E-ISSN 2502-3101

Jurna         P-ISSN 2302-528X

Magister Hukum Udayana September2016

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR

11 TAHUN 2001 TENTANG USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM BERKAITAN DENGAN USAHA

PERMAINAN KETANGKASAN JENIS PLAYSTATION

DI KOTA DENPASAR1

Oleh:

I Made Arnawa2

Abstract

In this modern era, the development of technology is growing so fast, as well as electronic games such as playstation especially in Denpasar wich not have a license from the government yet. As we know, this arcade games wich is called playstation have been set in “ Local Regulation No 11 2001” of Recreation and Public Entertainment. Legal research methods that used for this study is empirical laws, and the purpose is to find out what the requirements that must be owned by the businessman and how the government controls and enforce these regulation. There is many playstation businesses in Denpasar unlicensed is caused by less socialization, less awareness to the rule of law and lack of traction on law enforcement.

Key Word : Enforcement, Licensing, playstation businesses.

Abstrak

Pada zaman modern seperti saat ini, perkembangan teknologi semakin berkembang dengan pesat, begitu pula dengan game elektronik seperti playstation yang berada di Kota Denpasar banyak belum memiliki surat izin dari pemerintah. Permainan ketangkasan jenis playstation ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum. Metode penelitian hukum dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, adapun tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui persyaratan yang wajib dimiliki pengusaha playstation dan bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kota Denpasar. Kurangnya sosialisasi, kesadaran masyarakat terhadap budaya tertib hukum dan kurang tegas nya aparat penegak hukum Peraturan Daerah ini menyebabkan masih banyaknya usaha playstation di Kota Denpasar yang tidak memiliki izin.

Kata kunci: Penegakan, Perizinan, Usaha Playstation

Magister Hukum Udayana September 2016

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

  • I.    PENDAHULUAN

Pada zaman modern seperti saat ini, perkembangan teknologi semakin berkembang dengan pesat, begitu pula dengan game elektronik seperti playstation pun ikut berkembang. Rental playstation atau biasa disebut dengan rental ps, merupakan salah satu jenis usaha yang marak berkembang belakanganini.Denganhanyabermodal ruangan yang tidak terlalu besar, serta televisi dan playstation beberapa unit, seseorang dapat membuka usaha yang laris manis bagi anak-anak maupun orang dewasa. Sejalan dengan kemajuan teknologi sebagai pendukung dari kegiatan pariwisata, di Kota Denpasar banyak muncul usaha-usaha hiburan umum dan rekreasi seperti usaha permainan ketangkasan jenis playstation yang belum memiliki surat izin dari pemerintah, yang mana usaha permainan ketangkasan jenis playstation ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha rekreasi dan hiburan umum. Dalam Peraturan Daerah ini diisyaratkan menurut Pasal 6 ayat (3) untuk beroperasinya setiap Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum harus memiliki Izin Usaha. Namun kenyataan yang ditemukan dilapangan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, salah satunya masih terdapat sejumlah tempat rekreasi dan hiburan umum yaitu usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation yang ada di Kota Denpasar tidak

memiliki izin-izin yang seharusnya dimiliki, bahkan adapula yang belum memiliki izin, tetapi telah beroperasi. Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut di atas, maka dapat dikemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimana       pelaksanaan

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berkaitan dengan Usaha Permainan danKetangkasanjenis Playstation di Kota Denpasar?

  • 2.    Bagaimanakah         bentuk

pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang berkaitan dengan Usaha Permainan dan Ketangkasan jenis Playstation di Kota Denpasar?

Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Berkaitan Dengan Usaha Permainan Ketangkasan Jenis Playstation Di Kota Denpasar. Selain penelitian ini juga terdapat penelitian-penelitian lain yang mengangkat kasus tentang izin usaha rekreasi dan hiburan umum. Namun objek, kajian dan peraturan perundang-undangan yang mengatur berbeda dengan penelitian ini, adapun contoh judul dari penelitian tersebut sebagai berikut :

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


  • 1.    Penelitian dengan judul: Prosedur perolehan izin tempat hiburan ditinjau dari perspektif hukum administrasi Negara (studi Peraturan Daerah Kota Medan No 37 Tahun 2002 Tentang Pendirian Lokasi Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum), oleh Andri yuna ginting, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2003.

  • 2.    Penelitian dengan judul: Pelaksanaan dan penegakan hukum izin usaha klub malam di kabupaten Sleman, oleh Muhammad jamaludin malik, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta, 2009.

  • 3.    Penelitian dengan judul: Perlindungan hukum bagi konsumen jasa rekreasi (studi kasus: robohnya wahana X di tempat rekreasi Y) , oleh Maria monica b. napitupulu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.

Tujuan yang dapat saya kemukakan dalam penulisan ini yaitu

Untuk mengetahui persyaratan yang wajib dimiliki pengusaha permainan ketangkasan jenis playstation berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kota Denpasar dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2001 tentang Usaha

Rekreasi dan Hiburan Umum yang berkaitan dengan Usaha Permainan Ketangkasan jenis Playstation di Kota Denpasar.

II METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut :

  • 2.1.    Jenis Penelitian

Pada penulisan ini, dalam upaya mengkaji dan mencari pemecahan terhadap masalah yang penulis kemukakan, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris artinya suatu penelitian dengan mengkaji permasalahan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Orientasi pengkajiannya menitik beratkan mengenai efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berkaitan dengan Usaha Permainan dan Ketangkasan jenis Playstation di Kota Denpasar. 2.2. Jenis Pendekatan

Dalam penelitian ada beberapa jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan         (statua

approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan fakta (fact approach), dan pendekatan perbandingan (coparatif approach). 3

Magister Hukum Udayana September 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.4 2.3. Sumber Data

Sumberdatayangakandigunakan dalam penulisan ini dibedakan atas dua sumber, yaitu:

  • a.    Data Primer yang sumber datanya diperoleh dari penelitian lapangan (field research), yaitu di mana data-data diperoleh dengan mengadakan penelitian langsung ke lapangan, dengan maksud memperoleh data yang berkaitan dengan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang berkaitan dengan Usaha Permainan dan Ketangkasan jenis Playstation di Kota Denpasar.

  • b.    Data Sekunder yang sumber datanya diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), yaitu di mana data-data atau bahan penulisan ini diperoleh dari literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan masalah. Mengenai data sekunder ini berdasarkan kekuatan mengikat

dari isinya dapat dibagi menjadi

  • 3,    yaitu :

  • 1.    Bahan Hukum Primer, yaitu bahan yang isinya mengikat, karena dikeluarkan oleh pemerintah, seperti berbagai peraturan perundang-undangan,        putusan

pengadilan, traktat dll.

  • 2.    Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan-bahan yang isinya membahas bahan primer, seperti buku, artikel, laporan penelitian, berbagai karya tulis ilmiah lainnya dll.

  • 3.    Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan-bahan yang bersifat menunjang bahan primer dan sekunder, seperti kamus, buku pegangan, dll.5

  • 2.4    Teknik Pengumpulan Data

Dalam pengumpulan data di lapangan, teknik yang dipergunakan adalah teknik wawancara atau interview. Menurut M. Mochtar, teknik wawancara adalah; “Teknik atau metode memperoleh informasi untuk tujuan penelitian dengan cara melakukantanya jawab secaralangsung (tatap muka), antara pewawancara dengan responden.

Selain dengan cara tatap muka wawancara dapat dilakukan secara tidak langsung dengan telepon atau

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


surat. Dalam penelitian ini data diperoleh dari pihak-pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti, dalam hal ini pihak-pihak yang terkait lainnya. Dalam pengumpulan data melalui studi kepustakaan atau library research, teknik yang dipergunakan adalahmembaca,menganalisaliteratur-literatur yang terkait dengan masalah yang diteliti, sehingga nantinya akan ditarik sebuah kesimpulan terhadap data tersebut.

  • 2.5    Teknik Pengolahan Dan Analisis Data

Teknik pengolahan dan analisis data dalam penulisan ini dengan mengumpulkan dan mengambil data baik dari lapangan maupun dari kepustakaan kemudian diolah secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif, yaitu dengan menggambarkan secara lengkap sebagaimana adanya tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan masalah yang dibahas sehingga dapat diperoleh suatu kebenaran dan suatu kesimpulan.

III HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Pelaksanaan Perizinan Dalam Membuka Usaha Permainan Dan Ketangkasan Jenis Playstation

Izin merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang mana dalam hal ini setiap izin yang dikeluarkan merupakan suatu ketetapan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi. Untuk

membuka usaha rekreasi dan hiburan umum yang mana terdiri dari beberapa jenis usaha rekreasi dan hiburan umum yang mana terdiri dari:

  • 1.    Taman rekreasi

  • 2.    Gelanggang Renang

  • 3.    Padang Golf

  • 4.    Kolam Memancing

  • 5.    Gelanggang Permainan dan Ketangkasan

  • 6.    Gelanggang Bowling

  • 7.    Rumah Billiart

  • 8.    Panti Pijat

  • 9.    Panti Mandi Uap

  • 10.    Karaoke

  • 11.    Panggung Terbuka

  • 12.    Panggung tertutup

  • 13.    Salon Kecantikan

  • 14.    Fitness Centre

  • 15.    Bioskop

  • 16.    Pusat Seni dan Pameran

  • 17.    Dunia Fantasi

  • 18.    Taman Pentas Pertunjukan

Satwa.

Yang mana semua Usaha Rekreasi dan Hiburan umum tersebut memiliki izin yang sama yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kota Denpasar. Dimana diatur dalam Bab IV tentang Perizinan yaitu dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 10. Begitupun mengenai usaha rekreasi dan hiburan umum yang terkait dengan usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation memiliki bentuk izin yang sama. Izin usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation izin usahanya berlaku

Magister Hukum Udayana September 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Izin ini berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan usahanya sesuai denganPeraturanPerundang-undangan yang berlaku.

adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam penerbitan izin usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation, yaitu:

  • 1.    Rekomendasi Walikota cq.

Dinas Pariwisata

  • 2.    Izin Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

  • 3.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • 4.    Izin Undang-Undang Gangguan (HO)

  • 5.    urat Izin Tempat Usaha (SITU)

ad.1. Rekomendasi Walikota cq Dinas Pariwisata Kota Denpasar.

Rekomendasi dari Walikota ini merupakan suatu pengantar bagi pengusaha sebagai langkah awal untuk memperoleh izin-izin yang lainnya. Rekomendasi ini, berisikan persetujuan dari Walikota kepada Pengusaha, Bahwa di daerah wilayah kerjanya akan dibuka usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation. Mengenai hal yang disetujui tersebut dicantumkan dan harus diperhatikan oleh pemohon yang bersangkutan agar tidak menyimpang dari rekomendasi yang diberikan.

ad.2. Izin Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

Menurut Pasal 8 ayat (1)

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 untuk memperoleh Izin Prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini, permohonan harus diajukan tertulis di atas kertas bermaterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu, kepada Walikota cq Dinas Pariwisata dengan melampirkan:

  • a.   Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • b.   Surat Peryataan Penyanding

  • c.    Photo copy Surat Tanah

  • d.    Bukti Pembayaran Pajak Terakhir

  • e.    Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris

  • f.    Denah dan Tampak Bangunan Setelah rekomendasi dari

Walikota cq Dinas Pariwisata diterima dan disetujui maka pengusaha pun harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin prinsip usaha rekreasi dan hiburan umum berkaitan dengan usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation persyaratan itu antara lain:

  • 1.    Formulir permohonan

  • 2.    Foto Copy KTP/ Surat Keterangan Domisili

  • 3.    Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan Hukum)

  • 4.   Data Usaha Rekreasi dan

Hiburan Umum

  • 5.   Denah Lokasi Tempat Usaha

  • 6.   Surat Kuasa dan materai Rp.6000

( bila diurus orang lain)

  • 7.   Rekomendasi lalu lintas dinas

Perhubungan (Untuk Usaha gelanggang Olahraga)

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


  • 8.    Status Tanah (SHM/ Sewa/ Jual Beli)

  • 9.    Denah Bangunan

  • 10.    Fotocopy Sertifikat

Izin prinsip usaha rekreasi dan hiburan umum berkaitan dengan usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation dipergunakan dalam masa 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. Izin prinsip usaha rekreasi dan hiburan umum berkaitan dengan usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation dapat dicabut apabila izin usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation yang dimiliki secara tidak sah, tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum.

Persetujuan atau penolakan permohonan izin prinsip diselesaikan dalam 10 hari kerja. Apabila permohonan disetujui, maka dikeluarkan persetujuan prinsip. Setelah persetujuan prinsip dikeluarkan, pemohon diharuskan untuk memenuhi izin-izin yang lainnya. Biaya retribusi Gelanggang Permainan dan Ketangkasan adalah sebesar Rp 500.000,-

ad.3. Izin Mendirikan Bangunan

(IMB)

Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang dipergunakan oleh warga masyarakat baik perorangan maupun Badan Hukum Perdata yang akan mendirikan, membuat, memperbaharui,        memperluas,

mengubah, menambah atau membongkar bangunan atau bagian dari bangunan termasuk melaksanakan pekerjaan yang dilakukan pada tanah bangunannya. Surat izin mendirikan bangunan merupakan sarana yang dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah dalam memantau setiap perkembangan pembangunan yang terjadi. Kaitannya dengan usaha rekreasi dan hiburan umum berkaitan dengan permainan dan ketangkasan jenis playstation adalah dimana izin mendirikan bangunan dipakai sebagai persyaratan dan sebagai pengawas terhadap tanah yang dipakai dalam usaha tersebut agar tanah yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Guna memperoleh izin mendirikan bangunan pemohon diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu:

  • 1.    mengisi formulir permohonan izin mendirikan bangunan yang memuat keterangan sebagai berikut :

  • a.    dentitas dan Alamat permohonanIzinMendirikan Bangunan.

  • b.    Jenis    bangunan   yang

direncanakan.

  • c.    Lokasi   bangunan   yang

dimohonkanIzinMendirikan Bangunan.

  • d.    Konstruksi bangunan.

  • e.    Jarak peletakan bangunan terhadap         garis-garis

sempadan.

Magister Hukum Udayana September 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


  • f.    Penyanding        sebelah

menyebelah bangunan.

  • 2.    Foto Copy KTP/Keterangan domisili pemohon Izin Mendirikan Bangunan.

  • 3.    Status tanah bangunan yang dimohonkan izin Mendirikan Bangunan.

  • 4.    Foto Copy surat pajak tanah atau surat keterangan bebas pajak pada tahun yang bersangkutan.

  • 5.    Surat pernyataan persetujuan tetangga sebelah menyebelah atau penyanding dari bangunan yang dimohonkan Izin Mendirikan Bangunan.

  • 6.    Gambar bangunan yang memenuhi persyaratan tata ruang, tata bangunan (sempadan) dan teknis serta berarsitektur budaya Bali. Gambar tersebut harus dibuat oleh arsitektur berbadan Hukum dan perorangan yang berpendidikan formal teknis bangunan yang memuat rencana situasi, indikasi, lokasi, denah, penampakan, potongan, detail penulangan (untuk bangunan bertingkat ) bila perlu menampilkan juga gambargambar detail bangunan.

  • 7.    Surat pengantar Camat setempat di wilayah lokasi bangunan yang dimohonkan Izin Mendirikan Bangunan.

  • 8.    Persyaratan tambahan surat izin seperti, Izin Prinsip, Izin Lokasi atau surat rekomendasi lainnya dan dokumen Amdal (Luas lahan

2 Ha atau lebih) serta dokumen UKL-UPL (luas lahan kurang dari 2 Ha) yang diisyaratkan bagi bangunan-bangunan tertentu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

ad.4. Izin Undang-Undang Gangguan atau HO

Izin undang-undang Gangguan atau dikenal dengan izn HO adalah izin yang diberikan Walikota Cq Tata Pemerintahan kepada setiap orang atau Badan Hukum yang mendirikan dan/atau memperluas tempat-tempat usahanya yang kegiatan usahanya dapat menimbulkan gangguan. Adapun pengaturan atau mekanisme yang ditempuh antara lain :

  • 1.    Surat permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada Walikota Kepala Daerah yang dibuat rangkap lima.

  • a.    Asli dan tindakannya disampaikan kepada Walikota/ Kepala Daerah.

  • b.    1 tindasan disampaikan kepada Camat setempat sebagai tembusan.

  • c.    1 tindasan sebagai arsip bagi pemohon.

  • 2.    Pemeriksaan atau penelitian administrasi dan peninjauan lokasi oleh Tim.

  • 3.    Rekomendasi Camat atau hasil peninjauan lokasi.

Setelah izin HO keluar pemegang izin Undang-Undang Gangguan atau HO berkewajiban untuk mentaati peraturan yang berlaku dan wajib

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


mendaftar ulang perusahaannya setiap 5 tahun sekali. Izin Undang-undang Gangguan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih beroperasi. ad.5. Surat Izin Tempat Usaha

Menurut Pasal 9 ayat (1) untuk mendapat izin usaha rekreasi dan hiburan umum permohonan harus ditulis di atas kertas bermeterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditujukan kepada Walikota cq Dinas Pariwisata dengan melampirkan : a.   Photo copy Kartu Tanda

Penduduk (KTP);

  • b.   Photo copy NPWPD (Nomor

Pokok Wajib Pajak Daerah);

  • c.    Photo copy ijin Prinsip;

  • d.    Photo copy Ijin Mendirikan

Bangunan (IMB);

  • e.    Photo copy Ijin HO (Undang-undang Gangguan);

  • f.    Photo copy Status Tempat

Usaha.

Setelah melampirkan ketentuan diatas persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • 1.    Formulir Permohonan

  • 2.    Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • 3.    Foto copy bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir

  • 4.    Foto copy ijin usaha sebelumnya (untuk perpanjangan ijin usaha)

  • 5.    Surat kuasa dan materai Rp.

6000 (Bila diurus orang lain).

Adapun waktu dari penyelesaian izin diatas adalah 5 hari kerja yang

mana masa berlaku 3 Tahun sejak Tanggal diterbitkan izin usaha rekreasi dan hiburan umum berkaitan dengan usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation. Besar biaya retribusi izin usaha gelanggang permainan dan ketangkasan adalah sebesar Rp 500.000,-.

  • 3. 2 Pengawasan Terhadap Usaha Permainan Dan Ketangkasan Jenis Playstation

Dalam         melaksanakan

pengawasan terhadap pengusaha permainan dan ketangkasan jenis playstation untuk melengkapi izin usahanya, Pemerintah Kota Denpasar mengalami beberapa hambatan, baik hambatan yang berasal dari dalam maupun dari luar Pemerintah Kota Denpasar antara lain:

  • 1.    hambatan yang berasal dari dalam yaitu :

  • a. Kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Daerah No.11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi Dan hiburan Umum di Kota Denpasar sehingga banyak pengusaha yang tidak sadar bahwa usahanya harus memiliki izin meskipun usahanya itu kecil.

  • 2.    Hambatan yang berasal dari luar yaitu:

  • a. Kesulitan dalam melakukan pengecekan terhadap keberadaan izin usaha permainan dan ketangkasan

Magister Hukum Udayana September 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


jenis playstation. Kesulitan yang dimaksud adalah merajalelanya usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation di Kota Denpasar yang masuk di setiap sudut kota Denpasar dari perumahan sampai yang tidak terjangkau oleh Pemerintah Kota Denpasar sehingga sangat sulit dalam pengecekan dan penindakan b. Kurangnya kesadaran dari masyarakat meskipun mereka       mengetahui

setiap usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation harus memiliki izin tetapi mereka tidak mau mengurusnya dan acuh terhadap hal tersebut.

Berdasarkan        hambatan-

hambatan yang terjadi selama melaksanakan pengawasan terhadap pengusaha permainan dan ketangkasan jenis playstation dalam melengkapi izin usahanya, Pemerintah Kota Denpasar melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi antara lain: Melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No.11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum di Kota Denpasar agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu setelah itu melaksanakan Perda tersebut serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation yang telah memiliki izin.

Meningkatkan kerjasama dengan masyarakat setempat, disekitar usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation apabila dianggap keberadaan hal tersebut membuat keresahan dalam masyarakat dan tidak memiliki izin agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Memudahkan proses pengurusan izin guna membantu pengusaha Permainan dan ketangkasan jenis playstation dalam memperoleh izin-izin yang diperlukan.

Upaya-upaya yang ditempuh tersebut, belumlah cukup efektif dimana masih banyak sekali usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation yang tidak memiliki izin dan menjamur di Kota Denpasar. Untuk itu, Pemerintah Kota Denpasar memerlukan terobosan baru, guna mengatasi masalah yang terjadi di lapangan agar Peraturan Daerah No.11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Di kota Denpasar lebih efektif lagi.

  • IV. KESIMPULAN

Berdasarkan atas pembahasan permasalahan diatas dapat ditarik simpulan sebagai berikut :

  • 1.    Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berkaitan dengan Usaha Permainan dan Ketangkasan Jenis Playstation di Kota

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 499 - 509

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


Denpasar belum efektif sesuai apa yang diterapkan. Yang mana masih banyak dijumpai usaha yang tidak memiliki izin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor kurang tegasnya aparatur pemerintah Daerah Kota Denpasar dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 bagi pengusaha yang tidak memiliki izin usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation di Kota Denpasar.

  • 2.    Upaya pemerintah untuk menegakkan izin usaha rekreasi dan hiburan umum berkaitan dengan usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation adalah sebagai berikut:

  • a.    Melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No.11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum di Kota Denpasar agar masyarakat mengetahui persyaratan untuk mengajukan izin usaha playstation dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation yang telah memiliki izin.

  • b.    Meningkatkan kerjasama dengan        masyarakat

setempat, disekitar usaha permainan dan ketangkasan jenis playstation apabila dianggap keberadaan

usaha tersebut membuat keresahan di masyarakat dan tidak memiliki izin masyarakat diharapkan menyampaikannya kepada Pemerintah Kota Denpasar.

  • c.    Memudahkan          proses

pengurusan izin guna membantu pengusaha Permainan dan Ketangkasan jenis Playstation dalam memperoleh izin-izin yang diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, cet. III, Rhineka Cipta, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

509