The role of the Government in the construction of hotels in Jayapura City
on
JURNAL KEPARIWISATAAN DAN HOSPITALITAS
Vol. 2, No. 3, November 2018.
Peran pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura
Nelman Rumere 1, Nyoman Ariana2,IGN Widyatmaja3
DIV Pariwisata Fakultas Pariwisata, Universitas Udayana Jl.Dr.R.Goris No.7 DenpasarTelp/fax : (0361) 223798 Email:nelmanrumere@gmail.com
Abstrak
Industri perhotelan di Kota Jayapura mengalami peningkatan, oleh karena itu peran pemerintah sangat diharapkan dalam, pembuatan regulasi pembangunan hotel, sebagai fasilitator pembangunan hotel, sebagai pengawas pembangunan hotel, dan peran pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah. Kendala-kendala implementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel, yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah dalam pembangunan hotel dan kendala-kendala implementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura. Penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Penentuan informan dilakukan dengan cara purposive sumpling, informan dalam penelitian ini, yaitu pejabat pemerintah daerah Kota Jayapura. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan peran pemerintah dalam pembangunan hotel, sebagai regulator, fasilitator, pengawas, dan pengembangan sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah. Kendala-kendala implementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel adalah kendala internal diantaranya, sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah, anggaran atau dana, koordinasi antar instansi pemerintah, dan penegakan regulasi. Kendala eksternal diantaranya, peraturan pusat, peraturan daerah Provinsi Papua, investor, lama tinggal wisatawan, dan inventaris data industri pariwisata. Saran yang diberikan, perlu adanya regulasi pembangunan hotel, pengawasan hotel, penyediaan sarana dan prasarana, anggaran yang dikhususkan pemerintah untuk pembenahan infrastruktur hotel, dan peran pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah.
Kata kunci : Pemerintah, Hotel
Abstract
The hospitality industry in Jayapura City has increased. Therefore, the role of government is expected in the making of hotel development regulation, as the facilitator of hotel development, as the supervisor of hotel development, and the role of government in the development of special human resources of government technical personnel. Constraints to the implementation of government policies in hotel development, namely internal constraints and external constraints. The purpose of this research is to know the role of government in hotel development and the constraints of government policy implementation in hotel development in Jayapura City. Data collection in this research is done by observation, interview of documentation study and literature study. Determination of informants is done by purposive sumpling, informant in this research, that is official of local government of Jayapura City. The collected data is analyzed descriptively qualitative. The results of the discussion show the role of the government in the construction of hotels, as regulators, facilitators, supervisors, and the development of specialized human resources of government technical personnel. The obstacles of government policy implementation in hotel construction are internal constraints such as special human resources of government technical personnel, budget or fund, coordination among government agencies, and enforcement of regulation. External constraints include, central regulation, Papua Province's regulatory, investor, long-stay tourists, and tourism industry data inventory. Suggestions given, the need for regulation of hotel development, hotel supervision, the provision of facilities and infrastructure, the budget devoted to the government of hotel infrastructure improvements, and the role of government in improving the special human resources of government technical personnel.
Keywords: Government, Hotel
Kota Jayapura terletak di sebelah utara Papua dan sekaligus menjadi Ibu Kota Provinsi Papua. Kota Jayapura merupakan pusat pemerintahan dengan berbagai aktivitas sosial, budaya politik, bisnis maupun di bidang pembangunan. Salah satu aktivitas bisnis yang mulai berkembang

lima tahun terkhir adalah industri perhotelan, pembangunan industri perhotelan sangat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura, terhadap masyarakat lokal, dan berdampak positif terhadap industri pertanian, peternakan, perikanan, serta industri lainnya. Berikut gambar 1 terkait pendapatan asli daerah yang diperoleh selama lima (5) tahun terakhir yaitu dari tahun 2012 hingga tahun 2016.
18,000,000,000
16,000,000,000
14,000,000,000
12,000,000,000
10,000,000,000
8,000,000,000
6,000,000,000
4,000,000,000
2,000,000,000

2012 2013 2014 2015 2016
Sumber : Dispenda Kota Jayapura, 2017.
Berdasarkan gambar 1 tentang pendapatan asli daerah yang diperoleh dari industri perhotelan, menunjukkan bahwa usaha jasa pariwisata khususnya industri perhotelan semakin meningkat, mulai dari tahun 2012 hingga 2016 dan merupakan salah satu industri yang memberi kontrubusi berupa pendapatan asli daerah Kota Jayapura, (Sumber : Dinas pendapatan daerah Kota Jayapura, 2017).
Dilihat dampak positif pendapatan asli daerah yang diperoleh dari industri perhotelan, maka perlu peran pemerintah dalam memperhatikan aspek-aspek pembangunan kepariwisataan khususnya aspek pembangunan industri perhotelan. Aspek-aspek pembangunan hotel yang dimaksud diantaranya, adalah aspek pengawasan, aspek masyarakat lokal, aspek sebagai fasilitator, dan aspek pengembangan sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah.
Dalam pembangunan industri perhotelan pemerintah memperhatikan juga aspek kendala internal dan kendala eksternal, yang dimaksud aspek kendala internal diantaranya, adalah sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah, koordinasi antar instansi pemerintah ,penegkan regulasi, dan anggaran atau dana. Aspek kendala eksternal, yang dimaksud aspek kendala eksternal diantaranya, adalah peraturan pusat, peraturan daerah, kelembagaan, masyarakat lokal, fasilitas umum pendukung pariwisata dalam pembangunan hotel, investor khusus dibidang industri perhotelan, inventaris data industri pariwisata, dan lama tinggal wisatawan. Perlu diketahui oleh pemerintah, jika minimnya peran pemerintah terhadap aspek-aspek tersebut maka akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura dan untuk mengetahui kendala-kendala implementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura.
Lokasi penelitain ini dilakukan di Kota Jayapura, Kota Jayapura terletak di sebelah utara Papua dan merupakan Ibu Kota Provinsis Papua. Letak geografisnya, adalah 1o28’17,26”-3o58’082” Lintang Selatan dan 137o34’10,6”-141o0’8,22” Bujur Timur. Luas Kotamadya Jayapura adalah 940 Km atau 94.000 Ha, terdiri dari 4 Kecamatan, dan terbagi menjadi 11 desa dan 16 kelurahan. Wilayah Kotamadya mempunyai batas administrativ, yaitu sebelah Utara berbatasan
dengan Samudera Pasifik, Selatan berbatasan dengan Kecamatan Arso Kabupaten Jayapura, Timur berbatasan dengan negara Papua New Guinea (PNG) dan barat berbatasan dengan Kecamatan Sentani dan Depapre Kabupaten Jayapura.
Definisi operasional variabel
Untuk memperjelas dan membatasi permasalahan dari suatu variabel masalah yang diteliti dan dibahas, maka diperlukan definisi operasional variabel penelitian.
Peran pemerintah
Ndraha (1987:110) dalam Jurnal Ilmiah JUMPA 2017 menguraikan bahwa sesungguhnya peran pemerintah dalam pembangunan masyarakat amat luas, mulai dari hal yang bersifat pelayanan operasional sampai pada hal-hal yang bersifat ideologi dan spiritual. Peran yang dimaksud dalam penelitian ini adalah peran pemerintah Kota Jayapura, sebagai regulator dalam pembangunan hotel, peran pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan hotel, peran pemerintah sebagai pengawas dalam pembangunan hotel, peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat agar terlibat dalam pembangunan hotel, dan peran pemerintah dalam pengembangan (SDM) khusus tenaga teknis pemerintah dalam pembangunan hotel. Untuk memperjelas variabel tentang peran pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura bisa dilihat pada tabel. Berikut tabel 2 variabel tentang peran pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura.
Tabel 2. Variabel peran pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura
N0 |
Peran Pemerintah |
Variabel |
1 |
Regulator, Ndraha (1987) |
pembangunan hotel.
|
2 |
Fasilitator/Penyedia Sarana dan Prasarana, Ndraha (1987) |
|
3 |
Pengawas, Nawawi (1993) |
|
4 |
Pemberdayaan masyarakat, Wearing (2011) |
manusia), masyarakat lokal khususnya suku portnumbay di bidang perhotelan. |
5 |
Pengembangan (SDM) khusus tenaga teknis pemerintah, Bambang Sunaryo (2013) |
pembangunan hotel.
tentang informasi teknologi (IT) khusus pajak hotel.
kepariwisataan khusus pembangunan hotel.
pembangunan hotel dan pengawasan khusus pajak hotel. |
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Kendala-kendala Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Hotel di Kota Jayapura.
Edgell dan Swanson, 2013 dalam (Basuki Antariksa, 2016: 8). Berpendapat bahwa pada intinya kebijakan dibidang kepariwisataan adalah setiap tindakan pemerintah baik dibidang legislatif, Administratif, maupun Yudisial yang berpengaruh terhadap kepariwisataan. Yang termasuk didalamnya adalah aktivitas pemasaran, perencanaan dan keberlanjutan. Menurut mereka, bentuk kebijakan tersebut adalah berbagai pedoman (aturan), prinsip dan prosedur, yang disusun secara etis dan sifatnya fokus terhadap suatu persoalan serta mewakili harapan suatu masyarakat (Bangsa) dalam hubungannya dengan aspek perencnaan, pembangunan, produk, jasa, pemasaran dan aspek berkelanjutannya.
Implementasai kebijakan yang dimaksud dalam penelitian ini, adalah kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura, adapun beberapa kendala implementasi tersebut meliputi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal yang dimaksud, adalah kendala tenaga teknis pemerintah (SDM), kendala koordinasi antar instansi teknis tekait dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura, kendala penegakan regulasi pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura, dan kendala anggaran atau dana yang dianggarkan pemerintah untuk memfasilitasi sarana prasarana fisik maupun non fisik dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura.
Kendala eksternal yang dimaksud, adalah kendala peraturan-peraturan pusat dan provinsi yang terkadang kurang sesuai dengan peraturan daerah khusus dalam pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura, kendala kelembagaan khusus pariwisata dalam melakukan sertifikasi terhadap industri perhotelan, kendala masyarakat lokal dalam pemanfaatan lahan atau tanah milik masyarakat lokal dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura, kendala Investor, kendala wisatawan, dan kendala inventaris data industri pariwisata dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura. Untuk memperjelas variabel tentang kendala implementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura dapat di lihat pada tabel. Berikut tabel 3 variabel kendala-kendala imlpementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura.
Tabel 3. variabel kendala-kendala implementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura
No |
Kendala Implementasi Kebijakan Pemerintah |
Variabel |
1 |
Kendala Internal, Bambang Sunaryo (2013) dan H Oka A. Yoeti (208) |
|
2 |
Kendala Eksternal, Rimsky K Judissseno, (2017) dan Bambang Sunaryo (2013) |
|
Sumber : Hasil olahan, 2017.
-
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran pemerintah dalam membuat regulasi merupakan salah satu faktor terpenting, seperti pembuatan undang-undang kepariwisataan, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perlindungan wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata, serta kebijakan-kebijakan terkait dalam pembangunan hotel. yang dimaksud peran pemerintah sebagai regulator dalam penelitian ini,
adalah :
-
1. Peran pemerintah membuat peraturan atau kebijakan terkait zonasi
Kebijakan pemerintah terkait zonasi dalam berbagai pembangunan sangat diharapkan salah satunya termasuk zonasi-zonasi yang diarahkan pemerintah khusus dalam pembangunan kepariwisataan. Kebijakan pemerintah terkait zonasi dalam penelitian ini adalah peran pemerintah Kota Jayapura dalam perencanaan pembangunan hotel mengacu pada peraturan daerah Kota Jayapura sebagaimana dalam peraturan tersebut telah ditetapkan kawasan atau zona-zonasi pembangunan. Salah satu peraturan daerah Kota Jayapura, yaitu nomor 17 tahun 2011 tentang bangunan gedung, termasuk banguanan gedung hotel. Dalam peraturan tersebut pasal (1) point 15 menguraikan bahwa rencana rinci tata ruang Kota, adalah rencana detail tata ruang dan rencana tata ruang kawasan strategis yang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang dan dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi. Berikut gambar 4 peta RTRW Kota Jayapura.
Gambar 4. Peta RTRW Kota Jayapura
Sumber : BAPPEDA Kota Jayapura, 2016.
Berdasarkan gambar 4 tentang peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut menunjukkan bahwa pola pemetaan tata ruang wilayah Kota Jayapura telah diarahkan untuk berbagai pembangunan, seperti pembangunan perumahan, pendidikan, kesehatan, pembangunan tempat Ibadah, pemerintahan atau pelayanan umum, pembelajaran dan niaga, kebudayaan dan rekreasi, olahraga atau ruang terbuka, pembangunan pelabuhan laut, pertanian dan perikanan, pembangunan terminal, industri, hutan lindung, pembangunan jalan, dan hutan.
Peta rencana tata ruang (RTRW) tersebut telah jelas pola pemetaan tata ruang wilayah yang dimanfaatkan dalam berbagai pembangunan, namun peta tersebut belum ditemukan atau tidak tergambar pola pemetaan yang diarahkan khusus dalam pembangunan industri perhotelan. Oleh karena itu dalam pemetaan tata ruang wilayah yang dikhususkan dalam pembanguanan industri perhotelan diperlukan suatu kajian-kajian ilmiah bidang kepariwisataan khususnya industri perhotelan, tujuannya agar ada pola dan arah pemetaan wilayah yang jelas terkait pembangunan industri perhotelaan.
-
2. Peran pemerintah dalam pembuatan peraturan daerah terkait pajak hotel
Pembuatan regulasi tentang pajak daerah yang diperoleh dari industri perhotelan perlu ditetapkan dan disahkan oleh pihak pemerintah sehingga pajak tersebut bisa bermafaat bagi pembangunan daerah, baik pembangunan fisik maupun pembangunan nonfisik, yang dimaksud peran pemerintah sebagai regulator tentang pajak hotel dalam penelitian ini, adalah peran pemerintah dalam membuat aturan wajib pajak hotel, yang termasuk dalam wajib pajak hotel sesuai peraturan daerah Kota Jayapura, adalah :
-
1) Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
-
2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perda Kota Jayapura, berupa fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan laundry, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel. Sumber (Perda Kota Jayapura nomor: 1 tahun 2012 tentang pajak daerah). Berikut nama hotel yang di tetapkan pemerintah dalam pembayaran pajak daerah Kota Jayapura tahun 2016.
Tabel 5. Nama hotel dalam pengawasan pemerintah, tentang pajak hotel
Nama Hotel
Klasifikasi
Hotel
Ber bintang
Hotel non bintang
*2
-
Aston hotel
*4
-
Hotel Cyclop
Melati
Hotel Dani
Melati
Hotel Delima
*2
-
Hotel DGreen
*2
-
Fave Hotel
*3
-
Hotel Gamalama
*2
-
Hotel Grand Abe
*3
-
Hotel Grant Talent
*2
-
Hotel Grand View
Melati
Hotel Horison
*3
-
Hotel Permata
*2
-
Hotel Sahid Papua
*3
Swiss-bell Hotel
*4
-
Hotel Tirta Mandala
*3
-
Hotel Triton
-
Melati
Hotel Yasmin
*3
-
Hotel Relat
*3
-
Hotel Yudisyah
-
Melati
Liea primer
*3
Sumber : Disparda Kota Jayapura, 2017.
Tabel 5 merupakan nama-nama hotel wajib membayar pajak daerah Kota Jayapura.
Peran pemerintah Kota Jayapura sebagai fasilitator atau penyedia sarana dalam bidang pembangunan hotel, yaitu berupa fisik dan non fisik :
-
1) Pembangunan fisik
Peran pemerintah dalam pembangunan fisik merupakan harapan berbagai pihak, seperti pihak masyarakat umum maupun masyarakat lokal. Pembangunan fisik, seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung, serta penyediaan sarana dan prasarana lainnya jika direncanakan baik oleh pemerintah tentunya berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat maupun berdampak positif terhadap pembangunan daerah, sedangkan yang dimaksud peran peemrintah sebagai fasilitator dalam penelitian ini, adalah peran pemerintah Kota Jayapura dalam memfasilitasi instalasi jaringan listrik membangun akses jalan penghubung menuju hotel yang jauh letaknya dari jalan raya atau jalan umum, memfasilitasi penyediaan air bersih untuk aktivitas hotel, serta memfasilitasi sarana transport. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari informan dalam penelitian ini, yaitu
Ibu Dolfina Jece Mano selaku kepala Bidang Sarana dan Prasarana (SARPRAS) Bappeda Kota Jayapura menyatakan bahwa salah satu peran aktif pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan hotel adalah memfasilitasi salah satu hotel berbintang 4 (empat) yaitu hotel Sahid Papua yang berlokasi di wilayah entrop Kota Jayapura. Adapun sarana fisik yang dibangun, dianataranya jalan penghubung, instalasi jaringan listrik, aksses jaringan internet, pemanfaatan air bersih, pembangunan gapura, serta penyediaan bak sampah pada area hotel tersebut.
-
2) Pembangunan non fisik
Peran pemerintah dalam pembangunan non fisik sangat diharapkan karena pembangunan non fisik merupakan satu kesatuan antara pembangunan fisik dan non fisik. Pembangunan non fisik jika terus dilakukan secara berkelanjutan dalam suatu kelompok masyarakat maka nantinya berdampak positif dalam suatu perencanaan pembanguanan baik pembangunan, jangak pendek, jangak menengah, dan pembangunan jangka panjang. Peran pemerintah sebagai fasilitator non fisik dalam penelitian ini, yaitu peran pemerintah Kota Jayapura dalam memberikan khusus arahan kepada pihak manajemen hotel, agar meningkatkan pelayanan yang baik terhadap tamu, pembangunan hotel tidak mengganngu aktivitas masyarakat secara umum dan khususnya masyarakat lokal yang berada di sekitar lokasi pembangunan hotel, proses pembangunan hotel dikerjakan pada malam hari, pembangunan hotel tidak menimbulkan kebisingan dan tidak mengganggu aktivitas lalulintas pada siang hari, sosialisasi dari pemerintah tentang pajak hotel, dan arahan dari pemerintah kepada pihak hotel tentang pengelolaan dan pemanfaatan limbah hotel.
Pengawasan merupakan salah satu hal terpenting untuk menghubungkan target dengan realisasi setiap program kegiatan proyek yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Suatu pekerjan kalau ingin berjalan secara efisien dan efektif perlu mengadakan pengawasan, kalau tidak maka pekerjaan tersebut pasti tidak akan berkualitas serta pekerjaan itu tentu juga tidak akan selesai pada waktunya. Oleh karena itu peran Pemerintah dalam melakukan pengawasan atau pengontrolan ini sangatlah penting.
Nawawi (1993:6) mengemukakan fungsi pengawasan dapat dilakukan setiap saat, baik selama proses manajemen atau administrasi berlangsung, maupun setelah berakhir, untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan suatu organisasi atau unit kerja. Oleh sebab itu pengawasan sangat penting dilakukan agar bisa mengontrol suatu pekerjaaan itu dengan efektif, kalau tidak maka pekerjaan yang diberikan itu tidak akan terealisir sesuai waktu. Pengawasan yang dimaksud dalam penelitian ini, adalah peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan limbah hotel dan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait pajak hotel. Berikut tabel 6 nama hotel dalam pengawasan pemerintah, terkait pemanfaat limbah hotel dan pajak hotel.
Tabel 6. Nama hotel dalam pengawasan pemerintah, tentang pengelolaan dan pemanfaat limbah hotel
Nama Hotel |
Klasifikasi | |
Hotel Ber bintang |
Hotel non bintang | |
*2 |
- | |
Aston hotel |
*4 |
- |
Hotel Cyclop |
Melati | |
Hotel Dani |
Melati | |
Hotel Delima |
*2 |
- |
Hotel DGreen |
*2 |
- |
Fave Hotel |
*3 |
- |
Hotel Gamalama |
*2 |
- |
Hotel Grand Abe |
*3 |
- |
Hotel Grant Talent |
*2 |
- |
Hotel Grand View |
Melati | |
Hotel Horison |
*3 |
- |
Hotel Permata |
*2 |
- |
Hotel Sahid Papua |
*3 | |
Swiss-bell Hotel |
*4 |
- |
Hotel Tirta Mandala |
*3 |
- |
Hotel Triton |
- |
Melati |
Hotel Yasmin |
*3 |
- |
Hotel Relat |
*3 |
- |
Hotel Yudisyah |
- |
Melati |
Liea primer |
*3 |
Sumber : Disparda Kota Jayapura, 2017
Tabel 6 merupakan nama-nama hotel dalam pengawasan pemerintah Kota Jayapura.
Minimnya penanganan, pengelolaan, dan pemanfaatan limbah hotel terjadi karena faktor sumber daya manusia (SDM). Faktor sumber daya manusia yang dimaksud, adalah minimnya tenaga teknis pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan limbah hotel, minimnya tenaga teknis pemerintah dalam melakukan pengawasan rutin terhadap pengelolaan dan pemanfaatan limbah hotel, serta minimnya koordinasi antara pihak manajemen hotel dan pihak pemerintah Kota Jayapura dalam penanganan limbah hotel. Minimnya tenaga teknis pemerintah dan koordinasi anatar pihak hotel dan pemerintah menyebabkan penanganan dan pengeloaan limbah hotel yang tidak maksimal. sumber (Bapak Frengklin Nelson Numberi, ST) selaku kepala subbagian penanganan sampah di Kota Jayapura.
Peran pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan sangat diharapkan, Wearing (2011) dalam Bambang Sunaryo, 2013:218, menegaskan bahwa sukses atau keberhasilan jangka panjang suatu industri pariwisata sangat tergantung pada tingkat penerimaan dan dukungan dari komunitas lokal. Karena itu untuk memastikan bahwa pengembangan pariwisata di suatu tempat dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan, maka hal yang mendasar yang harus diwujudkan untuk mendukung tujuan tersebut adalah bagaimana menfasilitasi keterlibatan yang luas dari komunitas lokal dalam proses pengembangan dan memaksimalkan nilai manfaat sosial dan ekonomi dari kegiatan pariwisata untuk masyarakat setempat. Peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat lokal dalam penelitian ini, adalah pemberdayaan khusus masyarakat lokal (Portnumbay) agar sebagai tenaga kerja pada industri perhotelan. Untuk melibatkan masayarakat lokal dalam pembangunan industri perhotelan, maka salah satu peran pemerintah Kota Jayapura adalah melakukan kerja sama dengan pihak menajemen hotel agar pihak manajemen hotel memberikan peluang atau kesempatan 50 hingga 60 % merekrut masyarakat lokal sebagai pegawai atau karyawan hotel, pemerintah juga memberikan arahan kepada pihak manajemen hotel agar pihak manajemen hotel mempekerjakan masyarakat lokal pada awal tahap pembangunan fisik hotel, mengapa ? karena pemberdayaan masyarakat lokal tersebut telah diatur dalam peraturan daerah Kota Jayapura nomor : 8 tahun 2012 yang mengatur tentang peran serta mayarakat dalam pembangunan pariwisata pasal 40 point (c), bahwa setiap masyarakat lokal, khususnya putra-putri portnumbay diprioritaskan untuk dapat terlibat dalam industri pariwisata di Kota Jayapura.
Tabel 7. Prioritas pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat lokal berdasarkan suku dan wilayah di Kota Jayapura
No Nama Suku Keterangan Berdasarkan Wilayah
Suku Skow adalah masyarakat lokal yang berdomisisli di
-
1 Skow Kota Jayapura tepatnya di wialayah/ Kecamatan Muara
tami.
2 |
Suku Nafri dan Yoka adalah masyarakat lokal yang Nafri dan Yoka berdomisisli di Kota Jayapura tepatnya di wilayah/ Kecamatan Abepura. |
3 |
Suku Tobati dan Enggros merupakan masyarakat lokal Tobati dan Enggros yang berdomisisli di Kota Jayapura tepatnya di wilayah/Kecamatan Jayapura selatan. |
4 |
Suku Kayo pulau dan Kayo Batu adalah masyarakat lokal Kayo Pulau dan Kayo Batu yang berdomisisli di Kota Jayapura tepatnya di wilayah/Kecamatan Jayapura utara. |
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Jika dilihat tabel 7 tersebut merupakan keberpihakan pemerintah dalam hal ini Walikota Jayapura terhadap masyarakat lokal khususnya suku portnumbay agar mereka memperoleh kesempatan kerja pada industri perhotelan di Kota Jayapura. Hasil wawancara informan (Ibu Shinta, SH) selaku kepala bidang promosi dan sarana pariwisata Kota Jayapura, tanggal 25 september 2017.
-
3.1.5 Peran pemerintah dalam pengembangan SDM (Sumber daya Manusia), khusus tenaga teknis pemerintah
Sumber daya manusia pariwisata (SDM) pariwisata menurut Bambang Sunaryo, 2013:200, adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung didalam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan seimbang dan berkelanjutan dibidang kepariwisataan. Peran pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dalam penelitian ini, adalah peran pemerintah dalam pengembangan kapasitas khusus tenaga teknis pemerintah Kota Jayapura, seperti :
-
1) Bimbingan teknis (Bimtek) aparatur pemerintah
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia khusus aparatur pemerintah perlu ditingkatan melaluai berbagai edukasi, baik edukasi formal maupaun edukasi non formal. Dengan adanya edukasi dan ketrampilan yang dimiliki setiap aparatur pemerintah maka akan memberikan dampak positif dalam berbagai pembangunan. Peran pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dalam penelitian ini, adalah pemerintah memberikan kesempatan dan peluang bagi pegawai untuk mengikuti edukasi nonformal, yaitu berupa bimbingan teknis tentang pola penata ruangan yang diarahkan khusus dalam pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura.
-
2) Pelatihan tenaga teknis aparatur pemerintah tentang informasi teknologi (IT) dibidang pajak hotel sistem online.
Peran pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia khusus tenga teknis aparatur pemerintah dalam bidang informasi dan teknologi (IT) sangat diharapkan karena pemanfaatan informasi dan teknologi merupakan salah satu kemudahan pelayanan publik dalam berbagai pembangunan, baik pembangunan fisik maupun non fisik. Peran pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia khusus aparatur dibidang informasi dan teknologi (IT) dalam penelitian ini, adalah pemerintah melibatkan pegawai untuk megikuti pelatihan–pelatihan terkait pemanfaatan sistem informasi teknologi (IT) khusus dalam penanganan pajak hotel yang menggunakan sistem online.
-
3. Pelatihan aparatur pemerintah dibidang kepariwisataan
Peran pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia khusus aparatur pemerintah dibidang kepariwisataan sangat penting, karena dalam pembangunan pariwisata daerah diperlukan sumber daya manusia yang mampu merencanakan dan membuat kebijakan-kebijakan khusus dibidang pariwisata sehingga arah pembangunan pariwisata bisa memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Peran pemerintah dalam pengembangan sumber daya
manusia khusus aparatur dalam penelitian ini, adalah pemerintah Kota Jayapura melibatkan pegawai untuk mengikuti pelatihan-pelatihan dan sosialisasi terkait kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dalam pembangunan kepariwisataan Indonesia.
Peran pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia bagi aparatur pemerintah Kota Jayapura selama ini hanya berupa pendidikkan nonformal. Pendidikkan nonformal yang dimaksud dianataranya, adalah bimbingan teknis, pelatihan-pelatihan, serta sosialisasi dibidang pariwisata. Peningkatan pendidikkan formal dibidang pariwisata bagi aparatur pemerintah perlu ditingkatkan karena dalam pengembangan, pengelolaan dan perencanaan pembangunan pariwisata daerah sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang memahami dan memiliki pengetahuan khusus dalam dibidang kepariwisataan dan khususnya dalam perencanaan arah pembangunan industri perhotelan.
-
4) Pelatihan tentang tenaga pengawas pembangunan hotel
Peran pemerintah dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan hotel adalah :
-
1. Melakukan pelatihan tentang pengawasan pembangunan fisik hotel yaitu mulai pada awal tahap pembangunan hotel, lokasi pembangunan hotel, wilayah pembangunan hotel, jangka waktu pembangunan hotel, letak fisik bangunan hotel, dan tenaga pengawasan tentang sistem pengelolaan limbah hotel.
-
2. Salah satu bentuk peran pemerintah dalam peningkatan kapasitas SDM, tenaga teknis pemerintah, adalah melibatkan staf teknis untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang di arahkan dalam rangka penanganan dan pengawasan pajak hotel. Sumber : (Bapak Ali mas´sudi) 28 september 2017 selaku sekretaris Dinas pendapatan daerah Kota Jayapura.
-
3.2 Kendala-kendala implementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura
-
1. Tenaga teknis pemerintah (SDM)
Tenaga teknis merupakan salah satu kendala internal pemerintah dalam pembangunan nonfisik, tenaga teknis pemerintah yang di maksud dalam penelitian ini, adalah minimnya tenaga teknis pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan terkait proses awal tahap pembangunan fisik hotel, dan minimnya tenaga teknis pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap sistem pengelolaan dan pemanfaatan limbah hotel. Frengklin N. Numberi, ST selaku informan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa pada awal tahap perencanaan dan proses administrasi pembangunan hotel telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan daerah Kota Jayapura, yaitu peraturan daerah Kota Jayapura nomor. 19 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam pasal 42 huruf (g) menjelaskan bahwa salah satu bidang kegiaatan yang wajib di lengkapi dokumen AMDAL adalah bidang pariwisata. Namun Frengklin N. Numberi menjelaskan bahwa salah satu kendala pemerintah dalam pembangunan hotel, adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) tenaga teknis pemerrintah. Sumber daya manusia (SDM) yang dimaksud, adalah minimnya tenaga teknis pemerintah yang melakukan peninjauan langsung dilapangan terkait denah lokasi pembangunan hotel dan minimnya tenaga teknis yang melakukan pengawasan yang berkelanjutan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan limbah hotel, dan minimnya koordinasi antara pihak manajemen hotel dan pihak instansi pemerintah terkait seperti Dinas lingkungan hidup dalam penanganan dan pemanfaatan limbah hotel. Kendala minimnya sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah sehingga menimbulkan adanya pembangunan hotel yang masih melanggar aturan tentang lingkungan dan tata ruang Kota.
-
2. Penegakan regulasi
Penegakan regulasi yang dilakukan pemerintah Kota Jayapura kepada pihak manajemen hotel :
-
1) Retribusi pajak hotel
Jika pihak manajemen hotel belum membayar retribusi pajak hotel yang telah disepakati, maka pemerintah daerah menyampaikan teguran tertulis kapada pihak manajemen hotel agar segera melakukan pembayaran pajak hotel. Jika pihak hotel tidak melakukan kewajibannya dalam rangka pembayaran pajak maka pemerintah melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian sementara izin operasinal hotel, kemudian akan di pajang spanduk yang bertulis obyek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah.
-
2) Pengaduan Masyarakat
Dampak aktivitas hotel terhadap lingkungan, penegakan regulasi dilakukan apabila pemerintah memperoleh pengaduan dari masyarakat setempat yang datang secara langsung maupun tidak langsung mengadu kepada pemerintah bahwa aktivitas hotel sangat menggannggu keberlansungan aktivitas masyarakat setempat. Oleh sebab pengaduan masyarakat tersebut maka bentuk tindakan yang dilakukan pemerintah dalam penegakan regulasi adalah pemerintah memberikan mediasi atau arahan kepada pihak manajemen hotel agar bagaimana meminimalisir aktivitas hotel yang mengganggu masyarakat setempat. Jika pihak hotel tidak melaksanakan apa yang di arahkan oleh pemerintah maka pemerintah melakukan penegakan regulasi yaitu memberhentikan sementara izin operasional hotel, seperti diuraikan dalam Pasal 67,point (5) yaitu setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Peraturan daerah Kota Jayapura nomor : 19 tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup), sumber informan (Ibu
Aagustina I.Gainau) selaku kepala subbagian dampak lingkungan pemerintah Kota Jayapura.
-
3) Anggaran/Dana
Anggaran atau dana merupakan salah satu kendala internal pemerintah dalam proses perencanaan pembangunan, anggaran atau dana yang dimaksud dalam penelitian ini adalah dana yang diberikan pemerintah Kota Jayapura kepada instansi teknis terkait, seperti Dinas pariwisata, Dinas lingkungan hidup, Badan perencanaan daerah yang membidangi pariwisata, serta instansi teknis lainnya dalam melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik dalam pembangunan hotel. Menurut Ibu Agustina Gainau selaku kepala subbagian dampak lingkungan Kota Jayapura menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi sarana prasarana khusus hotel belum maksimal, karena kendalanya adalah anggaran/dana, misalnya minimnya dana untuk pengadaan bak sampah yang akan di tempatkan pada setiap area hotel, dan minimnya dana untuk pengadaan transport khusus untuk mengangkut sampah dari area hotel ke bak penampung sampah. Kemudian dijelaskan bahwa salah satu visi dan misi Walikota Jayapura adalah menjadikan Kota Jayapura sebagai salah satu destinasi wisata di Papua, oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Walikota Jayapura harus menganggarkan dana/anggaran yang besar untuk membangunn saran prasaran khususnya dalam memfasilitasi industri perhotelan, mengapa harus ada dana yang dikhususkan untuk memfasilitas sarana dan prasanana industri perhotelan ? karean industri perhotelan merupakn salah satu industri yang memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah Kota Jayapura.
Berikut tabel 8 terkait program kegiatan dan pendanaan bidang pariwisata pemerintah Kota Jayapura tahun 2016.
Tabel 8. Rencana program kegiatan dan pendanaan bidang pariwisatatahun, 2016
No |
Program dan Kegiatan |
Tahun |
Anggaran |
1 |
Pengelolaan keragaman Budaya |
2016 |
3.739.957.500, |
2 |
Pengembangan sumber daya pariwisata |
2016 |
350.000.000, |
3 |
Pengembangan destinasi pariwisata |
2016 |
3.450.000.000, |
4 |
Pengembangan pemasaran pariwisata |
2016 |
686.650.000, |
5 |
Kemitraan pariwisata |
2016 |
266.826.250, |
Jumlah |
= 8.493.433.740 |
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Berdasarkan tabel 8 tersebut di atas menunjukan bahwa rencana program pendanaan kegiatan terfokus pada program pengembangan, daya tarik wisata budaya dan sejarah, daya tarik wisata alam, dan pengembangan pasar pariwisata. Sedangkan dana yang dianggarkan pemerintah dalam pembangunan kemitraan pariwisata hanya dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah (266.826.250).
-
4) Minimnya penegakan regulasi (pemberian sanksi) kepada manajemen hotel yang melanggar tata ruang Kota
Ibu Mery Clara Youwe selaku kepala subbagian tata ruang dan pekerjaan umum Bappeda Kota Jayapura, tanggal 9 maret 2017, menyatakan bahwa pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura selama ini sesuai dengan perencanaan, namun salah satu kendalanya adalah minimnya ketegasan pememerintah dalam pemberian sanksi kepada pihak manajemen hotel yang melanggar peraturan daerah tentang tata ruang kota. Karena minimnya ketegasan dalam pemberian sanksi tersebut maka menimbulkan adanya pembangunan hotel yang masih melanggar peraturan tentang tata ruang Kota. Adapun dua (2) fisik bangunan hotel yang melanggar peraturan tata ruang Kota, yaitu satu hotel bintang empat (Aston Hotel) dan satu hotel bintang tiga (Green Abe Hotel). Berikut gambar 6 terkait letak fisik bangunan hotel yang melanggar peraturan tata ruang Kota.
Gambar 9. Letak bangunan Aston hotel dan Grand abe hotel
Sumber : Hasil dokumentasi, 2017.
Gambar 9 menunjukan bahwa minimnya pemberian sanksi kepada pihak hotel yang melanggar tata ruang Kota, sehingga berdampak negatif terhadap lingkungan.
-
5) Kualitas pendidikan (SDM) khusus dalam bidang pariwisata
Pendidikan formal merupakan salah satu aspek dalam berbagai pembangunan termasuk pembangunan pariwisata. Pendidikan formal yang dimaksud, adalah pendidikan formal yang harus dimiliki oleh tenaga teknis pemerintah khususnya pegawai Dinas pariwisata. Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari informan (Shinta, SH) dalam penelitian ini menjelaskan bahwa peningkatan SDM, khusus tenaga teknis pemerintah pariwisata hanya terfokus pada pendidikan nonformal, seperti bimbingan teknis (bimtek), sosialisasi, dan seminar-seminar yang terkait dalam bidang pariwisata. Namun yang menjadi kendala internal adalah belum ada tenaga
teknis pemerintah yang memiliki latarbelakang khusus Magister (S2) bidang pariwisata, walaupun ada namun masih minim, adapun nama pegawai yang memilki latarbelakang pedidikan pariwisata, jelasnya bisa dilihat pada tabel. Berikut tabel 10 terkait klasifikasi berdasarkan latarbelakang pendidikan pegawai Dinas pariwisata Kota Jayapura, tahun 2017.
Tabel 10. Klasifikasi latar belakang pendidikan, tahun 2017
NO |
Nama Pegawai |
Gelar |
1 |
Pudjens Djo |
SE.Par (Sarjana Ekonomi Pariwisata) |
2 |
Erickson Rumansara |
S.Par (Sarjana Pariwisata) |
3 |
Marthen Waican |
Diploma III (Diploma III Pariwisata) |
4 |
Berlinda Bungapon |
Diploma III (Diploma III Pariwisata) |
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Berdasarkan tabel 10 menunjukan bahwa masih minimnya tenaga teknis Dinas pariwisata, bahkan belum adanya pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan khusus Magister (S2) pariwisata.
Peraturan pusat (Perpu) selama ini berjalan dengan baik, sehingga peraturan tersebut yang menjadi dasar atau acuan bagi pemerintah daerah Kota Jayapura dalam pembuatan peraturan daerah tentang pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura. Beberapa undang-undang yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan daerah adalah (1) undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang ,(2) undang-undang no. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, (3) undang-undang no. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup (4) undang-undang no. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, (5) peraturan pemerintah no 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010–2025. Untuk memperjelas undang-undang dan peraturan pusat tersebut dapat dilihat pada tabel. Berikut tabel 11 undang-undang dan peraturan pusat.
Tabel 11. Undang-undang dan peraturan pusat yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam pembuatan peraturan daerah (perda) tentang pembangunan hotel di Kota Jayapura
No |
Dasar / Acuan |
Nomor |
Tahun |
Tentang |
1 |
Undang-undang |
26 |
2007 |
Penataan ruang |
2 |
Undang-undang |
10 |
2009 |
Kepariwisataan |
3 |
Undang-undang |
23 |
1997 |
Lingkungan hidup |
4 |
Undang-undang |
25 |
1999 |
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah |
5 |
Peraturan pemerintah pusat |
50 |
2011 |
Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010–2025. |
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Tabel 11 tersebut merupakan empat undang-undang dan satu peraturan pusat yang menjadi acuan dalam pembuatan peraturan daerah tentang pembangunan hotel di Kota Jayapura.
Peraturan daerah Provinsi Papua selama ini berjalan dengan baik, sehingga peraturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah Kota Jayapura dalam membuat peraturan daerah tentang pembangunan hotel di Kota Jayapura. Salah satu peraturan pemerintah Provisinsi Papua yaitu peraturan no 21 tahun 2001 tentang otonmi khusus bagi Provinsi Papua, dalam peraturan tersebut telah dijelaskan dan ditetapkan tiga (3) kawasan wisata, yaitu kawasan wisata Jayapura dan
Jayawijaya, kawasan wisata teluk cenderawasih, dan kawasan Papua selatan. Pembagian tiga (3) kawasan tersebut, Kota Jayapura termasuk dalam kawasan wisata Jayapura dan Jayawijaya kemudian kawasan wisata Kota Jayapura terbagi lagi menjadi empat (4) sub kawasan wisata, yaitu sub kawasan wisata Kota Jayapura, sub kawasan wisata Kabupaten Jayapura, sub kawasan wisata Kabupaten Kerom, dan sub kawasan wisata Kabupaten Sarmi. Untuk memperjelas kawasan dan sub kawasan di Kota Jayapura bisa dilihat pada tabel. Berikut tabel 11 penetapakan sub kawasan wisata di wilayah Kota Jayapura.
Tabel 12. Penetapan kawasan dan sub kawasan di wilayah Kota Jayapura No Kawasan Sub Kawasan
-
a. Kota Jayapura
-
1 Jayapura dan Jayawijaya b. Kabupaten Jayapura
c. Kabupaten Kerom d. Kabupaten Sarmi
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Berdasarkan tabel 12 menunjukan bahwa ada empat (4) sub kawasan wisata di wilayah Kota Jayapura, tidak termasuk kawasan wisata Jayawijaya sesuai peraturan Provinsi Papua no 21 tahun 2001. Namun perlu diketahui bahwa kendala pemerintah dalam pembuatan peraturan daerah Kota Jayapura adalah belum adanya kebijakan dari pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur tentang arah pembangunan khusus industri perhotelan di Kota Jayapura. Karena belum adanya arahan atau kebijakan dari Gubernur Papua tentang pembangunan hotel, maka pemerintah Kota Jayapura mengacu pada peraturan pusat dalam pembuatan peraturan daerah tentang pembangunan hotel di Kota Jayapura, sumber : (Ir.Dolfina Jece Mano) selaku kepala bidang sarana dan prasarana bidang pariwisata, Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kota Jayapura, tanggal 19 september 2017.
Kelembagaan merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembangunan pariwisata, oleh karena itu perlu adanya perhatian khusus dan kerja sama pemerintah terhadap lembaga-lembaga tersebut. Lembaga yang dimaksud dalam penelitian ini, adalah lembaga-lembaga pariwisata daerah seperti PHRI, yaitu dalam rangka koordinasi tentang retribusi pajak hotel, dan sistem online pembayaran pajak hotel. Salah satu kendala yang ditemukan dalam penelitian ini adalah belum adanya satu lembaga pariwisata daerah yang berbadan hukum untuk melakukan sertifikasi terhadap usaha-usaha pariwisata khususnya usaha industri perhotelan di Kota Jayapura. Berikut tabel 13 nama lembaga atau mitra pariwisata di Kota Jayapura.
Tabel 13. Nama kelembagaan/mitra pariwisata | ||
No |
Nama Lembaga/Mitra pariwisata |
Pimpinan/Ketua |
1 |
Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI)–Papua |
Salim |
2 |
Indonesia chef assoziation (ICA)-Papua |
Damino |
3 |
ASITA-Papua |
Gantang |
4 |
Himpunan pramuwisata Indonesia (HPI)-Papua | |
5 |
Papua tourism Guide Comunity (PATGCOM) |
Andry liem |
6 |
Lembaga adat masyarakat (LMA) Portnumbay |
George Awi |
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Berdasarkan tabel 13 tersebut peran pemerintah dalam melibatkan lembaga pariwisata dalam hal ini PHRI, telah berjalan secara baik seperti melakukan koordinasi tentang retrubusi pajak daerah, namun yang menjadi kendala adalah belum adanya lembaga sertifikasi usaha (LSU) pariwisata daerah dalam melakukan sertifikasi khusus terhadap industri perhotelan di Kota Jayapura. Sumber (Salim) selaku sekretaris PHRI-Papua.
-
3.3.4 Masyarakat lokal
Salah satu kendala eksternal dalam pembangunan perhotelan di Kota Jayapura adalah permasalah hak ulayat atas tanah milik masyarakat lokal, oleh sebabnya ketika ada investor yang ingin membangun hotel maka pemerintah selalu memberitahukan kepada pihak investor agar harus memiliki dokumen sertifikat tanah yang jelas sehingga pada saat pembangunan tidak terjadi permasalahan antara pihak hotel dan masyarakat setempat. Masyarakat setempat atau masyarakat lokal yang di maksud adalah masyarakat asli Potrnumbay yang memiliki hak atas tanah di wilayah Kota Jayapura. Berikut gambar 14 peta berdasarkan wilayah adat masayarakat portnumbay.
Gambar 14. Peta wilayah masyarakat adat Portnumbay
Sumber : Disparda Kota Jyapura, 2017.
Gamba 14 tersebut merupakan pemetaan wilayah berdasarkan suku asli pornumbay yang berada di wilayah Kota Jayapura suku asli yang di maksud, adalah suku kayo pulau, suku kayo batu, suku enggros, suku nafri, dan suku yoka, ke enam suku inilah yang memiliki hak atas tanah di wilayah Kota Jayapura. Berikut. Tabel 15 Nama suku portnumbay yang berhak atas tanah di wilayah Kota Jayapura.
Tabel 15. Pemilik Hak Atas Tanah di Wilayah Kota Jayapura
No |
Nama Suku |
Hak Tanah Berdasarkan Wilayah/Kecamatan |
1 |
Kayu pulau dan Kayu Batu |
Jayapura Utara |
2 |
Enggros dan Tobati |
Jayapura Selatan |
3 |
Nafri |
Abepura |
4 |
Yoka |
Heram |
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Tabel 15 tersebut merupakan empat suku pemilik hak atas tanah di wilayah Kota Jayapura. Sumber informan (Ibu Hellena Dawir, SH.MH) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Produk Hukum Setda Kota Jayapura, tanggal 5 oktober 2017.
Fasilitas pendukung umum pariwisata merupakan salah satu kendala eksternal pemerintah dalam pembangunanan industri perhotelan di Kota Jayapura, fasilitas umum pendukung pariwisata yang dimaksud adalah fasilitas penunjang, seperti jalan, jembatan, pemanfaatan air bersih untuk aktivitas industri perhotelan, akses komunikasi, tempat perbelanjaan (mini market), restoran, dan transportasi lokal, agar lebih jelas bisa dilihat pada tabel. Berikut tabel 16 terkait fasilitas pendukung
umum pariwisata dalam pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura.
Tabel 16. Fasilitas pendukung umum pariwisata
No |
Nama Fasilitas Pendukung |
Keterangan ketersediaan fasilitas |
1 |
Jalan |
Ada |
2 |
Jembatan |
Ada |
3 |
Air bersih |
Ada |
4 |
Restoran |
Ada |
5 |
Akses komunikasi (internet) |
ada (minim) |
6 |
Tempat perbelanjaan/mini market |
ada (tidak 24 Jam) |
7 |
Transportasi lokal (laut) |
ada (belum dikelola) secara baik |
Sumber : Hasil olahan, 2017.
Berdasarkan tabel 16 menunjukkan, bahwa akses komunikasi, tempat perbelanjaan atau mini market, dan transportasi lokal merupakan kendala eksternal pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura. Sumber : (Ibu Shinta, SH) selaku kepala bidang promosi dan sarana.
Investor merupakan salah satu kendala eksternal pemerintah dalam pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura, “ misalnya” ada investor yang ingin berinvestasi di bidang industri perhotelan namun terkendala pajak hotel, maka salah satu solusi pemerintah untuk menyakinkan investor tersebut adalah pemerintah membuat kebijakan tentang bebas pajak hotel selama 6 (enam) bulan bagi investor yang berinvestasi di bidang industri perhotelan. Namun menurut bapak Ali mas´sudi, selaku sekretaris Dinas pendapatan Kota Jayapura menyatakan bahwa (Kebijakan tersebut masih dalam tahapan proses pembahasan di Biro hukum setda Kota Jayapura tahun 2017, dan apabila di setujui dalam pembahasan tersebut, kemudian di tetapkan sebagai perda maka nantinya diterapkan pada tahun 2018.
Inventaris data industri pariwisata merupakan salah satu kendala eksternal pemerintah dalam pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura. Data inventaris industri pariwisaata yang dimaksud, adalah data inventaris tentang jenis-jenis usaha akomodasi seperti homstay, resort, villa, bungalow, serta jenis usaha akomodasi lainnya dan juga data tentang tempat-tempat hiburan, seperti bar, night club, serta data tentang restoran. Mengapa inventaris data industri pariwisata ini sangat penting, karena dari data tersebutlah yang menjadi indicator acuan perencanaan pembangunan jangka panjang dalam pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura.
length of stay seorang wisatawan pada suatu hotel sangat berdampak positif terhadap hotel tersebut, lama tinggal wisatawan yang dimaksud adalah wisatawan mancanegara dan nusantara yang melakukan perjalanan dan transit di wilayah Kota Jayapura dan memanfaatkan hotel sebagai tempat tinggal sementara dan selanjutnya melakukan perjalanannya ke daerah-daerah lain yang ada di wilayah Papua. Menurut bapak Salim selaku sekretaris perhimpunan hotel dan restoran (PHRI) Papua menjelaskan, bahwa lama tinggal wisatawan di Kota Jayapura berkisar antara satu hingga dua hari, selanjutnya mereka (wisatawan) tersebut check out dan melakukan perjalanan ke daerah lain di wilayah Papua yang memiliki, potensi daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata alam. Dijelaskan bahwa ada beberapa wisatawan yang menyatakan bahwa Kota Jayapura hanya dijadikan daerah transit dalam perencanaan perjalanan mereka (wisatawan) ke Papua.
Rendahnya lama tinggal wisatawan tiga (3) tahun terakhir yaitu tahun 2014 hinggga 2016 dalam memanfaatkan hotel di Kota Jayapura sangat memberikan dampak negatif terhadap pembangunan hotel berbintang dan hotel nonbintang, terutama terhadap pendapatan hotel-hotel tersebut, oleh karena itu peran pemerintah sangat diharapkan terutama peran pemerintah dalam pembenahan sarana prasarana serta penataan daya tarik wisata budaya, dan penataan daya tarik alam
yang maksimal sehingga membuat lama tinggalnya wisatawan dalam pemanfaatan hotel di Kota Jayapura terus meningkat.
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, adapun yang dapat disimpul adalah :
-
4.1 Peran pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura, adalah sebagai regulator dalam pembangunan hotel, peran pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan hotel, peran pemerintah sebagai perencana dalam pembangunan hotel, peran pemerintah sebagai pengawas dalam pembangunan hotel, peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat agar terlibat dalam pembangunan hotel, dan peran pemerintah dalam pengembangan (SDM) khusus tenaga teknis pemerintah dalam pembangunan hotel.
-
4.2 Kendala-kendala implementasi kebijakan pemerintah dalam pembangunan hotel di Kota Jayapura adalah kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal diantaranya, sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah, anggaran atau dana, koordinasi antar instansi pemerintah, dan penegakan regulasi. Kendala eksternal diantaranya, peraturan pusat, peraturan daerah Provinsi Papua, investor, lama tinggal wisatawan, dan inventaris data industri pariwisata. Saran yang diberikan, perlu adanya regulasi pembangunan hotel, pengawasan hotel, penyediaan sarana dan prasarana, anggaran yang dikhususkan pemerintah untuk pembenahan infrastruktur hotel, dan peran pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia khusus tenaga teknis pemerintah.
Apabila pemerintah melakukan perannya dengan maksimal dan mengatasi kendala-kendala internal dan kendala eksternal, maka kedepannya pembangunan industri perhotelan bisa memberikan dampak positif terhadap masyarakat lokal, memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura, dan memberikan dampak positif terhadap sektor, pertanian, perikanan, peternakan serta sektor-sektor lainnya yang berkaitan lansung dengan pembangunan industri perhotelan di Kota Jayapura.
Ucapan Terima Kasih
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan berkat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan Jurnal dengan judul “Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Hotel Di Kota Jayapura” ini tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan jurnal ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan banyak masukan. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya yang telah mendukung penulisan jurnal ini dan membantu pelaksanaan penelitian, baik orang tua, kekasih, teman-teman, serta staf dan dosen pembimbing Fakultas Pariwisata UNUD yang sudah membantu baik materi maupun materil
-
5. DAFTAR PUSTAKA
Antariksa Basuki. 2016. Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan. Malang Jawa Timur: Intrans Publishing
Ardana Gede, I Gusti. 2007. Pemberdayaan Kearifan Lokal Masyarakat Bali dalam Menghadapai Budaya Global. Denpasar – Bali: Pustaka Tarukan
Agung Harmono.2009. Manajemen Keuangan Berbasis Balanced Scorecard. Jakarta: Bumi
Aksara Andi
Arjana I Gusti Bagus.2015. Geografi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Bagyono, 2005.Pariwisata dan Perhotelan. Bandung: ALFABETA.
Budi Permana Agung, 2013. Manajemen marketing perhotelan. Yogyakarta: Alfabeta
Damanik Janianton dan Weber F.Helmut. PERENCANAAN EKO WISATA dari Teori ke Aplikasi.
Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Francos Vellas dan Lionel Becherel. 2008. Pemasaran Pariwisata Internasional Sebuah Pendekatan Strategis. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
H Kodyath, dan Ramaini, 1992. Kamus Pariwisat dan Perhotelan. Jakarta: Grasindo
Kusherdyana, 2013. Pemahaman Lintas Budaya dalam konteks Pariwisata dan Hospitality.
Bandung: Alfabeta
Madiun, I Nyoman. 2010. Nusa Dua Model Pengembangan Kawasan Wisata Modern. Bali:
Udayana University Press
Nurdiyansah,2014. Peluang dan Tantangan Pariwisata Indonesia. Bandung : ALFABETA
Payangan R Otto, 2014.Pemasaran Jasa Pariwisata. Bogor: IPB Press
Pitana, I Gede dan Gayatri, G Putu 2005. Sosiologi Pariwisata. Bandung: Andi
Pitana, I Gede dan Diarta Surya, I Ketut. 2009. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: Andi
Redaksi Bmedia,2014. UUD 1945 dan Perubahannya RESUFFLE KABINET KERJA. Jakarta:
Bmedia Imprint Kawan Pustaka
Suwantoro Gamal,2004. Dasar – Dasar Pariwisata.Yogyakarta: ANDI
Suwithi Ni Wayan, 2010. Pengelolaan Hotel Trainig. Bandung: Alfabeta
Soewirjo Darma S Herdi, 2003. Teori dan Praktek Akuntansi Perhotelan. Yogyakarta: Andi
Sunaryo Bambang. 2013. Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konsep dan
Aplikasinya. Yogyakarta : Gava Media
Soekadijo,R.J.1996. ANATOMI PARIWISATA sebagai Systemic Lingkage. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tahir Arifin. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Utama Rai Bagus, I Gusti, dan Mahadewi Ni made Eka, 2012. Metodologi Penelitian
Pariwisata dan Perhotelan.Yogyakarta; Andi
Widiatedja, IGN Parikesit. 2011. Kebijakan Liberalisasi Pariwista Konstruksi Konsep, Ragam
Masalah dan Alternatif Solusi. Bali: Udayana University Press.
https://www.google.com/jurnal/peran/pemerintah/terhadap/pembangunan/hotel. di akses pada tanggal 6 April 2017
https://www.google.com/Peran/Pemerintah/Malang.di akses pada tanggal 6 April 2017
https://www.google.com/Implementasi/Kebijakan/Perizinan/Pembangunan/ Hotel/di/Kota/Yogyakarta. di akses pada tanggal 10 April 2017
https://www.google.com/Jurnal/Jumpa/Volume/3/Peran/Pemerintah/dalam/
Pembangunan/Potensi/Pariwisata/di/Area/Branca. di akses pada tanggal 3 April 2017
232
Discussion and feedback