Kebijakan Pengelolaan Pertahanan dan Dampak Kebijakannya di Perbatasan Indonesia Malaysia
on
JuitNALMaGisTERHUKOMJIDnKlU
P>KMS ≡(3ES≡ ≡W p≡Sffi)
Vol. 7 No. 4 Desember 2018 E-ISSN: 2502-3101 P-ISSN: 2302-528x http: //ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu

Kebijakan Pengelolaan Pertahanan dan Dampak Kebijakannya di Perbatasan Indonesia Malaysia
Muhammad Haris Zulkarnain1, Kholis Roisah2
1Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, E-mail: mhariszulkarnain1719@gmail.com 2 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, E-mail: r_kholis@yahoo.com
Info Artikel
Masuk: 19 Nopember 2018
Diterima: 21 Desember 2018
Terbit: 31 Desember 2018
Keywords:
Border; Line; Defense Managemen; Indonesia-
Malaysia
Kata kunci:
Wilayah; Perbatasan;
Pengelolaan Pertahanan;
Indonesia–Malaysia
Corresponding Author:
Muhammad Haris Zulkarnain, Email:
mhariszulkarnain1719@gmai l.com
DOI:
10.24843/JMHU.2018.v07.i04.
p06
Abstract
Indonesia is the largest archipelagic country that has several border areas, one of which is Malaysia. The border region has a strategic role as the main gateway of a country and representation of political, economic, socio-cultural, defense and security aspects. Social and economic problems that are often faced in the border areas of Indonesia-Malaysia. The research aims to analyze defense management policies and the impact of its policies in the Indonesia-Malaysia border region. The research method used is normative juridical and the data used is secondary data with qualitative analysis. The results of this study that: First, the last decade since the reform era, the state is seriously trying to strengthen defense as one of the important elements to safeguard the sovereignty of the Unitary State of the Republic of Indonesia. The efforts are made through various methods such as formal, institutional and practical legal. The approach used in the country's defense and security concept in the border region is through Sishankamrata. Second, Second, the defense policies to safeguard national sovereignty at the border in its implementation have a number of obstacles, as limited infrastructure, length of state borders, limited security personnel, and overlapping authority between institutions and ministries in managing border areas.
Abstrak
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang memiliki beberapa daerah perbatasan, salah satunya dengan Malaysia. Wilayah perbatasan memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang utama dari suatu negara dan representasi dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Permasalahan sosial dan ekonomi yang sering dihadapi di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengelolaan pertahanan dan dampak kebijakannya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa: Pertama, dekade terakhir sejak era reformasi, negara serius berupaya memperkuat pertahanan sebagai salah satu elemen penting untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dilakukan melalui beragam cara seperti legal formal, institusional, dan praktis. Pendekatan yang digunakan dalam konsep pertahanan keamanan negara di wilayah perbatasan adalah melalui Sishankamrata. Kedua, kebijakan pertahanan untuk menjaga
kedaulatan negara di perbatasan dalam implementasinya tidak lepas dari sejumlah kendala yang dihadapi, yaitu keterbatasan sarana prasarana, panjangnya batas wilayah negara, keterbatasan personil aparat keamanan, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan kementerian dalam mengelola wilayah perbatasan.
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Secara eksplisit, di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke empat dengan sangat terang menyatakan bahwa tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia antara lain adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengandung banyak dimensi antara lain meliputi kemanusiaan, sosial, ekonomi, hukum dan tata pergaulan Internasional yang harus dipelihara dan dikembangkan sesuai kebutuhan nasional.1
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 18.110 pulau, luas wilayah teritorialnya 3,1 juta km2 dan wilayah perairannya 5,8 juta km2. Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan telah diakui oleh dunia melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982).2 Geografi yang luas ini membuat Indonesia memiliki wilayah yang bersinggungan dengan banyak negara. Indonesia memiliki perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini sepanjang 3092,8 km. Sementara itu, wilayah lautnya berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Palau, dan Papua Nugini.3 Perbatasan laut ini mencakup 92 pulau kecil terdepan, mulai dari Pulau Miangas di utara hingga Pulau Dana di selatan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang relatif terpisah dari negara-negara lainnya yang berada di dataran benua. Dengan realitas ini, wilayah perbatasan menjadi isu yang melibatkan relasi antarnegara. Perbatasan antar negara ditetapkan melalui garis batas negara, yakni sebuah garis imajiner yang merupakan bagian dari kesepakatan politik.4 Perbatasan adalah titik penting dari batas negara serta pintu gerbang untuk terbentuknya sebuah negara. Penting dilakukan repositioning untuk mengubah stigma bahwa wilayah perbatasan adalah teras belakang
yang tidak terurus menjadi beranda terdepan dari wilayah kedaulatan NKRI. Sebagai beranda depan, wajah perbatasan Indonesia seharusnya mencerminkan kondisi yang aman dan sejahtera.5 Masyarakat di wilayah perbatasan pada umumnya miskin dan lebih berorientasi ke negara tetangga. Di lain pihak, negara tetangga seperti Malaysia justru telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan.6 Kawasan perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara.7 Tidak saja memberikan kepastian hukum untuk kedaulatan internal di dalam pengelolaan administrasi pemerintahan dan penerapan hukum nasional dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara, melainkan juga memberikan kedaulatan keluar berkaitan dengan kedudukan Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Dengan demikian, wilayah perbatasan memiliki peran strategis dalam hubungannya dengan keutuhan, kehormatan, martabat dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik secara politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.8
Menurut Alkadri dan Hamid, ditinjau dari aspek fisik dan infrastruktur maka karakteristik kawasan perbatasan Indonesia dewasa ini adalah sebagai berikut9 : (1) Batas fisik wilayah negara di kawasan perbatasan sangat memprihatinkan, karena banyak patok batas yang hilang dan sebagian besar kondisinya kurang baik. Hal ini antara lain terjadi di sekitar perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak (Malaysia); (2) Pada umumnya kawasan perbatasan darat berada di daerah yang terisolir dan pedalaman dengan kondisi alam yang sulit dijangkau. Misalnya, beberapa desa di Kecamatan Krayan (Kabupaten Nunukan) yang berbatasan langsung dengan Serawak (Malaysia), sedangkan kawasan perbatasan laut berada di pulau-pulau kecil terluar dan sebagian tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas, serta hampir tenggelam baik akibat proses alami maupun perbuatan manusia (pengambilan pasir); (3) Hutan yang ada di sepanjang kawasan perbatasan umumnya hutan alam dan sebagian besar dikategorikan sebagai kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan kandungan keanekaragaman hayati yang tinggi. Contoh, hutan di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur; (4) Infrastruktur di kawasan perbatasan relatif masih sangat terbatas dan perlu penanganan yang serius, terutama untuk bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, telekomunikasi, dan informasi, serta pemukiman.
Terkait kedudukannya sebagai wilayah strategis dari kawasan pertahanan negara terdepan, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan bahwa ada tiga hal yang perlu mendapatkan fokus pada wilayah perbatasan dilihat dari aspek pertahanan. Ketiga fokus tersebut yaitu bagaimana tetap menjamin tegaknya kedaulatan negara, terjaganya keutuhan wilayah NKRI, dan terjaminnya keselamatan bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia. 10 Wilayah perbatasan Indonesia Malaysia yang merupakan salah satu bagian wilayah strategis pertahanan menjadi penting posisinya. Wilayah perbatasan yang berada di Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Barat tersebut hingga saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan krusial terkait dengan persoalan pertahanan. Apabila hal tersebut tidak terkelola/ditangani dengan tepat berpotensi untuk menggerus kedaulatan negara. Hilangnya dua pulau Sipadan dan Ligitan dengan keputusan International Court of Justice pada Desember 2002 ke pihak Malaysia merupakan ilustrasi tepat dari akibat minimnya “kehadiran” negara dalam memelihara wilayah perbatasannya.11 Wilayah perbatasan negara Indonesia yang sangat luas dan terpencar-pencar tersebut menyebabkan kendali pengawasan dan pengelolaan wilayah ini oleh aparat keamanan dan instansi lainnya yang terkait menjadi tidak mudah. Realitas geografi Indonesia ini menjadikan wilayah perbatasan negara Indonesia ibarat “rumah tidak berpintu” yang rawan terhadap berbagai potensi ancaman.12
Pengelolaan perbatasan menjadi salah satu indikator kuat atau lemahnya suatu negara. Pengelolaan perbatasan yang efektif merupakan prasyarat untuk menciptakan negara yang kuat dan berdaulat. Wilayah perbatasan yang dimiliki Indonesia, bukan hanya mencakup aspek teritorialitas dan politik semata, melainkan juga aspek ekonomi, sosial, budaya. Di daerah perbatasan, setiap harinya terjadi interaksi antara masyarakat Indonesia dan Malaysia di berbagai bidang. Permasalahan yang selama ini terjadi dan dihadapi di daerah perbatasan yaitu: Illegal logging, Illegal fishing, Perdagangan manusia (Human Trafficking), Penyelundupan gula hingga narkoba. Kegiatan ini bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara, dan melemahkan kedaulatan suatu negara.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah: Pertama, bagaimana kebijakan pengelolaan pertahanan di perbatasan Indonesia-Malaysia ? Kedua, Bagaimana dampak kebijakan pengelolaan pertahanan di perbatasan Indonesia-Malaysia? Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis seberapa besar daya dukung dari kebijakan negara untuk pertahanan negara di daerah perbatasan, kondisi perbatasan dan dampak dari diterapkannya kebijakan di daerah perbatasan.
-
2. Metode Penelitian
Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran).13 Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder, dinamakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan.14 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan analisa kualitatif.
Kebijakan (policy) adalah sebuah instrumen pemerintahan, baik yang menyangkut aparatur negara, maupun pengelolaan sumber daya publik. Kebijakan ini erat kaitannya dengan kebijakan publik. Thomas R Dye berpandangan bahwa kebijakan publik merupakan tindakan yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah, memiliki pokok kajian berupa negara. Kebijakan publik selalu di tindak lanjuti dengan proses implementasi kebijakan. Seperti halnya kebijakan pembangunan yang telah terimplikasi ke dalam sebuah negara sebagai sebuah kebijakan yang telah terbentuk dan siap untuk dijalankan.15
Politik hukum adalah “legal policy” atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara”. Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.16 Politik hukum itu ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sekaligus berlaku sebagai politik hukum.17
Friedman selanjutnya menyebutkan bahwa paling tidak ada 3 (tiga) faktor yang cukup dominan yang mempengaruhi proses penegakan hukum, yakni : 18 Pertama, faktor substansi hukum dimaksudkan adalah aturan, norma, pola perilaku nyata manusia yang berada dalam suatu sistem. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum itu. Mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang. Kedua, faktor struktural dalam hal ini adalah bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi
semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia, misalnya jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ketiga, faktor kultural dalam hal ini sikap manusia dan sistem hukum kepercayaan, nilai pemikiran serta harapan. Dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa kultur hukum maka hukum tak berdaya.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki dari suatu negara, dimana Negara tersebut berdaulat, tetapi mempunyai batas-batasnya yaitu: ruang berlakunya kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas-batas wilayah Negara itu, diluar wilayahnya Negara tersebut tidak lagi memiliki kekuasaan demikian.19
Pada awalnya, pemahaman mengenai keamanan lebih dikaitkan dengan upaya penggunaan dan pengendalian kapabilitas militer (konvensional) dalam menghadapi ancaman penggunaan kekerasan bersenjata dari negara lain. Pada masa Perang Dingin, ancaman-ancaman yang dihadapi suatu negara selalu dianggap datang dari luar. Maka, pada saat ini ancaman tersebut bisa datang dari faktor domestik seperti isu-isu yang berkaitan dengan primordialisme. Sifat ancaman pun semakin rumit, karena isu keamanan juga menyangkut aspek-aspek lain (non konvensional) seperti politik, sosial-ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, dan lain-lain. Akibatnya, isu keamanan yang muncul pun semakin beragam bisa mengenai masalah keamanan ekonomi, keamanan lingkungan hidup, keamanan kesehatan dan lain sebagainya. 20 Dilihat dari sudut pandang ekonomi, menurut Barry Buzan, Ole Weaver dan Jaap de Wilde, pengertian mengenai keamanan dapat dipahami sebagai “jaminan untuk memperoleh kebutuhan akan sumber-sumber alam, keuangan dan pasar dalam rangka keberlangsungan maupun pencapaian tingkat kesejahteraan dan kekuatan (power) negara”. Sedangkan keamanan sosial diartikan sebagai “keberlangsungan daripada pola-pola budaya, religi, adat istiadat maupun identitas nasional suatu masyarakat dalam batas-batas negara”. Sementara yang dimaksud dengan keamanan lingkungan hidup adalah kemampuan untuk memelihara kondisi lingkungan bagi kelangsungan penduduk bumi.21 Meskipun pemahaman keamanan dapat dibedakan dalam keamanan konvensional dan keamanan non-konvensional, tetapi tidak berarti bahwa dua pemahaman ini saling berdiri sendiri melainkan saling melengkapi. Isu-isu keamanan non-konvensional, seperti ketidakamanan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, kesehatan, pekerja illegal, perdagangan manusia, hak asasi manusia dan lainnya, apabila tidak ditangani secara baik, secara potensial dapat memicu perselisihan antarnegara yang pada gilirannya dapat mengganggu keamanan nasional suatu negara, dan bahkan regional/global.22
Konsep kesejahteraan masyarakat yang digunakan dalam terminologi akademik adalah kesejahteraan sosial, mengalami pergeseran dalam pemahaman dan penggunaannya.
Midgley mengkonseptualisasikan dalam tiga kategori pencapaian tentang kesejahteraan, yakni: pertama, sejauh mana masalah sosial itu dapat diatur; Kedua, sejauh mana kebutuhan dapat dipenuhi; Ketiga, sejauh mana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat diperoleh. Semuanya ini bisa diciptakan dalam kehidupan bersama, baik di tingkat keluarga, komunitas maupun masyarakat secara luas. 23 Kesejahteraan hidup realitasnya memiliki banyak indikator keberhasilan yang dapat diukur, sehingga banyak cara dan pendekatan yang digunakan saat ini dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Terdapat berbagai perkembangan pengukuran tingkat kesejahteraan dari sisi fisik, seperti Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Mutu Hidup, Kebutuhan Dasar, dan Pendapatan Perkapita. Dalam hal ini Todaro berpendapat bahwa untuk mengukur tingkat kesejahteraan kelompok masyarakat menengah ke bawah digunakan indikator seperti: kesehatan, gizi, pendidikan, serta pendapatan. 24 Pengukuran terhadap kesejahteraan masyarakat dianggap dapat diukur dari seberapa besar masyarakat mampu mengakses dan mendapatkan pelayanan dari fasilitas-fasilitas sosial yang ada di sekitarnya guna menunjang kehidupannya.25
Secara teoritis, pengelolaan perbatasan memerlukan tahapan-tahapan tertentu. Dalam buku klasiknya A Handbook for Statesmen, Treaty Editors and Boundary Commissioners (1945), Stephen B. Jones mengemukakan teori Boundary Making. Jones membagi ruang lingkup pengelolaan perbatasan ke dalam 4 (empat) bagian, yaitu: Allocation, Delimitation, Demarcation dan Administration. 26 Sebagai tahapan awal yang perlu dilakukan dalam pengelolaan perbatasan adalah Allocation (Alokasi), adanya keputusan politik yang menyangkut kejelasan ruang lingkup wilayah yang dimiliki negara. Bagi Indonesia, cakupan wilayahnya adalah seluruh wilayah bekas jajahan kolonial Belanda. Hal ini sesuai dengan hukum internasional yang berlaku yaitu Uti Possedidetis Juris bahwa suatu negara menguasai dan mewarisi wilayah penjajah kolonialnya. Setelah cakupan wilayahnya diketahui, tahapan selanjutnya adalah melakukan Delimitation (Penegasan Batas). Dalam tahapan ini, melakukan identifikasi wilayah-wilayah yang tumpang tindih atau yang batas-batasnya harus ditentukan dengan negara tetangga dalam suatu perjanjian yang disepakati. Selanjutnya, setelah garis batas disepakati oleh pemerintah negara yang saling berbatasan, tahapan ketiga yang harus dilakukan dalam pengelolaan perbatasan adalah Demarcation, yaitu melakukan penegasan batas-batas wilayahnya di lapangan. Untuk wilayah perbatasan darat dapat dilakukan antara lain dengan pemasangan tanda batas (sign post) perbatasan, pemasangan kawat berduri atau pemasangan tembok pemisah dan lain-lain. Tahap terakhir dalam pengelolaan perbatasan adalah Administration. Sekalipun sebagai tahap akhir, administration adalah
fungsi tata penyelenggaraan terhadap perbatasan. Pada tahap ini sejatinya juga dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses tahapan penegasan batas.27
Pengelolaan perbatasan yang dilakukan oleh Turki juga menarik untuk menjadi bahan catatan. Negara yang dikenal sebagai negara transkontinental yang menandai batas wilayah Eropa dan Asia ini memiliki batas wilayah yang berbatasan dengan banyak negara seperti Bulgaria di sebelah barat laut, Yunani di sebelah barat, Georgia di sebelah timur laut, Armenia, Azerbaijan dan Iran di sebelah timur, serta Irak dan Suriah di tenggara. Untuk mengelola wilayah perbatasannya yang luas tersebut, Turki tidak memiliki lembaga khusus untuk menangani wilayah perbatasan. Namun demikian, pemerintah Turki mampu menyediakan infrastruktur/public service yang relatif sama untuk semua wilayah baik perbatasan maupun non-perbatasan. Pemerintah Turki menggunakan sistem BOT (Build-Operate and Transfer) dalam membangun wilayah perbatasan, di mana sebagian besar pembangunan perbatasan ditangani oleh swasta sehingga pemerintah tidak mengeluarkan terlalu banyak biaya. Keterlibatan swasta dalam pembangunan perbatasan juga dilakukan oleh pemerintah Vietnam. Negara ini tidak memiliki lembaga khusus yang menangani perbatasan, tetapi di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Pembangunan perbatasan di Vietnam dilakukan dengan model pembagian zona-zona pengembangan ekonomi khusus, di mana dalam pengembangannya anggaran berasal sebagian besar dari swasta dan sisanya ditanggung oleh negara. 28 Berbeda dengan Vietnam, Malaysia sebagai negara dengan sistem pemerintahan federal. Sekalipun pengelolaan perbatasan menjadi urusan pemerintah federal, pemerintah negara bagian boleh mengajukan usul dalam soal pembangunan wilayah perbatasan. Namun dalam tataran realitasnya, pemerintah federal tetap sebagai aktor yang memiliki peran sangat besar. Hal ini didasarkan pertimbangan strategis bahwa perbatasan merupakan bagian penting dari keselamatan negara, sehingga ditangani oleh pemerintah pusat melalui Majelis Keselamatan Negara (MKN). MKN ini memiliki kedudukan sangat penting karena di bawah Perdana Menteri. Perbatasan ini merupakan bagian dari pilar kebijakan satu pintu dari MKN bersamaan dengan dua pilar penting lainnya, yaitu krisis bencana dan kedaulatan/kepentingan strategis negara.29
Wilayah perbatasan Indonesia Malaysia merupakan salah satu garis depan pertahanan NKRI. Sebagai kawasan strategis, wilayah perbatasan ini memiliki potensi kerawanan ancaman keamanan baik militer dan non militer. Oleh karena itu, diperlukan upaya termasuk seperangkat kebijakan dan strategi untuk menjaga keutuhan kedaulatan negara di wilayah tersebut. 30 Terkait dengan hal tersebut, pada era reformasi ini pemerintah sesungguhnya telah memperlihatkan semangat baru di dalam pengelolaan perbatasan yang sebelumnya wilayah tersebut merupakan “forgotten land”. Kesadaran dan komitmen politik pemerintah untuk lebih memperhatikan wilayah ini dapat dilihat dari perkembangan kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir yang tertuang dalam berbagai bentuk legal formal dan institusional.
Ikhtiar mengubah wajah perbatasan untuk menjadi lebih cantik dan tidak kumuh sebagaimana beranda depan, dilakukan dengan membangun berbagai sarana dan prasarana serta pengembangan wilayah di kawasan perbatasan negara. Pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terencana melalui sistem perencanaan pembangunan dan didasarkan pada berbagai aturan terkait, diantaranya: (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, di mana di dalamnya diatur terkait pengelolaan kawasan perbatasan negara; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana di dalamnya diatur Bab secara khusus terkait kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara. Pengaturan terkait kawasan perbatasan negara dimuat dalam Pasal 361 dan Pasal 362; Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 sebagai dasar penyusunan rencana kerja pemerintah telah mengakomodasi Nawacita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; (4) Dari aspek perundang-undangan di bidang penataan ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 tahun 2017 telah mengamanatkan bahwa kawasan perbatasan negara adalah termasuk dalam kawasan strategis nasional (yaitu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia). Selanjutnya, penetapan dan pengaturan kawasan perbatasan negara yang merupakan bagian kawasan strategis nasional tersebut ditetapkan dengan peraturan presiden.31
Sampai dengan saat ini telah ditetapkan 7 (tujuh) Peraturan Presiden terkait kawasan perbatasan negara, yaitu: (1) Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur; (2) Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan; (3) Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua; (4) Perpres Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku; (5) Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat; (6) Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulut, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulteng, Provinsi Kaltim, dan Provinsi Kaltara; dan (7) Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.32
Atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, Pemerintah membentuk Badan Pengelola Perbatasan, baik di tingkat nasional maupun
daerah. Di tingkat nasional, pemerintah pada akhirnya berhasil membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 dan kini telah direvisi menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Institusi ini diberi tugas untuk mengelola batas dan wilayah dan kawasan perbatasan dalam hal: (1) Penetapan kebijakan dan program; (2) Penetapan rencana kebutuhan anggaran; (3) Pengoordinasian pelaksanaan; dan (4) Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Pasal 6 mengatakan bahwa susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
-
a. Pengarah BNPP:
-
1. Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
-
2. Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
-
3. Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
-
4. Wakil Ketua Pengarah III: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
-
b. Kepala BNPP: Menteri Dalam Negeri
-
c. Anggota BNPP: (1) Menteri Luar Negeri; (2) Menteri Pertahanan; (3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; (4) Menteri Keuangan; (5) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; (6) Menteri Kesehatan; (7) Menteri Perindustrian; (8) Menteri Perdagangan; (9) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; (10) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; (11) Menteri Perhubungan; (12) Menteri Komunikasi dan Informatika; (13) Menteri Pertanian; (14) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; (15) Menteri Kelautan dan Perikanan; (16) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; (17) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; (18) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (19) Menteri Badan Usaha Milik Negara; (20) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; (21) Panglima Tentara Nasional Indonesia; (22) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (23) Kepala Badan Intelijen Negara; (24) Kepala Badan Narkotika Nasional; (25) Kepala Badan Informasi Geospasial; (26) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; (27) Kepala Badan Keamanan Laut; (28) Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.
Namun demikian, sekalipun telah ada BNPP sebagai institusi yang diberikan legitimasi khusus untuk mengelola perbatasan, realitasnya masih ada bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang sifatnya ad hoc yang juga menangani pengelolaan perbatasan. Pertama, adalah komite-komite perbatasan yang merupakan forum kerja sama untuk mengelola perbatasan darat antara RI dengan negara tetangga RI, seperti General Border Commitee (GBC) Indonesia-Malaysia dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Border Committee Indonesia-Filipina dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado (sebelumnya Panglima Kodam VII Wirabuana), Joint Border Committe (JBC) Indonesia-Papua Nugini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, dan JBC Indonesia-Timor Leste dipimpin oleh Dirjen Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing komite ini untuk penanganan batas-batas darat Indonesia yang ada di Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Kedua, lembaga-lembaga pemerintah
terkait secara sektoral dan teknis. Ketiga, adalah unit atau badan khusus di daerah yang menangani pengelolaan perbatasan yang bekerja sama dengan negara tetangga, seperti Sosek Malindo di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.33
Kebijakan pertahanan negara diselenggarakan untuk mengelola seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional guna mencapai tujuan pertahanan negara dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Pembangunan pertahanan negara mengacu pada sistem pengelolaan yang dilaksanakan secara komprehensif, sehingga diperlukan suatu kebijakan terhadap berbagai aspek terkait.34 Arah kebijakan pertahanan negara tahun 2018: (a) Melanjutkan pembangunan pertahanan negara yang konsisten terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika dengan mengikuti kebijakan politik negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; (b) Berpedoman pada visi, misi dan program prioritas Pemerintah, termasuk kebijakan poros maritim dunia dan pengembangan kawasan, yang didukung dengan penggunaan teknologi satelit dan sistem drone; Kebijakan Umum dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara serta Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2015-2019; (c) Melanjutkan pembangunan Postur Pertahanan Militer yang diarahkan pada pembangunan Kekuatan Pokok Minimum (MEF) TNI menuju kekuatan Pokok TNI, berpedoman pada konsep pengembangan postur ideal TNI yang telah direncanakan dalam jangka-panjang dengan mengacu pada aspek modernisasi alutsista, pemeliharaan dan perawatan, pengembangan organisasi maupun pemenuhan sarana prasarana yang didukung kemampuan industri pertahanan dan profesionalisme, serta peningkatan kesejahteraan prajurit; (d) Memantapkan kerjasama dengan negara-negara sahabat dalam kerangka pengembangan kemampuan (capacity building) dan meningkatkan peran aktif dalam Peacekeeping Operation (PKO) dan membuat regulasi pengerahan kekuatan TNI dalam tugas perdamaian dunia di bawah PBB dalam rangka diplomasi pertahanan; (e) Mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing melalui peningkatan peran KKIP dalam merumuskan kebijakan nasional industri pertahanan; (f) Mendukung pembangunan karakter bangsa melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan bela negara guna mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam bela negara serta dalam rangka mendukung pembangunan nasional.35
Kebijakan pertahanan untuk wilayah perbatasan tidak semata mendasarkan pada pembangunan kekuatan dan kemampuan militer, melainkan juga secara bersamaan bersinergi dengan pemberdayaan wilayah perbatasan yang bersifat nir militer. Kebijakan ini menggarisbawahi pengakuan akan pentingnya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat perbatasan untuk memperkokoh pertahanan negara demi terjaminnya stabilitas nasional dan keutuhan NKRI, dan juga sebaliknya. Pengelolaan pertahanan terpadu yang mendukung aspek kesejahteraan dan aspek
pertahanan keamanan tersebut diharapkan dapat mewujudkan wilayah perbatasan yang memiliki daya tangkal yang tinggi terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan. Kebijakan ini sejalan dengan paradigma baru yang dibangun oleh pemerintah pasca reformasi, yaitu pembangunan wilayah perbatasan melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan (prosperity and security approach).36
Pengamanan wilayah perbatasan tersebut menjadi sebagian tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-Undang ini secara detail mengatur hal-hal sebagai berikut: pertama, Pasal 7 ayat (2) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dimana butir empat menegaskan tugas pengamanan wilayah perbatasan merupakan tugas pokok TNI. Kedua, Pasal 8, 9, 10 huruf b memerinci secara detail tentang pelaksanaan pengamanan wilayah perbatasan, yaitu sebagai berikut: TNI Angkatan Darat (AD) bertugas menjaga keamanan wilayah darat dengan negara lain. TNI Angkatan Laut (AL) bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, sedangkan TNI Angkatan Udara (AU) menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi. 37 Secara operasional, untuk pengamanan daerah perbatasan TNI AD telah menetapkan garis kebijakan utama, yaitu dengan melakukan pergelaran pasukan di sepanjang perbatasan darat. Pengerahan pengamanan perbatasan darat ini dikeluarkan dari satuan jajaran TNI AD setempat, dalam hal ini Kodam yang memiliki perbatasan wilayah darat dengan negara tetangga, serta dengan melibatkan satuan di luar Kodam setempat dengan menugaskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan Pengamanan Perbatasan (Pamtas). Pelaksanaan penugasan Satuan TNI meninggalkan home base-nya di wilayah perbatasan pada umumnya hanya selama periode waktu tertentu yang telah ditentukan, yaitu sekitar enam sampai dengan sembilan bulan.38
Satuan Tugas (Satgas) Pamtas ini memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan tugas operasi pengamanan wilayah perbatasan. Selain itu, satuan ini juga mencegah terjadinya pelanggaran batas wilayah negara dengan melaksanakan patroli patok batas negara. Namun demikian, selain melakukan tugas-tugas operasional militer, Satgas Pamtas ini juga melaksanakan tugas nir militer lainnya, misalnya mengajar di sekolah-sekolah yang ada di perbatasan dengan pemberian materi umum, seperti soal wawasan kebangsaan dan baris-berbaris, serta melakukan karya bakti dan olah raga dengan warga masyarakat perbatasan. 39 Beberapa langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengembangan pertahanan nasional di perbatasan baik melalui kekuatan militer dan non-militer, sejatinya merupakan representasi dari sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia, yaitu Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Melalui sistem ini, pertahanan keamanan negara yang dibangun bersifat semesta dengan menggunakan dan mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan nasional yang
bekerja secara total dengan menggunakan kekuatan militer dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam usaha-usaha pertahanan keamanan nasional. Kekuatan militer ini merupakan kekuatan utama, sementara masyarakat merupakan kekuatan pendukung.40
Salah satu kunci pengembangan kekuatan pendukung di atas adalah melalui teritorial. Dasar pertimbangannya karena rakyat tidak memiliki kemampuan alat utama sistem pertahanan (alutsista). Pengembangan teritorial ini, dan utamanya di daerah perbatasan menjadi sangat penting, sebagai akibat realitas keterbatasan alutsista yang dimiliki TNI, keterbatasan personil yang bertugas di wilayah tersebut dan kondisi perbatasan yang serba sulit baik transportasi dan komunikasi. Kondisi-kondisi ini menyebabkan kekuatan reguler militer tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan dirinya sendiri di dalam melaksanakan tugas utamanya untuk memelihara pertahanan dan keamanan di perbatasan. TNI juga membutuhkan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya.41 Satuan tugas teritorial yang ada di perbatasan RI-Malaysia pada awalnya adalah Kodim. Namun dengan ada kesadaran akan keterbatasan kemampuan yang dimilikinya dan kesulitan di dalam menjangkau semua wilayah perbatasan yang harus dikontrol, tugas teritorial di perbatasan saat ini tidak semata hanya menjadi tupoksi Kodim melainkan juga dilimpahkan ke Satgas Pamtas. Sebagaimana halnya penyelenggaraan pertahanan darat, negara juga mengupayakan pengamanan pertahanan laut, termasuk pengamanan wilayah perairan di perbatasan Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. TNI Angkatan Laut sebagai bagian dari TNI yang bertanggungjawab atas operasi laut, tidak saja melakukan pembangunan kekuatan matra laut di bidang pertahanan, melainkan juga melakukan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.42
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara normatif merupakan pihak yang memiliki kewenangan besar di dalam persoalan keamanan internal di perbatasan. Kondisi keamanan dalam negeri yang terkendali akan mempengaruhi kondisi pertahanan negara secara menyeluruh. Dalam konteks ini tentu adanya ketidakamanan masyarakat di perbatasan akan memiliki imbas atas kemampuan daya tangkal pertahanan dari ancaman eksternal. Pertahanan dan keamanan di perbatasan dengan demikian menjadi sesuatu hal yang memiliki keterkaitan erat. Kementerian Luar Negeri juga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan pertahanan, namun memiliki fungsi yang relatif memiliki hubungan erat dengan perwujudan pertahanan negara. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara jelas menyebutkan bahwa Kemlu merupakan focal poin institusi dalam hubungan luar negeri. Terkait dengan hal tersebut, Kemlu memiliki peran penting di dalam perundingan dan perjanjian-perjanjian yang melibatkan kepentingan Indonesia dengan negara lain dalam soal perbatasan. Apalagi RI-Malaysia hingga saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan batas wilayah secara komprehensif. Penyelesaian-penyelesaian sengketa wilayah ini menjadi penting tidak saja sebagai upaya untuk menjaga citra baik bangsa, namun yang jauh lebih penting adalah untuk memberikan kepastian hukum atas
yurisdiksi wilayah nasional Indonesia sehingga bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi kepentingan nasional.43
Kementerian Dalam Negeri juga merupakan instansi yang bersifat penunjang terkait dengan persoalan pertahanan keamanan di perbatasan. Kementerian Tenaga Kerja, dan Transmigrasi juga memiliki peran yang sangat penting di dalam memperkuat kondisi hankam di wilayah perbatasan. Keberadaan Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina juga sangat terasakan manfaatnya karena menempati posisi lingkaran konsentris pertahanan nasional yang kedua setelah TNI. Apabila TNI memiliki tanggung jawab pertahanan negara di garis batas, pihak Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina memiliki kewenangan atas pengelolaan di pintu masuk perbatasan negara yaitu di Pos Lintas Batas (PLB). Keberadaan mereka secara langsung maupun tidak langsung menjadi elemen penting dalam memelihara dan menjaga kedaulatan negara di perbatasan. Ini terkait dengan otoritas mereka yang sangat besar dalam rangka menghindarkan negara dari masuknya pihak-pihak, baik orang maupun barang, yang berpotensi mengancam keutuhan, integritas dan kepentingan negara.44
Ancaman keamanan terhadap wilayah perbatasan RI dengan Malaysia tidak hanya bersifat konvensional/militer sebagaimana diilustrasikan di atas, melainkan juga ancaman yang sifatnya non-konvensional. Ancaman ini merupakan ancaman riel yang hingga saat ini masih terjadi wilayah perbatasan RI-Malaysia. Ancaman tersebut antara lain muncul sebagai akibat adanya kesenjangan kesejahteraan masyarakat di perbatasan antara penduduk Indonesia dengan penduduk negara tetangga Malaysia, yang pada akhirnya memicu timbulnya kegiatan-kegiatan ilegal di sekitar perbatasan. Di wilayah perbatasan tersebut masih rentan terjadi berbagai tindak pidana kejahatan dan pelanggaran terhadap hasil kekayaan alam Indonesia ke Malaysia seperti melalui kegiatan illegal logging dan illegal fishing. Ancaman keamanan non-tradisional lainnya yang marak terjadi di perbatasan kedua negara adalah praktik-praktik tenaga kerja ilegal, perdagangan manusia, penyelundupan gula, perdagangan gelap senjata api dan narkotika.45
Illegal logging dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dengan kata lain, batasan atau pengertian illegal logging adalah meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. 46 Kegiatan illegal logging tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak aspek negatif dalam berbagai aspek. Sumber daya hutan menjadi
rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat illegal logging memiliki dimensi yang luas tidak hanya terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.47 Adanya ancaman nyata (existential threat) transnasional dapat melemahkan kedaulatan negara, di mana illegal logging dapat mengancam beberapa sektor kehidupan. Dari sektor ekonomi, kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak perpungutnya Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost).48
Perlindungan akan wilayah teritori Indonesia dari berbagai ancaman, perlindungan akan asset nasional berupa hutan, karena pelanggaran kedaulatan yang dilakukan oleh aktor non-negara sebagai pelaku illegal logging membutuhkan suatu legalitas bersama baik nasional, bilateral, maupun internasional. Indonesia menghadapi beberapa ancaman keamanan yang beragam. Ancaman pertama berupa ancaman lingkungan dari pencemaran dan kelangsungan sumber daya hutan. Kedua, ancaman terhadap pelanggaran hukum yang berasal dari tindakan pencurian kayu di wilayah Indonesia dan penyelundupan dari dan ke Indonesia. dengan kata lain, sektor keamanan lingkungan Indonesia melibatkan berbagai macam dimensi dan aktor (negara dan nonnegara) yang saling terkait satu sama lain. Persoalan illegal logging yang terjadi di wilayah Indonesia menunjukkan adanya cross-sectoral security connections atau keterhubungan antar sektor keamanan (ekonomi, sosial, politik, lingkungan, dan militer) yang memiliki tingkat sekuritisasi yang sangat tinggi. Proses sekuritisasi ini memainkan peranan yang sangat erat dengan politik guna keamanan nasional Indonesia.49 Satgas Pamtas RI-Malaysia menyita 13 kubik kayu illegal hasil pembalakan liar di hutan lindung Nunukan, Kalimantan Utara. Di Bulan November 2018, total diamankan 21 kubik kayu illegal, hasil dari patroli Satgas Pamtas TNI RI-Malaysia dari Yonif Raider 613/Raja Alam. Jenisnya kayu ulin, bengkirai dan jenis meranti. Kayu-kayu diletakkan di berbagai tempat di kawasan hutan lindung, dan tersamar untuk menghindari temuan dari petugas.50
Negara-negara kepulauan yang mempunyai posisi strategis dan memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar, menarik perhatian kapal-kapal nelayan asing untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal (selanjutnya disebut Illegal Fishing). Selain itu salah satu faktor terjadinya Illegal Fishing adalah kebutuhan ikan dunia (demand) meningkat, di sisi lain pasokan ikan dunia menurun, dan terjadi kelebihan permintaan (overdemand) terutama jenis ikan dari laut seperti Tuna.51 Kegiatan illegal fishing sering
dilakukan oleh nelayan-nelayan asing dari negara-negara tetangga di kawasan yang memasuki perairan Indonesia secara illegal. Melalui berbagai modus operandi para nelayan asing tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dan selanjutnya diperjualbelikan di luar Indonesia dengan keuntungan yang berlipatganda. Penangkapan ikan secara illegal tersebut merugikan negara secara finansial, karena telah ikut menurunkan produktivitas dan hasil tangkapan secara signifikan, di samping telah mengancam sumber daya perikanan laut Indonesia. para nelayan asing yang kerap memasuki wilayah perairan Indonesia, antara lain berasal dari: Thailand, Vietnam, Philipina, dan Malaysia.52 Tindakan illegal fishing tidak hanya merugikan secara ekonomi dengan nilai triliunan rupiah yang hilang, tetapi juga menghancurkan perekonomian nelayan. Selain itu juga menimbulkan dampak politik terhadap hubungan antar negara yang berdampingan, melanggar kedaulatan negara dan ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam hayati. Tindakan yang melanggar kedaulatan negara dan ancaman terhadap kelestarian sumber daya hayati laut atau kegiatan yang berkenaan dengan perikanan adalah perbuatan yang merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan suatu negara. Perbuatan ini telah diatur dalam United Nations Convention on The Law of Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut 1982.53
Direktorat Polisi Air dan Udara Barhakam Polri mendapati 952 kasus di perairan Indonesia sejak Januari hingga November 2018. Kasus terbanyak merupakan illegal fishing. Tercatat ada sebanyak 376 kasus di mana kapal ikan Indonesia ada 359 dan kapal ikan asing 17 kasus. Dari 17 kapal ikan asing, 12 diantaranya kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna dan 5 kapal lain berasal dari Malaysia. Wilayah penegakan kapal ikan asing yang paling tinggi ada di perairan Natuna yaitu 12 kasus karena berbatasan dengan wilayah perbatasan. Sisanya kapal Malaysia yang tertangkap di wilayah Aceh, Perairan Sumatera Utara, Perairan Riau, dan Perairan Kaltim. Kasus lainnya yang tercatat ialah penggunaan bahan peledak 110 kasus, pencurian 62 kasus, perlindungan pekerja Imigran Indonesia 6 kasus, migas 47 kasus, illegal logging 44 kasus, illegal mining 21 kasus, penyelundupan 12 kasus, kepabeanan 16 kasus, dan perompakan 14 kasus. Total kerugian negara yang bisa diselamatkan periode Januari-November 2018 oleh Mabes Polri adalah Rp. 29,8 miliar.54
Perdagangan manusia (Human Trafficking) adalah bentuk kejahatan yang resikonya rendah namun besar perolehan keuntungannya.55 Persoalan perdagangan orang saat ini telah menjadi suatu keprihatinan bagi dunia internasional. Hal ini mengingat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dianggap sebagai penyebab dan sekaligus akibat dari perdagangan orang. 56 Korban tidak lagi diperlakukan seperti manusia, melainkan selayaknya budak yang dipaksa untuk memproduksi barang-barang murah ataupun memberikan layanan yang terus menerus. Mereka hidup dalam ketakutan, dan banyak
juga yang pada akhirnya menjadi korban kekerasan.57 Trafficking di perbatasan biasanya melalui berbagai cara terselubung. Jalur dan pola yang ditempuh para trafficker (pelaku trafficking) biasanya berkedok dengan memberikan pekerjaan bagi para pencari kerja. Terutama pencari kerja perempuan dan anak. Perempuan dan anak rentan menjadi korban trafficking karena mereka tidak mempunyai pendidikan yang cukup, dari keluarga kurang mampu, dan kurang berpengalaman. 58 Pola-pola perdagangan manusia atau trafficking di Entikong biasanya juga melalui jalur perdagangan atau barter. Dimana penduduk di perbatasan tidak mempunyai posisi tawar sehingga mereka terpaksa mengikuti kemauan pembeli atau yang diajak barter dari penduduk di wilayah Malaysia. Perdagangan orang yang dimaksud di sini termasuk tindak diskriminatif dan merugikan. Jalur perdagangan inilah yang rentang terjadi trafficking di perbatasan. Secara khusus kasus-kasus trafficking di perbatasan Entikong antara lain adalah: perdagangan orang (tenaga kerja), penipuan, pemindahan orang untuk tujuan-tujuan perbudakan, dipekerjakan dengan tidak layak. Di terminal yang ada di perbatasan kedua Negara inilah aktivitas perpindahan orang dan penukaran uang (money changer) tidak resmi.59
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat berhasil mengungkap 13 laporan terdiri dari 8 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 5 kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal sepanjang 15 Desember 2017-15 Maret 2018. 15 orang tersangka yakni 9 orang TPPO dan 6 orang kasus TKI Illegal. Jumlah korban ada 60 orang terdiri dari 33 orang laki-laki, 20 orang perempuan dan 7 orang anak dan bayi. Pelaksana kegiatan adalah Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dan Satreskrim Polres jajaran. Sebaran 8 laporan TPPO diantaranya: (a) 4 kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dengan 5 tersangka, 11 korban perempuan dan 4 korban anak-anak; (b) Dua kasus diungkap oleh Polresta Pontianak dengan 2 tersangka dan 2 korban anak-anak; (c) Satu kasus diungkap oleh Polres Melawi dengan 1 tersangka, 1 korban perempuan dan 1 korban anak-anak; (d) Satu kasus diungkap oleh Polres Sintang dengan 1 tersangka dan 1 korban perempuan. Sedangkan 5 laporan TKI Illegal diantaranya: (a) 2 kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dengan 2 tersangka, 2 korban laki-laki dan 6 korban perempuan; (b) Satu kasus diungkap oleh Polres Sambas dengan 1 tersangka, 5 korban laki-laki dan 1 korban perempuan; (c) dua kasus diungkap oleh Polres Sanggau dengan 3 tersangka dan 20 korban laki-laki. Total barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp. 9.135.000, 18 paspor, modus operandinya 19 korban prostitusi, 40 korban kerja dan satu korban penjualan bayi.60
Penyelundupan di perbatasan melalui jalan tikus, yang disebut dengan istilah smokel, merupakan akibat logis dari pengelolaan perbatasan negara yang belum mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat setempat. Sebelum merdeka, beras selalu didatangkan dari Sarawak melalui Bengkayang karena jaraknya lebih dekat.
Setelah Indonesia merdeka, kegiatan perdagangan ini disebut sebagai smokel.61 Pihak Bea dan Cukai Entikong, Kalimantan Barat mengamankan satu unit truk jenis box yang mengangkut gula asal Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Modus yang dilakukan terbilang baru. Di bagian box truk ada ruang tersembunyi yang dapat digunakan untuk menampung 33 karung gula.62
Indonesia punya banyak pintu masuk untuk jaringan internasional, baik yang legal maupun illegal, termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersebar di beberapa tempat di wilayah Indonesia. wilayah Indonesia yang luas, ditambah terbatasnya aparat keamanan yang berjaga di kawasan perbatasan, juga menjadikan wilayah perbatasan Indonesia mudah disusupi oleh kegiatan-kegiatan illegal lintas batas, termasuk penyelundupan narkoba. 63 Sindikat internasional yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia, jika dilihat dari jaringan internasional yang tidak bisa dilepaskan dari basis produksi bahan dasar narkoba itu sendiri yang berada di sejumlah kawasan. Kawasan-kawasan yang dikenal sebagai basis produksi bahan dasar narkoba tersebut adalah kawasan Sabit Emas (yang mencakup Pakistan, Afghanistan, Iran, Turki) yang memproduksi opium dan kawasan Segi Tiga Emas (yang mencakup Thailand, Laos dan Myanmar) yang juga memproduksi opium. Satu kawasan lain yang juga terkenal adalah Amerika Latin (terutama Kolumbia) yang memproduksi sekitar 2/3 produksi kokain global dengan sasaran penyelundupan Amerika Serikat dan Eropa.64 Jenis narkoba yang paling sering ditemui adalah sabu karena harganya tinggi dan tidak diproduksi di Indonesia. Jenis kedua adalah ekstasi. Penyelundupan narkoba memang jadi salah satu masalah besar bagi bea cukai dan kepolisian Entikong, Kalimantan Barat. Sebabnya, Entikong menjadi jalur favorit para penyelundup melewati Malaysia-Indonesia. ada ratusan jalur tikus yang bisa dilalui, termasuk di kedua wilayah sayap pos perbatasan. Sementara jalur laut di wilayah pantai timur Sumatera dijaga petugas lebih ketat.65 Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara berhasil mengamankan sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 12 kilogram. Sabu-sabu seberat 12 kilogram diamankan dari sebuah hotel di wilayah perbatasan Pulau Sebatik saat polisi melalukan operasi sapu bersih.66
Untuk mengatasi berbagai masalah ancaman keamanan di atas, pemerintah nampak masih menghadapi berbagai kesulitan teknis untuk dapat secara optimal mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia. Salah satunya adalah garis perbatasan wilayah yang terbentang sepanjang kurang lebih mencapai 2004 km dengan sistem dan pola keamanan pertahanan yang masih terbatas, keterbatasan jumlah personil aparat TNI dan Polri, serta prasarana dan sarana pertahanan yang belum memadai. Ini tercermin antara lain melalui keberadaan jumlah pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas). Wilayah perbatasan yang terbentang panjang ribuan kilometer tersebut hanya dijaga oleh 54 (lima puluh empat) pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) yang dikendalikan oleh 2 (dua) Satuan Tugas (Satgas) Pamtas. 67 Di perbatasan darat RI-Malaysia, menurut Panglima TNI, militer Indonesia telah melakukan gelar pasukan yang salah satunya dengan mendirikan pos Pengamanan Perbatasan di atas. Pos-pos tersebut dalam praktiknya menjadi kewenangan dua Kodam yang ada di pulau Kalimantan, yaitu Kodam XII/Tanjungpura dan Kodam VI/Mulawarman. Kodam XII/Tanjungpura bertanggungjawab atas pengamanan pertahanan wilayah perbatasan darat di Provinsi Kalimantan Barat sepanjang kurang lebih 1001 km. Kodam ini memiliki 11 Koramil Perbatasan dan 1 Yonif Satgas Pamtas yang menduduki 33 pos pamtas. Sementara Kodam VI/Mulawarman, kewenangan pengamanan pertahanan wilayah perbatasan daratnya sepanjang kurang lebih 965 km di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, yang memiliki 10 koramil Perbatasan, dan 1 Yonif Satgas Pamtas, 20 pos Pamtas. Ketika data laporan ini dikumpulkan pada Bulan Juni-September 2013, Satgas Pamtas yang saat itu bertugas di perbatasan RI-Malaysia yang ada di Provinsi Kalimantan Barat adalah Batalyon 403 yang berasal dari Yogyakarta, sementara di Provinsi Kalimantan Utara adalah Batalyon 141 yang berasal dari Palembang.68
Pengelolaan persoalan-persoalan keamanan yang muncul di perbatasan kedua negara, dalam praktiknya pihak Indonesia dan Malaysia telah menjalin kerja sama yang erat, terutama sebagaimana yang terlihat dalam kerja sama Satgas Pamtas kedua negara di bidang pertahanan keamanan perbatasan. Kerja sama ini berupa pembentukan Pos Gabungan. Melalui Pos Gabungan ini, 10 orang anggota Satgas Pamtas Indonesia diperbantukan di Pos “Satgas Pamtas” milik Tentara Diraja Malaysia, dan sebaliknya 10 orang anggota Tentara Diraja Malaysia yang menjaga wilayah perbatasan juga diperbantukan di Pos Satgas Pamtas Indonesia”. Salah satu Pos Gabungan ini berada di Pos Satgas Pamtas yang berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dan di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Dengan adanya Pos Gabungan ini, kedua pihak melakukan berbagai kegiatan bersama seperti patroli untuk mengontrol patok-patok perbatasan dan olahraga. Keberadaan Pos Gabungan ini merupakan salah satu instrumen yang penting untuk membangun saling kepercayaan (confidence building measure) di antara dua pihak. Terbangunnya kondisi tersebut pada gilirannya dapat memunculkan kepercayaan (trust) yang dapat meminimalisir potensi konflik yang mungkin timbul sebagai akibat persoalan terkait perbatasan. Aspek kemanfaatan dari kerja sama tersebut tergambar jelas dalam pernyataan Komandan Kompi C, Batalyon 403, Satgas Pamtas di Kecamatan
Aruk sebagai berikut : “bila soal perbatasan itu ribut-ribut selalu di pusat di sini kita tidak terpengaruh, kita masih main olahraga bersama”.69
Selain keterbatasan dalam gelar personil untuk menjaga wilayah perbatasan darat yang sangat panjang di perbatasan RI-Malaysia tersebut, TNI AD yang menempatkan 54 pos pengamanan perbatasan juga masih menghadapi tantangan lainnya dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terkait dengan persoalan topografi perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan yang sebagian besar masih berupa hutan dan memiliki banyak sungai. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak mudah untuk mencapai lokasi pos Satgas Pamtas satu dan lainnya. Satgas Pamtas di bawah Kompi C, di Aruk yang membawahi 10 pos Pamtas, misalnya, jarak antar pos tidak sama. Ada pos yang hanya berjarak satu kilomenter dari pos lainnya, namun ada juga seperti yang berada di Perjongkok, jaraknya sekitar 20-50 kilomenter dari pos lainnya, selain faktor jarak, untuk menuju pos-pos tersebut juga tidaklah mudah. Meski sebagian sudah memiliki jaringan jalan, namun sebagian besar akses menuju pos-pos tersebut masih sulit dijangkau dan kondisinya buruk. Di samping itu, sarana prasarana transportasi yang mendukung mereka untuk melakukan patroli pengamanan juga sangat terbatas.70
Pengawasan dan pengamanan di sepanjang garis perbatasan darat dan laut RI-Malaysia dapat dikatakan belum optimal. Kondisi ini pada gilirannya telah memunculkan berbagai pelanggaran batas wilayah kedaulatan negara oleh warga negara tetangga. Sebagai contoh, berbagai praktek pelanggaran hukum seperti aktivitas pencurian kayu, penyelundupan barang, perdagangan manusia dan pemindahan patok-patok perbatasan masih sering terjadi di sepanjang perbatasan darat RI-Malaysia. Demikian pula di kawasan perbatasan laut sering terjadi penyelundupan senjata, pencurian ikan, penyelundupan manusia dan penyelundupan obat-obat terlarang di sekitar perairan perbatasan kedua negara. Hal ini sebagaimana diakui oleh Komandan Lanal Nunukan yang menyatakan bahwa TNI AL telah beberapa kali berhasil menangkap upaya penyelundupan senjata melalui perairan di sekitar Pulau Sebatik dari Malaysia.71
Dengan melihat kondisi di atas, maka terlihat jelas bahwa kedaulatan wilayah perbatasan RI-Malaysia saat ini masih sangat rentan dari segala bentuk ancaman militer dan nir militer. Pemerintah sejak era reformasi telah menunjukkan keberpihakan ataupun perhatian yang serius untuk membangun dan mengembangkan wilayah perbatasan antar negara di Kalimantan. Untuk memperkuat kedaulatan di wilayah perbatasan tersebut, pemerintah, misalnya, telah melaksanakan kebijakan pemindahan penduduk melalui transmigrasi. Kebijakan ini sudah dilaksanakan di berbagai wilayah di sepanjang perbatasan RI-Malaysia, seperti penempatan para transmigran di Desa Sebunga (Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat) dan di Desa Srinanti dan Desa Tabur Lestari (Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara). Di Desa Srinanti dan Desa Tabur Lestari, misalnya, pemerintah telah menempatkan transmigran asal Jawa dan Bugis sejak tahun 2002. Program transmigrasi ini dikombinasikan dengan pembukaan perkebunan kelapa sawit untuk para transmigran melalui Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Melalui pola PIR
ini, setiap keluarga transmigran mendapatkan 3 hektar lahan, yaitu dengan perincian: (a) 0,25 hektar untuk pemukiman; (b) 0,75 hektar untuk usaha dan (c) 2 hektar untuk plasma kelapa sawit.72
Program transmigrasi yang dilaksanakan di Desa Sebunga, Desa Sekaduyun Taka, Desa Srinanti dan Desa Tabur Lestari memang tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melainkan juga merupakan wujud dari pelaksanaan strategi kebijakan pertahanan di perbatasan. Para transmigran yang ditempatkan di perbatasan menempati posisi penting untuk menjadi benteng pertahanan secara fisik dengan adanya penambahan jumlah penduduk di perbatasan, melainkan juga secara non fisik. Dalam konteks ini, lahan kelapa sawit yang dimiliki para transmigran melalui pola PIR telah membantu mereka sejak awal untuk mendapatkan penghasilan, yaitu dengan bekerja di perusahaan inti perkebunan kelapa sawit. Tingkat kesejahteraan masyarakat semakin membaik pada akhirnya telah mengurangi aktivitas-aktivitas illegal yang sebelumnya marak di perbatasan, seperti illegal logging dan penyelundupan bahan-bahan kebutuhan pokok. Memang sebagian besar produk Malaysia mudah ditemui di desa-desa tersebut seperti gas, gula, dan beras. Namun sejak dibukanya desa-desa tersebut melalui program transmigrasi, akses menuju dan ke desa-desa tersebut melalui laut dan darat yang relatif semakin mudah telah menyebabkan ketergantungan terhadap kebutuhan bahan-bahan pokok dari Malaysia sudah semakin berkurang. Di samping itu, konsumen juga memperoleh pilihan macam-macam barang produk dari Indonesia, seperti minyak, bakmi, kecap, dan lampu.73
Oleh karena itu, di masa mendatang, kebijakan pengelolaan pertahanan perlu dipermudah aksesibilitas ke wilayah perbatasan. Peran perusahaan swasta juga diperlukan dalam kegiatan ekonomi di wilayah perbatasan. Perusahaan swasta yang dimaksud adalah perusahaan kelapa sawit, pertambangan yang mendominasi wilayah perbatasan di Kalimantan. Dengan kemudahan dalam aksesibilitas, wilayah perbatasan yang faktanya masih merupakan daerah yang terdepan, terluar dan tertinggal (3T) diharapkan akan semakin baik kondisi ekonomi masyarakatnya. Kondisi ekonomi yang membaik dan kebutuhan terpenuhi diharapkan dapat menangkal berbagai bentuk ancaman hankam di daerah perbatasan.
-
4. Kesimpulan
Dalam dekade terakhir sejak era reformasi, terlihat negara secara serius berupaya memperkuat pertahanan sebagai salah satu elemen penting untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui beragam cara seperti legal formal, institusional, dan praktis. Pendekatan yang digunakan dalam konsep pertahanan keamanan negara di wilayah perbatasan adalah melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Melalui sistem ini, pertahanan keamanan negara yang dibangun bersifat semesta dengan mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan nasional yang bekerja secara total dengan melibatkan kekuatan militer dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam usaha-usaha pertahanan keamanan
nasional. Sehingga bisa dipahami dalam kerangka sistem pertahanan keamanan negara tersebut, tidak hanya berada di pundak tanggung jawab TNI melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh partisipasi negara. Kebijakan pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara di perbatasan dalam implementasinya tidak lepas dari sejumlah kendala. Kendala yang terkait antara lain dengan keterbatasan sarana prasarana, panjangnya batas wilayah negara, keterbatasan personil aparat keamanan, dan tumpang tindih kewenangan, dalam beberapa kesempatan menjadi bukti masih adanya keterbatasan dalam memelihara dan menjaga kedaulatan. Upaya pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, yaitu antara lain melalui program transmigrasi untuk memperkuat kehadiran negara di dalam menjaga perbatasan. Tidak hanya melalui aspek hankam tetapi juga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan.
Pemerintah pusat juga perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang sifatnya lokal. Kerja sama yang sudah terjalin antara Satgas Pamtas RI-Malaysia perlu terus dipupuk dan ditingkatkan kualitasnya dan diperlukan kerja sama khusus lainnya di bidang ekonomi serta sosial-budaya sehingga kebutuhan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan bisa terpenuhi. Hal lain yang diperlukan adalah sinergitas antara pemangku kepentingan di Indonesia dalam pengelolaan pertahanan di perbatasan. Diperlukan penataan pengelolaan perbatasan dengan mengkaji kembali peraturan perundangannya dan memperjelas kedudukan kelembagaannya, baik yang menyangkut kedudukan lembaga, kewenangan dan jalur koordinasi mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota dan penataan aspek legal-formal diperlukan agar pengelolaan perbatasan tidak tumpang tindih antar lembaga, mengingat banyaknya kementerian dan lembaga yang ikut serta dalam pengelolaan perbatasan.
Daftar Pustaka
Buku
Alkadri, H. (2003). Model dan Strategi Pengembangan Kawasan Perbatasan Kabupaten Nunukan. Jakarta: Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah BPPT.
Ali, M., & Pramono, B. A.. (2011). Perdagangan Manusia: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Buzan, B., Wæver, O., Wæver, O., & De Wilde, J (1998). Security: A New Framework for Analysis. Colorado: Lynne Rienner Publisher.
Dardak. (2007). Percepatan Pembangunan Infrastruktur Di Daerah Perbatasan Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Binamarga Departemen Pekerjaan Umum.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan
empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Halim, H., & Putera, K. R. S. (2013). Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian Teoritis dan Praktis Disertai Manual), Konsepsi Teoritis Menuju Artikulasi Empiris. Jakarta: Prenada Media Group.
Kartisari, Wahyuni. (2010). Mengurai Pengelolaan Perbatasan di Wilayah-Wilayah Perbatasan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kehutanan, T. B. L., & Betiri, T. N. M. (2011). “Review tentang Illegal Loging sebagai Ancaman terhadap Sumber Daya Hutan dan Implementasi Kegiatan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi di Indonesia”. Bogor: Puslitbang Kementerian Kehutanan.
Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2003). Pengantar hukum internasional. Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama dengan Penerbut PT Alumni.
Muhammad, A. (2004).). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moh Mahfud, M. D. (2012). Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Noveria, M. (Ed.). (2017). Kedaulatan Indonesia Di Wilayah Perbatasan Perspektif
Multidimensi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Pansus Perbatasan Negara & Tim Kerja Perbatasan Negara Komite I. (2011). Perbatasan Negara: Problematika dan Solusi. Jakarta: DPD RI.
Parthiana, I Wayan. (2014). Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia. Bandung: Yrama Widya.
Solihin, A. (2010). Politik Hukum Kelautan dan Perikanan. Bandung: Nusa Aulia.
Unesco. (2011). Trafficking In Human Beings For The Purpose Of Labour Exploitation: A reference paper for Bosnia and Herzegovina. New York: Unesco.
Wuryandari, G. (2009). Keamanan Di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Sumber Ancaman dan Kebijakan Pengelolaannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wuryandari, Ganewati, Dkk. (2018). Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Perbatasan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal
Astuti, T. (2018). Trafficking di Pos Lintas Batas Entikong-Tebedu: Kasus di Perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Forum Ilmu Sosial, 45(1), 34
50. https://doi.org/10.15294/fis.v44i1.15546
Bangun, B. H. (2017). Konsepsi dan pengelolaan Wilayah perbatasan negara: perspektif hukum internasional.TANJUNGPURA LAW JOURNAL, 1(1), 52-63.
http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v1i1.18331
Hartati, D. R., & Zanuardi, A. (2012). Pemetaan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Wilayah Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJS) Dengan Model Indeks Indikator Non-Income.Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, 4(1).
Hartanto, W. (2018). Analisis Pencegahan Tindakpidana Pendanaan Teroris Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), 379-391.
Hidayati, M. N. (2012). Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial,1(3), 163-175.
Jaelani, A. Q., & Basuki, U. (2014). Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia.Jurnal Supremasi Hukum, 3(1), 168-192.
Mareta, J. (2016). Tindak Pidana Illegal Logging dalam Konsep Keamanan Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 33-50.
Mayona, E. L., Salahudin, S., & Kusmastuti, R. (2016). Penyusunan Arahan Strategi dan Prioritas Pengembangan Perbatasan Antar Negara di Provinsi Kalimantan Barat.Tataloka, 13(2), 119-134. https://doi.org/10.14710/tataloka.13.2.119-
Muhamad, S. V. (2016). Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia Ke Indonesia: Kasus Di Provinsi Kepulauan Riau Dan Kalimantan Barat. Jurnal Politica, 6(1). 42-63. https://doi.org/10.22212/jp.v6i1.306
Mufizar, M. (2012). Pembangunan Sosial Masyarakat Perbatasan Di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. JPMIS. 1-22.
Muradi, M. (2015). Pengelolaan Pengamanan Perbatasan Indonesia. CosmoGov, 1(1), 2534.
Pamungkas, C. (2018). Pengelolaan Perbatasan dan Hubungan Antaretnis di Bengkayang. Jurnal Hubungan Internasional, 6(2). 124-136.
https://doi.org/10.18196/hi 62110
Raharjo, S. N. I. (2013). Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Darat Indonesia Malaysia (Studi Evaluatif di Kecamatan Entikong). Widyariset, 16(1), 73-80.
Setiawan, A. (2013). Analisis Perbandingan Pembangunan Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia (Studi Komparatif Pembangunan Perbatasan Sebatik-Tawau). E-Journal Ilmu Hubungan Internasional, 1(3), 693-702.
Susetiawan. (2010). Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat: Sebuah
Ketidakberdayaan Para Pihak Melawan Konstruksi Neoliberalisme. Working Paper Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan.
Warsilah, Henny & Dede Wardiat. (2017). Pembangunan Sosial Di Wilayah Perbatasan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Jurnal Masyarakat & Budaya, 19(3).485-490.
Zein, Y. A. (2016). Politik Hukum Pengelolaan Wilayah Perbatasan Berbasis Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 97-122. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art6
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Papua
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Maluku
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Sulut, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulteng, Provinsi Kaltim, dan Provinsi Kaltara
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut
Website
Eva Savitri. (2018, Nopember 30). Baharkam Tangani 952 Kasus Perairan Selama 2018.
DetikNews. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-
4324943/baharkam-tangani-952-kasus-perairan-selama-2018
Agus A. (2016, Pebruari 18). BC Entikong Ungkap Modus Baru Penyelundupan Gula. Antara Kalbar. Retrieved from
https://kalbar.antaranews.com/berita/338853/bc-entikong-ungkap-modus-baru penyelundupan-gula
Rizky Prabowo Rahino. (2018, Maret 22). Ini Jumlah Kasus TPPO dan TKI Illegal Yang Diungkap Polda Kalbar Sejak Desember 2017. TribunPontianak.co.id Retrieved from http://pontianak.tribunnews.com/2018/03/22/ini-jumlah-kasus-tppo-dan-tki-illegal-yang-diungkap-polda-kalbar-sejak-desember-2017
Saud Rosadi. (2018, Nopember 30). Kayu Illegal Loging Hutan Lindung Nunukan Disita, Pelaku Belum Terungkap. Merdeka.com. Retrieved from https://www.merdeka.com/peristiwa/kayu-illegal-logging-hutan-lindung-nunukan-disita-pelaku-belum-terungkap.html
Vito Prihartono. (2018, Agustus 9). Penetapan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara: Sebuah Ikhtiar Untuk Membangun Indonesia dari
Pinggir dan Menjadikan Kawasan Perbatasan sebagai Beranda Depan Negara. Sekretariat Kabinet RI. Retrieved from
http://setkab.go.id/penetapan-peraturan-presiden-nomor-49-tahun-2018-tentang-rencana-tata-ruang-kawasan-perbatasan-negara-di-provinsi-aceh-dan-sumatra-utara-sebuah-ikhtiar-untuk-membangun-indonesia-dari-pinggir-dan-menj/
Sukonco. (2018, September 25). Polisi Amankan 12 Kg Sabu dari Malaysia di Perbatasan.
Kompas.com. Retrieved From
https://regional.kompas.com/read/2018/09/25/07074111/polisi-amankan12-kg-sabu-dari-malaysia-di-perbatasan
Aditya Widya Putri. (2018, Juli 27). Susahnya Menangkap Bandar Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia. Tirto.id. Retrieved From https://tirto.id/susahnya-menangkap-bandar-narkoba-di-wilayah-perbatasan-ri-malaysia-cPY2
Firdaus, Yusrizal. (2014). Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Lokal Setelah Diberikan Upaya Pemberdayaan Masyarakat Pada Kawasan Wisata Istana Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, Retrieved from
https://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/6256
Kementerian Pertahanan RI. (2018). Wira Media Informasi Kementerian Pertahanan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2018, Edisi Januari-Februari 2018, Volume 70, Nomor 54, h. 10. Retrieved from
https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2018/03/wirajanfeb18-website-kemhanOK.pdf
Wawancara
Komandan Kompi C, Batalyon 403, Satgas Pamtas Aruk, Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat di Aruk, 9 Juni 2013.
Kompi Pos Satgas Pamtas di Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, 8 September 2013.
KASDIM Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara di Nunukan, 9 September 2013.
Brigjen Pol. Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Mabes Polri 10 Juni 2014.
Pejabat tinggi dari Majelis Keselamatan Negara, Kuala Lumpur, 29 April 2016.
515
Discussion and feedback