Studi Perbandingan Legalitas Pengaturan E-Cigarettes di Indonesia dengan Beberapa Negara Asia Tenggara


I Made Kresnayana1, I Nyoman Bagiastra2

1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected] 2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]


Info Artikel

Masuk: 11 Februari 2020

Diterima: 4 April 2021

Terbit: : 9 April 2021

Keywords:

Electric Cigarette; Southeast Asia; Regulation


Kata kunci:

Rokok Elektrik; Asia Tenggara;

Regulasi


Corresponding Author:

I Made Kresnayana, Email: [email protected]


DOI:


10.24843/JMHU.2021.v10.i01. p10


Abstract

The purpose of this study is to analyze the provisions of e-ciggarette in several countries in Southeast Asia and then to examine the existing regulations in Indonesia to date. The research method used in this study is a normative legal research method with an invitation approach and a comparative approach. Results from smoking studies (show) that in neighboring countries, policies towards e-cigarettes vary. In Brunei Darussalam, Malaysia, Singapore and Vietnam, e-cigarettes are equated with tobacco cigarettes so that they use existing regulations in terms of importation, sale, and so on. Meanwhile in Cambodia, there are new regulations at the level of a Circular, Ministry of Assistance that increase sales, and places where ecigarettes are not permitted. Thailand chose to combine existing regulations and issue new regulations related to e-cigarettes. However in Indonesia this has not been done and is only profit-oriented 57% of the customs according to the country.

Abstrak

Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis ketentuan e-ciggarette pada beberapa Negara di Asia Tenggara yang kemudian dikaitkan dengan regulasi yang ada di Indonesia hingga saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian menyatakan (menunjukkan) bahwa di negara-negara tetangga, kebijakan terhadap rokok elektrik bervariasi. Di Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura dan Vietnam rokok elektrik disamakan dengan rokok tembakau sehingga menggunakan aturan yang sudah ada baik itu dalam hal importasi, penjualan, dan sebagainya. Sementara di Kamboja, ada ada aturan baru setingkat Surat Edaran Kementerian yang mengatur impor, penjualan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan mengonsumsi rokok elektrik. Thailand memilih mengombinasikan antara aturan yang sudah ada dan menerbitkan regulasi baru terkait rokok elektrik. Namun di Indonesia hal tersebut belum dilakukan dan hanya berorientasi pada keuntungan 57% dari bea cukai yang dibayarkan kepada negara.


  • I.    Pendahuluan

E-Cigarette atau yang lebih dikenal oleh negara Indonesia sebagai rokok elektrik atau vape sudah sangat sering dijumpai di kalangan masyarakat, kemunculan e-cigarette ini pertama kali pada tahun 2012. Namun pada awal beredarnya tidak banyak kalangan yang menaruh minat untuk membeli e-cigarette ini dikarenakan harganya yang lumayan mahal untuk sebuah benda yang mirip seperti rokok pada umumnya. Setelah dilakukannya berbagai penelitian dan riset yang banyak membuktikan bahwa ecigarette ini ternyata lebih aman dari rokok konvensional pada umumnya, banyak pihak yang tergiur dan beralih menggunakan e-cigarette ini. Berbagai kalangan mulai dari orang tua, orang dewasa bahkan para remaja kemudian mulai menggunakan ecigarette dengan pemakaian liquid atau cairan rokok elektrik yang beragam dengan kandungan nikotin yang berbeda-beda. 2 Penemu dari adanya e-cigarette tersebut merupakan Hon Lik mematenkan ciptaannya pada tahun 2003, Hon Lik sendiri merupakan penderita penyakit pernafasan akut dikarenakan kegemarannya dalam mengkonsumsi rokok konvensional, sehingga hal tersebutlah yang membuat Hon Lik ingin menciptakan alat hisap baru dengan efek negatif yang minim.E-cigarette itu sendiri merupakan perangkat elektrik yang mengambil daya dari baterai untuk mengaktifkan elemen pemanas (juga bisa disebut sebagai alat atomizer, clearomizer, cartomizer atau biasa disebut cartridge).3

Penyebaran e-cigarette semakin lama semakin luas dan bukan lagi merupakan barang yang sulit untuk dicari, e-cigarette yang menggunakan media liquid membuat banyaknya penjual liquid yang mengimpor liquid dari luar negeri. Tidak hanya mengimpor dari luar negeri namun banyak juga pembuat liquid yang memang merupakan liquid buatan Indonesia. Ditengah banyaknya peredaran mengenai adanya e-cigarette maupun liquid, banyak yang mempertanyakan bagaimana peran pemerintah untuk membatasi peredaran liquid-liquid yang belum tentu bahan yang digunakan untuk membuatnya adalah bahan yang aman, hingga kemudian pemerintah membuat sebuah regulasi untuk penyebaran terkait rokok elektrik dengan menerapkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tidak tanggung-tanggung pengenaan tarif cukai dalam pembelian setiap liquid yaitu sebesar 57%, hal ini sangat jauh dari adanya tarif cukai rokok konvensional. Adanya peraturan ini memang seakan memberikan kebebasan pada peredaran e-cigarette di Indonesia, namun juga seakan ingin memberikan batasan yang halus dengan tarif cukai yang fantastis agar masyarakat berfikir kembali apabila ingin membeli liquid yang merupakan bahan utama penggunaan e-cigarette.

Setiap negara melakukan pengawasan atau pengaturan terhadap komoditas yang dinilai membawa dampak negatif bagi masyarakat. Salah satunya adalah rokok. Di Indonesia, rokok sejak lama dikenakan cukai. Kebijakan ini pada intinya adalah untuk mengendalikan produksi, karena merusak kesehatan.4 Dan kini pemerintah berencana

memberlakukan cukai untuk rokok elektrik. Barang ini relatif baru di Indonesia, dan sudah memiliki penggemar setia. Pemerintah mengenakan tarif cukai 57% bagi rokok elektrik alias vape. Mengutip jurnal BMJ yang melakukan kajian terhadap 68 negara, terdapat 22 negara yang mengatur peredaran rokok elektrik menggunakan aturan yang sudah ada. Kemudian 25 negara membuat aturan baru, tujuh negara mengubah aturan yang sudah ada, serta 14 negara mengombinasikan antara aturan baru, perubahan, dan aturan yang sudah ada.5

Pada 2013, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis rekomendasi mengenai rokok elektrik. Beberapa rekomendasi WHO antara lain melarang penggunaan rokok elektrik di tempat-tempat di mana rokok tembakau tidak boleh dikonsumsi, melarang penjualan rokok elektrik kepada orang-orang yang tidak boleh mengonsumsi rokok tembakau, menerapkan pembatasan promosi terhadap rokok elektrik, sama dengan rokok tembakau, melarang promosi bersama rokok elektrik dengan rokok tembakau dan melarang penyebutan rokok elektrik lebih sehat dibandingkan rokok tembakau.6

Adanya pengaturan mengenai tarif cukai terhadap liquid di Indonesia masih dirasa kurang, dikarenakan dalam regulasi tersebut terkesan hanya mengindahkan kepentingan pajak yang diberikan pada negara, masih terdapat banyak permasalahan dalam peraturan tersebut khususnya mengenai batasan usia yang diperbolehkan untuk mengkonsumsi e-cigarette. Beberapa negara di belahan dunia memiliki padangan yang berbeda-beda mengenai adanya e-cigarette, adapun negara yang mengizinkan pengedarannya namun ada pula negara yang benar-benar tidak bisa menerima keberadaan e-cigarette. Maka berdasarkan hal tersebut sangat penting untuk dikaji permasalahan mengenai bagaimanakah legalitas peredaran e-cigarette di beberapa negara dan apakah ada relevansinya peraturan tersebut berkaitan dengan regulasi yang ada di Indonesia, sehingga tujuan dari penulisan ini adalah untuk membandingkan regulasi mengenai e-cigarette beberapa negara dengan regulasi yang terdapat di Indonesia. Adapun yang menjadi State Of The Art dari penulisan ini menggunakan jurnal yang dibuat oleh Pingyue Jin dan Johnny Jiang yang berjudul “Ecigarettes in ten Southeast Asian Countries: a comparison of national regulations” dimana dalam penelitian ini memiliki fokus yang sama yaitu mengenai pengaturan mengenai rokok elektrik di Negara Asian, namun yang membedakan disini adalah pembaharuan hukum dari beberapa negara tersebut yang dimana saat ini sudah banyak negara yang menerapkan hukum yang tegas dari adanya peredaran rokok elektrik pada Negara Asia Tenggara.

  • 2.    Metode Penelitian

Penulisan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang digunakan di dalam penelitian hukum yang

dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan perbandingan dan Pendekatan Perundang-Undangan. Menggunakan Pendekatan perbandingan dikarenakan fokus dari penulisan ini adalah untuk melakukan perbandingan regulasi di beberapa Negara dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dikarenakan pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. Dalam penelitian ini digunakan menggunakan teknik deskripsi dan teknik argumentasi hukum. Teknik ini tidak dapat dipisahkan dari teknik evaluasi yang merupakan penilaian tepat atau tidak tepat, setuju atau tidak setuju, benar atau salah, sah atau tidak sah terhadap suatu pandangan, proposisi, pernyataan rumusan norma, keputusan baik yang terdapat dalam bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.7

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Regulasi mengenai rokok elektrik di beberapa Negara Asia Tenggara.

Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan adanya berita meninggalnya seseorang dikarenakan rokok elektrik yang terjadi di Amerika Serikat. Berita tersebut langsung memberikan adanya dampak negatif pada penggunaan rokok elektrik di masyarakat, dikarenakan dahulu ada kepercayaan yang menyatakan bahwa rokok elektrik jauh lebih aman dan baik digunakan daripada rokok konvensional dikarenakan hasil pembakaran yang dikeluarkan merupakan uap dan bukan asap. Seperti yang kita ketahui bahwa rokok konvensional merupakan sesuatu yang paling mudah memberikan efek negatif, tidak hanya untuk penghisap rokok itu sendiri namun juga terhadap orang-orang yang ada di lingkungan tempat orang tersebut merokok.

Penyakit yang dapat disebabkan oleh pengaruh rokok tersebut yaitu penyakit jantung, penyakit paru-paru atau pernafasan, penyakit kanker dan sederet penyakit lainnya yang sangat membahayakan. Hal ini sudah sangat jelas bertentangan dengan perlindungan konsumen, dimana yang menjadi korban dari semua itu sudah jelas adalah konsumen aktif. Adanya Association of Southeast Asian Nations merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang didirikan di Bangkok, pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan antara anggotanya dengan damai. Dikarenakan negara-negara Asia Tenggara merupakan negara tetangga yang letaknya berdekatan maka dalam penelitian ini akan dilakukan perbandingan negara di Asia Tenggara mengenai regulasi e-ciggarettes, yaitu sebagai berikut:

  • a.    Singapore

Bukan rahasia umum lagi apabila Singapura menjadi negara yang sangat tidak ramah akan keberadaan perokok. Hal ini dapat kita lihat dari tingginya harga rokok yang dijual di Singapura yang mencapai Rp73.000 per bungkus. Selain itu, rupanya Singapura juga secara tegas mengenakan sanksi terhadap masyarakat maupun wisatawan yang menyelundupkan rokok. Mengutip The Straits Times, pengguna vape di Singapura bahkan akan didenda sekitar Rp 20,9 juta per tahun 2019. Di Negara ini rokok elektrik sangat disamaratakan dengan keberadaan rokok konvensional, karena dianggap mirip apalagi mengandung bahan yang sama yaitu nikotin. Menurut Pasal 16 (2A) Undang-Undang Tembakau menyatakan bahwa ilegal untuk memiliki, membeli dan menggunakan vape di Indonesia, yang dalam hal ini termasuk e-cigarettes, e-pipes dan e-cigars. Orang-orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran ini dapat didenda hingga $2000. Pasal 16 (1) juga menyatakan bahwa kegiatan mengimpor vape adalah kegiatan yang illegal. Maka dalam hal ini yang berarti membeli vape secara online dan mengirimkannya ke Singapura untuk penggunaan pribadi adalah illegal. Mereka yang bersalah atas pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda hingga $10.000 atau penjara 6 bulan. Dan apabila pelanggar tersebut mengulangi lagi perbuatannya maka akan dikenakan denda 20.000 atau penjara 12 bulan, namun peningkatan usia legal perokok itu akan dinaikkan secara bertahap dari 2019 hingga 2021. Mengenai batasan usia untuk merokok di Singapura saat ini adalah 18 tahun. Singapura menjadi tempat yang bersih dan sehat semenjak aturan mengenai larangan merokok ini ada.

Di Singapura merokok diartikan sebagai menghirup dan mengeluarkan asap tembakau atau zat lain. Termasuk memegang cerutu, rokok, pipa atau segala bentuk produk tembakau lainnya yang menyala atau mengeluarkan asap. Alasan Singapura melarang orang-orang merokok di tempat umum adalah untuk melindungi orangorang yang tidak merokok. Dikarenakan perokok pasif atau orang yang tidak merokok dan menghirup asap dari perokok juga terancam kesehatan dan nyawanya. Merokok dilarang di seluruh gedung di Singapura, baik gedung perkantoran sampai punya pemerintah. Beberapa tempat lainnya seperti di sekitar rumah sakit, institusi pendidikan (sekolah dan universitas), halte bus, taman, area olahraga, area bermain anak, kolam renang, trotoar, dan toilet umum. Bahkan melalui Dewan Taman Nasional, merokok juga dilarang di tempat-tempat wisata alam. Permasalahan dari area bebas rokok di Singapura bukanlah dalam pelaksanaannya tetapi mengenai upayanya dalam meyakinkan publik bahwa ini adalah bagian dari pendekatan terintegrasi untuk meminimalisasi polusi di atmosfer.

Singapura telah melarang rokok elektrik untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya, kata Sekretaris Senior Parlemen Kesehatan dan Dalam Negeri Amrin Amin, ketika ia memberikan penjelasan komprehensif untuk kebijakan Pemerintah. Badan Promosi Kesehatan pada 26 Januari 2019 untuk meluncurkan kampanye tentang bahaya rokok elektrik dan ia juga memperingatkan agar tidak mementingkan nominal dibandingkan kesehatan. Dalam survei Badan Promosi Kesehatan tahun 2018 terhadap 600 pemuda, lebih dari 70 persen remaja tidak menyadari bahwa rokok elektronik mengandung nikotin dan bahan kimia penyebab kanker, dan uapnya mengandung partikel halus (juga dikenal sebagai PM 2.5) yang dapat menyebabkan penyakit pernapasan. Apa yang ingin diatasi oleh kampanye ini adalah kesenjangan informasi tentang bahaya rokok elektrik. Terdapat trendglobal yang

mengkhawatirkan tentang penggunaan rokok elektrik, terutama di kalangan anak muda. Kita harus memastikan bahwa publik dan anak muda kita mengetahui fakta, dan memahami alasan mengapa kita telah melarang Sistem Pengiriman Nikotin Elektronik, atau ENDS, yang termasuk rokok elektronik.

Di Singapura, impor dan penjualan rokok elektrik selalu dilarang di bawah larangan menyeluruh terhadap produk tembakau tiruan. Pada 2017, Singapura memperpanjang larangan untuk mencakup pembelian, penggunaan, dan kepemilikan. Larangan komprehensif ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau yang muncul. Larangan ini memunculkan banyak pertanyaan mengapa tidak melarang rokok, seperti yang dilakukan untuk rokok elektronik. Jika memang semua produk tembakau berbahaya, mengapa tidak melarang rokok juga. Apakah karena Pemerintah ingin menghasilkan lebih banyak uang dari pajak yang kita bebankan atau pungut pada rokok. Jawabannya adalah tidak. Memajaki rokok sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah konsumsi. Jika kita memiliki jalan kita sejak awal, kita mungkin akan melarang rokok sejak awal.8 Tetapi akan sangat sulit untuk melakukannya sekarang dan biarkan saya memberi tahu Anda alasannya. Rokok adalah produk tembakau yang mengakar secara global, termasuk di Singapura. Sekitar satu dari 10 orang Singapura kecanduan produk tembakau dan mereka akan membutuhkan waktu dan dukungan untuk berhenti.Larangan rokok, mengingat jumlah perokok yang ada akan memunculkan pasar gelap dan meningkatkan aliran rokok yang diselundupkan ke Singapura. Alih-alih larangan, World Health Organization, sering disingkat WHO sebagai organisasi kesehatan dunia telah merekomendasikan bahwa negara-negara mengadopsi campuran strategi yang komprehensif termasuk pendidikan publik, layanan penghentian merokok, pembatasan iklan, pembatasan penjualan untuk anak di bawah umur dan perpajakan, untuk menurunkan prevalensi merokok.Untuk rokok elektrik, WHO merekomendasikan agar negara-negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi populasi mereka dari bahaya produk-produk tersebut, termasuk mengatur dan melarangnya.

Negara Singapura memang sangat ketat akan pengaturan regulasinya mengenai rokok konvensional maupun e-cigarette dikarenakan pandangan kuat negara tersebut akan bahaya yang ditimbulkan oleh rokok dan dampak-dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Namun pada umumnya merokok masih dilegalkan apabila hal tersebut dilakukan dikawasan yang diperbolehkan untuk merokok misalnya dirumah tempat tinggal yang merupakan kawasan privat setiap individu. Cara halus yang digunakan pemerintah Singapura adalah dengan membebankan biaya yang cukup besar apabila ingin membeli rokok konvensional, namun khusus untuk rokok elektrik sangat sulit untuk melakukan import ke negara tersebut karena apabila memaksakan mengimpor rokok elektrik ke negara tersebut maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang illegal.

  • b.    Filipina

Penggunaan dan impor rokok elektronik akan segera dilarang di Filipina, demikian menurut Presiden Rodrigo Duterte. Dia mengkritik alat vaping pada konferensi pers Selasa 12 November 2019, empat hari setelah regulator kesehatan Filipina menemukan kasus pertama terkait cedera paru-paru terkait rokok elektrik. 9 Filipina melarang merokok di tempat umum pada tahun 2003 dan Duterte mengeluarkan perintah eksekutif yang memperkuat Undang-Undang Peraturan Tembakau pada tahun 2017. Merokok diperbolehkan di ruang merokok tertentu. Departemen Kesehatan sebelumnya meminta larangan vaping, memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik bukanlah terapi pengganti nikotin yang terbukti dan dapat menyebabkan penyakit paru-paru.10

Departemen Kesehatan Filipina mengumumkan pada Jumat 15 November bahwa seorang gadis berusia 16 tahun dirawat di rumah sakit pada akhir Oktober, membutuhkan perawatan intensif. Remaja itu kemudian didiagnosis menderita electronic cigarette or vaping-associated lung injury (EVALI) atau cedera paru-paru terkait rokok elektrik. Adanya kasus tersebut membuat pemerintah Filipina melarang keras adanya rokok elektrik dan menganjurkan agar masyarakat tidak menggunakan e-cigarette menyusul dengan peraturan yang akan segera dibuat mengenai e-cigarette tersebut.

Presiden Rodrigo Duterte melarang penggunaan dan impor vape, menyusul laporan dampak rokok elektronik yang menyebabkan penyaki paru cedera paru terkait (EVALI). Duterte mengatakan dia melarang vape karena "beracun" namun perintah itu disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA). 11 Duterte mengatakan perintah eksekutif tertulis tentang larangan vape, tetapi ia mengklaim bahwa ia tidak memerlukannya agar larangan itu berlaku. Departemen Kesehatan mendukung larangan vaping dan rokok elektrik karena keamanan dan kemanjurannya yang diiklankan sebagai pengganti rokok belum terbukti secara ilmiah. Ia menambahkan bahwa perangkat ini mengandung nikotin, partikel ultra-halus, karsinogen, logam berat, dan senyawa organik yang mudah menguap.12

  • c.    Brunnei Darussalam

Tidak seperti kyai-kyai di Indonesia yang masih ragu melarang umat Islam untuk berhenti merokok karena berbagai pertimbangan dan justru ikut menikmati bahkan kadang mempertontonkan diri mereka yang sedang merokok, ulama-ulama di Brunei Darussalam justru memerintahkan umat Islam Brunei Darussalam berhenti merokok demi mencegah mereka dari melakukan dosa terus menerus. Di Brunei Darussalam, rokok elektrik disamakan dengan rokok tembakau sehingga menggunakan aturan yang sudah ada baik itu dalam hal importasi, penjualan, dan sebagainya. Tidak ada ampun bagi smokers atau perokok di Brunei Darussalam. Di negara ini rokok sangat

diharamkan dan dianggap sebagai perbuatan jahat. Para perokok yang tertangkap tangan merokok di tempat umum termasuk yang menggunakan mesin vape rokok elektronik, masing-masing didenda sekitar Rp 3 juta karena melanggar aturan undang-undang merokok tahun 2005. Dalam nasihat yang disampaikan pada kutbah Jum'at lalu di masjid-masjid Brunei Darussalam, para penceramah mengatakan bahwa umat Muslim dilarang merokok tidak hanya demi alasan kesehatan, namun juga untuk mencegah mereka dari terus-menerus melakukan dosa. Menurut hukum syara, merokok dianggap sebuah dosa karena larangan merokok, yang dapat membawa kerugian (mudharat) bagi para perokok dan orang-orang disekitar mereka, telah diabaikan. Islam meletakkan perhatian besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan para pengikutnya, kata isi nasihat tersebut. Meskipun merokok tidak seperti dosa besar lainnya seperti mengkonsumsi alkohol atau melakukan tindakan dosa serius lainnya, hal itu dapat menjadi dosa besar jika seseorang secara terus menerus atau berulang kali melakukannya. Nasihat tersebut juga menyatakan kekecewaannya ketika masih ada sejumlah besar dari perokok yang mengabaikan hukum negara dan peraturan tentang merokok. Wilayah bebas merokok di Brunei sekarang diperluas ke instansi pendidikan, instansi pemerintah, gedung-gedung, perkatoran, tempat-tempat bisnis, rumah sakit, klinik medis, komplek perbelanjaan, bioskop dan restoran dan beberap nama lainnya.

Pemerintah Brunei juga telah membuat berbagai upaya dalam mendorong masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan buruk merokok, termasuk mendirikan Klinik Berhenti Merokok. Meskipun beberapa orang menyadari hal ini dan telah ada langkah positif untuk berhenti merokok, masih ada diantara para perokok lain yang selalu datang dengan alasan-alasan yang dibuat-buat yang menyebabkan berhenti merokok sesuatu yang mustahil dilakukan, kata kotbah tersebut. Meskipun sulit dan menantang, berhenti merokok berasal dari inisiatif dan kesediaan seorang perokok itu sendiri. Penceramah juga mendesak masyarakat untuk dapat terlibat dengan memberikan masukan pada para perokok untuk melawan kebiasaan yang merusak dari merokok dan mengingatkan kantor-kantor pemerintah dan pihak pelaksana berwenang terkait untuk tetap konstan memonitor masalah ini. Mereka yang terbukti bersalah dapat di hukum tidak lebih dari $500 (Rp. 4,500.000) Mereka juga dapat dituntut di pengadilan dan jika terbukti bersalah akan di denda tidak lebih dari $ 1,000 (Rp. 9,000,000). Undang-undang tersebut mencakup entri, menjual, mengiklankan dan menggunakan produk-produk tembakau untuk melindungi orang-orang dari efek negatif tembakau bagi kesehatan. Ini termasuk mencegah anak-anak dan remaja dari merokok dan untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok dari asap pasif.13

  • d.    Malaysia

Malaysia ingin membuat rokok elektrik dan vape diperlakukan sama dengan produk tembakau di bawah satu undang-undang yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur, kata kementerian kesehatan. Produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan tetapi tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan vape dan rokok elektrik. Namun, larangan cairan vape yang

mengandung nikotin telah berlaku sejak November 2015. 14 Industri vape dunia mengalami pertumbuhan pesat, dan menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan oleh kaum muda.

Dalam surat kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) bulan lalu, sekelompok senator AS mendesak pelarangan segera pada pod dan rokok elektrik berbasis cartridge, yang menurut mereka disukai oleh kaum muda, sampai dapat dibuktikan bahwa produk tersebut aman.15 Produk-produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Makanan, sementara penjualan cairan vaporizer yang mengandung nikotin telah dilarang sejak 2015. Namun, tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan alat penguap non-nikotin dan rokok elektrik. Industri vaping dunia yang mengalami pertumbuhan pesat, telah menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan di kalangan kaum muda.

  • e.    Thailand

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengingatkan agar para wisatawan asal Indonesia yang menggunakan produk tembakau alternatif berhati-hati saat akan berkunjung ke Thailand. Peringatan ini diberikan menyusul kasus penahanan terhadap Cecilia Cornu, 31 tahun, seorang wisatawan perempuan asal Perancis oleh kepolisian setempat akibat kedapatan membawa rokok elektrik.16Thailand, baru-baru ini mengeluarkan peraturan bagi para wisatawan terkait rokok elektrik, terdapat peringatan untuk para wisatawan yang hendak berlibur ke Negeri Gajah Putih agar tidak membawa perlengkapan vape mereka ke sana. Para wisatawan diingatkan bahwa segala jenis alat penguap atau rokok elektrik dapat disita dan mereka yang melanggar hukum dapat dikenai denda atau penjara.Seorang pegawai agen perjalanan Inggris Pat Waterton, dari Langley Travel, mengatakan pada The Telegraph bahwa salah seorang kerabatnya yang bernama James telah ditangkap karena memiliki rokok elektrik di Bangkok.Kendati telah membayar denda sebesar 125 Poundsterling atau sekitar Rp2,1 juta, namun seorang polisi mengatakan bahwa dia tetap akan dipenjara.Thailand telah menyetujui undang-undang yang melarang impor segala bentuk rokok elektrik ke negara tersebut. Hal ini juga telah diperluas ke ekspor dan penjualan perangkat serta peralatan rokok elektrik atau vape. Meskipun merokok elektrik merupakan pemandangan yang umum dijumpai di daerah-daerah wisata, namun di Thailand hal itu melanggar hukum karena memiliki rokok elektrik sudah merupakan tindakan ilegal. Merespons larangan tersebut, Kementerian Luar Negeri Inggris telah memperingatkan warganya yang ingin berwisata ke Thailand untuk tidak membawa peralatan dan perlengkapan vape. Dalam situsnya, Kementerian Luar Negeri telah mengatakan: "Barang-barang ini akan disita, dan Anda dapat didenda atau dipenjara sampai 10 tahun jika terbukti bersalah". Pat Waterton juga telah memperingatkan birobiro wisata lainnya untuk memberitahukan dan memastikan para wisatawan yang akan berlibur ke Thailand agar tidak membawa vape, dan hal-hal yang dapat merusak

liburan. Menurut Kementerian Luar Negeri Inggris, lebih dari satu juta turis Inggris berlibur ke Thailand setiap tahunnya. Negara-negara di Asia Tenggara merupakan tujuan favorit bagi para peransel (backpacker) atau mahasisiwa, karena relatif murah dan mudah diakses.

  • 3.2    Pengaturan Hukum Internasional dan regulasi di Indonesia dalam menyikapi adanya rokok elektrik.

Setiap negara melakukan pengawasan atau pengaturan terhadap komoditas yang dinilai membawa dampak negatif bagi masyarakat. Salah satunya adalah rokok. Di Indonesia, rokok sejak lama dikenakan cukai. Kebijakan ini pada intinya adalah untuk mengendalikan produksi, karena merusak kesehatan. Kini, pemerintah berencana memberlakukan cukai untuk rokok elektrik. Barang ini relatif baru di Indonesia, dan sudah memiliki penggemar setia. Di negara-negara tetangga, kebijakan terhadap rokok elektrik bervariasi. Di Brunei Darussalam, rokok elektrik disamakan dengan rokok tembakau sehingga menggunakan aturan yang sudah ada baik itu dalam hal importasi, penjualan, dan sebagainya. Hal serupa diterapkan di Malaysia, di mana rokok elektrik diatur oleh kebijakan tentang rokok dan barang elektronik. Ini juga terjadi di Singapura dan Vietnam, di mana rokok elektrik diatur dengan regulasi yang sama dengan rokok tembakau. Sementara di Kamboja, ada ada aturan baru setingkat Surat Edaran Kementerian yang mengatur impor, penjualan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan mengonsumsi rokok elektrik. Di Filipina, diterbitkan peraturan pemerintah baru sebagai regulasi rokok elektrik. Peraturan itu memayungi penjualan rokok elektrik dan perlindungan anak.Thailand memilih mengombinasikan antara aturan yang sudah ada dan menerbitkan regulasi baru terkait rokok elektrik.17

Pada tahun 2013, Badan Kesehatan Dunia merilis rekomendasi mengenai rokok elektrik. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain:

  • ■  Melarang penggunaan rokok elektrik di tempat-tempat di mana rokok

tembakau tidak boleh dikonsumsi.

  • ■  Melarang penjualan rokok elektrik kepada orang-orang yang tidak boleh

mengonsumsi rokok tembakau.

  •    Menerapkan pembatasan promosi terhadap rokok elektrik, sama dengan rokok tembakau.

  •    Melarang promosi bersama rokok elektrik dengan rokok tembakau.

  •    Melarang penyebutan rokok elektrik lebih sehat dibandingkan rokok tembakau.18

WHO sangat cemas bahwa peralatan vaping atau rokok elektrik itu terus dipasarkan sebagai produk yang sehat dan bisa melepaskan ketergantungan pada rokok dan nikotin yang biasa. Kata juru bicara WHO Christian Lindmeier, klaim kesehatan yang diajukan oleh para pembuat rokok elektronik itu tidak ada buktinya. Lain bahwa ecigarette ini lebih aman dibanding rokok biasa, tidak berarti bahwa bahwa rokok

elektronik itu tidak berbahaya. Perangkat vaping itu menghasilkan gas aerosol yang mengandung berbagai racun yang bisa mengakibatkan sejumlah perubahan pathologis pada penggunanya. Gas ini juga merupakan risiko bagi orang-orang yang tidak merokok, pada anak-anak, dan perempuan hamil," kata Lindmeier.

Pusat pencegahan penyakit Amerika telah mengukuhkan sedikitnya 42 kemartian di 24 negara bagian dan di kawasan ibu kota Washington DC, dan lebih dari 2,100 orang yang sakit karena menggunakan produk-produk vaping. Vaping adalah industri yang sangat menguntungkan, karena jumpah penggunaannya naik dari tujuh juta orang tahun 2011, menjadi 41 juta orang tahun lalu. Keuntrungan pembuatnya naik hampir tiga kali lipat, dari 6,9 milyar dollar lima tahun lalu menjadi lebih dari 19 milyar dolalr tahun ini. karema itu, usaha mencegah industri rokok untuk mengurangi penjualan ecigarette aan sangat sulit.19

Indonesia sendiri merupakan Negara yang sangat lamban dalam memberikan respon terhadap rokok elektrik, terbukti dengan baru dirilisnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik, dimana pada peraturan tersebut hanya mencantumkan bahwa liquid yang dijual di pasaran haruslah mencantumkan bea cukai yang kemudian akan dikenakan pajak sebesar 57%. Tentu saja orientasi penekanan pada pajak ini selain digunakan untuk menekan penjualan liquid memberikan keuntungan yang luar biasa besar pada Negara. Hal ini terbukti dari adanya peningkatan penjualan liquid yang setiap tahunnya tidak pernah berkurang meskipun telah diberlakukan pajak yang besar. Disamping tarif cukai yang tinggi, pengaturan tentang batas usia penggunaan rokok elektrik di Indonesia juga masih belum diatur dan juga belum diaturnya tempat maupun Kawasan-kawasan yang diperbolehkan untuk mengkonsumsi rokok elektrik. Lemahnya peraturan vape di Indonesia mengakibatkan banyak dampak seperti barang-barang vape yang bebas diperjualbelikan terhadap orang yang masih dibawah umur baik itu melalui home store atau melalui aplikasi online seperti facebook, Instagram, whatsapp dan sebagainya, dan juga munculnya black market untuk menjual liquid yang tidak bercukai dengan harga yang jauh lebih murah yang bisa membahayakan bagi yang mengkonsumsinya sebab tidak diketahui bahan dasar apa yang digunakan dalam pembuatan liquid didalam black market tersebut, dan juga vapers atau pengguna rokok elektrik dengan bebas menghisap rokok elektrik dimanapun yang mereka mau sebab tidak ada larangan-larangan jelas terkait hal tersebut yang dapat membahayakan kesehatan orang disekitar mereka.

  • 4.    Kesimpulan

Berdasarkan yang telah dipaparkan diatas terdapat beberapa poin penting mengenai regulasi di Negara Asia Tenggara yaitu di Singapura kegiatan mengimpor rokok elektrik sangat tidak diperbolehkan atau illegal, seseorang juga tidak dapat sembarangan merokok dan apabila ketahuan akan dikenakan denda yang sangat tinggi. Di Filipina adanya kasus-kasus mengenai bahaya e-cigarette membuat pemerintah Filipina melarang keras adanya rokok elektrik dan menganjurkan agar masyarakat tidak menggunakan e-cigarette. Di Brunei Darussalam mereka yang terbukti bersalah dapat di hukum tidak lebih dari $500 (Rp. 4,500.000). Mereka juga

dapat dituntut di pengadilan dan jika terbukti bersalah akan di denda tidak lebih dari $ 1,000 (Rp. 9,000,000). Di Malaysia rokok elektrik dan vape diperlakukan sama dengan produk tembakau di bawah satu undang-undang yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur. Di Thailand kegiatan yang berhubungan dengan e-cigarette merupakan kegiatan yang melanggar hukum karena memiliki rokok elektrik sudah merupakan tindakan ilegal. Indonesia sendiri merupakan Negara yang sangat lamban dalam memberikan respon terhadap rokok elektrik, terbukti dengan baru dirilisnya peraturan mengenai rokok elektrik dimana pada peraturan tersebut hanya mencantumkan bahwa liquid yang dijual di pasaran haruslah mencantumkan bea cukai yang kemudian akan dikenakan pajak sebesar 57%. Adanya regulasi mengenai rokok elektrik di beberapa negara Asia Tenggara sudah seharusnya menjadi pertimbangan Negara Indonesia dalam membuat regulasi mengenai rokok elektrik, terutama yang berkaitan dengan kesehatan penggunannya.

Daftar Pustaka

Bass, Maria, Amir Berman, Amarjeet Singh, Oleg Konovalov, and Viatcheslav Freger. “Surface Structure of Nafion in Vapor and Liquid.” The Journal of Physical Chemistry B 114, no. 11 (2010): 3784–90. https://doi.org/10.1021/jp9113128.

Berg, Carla J. “Vape Shop Location and Marketing in the Context of the Food and Drug Administration Regulation.” Public Health 165   (2018):   142–45.

https://doi.org/10.1016/j.puhe.2018.09.002.

Cheah, Nuan Ping, Norman Wee Lin Chong, Jing Tan, Faridatul Akmam Morsed, and Shen Kuan Yee. “Electronic Nicotine Delivery Systems: Regulatory and Safety Challenges: Singapore Perspective.” Tobacco Control 23, no. 2 (2014): 119–25. https://doi.org/10.1136/tobaccocontrol-2012-050483.

Farrimond, Hannah. “Ecigarette Regulation and Policy: UK Vapers’ Perspectives.” Addiction 111, no. 6 (2016): 1077–83. https://doi.org/10.1111/add.13322.

Handoyo. “APVI: Pengguna Rokok Elektrik Harus Hati-Hati Masuk Ke Thailand.” Kontan, 2019.

Hidayat Setiaji. “Kebijakan Negara Tetangga Tangani Peredaran Vape.” CNBC Indonesia, 2018.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Jin, Pingyue, and Johnny Yu Jiang. “E-Cigarettes in Ten Southeast Asian Countries: A Comparison of National Regulations.” Global Health Journal 1, no. 3 (2017): 1–10. https://doi.org/10.1016/S2414-6447(19)30097-1.

Kite, Amy C, Brian Q Le, Kirk L Cumpston, Michelle A Hieger, Michael J Feldman, and Andrea L Pozez. “Blast Injuries Caused by Vape Devices: 2 Case Reports.” Annals of Plastic Surgery 77, no. 6 (2016): 620–22. https://doi.org/DOI:

10.1097/SAP.0000000000000875.

Lee, Youn Ok, and Annice E Kim. “‘Vape Shops’ and ‘E-Cigarette Lounges’ Open across the USA to Promote ENDS.” Tobacco Control 24, no. 4 (2015): 410–12. https://doi.org/10.1136/tobaccocontrol-2013-051437.

Muhammad Nazarudin Latief. “Malaysia Akan Perketat Aturan Vape Dan Rokok Elektronik,” 2019.

Nayak, Pratibha, Dianne C Barker, Jidong Huang, Catherine B Kemp, Theodore L Wagener, and Frank Chaloupka. “‘No, the Government Doesn’t Need to, It’s

Already Self-Regulated’: A Qualitative Study among Vape Shop Operators on Perceptions of Electronic Vapor Product Regulation.” Health Education Research 33, no. 2 (2018): 114–24. https://doi.org/10.1093/her/cyy003.

Nayak, Pratibha, Catherine B Kemp, and Pamela Redmon. “A Qualitative Study of Vape Shop Operators’ Perceptions of Risks and Benefits of e-Cigarette Use and Attitude toward Their Potential Regulation by the US Food and Drug Administration, Florida, Georgia, South Carolina, or North Carolina, 2015” 13 (2016). https://doi.org/10.5888/pcd13.160071.

Prabhata, I Gusti Agung Ngurah Iriandhika. “Meningkatkan Pariwisata Bali Melalui Kepastian Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Dalam Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 4, no. 1    (2015).

https://doi.org/10.24843/jmhu.2015.v04.i01.p04.

Rachmat Fahzry. “Presiden Duterta Larang Vape Di Filipina, Pelanggar Bisa Ditangkap: Okezone News.” Okezone, 2019.

Sudarmojo, Agus Slamet. “Di Brunei Darussalam Merokok Harus Sembunyi -ANTARA News.” Antara News, 2010.

Tanti Yulianingsih. “Presiden Filipina Larang Rokok Elektrik, Pengguna Vape Bakal Ditangkap Polisi - Global Liputan6.Com.” Liputan 6, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan / Instrumen Hukum

Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act

Tobacco order In Bruney Darussalam

Control of Smoking and Consumption of Tobacco Product Law

Control of Tobacco Product Regulations

Tobacco Products Control Act of A.D. 2017

Law on Prevention and Control of Tobacco Harms

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

137