Meninjau Keabsahan Kepemilikan Akta Perseroan Terbatas Persekutuan Modal dengan Saham Harta Bersama Suami Istri

Ni Made Lalita Sri Devi1, I Ketut Westra2

  • 1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

  • 2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

    Info Artikel

    Masuk: 21 September 2021

    Diterima: 19 Maret 2022

    Terbit: 12 Mei 2022

    Keywords:

    Limited liability company, joint assets, married couple


    Kata kunci:

    Perseroan Terbatas; Harta Bersana;

    Suami Istri

    Corresponding Author:

    Ni Made Lalita Sri Devi, E-mail: [email protected]

    DOI:

    10.24843/JMHU.2022.v11.i01.p10


Abstract

This study was intended to provide the understanding of the legal validity of the private company of capital partnership established by married couple and the effect resulted by this company. This study used the normative legal research regarding the issues of norms that occured with a norm vacuum. This study contained several legal sources such as primary legal sources that study the limited liability company and secondary legal sources that examined the literature as well as the scientific works. The result of this study indicated that the legals of Limited Liability Corporation does not specifically regulate the holdings prohibition of the married couple without having marriage agreement, however, if the seperation of the asset is unavailable within the ownership of the married couple Limited Liability Corporation shares, it will infringe the Legals of Limited Liability Corporation, this is because of the capital partnership is not included in the Limited Liability Corporation. The consequence of Limited Liability Corporation with only one sharesholder will influence the status of the company because the company as a legal corporation becomes a Limited Liability Corporation that is not taking any responsible as a legal corporation anymore, it will be dismissed by the court because it leads to Chapter 7 number 6 of The Legals of Limited Liability Company.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keabsahan hukum akta Perseroan Terbatas yang didirikan suami istri dan akibat hukum dari suatu Perseroan Terbatas persekutuan modal yang didirikan suami istri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif terkait persoalan norma yang terjadi dengan suatu kekosongan norma. Penelitian ini termuat dengan beberapa sumber hukum yaitu sumber hukum primer yang mengakaji UU PT dan sumber hukum sekunder yang mengkaji literatur maupun karya ilmiah. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-undang Perseroan Terbatas tidak mengatur mengkhusus larangan dengan saham suami istri tanpa memiliki perjanjian kawin, akan tetapi jika akta kepemilikian Perseroan Terbatas sahamnya suami istri tidak memiliki pemisahan harta akan menyalahi aturan Undang-undang Perseroan Terbatas hal ini timbul dikarenakan tidak adanya persekutuan modal pada Perseroan Terbatas. Akibat

dari suatu Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya hanya satu pendiri akan mempengaruhi pada status dari Perseroan Terbatas tersebut karena Perseroan Terbatas sebagai badan hukum menjadi Perseroan Terbatas tidak memiliki tanggung jawab sebagai badan hukum lagi, hal seperti ini dapat dibubarkan oleh Pengadilan Negeri karena telah merujuk pada Pasal 7 angka 6 Undang-ndang Perseroan Terbatas.

  • I.    Pendahuluan

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia harus didukung dengan beberapa sektor yaitu dengan sektor hukum dan ekonomi, dalam sektor hukum ini sangat berperan penting dengan pedoman serta kegiatan pengawasan dalam berkembangnya usaha akan tetapi jika tanpa dapat aturan serta pengawasan hukum akan mengakibatkan terjadinya adanya penyimpangan-penyimpangan serta hal-hal yang akan menyebabkan kepailitian. Sektor ekonomi yang sangat berpengaruh besar untuk mewujudkan hal yang positif seperti dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta makmur hal ini dapat dilihat dengan semakin hari semakin banyak bertambah adanya usaha-usaha yang berkembang dan beragam sesuai dengan kebutuhan serta keinginan masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa dasar ilmu hukum dan ilmu ekonomi dapat menyatukan menciptakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan yang dapat menghubungkan antara ilmu hukum dengan ilmu ekonomi yaitu Perseroan Terbatas selanjutnya disebut PT.

Kegiatan bisnis di Indonesia dengan bentuk badan hukum PT yang sangat selalu dipandang karena akan dapat memberikan keuntungan serta kemudahan dalam satu sama lain. 1 Peningkatan pembangunan bisnis didukung dengan aturan undang-undang yang mengatur perusahaan dengan menjamin dunia usaha yang kondusif. Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), memperjelas terkait PT merujuk Pasal 1 angka 1 UUPT “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Merujuk pada Permenkumham No 21 Tahun 2021, Pasal 2 menetukan bahwa “PT terdiri atas persekutuan modal yakni badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan PT perorangan yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK”. Dapat dipahami PT persekutuan modal bukan jenis UMK sehingga dapat dilaksanakan dengan suatu dasar “perjanjian” sedangkan pada PT perongan tidak berdasar pada perjanjian. Perjanjian dalam bisnis dilakukan antara individu maupun kelompok, perjanjian lahir diawali oleh kesepakatan yang mengakibatkan pembuatan perjanjian. Hukum perjanjian menjelaskan seorang dapat memiliki kebebasan dalam menentukan sebuah perjanjian serta dalam menentukan

klausul perjanjian. Merujuk pada penjelasan tersebut PT ialah badan hukum serta didirikan dengan perjanjian. Pasal 1313 KUH Perdata “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.

Peranan notaris sangat lah penting dan akan selalu dibutuhkan dalam akta pendirian PT sebagimana merujuk Undang-undang No 2 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-undang No 30 Tahun 2014 (UUJNP) pada Pasal 15 ayat (1) “Kewenangan Notaris yaitu Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik”. Akta PT yang dibuat oleh Notaris tentunya termuat dalam anggaran dasar serta salah satunya termuat mengenai jumlah direksi, komisaris dan persekutuan modal pemegang saham, akan tetapi antara pemegang saham PT adanya hubungan suami istri serta apabila diketahui pada pemegang saham tersebut antara suami istri tidak memiliki pisah harta atau kerap disebut dengan tidak memiliki perjanjian kawin sehingga menjadi harta bersama. Diantara persyaratan formil pada pendirian PT dapat merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UUPT “Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia” dengan hal tersebut sudah menegaskan PT harus didikiran lebih dari satu. Arti “pendiri” ini menurut hukum merupakan para pihak akan mendirikan Perseroan.

Suami istri ialah subjek-subjek yang beda dengan demikian cakap dalam perbuatan hukum akan tetapi jika merujuk Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 35 “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Ketentuan tersebut adanya persatuan harta bersama suami istri dan tidak terdapat bagian pemisahan harta terkecuali apabila ada perjanjian perkawinan yang sebelumnya sudah disahkan Notaris. Secara normatif UU PT sudah menyatakan bahwa PT merupakan perseroan persekutuan modal didirikan dengan adanya perjanjian dan perseroan tersebut bukan perseroan UKM perorangan sehingga jika suami istri mendirikan PT dengan tidak adanya pemisahan harta maka PT tersebut menjadi satu subjek dan tidak memenuhi unsur-unsur persekutuan modal. Melihat UUPT tidak menjelaskan mengenai apakah ikatan suami istri yang dapat memiliki harta bersama dapat mendirikan PT atau tidak akan tetapi UU PT hanya menjelaskan bahwa PT didirkan oleh dua orang atau lebih sehingga terjadinya kekosongan norma pada permasalahan tersebut padahal hal-hal seperti ini akan menimbulkan berbagai akibat hukum terdahap pendirian PT.

Berangkat dari persoalan tersebut maka dapat diangkat permasalahan yaitu persoalan pertama bagaimanakah keabsahan hukum akta PT persekutuan modal yang didirikan suami istri dan perosalan kedua bagaimanakah akibat hukum dari suatu PT persekutuan modal yang didirikan suami istri. Penelitian ini ditujukan untuk memberikan pemahaman terkait keabsahan hukum akta PT persekutuan modal yang didirikan suami istri dan akibat hukum dari suatu PT persekutuan modal yang didirikan suami istri.

Berkaitan orisinalitas penulisan, akan diuraikan peneliti yang menjadi refrensi permasalahan sejenis. Lidya Permata Dewi dengan judul “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam Pendirian Perseroan Terbatas”, penelitian ini membahas mengenai persoalan apakah dalam pendirian PT sudah menerapkan implementasi aturan Presiden No 13 Tahun 2008.2 Selanjutnya Anak Agung Bagus Putra Wibawa dengan judul “Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Perseroan Terbatas Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016”, penelitian ini membahas mengenai persoalan pada pendirian PT dalam menentukan modal dasar terakit dengan keringan biaya.3

Dengan beberapa uraian penelitian yang dijabarkan sehingga dipahami adanya perbedaan objek pembahasan pengkajian penulisan dengan cara menelaah terikat persolaan hukum dari pendirian PT suami istri sehingga penelitian ini terdapat suatu urgensi serta kebaharuan gagasan untuk mengenai impilkasi hukum dalam permasalahan ini agar tidak terjadinya pelanggaran yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

  • 2.    Metode Penelitian

Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif terkait dengan kekosongan norma. 4 Dalam pengaturan kajian penelitian mengkhusus persolaan hukum dari kekosongan norma tidak diaturnya keabsahan kepemilikan akta PT persekutuan modal yang dibuat atas harta bersama suami istri. Penelitian ini dibuat dengan beberapa sumber hukum yaitu sumber hukum primer yang mengakaji UU PT dan sumber hukum sekunder yang mengkaji literatur maupun karya ilmiah. Melalui pendekatan penelitian melakukan dengan pendekatan konseptual terkait persoalan Pendirian PT dan pendekatan pada aturan perundang-undangan yang urgen mengenai persoalan hukum dengan UUPT. Penelitian pada teknik studi dokumen dengan bentuk teknik pengumpulan bahan hukum, dengan kemudian analisis permasalahan hukum dilakukan pemikiran deduktif.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Keabsahan Akta PT Persekutuan Modal Dengan Harta Bersama Oleh Suami Istri

PT ialah badan hukum serta mempunyai tanggung jawab yang bersifat sangat terbatas yaitu bertanggung jawab dengan akibat dari perbuatan PT, dan tidak dituntut membayar akibat tersebut dari harta kekayaan pribadi meskipun perbuatannya pada pemegang saham PT. 5 Dikaitkan dengan teori badan hukum, unsur-unsur pada Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah bahwa Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah yang diatur pada Pasal 31 ayat (1) UUPT, mempunyai kepentingan sendiri diatur pada Pasal 98 UUPT, dengan hal ini ada karakteristik yang

dominan dan penting dalam Perseroan Terbatas yaitu pertanggungjawaban yang timbul semata-mata dibebankan kepada harta kekayaan yang terhimpun dalam asosiasi, sifat mobilitas atas hak penyertaan serta prinsip pengurusan melalui organ. Namun dapat diketahui bahwa adanya pencampuran harta kekayaan secara pribadi oleh para pemegang saham dengan harta PT maka itu tanggung jawab yang terbatas akan menjadi sebagai tanggung jawab yang bersifat tidak terbatas yang dapat diartikan pemegang saham menjadi tanggung jawab dengan cara pribadi kepada kerugian PT. Suatu PT memiliki unsur-unsur yaitu organisasi teratur, memiliki harta kekayaan secara terpisah, memiliki kepentingan pribadi serta memiliki tujuan tertentu.6 Pengaturan pada pendirian akta PT diatur pada UUPT yang merujuk pada Pasal 7 hingga Pasal 14, pada pasal 7 “Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Para pihak ini dapat membuat suatu perjanjian untuk mendirikan PT, pada saat membuat suatu perjanjian subjek hukum harus jelas bahwa para pihak sudah cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Merujuk pada UUJNP Pasal 1 angka 7 “Akta Notaris yang selanjutnya disebut akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang ini”.

Melakukan perjanjian harus diperlukan beberapa syarat untuk menjadi sah perjanjian. Berikut uraian termuat dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.

  • 1.    Sepakat

Kesepakatan lahir diantara mereka yang pada saat itu yang telah sepakat untuk melakukan perjanjian.

  • 2.    Cakap

Kecakapan dalam bertindak yaitu berkaitan dengan kewenangan bertidak dalam hukum perjanjian. Terjadinya pembatalan perjanjian diakibatkan adanya ketidakcakapan antara salah satu pihak sehingga dikatakan tidak cakap hukum.

  • 3.    Suatu hal tertentu

Perjanjian sudah ditentukan pada jenis-jenisnya (Pasal 1333 KUH Perdata).

  • 4.    Halal

Merujuk Pasal 1335 KUH Perdata “suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan apabila dibuat tanpa sebab atau karena sebab yang palsu atau karena sebab yang terlarang”.

Dasarnya keabsahan hukum akta PT tidak dimiliki suami istri yang tidak mempunyai pemisahan harta sepenuhnya. Seacara normatif pada pendirian akta PT didirikan berdasarkan perjanjian merujuk pada Pasal 1313 KUH Perdata “ suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” Hal ini ditarik unsur-unsurnya suatu perbuatan, sekurang-kurangnya antara para pihak dan perbuatan yang pihak-pihaknya berjanji, dengan hal demikian diketahui suatu perjanjian dibuat dengan kehendak bersama diantara pihak-pihak yang ikut serta termuat dalam perjanjian dengan tujuan

melahirkan adanya hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.7 Demikian syarat pendirian PT minimal 2 orang atau lebih, lain hal dari pada itu suami istri yang menikah tetapi tidak memiliki perjanjian kawin akan menjadi harta bersama.

UU PT tidak mengatur mengkhusus larangan dengan pemegang saham suami istri tanpa perjanjian kawin, akan tetapi jika akta kepemilikian PT sahamnya oleh suami istri tanpa memiliki pemisahan harta akan menyalahi aturan UUPT hal ini timbul dikarenakan tidak adanya persekutuan modal pada PT. Terjadinya persoalan terhadap para pemegang saham akan bertanggung jawab dengan cara pribadi untuk semua kerugian PT. Dengan keadaan ini dapat berisiko oleh pemegang saham hal ini diakibatkan dapat mengikat harta-harta pribadi yang milik para saham yang mengacu harta Bersama pada saat perkawinan maupun dengan harta bawaan serta akan berdampat dengan keautentikan akta pendirian PT yang dibuat Notaris. Akta pendirian PT dapat berakibat cacat hukum atau akan dapat menjadi akta bawah tangan dan bisa batal demi hukum.8 Hal ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat perjanjian salah satunya suatu hal tertentu, padahal pada akta PT harus didirikan dengan dasar perjanjian.

Teori kesepakatan yang melahirkan sebuah perjanjian dimana para pihak saling mengikatkan dirinya yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Apabila suami istri yang tidak mempunyai perjanjian kawin maka mereka terikat dalam persatuan harta dalam mendirikan Perseroan Terbatas, sehingga tidak terpenuhinya unsur badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan Perseroan tersebut tidak bisa berstatus sebagai badan hukum. Apabila status badan hukum Perseroan Terbatas belum terpenuhi sedangkan pendiri Perseroan telah melakukan suatu perbuatan hukum yang mengatasnamakan Perseroan, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi yang sangkutan dan tidak mengikat Perseroan hal ini terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUPT.

  • 3.2.    Akibat Hukum Kepemilikan Saham PT Persekutuan Modal Dengan Harta Bersama Oleh Suami Istri

Melihat secara normatif PT tidak mungkin dapat didirikan dengan pemegang saham hanya dengan suami istri merujuk Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa PT dikatakan persekutuan modal yang berdiri dengan dasar perjanjian. Suami istri merupakan hubungan yang ikatan harta kekayaannya menjadi satu jika tidak adanya perjanjian kawin diantara suami istri tersebut.9 Akan tetapi jika dalam pendiri PT disebut satu saham hingga menjadi tidak terpenuhi unsur-unsur PT yang merujuk pada UUPT. Tidak ada perjanjian untung rugi diantara suami istri yang dalam satu harta dalam suatu perjanjian, demikian jelas bahwa pada suami istri tidak dapat dibenarkan jika mendirikan PT dalam satu harta bersama.

Suami istri tidak dapat mendirikan PT apabila mempunyai suatu kepentingan. Pada kepentingan ini padahal dalam membentuk suatu keluarga yaitu suami yang menjadi bagian kepala keluarga serta istri menjadi IRT, tidak berlandas pada itu saja masih terdapat dalam satu kekayaan bersama baik hasil dari selama perkawinan maupun dari harta bawaannya. Jika ditinjau kepentingan ini ada pihak ketiga maka akan dianggap satu pihak bersama, karena hal ini akan mengangkat perosalan masalah harta bersama. 10 Perpedoman pada hal itu PT sudah mensyaratkan pendirian PT minimal 2 orang atau lebih, jika suami istri ingin tetap menjadi pendiri mereka dapat menambah lagi para pemegang saham pendiri PT.11 Hal inilah yang dapat menjadi kendala pada Notaris untuk pembuatan akta PT.

Pengesahan PT oleh PERMENKUMHAM, akan ada pengecualian pada pertanggung jawabannya merujuk Pasal 3 ayat (2) UUPT:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku yakni:

  • a.    persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

  • b.    pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

  • c.    pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

  • d.    pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan”.

Merujuk lagi pada Pasal 7 angka 5 dan 6 UUPT “Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain dan dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut”. Akibat dari suatu PT yang pemegang sahamnya hanya satu pendiri akan mempengaruhi pada status dari PT tersebut karena PT adalah badan hukum menajdi PT tidak mempunyai tanggung jawab badan hukum, maka dapat dibubarkan oleh Pengadilan negeri karena telah merujuk pada Pasal 7 angka 6 UUPT. Hal ini juga akan berpengaruh pada pengesahan badan hukum yaitu PT yang sudah terdaftar serta mendapatkan sah sebagai badan hukum tidak dapat berlaku lagi serta akan terhapus pada pendaftaran PT pada sistem administrasi badan hukum.

Dengan teori kontrak secara normatif, tidak dimungkinkan Perseroan Terbatas dijalankan oleh pemegang saham yang didirikan hanya suami dan istri. Hal ini didasarkan pada ketentuan Perseroan Terbatas merupakan yang didirikan berdasarkan perjanjian. Karena suami istri merupakan suatu persekutuan harta

kekayaan tanpa adanya perjanjian kawin, maka suami istri yang hanya mereka berdua sebagai pemegang saham ataupun sebagai pendiri Perseroan Terbatas secara normatif tetap dikatakan satu pemegang saham, sehingga tidak terpenuhi unsur adanya persekutuan modal, kemudian, sebagai suatu perjanjian tidak dibenarkan adanya perjanjian pembagian untung rugi di antara suami istri karena mereka terikat dalam satu harta bersama. Dengan demikian cukup jelas bahwa secara normatif tidak dibenarkan adanya Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya hanya didirikan oleh suami dan istri.

Ketentuan ini sesuai dengan teori realistik yang menyatakan bahwa aktivitas dari perseroan terbatas diakui sebagai hukum terpisah dari kegiatan dan aktivitas individu yang terlibat dalam Perseroan oleh karena itu hukum membolehkan penerapan tanggung jawab terbatas hanya sebatas harta kekayaan perseroan dengan demikian teori realistik mengakui adanya perbedaan dan pemisahan personalitas perseroan dengan personalitas para anggota yang terlibat dalam Perseroan. Teori ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU PT. Menurut pasal ini pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun tidak selamanya perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas untuk mencapai tujuan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum maka ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa adanya pengecualian terhadap tanggung jawab terbatas. Konsekuensi hukum ini disebut piercing the corporate viel, ketentuan ini menyebabkan pemegang saham suami istri dapat bertanggung jawab penuh sampai dengan harta pribadinya.

  • 4.    Kesimpulan

UU PT tidak mengatur mengkhusus larangan dengan saham suami istri tanpa memiliki perjanjian kawin, akan tetapi jika akta kepemilikian PT sahamnya suami istri tidak memiliki pemisahan harta akan menyalahi aturan UUPT hal ini timbul dikarenakan tidak adanya persekutuan modal pada PT. Keadaan ini dapat berisiko oleh pemegang saham hal ini diakibatkan dapat membahayakan harta-harta pribadi yang dimiliki para pemegang saham serta akan berdampak juga pada keautentikan akta pendirian PT yang dibuat Notaris. Akta pendirian PT dapat berakibat cacat hukum atau akan dapat menjadi akta bawah tangan dan bisa batal demi hukum hal ini disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan perjanjian padahal pada akta PT harus didirikan dengan dasar perjanjian. Akibat dari suatu PT yang pemegang sahamnya hanya satu pendiri akan mempengaruhi pada status dari PT tersebut karena PT sebagai badan hukum menjadi PT tidak memiliki tanggung jawab sebagai badan hukum lagi, maka dari itu hal seperti ini dapat dibubarkan oleh Pengadilan negeri karena telah merujuk pada Pasal 7 angka 6 UUPT. Hal ini juga akan berpengaruh pada pengesahan badan hukum yaitu PT yang sudah terdaftar serta mendapatkan sah sebagai badan hukum tidak dapat berlaku lagi serta akan terhapus pada pendaftaran PT pada sistem administrasi badan hukum.

Daftar Referensi

AR, N. P. E. M. “Pewarisan Saham Warga Negara Asing Pada PT PMA.” Jurnal Hukum Kenotariatan 4(3) (2019).

Dewi, L. P. “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Dalam Pendirian

Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum Kenotariatan 4(1) (2019): 1–10.

Dharmawan, N. K. S. “Keberadaan Pemegang Saham Dalam Rups Dengan SistemTeleconference Terkait Jaringan Bermasalah Dalam Perspektif Cyber Law.” Jurnal Magister Hukum Udayana 4(1) (2015).

Dharnayanti, N. M. P, Y Usfunan, and I. M Sarjana. “Hubungan Hukum Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas Dengan Anak Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer.” Jurnal Hukum Kenotariatan 2(1) (2017).

Efendi, J, S. H. I, and S. H Ibrahim, J. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris.

Jakarta: Prenada Media, 2018.

Harahap, Y. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Ningsih, N., I. M. A. Utama, and I. M. Sarjana. “Kekuatan Mengikat Akta Notariil Perjanjian Perkawinan Terkait Harta Bersama Yang Dibuat Pasca Pencatatan Perkawinan.” Jurnal Hukum Kenotariatan 2(1) (1960).

Putra, A. C. W. “Pengaturan Sanksi Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Tanpa Persetujuan Kemenkumham.” Jurnal Hukum Kenotariatan 5(2) (2020).

Triashari, N. W. “Kekuatan Hukum Persetujuan Suami Atau Istri Yang Dibuat Di Bawah Tangan.” Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3) (2018): 500–510.

Wibawa, A. A. B. P. “Pembuatan SIUP Bagi Perseroan Terbatas Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016.” Jurnal Hukum Kenotariatan 4(3) (2019).

Wulandari, A. A. D. “Tanggung Jawab Notaris Akibat Batalnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Karena Cacat Hukum”.” Jurnal Hukum Kenotariatan 3(3) (2018): 436–445.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

145