BATAS KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN KEPOLISIAN DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
on
1
BATAS KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN KEPOLISIAN DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Oleh
Putu Yuni Riswanty
(Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Hukum Pemerintahan)
ABSTRACT
The State of Indonesia is a state of the rule of law (rechtstaat) based on Pancasila. As a state based on law, Traffic and Road Transportation under Law No. 22/2009 is an integrated system consisting of Traffic, Road Transportation, Traffic and Road Transportation Networks, Infrastructure of Traffic and Road Transportation, Vehicles, Drivers, Road Users, as well as management thereof. Motor Vehicle Inspection Authority on the Road by the Civil Servant Investigators in the field of Traffic and Road Transportation and the Indonesian National Police Investigators incidentally is an examination of the evidence of passed test for vehicles compulsory tested, physical motor vehicles, haulage, method of transporting goods and/or transport operating license.
In order to carry out its duties and functions, Civil Servant Investigators should always coordinate with the Indonesian National Police as a coordinator and supervisor of the Civil Servant Investigators. Investigators of the Indonesian National Police, as the coordinator and supervisor, implement guidance and supervision of the Civil Servant Investigators in the field of Traffic and Road Transportation.
The research is classified into normative legal research using a statute approach and conceptual approach.
Key words: Authority, Competency, Civil Servant Investigators, Traffic and Road Transportation
Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta penyediaan pelayanan jasa perhubungan yang lebih efektif dan efisien, sistem lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran
strategis sebagai sarana memperlancar arus transportasi barang dan jasa. Asas efisien dan efektif adalah pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna
dan berhasil guna. Dalam hal ini efektif berarti selamat, nyaman, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, aman, serta rendah polusi. Efisien berarti tarif terjangkau atau murah beban publik rendah dan utilitas tinggi dalam satu kesatuan jaringan transportasi nasional. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Indonesia adalah negara hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk lebih mendalami Indonesia sebagai negara hukum dipakai pendapat para ahli yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) berdasarkan
Pancasila.1 Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, unsur negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut :2
-
1. Adanya jaminan hak asasi manusia berdasarkan Ideologi;
-
2. Setiap tindakan pemerintah bermuara kepada konstitusi dan tindakan yang dilakukan dengan undang-undang;
-
3. Adanya pembagian kekuasaan menjadi cabang-cabang pemerintahan yang sederajat dan mengandung unsur-unsur kedaulatan rakyat;
-
4. Kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga
negara;
-
5. Adanya pengadilan yang
bebas dan merdeka;
-
6. Adanya kode moral yang
melahirkan karakteristik
bangsa yang berbudaya.
Setiap tindakan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus didasarkan pada norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai satu kesatuan sistem, maka pengelolaan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan pengelolaan yang bersifat koordinasi dan integrasi yang pembinaannya dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa instansi terkait. Adapun instansi terkait tersebut adalah sebagai berikut urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggungjawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri, urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terlihat lebih jelas dan
transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk mewujudkan hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan - kekuasaan negara, berkaitan dengan tugas dan wewenang PPNS bidang LLAJ, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, PPNS bidang LLAJ selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas PPNS. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain KUHAP.
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan tersebut di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
-
1.2.1. Apakah Kewenangan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia?
-
1.2.2. Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan apakah yang dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Secara umum, penelitian atas beberapa permasalahan yang telah dipaparkan diatas dimaksudkan untuk memahami Batas Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
-
1.3.2. Tujuan Khusus
Secara khusus, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini antara lain :
-
1. Untuk mengkaji Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil LLAJ yang dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
-
2. Untuk mengkaji Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan yang dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang LLAJ.
Untuk dapat menguraikan serta menyelesaikan permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini digunakan suatu metode penelitian, yang diharapkan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sehubungan dengan hal tersebut, metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum
normatif, dengan
menggunakan bahan
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Adapun pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
-
2.3. Sumber Bahan Hukum Berdasarkan atas jenis penelitian yang diambil, maka dalam penelitian ini dipergunakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari :
-
1. Bahan hukum primer (primary sources or authorithies) adalah
bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah baru ataupun pengertian baru tentang fakta yang diketahui mengenai suatu gagasan/ide.3 Dalam mengkaji permasalahan hukum
b. Kartu bibliografi, dipergunakan untuk mencatat sumber bacaan yang dipergunakan. Kartu ini sangat penting dan berguna pada waktu peneliti menyusun daftar kepustakaan sebagai bagian penutup dari laporan penelitian yang ditulisnya.6
-
III. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Kewenangan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dan bagian awal dari hukum administrasi, karena pemerintahan (administrasi) baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya, artinya keabsahan tindak pemerintahan atas dasar wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (legalitiet beginselen).7 Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa istilah wewenang atau kewenangan disejajarkan dengan bevoegheid,
tetapi mempunyai perbedaan karakter. Bevoegheid digunakan dalam Hukum Publik dan Hukum Privat. Sedangkan wewenang selalu digunakan dalam Hukum Publik. Dengan demikian, wewenang sejajar dengan bevoegheid dalam Hukum Publik.8
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewenangan diartikan sebagai hak dan kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan sesuatu, sedangkan wewenang diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak9. Dalam arti yuridis, pengertian wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.10
Sehubungan dengan kewenangan Philipus M. Hadjon mengemukakan ada dua sumber
untuk memperoleh kewenangan yaitu atribusi dan delegasi. Namun dikatakan kadangkala, mandat digunakan secara tersendiri dalam memperoleh wewenang. Tetapi dalam kaitannya dengan wewenang pemerintah untuk membuat keputusan, Philipus M. Hadjon secara tegas mengatakan bahwa hanya ada dua cara untuk memperoleh kewenangan membuat keputusan yaitu “atribusi dan delegasi”.11 Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada undang-undang dalam arti material. Atribusi ini juga dikatakan sebagai cara normal untuk memperoleh wewenang pemerintahan.
Dari pengertian tersebut jelas tampak bahwa kewenangan yang didapat melalui atribusi oleh organ pemerintah adalah kewenangan asli karena kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan, dengan kata lain atribusi
berarti timbulnya kewenangan baru yang sebelumnya kewenangan itu tidak dimiliki oleh organ pemerintah yang bersangkutan. Delegasi diartikan sebagai penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain tersebut. Dengan kata penyerahan, ini berarti adanya perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris).
Untuk membahas Wewenang PPNS bidang LLAJ terlebih dahulu akan dibahas mengenai Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas penyelidikan dan penyidikan yang harus dilaksanakan oleh penyidik (Pejabat Polri atau menurut istilah KUHAP “Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia) meliputi kegiatan :
-
1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana;
-
2. Menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan;
-
3. Mencari serta mengumpulkan barang bukti;
-
4. Membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi;
-
5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan peran utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (secara umum) tanpa batasan lingkungan kuasa, sepanjang masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh KUHAP diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian KUHAP masih memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangan khusus yang diberikan oleh Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
Tabel 1.
Sumber Kewenangan Penyidik Polri dan PPNS bidang LLAJ Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 8 Tahun 1981 (Pasal 6) |
UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 259) |
Penyidik adalah |
Penyidikan dan |
a. Pejabat Polisi |
Penindakan |
Negara Republik |
Pelanggaran Lalu |
Indonesia |
Lintas dan Angkutan Jalan |
b. Pejabat Pegawai |
dilakukan oleh: |
Negeri Sipil |
a. Penyidik |
tertentu yang |
Kepolisian |
diberikan |
Negara |
wewenang |
Republik |
khusus oleh |
Indonesia; dan |
undang-undang |
b. Penyidik |
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi | |
wewenang khusus menurut UU ini. |
Sumber : UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 22 Tahun 2009, diolah oleh Penulis.
Berdasarkan tabel diatas, PPNS memiliki wewenang khusus sehingga Penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS tidak boleh menyeberang ke wilayah yang bukan lingkup tugasnya. Inilah salah satu perbedaan utama Penyidik Polri dengan PPNS. Kewenangan PPNS mengadakan penyidikan tindak pidana bidang LLAJ diatur dalam Pasal 107 KUHAP, sehingga
konsekuensinya dalam melaksanakan kewenangan penyidikan, PPNS tidaklah berdiri sendiri, melainkan sepenuhnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
Tabel 2.
Kewenangan Penyidik Polri dan PPNS bidang LLAJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Ayat |
Penyidik Polri (Pasal 260) I |
PPNS LLAJ (Pasal 262) | |
1 |
a. |
Memberhenti kan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan |
Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktian nya memerlukan keahlian dan peralatan khusus I |
b |
4---------------------------- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum | |
c |
I Meminta keterangan dari |
Melakukan pemeriksaan atas | |
Pengemudi, |
pelanggaran |
pemilik muatan | |||
Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum; I I I I I I I I |
dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap | ||
d |
Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti |
Melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan | |
e |
I I Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan |
Meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau | |
f |
-I------------------------------------------1 Membuat dan menandatanga ni berita acara pemeriksaan |
Melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin | |
penyelenggara |
an angkutan | |||
umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatanga ni berita acara pemeriksaan I | |||
g |
■j— — — — — ——— — — Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti I | ||
h i |
I Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung |
I I I I | |
2 |
jawab |
I H Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap. | |
3 |
I |
Dalam hal kewenangan dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan |
harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Sumber : UU No. 22 Tahun 2009, diolah oleh Penulis.
Dari uraian pada tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa PPNS bidang LLAJ memperoleh kewenangannya yang langsung bersumber dari Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat oleh Presiden dan disetujui DPR RI. Pembentukan PPNS bidang LLAJ ini merupakan perintah/amanat dari Pasal 7 ayat (2) beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sehingga sumber untuk memperoleh kewenangannya berupa kewenangan asli yang langsung bersumber dari Undang-Undang atau disebut dengan kewenangan atribusi.
Dalam hal kewenangan PPNS bidang LLAJ sebagaimana dimaksud Pasal 262 ayat (1) dilaksanakan di Jalan, PPNS bidang LLAJ wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Polri. Sehingga kewenangan PPNS bidang
LLAJ di Jalan dapat dilakukan oleh Petugas Polri. Dan kewenangan PPNS bidang LLAJ hanya dapat dilaksanakan di Terminal dan/ atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap.
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku koordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS bidang LLAJ. Dalam melaksanakan kewenangannya PPNS bidang LLAJ wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri. PPNS bidang LLAJ wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik Polri.
Dalam hal ini, Negara tidak maha kuasa dan negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.12 Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa diharuskan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan
tertulis, dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku atau dengan kata lain adanya asas legalitas. Persyaratan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.13 Disamping itu hukum haruslah benar-benar dihormati dan diterapkan sebagaimana mestinya, agar tercermin adanya kepastian hukum atau diatur oleh hukum, sehingga antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat umum terdapat keseimbangan yang harmoni, yang akhirnya dapat tercipta kedamaian dan keamanan.
-
3.2. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Petugas Polri dan PPNS bidang LLAJ meliputi pemeriksaan sebagaimana tabel berikut:
Tabel 3
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
No. |
Petugas Polri I I I I |
PPNS LLAJ |
1 |
Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) I I | |
2 |
Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji I I |
Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji |
3 |
Fisik Kendaraan Bermotor |
Fisik Kendaraan Bermotor |
4 |
Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau I I |
Daya angkut dan/atau cara pengangkut an barang; dan/atau |
5 |
Izin penyelenggaraa n angkutan I I |
Izin penyelengga raan angkutan |
Sumber : Pasal 265 dan Pasal 266
UU No. 22 tahun 2009, diolah oleh Penulis.
Wewenang pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dapat dilaksanakan secara berkala atau
Petugas Polri terhadap pemeriksaan angka 1 sampai dengan angka 5 diatas, sedangkan wewenang pemeriksaan PPNS bidang LLAJ hanya dilakukan pada angka 2 sampai dengan angka 5. Apabila dilihat dari wewenang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, wewenang penuh berada pada Petugas Polri termasuk di dalamnya wewenang yang dimiliki oleh PPNS bidang LLAJ. Sedangkan wewenang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat pula dilakukan secara berkala atau insidental oleh PPNS bidang LLAJ sesuai Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai huruf e, dengan wajib didampingi oleh Petugas Polri.
Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: a.menghentikan Kendaraan Bermotor;
b.meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c.melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Petugas Polri memiliki wewenang penuh terkait dengan
insidental sesuai kebutuhan oleh
penerbitan SIM, STNKB, STCKB dan TCKB yang merupakan otoritas wewenangnya. Namun terkait dengan aspek tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan/atau izin penyelenggaraan angkutan merupakan wewenang yang dimiliki oleh PPNS bidang LLAJ. Hal ini berarti, wewenang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan harus memiliki keterkaitan dengan wewenang sebelumnya dalam melakukan tindakan pemerintahan. Hal ini diperlukan agar pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan memiliki kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan satu elemen dalam tujuan hukum yang memelihara keseimbangan antara elemen keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian suatu kepastian hukum harus selalu berada dalam keseimbangan dengan kepastian.14 Wewenang pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan yang dilakukan oleh Petugas Polri dan PPNS LLAJ harus didasarkan pada tugas kedinasan dalam bentuk Surat Perintah Tugas. Surat Perintah Tugas dimaksud dikeluarkan oleh Atasan Petugas Polri maupun Atasan PPNS bidang LLAJ.
Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Pelaksanaan acara pemeriksaan cepat dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. Pelanggar yang tidak dapat hadir, dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Untuk jumlah denda yang dititipkan kepada bank, sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
-
1. Simpulan
Untuk mengakhiri tulisan ini dapat dikemukakan beberapa simpulan sehubungan dengan permasalahan yang ada dalam konteks Batas Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sebagai berikut :
-
a. Kewenangan PPNS bidang LLAJ dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap. Kewenangan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh PPNS bidang LLAJ dengan wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
b. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilakukan oleh PPNS bidang LLAJ dengan wajib didampingi oleh Petugas Polri meliputi pemeriksaan
tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan/ atau izin penyelenggaraan angkutan. Namun untuk pemeriksaan SIM, STNKB, STCKB, TCKB hanya dapat dilakukan oleh Petugas Polri.
-
2. Saran
Sehubungan dengan uraian di atas maka disarankan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam melaksanakan Kewenangan PPNS LLAJ di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap, harus diatur secara tegas, kewajiban mendirikan prasarana LLAJ berupa fasilitas gudang yang memadai untuk menyimpan pelanggaran daya angkut/ kelebihan muatan.
-
b. Wewenang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental oleh
ini, maka yang
permasalahan yang
menjadi bahan hukum
diangkat dalam
primer yakni Undang
penelitian ini.
- Undang Nomor 8
3. Bahan hukum tertier
Tahun 1981, Undang
adalah bahan yang
- Undang Nomor 22
memberikan petunjuk
Tahun 2009.
dan penjelasan
2. Bahan hukum
terhadap bahan
sekunder merupakan
hukum primer dan
makalah dan buku-
sekunder seperti
buku yang ditulis oleh
kamus, ensiklopedia
para ahli, karangan
dan lain sebagainya.5
berbagai panitia
2.4. Teknis Pengumpulan
pembentukan hukum
Bahan Hukum
(Law Reform
Teknik pengumpulan bahan
Organization), dll.4
hukum yang digunakan dalam
Adapun bahan hukum
penelitian ini adalah menggunakan
sekunder yang
sistem kartu (card system).
digunakan dalam
Sistem kartu dapat dilakukan melalui
penelitian ini berupa
dua jalan yaitu :
buku-buku atau
a. Kartu kutipan, yang
literatur mengenai
dipergunakan untuk mencatat
peraturan perundang-
atau mengutip sumber bahan
undangan, hukum
bacaan beserta darimana bahan
administrasi negara,
tersebut diperoleh (nama
metode penelitian,
pengarang/penulis, judul buku
serta artikel yang
atau artikel, halaman, dan
berkaitan dengan
sebagainya)
Petugas Polri berupa pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan/atau izin penyelenggaraan angkutan, hendaknya didampingi oleh PPNS bidang LLAJ, karena yang memahami substansi pemeriksaan tersebut adalah PPNS bidang LLAJ.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, 2009, “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)”, Vol. 1 Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, “Penelitian Hukum Dalam Praktek”, Sinar Grafika, Jakarta.
Indroharto, 1996, “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara”, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2004, “Konstitusi dan Konstitutionalisme Indonesia, Kerjasama MK RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara”, Fakultas HUkum UI, Jakarta.
Philipus M Hadjhon, 2004, “Pengantar Hukum
Administrasi”, UGM Press, Yogyakarta.
Sadjijono, 2008, “Memahami
Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi”, Laksbang
Pressindo, Yogyakarta.
Sjachran, Basah, 1985, “Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia”, Alumni, Cet. III, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukum”, UII Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, “Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat”, Rajawali Pers, Jakarta.
Sudargo Gautama, 1983, “Pengertian Tentang Negara Hukum”, Alumni, Bandung.
Sunaryati Hartono, Sunaryati Hartono, C.F.G., 1986,
“Pengantar Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20”, Alumni, Bandung.
Ibrahim R, 2003, “Sistem Pengawasan Konstitusional Antara Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif Dalam Pembaruan UUD 1945”,
Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, h. 79.
Philipus M Hadjhon, 1997, “Tentang Kewenangan”, artikel dalam Yuridika Nomor 5 dan 6 Tahun XII September – Desember, Surabaya.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2005, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Balai Pustaka, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
BIODATA | |
Nama |
: Putu Yuni Riswanty, SH. |
Alumni |
: Universitas Udayana Tahun 2004 |
Alamat |
: Jl. Tukad Melangit Gang IX No. 3 Denpasar Bali |
Tempat Bekerja |
: Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung |
HP |
: 087 860 184729 |
|
Discussion and feedback