Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan di Kabupaten Buleleng
on

Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan di Kabupaten Buleleng
Dewa Gede Sudika Mangku1
1Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja E-mail: [email protected]
Info Artikel
Masuk: 28 April 2020 Diterima: 16 Juli 2020
Terbit: 31 Juli 2020
Keywords:
Disabilities; legal protection; education rights
Kata kunci:
Disabilitas; perlindungan hukum; hak pendidikan
Corresponding Author:
Dewa Gede Sudika Mangku
Email :
DOI:
10.24843/JMHU.2020.v09.i02.
p.11
Abstract
Persons with disabilities are often forgotten in the development of law and also participation in legal development so that their access to justice is vulnerable. Persons with disabilities must obtain the same rights as others without exception. This is to give them a sense of fairness that persons with disabilities are entitled to an education in this country. The purpose of this study is to provide an overview of the legal protection of children with disabilities in the district of Buleleng. This research is a normative juridical legal research using a statutory approach. Based on the results of the study it was found that the legal protection received by children with disabilities in the district of Buleleng, especially in relation to education has not been touched even though the province of Bali has implemented local regulations that state the fulfillment of the rights of persons with disabilities including children, this is not yet fully can be implemented because the facilities and infrastructure that have not been met in Buleleng Regency so that the fulfillment of these rights is hampered.
Abstrak
Penyandang disabilitas sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum, sehingga menjadi rentan aksesnya terhadap keadilan. Penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang sama dengan yang lain tanpa terkecuali. Hal ini untuk memberikan rasa adil kepada mereka bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pendidikan di negara ini. Tujuan penelitian ini ialah untuk memberikan gambaran umum tentang perlindungan hukum terhadap anak-anak disabilitas yang ada di kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum yang diterima oleh anak-anak penyandang disabilitas di kabupaten Buleleng khususnya berkenaan dengan pendidikan masih belum tersentuh walaupun provinsi Bali telah menerapkan peraturan daerah yang menyatakan tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas termasuk anak-anak, hal ini belum sepenuhnya dapat di laksanakan karena sarana dan prasarana yang belum terpenuhi di Kabupaten Buleleng sehingga pemenuhan hak-hak tersebut menjadi terhambat.
-
I. Pendahuluan
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan majemuk dengan berlandaskan Pancasila dan UUD. Dimana Bangsa Indonesia sangat menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia hal ini telah diatur di dalam konvensi internasional maupun dasar negara Indonesia maka dari itu negara wajib untuk melindungi kaum-kaum yang lemah serta penyandang disabilitas.1
Dalam rentangan sejarah, bangsa Indonesia secara resmi lebih dahulu mendeklarasikan Hak Asasi Manusia (HAM) dibandingkan dengan Deklarasi HAM, hal ini membuktikan Bangsa Indonesia lebih maju jika di bandingkan dengan negara-negara lain di dunia jika kita kaitkan dengan HAM. Fakta telah memberikan bukti nyata bahwa Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang telah mengedepankan HAM hingga saat ini.2
Hak asasi manusia sejak jaman dulu telah di jabarkan bahwa hal itu telah dibawa yang hakikatnya merupakan anugerah dari sang pencipta.3 Sehingga HAM wajib hukumnya selalu diberikan perlindungan dan untuk selalu dipenuhi kebutihannya hal ini telah tertuang di dalam konstitusi Bangsa Indonesia. Dalam melaksanakan aturan konstitusi Bangsa Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM)4 Indonesia tahun 2015 – 2019, dalam peluncuran Perpres tersebut negara ingin betul-betul mampu untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan di hadapan negara dan hukum artinya semua orang punya hak yang sama.5
Bangsa Indonesia menjunjung tinggi HAM hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM serta setiap orang dijamin atas perlindungan kepadanya artinya negara memberikan jaminan kepada warga negaranya hak-hak yang diperolehnya.6
Bangsa Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur tentang penyadang disabilitas, hal ini diatur di dalam UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,
kemudian diganti dengan UU No. 8 Tahun 2016.7 Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana negara memberikan perlindungan hukum kepada siap orang penyandang disabilitas untuk memperoleh hak-haknya sama dengan yang lainnya.8
Komitmen Bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas kita dapat melihat dengan diratifikasinya Convention on the Rights of Persons with Disabilities dengan UU No 19 tahun 2011. Dengan begitu Bangsa Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan kesetaraan hak kepada para penyandang disabilitas termasuk kepada anak-anak yang menyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas atau orang-orang yang memiliki perbedaan kemampuan sering kali dikenal dengan istilah “difable” (differently abled people) atau sekarang dikenal sebagai “disabilitas”. Istilah lainnya yang dulu dikenal antara lain “penyandang cacat”, “orang berkelainan”, atau “orang tidak normal”. 9 Seiring dengan perkembangan dalam masyarakat internasional, terjadi perubahan paradigm terhadap istilah, tujuan, dan ruang lingkup penyandang cacat. Perubahan ini secara hukum internasional dituangkan pada tanggal 13 Desember 2006 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Penyandang disabilitas sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum, sehingga menjadi rentan aksesnya terhadap keadilan.10 Di Kabupaten Buleleng baik gedung pemerintahan, atau swasta termasuk tempat-tempat umum yang dibangun selama ini masih belum sepenuhnya menyediakan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas.11 Selama ini masih ada gedung-gedung ataupun fasilitas umum yang tidak menyiapkan akses bagi penyandang disabilitas, seperti pemasangan yellow line di trotoar atau pemasangan ramp di fasilitas-fasilitas publik. Selain hal tersebut, para penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya karena faktor sosial dan budaya, faktor ekonomi, lemahnya kebijakan dan penegakan hukum yang memihak pada kelompok difabel serta belum ada payung hukum yang mengaturnya secara jelas mengenai perlindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas.12 Hal ini menyebabkan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang
termarginalkan, sering menjadi korban eksploitasi, kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi.13
Dalam penelitian ini akan di bahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Disabilitas Di Kabupaten Buleleng. Jika kita melihat data statistik yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, dapat diketahui jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng tahun 2018 perkecamatan, sebagai berikut : Kecamatan Tejakula = 396 orang; Kecamatan Kubutambahan = 510 orang; Kecamatan Sawan = 441 orang; Kecamatan Buleleng = 517 0rang; Kecamatan Sukasada = 665 orang; Kecamatan Banjar = 453 orang; Kecamatan Seririt = 634 orang; Kecamatan Busungbiu = 257 orang; Kecamatan Gerokgak = 783 orang, jadi jumlah keseluruhan penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng berdasarkan data tahun 2018, sebanyak 4.656 orang. 14 Penelitian dilakukan di kabupaten Buleleng karena di Buleleng belum dapat terpenuhinya fasilitas untuk para difabel sehingga pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas belum bisa dipenuhi walaupun Kabupaten Buleleng telah memiliki peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
-
2. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini akan digunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pada karya ilmiah ini adalah pendekatan perundang-undangan.15 Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari hasil penelitian, buku-buku teks, jurnal ilmiah, surat kabar, dan berita internet yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan non hukum lainnya seperti kamus hukum, ensiklopedia dan sebagainya
Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup tiga elemen utama bagi eksistensi manusia baik sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yaitu integritas manusia (human integrity), kebebasan (freedom) dan kesamaan (equality).16 Ketiga elemen tersebut dikonseptualisasikan ke dalam pengertian-pengertian dan pemahaman tentang apa itu HAM.
Pemahaman atas pengertian ini menjadi jelas ketika pengakuan atas hak tersebut diberikan dan dipandang sebagai proses humanisasi manusia oleh pihak lain dalam
konteks vertikal (individu dengan negara) dan horizontal (antar individu) baik secara de facto maupun de jure.17 Dengan demikian, nilai-nilai HAM itu bersifat fundamental dan universal dengan adanya pengakuan, perlindungan dan pemajuan terhadap integritas, kebebasan dan kesamaan manusia dalam instrumen-instrumen pokok HAM internasional, baik di tingkat internasional, regional dan nasional. Walaupun nilai-nilainya bersifat universal, 18 HAM dapat dibedakan ke dalam beberapa pengelompokan akademis normatif yaitu, pertama, hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”. Kedua, hak-hak azasi ekonomi atau hak untuk memiliki sesuatu (“property rights”). Ketiga, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan atau “right of legal equality”. Keempat, hak-hak asasi politik atau “political rights”. Kelima, hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “social and cultural rights”, seperti memperoleh dan memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan yang disukai. Keenam, hak berperkara dan perlindungan atasnya atau “procedural rights”. Pengertian dan pemahaman HAM dari segi substansi ini menjadi pelik dan kompleks berdasarkan perkembangan, realitas yang ada dan kompleksitas faktor-faktor determinan lainnya.19
Konsep dan nilai-nilai HAM berubah dan sejalan dengan waktu baik melalui proses evolusioner dan revolusioner dari kekuatan normatif kedalam proses perubahan sosial dan politik pada seluruh tatanan kehidupan manusia.20 Dengan demikian, pengertian dan pemahaman akan arti HAM dalam artian substansi harus dikembalikan pada konsep dasar kenapa HAM itu ada. HAM itu ada dan muncul karena hak-hak asasi tersebut sifatnya sangat mendasar atau asasi (fundamental) dalam pengertian bahwa pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya sebagai manusia tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang menyebabkan diskriminasi berdasarkan bangsa, ras, agama dan jenis kelamin. Prinsip-prinsip pemahaman HAM harus dijadikan pijakan utama sehingga pengertian dan pemahaman HAM dari segi substantif menjadi aplikatif. Prinsip-prinsip tersebut adalah aplikasi dari konsep the indivisibility dan the interdependence dari nilai-nilai HAM itu sendiri.21
Menurut ontologinya, HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat karena ia mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut. 22 Dengan pengertian yang lebih sederhana, HAM adalah hak seseorang yang jika hak tersebut
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),
Vol. 9 No. 2 Juli 2020, 353-365
ISSN: 1978-1520 diambil dari dirinya akan mengakibatkan orang tersebut menjadi bukan manusia lagi.23
Jika kita melihat perkembangan diatas menyatakan bahwa penerapan HAM sangat penting untuk terus dikumandangkan.24 Hal ini berkaitan dengan kewajiban suatu negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya supaya seluruh warga negaranya memperoleh hak yang wajib diterimanya seperti memberikan rasa hormat, melindungi, memajukan serta memenuhi yang telah menjadi kewajiban suatu negara. Dengan begitu suatu negara telah melaksanakan kewajiban dan telah berhasil memenuhi konvensi internasional.25
Prinsip kesetaraan dan non diskriminasi wajib untuk terus diberikan dan diberlakukan sebab hal ini telah menjadi prinsip umum bagi setiap negara untuk memberikan perlindungan dan pengawasan kepada para penyandang disabilitas. 26 Hal ini berkaitan erat dengan HAM sebab hak dan kewajiban setiap orang tidak dapat dikekang serta seluruh warga negara berhak ada pelayanan dari negara sesuai dengan konvensi internasional maupun konstitusi setiap negara. Indonesia menjadi negara yang selalu tanggap atas HAM termasuk penyandang disabilitas, hal ini telah diatur di dalam konstitusi dan telah menjadi tugas dan amanat setiap pemerintah untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi.27
Prinsip non diskriminasi telah diatur sejak dahulu kala, seminal di konvensi internasional yang mengharuskan seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan pembedaan-pembedaan terhadap setiap orang termasuk penyandang disabilitas. Di dalam perjanjian internasional bahwa telah disepakati secara bersama-sama bahwa seluruh negara di dunia wajib hukumnya untuk selalu menghormati hak-hak setiap manusia yang ada di dunia dan perjanjian internasional wajib untuk ditransformasikan ke dalam hukum nasional masing-masing negara di mana tujuannya untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya serta di samping itu juga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan warganya sehingga warganya terpelihara dan dilayani dengan baik.
Di dalam undang-undang HAM yang dimiliki oleh Indonesia di sana telah diatur berkenaan dengan diberikannya kepastian hukum serta negara akan memberikan perlindungan terhadap setiap orang tanpa terkecuali untuk menjalankan aktivitasnya seperti biasa.28 Indonesia negara yang besar dan dihormati oleh dunia internasional telah mampu memberikan contoh yang baik di dalam penerapan HAM dan Indonesia menjadi negara yang telah mampu menjamin setiap orang yang menyandang disabilitas walaupun masih ada beberapa kekurangan-kekurangan yang masih dirasa perlu untuk diperbaiki. Akan tetapi secara keseluruhan. Bangsa Indonesia tidak pernah menghambat warga negaranya terutama penyandang disabilitas untuk terus berkarya serta berkumpul untuk melakukan suatu aktivitas sosial yang sedang dilaksanakannya.29
Penjelasan diatas merupakan suatu aturan HAM yang telah disepadankan dengan kesesuaian terhadap masyarakat serta penguatan kepada konstitusi Bangsa Indonesia tentang HAM, dimana komitmen bangsa Indonesia selalu berpegangan teguh kepada penguatan HAM serta memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Tugas pokok suatu negara ialah memberikan rasa nyaman dan aman kepada warganya sebab dengan begitu setiap warga negara akan merasa dilayani oleh negaranya termasuk penyandang disabilitas. Negara telah memberikan akses yang lebih kepada para penyandang disabilitas untuk mengekspresikan dirinya untuk terus tampil dan negara akan selalu hadir untuk memberikan support serta dukungannya.
Negara wajib hukunya untuk memberikan perlindungan dan hak yang lebih kepada para penyandang disabilitas hal ini telah diatur di dalam konstitusi Bangsa Indonesia serta perjanjian-perjanjian internasional yang telah di ratifikasi oleh Indonesia. Ini memiliki makna bahwa dimana setiap negara yang telah tunduk dan menundukkan diri pada perjanjian internasional negara tersebut akan selalu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam perjanjian tersebut. Seperti halnya Indonesia yang telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan HAM dan penyandang disabilitas, jadi Indonesia harus memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sebaliknya.
Kabupaten Buleleng merupakan kabupaten yang memiliki penduduk terbesar di Provinsi Bali, akan tetapi dari segi pendapatan masih dibawah Denpasar dan Kabupaten Badung. Kabupaten Buleleng memiliki beberapa satuan dinas yang bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya contoh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, dimana dinas sosial ini memiliki fungsi-fungsi yang telah diatur di dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 tahun 2008. Di mana pemerintah daerah merumuskan kebijakan, melakukan pencegahan yang dapat menimbulkan permasalahan sosial, melakukan rehabilitasi, memberikan pelayanan sosial, serta melaksanakan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu jenis pelayanan dasar bidang sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yakni pelayanan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas sekaligus sebagai langkah strategis penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Buleleng. Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan lainnya. Data statistik yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, dapat diketahui jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng tahun 2018 perkecamatan, sebagai berikut : Kecamatan Tejakula = 396 orang; Kecamatan Kubutambahan = 510 orang; Kecamatan Sawan = 441 orang; Kecamatan Buleleng = 517 0rang; Kecamatan Sukasada = 665 orang; Kecamatan Banjar = 453 orang; Kecamatan Seririt = 634 orang; Kecamatan Busungbiu = 257 orang; Kecamatan Gerokgak = 783 orang, jadi jumlah keseluruhan penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng berdasarkan data tahun 2018, sebanyak 4.656 orang. 30
Disabilitas tersebut ada yang sudah terjadi sejak lahir akibat faktor kesehatan ibu saat mengandung dan ada pula akibat kecelakaan atau bukan bawaan. Sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada penyandang disabilitas merupakan suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan dari hal-hal yang dapat merugikan bagi para penyandang disabilitas. Perlindungan tersebut juga diartikan sebagai pengakuan bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap penyandnag disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Selanjutnya, perlindungan yang diberikan kepada penyandang disabilitas dapat juga diartikan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan dan fasilitas umum yang aksesibel demi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan bermasyarakat.31
Objek dari ruang lingkup yuridis perlindungan penyandang disabilitas terkait dengan berbagai ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat terutama berkaitan dengan perlindungan dan mempunyai dampak langsung bagi kehidupan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Perlindungan hak penyandang disabilitas merupakan suatu usaha yang menempatkan kondisi dimana setiap penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak dan mengakses setiap sarana dan prasarana umum. Terdapat beberapa aspek terkait dengan pemberian perlindungan terhadap penyandang disabilitas, antara lain filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Terkait dengan aspek filosofis, bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas perlu dilakukan agar dapat memberikan pemenuhan terhadap harkat dan martabat sebagai manusia serta diperlakukan secara manusiawi sesuai dan sederajat dengan manusia normal untuk memiliki kesempatan yang sama dalam hal pekerjaan, akses fasilitas umum, serta kehidupan dan penghidupan yang layak. Terkait dengan aspek yuridis, bahwa diperlukannya peraturan-peraturan yang khusus mengatur mengenai pelindungan khusus terhadap hak, kedudukan, serta pelindungan dari perlakuan
diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Selanjutnya, terkait aspek sosiologis, bahwa perlindungan yang diberikan terhadap penyandang disabilitas sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang merupakan nilai dasar bernegara di Indonesia.
Jika kita melihat dalam konstitusi diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warganegara dapat pengajaran serta pemerintah wajib memenuhi hal tersebut tanpa terkecuali. Artinya negara tidak akan membeda-bedakan warganegaranya bahwa seluruh warganegara baik yang penyandang disabilitas maupun tidak memiliki hak yang sama di hadapan negara dan negara wajib hukumnya untuk menjamin hal itu.
Jika kita melihat dalam Pasal 27 ayat (1), khususnya dalam bidang pekerjaan, disebutkan bahwa setiap negara memiliki kedudukan yang sama. Dalam ayat (2) nya disejelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk pekerjaan yang layak dan manusiawi dan hal ini dikawal oleh negara untuk selalu negara hadir memberikan pelayanan kepada warga negaranya. Jika dikaitkan dengan penyandang disabilitas artinya para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan peluang yang sama untuk memperoleh pekerjaan di negara ini, tanpa harus mendiskriminasi mereka satu sama lainnya. hal ini memberikan dampak positif kepada para penyandang disabilitas bahwa mereka tidak di anak tirikan oleh negaranya, bahkan mereka wajib hukumnya untuk terus dimotivasi untuk dapat bersaing dengan yang tidak menyandang disabilitas tentu hal ini harus mengutamakan persamaan derajat tanpa adanya pilih kasih yang dilakukan kepada mereka.
Hal ini wajib untuk dilakukan karena telah di atur di dalam konvensi internasional/perjanjian-perjanjian internasional yang menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara dijamin hak-haknya untuk memperoleh pekerjaan, pendidikan yang layak serta penghidupan dari negara. Jika hal ini tidak dilaksanakan tentu negara tersebut telah melanggar perjanjian-perjanjian internasional yang telah mereka sepakati begitu juga dengan Indonesia yang wajib dan harus melaksanakan konstitusinya untuk terus mengedepankan HAM dan memberikan pelayanan yang sama kepada para penyandang disabilitas untuk terus diberikan dan digalakannya khususnya bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.
Dalam Pasal 15 UU penyandang disabilitas dijelaskan bahwa mereka memiliki hak di dalam kegiatan sport, jika kita melihat situasi sekarang pelaksanaan pasal ini telah berjalan dengan baik, hal ini bisa kita lihat di dalam kegiatan-kegiatan olahraga yang dimana telah banyak mengakomodir kaum penyandang disabilitas di dalam kegiatan olahraga. Tidak hanya itu penyandang disabilitas dijamin hak nya untuk berkegiatan dalam tema budaya dan pariwisata. Dengan adanya konvensi-konvensi internasional serta perjanjian-perjanjian internasional ditambah dengan undang-undang serta peraturan daerah yang menyatakan penguatan terhadap penyandang disabilitas serta perlindungannya tentu hal ini menjadi sinyal positif bagi para penyandang disabilitas sebab mereka telah dihargai dan diberikan keleluasaan oleh pemerintah dan negara untuk diberikan haknya memperoleh pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi akan tetapi memang masih banyak kendala yang harus dihadapi dan diperbaiki.
Pada tahun 2019 Kabupaten Buleleng telah memiliki peraturan daerah yang khusus mengatur tentang disabilitas, dimana aturan itu dituangkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Di dalam Pasal 3 perda ini dijelaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk: a. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya serta untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat; b. mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara; c. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; d. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat; dan e. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini akan menjadi sebuah payung hukum untuk kaum penyandang disabilitas di Buleleng, terutama menyangkut hak-hak mereka khususnya tentang pendidikan. Lahirnya peraturan daerah ini perlu di apresiasi dan didukung. Dimana kesetaraan dan keadilan harus diutamakan di dalam pendidikan yang diberikan kepada anak-anak di kabupaten Buleleng. Walaupun peraturan daerah ini telah disahkan dan diberlakukan akan tetapi masih terdapat hambatan dan tantangan yang tengah dihadapi oleh pemerintah kabupaten Buleleng diantaranya ialah gedung-gedung sekolah maupun fasilitas publik yang ada belum menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Tentu hal ini perlu segera ditindaklanjuti untuk memberikan hak-hak anak-anak yang memiliki status disabilitas untuk mengenyam pendidikan seperti anak-anak yang lainnya.
-
4. Kesimpulan
Anak-anak penyandang disabilitas khususnya di kabupaten Buleleng belum secara maksimal dapat terpenuhi dikarenakan sarana dan prasaran yang belum memadai, walaupun dari segi peraturan daerah telah diatur untuk selalu memberikan perlindungan hukum khususnya pada bidang pendidikan kepada anak-anak yang menyandang disabilitas. Maka dari itu pemenuhan hak-hak anak-anak penyandang disabilitas tersebut secara perlahan-lahan perlu untuk secara di penuhi hal ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan serta memberikan perlindungan kepada mereka semuanya. Hal ini telah di atur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa anak-anak penyandang disabilitas wajib hukumnya memperoleh kesamaan dan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan apapun, sehingga negara maupun di daerah tidak lalai akan hal ini dan negara mampu menjalankan amanat undang-undang serta mampu memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.
Ucapan terima Kasih (Acknowledgments)
Penulis mengucapkan terimakasih kepada Wakil Rektor II Universitas Pendidikan Ganesha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M,Pd yang telah membantu di dalam
penyelesaian artikel ini. Serta Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha yang telah mensupport kegiatan bidang akademik di lingkungan fakultas dan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan.
Daftar Pustaka
Buku
Diantha, I. M. P., & SH, M. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta : Prenada Media.
Eide, Asbjorn, Catarina Krause, Allan Rosas. (1995). Economic, Social and Cultural Rights, A Textbook. Martinus Nijhoff : Dordrecht.
Enny Soeprapto, Rudi M. Rizki, Eko Riyadi. (2012). Hak Asasi Manusia Kelompok Rentan Dan Mekanisme Perlindungannya, dalam Eko Riyadi dan Syarif Nurhidayat, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Yogyakarta: Pusham UII.
Huijbers, Theo, (1990). Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
UNICEF. (1998). A Human Rights Approach to UNICEF Programming for Children and Women : What It is and Some Changes It Will Bring.
United Nations. (1998). Human Rights, Questions and Anwers. New York: United Nations Department of Public Information.
Kaelan. (1999). Pancasila Sebagai Dasar Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada.
Satjipto Raharjo. (2009). Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakatnya, dalam Muladi (ed), Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: PT Reflika Aditama.
Jurnal
Aji, A. L. D., & Haryani, T. N. (2017). Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 83-93. https://doi.org/10.2096/sp.v12i2.16246
Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1), 50-62.
Halalia, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2), 67-79
Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 652-671. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss4.art7
Harimisa, D. (2017). Tindak Pidana Menghalang-Halangi atau Melarang Hak Penyandang Disabilitas Menurut Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Lex Privatum, 5(5), 12-19
Istifarroh, I., & Nugroho, W. C. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 27-31. https://doi.org/10.30996/mk.v12i1.2164
Lestari, E. Y., Sumarto, S., & Isdaryanto, N. (2017). Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di kabupaten Semarang melalui implementasi convention on the
rights of persons with disabillities (CPRD) dalam bidang pendidikan. Integralistik, 28(1),1-9.
https://doi.org/10.15294/integralistik.v28i1.11804
Maftuhin, A. (2016). Mengikat makna diskriminasi: Penyandang cacat, difabel, dan Penyandang disabilitas. INKLUSI: Journal of Disability Studies, 3(2), 139-162.
Muryatini, N. N., & Buana, I. K. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Yang Ditelantarkan Oleh Orang Tuanya. Jurnal Advokasi, 9(1), 56-66.
Pawestri, A. (2017). Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasional. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 23-54.
DOI: http://dx.doi.org/10.24912/era%20hukum.v15i1.670
Purnomosidi, A. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 161-
174.DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p161-174
Putra, P. S. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 205-221. https://doi.org/10.22146/jmh.44200
Rama, B. G. A., & Dharmawan, N. K. S. (2019). Akses Karya Cipta Audiobook Bagi Disabilitas Netra: Perspektif HAM. Jurnal Octa Comintas, 4(3), 11-19
Ridwan, Zulkarnain. (2013). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons With Disabilities). Fiat Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 237-238. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.382
Rizky, U. F. (2014). Identifikasi kebutuhan siswa penyandang disabilitas pasca sekolah menengah atas. IJDS: Indonesian Journal of Disability Studies, 1(1), 34-45
Rompis, K. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 4(2).
Shaleh, I. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan Di Semarang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 63-82.
Sutarwati, S. (2019). 3 Perlindungan Hukum Hak Asasi Penyandang Disabilitas Dan Penerapannya Dalam Peraturan Transportasi Udara Di Indonesia. Jurnal Manajemen Dirgantara, 12(2), 58-67.
Thesis
Taihitu, Bonanza Perwira. (2003). Penaatan Indonesia pada Standar-Standar HAM Internasional Dalam Kurun Waktu 1991-200. Thesis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Makalah
Risnawati Utami. (2012). Makalah Untuk Intermediate Human Rights Training Bagi Dosen Hukum Dan HAM di Balikpapan, Konvensi Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Dalam Perspektif Kebijakan Publik Di Indonesia. Kerjasama PUSHAM UII dengan Norwegian Centere for Human Rights.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Catatat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670).
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara. Nomor 69. Tambahan Lembaran Negara. Nomor 5870).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251).
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
http://www.koranbuleleng.com/2018/05/10/ran perda-perlindungan-dan-pemenuhan-hakdasar-disabilitas-digodok/).
Undang-Undang RI Nomor39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Indonesia tahun 2015 – 2019 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144).
Online/World Wide Web
Koran Buleleng, “Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas Digodok”, https://koranbuleleng.com/2018/05/10/ranperda-perlindungan-dan-pemenuhan-hak-dasar-disabilitas-digodok/
Kabupaten Buleleng, “Statistik Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng”, https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/statistik-penyandang-disabilitas-di-kabupaten-buleleng-37
365
Discussion and feedback