JURNAL KEPARIWISATAAN DAN HOSPITALITAS

Vol. 5, No. 1, April 2021.

Peran dan hambatan stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di kota denpasar

Priti Nariya Kesami 1, Ni Ketut Arismayanti2, Ni Putu Ratna Sari3

Diploma IV Pariwisata Fakultas Pariwisata, Universitas Udayana Jl.Dr.R.Goris No.7 Denpasar Telp/fax : (0361) 223798 [email protected]1

Abstrak

Pariwisata merupakan penghasil devisa yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan selain dari sektor lainnya. Industri pariwisata pada umumnya menjadi andalan perekonomian disetiap negara maupun kota. Salah satu kota yang menjadikan pariwisata sebagai sektor andalan adalah Kota Denpasar. sejalan dengan ungkapan dari UNWTO selaku organisasi yang menaungi kepariwisataan, Kota Denpasar sebagai Kota wisata mampu memberikan fasilitas dan aksesibilitas tidak hanya untuk wisatawan secara umum wisatawan dengan disabilitas dapat menggunakan. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya Kota Denpasar sebagai Kota inklusi oleh UNESCO pada tahun 2014 bersama dengan 1 5 kota lainnya. Kota Denpasar menjadi Kota inklusi tidak terlepas dari peran stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran masing-masing stakeholder dalam penyediaan aksesibilitas dan fasilitas bagi wisatwan disabilitas serta mengetahui hambatan-hambatan stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode observasi, wawancara secara mendalam (in-depth interview) serta dokumentasi. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling.

Hasil penelitian menemukan bahwa peran stakeholder sendiri dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan identifikasinya yaitu stakeholder primer, kunci, dan sekunder. Sedangkan jika ditinjau berdasarkan pengaruh kepentingan dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas stakeholder meliputi stakeholder kunci, stakeholder pengikut (Crowed) dan stakeholder pendukung (Contest Setter). Sedangkan hambatan stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas meliputi belum adanya pendataan terkait wisatawan disabilitas, pola pikir masyarakat dalam Masyarakat tentang Fasilitas dan Aksesibilitas bagi wisatawan disabilitas serta regulasi dan kerjasama antar stakeholder.

Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat dikemukakan terutama bagi pihak pemerintah kedepannya dapat mendata wisatawan dengan disabilitas sehingga kedepannya dapat menentukan arah kebijakan. Selain itu perlu adanya kerjasama yang baik antar pemerintah dengan pihak swa sta ataupun dengan ihak organisasi untuk mendukung penyedian fasilitas dan aksesibilitas. Pemerintah, pihak swasta serta orgnisasi dapat memberikan informasi kepada wisatawan diabilitas secara lengkap dan mudah senghingga wisatawan disabilitas dapat dengan mudah mendapat informasi terutama pada kawasan wisa ta dan akomodasi

Kata Kunci : Wisatawan Disabilitas, stakeholder, fasilitas dan aksesibilitas, Kota Denpasar.

Abstract

Tourism is a foreign exchange producer that has great potential to be developed in addition to other sector. The tourism industry is generally the mainstay of economy in every country and city. One of the cities that make tourism as a mainstay sector is a Denpasar City. In line with the phrase from UNWTO as a tourism organization, Denpasar City as a tourist city able to provide facilities and accesibility no only for general tourist, disabled tourist can use. Denpasar City determined as an inclusion city by UNESCO in 2014 with 1 5 other cities. Denpasar City became an inclusion city due to the role of stakeholder in providing facilities and accessibility. The purpose of this reasearch was to determine the role of each stakeholder in provide facilities and accessibility for disabled tourist and stakeholder barriers in provide fcilities and accesibility. The research used descriptive qualitative method with observation, documentasion and indepth inteview method. The Informan in this information in this research used purposive samling method.

The result of this research showed roles of stakeholder interest in providing facilities and accessibility for disabled tourist in Denpasar City divinded into three categories besed on their identification primery, key and secondary stakeholder. while reviewed based on the influence of level of stakeholder interest in providing facilities and accessibility key stakeholder,Crowed stakeholder and Contest Setter stakeholder. while stakeholder berries providing facilities and accessibility for disabled tourist is no data collection regarding disability tourist, the mindset of the community in the community regarding facilities and accesibility for disabled tourist and regulation cooperation among stakeholder.

Based on the results of research suggestions is especially for goverment in the future can be record disability tourist so they can establish wisdom. Besides that there need to be good cooperation between the goverment and the private sector or with the organization can provide complate and easy information to disability tourist especially in the tourism.

Keyword: Disabled Tourist, Stakeholder, Facilities and Accessibility, Denpasar City.

  • 1.    PENDAHULUAN

Pariwisata merupakan salah satu sektor penghasil devisa yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan selain dari sektor lainnya. Industri pariwisata pada umumnya menjadi andalan perekonomian disetiap negara ataupun daerah. Sektor pariwisata diakui cukup signifikan terhadap perolehan devisa dan penciptaan lapangan kerja secara makro (Damanik, 2013), sehingga banyak negara yang mengembangkan industri ini sebagai industri andalan. Sektor ini mampu mengenalkan suatu negara ke mata dunia dengan berbagi hal yang dimiliki seperti kondisi alam, budaya, kearifan lokal masyarakat, modernisasi yang dimiliki. Industri pariwisata sesungguhnya cakupannya luas, sebab jika pariwisata disuatu daerah sudah berkembang, kegiatan ini bisa dianalogikan sebagai lokomotif yang sanggup menarik sejumlah gerbong berbagai kegiatan dihilir dan diseluruh sektor hulu, sehingga sifatnya berefek ganda atau multiplier effect (Arjana,2015) keunggulan sektor pariwisata yang dapat mempengaruhi berbagai sektor ekonomi dan bisnis. Berkembangnya sektor pariwisata diberbagai negara mendorong banyak negara semakin mengembangkan fasilitas guna menunjang kegiatan kepariwisataan.

Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata merupakan hak seluruh warga negara termasuk dengan wisatawan disabilitas. Seluruh fasilitas dan aksesibilitas pada semua sektor termasuk sektor pariwisata harus dapat digunakan oleh penyandang disabilitas sehingga mereka mampu mendapatkan kesamaan, kesetaraan dan hak yang sama dalam menjalankan aktifitasnya. Jumlah data disabilitas diseluruh dunia mencapai 15 persen yang artinya lebih dari 1 miliar penduduk dengan disabilitas data ini diungkapkan oleh WHO (World Health Organization dalam ILO (International Labour Organization) (www.ilo. org). Sedangkan menurut harian Rebulika menyatakan bahwa di Indonesia sendiri memiliki 12 persen penyandang disabilitas oleh sebab itu penyandang diabilitas dapat dikatakan sebagai pasar khusus baik untuk perjalanan bisnis maupun liburan.

Sebagai pasar khusus secara global organisasi dunia yang menaungi bidang pariwisata yaitu United Nation World Tourism and Organisation (UNWTO) mengungkapkan bahwa aksesibilitas adalah bidang utama kerja UNWTO dalam pengembangan pariwisata keberlanjutan serta merekomendasikan gagasan untuk pariwisata yang dapat diakses oleh semua (Kim dan Weng,2010). Fasilitas bagi wisatawan disabilitas merupakan elemen penting dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan. Informasi dan penyediaan layanan bagi wisatawan disabilitas juga merupakan elemen penting dalam pengembangannya. UNWTO dalam annual report 2016 menyatakan bahwa cases illustrating that, aside from being a right for all, tourism that is open to persons with disabilities, the elderly, and families with young children offers substantial opportunities for destinations and enterprises to enhance their overall competiveness (UNWTO,2016). Pariwisata terbuka bagi orang-orang penyandang disabilitas, orang tua, dan keluarga dengan anak-anak menawarkan kesempatan besar sebagai tujuan perusahaan untuk meningkatan daya saing mereka secara keseluruhan. Serangkaian pernyataan dari UNWTO tepat pada hari pariwisata dunia World Tourism Day 2016 tepat tanggal 27 September mengangkat tema pariwisata Tourism for All Promoting universal Accesbility yang menyatakan bahwa pariwisata dunia lebih menekankan pariwisata yang dapat diakses oleh semua termasuk orang dengan disabilitas, orang tua dan anak-anak.

Sejalan dengan ungkapan dari UNWTO selaku organisasi dunia yang manaungi kepariwisataan, Kota Denpasar sebagai kota wisata mampu memberikan fasilitas dan aksesibilitas tidak hanya untuk wisatawan normal wisatawan dengan disabilitas dapat menggunakannya. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya Kota Denpasar sebagai Kota Inklusi oleh UNESCO pada tahun 2014 bersama dengan 15 kota lainnya (Tribunnews. com). Kota Denpasar merupakan satu-satunya kota inklusi di Provinsi Bali. Kota Denpasar menjadi kota inklusi tidak terlepas dari peran stakeholder

dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas. Salah satu daya dukung stakeholder dari pihak pemerintahan Kota Denpasar adalah ketersediaannya Peraturan Walikota Denpasar nomor 35 Tahun 2011 tentang Upaya Peningkatan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar. Peraturan Walikota ini mengacu pada kelengkapan dan pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas yang harus dilengkapi dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas untuk wisatawan disabilitas sebagai penunjang kegiatan kepariwisataan Kota Denpasar. Selain itu dikutip dari harian Bali Post Pemerintah Kota Denpasar memfasilitasi Penyandang disabilitas untuk melaksanakan tirtayatra guna meningkatkan mental spritual (Bali Post, 12 September 2017). Sedangkan dari pihak swasta adalah penyediaan akomodasi pariwisata yang dapat digunakan oleh wisatawan dengan disabilitas. Peran stakeholder dalam penyedian fasilitas dan asesibilitas merupakan hal yang sangat penting dalam sektor pariwisata. Secara umum stakeholder dibagi atas pihak pemerintah, swasta dan masyarakat. Menjadi perhatian penting di Kota Denpasar adalah belum adanya pencatatan secara detail mengenai jumlah wisatawan dengan disabilitas di sektor pemerintahan seperti dinas ataupun pada hotel terkait. Selain belum adanya data tertulis mengenai jumlah akomodasi hotel yang menyediakan fasilitas bagi wisatawan disabilitas. Oleh sebab itu perlu adanya koordinasi terhadap peran stakeholder yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata untuk wisatawan disabilitas untuk menyelesaikan beberapa masalah sebagai kendala penyediaan fasilitas dan aksesibilitas serta memaksimalkan kerja stakeholder pariwisata. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui peran stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas khusus di Kota Denpasar. Untuk mengetahui hambatah dan solusi stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas khusus di Kota Denpasar.

  • 2.    METODE PENELITIAN

Adapun lokasi penelitian dilaksanakan di kota Denpasar dengan alasan Kota Denpasar merupakan salah satu kota yang memiliki Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2011 tentang upaya peningkatan aksesbilitas terhadap penyandang disabilitas. Selain itu kota Denpasar merupakan anggota dari Organisasi Dunia Kota Sejarah (Organization Of World Heritage Cities) serta memiliki Denpasar Heritage City Tour yang merupakan atraksi wisata di kota Denpasar yang mengenalkan kawasan kota sejarah. Kota Denpasar sendiri merupakan satu-satunya kota yang ada di Indonesia yang berkarakter khusus dalam membangun kota menjadi inklusif menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kota Denpasar merupakan satu-satunya kota inklusi di Provinsi Bali hal ini berkenaan dengan ditetapkannya 16 kota inklusi oleh UNESCO pada tahun 2014. Definisi Operasional Variabel Adapun peran stakeholder yang dimaksud pada penelitian ini meliputi peran stakeholder menurut konsep Maryono et.al (2005) yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu stakeholder primer, stakeholder kunci dan stakeholder sekunder dan konsep dari Reed et al (2009) yang membagi peran stakeholder berdasarkan pengaruh dan kepentingan yaitu subyek (subjects), pemain kunci (key players), pengikut (crowd), pendukung (contest setter) serta konsep dari Nugroho, et. al. (2014) meliputi Policy Creator, Koordinator, Fasilitator, Implementer, Akselerator. Adapun hambatan stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas untuk wisatawan disabilitas di Kota Denpasar ini dalam penelitian ini dipengaruhi oleh beberapa hambatan seperti belum adanya pendataan dan jumlah wisatawan disabilitas secara khusus di dinas pariwisata , pola pikir masyarakat tentang fasilitas dan aksesibilitas bagi wisatawan disabilitas, regulasi serta kerjasama antar stakeholder.

  • 3.    PEMBAHASAN

  • 1)    Peran Stateholder dalam Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas Pariwisata bagi Wisatawan Disabilitas di Kota Denpasar

Stakeholder merupakan sebuah kelompok atau organisasi yang memiliki kepentingan dalam kegiatan atau program suatu pembangunan. Sedangkan peran merupakan sebuah kedudukan suatu organisasi atau kelompok dalam menjalankan suatu pembangunan. Sehingga peran stakeholder merupakan sebuah kelompok atau organisasi yang memiliki kepentingan dalam suatu kegiatan pembangunan sesuai dengan kedudukan kelompok atau organisasi itu

√ Diploma IV Porlolula

sendiri. Berikut hasil identifikasi peran stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di kota Denpasar.

Tabel 2 Hasil Identifikasi Peran Stakeholder dalam Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas

Pariwisata bagi Wisatawan Disabilitas di Kota Denpasar

Stakeholder Kunci    Peranan/Posisi       Kegiatan Terkait Peran

Analisa Penilaian

  • 1.          Melakukan

koordinasi dengan stakeholder lain yaitu pihak Dinas terkait lainnya, pihak swasta serta masyarakat.

  • 2.         Melakukan

Dinas Pariwisata Kota

Koordinator          koordinasi melalui

Denpasar

pembinaan pada setiap usaha jasa pariwisata

Peran Dinas Pariwisata Kota Denpasar sebagai koordinator adalah menjalankan koordinasi terkait dengan ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas pagi wisatawan disabilitas bersama dinas-dinas yang terkait maupun pihak swasta, organisasi ataupun masyarakat.

  • 1.          Menyediakan

segala fasilitas untuk menunjang kegiatan pariwisata

  • 2.          Penyediaan

informasi dan fasilitas Kepariwisataan

Fasilitator

  • 3.          Meningkatkan

sarana dan prasarana pendukung untuk wisatawan disabilitas

  • 4.         Melakukan

kegiatan promosi

Peran Dinas Pariwisata Kota Denpasar selaku fasilitator dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi wisatawan disabilitas adalah penyediaan sarana dan prasarana pada tempat-tempat wisata seperti toilet khusus, jalur pemandu khusus, penanda serta area parkir khusus.

1.          Melakukan

pembinan terhadap penyedia jasa pariwisata

Peran Dinas

Pariwisata Kota

Denpasar selaku

Implementator adalah

Implementator

melakukan pembinaan pada industri-industri yang bergerak dalam jasa pariwisata setiap setu minggu sekali.

  • 1.    Koordinasi dan perumusan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan

  • 2.    Koordinasi, fasilitasi

Badan Perencanaan                              dan pelaksanaan

Pembangunan Daerah                          pencarian sumber-

Koordinator

(Bappda) Kota                                sumber pembiayaan

Denpasar                                        dalam dan luar negeri,

serta pengalokasian dana pembangunan bersama

  • 3.    Koordinasi kegiatan strategi sesuai

Peran Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah (Bappda) Kota Denpasar sebagai koordinator adalah mengkoordinasi kebijakan perencanaan pembangunan di kota Denpasar seta mendukung dan memfasilitasi program kegiatan yang

penugasan

dilaksanakan oleh perangkat daerah dan dinas yang terkait.

1.

Perencanaan : penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, pendek/tahunan.

Sebagai akselerator Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappda) Kota Denpasar berperan dalam perencanaan,

Akselerator

2.

Penganggaran : penyusunan alokasi pendanaan sebagai bahan penyusunan RAPBD bersama dengan BPKAD.

penganggaran, pengendalian dan evaluasi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota

3.

Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.

Denpasar. RPJMD yang dimaksut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Denpasar tahun 2016 – 2021.

Stakeholder          Peranan/Posisi       Kegiatan Terkait Peran

Sekunder

Analisa Penilaian

1.          Melakukan

koordinasi dengan stakeholder lain seperti OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain serta koordinasi dengan pihak-pihak swasta.

Peran Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai koordinator dalam hal ini Dinas Sosial Kota Denpasar bersama dengan ODP (Organisasi Perangkat Daerah) lain seperti dinas paiwisata,

Koordinator

Bappeda, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota

Dinas Sosial Kota Denpasar

Denpasar serta pihak-pihak swasta mengkoordinasikan penyediaan fasilitas berupa fasilitas fisik yang ada di Kota Denpasar.

1.          Bersama

dengan dinas terkait dinas sosial Kota Denpasar memberikan

Fasilitator              „

fasilitas berupa sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan penyandang disabilitas

Peran Dinas Sosial Kota Denpasarsebagai fasilitator ialah menyediakan fasilitas berupa sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dengan


dibantu oleh ODP lain.

1.

Menyediakan

Peran Dinas

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar

Fasilitator

2.

tempat pembuangan sampah pada setiap destinasi pariwisata

Melakukan

Perawatan pada setiap taman di Kota Denpasar

Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar sebagai fasilitator bersama pihak swasta melakukan kerjasama dalam pengadaan fasilitas kebersihan seperti pengadaan pembuangan sampah dan beberapa tempat duduk taman serta melakukan perawatan pada taman-taman di Kota Denpasar.

Industri Jasa

Akomodasi Hotel

Fasilitator

1.

Menyediakan aksesibilitas berupa fasilitas fisik khusus untuk tamu dengan keterbatasan fisik seperti penyediaan toilet khusus, area parkir khusus serta penyediaan jalur pemandu khusus.

Peran Industri Jasa Akomodasi sebagai fasilitator dalam hal ini adalah fasilitas apa saja yang disediakan oleh jasa akomodasi untuk memenuhi wisatawan dengan keterbatasan fisik seperti di beberapa hotel berbintang di Kota Denpasar yang memberikan fasilitas seperti area parkir khusus, toilet khusus serta akses menuju hotel yang dilengkapi dengan ramp sehingga wisatawan dengan kursi roda dapat dengan mudah mengakses.

Akademisi

Fasilitator

1.

Melakkan kajian ilmiah terkait dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi wisatawan disabilitas

Sejauh ini kajian ilmiah terkait dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas di Kota Denpasar masih belum begitu banyak.

Industri Jasa (Bali One Care)

Fasilitator

1.

Memberikan pelayanan berupa jasa penyewaan alat bantu kesehatan bagi wisatawan maupun masyarakat.

sebagai pihak swasta yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan alat bantu bagi wisatawan dengan keterbatasan fisik serta masyarakat pada umumnya Bali

One Care sebagai fasilitator menyediakan fasilitas one stop solution untuk seluruh keperluan persewaan peralatan kesehatan, perlengkapan bayi dan home care.

1.          Promosi

Berdasarkan hasil dari

berkaitan dengan

wawancara dengan

akomodasi yang

ketua PHRI dan

memberikan fasilitas

Direktur Eksekutive

untuk tamu dengan

PHRI Bali

keterbatasan

mengungkapkan

2.          Memonitoring

bahwa sejauh ini

para pelaku industri jasa

PHRI berperan dalam

pariwisata terutama

hal marketing atau

Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI)

bidang hotel terhadap

promosi berkaitan

Fasilitator

fasilitas dan pelayanan.

dengan jasa akomodasi yang memiliki fasilitas untuk disabilitas jika ada serta

memonitoring jasa akomodasi berkaitan

dengan penyediaan fasilitas serta

pelayanan jasa akomodasi itu sendiri.

Yayasan

1.

Menginisiasi

Yayasan Puspadi

PUSPADI

terbentuknya kebijakan,

bersama organisasi

PERTUNI

peraturan dan

Pertuni dan Bali Deaf

pelindungan bagi

Community (BDC)

penyandang disabilitas

bersama-sama

2.

Membangun

mendorong

Fasilitator

pemahaman masyarakat

terbentuknya Perda no

Bali Deaf Community

terhadap penyandang

9 tahun 2015 tentang

(BDC)

disabilitas

Perlindungan dan

3.

Sebagai

Pemenuhan Hak

pendamping bagi

Penyandang

masyarakat dengan kebutuhan khusus.

Disabilitas.

Sumber: Diolah,2018

Peran police creator dijalankan oleh Pemerintah Kota Denpasar hal ini berkaitan dengan peraturan walikota Denpasar nomor 35 tahun 2011 tentang Upaya Peningkatan Aksesibilitas Penyandang Cacat di Kota Denpasar. Walikota selaku kepala daerah kota Denpasar berperan sebagai fasilitator dan mengarahkan kota Denpasar sebagai kota inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan Tabel 2 bahwa masing-masing stakeholders lebih banyak menjalankan sebagai fasilitator dalam bentuk fisik yaitu penyediaan fasilitas dan aksesibilitas.

Maryono et.al (2005) secara garis besar dibagi menjadi 3 yaitu stakeholder primer, stakeholder kunci dan stakeholder sekunder. Stakeholder primer merupakan stakeholder yang terkena dampak secara langsung baik dampak positif maupun dampak negatif dari suatu rencana

serta mempunyai kaitan kepentingan langsung dengan kegiatan tersebut. Stakeholder kunci adalah mereka yang memiliki kewenangan legal dalam hal pengembalian keputusan. Stakeholder sekunder atau pendukung merupakan stakeholder yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap suatu rencana tetapi memiliki kepedulian yang besar terhadap proses pengembangan. Stakeholder pendukung menjadi fasilitator dalam proses pengembangan suatu kegiatan dan pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Peran Stateholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar menurut Maryono et.al (2005) terdiri dari stakeholder primer, stakeholder kunci, dan stakeholder sekunder. Berikut masing-masing stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar

Identifikasi Peran Stakeholder berdasarkan Pengaruh dan Kepentingan Stakeholder dalam Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas Pariwisata bagi Wisatawan Disabilitas di Kota Denpasar

Peran merupakan aspek dinamis dari kedudukan apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, berarti dia telah menjalankan suatu peran (Soekanto,2004 dalam Handayani dan Warsono,2017: 4). Berdasarkan pengertian peran tersebut peran stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar dipengaruhi oleh peran internal yaitu stakeholder primer yang terdiri dari wisatawan disabilitas, dan stakeholder kunci yang meliputi , Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar (Bappda) dan Pemerintah Kota Denpasar (Walikota) yang memiliki peran sebagai pelaksana, koordinator, implementator, pendamping dan fasilitator. Sedangkan disisi lain terdapat stakeholder eksternal adalah stakeholder sekunder atau pendukung yang meliputi Dinas Sosial, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar , Hotel , Industri Jasa (Bali One Care), Yayasan (Puspadi Bali, Pertuni , Bali Deaf Community), Akademisi dan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) dan berperan sebagai fasilitator.

Stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar memiliki pengaruh yang berbeda-beda. Berdasarkan pengaruh dan kepentingan yang dimiliki oleh setiap stakeholder maka stakeholder dapat dikategorikan menjadi empat jenis menurut (Reed et.al.,2009)


Pemetaan Stakeholder Berdasarkan Pengaruh dan kepentingan dalam PenyediaanFasilitas dan Aksesibilitas Pariwisata bagi Wisatawan Disabilitas

KepenTinggi


tingan (Inter est)


Subyek (Subjects)

  • 1.    Wisatawan Disabilitas


Pemain Kunci (Key Player)

  • 1.    Dinas Pariwisata Kota Denpasar

  • 2.    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar

  • 3.    Pemerintah Kota Denpasar (Walikota)


Pengikut Lain (Crowd)

1. Dinas Sosial

2.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar

3.

Hotel

Renda

4. h

Industri Jasa (Bali One Care)


Pendukung (Contest Setter)

  • 1.    Yayasan

  • •  Puspadi Bali

  • •   Pertuni

  • •  Bali Deaf Community


Rendah

Sumber: Hasil Penelitian,2018


Pengaruh (Power)


Tinggi



  • 2)    Hambatan Stakeholder dalam Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas Pariwisata bagi Wisatawan Disabilitas Di Kota Denpasar.

Belum Adanya Pendataan Wisatawan Disabilitas

Data jumlah wisatawan merupakan satu hal yang dapat menjadi acuan bagi industri yang bergerak dalam bidang pariwisata khususnya industri akomodasi hotel. Dinas pariwisata Kota Denpasar sendiri setiap tahunnya memiliki data statistik jumlah wisatawan asing maupun wisatawan domestik, tidak hanya jumlah wisatawan berdasarkan data pariwisata kota Denpasar dinas pariwisata juga mencatat jumlah wisatawan yang menginap di kota Denpasar, tingkat hunian di Kota Denpasar, lama tinggal wisatawan serta perkembangan kunjungan wisatawan di Kota Denpasar. berdasarkan data-data pariwisata kota Denpasar ini kedepannya akan menjadi satu acuan bagi industri yang bergerak dalam sektor pariwisata khususnya hotel untuk menentukan langkah dan strategi kedepannya. Pada kenyataannya dinas pariwisata Kota Denpasar saat ini belum adanya pendataan secara khusus terhadap wisatawan disabilitas yang berkunjung ke Kota

Denpasar terutama pendataan terhadap wisatawan disabilitas yang menginap di Kota Denpasar khususnya pada hotel-hotel berbintang

Pola Pikir Masyarakat tentang Fasilitas dan Aksesibilitas bagi Wisatawan Disabilitas

Pola pikir masyarakat indonesia pada umumnya dan kota Denpasar pada khususnya masih belum paham terhadap fasilitas dan aksesibilitas bagi wisatawan disabilitas. Hal ini disebabkan masih banyaknya fasilitas yang diperuntukan untuk disabilitas tetapi digunakan oleh masyarakat umum. Salah satu yang sering terjadi adalah area parkir khusus yang diperuntukan untuk diabilitas digunakan oleh masyarakat umum.

Sumber: Hasil Penelitian,2018

Berdasarkan gambar 4.20 dapat diketahui bahwa pola pikir dan kesadaran masyarakat terhadap disabilitas masih kurang. Perlu adanya pemahaman serta edukasi masyarakat umum mengenai fasilitas dan aksesibilitas bagi wisatawan disabilitas agar masyarakat memahami pentingnya fasilitas khusus bagi penyandang disabiitas serta wisatawan dengan disabilitas.

Regulasi

Regulasi berkaitan dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar saat ini masih belum ada. Meskipun saat ini kota Denpasar memiliki Peraturan Walikota nomor 35 tahun 2011 tentang Upaya Peningkatan Aksesibilitas Penyandang Cacat di Kota Denpasar pada saat ini peraturan tersebut masih dalam lingkup pemerintahan. Sedangkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum di implementasikan secara nyata di Bali hal ini berkaitan dengan sembilan rancangan pergub dan SK gubenur tentang turunan perda disabilitas dari hasil wawancara dengan pihak PUSPADI yang berperan mendorong terbentuknya Perda provinsi Bali nomor 9 tahun 2015 mengungkapkan bahwa dari sembilan rencana pergub dan SK Gubenur saat ini masih 1 rancangan pergub yang disahkan sehingga masih tersisa 8 rancangan yang belum disahkan hal ini menjadi salah satu faktor penghambat yang mempengaruhi penyediaan fasilitas bagi disabilitas di Bali pada umumnya dan Denpasar pada khususnya.

Kerja Sama Antar Stakeholder

Kerjasama antar stakeholder merupakan salah satu faktor yang mendukung dapat tersediaanya fasilitas dan aksesibilitas bagi wisatawan disabilitas yang baik, disisilain kerja sama antar stakeholder menjadi faktor penghambat hal ini disebabkan karena kerjasama antar stakeholder dianggap masih kurang. Kerjasama dan koordinasi antar stakeholder pariwisata dalam

penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi wisatwan disabilitas masih kurang baik, baik antara pihak pemerintah dan swasta, pihak pemerintah dengan masyarakat serta antar pihak pemerintahannya sendiri.

Pertama, antar pemerintah dengan organisasi yaitu PHRI yang kesulitan dalam menyebarkan informasi kepada anggota-anggotanya terkait peraturan pemerintah tentang disabilitas berdasarkan wawancara dengan dengan Direktur Eksekutive PHRI BPD Provinsi Bali beliau mengungkapkan bahwa

“Kami punya network dengan anggota semua. Jaringan-jaringan menyebarkan informasi termasuk informasi-informasi yang berkaitan dengan peraturan. Tapi kita sampai sekarang tidak dapat perwalinya, kami secara implisit, surat untuk menyebarkan peraturan ini keanggota tidak ada”. (Purwa Sidemen, Direktur Eksekutive PHRI BPD Provinsi Bali Wawancara 19 April 2017, 15.46 Wita)

Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat diketahui bahwa kerjasama dan koordinasi antar pihak pemerintah dan pihak organisasi belum ada sehingga pihak organisasi yang memiliki anggota terkait dengan jasa akomodasi kesulitan dalam menginformasikan peraturan yang saat ini ada. Kedua, belum jelasnya kemitraan antar pemerintah dan pihak swasta yaitu Bali One Care berdasarkan hasil wawancara dari Bali One Care menyebutkan bahwa Bali One Care memiliki proyek memperkenalkan transportasi untuk disabilitas kepada pemerintah kota akan tetapi masih belum ada pengaruh.

“Saya sedang proyek mengenalkan transportasinya di pemkot, tetapi belum ada influence yang mereka mau tapi ya memang ini proyek besar harus dimulai”. (Putu Romi, Pemilik dan Pengelola Bali One Care Wawancara, 22 Mei 2018 11.29 Wita)

Berdasarkan pernyataan dari Bali One Care tersebut dapat diketahui bahwa kemitraan antara pihak swasta dan pemerintah belumlah berjalan dengan baik hal ini karena berdasarkan dari pengenalan tranportasi belum ada pengaruhnya kepada pemerintah.

  • 4.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan peran stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar , maka dapat disimpulkan sebagai berikut

  • 1)    Stakeholder yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar berdasarkan identifikasi stakeholder terdiri dari stakeholder primer, kunci dan sekunder. Dinas Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappda), Pemerintahan Kota Denpasar merupakan stakeholder kunci yang memiliki peran penting dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar. Sedangkan stakeholder sekunder meliputi pihak-pihak swasta seperti Bali One Care (BOC) dan jasa akomodasi, Organisasi atau lembaga seperti Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), yayasan Puspadi, Pertuni serta komunitas Bali Deaf Community (BDC). Sedangkan jika ditinjau berdasarkan pengaruh kepentingan alam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas stakeholder yang berperan meliputi stakeholder sebagai pemain kunci seperti Dinas Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappda), Pemerintahan Kota Denpasar. Stakeholder Pengikut (Crowed) meliputi Dinas Sosial, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Hotel, Industri Jasa (Bali One Care), Akademisi , Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI). Sedangkan stakeholder Pendukung (Contest Setter) meliputi Puspadi Bali, Pertuni, Bali Deaf Community.

  • 2)    Hal yang menjadi hambatan stakeholder dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pariwisata bagi wisatawan disabilitas di Kota Denpasar ialah belum adanya pendataan terkait dengan jumlah wisatawan disabilitas sehingga belum ada data secara tertulis mengenai jumlah wisatawan disabilitas hal ini menghambat peran stakeholder dalam menentukan sebuah

kebijakan, Pola Pikir Masyarakat tentang Fasilitas dan Aksesibilitas bagi Wisatawan Disabilitas dalam hal ini pola pikir masyarakat belum begitu paham dengan fasilitas untuk penyandang disablitas hal ini terbukti masih adanya fasilitas khusus untuk penyandang diabilitas yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya, Regulasi dan Kerjasama antar stakeholder yang masih tergolong kurang.

Ucapan Terima kasih

Puji syukur penulis panjatkan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang telah memberikan berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Jurnal dengan judul “Peran Dan Hambatan Stakeholder Dalam Penyediaan Fasilitas Dan Aksesibilitas Pariwisata Bagi Wisatawan Disabilitas Di Kota Denpasar ” ini tepat pada waktunya. Dalam penyusunan jurnal ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan banyak masukan. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya yang telah mendukung penulisan jurnal ini dan membantu pelaksanaan penelitian, baik orang tua, teman-teman, serta staf dan dosen pembimbing Fakultas Pariwisata UNUD yang sudah membantu baik materi maupun materil.

DAFTAR PUSTAKA

Adiningrat, Gede Pradiva, Yusri Abdilah dan Rizki Yudhi Dewantara. 2015. Kualitas Pelayanan Bagi Wisatawan Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) di Hotel Berbintang Lima (Studi pada Hotel Berbintang Lima Di Kota Denpasar,Provinsi Bali). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 28 (1) Pp 64-71.

Ahmadi, Rulam. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Amalyah, Reski, Djamhur Hamid dan Luchman Hakim. 2016. Peran Stakeholder Pariwisata dalam Pengembangan Pulau Samalona sebagai Destinasi Wisata Bahari. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 37 (1) Pp158-163

Angeloni, Silvia. 2013. Accessible Tourism in The Italian Destination. Molise Italy: Tourism Research Institute of ADETTE

Arjana, I Gusti Bagus. 2015. Geografi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Bagyono. 2014. Pariwisata dan Perhotelan. Bandung: Alfabeta

Damanik, Janianton. 2013. Pariwisata Indonesia Antara Peluang dan Tantangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Darcy, S and Shane P.2011. Towards Strategic Intent: Perception of Disability Service Provision Amongst Accommodation Sector Managers. Australia: The University of Queensland

Darcy, S. 2010. Inherent Complexity: Disability, Accessible Tourism and Accommodation Information Preferences. Tourism Management, 31(6): Pp816-826

Darcy, S., Cameron, B and Pegg S. 2010. Accesible Tourism and Suistainability: A Discussion and Case Study. Journal of Suistanable Tourism, 18(4): Pp 515-537

Daruwalla, P., and Darcy, S. 2006. Public Sympathy: Private Antipathy: Personal and Societal Attitudes Towards People with Disabilities. Annals of Tourism Research,32(3): Pp549-570

Data Pariwisata Kota Denpasar.2016. Denpasar: Dinas Pariwisata Kota Denpasar

Denzin, Norman K and Yvonna S. Lincoln. 2005. The Sage Handbook of Qualitative Research.(editors). Third Edition Sage Publication. Inc. Dariyatno (penerjemah).2005. The Sage Handbook Research. Third Edition. Pustaka Pelajar. Yogyakarta

Dharmadiatmika, I Made Agus., I Gusti Alit G dan Naniek K. 2012. Desain Aksesibilitas Penyandang Tuna Daksa Dan Tuna Netra di Kawasan Wisata Hutan Bakau Denpasar Selatan. Jurnal: E-Jurnal Agroekoteknologi Tropika, 1(1): Pp 24-33

Dimyati, AS. 2002. Pengetahuan Dasar Perhotelan. Jakarta:CV devire Sanan.

Direktori kepariwisataan Denpasar. 2015. Denpasar: Dinas Pariwisata Kota Denpasar

Gunahardi.2005. Penanganan Anak Sindrom Down dalam Lingkungan Keluarga dan Sekolah. Jakarta: Depdikbud

Handayani, Fitria dan hardi Warsono. 2017. Analisis Peran Stakeholder dalam Pengembangan Objek Wisata Pantai Karang Jahe di Kabupaten Rembang. Journal of Pubilc Policy and Management Review 6 (3) Pp 1-13

Haryanti, Rina Herlina dan Candra Sari. 2017. Aksesibilitas Pariwisata Bagi Penyandang Difabel Di Kota Surakarta (Studi Evaluasi Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Pedoaman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan). Jurna: Spirit Publik, 12(1): Pp85-96

http://travel.kompas.com (diakes pada tanggal 27/09/2017)

Kim, I.L., and Weng H.K. 2010. People with Disabilities (PwD) In The Tourism Industry Concepts and Issues. Macau: SAR

Latupapua, Yosevita Th. 2015. Implementasi Peran Stakeholder dalam Pengembangan Ekowisata di Taman Nasional Manusela (TNM) di Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Agroforestri 10 (1)

Lembaga Administrasi Negara (LAN). 2010. Menejemen Pelayanan Inklusif. Jakarta: LAN

Mumpuniarti. 2007. Pembelajaran Akademik bagi Tuna Grahita. Yogyakarta: UNY

Nugroho, Hermawan Cahyo, Soesilo Zauhar dan Suryadi. 2014. Koordinasi Pelaksana Program Pengambangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Nganjuk. J-PAL 5 (1)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 Tentang pedoman Teknis fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 tahun 2011 tentang Upaya Peningkatan Aksesibilitas Penyandang Cacat di Kota Denpasar

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Zonasi Strategis Sanur

Peraturan Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel

Pitana, I Gde dan Ketut Surya Diarta. 2009. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: CV Andi Offset

Pitana, I Gede dan Putu G Gayatri.2005. Sosiologi Pariwisata. Yogyakarta: Andi Offset

Pratiwi, A., Rachmat G, Alies Poetri L dan Ulfa Fatmala R 2014. Buku Panduan Aksesibilitas Layanan. Malang: Universitas Brawijaya

Rahman, Nailu dan H.B.S. Eko Prakoso. Perspektif Stakeholder terhadap Potensi Obyek dan Daya Tarrik Wisata (ODTW) Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo. Jurnal Bumi Indonesia 1 (1)

Reed, Marks S et. al. 2009. Who’s in and why? A Typology of stakeholder analysis methods for natural resource management. Journal of Environmrntal Management 90 Pp1933-1949

Satori, Djam’an dan Aan Komariah. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Shakespeare, Tom.2002. The Soscial Model of Disability. Newcastle. Journal Research in Social Science and Disability

Sihite, Richard.2000. Hotel Management. Surabaya: SIC

Spillane, James J. 1993. Ekonomi Pariwisata Sejarah dan Prospeknya. Yogyakarta: Kanisius

Sugiono, Ilhamuddin dan Arief R. 2014. Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Beckground Histories dan Studying Performance. Jurnal: Indonesian Journal of Disability Studies, 1(1): Pp 20-26

Sugiyono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Sugiyono.2012. Metode penelitian Kualitatif, Kuantitatif, R&D. Bandung: Alfabeta

Sulistiyono, Agus. 2011. Menejemen Penyelenggara Hotel Seri Menejemen Usaha Jasa Sarana Pariwisata dan Akomodasi. Bandung: Alfabeta.

Sumyang, Lalu. 2003. Dasar-Dasar Produksi dan Operasi. Jakarta: Salemba Empat

Suwena, I Ketut dan I Gst Ngr Widyatmaja. 2010. Pengantar dasar Ilmu Pariwisata. Denpasar: Udayana Pers.

Suwithi, Ni Wayan.2010. Pengelolaan Hotel Training. Bandung: Alfabeta.

Thohari,Slamet.2014. Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Jurnal: Indonesian Journal of Disability Studies, 1( 1) : Pp27-23

Tirtayasa, Nyoman Bayu.,Luh Made Indah S dan Handari A. 2014. Studi Kasus: Aspek Ergonomi Terhadap Fasilitas Penyandang Cacat di Hotel Komaneka. Jurnal: E-Jurnal Medika Udayana, 3(6): Pp1-10

Tjipto, Fandy.2004.Strategi pemasaran. Yogyakarta: Andi Yogyakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Right of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas

Utama, I Gede bagus Rai dan Ni Made Eka Mahadewi. 2012. Metodologi penelitian Pariwista & Perhotelan. Yogyakarta: CV Andi Offset

Westcott, J. 2004. Improving Information on Accesible Tourism for Disabled People. Luxembourg: European Communities

www.ilo.org (diakses pada tanggal 27/09/2017)

www.Tribunnews.com (diakses pada tanggal 27/09/2017)

Yaniza, Tiza. 2014. Analisa Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Hubungannya dengan Perlindungan Bagi Konsumen Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) di Hotel (Suatu Tinjauan Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal: Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN, 2(2): Pp 1-17

Zakiyah, Ummi dan Rahmawati Husein. 2016. Pariwisata Ramah Penyandang Disabilitas (Studi Ketersediaan Fasilitas dan Aksesibilitas Pariwisata untuk Disabilitas di Kota Yogyakarta). Jurnal: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan, 3(3): Pp 483-505

14