Authors:

Ni Nyoman Pujianiki

Abstract:

“UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan bahwa Pengelolaan wilayah pesisir adaah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pantai Pandawa merupakan salah satu pusat wisata pantai di Bali mengalami kemajuan yang sangat pesat terbukti dari kunjungan dan pendapatan setiap tahunnya. Peningkatan tersebut didukung oleh pengelolaan pesisir yang ada di Pantai Pandawa sehingga pengelolaan wilayah pesisir di Pantai Pandawa akan dikaji. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. 30 orang responden terdiri dari pengelola dan pelaku usaha di Pantai Pandawa yang dipilih dengan cara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi dan kuesioner terbuka. Pengelolaan wilayah pesisir di Pantai Pandawa terdiri dari Perencanaan wilayah pesisir di Pantai Pandawa yang terprogram melalui perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Pemanfataan wilayah pesisir di Pantai Pandawa sebagai daerah konservasi, pendidikan dan peltihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata. Pengawasan wilayah pesisir di Pantai Pandawa menggunakan sistem pengawasan berbasis Desa Adat yang memberdayakan masyarakat Desa Kutuh sebagai pengawas dan kelembagaan Desa Adat sebagai koordinatornya. Pengendalian wilayah pesisir di Pantai Pandawa menggunakan sistem pengendalian berbasis masyarakat adat yang sudah dimanajemenkan oleh Desa Adat Kutuh”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

  • Ahad, 2015. Pantai Pandawa. 18 Januari 2015.
  • Desa Adat Kutuh, 2016. Laporan Pertanggung Jawaban Bhaga Utsaha Manunggal Desa Adat (BUMDA) Tahun Operasional 2016. Desa Adat Kutuh. Maha Manggala Utama, Bhaga Utsaha Manunggal Desa Adat (BUMDA).
  • Desa Adat Kutuh, 2016. Rencana Kerja Pantai Pandawa 2016. Manajemen Pantai Pandawa.
  • Desa Adat Kutuh, 2014. Tentang Pembentukan Bhaga Utsaha Manunggal Desa Adat (BUMDA), Prarem Desa Adat Kutuh, Nomor 1 Tahun 2014.
  • Kabupaten Badung, 2013. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013.
  • Republik Indonesia. 2007. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
  • Republik Indonesia. 2014. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/jits/full-58394

Published

2021-10-01

How To Cite

PUJIANIKI, Ni Nyoman. PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DI PANTAI PANDAWA.Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, [S.l.], p. 10-17, oct. 2021. ISSN 2541-5484. Available at: https://jurnal.harianregional.com/jits/id-58394. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, Vol. 24, No. 1, Januari 2020

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License