JITTER- Jurnal Ilmiah Teknologi dan Komputer Vol. 3, No. 1 April 2022

Komparasi Peraturan SPBE (PermenPANRB No. 5 Tahun 2018 dengan PermenPANRB No. 59 Tahun 2020)

Ni Putu Putri Chintyadewi Mahayasiha1, I Made Sukarsa a2, Anak Agung Ngurah Hary Susila a3 Program Studi Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas Udayana, Bali e-mail: 1[email protected], 2[email protected], 3[email protected]

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparasi perbandingan antara PermenPANRB No. 5 Tahun 2018 dengan PermenPANRB No. 59 Tahun 2020. Penelitian mengacu pada perbedaaan indikator yang dibahas yakni jika dalam PermenPAN No. 5 Tahun 2018 terdapat 35 indikator yang dibahas lain dengan PermenPAN No. 59 Tahun 2020 dimana terdapat 47 Indikator baru. Hasil komparasi menunjukkan terdapat beberapa perbedaan yang signifikan antara PermenPAN No. 5 Tahun 2018 dengan PermenPAN No. 59 Tahun 2020 yakni meliputi tingkat penjelasan dari isi pemantauan dan juga evaluasi pada PermenPAN No. 59 Tahun 2020 lebih mendetail, tahapan yang dilaksanakan pada PermenPAN No. 59 juga lebih diperjelas dimana terdapat 5 tahapan, jumlah indikator yang dibahas dalam PermenPAN No. 59 Tahun 2020 juga lebih banyak yakni berjumlah 47 indikator dibandingkan dengan PermenPAN No. 5 Tahun 2018 yang hanya berjumlah 35 indikator. Tujuan yang dipaparkan dalam PermenPAN No. 59 jauh lebih detail dan lebih diperjelas lagi. Berdasarkan evaluasi terhadap 47aindikator, 8aaspek, dan 4adomain, diperoleh skor denganapredikat “Sangat Baik”. Hasil dari komparasi antara PermenPAN No. 5 Tahun 2018 dengan PermenPAN No. 59 Tahun 2020 menunjukkan sebuah hasil dimana pada PermenPAN No. 5 TAhun 2018 dinilai kurang efektif untuk dijadikan pedoman di tahun atau waktu sekarang sedangkan untuk PermenPAN No. 59 Tahun 2020 dinilai sangat baik atau sesuai jika diterapkan di tahun atau waktu sekarang.

Kata kunci: Komparasi, perbaikan, kematangan, peraturan SPBE.

Abstract

Thisastudy aimsato determineathe comparisonabetween PermenPANRB No. 5 of 2018 with PermenPANRB No. 59 of 2020. The research refers to the differences in the indicators discussed, namely if in PermenPAN No. 5 of 2018 there are 35 indicators which are discussed differently with PermenPAN No. 59 of 2020 where there are 47 new indicators. The analysis is carried out by assessing all the collected data by calculating theaAspect IndexaValue, DomainaIndex Value andaSPBEaIndex Value. The resultsaof the comparison showathat thereaare severalasignificant differencesabetween PermenPAN No. 5 of 2018 with PermenPAN No. 59 of 2020 which includes the level of explanation of the contents of monitoring and evaluation in PermenPAN No. 59 of 2020 in more detail, the stages carried out in PermenPAN No. 59 It is also more clear where there are 5 stages, the number of indicators discussed in PermenPAN No. 59 of 2020 is also more, amounting to 47 indicators compared to PermenPAN No. 5 of 2018 which only amounted to 35 indicators. The objectives described in PermenPAN No. 59 is much more detailed and more clarified. Thearesults ofathe assessmentaof 47aIndicators, 8aAspects and 4aDomains obtainedaan SPBEaIndex Scoreawith theapredicate "Very Good". Results of the comparison between PermenPAN No. 5 of 2018 with PermenPAN No. 59 of 2020 shows a result where in PermenPAN No. 5 of 2018 is considered less effective toabe usedaas aaguide inathe current year or time, while PermenPAN No. 59 Year 2020 is considered very good or appropriate if applied in the current year or time.

Keywords: Comparison, improvement, maturity, SPBE regulations

  • 1.    Introduction

Teknologi informasi (TI) berkembang pesat dan mempengaruhi segala aktivitas. Teknologi informasi adalah penyediaan keterampilan untuk organisasi, otoritas, atau perusahaan melalui komputer. Dalam bentuk software dan aplikasi telekomunikasi sebagai penyedia informasi, data dan pengetahuan kepada setiap individua(SinaTan etaal.,a2009). Manfaat TIK semakin berkembang dan bermanfaat di segala bidang. Pengembangan TI untuk peningkatan produktivitas yang cepat dan akurat. Salah satu kemungkinan penggunaan TIK di sektor publik adalah e-government. Definisi e-government yaitu penggunaan TIK di pemerintahan sebagai upaya mendukung layanan publik dan penyampaian informasi. (Silalahi et al.,).

Dengan diputuskannya Keppres No. 3 Tahun 2003 sebagai pedoman kebijakan dan strategi nasional untuk menetapkan kiat promosi e-government, Indonesia mendukung implementasi e government. Intsruksi Presiden, termasuk kebijakan dan strategi nasional serta pedoman pengembangan pengembangan e-Government. Pelayanan publik berupa e-government merupakan awal mula dalam memanfaatkan perkembangan TIK yang dijalankan pada sektor publik. Menurut Inpres tersebut disebutkan bahwa pengenalan e-government mampu meningkatkan kemudahan serta efektivitasan dalam kegiatan pemerintahan, sehingga dapat menjamin good governance (Presiden Indonesia, 2003). Kegiatan pemanfaatan teknologi informasi berupa pemrosesan data dan kemajuan pemanfaatan teknologi informasi menjadikan pelayanan publik semakin mudah diakses oleh pihak yang membutuhkan. Pentingnya mengadopsi e-government salah satunya dapat membantu membuat tindakan pemerintah lebih cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

SPBE telah beroperasi selama tiga tahun sejak diundangkannya Perpres 95 tahun 2018. Menurut survei infrastruktur data center 2018 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi, 630 pemerintah pusat dan daerah memiliki fasilitas data center. Penggunaan pusat data dan peralatannya mencapai 30% dari kapasitas yang ditetapkan. Hal ini memperlihatkan bahwa kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam pengembangan SPBE. Menurut evaluasi PBB 2012-2018, optimalisasi infrastruktur TIK menjadi batu sandungan selama implementasi SPBE, yang menyebabkan rendahnya nilai indeks pembangunan SPBE (BPK SULSEL, 2020).

Selanjutnya di tahun 2020, Kementerian ESDM mengeluarkan aturan tentang Pedoman Penilaian Kematangan SPBE. Peraturan ini mewajibkan tim evaluator internal dan evaluator eksternal untuk menilai maturitas SPBE. Pasal 1 PermenPANRB menyebutkan bahwa assesor adalah orang yang menilai pelaksanaan SPBE (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, 2020). Penilaian PERMENPAN 2020 tidak tersedia dalam studi sebelumnya karena peraturan tersebut baru akan berlaku pada Januari 2021. Penggunaan PERMENPAN nomor 59 untuk penilaian SPBE memungkinkan layanan SPBE memenuhi standar kepatuhan dan mencapai kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Pedoman penilaian SPBE PERMENPAN digunakan karena mencantumkan indikator struktur organisasi dan penilaian berbasis proses. Informasi yang tersedia lebih lengkap untuk analisis pengukuran maturitas dan memberikan rekomendasi tingkat selanjutnya..

  • 2.    Research Method / Proposed Method

Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana peraturan SPBE buatan pemerintah. Metode survei yang digunakan adalah survei kualitatif sesuai dengan studi kasus. Studi kasus adalah metode penelitian yang membantu menggali lebih banyak lagi kepada titik fokus penelitian. Survei dilakukan melalui wawancara, observasi, atau survei dokumenter (Dawson, 2015). Survei, termasuk pertanyaan dan analisis data, diatur secara induktif dan peneliti menafsirkan isi dari data yang didapatkan. Pertanyaan dalam penelitian kualitatif fokus pada tujuan atau pertanyaan penting dari spesifikasi penelitian (Cresswell, 2009). Temuan adalah data subjektif dan perlu dianalisis dan dijelaskan untuk menarik kesimpulan yang pasti. Triangulasi data atau verifikasi keabsahan data dari sumber lain dilakukan untuk mencegah subjektivitas data yang dihasilkan.

  • 3.    Result and Discussion

Hasil survei diperoleh melalui survei dokumen pelengkap seperti dokumen peraturan SPBE terbaru. Kajian ini berfokus pada pengukuran SPBE yang dijalankan pemerintah..

  • 3.1    Kondisi Penerapan PermenPANRB No 5 Tahun 2018 di Indonesia

Penyelenggaraan SPBE yang dipimpin oleh pemerintah pusat dan daerah bertujuan untuk memastikan proses bisnis yang baik, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan. Pelaksanaan SPBE bisa mencapai tujuan jika dilakukan dengan cara evaluasi secara teratur untuk mengukur capaian pelaksanaan SPBE.

Penilaian SPBE adalah proses evaluasi pelaksanaan SPBE oleh instansi pusat dan daerah untuk memperoleh Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat maturitas pelaksanaan SPBE. Agar penilaian ini dapat dilakukan secara efektif dan obyektif, pedoman penilaian yang jelas harus dikembangkan untuk semua penilai SPBE. Ruang lingkup pelaksanaan SPBE oleh instansi pemerintah pusat dan daerah yang dievaluasi paling kurang meliputi tata kelola SPBE, pelayanan SPBE, dan kebijakan SPBE.

Pada tingkat yang dapat dikelola, otoritas pusat dan daerah menerapkan proses tata kelola SPBE dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola yang ditetapkan dan terdokumentasi (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi). Tetapi, setiap unit organisasi menjalankan proses tata kelola SPBE berdasarkan kesadaran, pemahaman dan penerapan kepemimpinannya. Manajemen tidak mengarahkan atau mengontrol keterpaduan antar unit organisasi dalam pelaksanaan proses tata kelola SPBE. Meskipun kebijakan internal yang mendasari pelaksanaan proses tata kelola SPBE telah diatur, namun mekanismenya masih dijalankan disebagian unit kerja saja, sehingga belum dapat memfasilitasi pelaksanaan proses tata kelola SPBE secara terintegrasi.

Pada tingkat yang terstandar, instansi pusat dan daerah melaksanakan proses tata kelola SPBE sesuai dengan standar tata kelola. Semua organisasi yang terlibat dalam pelaksanaan proses tata kelola SPBE telah menerapkan proses tata kelola yang sama. Pimpinan dapat mengawal keterpaduan antar unit organisasi saat melaksanakan proses tata kelola SPBE. Namun konsistensi antara proses tata kelola SPBE masih menjadi kendala karena proses tata kelola SPBE belum terintegrasi. Kebijakan internal yang menjadi dasar pelaksanaan Governance Process SPBE mengatur standarisasi pelaksanaan Governance Process SPBE, namun tidak diselaraskan dengan Governance Process SPBE lainnya.

Pada tingkat yang terintegrasi dan terukur, instansi pusat dan daerah telah menerapkan proses tata kelola SPBE yang terintegrasi dengan proses tata kelola SPBE terkait lainnya, serta telah mengidentifikasi dan menerapkan mekanisme untuk mengukur efektivitas setiap proses tata kelola SPBE. Kebijakan internal yang mendasari pelaksanaan proses tata kelola SPBE mengatur keselarasan dan keterpaduan antara proses tata kelola SPBE, termasuk tujuan dan mekanisme pengukuran efektivitas proses tata kelola SPBE.

Secara optimal, instansi pusat dan daerah terus meningkatkan kualitas proses tata kelola SPBE melalui penilaian berbasis kinerja. Perubahan proses manajemen dalam menanggapi perubahan lingkungan internal (misalnya, perubahan persyaratan dan aturan) dan perubahan lingkungan eksternal (misalnya, perubahan tantangan dan teknologi) dapat berjalan dengan baik. Dampak atau risiko perubahan dalam proses pengelolaan SPBE dapat diukur dan diprediksi. Sebagai dasar pelaksanaan proses pengelolaan SPBE, kebijakan internal menetapkan mekanisme evaluasi yang berkesinambungan dan mengatur pelaksanaan manajemen perubahan dan perbaikan berkelanjutan..

  • 3.2    Tuntutan Perubahan dari PermenPANRB No 5 Tahun 2018 ke PermenPANRB No 59 Tahun 2020

Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem e-Government (SPBE) yang bertujuan untuk menerapkan sistem e-Government yang terintegrasi di instansi pemerintah pusat. Arsitektur SPBE nasional menjadi acuan dalam mengimplementasikan prosesabisnis, data,ainfrastruktur,aaplikasi,adan integrasi keamananaSPBE untukamemastikan terintegrasianasional. Berdasarkan pedoman tersebut, seluruh kementerian/pemerintah daerah wajib melaksanakan SPBE. Implementasi SPBE yang terintegrasi memungkinkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan penggunaan data, aplikasi, dan infrastruktur SPBE untuk meminimalkan duplikasi pengembangan/distribusi SPBE dan

mengurangi biaya TIK yang terbuang percuma. Hal ini akan mempengaruhi kualitas layanan e government, perluasan penggunaan e-government, dan penerapan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

  • 3.3    Instrumen Pembeda SPBE dari PermenPANRB No. 5 Tahun 2018 dengan PermenPANRB No. 59 Tahun 2020.

Instrumen ipembeda iutama ipenelitian, imengarah ipada ipenilaian iSPBE. iSesuai idengan ipedoman ipenilaian iKementerianaPANRB, ikuesioneraterdiri idaria47aindikator, i8adimensi, idana4 ibidangayang imasing-masingaberisi ipertanyaanaterkait itingkatamaturitas isistem,akebijakan, idanalayananayang iditerapkan. iDi ibawah iini iadalah itabel iyang imenunjukkan iesensi iperbedaan iantara iPermenPan iNo.1. iMei i2018 iPermanPAN iNo. i59 itahun idi itahun i2020.

Tabel i1. iPerbedaan iantara iPermenPAN iNo. i5 iTahun i2018 idengan iPermenPAN iNo. i59 iTahun i2020.

No.


PermenPAN iNo. i5 iTahun i2018


PermenPAN iNo. i59 iTahun i2020


1


Tingkat iproses ipemantauan iserta ievaluasi ipada iPermenPAN iini itidak isedetail idengan iPermenPAN i iNo. i59 iTahun i2020


Proses ipemantauan iserta ievaluasi idijabarkan isangat idetail imulai idari isatu ipersatu iindikator


2


Berisikan i3 itahapan iutama imeliputi: iTahap iPersiapan, iPelaksanaan, idan iPelaporan


Tahapan iyang idilaksanakan ilebih imendetail idimana iterdiri idari i5 itahapan imeliputi: iKonsep irancangan idan ievaluasi itahap ipersiapan, itahap ipelaksanaan, itahap ipelaksanaan idi ikementrian, idan idiakhiri idengan itahap ipelaporan


3


Tardapat i35 iindikator iyang idibahas


Terdapat iindikator itambahan isehingga itotal iindikator iyang idibahas imencapai i47 iindikator


Penilaian ie-Government i(SPBE) idirancang iuntukamengukur ipelaksanaanaSPBE iinstansapemerintah ipusatadanadaerah, imemberikanasaran iuntuk imeningkatkan ipelaksanaanaSPBE, idanameningkatkan ikualitasalayanan ibagi ipenggunaaSPBE


Hasilaevaluasi ipelaksanaanaSPBE ioleh ipemerintah ipusat idan idaerah idapat idigunakan iuntuk imeningkatkan ipelaksanaan idanakualitas ilayananaSPBE, isertaasebagai idasar ipenyusunanakebijakan iSPBEanasional. i. iPelibatan ipemerintah ipusatadanadaerah iyang iberkelanjutan idalamakegiatan imonitoring idanaevaluasiaSPBE isangat ipentingauntuk idapatamengukur ikemajuanadalam ipelaksanaanaSPBE.


Dariatabel iperbedaan itersebut imenunjukkan iadanya iperbedaan iantara iPermenPAN iNo. i5 iTahun i2018 idengan iPermenPAN iNo. i59 idimana iperbedaan iyang iPaling imenonjol imeliputi itingkat iproses ipemantauan idan ijuga ievaluasi iantar ikedua iPermenPAN itersebut iyang icukup iberbeda isecara isignifikan iterkait ikedetailan ipenjelasan iyang idipaparkan. iTahapan iyang idilaksanakan imungkin itidak iterlalu iberbeda inamun ipada iPermenPAN iNo. i59 iTahun i2020 ijauh ilebih idetail ikarena itahapannya idiperjelas idengan itahapan iyang ilebih ibanyak. i

  • 3.4    Kondisi iPenerapan iPermenPANRB iNo i59 iTahun i2020 idi iIndonesia

Pembangunan ipemerintahan idipercepat imelalui iprogram ireformasi ibirokrasi, isebagaimana itertuang idalam iPerpres iNomor i81 itentang iGrand iDesign iReformasi iBirokrasi i2010-2025, idengan itujuan imewujudkan ibirokrasi ikelas idunia idengan itata ikelola iyang ilebih iefektif, iefisien, itransparan idan iakuntabel.

ipeningkatan ikualitas ipelayanan ipublik iyang ilebih isederhana, icepat idan imurah. iDengan ikemajuan iteknologi i4.0, iagenda ireformasi ibirokrasi ididorong imelalui iimplementasi iSPBE iatau iadministrasi ipublik iyang imenggunakan iteknologi iinformasi idan ikomunikasi iuntuk imelayani iinstansi ipemerintah, ipejabat ipemerintah, idunia iusaha idan imasyarakat. iSecara ikeseluruhan, iSPBE imembantu isemua ibidang iperubahan isebagai iupaya imendasar idan ikomprehensif iuntuk imengembangkan iinstrumen inasional iuntuk imempercepat ipencapaian ibirokrasi ikelas idunia. iSPBE ijuga isecara ikhusus iditempatkan idalam iranah imanajemen iperubahan idimana ipenerapan isistem, iproses idan iprosedur ikerja iyang itransparan, iefektif, iefisien idan iterukur ididukung ioleh ipelaksanaan iSPBE.

Sebagai ilangkah iuntuk imelihat ikeberhasilan iprogram ireformasi ibirokrasi, iKementerian iPANRB imengevaluasi ipelaksanaan iprogram ireformasi ibirokrasi idi iinstansi ipemerintah. iIndeks iReformasi iBirokrasi iyang imerupakan ihasil ipenilaian iterhadap ipelaksanaan iprogram ireformasi ibirokrasi imerupakan iindeks ikomposit iyang iterdiri idari ibeberapa iindikator ihasil ipenilaian idi ibidang ireformasi ibirokrasi, itermasuk ipenilaian iterhadap ipelaksanaan ireformasi ibirokrasi. iSPBE idalam irangka ipelaksanaan ievaluasi iReformasi iBirokrasi idan iPeraturan iPresiden iNomor i95 iTahun i2018 itentang iSPBE. iMonitoring idan ievaluasi iSPBE idilakukan iuntuk imenilai isejauh imana iimplementasi iSPBE idi ipemerintah ipusat idan idaerah idapat imemberikan ikontribusi ibagi ikemajuan ireformasi ibirokrasi. iMonitoring idan ievaluasi iSPBE idilakukan idengan imengukur imaturitas ipelaksanaan iSPBE idi ipemerintah ipusat idan idaerah, iberupa inilai iindeks iSPBE.

Untuk idapat imelaksanakan ipemantauan idan ievaluasi iSPBE isecara iefisien, idan iefektif, iperlu idisusun ipedoman ipemantauan idan ievaluasi iSPBE iyang idapat idipahami ioleh isemua ipihak idi ipemerintah ipusat idan idaerah. iPedoman imonitoring idan ievaluasi iSPBE imengatur itentang itata icara ipenyusunan, ipenyusunan, ipelaksanaan idan ipelaporan ipelaksanaan imonitoring idan ievaluasi iSPBE ioleh ipemerintah ipusat idan idaerah..

  • 3.5    Analisis iIndikator idan iDomain iPermenPANRB iNo i59 iTahun i2020

SPBE imemiliki i47 iindikator iuntuk imenilai ikematangannya. iMasing-masing imemiliki iaktivitas iproses ibisnis iyang imembantu imencapai itujuan. iUraian ikegiatan ipelaksanaan iSPBE isesuai idengan imasing masing iindikator. iBerikut iadalah iuraian ipemetaan iproses ibisnis iuntuk imasing-masing iindikator iskor imaturitas iSPBE. i

  • 3.5.1    PemetaanaDomaina1

Domain iini iberisi iindikator iyang iberhubungan idengan isejumlah ikebijakan iinternal iterkait ipenerapan isistem ie-government. iBeberapa ikebijakan itelah itertuang idalam iPeraturan iPresiden i(PERPRES) iNomor i59 iTahun i2020 itentang iPenyelenggaraan iSPBE. iPenilaian imaturitas ikapasitas iproses iini idapat idinilai imelalui itingkatan iseperti ipiloting i(kebijakan iyang ibelum ididokumentasikan isecara iformal idan itidak idilaksanakan isesuai irencana), imengelola, imendefinisikan, imengintegrasikan idan imengukur, idan iterakhir imengoptimalkan. iPeta iproses ibisnis idikumpulkan iberdasarkan idomain iSPBE, iada i4 idomain idengan iaspek idan imetrik iyang iberbeda itergantung ipada iluas idomain. iPada iTabel i1 idijelaskan ibahwa isetiap iproses ibisnis idi isektor i1 idiatur ioleh ipemerintah.

Tabel i2. iProsesaBisnis ipadaaAspek i1aSPBE

Aspek                    Indikator

Proses iBisnis

Indikatora1

Melaksanakan ikebijakanaterkaitiArsitektur

KebijakanaInternal          iterkaiti

iSPBEasesuai ipadaaperaturan iyang itelah

iArsitektur iSPBE

Indikator i2

idibuat ipemerintah

Melaksanakan isegala ikebijakan iyang

KebijakanaInternal iterkaitaPetaiRencana

iterkaitapada i iPetaaRencana iSPBEasesuai

iSPBE

ipadaaperraturan   iyang   itelah   idibuat

ipemerintah

Indikatori3

Implementasi idan iPerubahan iKebijakan

Kebijakan      iInternal      iterkait

iManajemenaData

iTataiKelolaiDataiimelaluiievaluasi

Indikatora4

Implementasiakebijakan ipembangunan

KebijakanaInternalaterkait

iPembangunanaAplikasiaSPBE

idaniiperubahanisetelahievaluasi

1     Indikatora5

KebijakanaInternaliterkaitaLayanan

Menjalankan iaturan ipenggunaan idari idata iservice icenter isesuai iperaturan

iPusataData

ipadaiseluruhiunitikerjaidiiPemerintah

Indikatora6

Menerapkanikebijakaniipenggunaanilayanan

KebijakanaInternalaterkait iLayananaJaringanaIntra

iintranet isesuai iaturan ipemerintah iuntuk isemuaiperangkat.

Indikatora7

Menerapkanikebijakanipenggunaaniisistem

KebijakanaInternalaterkaitaSistem

iPenghubungaLayananiPemerintahia(SPLP)

ikomunikasi ilayanan isesuai idengan iaturan iyangiberlakuiuntukisemuaiperangkatidalam isistemipemerintahan.

Indikatora8

Melaksanakan ikebijakan idi iseluruh

KebijakanaInternalaterkaitaManajemen iKeamananaInformasi

iperangkat ipemerintahan iberdasarkan iwilayah ipengelolaan ikeamanan iinformasi iyang iditetapkan idalam iPerpres iNomor i59 iTahuni2020i

Indikatora9

Menerapkan ikebijakan iyang imengatur

KebijakanaInternaliterkaitaAuditiTIK

isecaraipenuhiruangilingkupapelaksanaan iAuditaTIK iSPBEasesuai iPermenPAN iNo.59

Indikatora10

Pelaksanaanakebijakan   iorganisasi idan

KebijakanaInternaliterkaitiTimiKoordinasi iSPBEa

ipembagianakerja   ikelompok   ikoordinasi

iSPBEidiiseluruhiunitikerjainasional.

  • 3.5.2    PemetaaniDomaini2

Bidang iyang iterkait idengan ipenyelenggaraan isistem ie-government imemilikia3 iaspekayaitu iperencanaanastrategis, iteknologiainformasi idanakomunikasi idan iorganisasiaSPBE. iBidang itersebutaterdiriidariaprosesibisnisayangiberbedaatergantungipadaiprosesiyangaditerapkanidiaunitakerja ipemerintah

Tabeli3.iProsesaBisnisipadaaAspeki2aSPBE

Aspek

Indikator

Proses iBisnis

Indikator i11

Dokumen iarsitektur iSPBEatersedia iuntuk

PerencanaanaStrategis iSPBEiterkait

imasa iberlaku i(2018-2022), itetapi iruang

iArsitekturaSPBE

ilingkup iarsitektur ipada iPermenPAN iNo. i5 iTahun i2018 ibelum ilengkap isehingga idilengkapi ipada iPermenPAN iNo. i59/2020.

Indikator i12

Terdapatadokumen   iterkaitapeta  iarencana

PerencanaanaStrategis iSPBEiterkait

iSPBEaperiode i(2018-2020), idan iisi ipeta

2

iPetaaRencanaaSPBE

irencana itidak ilengkap iakan idisesuaikan ipada iPermenPAN iNo. i59 iTahun i2020.

Indikator i13

Rencana idanaanggaran iSPBEadituangkan

Perencanaan iStrategis    iterkait

iKeterpaduanaRencanaadan AnggaranaSPBE

idalamarencanaakerjaadanaanggaranatahunan

Indikator i14

Menerapkanaproses ibisnisasesuai idengan

Perencanaan    iStrategis   iterkaita

iStandaraAcuan iArsitekturaSPBE ikeadalam

iInovasi iProsesaBisnis

isistemaelektronik. i

Tabel i4. iProsesaBisnis ipadaaAspek i3aSPBE

Aspek

Indikator

ProsesaBisnis

Indikator i15

Keterpaduan iPembangunanaAplikasi iSPBEa

Indikatora16

TingkataKematangan iLayananaPusat iDataa

Pengembanganaaplikasia iSPBEasesuai idenganasiklus ipengembanganaaplikasi idanadikonsultasikan idengan isemua ibagian isistem ipemerintahan.

Bekerja idi isemua iunit ipemerintah idan imemiliki iSOP.

3

Indikatora17

PenggunaanaLayanan iJaringan iIntra

Implementasi ilayanan iintranet idi isemua idepartemen ipemerintah

Indikator i18

Penggunaan iSistem iPenghubungiLayanan

Implementasi iSPLP isudahaada, inamun ibelumaditerapkan isecaraamenyeluruhake iseluruhaunit

Tabela5. iProsesaBisnis ipadaaAspek i4aSPBE

Aspek                    Indikator

Proses iBisnis

Indikator i19

Kelompok iKoordinasi iSPBE itelah idibentuk.

Pelaksaanatugas idanaprogramkerja iTimaKoordinasiaSPBE

iMenetapkan idan imelaksanakan iprogram ikerja isesuai idengan ideskripsi ipekerjaan. i

Indikator i20

Bekerja isama idengan ibeberapa iunit ilain iuntuk

4      Penerapan iSPBE    isecara

imeningkatkan ilayanan iSPBE.

ikolaboratif

  • 3.5.3    Pemetaan ipada idomain i3

Tata iKelola iSPBE iadalah iserangkaian iproses ihasil ipelaksanaan iSPBE iuntuk imemastikan iefisiensi, iefektivitas idan ikeberlanjutan iserta imemberikan ilayananayangaberkualitas. iBidang iketigaaSPBE i iterdiriadariaaspek ipelaksanaan itata ikelola iSPBEadan ipelaksanaanaauditaTIK. iBerikutaadalahaproses ibisnisadi iareaa3 iyang idilakukanaselama ipelaksanaanaSPBE idalam ikerangka ikompetensi inasional.

Tabel i6. iProsesaBisnis ipadaaAspek i5aSPBE

Aspek                    Indikator

Proses iBisnis

Indikator i21

PenerapanaManajemen iRisikoaSPBE

Manajemenarisiko iSPBEabelum idilaksanakan idan imasih idirencanakan..

Indikator i22

PenerapanaManajemenaKeamanan iInformasia

Tahap ipersiapan iuntuk ipengembangan imanajemenakeamanan iinformasi, ihanya idimungkinkan idi icakupan ipusat idata.

Indikator i23

Penerapan iManajemen iData

Belum idilaksanakan ikarenaamasihatahap ipenyusunanadokumen iperencanaanaterkait ipelaksanaanaprogram ipengelolaanadata..

Indikator i24

Penerapan iManajemen iAset iTIK

Implementasi ipengelolaan iasetaTIK itelah idilaksanakan idi isemua idepartemen isistem

5

inasional, inamun ibelum idikoordinasikan idengan ipengelola iaset iTIK..

Indikator i25

Penerapan iKompetensi iSumber iDaya iManusia ibidang iSPBE

Kompetensi iSDM iterpenuhi idan iada idata iuntuk itiap ikompetensi..

Indikator i26

Penerapan iManajemen iPengetahuan

Penyusunan ijuknis idan ipelaksanaan iknowledge imanagement itidak iterencana idan itidak imengikuti ijuknis idari iotoritas ipusat.. i

Indikator i27

PenerapanaManajemenaPerubahan

Penyusunan irencanaadan iteknis iterkait ipenerapan imanajemen iperubahan.

Indikator i28

PenerapanaManajemen iLayananaSPBE

Pelaksanaan ilayanan iyang idisesuaikan idan ipenyelenggaraanalayanan    iSPBEasecara

iterencanaadan imenyeluruhasesuaiapetunjuk iteknis.

Tabel i7. iProsesaBisnis ipadaaAspek i6aSPBE

Aspek

Indikator

ProsesaBisnis

6

Indikator i29

Pelaksanaan

Indikator i30

Pelaksanaan

Indikator i31

Pelaksanaan

Audit iInfrastrukturaSPBE

Audit iAplikasiaSPBE

Audit iKeamananaSPBE

Menyiapkan irencana i iinfrastruktur iSPBE isebelum iaudit.

Merencanakan ikegiatan iaudit iuntuk iaplikasi iSPBE iyaitu iAudit iinternal ikeamanan iinformasi.

Menyiapkan idokumen iterkait irencana i iaudit ipengamanan iSPBE.

  • 3.5.4    Pemetaan ipada idomain i4

Area ipanduan ipenilaian ie-Government iyang iberkaitan idengan ilayanan iyang idiberikan ioleh ipemerintah iuntuk ikebutuhan iinternal iantar iunit ibisnis iatau iwilayah idan iperangkat iyang itersedia iuntuk iumum. iWilayah ipelayanan iSPBE imerupakan ipenilaian imaturitas ikompetensi ipelayanan iyangaterdiriadari iaspekapelayanan ipemerintahadanapublik. iPengukuranatiap iindikatoramemiliki itingkatanayang iberbeda beda, imulaiadari itingkatainformasi, iinteraksiaduaaarah,atransaksi, ikerjasama idenganalayananaelektronik ilainnya idanakeoptimalan. iBerikut iadalah iproses ibisnis iyang idicakup ioleh ibeberapa imetrik idi iarea, iseperti iyang iditunjukkan ipada iTabel i7adi ibawahaini..

Tabel i8. iProsesaBisnis ipadaaAspek i7aSPBE

Aspek                     Indikator

ProsesaBisnis

Indikator i32

TingkataKematanganaLayananaPerencanaan iBerbasisaElektronik

Pelaksanaan ipelayanan itelah imencapai itingkat iyang ioptimal idan idimutakhirkan iatau iditingkatkan isesuai idengan ihasilaevaluasi idanakebutuhan, iaturanaperundangan. iTerintegrasiadengan ipenganggaran idan ilayananamanajemen ilainnya.

Indikator i33

TingkataKematangaaLayananaAnggaran

BerbasisaElektronik

Layanan iPenganggaran iuntuk iKegiatan iPemerintah iIntegrasi idengan iLayanan iPerencanaan iElektronik idan iPerubahan iBasis iPenilaian.

Indikator i34

TingkataKematanganaLayananaKeuangan

BerbasisaElektronik

Menyediakan ilayananakeuangan ihingga itahapakerjasama idenganabeberapa ilayanan ielektronikadan iperbaikanaberdasarkanahasil ievaluasi..

7     Indikator i35

Tingkat iKematangan iLayanan iBarang idan iJasa iBerbasis iElektronik

Layanan iseperti idelivery idan ipembayaran ielektronik idiintegrasikan idan iditingkatkan isesuai idengan i ihasil ievaluasi..

Indikator i36

Tingkat iKematangan iLayanan iKepegawaian iBerbasis iElektronik

Indikator i37

Tingkat iKematangan iLayanan iKearsipan iDinamis iBerbasis iElektronik

Layanan ikaryawan iterintegrasi idengan ilayanan iePerformance idan ipeningkatan ilayanan iberdasarkan ihasil ievaluasi..

Layanan iPengarsipan iDinamis itelah imencapai i itahap ibekerja idengan ieSurat idan imelakukan iperubahan iberdasarkan ihasil ipenilaian idan ikebutuhan..

Indikator i38

Tingkat iKematangan iLayanan iPengelolaan iBarang iMilik iNegara/Daerah iBerbasis iElektronik

Telah iterintegrasi idengan ilayanan i ielektronik ilainnya idan itelah idimodifikasi isebagai itanggapan iatas ihasil ipenilaian, ikebutuhan ikelembagaan, idan iperubahan iUU

Indikator i39

Layanan iini ibekerja idengan ilayanan ie-

Tingkat iKematangan iLayanan iPengawasan iInternal iPemerintah iBerbasis iElektronik

Government ilainnya idan imembuat iperubahan iberdasarkan ihasil ipenilaian idan ikebutuhan ilembaga.

Indikator i40

Tingkat iKematangan iLayanan iAkuntabilitas iKinerja iOrganisasi iBerbasis iElektronik

Sistem ielektronik itersebut itelah iterintegrasi idengan ilayanan ielektronik ilainnya idi iunit ikerja i iuntuk imemantau ikinerja ikaryawan idan iterus iditingkatkan isetiap itahunnya.

Indikator i41

Tingkat iKematangan iLayanan iKinerja iPegawai iBerbasis iElektronik

Sistem i ielektronik iterintegrasi idengan isistem iinformasi idan ijasa iakuntansi ikepegawaian..

Tabel i9. iProsesaBisnis ipadaaAspek i8aSPBE

Aspek                     Indikator

ProsesaBisnis

Indikator i42

Tingkat iKematangan iLayanan iPengaduan iPelayanan iPublik iBerbasis iElektronik

Terimaapengaduan idan iaplikasiaberbasis iweb i iterintegrasi iuntuk imengevaluasi ilayanan ipublik.

Indikator i43

TingkataKematangan iLayananaDataaTerbuka

Layanan iinformasi idan idokumentasi ipublik idapat imelakukan ilangkah-langkah idalam imekanisme ipertukaran idata, ivalidasi, ianalisis idata, idan ipersetujuan.

Indikator i44

TingkataKematanganaJaringanaDokumentasi idanaInformasi iHukuma(JDIH)

Menyediakan ilayananaberkaitan idengan iinformasiahukum, ijaringanadokumentasi, idanakolaborasi imelalui iintegrasiadengan i ilayananapemerintahapusat.

Indikator i45

TingkataKematangan iLayananaPublik iSektora1 i(SektoraKesehatan)

Terdapataaplikasi ipublikayang iberhubungan idengan ibidang imedis iuntuk imendaftarkan ipasien idi iklinikidan irumah isakitiumum. i

8

Berkolaborasi idengan ilayanan ielektronik ilainnya idan imelakukan iperbaikan iberdasarkan ihasil i idanakebutuhan.

Indikator i46

TingkataKematangan iLayananaPublik iSektora2 i(Sektor iPendidikan)

Terdapataaplikasi iyangadapat idiaksesaoleh iseluruh imasyarakatauntuk imendaftar isiswa iSD,aSMP, idanaSMA. i

Indikator i47

TingkataKematangan iLayananaPublik

Sektora3 i(Sektor iPelayanan iTerpadu iSatu Atap)

Menyediakan iaplikasi ipublik iyang i iterkait idengan ibidang ipelayanan iterpadu isatu ipintu iuntuk ipengelolaan iperizinan.

Berkolaborasi idengan ilayanan ielektronik ilainnya idan imeningkatkan ihasil

  • 4.    Conclusion

Hasil idari ikomparasi ikematangan iSPBE idari iPermenPANRB iNo. i5 iTahun i2018 idengan iPermenPANRB iNo. i59 iTahun i2020 imenunjukkan iperbedaan iyang ipaling imenonjol imeliputi itingkat iproses ipemantauan idan ijuga ievaluasi iantar ikedua iPermenPAN itersebut iyang icukup iberbeda isecara isignifikan iterkait ikedetailan ipenjelasan iyang idipaparkan. iTahapan iyang idilaksanakan imungkin itidak iterlalu iberbeda inamun ipada iPermenPAN iNo. i59 iTahun i2020 ijauh ilebih idetail ikarena itahapannya idiperjelas idengan itahapan iyang ilebih ibanyak. iIndikator iyang idibahas idalam ikedua iPermenPAN imungkin ihampir isama, itetapi ipada iPermenPAN iNo. i59 iTahun i2020 iadanya ibeberapa iindikator itambahan iyang imana ihal iini imenjukkan ibahwa ipada iPermenPAN iNo. i59 iTahun i2020 imenunjukkan ievaluasi iindikator iyang idibahas ilebih

imendetail. iPenjelasan iterkait idengan itujuan idilakakukannya ipemantauan idan ievaluasi iantara ikedua iPermenPAN ijuga imenunjukkan ibahwa iPermenPAN iNo. i59 iTahun i2020 imemiliki itujuan iyang ilebih ijelas idan ilebih iterarah. iDari ibeberapa iperbedaan iyang itelah idipaparkan imenunjukkan ibahwa iaturan iPermenPAN iNo. i59 iTAhun i2020 ilebih iefektif idigunakan idi itahun isekarang ijika idibandingkan idengan iaturan iPermenPAN iNo. i5 itahun i2018.

References

  • [1]    Agarwal, iP. iK. i(2000). iPortals: iThe ipath ito ieverything: iGovernment iTechnology. iWww.Govtech.Net.

  • [2]    Almarabeh, iT., i& iAbuAli, iA. i(2010). iA iGeneral iFramework ifor iE-Government: iDefinition iMaturity iChallenges, iOpportunities, iand iSuccess. i14.

  • [3]    Alshehri, iM., i& iDrew, iS. i(2010). iE-GOVERNMENT iFUNDAMENTALS. i8.

Firdaus, iM. iA. iR. i(2018). iEvaluasi iImplementasi iSistem iPemerintahan iBerbasis iElektronik i(SPBE) iPemerintah iKabupaten iLumajang iMenggunakan iPeraturan iMenteri iPAN-RB iNomor i5 iTahun i2018 iTentang iPedoman iEvaluasi iSPBE. iUniversitas iJember.

  • [4]    I iMade iSukarsa, iIda iBagus iAnanda iParamartha, iAnak iAgung iKetut iAgung iCahyawan, iKadek iSuar iWibawa, iPutu iGede iArya iSumertha iYasa, iNi iMade iSwasti iWulanyani, i& iNi iWayan iWisswani. i(2020). iEvaluation iof iE- iGovernment iMaturity iModels iin iSub-District iPublic iServices iin iIndonesia iUsing ithe iSPBE iFramework. iJurnal iRESTI i(Rekayasa iSistem iDan iTeknologi Informasi),     4(2),   243–253. ihttps://doi.org/10.29207/resti.v4i2.1825

  • [5]    Kementerian iPendayagunaan iAparatur iNegara idan iReformasi iBirokasi iRepublik iIndonesia. i(2020). iPERATURAN iMENTERI iPENDAYAGUNAAN iAPARATUR i i iNEGARA i i iDAN i i iREFORMASI i i iBIROKRASI i i iREPUBLIK

  • [6]    INDONESIA iNOMOR i59 iTAHUN i2020. iJaringan iDokumentasi idan iInformasi iHukum iKEMENPAN.

  • [7]    Kementrian iPendayagunaan iAparatur iNegara idan iReformasi iBirokrasi. i(2018). iPERMENPAN iRB iNomor i5 iTahun i2018. iPERMENPAN. ihttps://spbe.go.id iKementrian iPendayagunaan iAparatur iNegara idan iReformasi iBirokrasi. i(2020).

  • [8]    Sekilas iPeraturan iMenteri iPANRB iNo.59 iTahun i2020. iPERMENPAN. iMohammad, iH., iAlmarabeh, iT., i& iAbuAli, iA. i(2009). iE-government iin iJordan.

  • [9]    PERATURAN iPRESIDEN iREPUBLIK iINDONESIA iNOMOR i95 iTAHUN i2018.

  • [10]    (2018). iJaringan iDokumentasi idan iInformasi iHukum iBadan iSiber idan iSandi iNegara.

  • [11]    Pratiwi, iH. iD., iPutra, iW. iH. iN., i& iHerlambang, iA. iD. i(2020). iEvaluasi iPenerapan iE Government iDi iPemerintah iKabupaten iSumbawa iBesar iMenggunakan iKerangka iKerja iSistem iPemerintahan iBerbasis iElektronik i(SPBE). i4, i9.

  • [12]    Presiden iRepublik iIndonesia. i(2003). iInstruksi iPresiden iNomor i3 iTahun i2003. iPurnama, iP. iA. iW. i(2020). iAnalisis iDan iEvaluasi iTingkat iKematangan iE-

  • [13]    Saputra, iM. iR. iY., iWinarno, iW. iW., i& iHenderi, iH. i(2020). iEVALUASI iTINGKAT iKEMATANGAN iSPBE i iDI iDISPERINDAG iKABUPATEN iBANJAR.