Penggunaan Sertifikat Vaksin Covid-19 Dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan Ditinjau Melalui Equality Before The Law

Wishwanata Adi Darma1, Gede Erlangga Gautama2

1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

2Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, E-mail: [email protected]

Info Artikel

Masuk: 1 Januari 2021

Diterima: 16 Maret 2022

Terbit: 26 September 2023

Keywords:

Equalty before the law, Certificate, Vaccine


Kata kunci:

Equality Before The Law, Sertifikat, Vaksin

Corresponding Author:

Wishwanata Adi Darma, Email :

[email protected] om


Abstract

The discourse on the mandatory requirements for a Covid-19 vaccine certificate in the management of population administration has become a polemic in the community. The purpose of this research is to find out about the policy regarding the mandatory requirements for the Covid-19 vaccine certificate, which is reviewed through the principle of equality before the law. This research method uses normative legal research. The results of the research study in the discussion are that the regulation of vaccination implementation is regulated in the President of the Republic of Indonesia Number 99 of 2020 concerning Vaccine Procurement and Vaccination Implementation in the Context of Combating the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pandemic as amended by Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 14 of 2021 concerning Changes on Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 99 of 2020 concerning Vaccine Procurement and Vaccination Implementation in the Context of Combating the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pandemic. The discourse on the mandatory use of the Covid-19 vaccine certificate in the administration of population administration and the presidential regulation sanctioning the termination of government administration services cannot be enforced because the policy is a discriminatory measure that will later be able to distinguish between those who have been vaccinated and those who have not been vaccinated and is not in accordance with the principle of Equality before. the law contained in the Indonesian constitution, namely the 1945 Constitution.

Abstrak

Wacana syarat wajib sertifikat vaksin covid-19 dalam pengurusan administrasi kependudukan menjadi polemik dalam masyarakat. Tujuan penlitian ini untuk mengetahui wacana kebijakan syarat wajib sertifikat vaksin covid-19 di tinjau melalui asas equality before the law. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil kajian penelitian dalam pembahasannya ialah Pengaturan pelaksaan vaksinasi diatur dalam Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

DOI:

10.24843/JMHU.2023.v12.i0

3.p15


Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Wacana syarat wajib penggunaan sertifikat vaksin covid-19 dalam pengurusan administrasi kependudukan dan sanksi perpres tentang penghentian layanan adminsitrasi pemerintahan tidak dapat diberlakukan karena kebijakan tersebut merupakan tindakan diskrimintaif yang nantinya dapat membedakan golongan yang sudah divaksin dan yang belum divaksin serta tidak sesuai dengan asas equality before the law yang terdapat dalam kosntitusi Indonesia yaitu UUD 1945.

  • I.    Pendahuluan

(COVID-19) Corona Virus Disease pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain seperti Italy, Spanyol, termasuk Indonesia. Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), MiddleEast Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).1 Corona Virus Disease (COVID-19) adalah penyakit menular yang dapat ditularkan melalui kontak secara langsung dengan penderita yang ditularkan melalui air liur, droplet ataupun melalui udara yang buruk. Sebagian besar orang yang terinfeksi virus COVID-19 akan mengalami gangguan pernafasan ringan sedang hingga berat.2 Mortality rate yang sangat tinggi yang diakibatkan oleh covid-19 membuat dunia berada dalam situasi Pandemi Global, dimana hampir semua negara didunia menyatakan perang terhadap covid-19 dan melakukan berbagai upaya untuk meredam penularannya.

Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk mendeteksi dan mencegah para masyarakat yang terinveksi virus covid-19. Dimulai dari melakukan penyemprotan disinfektan, mentreking masyarakat yang sudah melakukan kontak langsung dengan pasien covid-19, serta secara gencar melakukan test secara masif di tempat-tempat umum. Alhasil, jumlah penduduk Indonesia yang terinfeksi positif covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan demikian memunculkan berbagai permasalahan baru seperti mulai dari kurangnya sarana dan prasarana kesehatan untuk menangani covid-19, selain itu kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tertib protokol kesehatan, hal tersebut menyebabkan tingginya angka penduduk yang terinfeksi diikuti juga dengan tingginya angka kematian akibat covid-19. 3 Pandemi covid-19 suatu musibah yang menyebabkan Indonesia mengalami krisis besar-besaran,

Mulai dari sektor ekonomi, kesehatan, pariwisata semua mengalami dampak yang cukup serius. Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan karena terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dikarenakan perusahaan tersebut tidak memiliki cukup uang untuk tetap bertahan menjalankan opersaional perusahaan tersebut. Rata-rata perusahaan yang mengalami hal tersebut merupakan perusahaan di sector pariwisata.

Dalam rangka untuk menanggulangi pandemi covid-19 Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada saat sidang umum PBB pada 23 September 2020 menegaskan bahwa vaksin ini bakal menjadi pengubah permainan (game changer) dalam upaya memerangi pandemi covid-19. Vaksin akan menjadi 'game changer' dalam perang melawan pandemi. Kita perlu bekerja sama untuk memastikan semua negara memiliki akses setara terhadap vaksin yang aman dengan harga terjangkau.4 Hal ini merupakan salah satu bentuk dari cara preventif dan cara represif pemerintah pada saat untuk menanggulangi covid-19 ini dengan mengeluarkan kebijakan melakukan vaksinasi masal ditiap-tiap daerah. Vaksin merupakan agen biologis yang memiliki respon imun terhadap antigen spesifik yang berasal dari patogen penyebab penyakit menular. 5 Vaksinasi selain memiliki tujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah, dapat juga dalam jangka panjang vaksin tersebut akan mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/menghilangkan) penyakit dalam diri sendiri.6 Melalui vaksinasi yang dilakukan secara masal, diharapkan nantinya akan terbentuk herd imunity dalam masyarakat sehingga mampu melindungi masyarakat dari penularan covid-19. Dengan demikian vaksinasi covid-19 merupakan salah satu bagian penting dalam penanganan wabah covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Dalam menjalani vaksinasi masal ini Presiden Jokowi menyebutkan bahwa menyebut setidaknya 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia harus disuntik vaksin covid-19. Hal ini untuk mencapai herd immunity (kekebalan komunitas) sehingga pandemi covid-19 di Tanah Air segera berakhir.7 Hal ini memiliki pengertian yakni kemungkinan tidak 100 % masyarakat yang akan di vaksinasi, namun seiring perjalanan waktu penerapan vaksin terjadi pro kontra dalam masyakarat dikarenakan terdapat wacana syarat wajib sertifikat vaksin dalam melakukan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan merupakan suatu peristiwa penting karena merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Jika dilihat Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat untuk melakukan pencatatan admnisitrasi kependudukan diatur dalam pasal 4 menyatakan: “Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:

  • a.    surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;

  • b.    dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan c. bukti pendidikan terakhir.”

Jika dilihat dalam peraturan presiden tersebut tidak terdapat tentang pengunaan syarat vaksin dalam pencatatan administrasi pemerintahan. Namun terdapat wacana yang akan diterapkan tentang penggunaan syarat vaksin bagi masyarakat yang akan melakukan pencatatan administrasi pemerintahan ini membuat masyarakat takut tidak dilayani ketika dalam mengurus surat administrasi di kantor pemerintahan. Menurut beberapa sumber sudah ada beberapa wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut seperti DKI Jakarta terdapat beberapa kelurahan menerapkan karena dibeberapa diwilayah yang menjadi zona merah.8 Daerah Pekanbaru, Riau masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan di kantor kecamatan payung sekaki harus melampirkan bukti sudah divaksin covid-19.9

Apabila kebijakan ini akan diterapkan diseluruh Indonesia maka secara tidak langsung seluruh masyarakat Indonesia harus 100% sudah divaksin covid-19. Padahal wacana awal negara Indonesia untuk melakukan vaksinasi adalah 70% masyarakat, kurang lagi 30% masyarakat tidak akan mendapatkan vaksin. Hal ini nantinya akan menyebabkan sebuah kesenjangan kebijakan atau tumpang tindih antara masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi dan masyarakat sudah melakukan vaksinasi dalam pencatatan administrasi kependudukan di instansi pemerintahan. Tujuan dari penulisan penelitian ini untuk mengakaji melalui equality before the law terhadap syarat wajib penggunaan sertifikat vaksin covid-19 dalam pencatatan adminstrasi kependudukan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian baru sehingga belum terdapat seorangpun yang melakukan penelitian serupa terhadap isu ini.

  • 2.    Metode Penelitian

Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berperan untuk mempertahankan aspek kritis dari keilmuan hukumnya sebagai ilmu normatif yang sui generis. 10 Adapun pendekatan masalah yang digunakan untuk memecah masalah dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pembahasan terhadap isu ini menggunakan bahan hukum primer yaitu

peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang mencakup teori serta literatur hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dengan cara mencatat, menelaah dan memahami isi serta menggunakan teknik analisis deskriptif, evaluasi dan argumentasi.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    3.1    Landasan Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Dalam pelaksaaan vaksinasi covid-19 wajib adanya suatu landasan secara hukum. Hal ini dikarenakan landasan hukum merupakan suatu peraturan baku atau pasti sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiaan tertentu.11 Perlu digaris bawahin pandemi Covid-19 merupakan pandemi yang bersifat extraordinary karena penyebarannya yang masif sehingga Indonesia memberlakukan keadaan darurat terhadap kesehatan masyarakat. Keadaan darurat ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kesehatan setiap orang merupakan dasar dari diakuinya derajat manusia, dikarenakan kesehatan merupakan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, supranatrual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk produktif secara social dan ekonomis. Tanpa kesehatan setiap manusia tidak akan memperoleh hak-hak lainnya. Pemerintah mengajurkan kepada masyarakat untuk bisa beradaptasi kebiasaan-kebiasaan baru seperti 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Selain itu terdapat cara yang relevan agar kesehatan setiap orang terjaga serta dapat digunakan untuk menanggulangi wabah ini dengan covid-19 ini yaitu dengan melakukan vaksinasi secara masal kepada masyarakat.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/ 1 /2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Vaksinasi covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan. Indonesia merupakan negara hukum, sebagai negara hukum maka setiap perbuatan yang dilakukan masyrakat dan negara harus didasari oleh hukum. Beberapa regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan vaksinasi covid-19. Pelaksanaan vaksinasi di Indonesia yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan

Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  • 3.2    Tinjauan Equality before the law Terhadap Penggunaan Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Administrasi Kependudukan.

Asas-asas hukum merupakan lahir dari kandungan akal budi dan nurani manusia yang menyebabkan manusia dapat membedakan baik-buruk, adil dan tidak adil, manusiawi serta tidak manusiawi. 12 Asas hukum menjadi suatu dasar pembentukan atau memberikan arah dalam pembentukan suatu hukum. 13 Asas hukum tidak hanya mempengaruhi hukum positif, tetapi dalam banyak hal juga menciptakan suatu sistem. Secara umum, sistem diartikan sebagai kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisir dan kerja sama untuk mencapai tujuan dari kesatuan itu.14 Jika dilihat dalam Amandemen Ketiga UUD NRI 1945 dalam Pasal 1 ayat 3 ditegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Sebagai negara hukum menghendaki pemerintahan itu kekuasaannya berada di bawah kendali aturan hukum (the rule of law), terdapat tiga unsur utama di dalamnya, yaitu: Supremacy of law, adalah bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam negara adalah hukum/kedaulatan hukum. Equality before the law, adalah persamaan dalam kedudukan hukum bagi semua warga negara, baik selaku pribadi maupun dalam kualifikasinya sebagai pejabat negara. Constitusion Based on Individual Rights adalah konstitusi itu bukan merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia dan jika hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi. 15Konsekuensi dari sistem negara hukum adalah adanya persamaan kedudukan baik dihadapan hukum maupun pemerintahan atau yang dikenal dengan istilah equality before the law sebagai salah satu elemen dalam penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia.16

Prinsip persamaan atau equality yang biasanya diartikan yang sama harus diperlakukan sama, dan yang berbeda harus diperlakukan berbeda atau tidak sama, merupakan keadaan yang selalu ada dalam satu perbandingan (comparative). Equality juga diartikan sebagai uniformitas, yang merupakan proposisi dalam hukum dan moral bahwa orang yang sama harus diperlakukan sama, dan secara korelatif orang yang tidak sama harus diperlakukan secara berbeda.17 Equality before the law berasal dari pengakuan terhadap individual freedom berkaitan dengan hak dasar setiap manusia. Asas ini dapat menjadi

tolak ukur bagaimana hukum itu dapat berkeadilan kepada seluruh masyarakat. Menurut asas ini, secara sederhana menyatakan bahwa semua orang memiliki kedudukan sama dihadapan hukum. 18 Asas equality before the law bergerak dalam payung hukum yang beralaku umum dan tunggal.19 Secara yuridis asas ini terdapat dalam konstitusi Indonesia hal tersebut terdapat dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Selain itu terdapat dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakans: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Equality before the law merupakan suatu asas yang bersifat tidak kongkrit. Hal tersebut sebagai sebuah rencana untuk menghindari suatu kesewenang-wenangan dari penguasa terhadap rakyatnya. Pengakuan terhadap kedudukan asas equality before the law berada di suatu kedudukan tertinggi system peraturan perundang-undangan tanah air. Konstitusi menjamin dan melindungi hak-hak sipil persamaan dihadapan hukum. Sehingga dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama setiap individu atau manusia tanpa ada suatu pengecualian atau keistimewaan. Asas Equality before the law harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis yang berarti, apabila terdapat persamaan di hadapan hukum bagi semua orang maka harus diimbangi juga dengan persamaan (equal treatment) bagi semua orang, sehingga persamaan tersebut sdebagai bentuk keadilan harus didistribusikan oleh negara kepada semua, dan hukum bertugas melindungi mereka agar keadilan menjangkau semua tanpa kecuali.20 Asas tersebut dapat dijadikan sebagai standar dan perlindungan terhadap kelompok-kelompok marjinal atau kelompok minoritas, asas ini nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap masyrakat ataupun lembaga atau instansi lainnya.

Vaksinasi adalah proses penguatan sistem kekebalan tubuh dengan menambahkan vaksin yang dilemahkan, membunuh virus atau bakteri atau memodifikasi bagian dari baketeri atau virus, cara ini merupakan salah satu cara preventif untuk mencegah menular.21 Vaksinasi bertujuan untuk memberikankekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.22 Jika dilihat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19 dalam format skrining tersebut terdapat pertanyaan dan keterangan yang menentukan beberapa orang yang tidak bisa melakukan vaksinasi adalah sebagai berikut:

  • (1)    Pernah terkonfirmasi menderita covid-19.

  • (2)    Ibu sedang hamil menyusui;

  • (3)    Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir (3) sebelumnya;

  • (4)    Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2);

  • (5)    Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner);

  • (6)    Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

  • (7)    Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);

  • (8)    Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis Menderita penyakit saluran pencernaan kronis Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun;

  • (9)    Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih;

  • (10)    Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui;

Jika dilihat berdasarkan surat keputusan tersebut diatas telah memberikan beberapa klasifikasi orang-orang yang tidak boleh ikut serta atau diberi vaksinasi covid-19. Namun disisi lain pemerintah adanya wacana ingin menerapkan adanya kewajiban sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat kepengurusan administrasi kependudukan. Sehingga wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat antara setiap warga negara yang dibolehkan vaksinasi dan setiap warga negara yang tidak dibolehkan vaksinasi.

Wacana penggunaan syarat wajib sertifikat vaksin covid-19 dalam kepengurusan administrasi kependudukan oleh pemerintah merupakan sebuah aturan yang bersifat diskriminatif karena dikategorikan melanggar asas equality before the law, seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan karena itu merupakan tindakan diskriminatif yang nantinya akan membeda-bedakan setiap warga negara yang sudah vaksin dan yang belum vaksin, sehingga dapat dikatakan wacana tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi tertinggi yaitu UUD NRI 1945. Seharusnya peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya karena aturan yang lebih tinggi meruapakan sebagai landasann yuridis.23 Selain itu sanksi yang terdapat Perpres No 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat (4) menyatakan “bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebaga sasaran penerima vaksin covid-19

yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda. Penggenaan sanksi administrative tersebut dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemerintahan daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.”

Sanksi terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi juga sangat bertentangan dengan asas equality before the law karena memberikan sanksi penghentian pelayanan administrasi pemerintahan kepada setiap warga yang sudah ditetapkan tidak melakukan vaksinasi. Seharusnya pembentuk peraturan perundang-undangan dapat lebih bijak dalam menetapkan sebuah parameter pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, karena sebagaimana yang kita pahami bersama, vaksin dapat berupa jalur virus atau bakteri yang telah dilemahkan sehingga tidak menimbulkan penyakit. Vaksin dapat juga berupa organisme mati atau hasil-hasil pemurniannya (protein, peptida, partikel serupa virus, dsb.). 24 Asas equality before the law seharusnya dipergunakan sebagai acuan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait penanganan covid-19 untuk menghindari sebuah aturan yang bersifat diskriminasi. Asas ini harus diartikan secara dinamins dan tidak statis dikatakan apabila terdapat persamaan dihadapan hukum maka harus diimbangi dengan persamaan perlakuan serta adanya sebuah jaminan untuk mendapatkan keadilan tanpa memperdulikan latar belakangnya. 25 Diskriminasi menurut KBBI adalah pembedaan perlakuan kepada semua warga negara berdasarkan (Ras, Suku, Agama dan Golongan). Hukum seharusnya dibentuk secara Ideal yang tidak diberbentuk diskriminatif yang bersumber kepada kepriadian nasional seperti UUD 1945 dan hukum adat.26

Dengan demikian wacana penggunaan syarat wajib sertifikat vaksin covid-19 oleh pemerintah dalam kepengurusan administrasi kependudukan akan menjadikan sebuah aturan yang diskriminatif. Pada nantinya aturan tersebut akan membeda-bedakan golongan masyarakat yang sudah vaksin serta golongan masyarakat yang belum vaksin. Dalam hal ini aturan tersebut nantinya akan berbenturan langsung dengan landasan konstitusional Indoneisa yaitu UUD 1945. Sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya karena aturan yang lebih tinggi merupakan sebagai landasann yuridis.27

  • 4.    Kesimpulan

Pengaturan pelaksaan vaksinasi diatur dalam Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Wacana syarat wajib penggunaan sertifikat vaksin covid-19 dalam pengurusan administrasi kependudukan dan sanksi perpres tentang penghentian layanan adminsitrasi pemerintahan tidak dapat diberlakukan karena aturan tersebut karena merupakan bentuk dari adanya tindakan diskrimintaif yang nantinya dapat membedakan golongan yang sudah divaksin dan yang belum divaksin serta tidak sesuai dengan asas Equality before the law yang terdapat dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.

Daftar Pustaka

Aedi, Ahmad Ulil. Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law)(Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 21-22/PUU-V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Law Reform 8, no. 2 (2013): 1– 19.

Ariwibowo, M Fadhli, and Mexsasai Indra. Penerapan Asas Equality Before The Law Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Riau University, 2015.

Atmadja, I Dewa Gede. Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum.” Kertha Wicaksana 12, no. 2 (2018): 145–55.

Anonim Jokowi: Ketersediaan Vaksin Corona Akan Jadi ‘Game Changer.’ Accessed July 11,  2021. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200923080454-106-

549681/jokowi-ketersediaan-vaksin-corona-akan-jadi-game-changer.

Anonim Jokowi Sebut 70 Persen Penduduk Indonesia Harus Disuntik Vaksin Covid-19 -     News     Liputan6.Com.”      Accessed     July     23,     2021.

https://www.liputan6.com/news/read/4435186/jokowi-sebut-70-persen-penduduk-indonesia-harus-disuntik-vaksin-covid-1

Anonim Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Mengurus Adminduk Di Pekanbaru -ANTARA       News.       Accessed       July       23,       2021.

https://www.antaranews.com/berita/2205654/vaksinasi-covid-19-jadi-syarat-mengurus-adminduk-di-pekanbaru.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Asas Ne Bis in Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Yudisial 11, no. 1 (2018): 23–39.

Djulaeka, Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Effrata. “Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia.” Meretas: Jurnal Ilmu Pendidikan, 8, no. 2 (2021) 113-120.

Fitriana, Ika. "Perlindungan Terhadap Hak-Hak Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Equality Before the Law." AL YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan 6, no. 2 (2021): 232-232.

Gurning, Fitriani Pramita, Laili Komariah Siagian, Ika Wiranti, Shinta Devi, and Wahyulinar Atika. Kebijakan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Kota Medan Tahun 2020. Jurnal Kesehatan 10, no. 1 (2021): 43–50.

Ginting, Grenaldo, Karel Wowor, and Julius Kindangen. "Kajian Hukum Penyebaran Berita Hoax Mengenai Virus Covid-19 Di Masyarakat Ditinjau Dari Uu No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Lex Privatum 10, No. 3 (2022).

Harahap, M Syahnan. Konsepsi Hukum Yang Ideal Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2020).

Irianto, Sigit. "Kedudukan Yang Sama di Depan Hukum (Equality Before the Law) Dalam Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 5, no. 2 (2016): 206-218

Julyano, Mario, and A. Y. S.. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1 No 1. (2019), 13–22.

Maiyanisa, Maya, and Risma Aliviani Putri. "Faktor-Faktor yang Berhuhungan dengan Kelengkapan Imunisasi Dasar Lengkap pada Bayi Usia 9-18 Bulan: Factors Associated with Complete Basic Immunization in Infants Aged 9-18 Months." Journal of Holistics and Health Sciences (JHHS) 5, no. 1 (2023): 203210.

Risdianto, Danang. Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 1 (2017): 125–42.

Ritunga, dkk "Penguatan Program Vaksinasi Covid-19 Di Wilayah Puskesmas Made Surabaya Barat." Jurnal ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara 5, no. 1 (2021): 4552.

Ryan, Jacko. Peranan Jaringan Aktor Dalam Kebijakan Penanganan Covid-19 Di Indonesia. Journal Publicuho 3, no. 3 (2020): 491–509.

Saputra, Dadin Eka. Hubungan Antara Equality Before the Law Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Dengan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 15, no. 1 (2015).

Sari, Indah Pitaloka, and Sriwidodo Sriwidodo. Perkembangan Teknologi Terkini Dalam Mempercepat Produksi Vaksin COVID-19. Majalah Farmasetika 5, no. 5 (2020): 204– 17.

Setiawan, Putu Arista, Deny Tri Ardianto, and Erandaru Erandaru. Perancangan Animasi Motion Graphic Tentang Cara Kerja Vaksinasi Pada Tubuh Manusia. Jurnal DKV Adiwarna 1, no. 12 (2018): 10.

Sitohang, Richard Jonathan, and Idauli Simbolon. "Hubungan tingkat pengetahuan dan tingkat kecemasan lanjut usia terhadap COVID-19." Nutrix Journal 5, no. 1 (2021): 56-64.

Tiara Aliya Azahra. “DKI Minta Aturan Urus Administrasi Kependudukan Wajib Bawa Surat Vaksin Dicabut.” Accessed July 23, 2021. https://news.detik.com/berita/d-5612752/dki-minta-aturan-urus-administrasi-kependudukan-wajib-bawa-surat-vaksin-dicabut.

Walukow, Julita Melissa. Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Lex et Societatis 1, no. 1 (2013).

Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

725