E-ISSN 2502-3101

Jurna         P-ISSN 2302-528X

Magister Hukum Udayana September 2016

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

PENGATURAN TENTANG SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI1

Oleh:

Ni Komang Darmiati2

Abstract

Oil and Natural Gas as a vital commodity which is controlled by the state have an important role in providing fuel as well as for transport and energy, oil and gas must be managed professionally and optimally. PT Pertamina (Persero) as the holder of authority in the management and Trading of Oil and Gas in the distribution of fuel to the community, providing opportunities presence of third parties as partners that Petrol Station. The complexity of the arrangements regarding subsidized fuel raises the scarcity of oil supplies Solar (product of fuel subsidies) and the difficulty of Solar oil purchases at the pump. The problem that then arises is how the legal arrangements concerning Letters of Recommendation Purchases of fuel oil (BBM) subsidy and Institutions Which are authorized to issue Permit / Certificate Purchase Recommendations subsidized fuel at the pump. This research is a Normative legal research in the discussion of the problem using the approach of legislation (The Statute Approach) and Approach Analysis of Legal Concepts (Conceptual Analytical Approach). The source of legal materials in this study is the legal material Primary, Secondary and Tertiary. The results of this study indicate that the legal arrangements of the Letter of recommendation purchase subsidized fuel is regulated in the Regulation of Downstream Regulatory Agency for Oil and Gas in Number 5 of 2012 on Guidelines for the issuance of Letters of Recommendation Local Government to Purchase Fuel Type Specific. Besides the Presidential Regulation in Number 15 of 2012 on the Retail Price and Consumer User Specific Fuel type mentioned also the consumers who are entitled to use a certain type of fuel that can be used as the basis for verification of manufacture Letter of Recommendation by the regional work units. Institutions authorized to issue Letters of Recommendation purchase of fuel type is Local Government.

Keywords: Letter of Recommendation, Fuel Subsidized, Petrol stations, Local Government

Magister Hukum Udayana September2016

Vol. 5, No. 3 : 481 - 497

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Abstrak

Minyak dan Gas bumi sebagai komoditas vital yang dikuasai oleh negara memegang peranan penting dalam penyediaan bahan bakar baik untuk transportasi dan energi, Minyak dan gas bumi tentunya haruslah dikelola secara profesional dan seoptimal mungkin. PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang kewenangan dalam pengelolaan dan Niaga Migas dalam pendistribusian BBM ke masyarakat, tentunya memberikan kesempatan hadirnya pihak ketiga sebagai mitra kerja yaitu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Kompleksnya pengaturan mengenai BBM subsidi ini menimbulkan adanya kelangkaan pasokan minyak Solar (produk BBM Subsidi) serta sulitnya masyarakat melakukan pembelian minyak Solar di SPBU. Permasalahan yang kemudian muncul adalah Bagaimanakah pengaturan hukum tentang Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Lembaga- Lembaga mana sajakah yang berwenang mengeluarkan Surat Ijin/ Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam pembahasan permasalahannya menggunakan pendekatan Perundang- undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical Conseptual Approach). Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang Surat Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi adalah diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu. Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu disebutkan juga mengenai konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis tertentu sehingga dapat dijadikan sebagai dasar verifikasi pembuatan Surat Rekomendasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu adalah keseluruhan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD.

Kata Kunci: Surat Rekomendasi, BBM Bersubsidi, SPBU, SKPD

I. PENDAHULUAN

Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 di dalam pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)menyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Berdasarkan pemikiran itu maka minyak dan gas bumi dikuasai oleh Negara, dan arti kata menguasai adalah; bahwa Pemerintah atas nama

Negara menguasai semua hak yang terkandung dalam sumber daya migas, yaitu hak milik (property right), dan hak mempergunakan (mening right), dan hak menjual (economic right)3.

Mengingat keberadaan minyak dan gas bumi sebagai komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan – bakar baik untuk transportasi dan energi serta

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu

digolongkan sebagai sumber daya alam strategis dan tidak terbarukan penguasaannya secara penuh di tangan Negara. Sebagai barang komoditi yang vital maka minyak dan gas bumi memegang peranan penting sebagai sumber energi di dalam negeri dan penopang aktivitas kehidupan baik segi transportasi dan Industri yang merupakan pilar perekonomian yang bisa dikatakan sebagai sumber devisa negara.

Kebijakan luar negeri suatu negara dalam hal terkait pemanfaatan Bahan Bakar Minyak dimulai dengan upaya penugasan terhadap sumber-sumber cadangan utama minyak bumi di beberapa tempat, padahal tempat-tempat dimaksud telah berstatus sebagai negara merdeka dengan kewajiban hukum yang berlaku di negaranya untuk mengurus pengolahan dan penguasaan cadangan minyak bumi di negara itu sendiri4

Menurut Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir yang dilakukan oleh badan usaha harus mendapat ijin usaha dari pemerintah yang meliputi kegiatan: pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan BBM. Minyak dan gas bumi tentunya haruslah dikelola secara profesional dan seoptimal mungkin. Guna merealisasikan hal tersebut diatas, pemerintah melimpahkan

kewenangannya untuk melakukan penyelenggaraan pengelolanya kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT. Pertamina (Persero)     selanjutnya disebut

Pertamina, untuk melaksanakan kegiatan yang mencakup perusahaan Pertambangan minyak dan gas bumi, berikut cara kerja pendistribusiannya ke seluruh wilayah Indonesia.

PT. Pertamina (Persero) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan C-24025 HT.01.01 pada tanggal 9 Oktober 2003. Pendirian perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor `12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peralihannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang pengalihan Bentuk Perusahaan Partambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)5.

Luasnya wilayah yang harus dijangkau oleh Pertamina dalam pendistribusian BBM, tentunya memberikan kesempatan hadirnya

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498 http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


pihak ketiga sebagai mitra kerja atau dalam dunia bisnis perminyakan di indonesia dikenal dengan istilah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), SPBB (Stasiun Pengisian Bahan- Bakar), SPDN/ SPBN (Solar Packed Dealer untuk Nelayan/ Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan). Yang akan menyalurkan BBM dan BBK (Bahan Bakar Khusus), serta produk lain yang disediakan dan dijual oleh Pertamina, khususnya BBM jenis Solar bersubsidi.

Bisnis SPBU di indonesia telah memenuhi keseluruhan kriteria perjanjian Waralaba yang telah ditetapkan oleh perundang- undangan. Dengan terpenuhinya seluruh kriteria yang ditentukan tersebut maka dapat ketahui bahwa bisnis SPBU Pertamina memiliki karakteristik perjanjian Waralaba.6 Ketentuan kontrak atau perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, SPBB, dan SPDN secara umum tunduk pada ketentuan perjanjian yang merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontak seperti diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata) yang tetap tidak terlepas dari keharusan untuk memenuhi syarat Sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata.

Salah satu jenis produk minyak bumi yang banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia baik

dalam lingkup transportasi ataupun masyarakat yang mengelola Industri adalah Minyak Solar (petroleum). Kebutuhan akan Solar ini tidak terbatas hanya pada industri- industri besar saja namun juga digunakan oleh pengusaha ataupun masyarakat yang berkecimpung di dunia industri berskala menengah atau rumah tangga seperti industri makanan/ minuman. Melihatkondisiinitentunyakeberadaan Minyak bisa dikatakan memiliki peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara riil kepada pertumbuhan ekonomi Nasional yang meningkat dan berkelanjutan.

Adanya subsidi dari negara khususnya terhadap konsumsi minyak Solar (selanjutnya disebut Solar Bersubsidi) ternyata mempunyai dampak yang signifikan dalam pendistribusian minyak Solar Bersubsidi. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 dalam Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa yang tergolong Jenis BBM Tertentu adalah Minyak Solar (Gas Oil). Jenis BBM tertentu ini diberikan subsidi tetap dari selisih kurang harga dasar per liter setelah ditambah pajak- pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan pasal diatas menyatakan bahwa Solar adalah salah satu jenis minyak bumi yang masih disubsidi oleh negara. Dewasa ini, subsidi BBM diberikan oleh pemerintah kepada Pertamina

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu

dalam bentuk aliran uang (cash). Pola ini mengandung kelemahan bahwa subsidi BBM tidak tepat menjangkau kelompok masyarakat yang pantas memperoleh subsidi tidak mendorong Pertamina untuk lebih efisien dalam menjalankan tugasnya menyediakan BBM di tanah air.7

Permasalahan yang mulai rentan dihadapi masyarakat adalah adanya pembatasan terhadap konsumsi Minyak bersubsidi, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Ditambah dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian jenis BBM subsidi untuk Mobil yang digunakan untuk perkebunan dan Pertambangan dan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi Volume BBM Subsidi untuk Masing- Masing Konsumen Pengguna BBM Subsidi.

Kompleksnya pengaturan mengenai BBM subsidi ini menimbulkan adanya kelangkaan pasokan minyak Solar serta sulitnya pembelian minyak Solar di SPBU. Muncul kebingungan dari masyarakat tentang bagaimana sebenarnya pembelian Solar Bersubsidi yang sesuai atau tidak melanggar hukum apalagi kebutuhan minyak Solar Bersubsidi

ini tidak hanya sebagai konsumsi kendaraan bermotor melainkan juga untuk kebutuhan industri baik skala kecil ataupun menengah keatas, dan itu artinya dibutuhkan adanya dokumen atau surat rekomendasi (sebagai sarana legalitas yang sah menurut hukum ) untuk melakukan pembelian dan pengangkutan dengan jerigen atau drumdariSPBU. Pengaturanpembelian BBM Bersubsidi di SPBU dengan Surat Rekomendasi atau sejenisnya sangat penting untuk diketahui tentang bagaimana pengaturannya dan lembaga- lembaga mana saja yang berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan acuan atau dasar bagi peneliti dalam menyusun penelitian ini dengan mengangkat dua rumusan masalah yaitu;

  • 1.    Bagaimanakah     pengaturan

hukum tentang Surat Rekomendasi       Pembelian

Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi?

  • 2.    Lembaga-Lembagamanasajakah yang berwenang mengeluarkan Surat Ijin/ Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU?

Orisinalitas penelitian ini jika dibandingkan dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan Bahan- Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi akan terlihat jelas perbedaannya baik dari objek, kajian dan peraturan perundang-undangan

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498 http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


yang mengatur serta tujuan penelitian berbeda dengan penelitian ini, adapun contoh judul dari penelitian tersebut sebagai berikut :

  • 1.    Jurnal yang berjudul Dimensi

Kerakyatan Dalam Subsidi BBM, oleh Awan Santosa, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Staf Pengajar di Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Yogyakarta, 2011.

  • 2.    Jurnal yang berjudul Menghitung Penerimaan Pemerintah dari Penjualan BBM, oleh Baso Siswadarma, Dosen Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makasar, 2011.

  • 3.    Jurnal yang berjudul Kajian Kebijakan Pembatasan Subsidi BBM Terhadap Dampak RAPBN Tahun 2011 dan Kemungkinan Diperlukannya Energi Alternatif Sebagai Pengganti Bahan-Bakar Minyak, oleh Feny Fidyah, Supianai dan Irwandaru Dananjaya,         Universitas

Gunadarma, Depok, 2011.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini yaitu Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis secara mendalam mengenai pengaturan hukum tentang Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Indonesia dan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis secara mendalam mengenai Lembaga-lembaga mana yang berhak

mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Indonesia.

  • II.    METODE PENELITIAN

    • 2.1    Jenis Penelitian

Mengenai jenis penelitian, dalam ilmu hukum mengenal ada dua jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Menurut Peter Makhmud Marzuki bahwa yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah “suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.”8

Berdasarkan pembagian penelitian hukum di atas, maka penelitian tentang Pengaturan Hukum Tentang Surat Rekomendasi Pembelian Bahan- Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi adalah penelitian hukum Normatif, karena penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa sangatlah penting untuk mengetahui peraturan hukum yang mengatur tentang Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM Bersubsidi. Hal ini tentu akan membantu proses Pengimplementasianhukumkhususnya dibidang pengaturan hukum mengenai minyak dangasbumiataulebihtepatnya pengaturan pendistribusian BBM Bersubsidi agar sampai dengan adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh

Magister Hukum Udayana September 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


karena itu, penting bagi peneliti untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pengaturan tentang Keberadaan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi.

  • 2.2    Jenis Pendekatan

Penelitian mengenai Pengaturan Hukum Tentang Surat Rekomendasi Pembelian Bahan-Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dalam pembahasan permasalahannya menggunakan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach).

  • 2.3    Sumber Bahan Hukum a. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Peraturan Pemerintah Nomor `12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran

dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.

  • b.    Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari literatur atau buku-buku hukum dan juga non hukum yang berkaitan dengan penelitian ini, jurnal hukum baik jurnal nasional maupun jurnal internasional, hasil-hasil penelitian, artikel atau karya tulis hukum yang termuat di media internet, dan pendapat para pakar hukum.

  • c,    Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier, dimana dalam penelitian ini digunakan juga bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Berkaitan dengan kamus hukum, Maureen F. Fitzgeraldmengemukakanbahwa “legal dictionaries define legal

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498 http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


terms and common words with special legal meaning9 (kamus hukum mendefinisikan istilah hukum dan kata-kata umum dengan arti hukum khusus). Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti menggunakan kamus hukum agar mempermudah dalam mengartikan istilah-istilah khusus yang dipergunakan dalam hukum.

  • 2.4    Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode sistematis dengan menggunakan sistem catatan kartu (card system), dan melakukan penelusuran kepustakaan melalui perpustakaan dan internet tentang bahan-bahanhukumyangberhubungan dengan pengaturan Surat Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi.

  • 2.5    Teknik Analisis Bahan Hukum

Untuk menganalisis bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang telah terkumpul penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Metode deskriptif analitis ini adalah suatu metode untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti melalui bahan- bahan atau

data- data yang terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.

III HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 3.1    Pengaturan hukum tentang Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

    • 3.1.1    Pengertian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi

Pengertian atau definisi subsidi adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada produsen atau konsumen agar barang atau jasa yang dihasilkan harganya menjadi lebih murah dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Pengertian BBM bersubsidi adalah bahan bakar minyak yang diperuntukkan kepada rakyat yang telah mengalami proses subsidi. Pengertian subsidi itu sendiri adalah sebuah bantuan keuangan yang diberikan sebuah badan (dalam hal ini oleh pemerintah) kepada rakyat atau sebuah bentuk usaha. Tujuannya adalah untuk mempertahankan atau meningkatkan daya beli. Sementara untuk membantu sebuah usaha yang mengalami kemunduran, subsidi juga diperlukan agar usaha tersebut tetap menjadi tumpuan hidup banyak orang.

Mengingat pentingnya hubungan antara subsidi dengan BBM, hal serupa juga diterapkan oleh pemerintah

pada produk BBM yang dikonsumsi masyarakat. Dengan kata lain pengertian BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang dijual kepada rakyat dengan harga di bawah harga bahan bakar dunia. Hal ini dikarenakan rakyat telah mendapatkan bantuan dana dalam bentuk potongan harga sebelum BBM sampai ke tangan konsumen. Potongan biaya tersebut termasuk dalam proses pengolahan minyak mentah hingga proses distribusi bahan bakar minyak ke tangan konsumen. Pemerintah menerapkan demikian karena BBM dinilai sebagai salah satu komoditas primer yang harus diberikan subsidi agar daya beli masyarakat dapat ditingkatkan.10

Jenis BBM yang di subsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen pengguna tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Atas perubahan Perpres RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak) yang dihitung berdasarkan harga patokan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan Asia Tenggara ditambah margin dan biaya pendistribusian BBM bersubsidi ke seluruh NKRI.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pada pasal 1 ayat (1) disebutkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Pasal 3 ayat (1) disebutkan Bahwa yang dapat digolongkan kedalam Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a adalah Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Selanjutnya ketentuan mengenai Jenis BBM Tertentu sebagai jenis BBM yang merupakan BBM Bersubsidi, dapat dilihat di dalam pasal

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498 http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


16 ayat (1) disebutkan bahwa untuk Minyak Tanah (Kerosene) diberikan subsidi per liter yang merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (kerosene) setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (kerosene). Kemudian disebutkan juga dalam pasal 16 ayat (2) bahwa Jenis BBM Minyak Solar (Gas Oil) diberikan subsidi tetap dari selisih kurang harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) setelah ditambah pajak- pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan uraian beberapa pasal- pasal yang disebutkan diatas, maka dapat di asumsikan bahwa BBM Bersubsidi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi tetap per liter oleh negara.

  • 3.1.2    Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi

Keberadaan Jenis BBM Bersubsidi (BBM Jenis Tertentu) setelah adanya pengendalian, maka sudah bisa dipastikan akan menjadi barang langka dan pendistribusiannya agar sampai ke masyarakat tentunya akan mendapat perlakuan istimewa.

Kebutuhan masyarakat khususnya akan BBM Tertentu jenis Solar yang tidak terbatas hanya kepada bahan bakar kendaraan namun juga kebutuhan untuk industri (usaha) dan itu artinya ada pendistribusian melalui pembelian dengan menggunakan Jerigen ataupun Drum.

Perkembangan masyarakat yang berawal dari kehidupan agraris menuju kehidupan industrial, sedikit banyak terasa pula dampaknya terhadap tata nilai sosial dan kultural masyarakat. Nilai- nilai yang bersumber dari kehidupan telah beralih sehingga menyebabkan masyarakat semakin konsumtif.11 Kondisi masyarakat yang konsumtif tidak hanya pada kebutuhan- kebutuhan pokok (primer) namun juga merambah ke pola konsumtif di bidang transportasi dan energi seiring berkembangnya perekonomian. Hal ini menyebabkan meningkatnya kebutuhan di bidang energi diantaranya kebutuhan akan Bahan- Bakar Minyak.

Melihat kondisi bahwa adanya kegiatan pengangkutan oleh masyarakat ternyata tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yaitu Menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir yang dilakukan oleh badan usaha harus mendapat ijin usaha dari pemerintah yang meliputi kegiatan: pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan BBM.

Begitu pula dengan kegiatan usaha hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Dari keempat jenis kegiatan usaha diatas, jika tidak memiliki ijin usaha untuk melakukan kegiatan tersebut, maka kegiatan usaha tersebut dianggap ilegal.

Berangkat dari peraturan hukum tersebut diatas sudah semestinya masyarakat yang akan melakukan pembelian BBM Bersubsidi dibekali dengan Surat Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi, hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Peraturan BPH Migas Nomor 5 Th 2012) tentang Pedoman penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.

Hukum yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.12

Fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dengan cara mengatur kegiatan manusia. Sedangkan kepentingan manusia sangatlah banyak dan tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Di samping itu kepentingan manusia akan terus berkembang sepanjang masa. Oleh karena itu peraturan hukum yang tidak jelas harus dijelaskan, yang kurang lengkap harus dilengkapi dengan jalan menemukan hukumnya agar aturan hukumnya dapat diterapkan terhadap peristiwanya. Dengan demikian, pada hakikatnya semua perkara membutuhkan metode penemuan hukum agar aturan hukumnya dapat diterapkan secara tepat pada peristiwanya, sehingga dapat diwujudkan putusan hukum yang diidam- idamkan yaitu mengandung aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.13

Secara etimologi rekomendasi merupakan suatu hal yang meminta bahwa sesuatu itu dapat dipercaya, baik (biasanya dinyatakan dengan surat, penyungguhan). Rekomendasi bisa juga disebut saran yang menganjurkan, membenarkan, menguatkan. Kalau dipandang secara terminologi rekomendasi dapat diartikan sebagai pemberitahuan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga bahwa sesuatu yang dapat dipercaya. Rekomendasi timbul karena terdapat permasalahan yang

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498 http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


perlu ada tindakan- tindakan yang peru dilakukan, dari rencana pengambilan tindakan alternatif- alternatif yang harus dipilih. Rekomendasi didukung dengan sumber daya yang ada dan harus dimanfaatkan serta data dan informasi yang harus diolah untuk dimanfaatkan , dan yang paling penting rekomendasi yang keluar harus memberikan dampak yang lebih baik (efektif dan efisien).14 Pengertian Surat Rekomendasi menurut pasal 1 ayat (2) Peraturan BPH Migas Nomor 5 Th 2012 adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada konsumen pengguna BBM jenis Tertentu. Perlu diuraikan lebih lanjut mengenai konsumen pengguna BBM Jenis Tertentu yaitu dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dimana konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis tertentu dalam hal ini penggunaan Solar Bersubsidi yaitu: 1. Usaha Mikro

Kriteria:

  • - Kegiatan usaha kecil dan menegah yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya

  • 2.    Usaha Pertanian Kriteria:

  • - Petani/kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) mesin pertanian yang  melakukan usaha

tani   tanaman   pangan,

holtikutura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.

  • 3.    Transportasi

Kriteria:

  • -    Kendaraan bermotor perseorang di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda Nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih Kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian BBM.

  • -    Kendaraan bermotor umum dijalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda Nomor motor kendaraan berwarna  dasar  kuning

dengan lisan hitam.

  • -    Semua    jenis mobil

ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah termasuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Magister Hukum Udayana September 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


  • -    Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/ perseorangan.

  • -    Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

  • -    Sarana         transportasi

angkutan umum serupa kapal berbendera indonesia untuk angkutan sungai dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur.

  • -    Sarana transportasi angkutan umum berupa kepal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh lembaga pengatur.

  • -    Sarana Transportasi Darat berupa kereta api umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh lembaga pengatur.

  • 4.    Pelayanan Umum

Kriteria:

  • -    Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan.

  • -   Panti asuhan dan panti

jompo untuk penerangan.

  • -  Rumah sakit tipe C dan

D serta Puskesmas untuk penerangan.15

  • 3.2 Lembaga-lembaga yang Berwenang Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi

Menurut Philipus M. Hadjon, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan.16. F.P.C.L. Tonner dalam Ridwan HR berpendapat “Overheidsbevoegdheid wordt in dit verband opgevad als het vermogen om positief recht vast te srellen en Aldus rechtsbetrekkingen tussen burgers onderling en tussen overhead en te scheppen” (kewenangan pemerintah dalam kaitan ini dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintahan dengan warga negara)17.

Ada pun unsur- unsur dari kewenangan, adalah ;

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498 http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


  • a.    Pengaruh adalah bahwa penggunaan       wewenang

dimaksudkan           untuk

mengendalikan perilaku subyek hukum.

  • b.    Dasar hukum, bahwa wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya, dan

  • c.    Konformitas hokum yaitu mengandung makna adanya standard wewenang, yaitu standard umum (semua jenis wewenang) dan standard khusus (untuk jenis wewenang tertentu)”.

Setiap tindakan pemerintahan dan/atau pejabat umum harus bertumpu pada kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui 3 sumber:

  • a.    Atribusi yaitu pemberian kewenangan oleh pembuat undang- undang sendiri kepada organ pemerintah, baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali.

  • b.    Delegasi yaitu wewenang yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan (dalam delegasi ada proses penyerahan).dengan adanya kata penyerahan, ini berarti bahwa adanya perpindahan tanggung jawab dari pemberi delegasi (delegans) kepada penerima delegasi (delegetaris).

  • c.    Mandat yaitu wewenang yang

bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah (atasan bawahan).

Menurut Marcus Lukman, peraturan kebijakan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna yang berarti:

  • 1.    tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

  • 2.    tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan.

  • 3.    tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan-kepentingan yang belum ter akomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan.

  • 4.    tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.

  • 5.    tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah dan memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.18

Magister Hukum Udayana September 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


Pasal 1 ayat (3) Peraturan BPH Migas Nomor 5 Th 2012 tentang Pedoman penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, disebutkan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintahan provinsi/ Kabupaten.

Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan BPH Migas Nomor 5 Th 2012 dijelaskan bahwa pedoman ini bertujuan untuk :

  • a.    Memberikan petunjuk teknis bagi SKPD dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM Jenis Tertentu dalam rangka efektifitas dan efisiensi penggunaan BBM Jenis Tertentu sesuai peruntukannya.

  • b.    Meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam upaya pengawasan pendistribusian BBM Jenis Tertentu.

  • c.    Menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD untuk pembelian BBM Jenis Tertentu

  • d.    Menjamin terselenggaranya pendistribusian BBM Jenis Tertentu yang tertib melalui pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Surat Rekomendasi oleh SKPD dengan transparan dan akuntabel; dan

  • e.    Menjaga kuota BBM Jenis Tertentu per kabupaten/

kota sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur. Sesuai dengan bunyi pasal tersebut diatas maka dapat dilihat secara jelas bahwa lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu adalah keseluruhan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD. SKPD berwenang mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu kepada konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian dan Pelayanan Umum atau Konsumen Pengguna lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Adapun mengenai verifikasi tentang penerbitan Surat Rekomendasi disebutkan secara jelas dalam pasal 4 ayat (3) yaitu:

  • a.    Jenis konsumen pengguna meliputi Usaha Mikro/ Usaha Pertanian/ Usaha Perikanan/ Pelayanan Umum.

  • b.    Jenis Kegiatan/Usaha.

  • c.    Kelengkapan administratif meliputi data pemilik dan alamat pemilik dan/atau usaha.

  • d.    Data teknis peralatan meliputi jenis, jumlah, fungsi, dan kebutuhan BBM jenis tertentu perjam/hari dan

  • e.    Masa berlaku Surat Rekomendasi.

Selanjutnya dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan

Magister Hukum Udayana September2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498 http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


SKPD yang berhak mengeluarkan Surat Rekomendasi. Dalam pasal 6 ayat (2) dalam rangka penetapan SKPD sebagaimana diuraikan pada ayat (1), pemerintah daerah wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • a.    Usaha Mikro yaitu SKPD yang membidangi Usaha Mikro

  • b.    Usaha Pertanian yaitu SKPD yang membidangi usaha Pertanian

  • c.    Usaha Perikanan yaitu SKPD yang membidangi usaha Perikanan

  • d.    Pelayanan Umum yaitu SKPD yang membidangi Pelayanan Umum.

  • IV. KESIMPULAN

Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah yang diperoleh, serta pembahasan yang dilakukan, maka simpulan yang dapat dikemukakan dari hasil penelitian ini yaitu sebagai berikut :

  • 1.    Pengaturan hukum tentang Surat Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi adalah diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu. Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu disebutkan juga

mengenai konsumen yang berhak menggunakanBBMjenis tertentu sehingga dapat dijadikan sebagai dasar verifikasi pembuatan Surat Rekomendasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  • 2.    Lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM JenisTertentuadalahkeseluruhan Satuan Kerja Perangkat Daerah yangselanjutnyadisingkatSKPD. SKPD berwenang mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu kepada konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian dan Pelayanan Umum atau Konsumen Pengguna lainnya sebagaimana diatur dalam perundang- undangan.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Maureen F Fitzgerald, 2007, Legal Problem Solving : Reasoning, Research, and Writing, Edisi Keempat, LexisNexis, Canada.

Paulus Hadisuprapto, 2008, Delikuensi Anak:     Pemahaman dan

Penanggulanganya, Bayumedia Publishing, Malang.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo,    2005,

Mengenal Hukum   Suatu

Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Philipus M Hadjon, 1998,“tentang Wewenang pemerintahan bestuurbevoegdheid”, Pro

Magister Hukum Udayana September 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 3 : 482 - 498

http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu


Justitia Tahun XIV Nomor 1 Januari.

Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rudi M Simamora, 2000,Hukum Minyak dan Gas Bumi, Djambetan, Jakarta.

Saliman, Abdul Rasyid, 2006, Hukum Bisnis Untuk   Perusahaan,

Kencana, Jakarta.

Bambang Sutiyoso, 2006, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, UII Pers, Yogyakarta.

Y.Sri Susilo, 2013, Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Perekonomian      Indonesia,

Pustaka Baru, Yogyakarta.

JURNAL ILMIAH

TB. Reza Fadjriansyah, 2013, Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Kepada Camat dan Lurah (Stud kasus Pada Camat di Kecamatan Samarinda   Utara),   Jurnal

Kriminologi Indonesia Vol. 6 NomorIII Desember 2010.

PERATURAN

PERUNDANG- UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.

INTERNET

PT.Pertamina (Persero), “sejarah Pertamina”,       http://www.

pertamina.com, diakses tgl 30 Desember 2015 pukul 11: 06 Wita.

Hanan Nugroho, 2004, Subsidi BBM Bukan Uang Keluar,tapi Mesti Ditekani, Harian Bisnis Indonesia Online, Diakses tgl 30 Desember 2015 pukul 14:00 Wita

http://www.fiskal.co.id/berita/fiskal-13/585, diakses tanggal 24 Agustus 2015 pukul 14:30 wita

http://www.bphmigas.go.id/adm/ perbphmigas52012, diakses tgl 10 Januari 2016 pukul 13:44 wita.

498