muhaimin, pada tahun 2019, yang dikeluarkan pada Jurnal Penelitian Hukum, DE JURE, Vol. 19, No. 2, Juni 2019. Dengan judul "Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan". Permasalahan yang menjadi pembahasan yaitu Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana biasa bermotif ringan? dan Bagaimana bentuk penggunaan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana ringan?

  • 2)    Jurnal ilmiah yang ditulis oleh Christine Tanuwijaya, pada tahun 2015, yang dikeluarkan pada Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2015. Dengan judul "Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia". Permasalahan yang menjadi pembahasan yaitu Bagaimana implementasi konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia? dan Apakah sistem peradilan pidana

terpadu di Indonesia telah mengadopsi konsep keadilan restoratif (restorative justice)?

Dalam penyelesaian perkara pidana, restorative justice dapat menjadi solusi dalam memperoleh suatu keadilan bagi para pihak. Berdasarkan pembanding jurnal ilmiah di atas dan permasalahan yang timbul, maka sangat menarik untuk dikaji dan dibahas mengenai "Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Cyberbullying".

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat diperoleh 2 rumusan masalah yakni Bagaimana pengaturan cyberbullying dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Serta Bagaimana penyelesaian sengketa cyberbullying dengan konsep restorative justice. Adapun tujuan dari penulisan artikel ini yakni bertujuan untuk menganalisa tentang adanya pengaturan cyberbullying berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesi, serta untuk mengetahui peran dari konsep resorative justice dalam penyelesaian sengketa cyberbullying.

  • 2.    Metode Penelitian

Tipe penelitian yang dipergunakan penulis yakni Jenis Penelitian Hukumnormatif, adalah kajian kepustakaan berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, doktrin dan asas hukum. Metode masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode legislatif dan metode konseptual dan filosofis. Penelitian normatif tentunya harus mengadopsi metode hukum, karena aspek yang akan dikaji adalah berbagai kaidah hukum yang menjadi fokus dan tema sentral penelitian. 10 Penelitian penulis dalam artikel ini akan fokus dan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan. Saat membahas masalah yang timbul dari penggunaan sumber yang sah. Sumber bahan hukum yang digunakan termasuksumber hukum primer dan sekunder. Sumber utama data hukum yang dibutuhkan untuk penelitian. Sumber Data Hukum Sekunder - Data hukum dari penelitian kepustakaan. Dalam pengumpulan data hukum, penulis mengambil langkah-langkah pengumpulan data hukum berdasarkan data hukum primer dan sekunder, kemudian mengelompokkan, mencatat atau mengutip, merangkum, dan mengkaji Metode kualitatif jika perlu. Analisis Data Hukum yang Digunakan bersifat sistematis dan deskriptif, pertama-tama menguraikan bahan hukum secara terstruktur, kemudian menganalisisnya melalui teknik analisis demonstrasi dan interpretasi konsep terkait.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

Didalam Kamus Besar Dalam Bahasa Indonesia (KBBI), bullyingdidefinisikan sebagai bentuk bullying yang berasal dari kata dasar rundung. Cyberbullying didefinisikan sebagai perilaku individu atau kelompok individu atau kelompok yang dengan sengaja dan berulang kali merugikan orang lain melalui penggunaan komputer, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya. Cyberbullying juga didefinisikan sebagai dalam bentuk dariintimidasi, di manaadalah penyerang, melakukan diantaranya, dan menggunakan perangkat teknis untuk melacak korban.

Di bawah UU ITE, penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman termasuk dalam kategori cyberbullying. Pasal 27(3) UU ITE yang menyatakan bahwa atau memberikaninformasielektronik dan atau elektronik dokumen bahwa setiap orang

dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mengalihkan tanpa hak dan/atau pencemaran nama baik.

Ketentuan lain Pasal 27, (4) UU ITE menyatakan bahwa untuk setiap orang dengan sengaja, atau sebelum dan Dokumen berisi Tuduhan, Pemerasan, dan atau Ancaman. Jika melihat ketentuan UU ITE, kategori-kategori perilaku sudah jelas ditentukan. Dari kategori dari Cyberbullying. Frasa yang terkait dengan tubuh Berpura-pura, marah, menguntit, atau meniru perilaku Seseorang, terakhir, mungkin, karena item tersebut tidak terperinci Kami tidak dapat memproses pesan cyberbullying.

Tentu saja, ketentuan UU ITE mewajibkan masyarakat untuk mematuhi hukum. Saat menggunakan jejaring social kita harus mematuhi etiket dari teks korespondensi, yang merupakan pelanggaran terhadap Etika Komunikasi. Penulisan teks yang tidak pantas dan kasar, serta pelanggaran etika komunikasi tertulis. Jika orang yang disebutkan dalam artikel tidak menerima bahwa jejaring sosial jejaring sosial media dan telah menyebabkan kerugian bagi orang, ini kemungkinan akan mengarah pada laporan kriminal.

  • 3.1.    Pengaturan Cyberbullying Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.

Cyberbullying adalah kejahatan yang secara tradisional menjadi bentuk intimidasi yang meluas. Cyberbullying merupakan kejahatan verbal yang terjadi di dunia maya dan mayoritas korbannya adalah anak-anak. Willard menyebutkan berbagai jenis cyberbullying dalam bukunya Novan Ardy Wiyani yang berjudul "Selamatkan Anak Kita dari Penindasan di Sekolah":11

  • 1.    Flaming (terbakar): Artinya, mengirim pesan teks yang berisi kata-kata marah dan langsung. Istilah "api" juga mengacu pada kata-kata dari pesan yang berapi-api;

  • 2.    Harassment (gangguan): Email, SMS, dan pesan media sosial yang berisi perusakan pesan teks terus dikirim;

  • 3.    Denigration: Ini adalah proses menyebarkan kebencian di Internet dengan tujuan mencemarkan nama baik orang itu dan reputasinya;

  • 4.    Impersonation (peniruan): Mengirim pesan atau status yang tidak baik dengan berpura-pura menjadi orang lain;

  • 5.  Outing: Bagikan privasi orang lain atau foto privasi orang lain;

  • 6.    Trickery (tipu daya):  Membujuk seorangmenggunakan tipu daya

supayamenerimamisteri atau foto eksklusif orang tadi;

  • 7.    Exclusion (pengeluaran): Dengan terang-terangan dan dengan kekerasan menghapus orang tersebut dari grup chat secara online;

  • 8. Cybersbullying: Untuk melecehkan atau meremehkan seseorang dengan buruk

untuk menimbulkan ketakutan yang parah.

Dalam hukum pidana secara umum mengenal prinsip-prinsip hukum yang diartikan sebagai asas. Adapun salah satu asas yang dipergunakan antara lain Asas Legalitas

yangmenyatakan Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya kekuatan peraturan perundang-undangan yang mengancam sebagai tindak pidana. Dalam hal ini, KUHP merupakan kitab Ini digunakan sebagai referensi pertama ketika mencari hukuman untuk tindakan kriminal. Perbuatan yang tergolong Tindak pidana menurut hukum positif di Indonesia diatur pada ketentuan Undang-Undang khusus selain KUHP dan KUHP tertentu (misalnya UU ITE). Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP dapat dijadikan acuan pengaturan tindak pidana penghinaan (cyberbullying) di dunia maya. Namun, pada saat yang sama, dasar hukum yang paling cocok untuk cyberbullying yakni Pasal 315, yang berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.

Pengertian yang dapat juga digunakan guna kejahatan atas kehormatan antara lain"menghina". Kata hinaan ringan yang dimanadimaksud pada ketentuan Pasal 315 KUHP diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda, yaitu eenvoudige beledging yang artinya “biasa” tetapi sebagian ahli menerjemahkannya dengan “ringan”. Artikel ini tidak cukup untuk menutupi semua penghinaan melalui cyberbullyingbaru-baru ini ditemui. Pasal 315 KUHP masih memiliki banyak batasan, tidak termasuk fitnah atau fitnah yang disengaja, baik di depan umum maupun di depan, secara lisan maupun tertulis. Pasal 315 KUHP tidak secara khusus menjelaskan segala bentuk penghinaan yang dapat dianggap sebagai penghinaan ringan. Maka akan timbul kekhawatiran dan itu bisa terjadi yang menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Hal ini muncul dari unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 315 KUHP. Unsur-unsur Pasal 315 KUHP adalah:

  • a.    Faktor Objektif

  • 1.    Tiap pelanggaran dimana bukan pencemaran nama baik secara langsung atau tertulis; menghina tanpa fitnah terjadi ketika seseorang menghina atau mengkritik apa yang dikatakan benar, tidak dimaksudkan untuk menodai reputasi mereka, tetapi kata-kata mereka menyinggung orang lain dan menurunkan harga diri mereka daripada siapa mereka;

  • 2.    Apa yang dilakukan terhadap seseorang di depan umum secara lisan atau tertulis, atau di depan orang itu dengan kata-kata atau perbuatan; Ini memenuhi syarat sebagai penghinaan pidana jika suatu tindakan denganberbicara langsung, berimprovisasi, di depan umum atau bahkan di depan orang banyak dengan memohon kepada seseorang perantara secara tertulis, korespondensi atau komentar melalui sarana media;

  • 3.    Melalui dokumen tertulis yang dikirim atau diterima olehnya;

  • 4.    Jika delik penghinaan dilakukan secara tertulis berupa surat yang ditujukan secara langsung terhadap seseorang untuk membuktikan penghinaan maka baik pengirim maupun penerima.

  • b.    Faktor Subyektif

Kesengajaan, dalam KUHP tidak secara langsung mengartikan kata kesengajaan. Namun secara bersama-sama kita dapat mengetahui arti kata sengaja Dipinjam dari

M.v.T (Memorie van Toelicthing), yang berarti "keingintahuan". Maka hal tersebut dapat dikatakan bahwa itu secara sadar menginginkan atau mengetahui apa yang sedang dilakukan. Seseorang yang melakukan tindakan yang disengaja adalah seseorang yang benar-benar ingin melakukannya dan sadar akan apa yang dia lakukan. Faktor-faktor pada Pasal 315 KUHP sebagaimana dijelaskandi atas memperjelas dimana hal ini mengatur perbuatan pidana hinaan terhadap anak di bawah umur. Akan tetapi, Pasal 315 KUHP tidak secara khusus menentukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, pencemaran nama baik dengan ucapan atau tulisan yang dilakukan di tempat umum, pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis atau dengan perkataan atau perbuatan di depan orang banyak, dan surat yang dikirim atau diterima. Menulis kepadanya secara online adalah bagian dari kejahatan menghina citra tubuh seseorang. Oleh karena itu, Pasal 315 KUHP dapat digunakan untuk mengelabui pengguna Internet agar menulis komentar dan pesan langsung yang mengancam di Internet. Hal ini karena mereka dapat ditulis dan diposting di tempat umum atau digunakan oleh banyak orang. Pasal 315 KUHP juga dapat mengelabui seseorang agar mengirimkan pesan melalui jaringan karena memenuhi ketentuan Pasal 315 KUHP yang dilaksanakan terhadap orang tersebut.

Ketentuan perbuatan pidana cyberstalking Selain Pasal 315 KUHP dapat dipergunakan sebagai kerangka hukum guna menghukum tindakan cyberstalking, selain KUHP terdapat ketentuan lain. Penyesuaian tersebut telah digunakan dalam putusan pengadilan, khususnya adaDiubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengubah beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada dasarnya, UU ITE menerapkan hukum pidana terhadap kejahatan dunia maya, yang melihat kejahatan dalam konteks pemanfaatan dunia maya sebagai sarana.12Berbagai ahli menyatakan bahwa model kejahatan baru sedang berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, komunikasi, dan teknologi informasi, dan berdampak langsung pada metode kriminal. Kejahatan non-tradisional ini termasuk korupsi, terorisme, pencucian uang, narkoba, kejahatan yang mengancam jiwa dan cara kerjanya. Tindak pidana dengan ciri-ciri dan ciri-ciri di atas nampaknya memerlukan penyidikan yang serius dan menyeluruh dari sudut pandang aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum dimulai dengan tindakan aktif dan represif.13

  • 3.2.    Penyelesaian Sengketa Cyberbullying Dengan Konsep Restorative Justice.

Penyelesaian suatu sengketa cyberbullyingseharusnya dapat diselesaikan secara sistem kekeluargaan dikarenakan dewasa ini banyak ditemukan kasus-kasus serupa mengenai cyberbullying, dari rasa tidak terima akibat ucapan seseorang disosial media dan kemudian menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur peradilan. Teori restorative justive merupakan salah satu teori dalam hukum untuk menutup celah kelemahan dalam penyelesaian perkara pidana konvensional yaitu pendekatan represif yang sebagaimana dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana. Kelemahan

pendekatan represif sebagai penyelesaian terhadap perkara pidana yaitu antara lain karena berorientasi pada pembalasan berupa pemidanaan dan pemenjaraan pelaku, tetapi walaupun pelaku telah menjalani hukuman korban tidak merasakan kepuasan.

Demikian pula, pelaku yang telah menjalani pidananya tidak dapat dimasukkan atau dimasukkan ke dalam lingkungan sosial pelaku dari mana mereka dilahirkan. Hal ini dapat menyebabkan balas dendam jangka panjang dan perilaku kriminal baru. Penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan represif tidak dapat sepenuhnya menyelesaikan perkara, terutama antara pelaku dengan korban dan sekitarnya. Hal ini dikarenakan pelaku dan korban tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan saat menyelesaikan suatu kasus. Bahkan, penyelesaian kasus harus meningkatkan ketidakberpihakan mereka yang mengadili kasus tersebut.

Dilihat dari perkembangan sintaksis, yang awalnya terfokus pada posisi pelaku, tetap memainkan peran penting bagi korban. Perkembangan pemikiran kriminal telah melahirkan filosofi baru kriminalisasi, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana untuk kepentingan korban, pelaku, dan semua pihak dalam masyarakat. Dalam penyelesaian suatu perkara pidana, tidak adil jika hanya memperhatikan satu sisi kepentingan baik pelaku maupun korban. Oleh karena itu, diperlukan kombinasi antara teori yang satu dengan yang lain, karena kita membutuhkan teori tujuan hidup yang mewakili semua aspek korban dan pelaku, masyarakat, dan penyelesaian kasus. Selain itu juga diperlukan adanya suatu pendekatan ataupun konsep dalam meminimalisir terjadinya suatu perbuatan melawan hukum.

Istilah lain dari restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan atau konsep restorative justice lebih menitikberatkan pada keterlibatan atau partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kejahatan. Oleh karena itu, pendekatan ini biasa disebut sebagai “sistem peradilan non-negara”, dengan sedikit atau bahkan tidak ada peran negara dalam menyelesaikan perkara pidana. Namun, keberadaan restorative justicediwarnai oleh berbagai persoalan, baik teoritis maupun praktis. Keadilan restoratif, juga dikenal sebagai keadilan restoratif, adalah pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan korban kejahatan dan melibatkan keterlibatan masyarakat, daripada sekadar menegakkan ketentuan hukum atau menuntut tuntutan pidana. Dalam hal ini, korban juga didorong untuk berpartisipasi dalam proses tersebut dan pelaku juga didorong untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Keadilan restoratif memberdayakan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki kesalahan, menggunakan kesadaran dan penilaian sebagai dasar untuk meningkatkan kehidupan publik. Jelaskan bahwa konsep keadilan restoratif pada dasarnya sederhana. Pendekatan keadilan restoratif fokus pada kebutuhan korban dan pelaku. Pendekatan keadilan restoratif juga membantu pelaku kejahatan menghindari kejahatan lain di kemudian hari. Hal ini didasarkan pada teori keadilan yang menganggap kejahatan dan kejahatan sebagai kejahatan terhadap individu atau masyarakat, bukan kejahatan terhadap negara pada prinsipnya. Keadilan restoratif

mempromosikan dialog antara korban dan pelaku yang menunjukkan tingkat kepuasan korban dan tanggung jawab pelaku tertinggi.14

Konsep keadilan restoratif umumnya sederhana. Ukuran keadilan tidak lagi didasarkan pada pembalasan (fisik, psikis, atau hukuman) oleh korban terhadap pelaku. Namun kerusakan dapat diperbaiki dengan mendukung korban dan jika perlu, dengan bantuan keluarga dan anggota masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pelaku. Keadilan restoratif dalam Bahasa Indonesia mengacu pada rekonsiliasi yang adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana dan pencarian bersama untuk solusi kejahatan dan konsekuensinya, dengan fokus pada restitusi negara. Hal ini mendorong aparat penegak hukum untuk berpikir dan bertindak secara progresif untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku.

Dengan kata lain, aturan dalam bentuk teks tidak boleh dipaksakan dan aturan harus dilanggar (breaking the rules). Ini bukan teks untuk mencapai keadilan, ini adalah teks yang dicita-citakan masyarakat. Akan tetapikeadilan restoratif sebagai upaya mencari solusi damai atas konflik Pelaksanaan di luar pengadilan masih sulit. Indonesia memiliki banyak hukum umum yang dapat digunakan sebagai keadilan restoratif, namun keberadaannya tidak diakui oleh negara dan tidak diatur oleh hukum domestik. Common law dapat menyelesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat dan memuaskan para pihak yang berkonflik. Munculnya konsep restorative justice sebagai kritik terhadap penerapan sistem peradilan pidana di lembaga pemasyarakatan dipandang tidak efektif dalam menyelesaikan konflik sosial. Hal ini dikarenakan pihak-pihak yang berkonflik tidak ikut serta dalam penyelesaian konflik. Korban adalah korbandan penjahat yang dipenjara akanmenciptakan masalah baru bagi keluarga.15

  • 4.    Kesimpulan

Pengaturan cyberbullying dalam perspektif hukum positif di Indonesia diatur pada ketentuan Pasal 315 KUHP terkait tindak pidana penghinaan di dunia maya (cyberbullying) yang menyatakan: "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah". Adapun penyelesaian dari adanya sengketa cyberbullying berdasarkan dengan konsep restorative justice yang dimana lebih menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana untuk kepentingan korban, pelaku, dan semua pihak dalam masyarakat. Pada penyelesaian suatu perkara pidana tidak adil jika hanya memperhatikan satu sisi kepentingan baik pelaku maupun korban. Maka dari itu, konsep restorative justice dapat dikatakan sebagai alat

dalam penyelesaian suatu perkara pidana guna menyeimbangkan dan meminimalisir dari adanya suatu pertikaian antara kedua belah pihak.

Daftar Pustaka

Azhar, Ahmad Faizal. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 134–43.

Ely, S Surya. Amandemen Undang-Undang ITE. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Fadhila, Rizky. “Tinjauan Terhadap Pelaku Body Shaming Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 6, no. 1 (2020): 1–16.

Hidajat, Monica, Angry Ronald Adam, Muhammad Danaparamita, and Suhendrik Suhendrik. “Dampak Media Sosial Dalam Cyber Bullying.” ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 6, no. 1 (2015): 72–81.

Mirawati, Ira, Asep Suryana, Mien Hidayat, and Herlina Agustin. “Identifying the Victims of Workplace Cyberbullying among Lecturers.” Jurnal Studi Komunikasi 3, no. 2 (2019): 151–66.

Mukhlishotin, Maulida Nur. “Cyberbullying Perspektif Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, no. 2 (2017): 370–402.

Mutmainnah, Ayuhan Nafsul. “Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 8 (2020): 975–87.

Rifauddin, Machsun. “Fenomena Cyberbullying Pada Remaja: Studi Analisis Media Sosial Facebook.” Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan 4, no. 1 (2016): 35–44. https://doi.org/10.24252/kah.v4i1a3.

Samudra, Anton Hendrik. “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 91–105.

Soejono, Soekanto, and Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.” Cetakan Ke-18, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2018.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. RajaGrafindo Indonesia, 2012.

Utami, Anastasiaa Siwi Fatma, and Nur Baiti. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Cyberbullying Pada Kalangan Remaja.” Cakrawala-Jurnal Humaniora 18, no. 2 (2018): 257–62.

Utomo, Setyo. “Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice.” Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur 5, no. 01 (2014).

Waisnawa, Gde Aditya. “Kebijakan Formulatif Pengaturan Cyberbullying Sebagai Salah Satu Bentuk Tindak Pidana Cybercrime Di Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, no. 4 (2018): 439.

https://doi.org/10.24843/jmhu.2017.v06.i04.p03.

Wibisana, Anak Agung Ngurah Adhi, I Made Sepud, and I Made Minggu Widyantara. “Sanksi Pidana Terhadap Guru Yang Melakukan Tindak Penganiayaan Kepada Murid Saat Proses Pembelajaran.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020): 44–50.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

449