Pemenuhan Hak Anak di Bidang Pendidikan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Balikpapan
on
JuitNALMaGisTERHUKOMJIDnKlU
P>KMS ≡(3ES≡ ≡W p≡Sffi)
Vol. 7 No. 3 September 2018
E-ISSN: 2502-3101 P-ISSN: 2302-528x
http: //ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu
Pemenuhan Hak Anak di Bidang Pendidikan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Balikpapan
Yunia Zulfa Kahesti1
1Fakultas Hukum Universitas Airlangga, E-mail: [email protected]
Info Artikel
Masuk: 24 Agustus 2018 Diterima: 28 September 2018
Terbit: 30 September 2018
Keywords:
Education; Child Prisoners;
Fulfillment Factor
Kata kunci:
Pendidikan; Anak Didik
Pemasyarakatan; Faktor
Pemenuhan
Corresponding Author:
Yunia Zulfa Kahesti, E-mail:
DOI :
10.24843/JMHU.2018.v07.i03.
p06
Abstract
The importance of education applies to all children, including children who undergo legal process. It is suitable for the main purpose of Correctional Institution which is to return the prisoners back in the middle of a better society, but in the reality the feedback is not as people expected. The purpose of this study is to find out the objective conditions for the fulfillment of children's rights in the field of education in the prisons IIA of Balikpapan City. The study belongs to empirical legal research that data is collected by some literature books which are related to the material has being studied, and interviews with student prisoners and the officers, then the data is inserted into descriptive qualitative. Analysis is done by legislation approach combined with sociological approach. The results of this study indicate that the fulfillment of the children education rights in prisons IIA of Balikpapan city is weak and less effective, the weakness has found either in juridical normative or empirical/sociological. The weakness includes formal rules where there are no regulations governing education in prisons; there is still lack of facilities factors; third, community factors that have not been aware to assist the fulfillment of education at Penitentiary institution; and cultural factors that the community has which is difficult to re-accept the correctional students into society, while the factors that play a role in the fulfillment of government and penitentiary officers in this case referred to law enforcement.
Abstrak
Penting nya pendidikan berlaku bagi semua anak-anak tidak terkecuali bagi anak-anak yang menjalani proses hukum. Hal ini selaras dengan tujuan utama dari lembaga pemasyarakatan yaitu agar dapat kembali nya anak didik pemasyarakatan ketengah kehidupan masyarakat yang lebih baik. Tetapi pada kenyataannya kembalinya warga binaan pemasyarakatan tidak menjadikannya lebih baik. Tujuan studi ini untuk mengetahui kondisi objektif pemenuhan hak anak dibidang pendidikan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Balikpapan. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu buku-buku literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti dan wawancara dengan anak didik pemasyarakatan dan petugas lembaga pemasyarakatan, kemudian data tersebut dimasukkan secara deskriptif kualitatif. Analisis
dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak di bidang pendidikan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIA kota Balikpapan adalah lemah dan kurang efektif, kelamahan itu baik secara yuridis normatif dan empiris/sosiologis. Kelemahan itu mencakup belum adanya peraturan yang mengatur tentang hak atas pendidikan dilembaga pemasyarakatan; kurang nya faktor sarana atau fasilitas; faktor masyarakat yang belum ada kesadaran untuk membantu dalam pemenuhan pendidikan pada lembaga pemasyarakatan; dan faktor budaya yang dimiliki masyarakat yang sulit untuk menerima kembali anak didik pemasyarakatan ke dalam lingkungan masyarakat; sedangkan faktor-faktor yang berperan dalam pemenuhan yaitu pemerintah dan petugas lembaga pemasyarakatan dalam hal ini disebut sebagai penegak hukum.
-
I. Pendahuluan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Negara indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya dalam pelaksanaan nya harus tunduk pada hukum yang berlaku. UUD 1945 merupakan dasar hukum negara. Salah satu Bab dalam UUD 1945 membahas tentang Hak Asasi Manusia, yang terdapat dalam bab X pasal 28 A sampai dengan 28 J. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak manusia, hak-hak semua manusia yang sepenuhnya setara, kita layak dianugerahi hak-hak itu semata-mata karena kita manusia. 1 Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi keberadaan Hak Asasi Manusia, negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh manusia tanpa batasan umur termasuk dalam hal ini anak-anak.
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.2
Anak merupakan amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan generasi penerus untuk mewujudkan cita-cita bangsa, oleh karena nya anak harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Secara filosofi anak merupakan bagian dari generasi muda, sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang yang memiliki peran serta
ciri-ciri khusus serta memerlukan pembinaan dan perlindungan yang khusus pula.3 Hal itu lah yang membuat anak mendapatkan hak-hak yang harus lebih diperhatikan. Hak-hak anak secara umum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada posisi seseorang disebut anak itulah seseorang tersebut mendapatkan perlindungan.
Ada hal yang mendapatkan perhatian khusus di bidang HAM salah satunya adalah anak. Dalam hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan tentang anak, salah satu nya melalui konvensi anak yang melindungi anak dari kekerasan sehingga penting diperhatikan tentang perlindungan terhadap anak yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan secara khusus tentang perlindungan anak. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 bahwa perlindungan anak juga jelas dikatakan perlindungan anak termasuk juga perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki anak. Salah satu haknya yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Indonesia telah meratifikasi hak anak ke dalam hukum nasional sejak bulan februari Tahun 1996 oleh karenanya indonesia berkewajiban untuk menjamin tegaknya hak-hak anak.4 Salah satu hak-hak anak tersebut ialah hak atas pendidikan. Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa;
-
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
-
b. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
-
c. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
-
d. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
-
e. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan tidak hanya didapat dari pendidikan formal tetapi pendidikan informal. Anak tersebut tidak hanya mendapatkan pendidikan formal seperti di sekolah saja tetapi pendidikan dari keluarga yang disebut juga pendidikan informal juga harus didapatkan oleh seorang anak. Peranan keluarga dalam membentuk kepribadian dan menentukan pola tingkah laku anak sangatlah dominan. Karena Keluarga yang dapat mengusahakan pertumbuhan dan perkembangan anak- anaknya dengan baik dan sehat. 5 Dalam keadaan dia disebut anak maka wajib mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali
termasuk dalam keadaan anak anak tersebut baik tidak sedang menjalani hukuman maupun sedang menjalani hukuman.
Anak yang melakukan tindak pidana bukan menjadikan alasan sebagai penghapus pidana.6 Anak yang sedang menjalankan hukumannya tidak berarti terhapusnya hak-hak yang dimiliki olehnya termasuk hak atas pendidikan bagi anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Oleh karenanya pendidikan yang didapat oleh anak didik lapas harus sama dengan anak-anak pada umumnya. Pentingnya pendidikan bagi anak didik lapas sejalan dengan tujuan pemidanaan menurut Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) salah satu tujuan seseorang dipidana adalah untuk dibina nya orang tersebut agar kembali kedalam lingkungan masyarakat dalam keadaan baik. Pembinaan itu didasarkan oleh pendidikan seperti halnya yang telah dijelaskan diatas.
Namun kenyataannya yang sering kita jumpai banyak yang tidak sejalan dengan aturan yang telah ada. Salah satu hak yang berkaitan dengan anak adalah hak atas pendidikan dimana disebutkan dalam salah satu alinea dalam pembukaan UUD 1945 yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi dalam kenyataannya masih banyak anak didik Lapas yang tidak terpenuhi hak-hak nya salah satunya hak atas pendidikan. Pendidikan yang ada di dalam Lapas banyak yang tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya, serta masih adanya anak-anak yang telah keluar dari Lapas tetapi kembali lagi ke Lapas dengan melakukan tindak pidana yang lebih berat daripada tindak pidana yang sebelumnya dilakukan, artinya bahwa bisa jadi kembalinya anak tersebut ke dalam Lapas dikarenakan pembinaan atau pendidikan yang ada di dalam Lapas tidak dapat memberikan perubahan terhadap anak tersebut.
Berangkat dari permasalahan di atas, mengenai perlindungan terhadap hak anak dibidang pendidikan pada lembaga pemasyarakatan Maka penulis berminat meneliti yang akan dituangkan dalam bentuk artikel dengan mengambil judul: “Perlindungan Terhadap Hak Anak Di Bidang Pendidikan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Balikpapan”
Adapun tujuan dari penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui kondisi objektif pemenuhan hak anak di bidang pendidikan pada Lembaga Pemasyarakatan dan faktor yang berperan dalam pemenuhan hak anak dibidang pendidikan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Balikpapan.
-
2. Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu buku-buku literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti dan wawancara dengan anak didik pemasyarakatan dan petugas lembaga pemasyarakatan, kemudian data tersebut dimasukkan secara deskriptif kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis.
Secara filosofis pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi retributive (tindakan pembalasan), deterrence (penjeraan) dan juga resosialiasi, Artinya bahwa pemidanaan tidak ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat jera dengan penderitaan, dan juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya.7 Sistem pemasyarakatan merupakan suatu kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya. 8 Lembaga pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut diatas melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sistem pemasyarakatan selain bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas: 9
-
a. Pengayoman Pengayoman adalah perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidupnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat.
-
b. Persamaan perlakuan dan pelayanan Persamaan perlakuan dan pelayanan adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.
-
c. Pendidikan adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
-
d. Pembimbingan Pembimbingan adalah bahwa penyelenggaraan bimbingan dilaksanakan berdasarkan pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
-
e. Penghormatan harkat dan martabat manusia Penghormatan harkat dan martabat manusia adalah bahwa sebagai orang yang tersesat Warga Binaan Pemasyarakatan harus tetap diperlukan sebagai manusia.
-
f. Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan adalah Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam Lapas untuk jangka waktu tertentu, sehingga mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya.
-
g. Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orangorang tertentu adalah bahwa walaupun Warga Binaan Pemasyarakatan berada di Lapas, tetapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat, antara lain berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam Lapas dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.
Tujuan dari sistem pemasyarakatan sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi:
-
a. Seutuhnya;
-
b. Menyadari Kesalahan;
-
c. Memperbaiki Diri;
-
d. Tidak Mengulangi Tindak Pidana;
-
e. Dapat diterima kembali oleh lingkungan Masyarakat;
-
f. Dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
-
g. Dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa sistem pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Balikpapan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang menampung, merawat, membina warga binaan (narapidana). Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Balikpapan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Balikpapan, terdiri dari beberapa bangunan dan beberapa sarana yang merupakan faktor penunjang dalam proses pembinaan umum serta pendidikan terhadap warga binaan (narapidana), Sarana-sarana ini dapat dipergunakan untuk kepentingan seluruh warga binaan tak terkecuali anak didik pemasyarakatan (ANDIKPAS).
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
Pasal 2 : Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana/Anak Didik.
Pasal 3 : Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Lembaga Pemasyarakatan
mempunyai fungsi :
-
a. Melakukan pembinaan Narapidana/Anak Didik.
-
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja.
-
c. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana/anak didik d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Penempatan narapidana anak dilakukan dalam LAPAS khusus anak oleh karenanya pembinaan dilakukan berdasarkan sistem pemasyarakatan. Menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, bahwa anak didik pemasyarakatan ditempatkan pada Lapas yang terpisah dari narapidana dewasa. Anak didik Pemasyarakatan masih memperoleh hak-hak nya sebagaimana status yang dimiliki sebagai seorang anak termasuk hak atas pendidikan baik secara formal maupun informal sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Menurut pasal 60 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak, bahwa:
-
1. Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lapas Anak harus terpisah dari orang dewasa.
-
2. Anak Yang ditempatkan di Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut Darwan Print dalam bukunya menyebutkan bahwa :10
Melalui pelaksanaan pembinaan dengan sistem pemasyarakatan maka Anak Didik Pemasyarakatan diharapkan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi. Pada akhirnya diharapkan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat ikut aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Penempatan anak didik pemasyarakatan yang bersalah tersebut dipisah- pisahkan sesuai dengan status mereka masing – masing yaitu anak pidana, anak Negara, dan anak sipil.11 Untuk selanjutnya dibina dengan statusnya masing-masing. Anak pelaku tindak pidana di Lapas anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa dalam rangka pembinaan terhadap anak pidana di Lapas dilakukan penggolongan berdasarkan umur, jenis kelamin, lamanya pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Kemudian Anak negara dilakukan penggolongan berdasarkan umur, jenis kelamin, lamanya pembinaan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Sedangkan anak sipil dilakukan penggolongan berdasarkan umur, jenis kelamin, lamanya pembinaan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Metode pembinaan atau bimbingan di dalam Lapas dilakukan sebagai berikut:12
-
a. Pembinaan berupa interaksi langsung yang bersifat kekeluargaan antara pembinaan dengan yang dibina.
-
b. Pembinaan bersifat persuasif edukatif yaitu berusaha merubah tingkah lakunya melalui keteladanan dan dan memperlakukan adil diantara sesama mereka sehingga menggugah hati nya untuk hal-hal yang terpuji. Dengan menempatkan anak didik pemasyarakatan sebagai manusia yang memiliki potensi dan harga diri dengan hak-hak dan kewajiban yang sama dengan manusia lain.
-
c. Pembinaan berencana secara terus menerus dan sistematis.
-
d. Pemeliharaan dengan peningkatan langkah-langkah keamanan yang disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi.
-
e. Pendekatan individual dan kelompok.
-
f. Untuk menambah kesungguhan, keikhlasan, dan tanggung jawab melaksanakan tugas serta menanamkan kesetiaan dan keteladanan dalam pengabdian terhadap negara, hukum, dan masyarakat. Petugas pemasyarakatan sebaiknya memiliki kode perilaku dan dirumuskan dalam bentuk “Etos Kerja”, yang berisi petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana atau anak didik dan pengayom masyarakat, wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksana tugas, bertekad menjadi suri tauladan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan pancasila.
Menurut Maidin Gultom, jenis-jenis pembinaan narapidana dapat digolongkan atas 3, yaitu: 13
-
a. Pembinaan mental
Pembinaan mental dilakukan mengingat terpidana mempunyai problem seperti perasaan bersalah, merasa diatur, kurang bisa mengontrol emosi, merasa rendah diri yang diharapkan secara bertahap mempunyai keseimbangan emosi. Pembinaan mental yang dilakukan adalah :
-
1) Memberikan pengertian-pengertian agar dapat menerima dan menangani rasa frustrasi dengan wajar, melalui ceramah;
-
2) Memperlihatkan rasa prihatin melalui bimbingan berupa nasihat;
-
3) Merangsang dan menggugah semangat narapidana untuk mengembangkan keahliannya;
-
4) Memberikan kepercayaan kepada narapidana dan menanamkan rasa percaya diri, untuk menghilangkan rsa cemas dan gelisah dengan menekankan pentingnya agama.
-
b. Pembinaan Sosial
Pembinaan sosial mengembangkan pribadi dan hidup kemasyarakatan narapidana. Aktifitas yang dilakukan adalah:
-
1) Memberikan bimbingan tentang hidup bermasyarakat yang baik dan memberitahukan norma-norma agama, kesusilaan, etika pergaulan dan pertemuan dengan keluarga korban;
-
2) Mengadakan surat menyurat untuk memelihara hubungan betin dengan keluarga dan relasinya;
-
3) Kunjungan untuk memelihara hubungan yang harmonis dengan keluarga.
-
c. Pembinaan Keterampilan
Pembinaan keterampilan bertujuan untuk memupuk dan mengembangkan yang dimiliki narapidana, sehingga memperoleh keahlian dan keterampilan. Aktifitas yang dilakukan adalah:
-
1) Menyelenggarakan kursus pengetahuan (pemberantasan buta huruf), kursus persamaan sekolah dasar;
-
2) Latihan kejurusan seperti kerajinan tangan membuat kursi, sapu, dan mengukir;
-
3) Latihan fisik untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani, seperti senam pagi;
-
4) Latihan kesenian seperti seni musik.
Semua program pembinaan dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan anak dengan dibantu dan mendapat dukungan dari pihak-pihak yang berkompeten esuai dengan bidangnya.
Dari hasil wawancara Penulis dengan Semo Djatmoko, S.St.Pi sebagai staff Bimaswat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan bukan diperuntukkan sebagai Lapas anak tetapi petugas Lapas tetap mengupayakan untuk tidak mencampur secara langsung dengan narapidana dewasa dengan cara memisahkan blok hunian antara narapidana dewasa dengan anak didik pemasyarakatan walaupun seperti itu tidak menutup kemungkinan tetap adanya interaksi antara narapidana dewasa dengan anak didik pemasyarakatan. 14 Anak didik Pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan secara keseluruhan merupakan anak Pidana yang berjumlah 14 (empatbelas) orang anak didik Pemasyarakatan.
Pendidikan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan dilakukan berdasarkan pendidikan non formal dengan sistem paket yaitu paket A, paket B, dan Paket C yang diadakan oleh organisasi PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Dari hasil wawancara penulis dengan Fikri sebagai anak didik pemasyarakatan, mengatakan bahwa pendidikan dijadwalkan hari senin sampai dengan hari kamis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi seiring berjalan nya waktu pendidikan non formal ini diadakan hanya ketika ingin menghadapi ujian nasional saja. Pendidikan yang dilakukan masih sangat terbilang sederhana karena masih adanya keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pihak lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan. Selain kegiatan yang telah dipaparkan tersebut anak didik pemasyarakatan memiliki kegiatan harian yang dimulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, yaitu: solat shubuh berjamaah,
senam atau olahraga pagi, apel pagi, shalat dhuha, melakukan aktifitas sesuai dengan jadwal, serta kegiatan malam yang berupa rekreasi yaitu nonton film bersama.15
Dalam PP No 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Masyarakat menyebutkan bahwa tahapan pembinaan terhadap narapidana anak dibedakan berdasarkan status nya masing-masing. Pembinaan terhadap anak pidana terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu tahapan awal yang meliputi: masa pengenalan pengamatan dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan, perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, penilaian pelaksanaan program pembinaan tahap awal. Selanjutnya dilanjutkan dengan tahapan lanjutan yang meliputi: perencanaan program pembinaan lanjutan; pelaksanaan program pembinaan lanjutan; penilaian pelaksanaan program pembinaan lanjutan; dan perencanaan dan pelaksanaan program asimilasi. Serta tahapan akhir yang meliputi: Perencanaan program integrasi; pelaksanaan program integrasi; dan pengakhiran pelaksanaan pembinaan tahap akhir. Pembinaan terhadap anak negara dititikberatkan pada pendidikan. Pembinaan bagi anak negara dilaksanakan dengan pentahapan setiap enam bulan, pembinaan tahap awal anak negara dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai anak negara sampai dengan enam bulan pertama, selanjutnya tahapan lanjutan dilaksanakan sejak berakhirnya masa pembinaan tahap awal sampai dengan enam bulan kedua, serta tahapan akhir yang dilaksanakan sejak berakhirnya tahapan lanjutan sampai dengan paling lama anak negara berumur 18 tahun. Sedangkan pembinaan terhadap anak sipil, program pembinaan disesuaikan dengan kepentingan pendidikan anak sipil yang bersangkutan.
Hasil wawancara penulis dengan bapak Kunanto Ari sebagai tutor PKBM beliau mengatakan Di dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan proses pendidikan dan pembinaan dilakukan pada tempat khusus yang telah disediakan oleh petugas lapas untuk keperluan kebutuhan pembelajaran dari para narapidana anak. Namun, fasilitas yang disediakan masih tergolong sederhana. Proses pendidikan dan pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan terbagi atas beberapa tahap yaitu:
Bimbingan tahap awal, yaitu bimbingan berupa pengenalan lingkungan sebelum dia mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tahapan ini yang diberi waktu selama satu bulan. Tahapan awal ini selain bertujuan untuk mengenal lingkungan juga bertujuan untuk, menggali potensi minat bakat sesuai dengan kemampuan anak didik pemasyarakatan (ANDIKPAS), memahami tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, dan mengubah perilaku anak didik pemasyarakatan sesuai dengan peraturan lembaga pemasyarakatan. Kegiatan dalam tahap ini antara lain: membentuk pola ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, pengenalan norma-norma yang berlaku di lembaga pemasyarakatan, pelatihan baris berbaris (PBB) untuk membentuk kedisiplinan, penggalian minat dan bakat serta olah raga. Penggalian minat dan bakat dilakukan dengan cara menanyakan secara langsung kepada anak didik pemasyarakatan.
Tahapan yang kedua yaitu tahapan lanjutan, dalam tahapan ini anak didik pemasyarakatan disiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan setiap anak didik pemasyarakatan serta disiapkannya tenaga pengajar untuk menunjang bakat yang dimiliki oleh setiap anak didik pemasyarakatan.
Tahapan yang ketiga merupakan tahapan akhir dari proses pendidikan dan pembinaan yaitu menilai secara keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan, mempertimbangkan kemungkinan pelayanan bimbingan tambahan, mempersiapkan klien menghadapi masa akhir masa bimbingan, dan mempersiapkan surat keterangan masa akhir pidana anak didik pemasyarakatan.16
Selain menjalankan kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya anak didik pemasyarakatan tetap wajib menjalankan pendidikan sekolah sesuai dengan jenjang yang sedang dijalankannya pada saat sebelum melakukan pidana. Seperti yang telah disebutkan oleh penulis pendidikan yang disandang oleh pihak lapas yaitu pendidikan luar sekolah (PLS) yang terdiri dari Paket A setara dengan Sekolah Dasar (SD), Paket B setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Paket C yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pendidikan ini yang dijadwalkan hari senin sampai dengan hari Kamis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan. tetapi seiring berjalan nya waktu pendidikan non formal ini diadakan hanya ketika ingin menghadapi ujian nasional saja. Pendidikan yang dilakukan masih sangat terbilang sederhana karena masih adanya keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pihak lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan. Selain kegiatan yang telah dipaparkan tersebut anak didik pemasyarakatan memiliki kegiatan harian yang dimulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, yaitu: solat shubuh berjamaah, senam atau olahraga pagi, apel pagi, shalat dhuha, melakukan aktifitas sesuai dengan jadwal, serta kegiatan malam yang berupa rekreasi yaitu nonton film bersama.17
Pegawai Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan telah menyiapkan target dalam bidang pendidikan yaitu sebagai berikut:
-
a. Terlaksananya pendidikan umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP);
-
b. Penyelenggaraan Pemberantasan Buta Huruf (PBH) dengan target sasaran semua penghuni baik Narapidana maupun Tahanan yang buta aksara dapat membaca dan menulis serta berbahasa Indonesia dengan baik;
-
c. Penyelenggaraan pendidikan Rohani dan Madrasah dengan sasaran agar semua penghuni yang beragama Islam dapat membaca Al-Qur’an, melaksanakan sholat dengan baik dan benar, mengerti akan pengertian salah dan benar serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT;
-
d. Penyelenggaraan bimbingan Agama Kristen/Nasrani : Dengan sasaran semua penghuni yang beragama Kristen akan mengerti salah dan benar, mengerti akan ajaran Agama Kristen dengan tujuan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
Adapun target-target lainnya yang dibuat dalam jangka pendek. Pada saat penulis melakukan penelitian anak didik pemasyarakatan yang beragama muslim sedang menjalankan target yaitu membaca al-Qur’an sebanyak 10 juz dalam waktu satu bulan.
Dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kota Balikpapan terdapat juga sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan para narapidana tak terkecuali narapidana anak. Sarana dan Prasarana yang terdapat dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Balikpapan yaitu sebagai berikut:
Bangunan Kantor |
= 5.885 M2 |
Blok Hunian : | |
Bangunan Blok A |
= 192 M2 |
Bangunan Blok B |
= 588 M2 |
Bangunan Blok C |
= 588 M2 |
Bangunan Blok D |
= 384 M2 |
Sel Blok B |
= 64 M2 |
Sel Blok D |
= 288 M2 |
Masjid |
= 300 M2 |
Ruang Pendidikan |
= 80 M2 |
Bengkel Kerja |
= 390 M2 |
Bangunan Dapur |
= 180 M2 |
Pagar Pemisah |
= 144 M2 |
Lapangan futsal |
= 324 M2 |
Tembok Keliling |
= 499 M2 |
Ruang Besukan |
= 140 M2 |
Aula |
= 264 M2 |
Koperasi |
= 35 M2 |
Klinik |
= 80 M2 |
Ruang Genset |
= 35 M2 |
Sarana Pengamanan :
-
a. Senjata api revolver 01 (empat) pucuk, pengadaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
-
b. Senjata api pistol 11 (sebelas) pucuk, pengadaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
-
c. Senjata api semi otomatis 03 (enam) pucuk, pengadaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
-
d. Senjata api laras panjang (shutgun) 14 (empat belas) pucuk, pengadaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sarana Mobilitas :
-
a. Sepeda motor Honda NF 125 TR tahun 2009, 2 (dua) unit Nopol. KT.
3864 A dan KT. 3865 A (dalam keadaan baik).
-
b. Mobil Isuzu TBR 54 F Turbo/Station Wagon tahun 2009, 1 ( satu ) unit Nopol. KT. 1500 A (dalam keadaan baik).
-
c. Mobil Toyota Kijang KF 83/Station Wagon tahun 2003, 1 (satu) unit Nopol. KT 34 A (dalam keadaan baik).
-
d. Mobil Mitshubishi L 300/Ambulance tahun 2007, 1 (satu) unit Nopol.
KT.7002 A (dalam keadaan baik).
Sarana rumah dinas sebanyak 47 (empat puluh tujuh) unit terdiri :
-
a. Type D Permanen = 7 buah
-
b. Type E Permanen = 36 buah
-
c. Type E Darurat = 4 buah
-
3.2 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemenuhan Hak Anak di Bidang Pendidikan
-
3.2.1 Faktor Pendukung
Ada 4 komponen penting dalam pembinaan narapidana, yaitu:18
-
1. Diri sendiri, yaitu narapidana itu sendiri.
-
2. Keluarga, adalah anggota keluarga inti atau keluarga dekat.
-
3. Masyarakat, adalah orang-orang yang berada di sekeliling narapidana pada saat masih di luar Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan, dapat masyarakat biasa, pemuka masyarakat atau pejabat setempat.
-
4. Petugas, dapat berupa petugas kepolisian, pengacara, petugas keamanan, petugas sosial, petugas Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, Hakim dll.
Faktor pendukung utama dalam pemenuhan hak atas pendidikan adalah pemerintah, sesuai dengan tanggung jawab pemerintah dalam teori hak asasi manusia yaitu memenuhi hak-hak anak (To full fil), menghormati (To Respect), dan melindungi hak-hak anak (To Protect). Negara telah berperan dalam pendidikan melalui dinas pendidikan yang telah memberikan wadah untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyakat) untuk melakukan kegiatan pendidikan di lembaga pemasyarakatan dengan adanya PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sehingga anak didik pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan. Selain itu pemerintah telah menyediakan sarana untuk membaca bagi anak didik pemasyarakatan melalui perpustakaan keliling yang diadakan setiap minggu yaitu pada hari Kamis.
Faktor pendukung kedua yaitu petugas lembaga pemasyarakatan. Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Tugas Lembaga pemasyarakatan adalah melaksanakan pemasyarakatan dalam proses pemasyarakatan salah satu fungsi pemasyarakatan yaitu memberikan pembinaan kepada narapidana atau anak didik pemasyarakatan. Agar dapat berjalan sesuai dengan fungsi nya tersebut maka diperlukan adanya sumber daya manusia nya yaitu adanya pegawai lembaga pemasyarakatan. Peran pegawai lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan yang terus mengupayakan untuk terus selalu mendampingi dan memberikan pembinaan dan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.
Faktor utama dalam penghambat pemenuhan hak anak dibidang pendidikan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan yaitu faktor sarana atau fasilitas. Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum, menyebutkan bahwa sarana atau fasilitas
mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya.19 Kurangnya dalam pemenuhan hak atas pendidikan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan yaiut kurangnya peralatan yang memadai untuk anak didik pemasyarakatan dalam melaksanakan pendidikan seperti halnya peralatan-peralatan untuk membuat suatu keterampilan atau peralatan pendukung dalam melaksanakan minat dan bakat peserta didik. Kurangnya Sarana atau fasilitas lain yaitu berupa kurangnya pegawai lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan baik dalam segi kuantitas ataupun dalam segi kualitas. Pegawai yang ada di Lembaga pemasyarakatan selain menjadi pegawai lembaga pemasyarakatan mereka juga merangkap tugas sebagai tutor di Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seharusnya di isi oleh tenaga-tenaga pendidik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Faktor kedua yang menghambat proses pembinaan dan pendidikan dalam Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan yaitu faktor yuridis atau undang-undang. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang bagaimana pendidikan di lembaga pemasyarakatan.
Faktor ketiga yang menghambat yaitu faktor masyarakat. Keterlibatan masyarakat pun mutlak diperlukan dalam usaha menjadikan narapidana terintegrasi kembali ke masyarakat, sebab bagaimanapun harus diakui bahwa narapidana itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat itu sendiri.20 Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , menyebutkan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan berupa sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Akan tetapi kenyataan yang ada di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan berbanding terbalik, tidak ada masyarakat perseorangan ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut serta dan berperan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Faktor yang terakhir yaitu faktor kebudayaan yang diciptakan oleh masyarakat. Kebudayaan tersebut yaitu adanya anggapan buruk terhadap anak didik pemasyarakatan menjadikan semangat belajar anak didik pemasyarakatan semakin menurun.
-
4. Kesimpulan
Pemenuhan Hak Anak dibidang pendidikan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan sudah dilakukan tetapi dalam pemenuhannya belum terpenuhi secara maksimal. Pendidikan yang berlangsung di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan dijalankan oleh organisasi Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) Pengayoman yang merupakan prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat, akan tetapi anggota dari organisasi PKBM Pengayoman yaitu pegawai lapas itu sendiri. Pendidikan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan merupakan Pendidikan Non Formal atau pendidikan luar sekolah (PLS) yang terbagi menjadi Paket A, Paket B ,dan
Paket C. Tetapi pendidikan non formal ini dilaksanakan hanya ketika ingin menghadapi ujian nasional.
Faktor-faktor dalam pemenuhan hak anak dibidang pendidikan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan terdiri dari faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung pemenuhan hak atas pendidikan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan yaitu pemerintah yang telah memberikan wadah serta memberikan izin kepada organisasi PKBM Pengayoman untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan dan faktor pendukung lainnya yaitu peran pegawai lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan yang selalu mengawasi dan membimbing anak didik pemasyarakatan dalam proses pembinaan dan pendidikan. Faktor yang kedua yaitu faktor penghambat, ada beberapa faktor penghambat yang ada dalam pemenuhan hak atas pendidikan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Balikpapan yaitu: Faktor yuridis, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Daftar Pustaka
Buku
Baderin, M. A. (2013). Hukum Internasional Hak Asasi Manusia & Hukum Islam, terj. Musa Kazhim dan Edwin Arifin, cet. III, Jakarta: Komnas HAM.
Bahiej, A. (2009). Hukum Pidana. Yogyakarta: Teras.
Joni, M., & Tanamas, Z. Z. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Maidin, G. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama.
Prinst, D. (1997). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (1993). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Artikel Jurnal
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 107-122.
Dwiatmodjo, H. (2013). Pelaksanaan Pidana Dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta). Perspektif, 18(2), 64-73.
Hidayati, N. (2014). Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia). Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 14(1), 68-73.
Siregar, N. S. S. (2017). Persepsi Orang Tua terhadap Pentingnya Pendidikan bagi Anak. Jppuma: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Uma (Journal Of Governance And Political Social Uma), 1(1), 11-27.
http://dx.doi.org/10.31289/jppuma.v1i1.548
Taufiq, R. (2018). Meningkatkan Sistem Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sebagai Upaya Untuk Memaksimalkan Penegakan Hukum. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 9(1), 198-209.
Trisna, N. (2018). Upaya Pembinaan Narapidana Melalui Wadah Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Community, 3(2).
Yunardhani, R. (2013). Efektifitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 15(2).
Tesis/Desertasi
Simanullang, Y. M. (2018). Peran Komunikasi Petugas dalam Membina Narapidana Anak (Studi Tentang Peran Komunikasi Petugas dalam Membina Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tanjung Gusta Medan) (S1 Skripsi). Retrieved from repositori.usu.ac.id. (2018-06-06T02:16:06Z)
Internet
Gasti Ratnawati. (2012 Juli 14) Pola Pembinaan Napi Anak Sebagai Salah Satu Upaya Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak.IMADIKLUS. Retrieved from https://imadiklus.id/pola-pembinaan-napi-anak-sebagai-salah-satu-upaya-pemenuhan-kebutuhan-pendidikan-di-lembaga-pemasyarakatan-anak/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614)
Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359)
359
Discussion and feedback