PENGARUH INDEPENDENSI, KOMPETENSI, DAN SENSITIVITAS ETIKA PROFESI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA AUDITOR EKSTERNAL (STUDI KASUS PADA AUDITOR PERWAKILAN BPK RI PROVINSI BALI
on
PENGARUH INDEPENDENSI, KOMPETENSI, DAN SENSITIVITAS ETIKA PROFESI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA AUDITOR EKSTERNAL (STUDI KASUS PADA AUDITOR PERWAKILAN BPK RI PROVINSI BALI)
DODIK ARIYANTO
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana
ARDANI MUTIA JATI
BPK RI Perwakilan Provinsi Bali
ABSTRACT
As the main actor in auditing, auditors must have independency, competency, willingness and sufficient work experiences, as well as professional ethics sensitivity. This research aims to examine the effect of auditors’ independency, competency, and professional ethics sensitivity on productivity rate of BPK’s auditors. Sample is determined using non probability sampling method, while analysis is conducted using method of multiple linear regressions. The result shows that the higher the level of independency, competency, and auditors’ ethics sensitivity the more productive the auditors are.
Keywords: independency, competency, sensitivity, professional ethics, productivity.
Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia No. 01, Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pada pasal 1 dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
BPK merupakan suatu institusi yang dipercaya dapat mewujudkan good corporate & good governance dengan tugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dipertegas dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor: X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh lembaga- lembaga tinggi negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2001 dan Nomor: VI/MPR/2002 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI lembaga tinggi negara pada sidang tahunan MPR RI tahun 2002. Isi ketetapan itu, antara lain menegaskan kembali kedudukan BPK RI sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara. Di samping itu, peranannya yang bebas dan mandiri perlu lebih dimantapkan posisinya.
Saat ini keberadaan BPK ditetapkan dengan UU Nomor 15, Tahun 2006 tentang BPK menggantikan UU Nomor 5, Tahun 1973. Sejalan dengan ditetapkannya undang- undang tersebut, beban dan tanggung jawab yang dihadapi BPK akan semakin besar. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sasaran utama pengelolaan sumber daya manusia tersebut adalah menciptakan sistem pemberdayaan personel yang dapat menampilkan kinerja yang produktif. Produktivitas kerja menunjukkan tingkat pegawai dalam mencapai hasil (output) terutama dilihat dari sisi kuantitasnya.
Tingkat produktivitas setiap pegawai bisa berbeda, karena tergantung pada tingkat kegigihan dalam menjalankan tugasnya. Produktivitas kerja merupakan kondisi untuk mengukur tingkat kemampuan dalam
menjalankan produk, baik secara individu, kelompok, maupun organisasi (Yuniarsih dkk., 2008:156). Produktivitas ditentukan oleh dukungan semua sumber daya organisasi yang dapat diukur dari segi efektivitas dan efisiensi, yang difokuskan pada aspek-aspek (1) hasil akhir yang dicapai, kualitas dan kuantitasnya, (2) lamanya waktu yang digunakan untuk mencapai hasil akhir, dan (3) penggunaan sumber daya secara optimal. Keberhasilan BPK dalam mengemban misi pemeriksaan sangat tergantung dari upaya dan kualitas para auditornya.
Auditor sebagai ujung tombak dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan semestinya di dukung dengan independensi, kemampuan, kemauan dan pengalaman kerja yang memadai dalam pemeriksaan, serta ditunjang dengan sensitivitas etika profesi auditor. Kemampuan, kemauan dan pengalaman kerja mencerminkan kompetensi auditor, yang selanjutnya disertai dengan kompetensi diharapkan dapat memberikan hasil kerja yang sesuai dengan misi yang diemban oleh BPK sebagai badan pemeriksa eksternal keuangan negara.
Dalam kaitannya sebagai pemeriksa eksternal di bidang keuangan negara, auditor BPK dalam melaksanakan tugasnya perlu dilandasi dengan sikap, etika, dan moral yang baik sehingga auditor dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara objektif. American Institute of Certified Public Acountant (AICPA) mengisyaratkan auditor untuk melatih sensitivitas profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitasnya (Anderson
dan Ellyson, 1986 dalam Aziza, 2008). Oleh karena itu, auditor yang sensitif terhadap masalah etika akan lebih profesional.
Independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi para auditor menjadi hal yang penting dalam pelaksanaan fungsi pemeriksaan. Hal itu penting karena selain mematangkan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan juga penting untuk mencapai harapan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penelitian ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi dalam rangka peningkatan produktivitas kerja para auditor BPK dalam kedudukannya sebagai auditor eksternal.
-
II. KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Independensi
Dalam nilai-nilai dasar yang dianut BPK disebutkan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya. Auditor secara profesional bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan pemeriksan untuk memenuhi tujuan pemeriksaan. Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, auditor harus memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik serta menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan independensi. Auditor harus mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam melakukan pemeriksaan.
Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, auditor mungkin menghadapi tekanan dan atau konflik dari manajemen entitas
yang diperiksa, berbagai tingkat jabatan pemerintah, dan pihak lainnya yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi auditor. Dalam menghadapi tekanan atau konflik tersebut, auditor harus profesional, objektif, berdasarkan fakta, dan tidak berpihak. Auditor harus bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam melaksanakan pemeriksaannya dengan tetap memperhatikan batasan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan perundang-undangan (BPK RI, 2007).
Pernyataan Standar Umum Kedua dalam SPKN (BPK RI, 2007) menjelaskan bahwa dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa harus bebas dari sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya. Sehubungan dengan pernyataan standar umum kedua ini, organisasi pemeriksa dan para pemeriksanya bertanggung jawab untuk mempertahankan independensinya sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar pendapat, simpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak mana pun.
Kompetensi
Secara literal, kompetensi diartikan sebagai berjuang bersama-sama. Kompetensi terkait erat dengan ide tentang kapabilitas. Orang yang menyebut dirinya kompeten adalah orang yang memiliki kapabilitas. Demikian juga tim yang diklaim kompeten adalah tim yang memiliki
kapabilitas.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 43/KEP/2001, 20 Juli 2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil pasal 1 menyatakan sebagai berikut.
-
(1) Kompetensi: kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang
PNS berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
-
(2) Kompetensi umum: kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya.
-
(3) Kompetensi khusus: kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang PNS berupa keahlian untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya.
Dalam pernyataan Standar Umum Pertama SPKN (BPK RI, 2007) disebutkan ”Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan.” Sehubungan dengan pernyataan tersebut, semua organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan oleh para auditor yang secara kolektif memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Auditor yang melaksanakan pemeriksaan harus memelihara kompetensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap auditor yang melaksanakan pemeriksaan, setiap dua tahun
harus menyelesaikan paling tidak 80 jam pendidikan yang secara langsung
meningkatkan kecakapan profesional auditor untuk melaksanakan pemeriksaan (BPK RI, 2007).
Pengalaman kerja seorang auditor akan mendukung keterampilan dan kecepatan dalam menyelesaikan tugasnya sehingga tingkat kesalahan akan semakin berkurang (Widhiati, 2005). Jadi, kompetensi merupakan perpaduan antara kematangan pekerjaan (kemampuan), kematangan psikologi (kemauan), dan pengalaman kerja yang dapat mengarahkan perilaku diri sendiri.
Etika Profesi Auditor BPK dan Sensitivitas Etika Profesi
Merujuk pada klasifikasi profesi secara umum, maka salah satu ciri yang membedakan profesi-profesi yang ada adalah etika profesi yang dijadikan sebagai standar pekerjaan bagi para anggotanya. Etika profesi diperlukan oleh setiap profesi, khususnya bagi profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, seperti profesi auditor. Masyarakat akan menghargai profesi yang menerapkan standar mutu yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Auditor wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyimpan rahasia jabatan, menjaga semangat dan suasana kerja yang baik. BPK telah membuat pedoman bagi para auditornya berupa Kode Etik BPK RI, yaitu norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya, yang ditetapkan melalui Peraturan No. 2, Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK RI.
Kode etik berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan
moralitas, seperti bertanggung jawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence). Di samping itu, berhati-hati dalam menjalankan profesi (due care).
Sensitivitas etika auditor didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengakui sifat dasar etika pada situasi profesional auditor (Hunt dan Vitell, 1986 dalam Aziza, 2008). Secara intuisi, auditor diharapkan dalam menjalankan profesi akuntannya lebih sensitif dalam memahami masalah etika profesi. Auditor harus melaksanakan standar etika dan mendukung tujuan dari norma profesional yang merupakan salah satu aspek komitmen profesional. Komitmen yang tinggi tersebut direfleksikan dalam tingkat sensitivitas yang tinggi pula untuk masalah yang berkaitan dengan etika profesional. Jadi, sensitivitas etika merupakan kemampuan untuk mengakui sifat dasar etika dari sebuah keputusan.
Produktivitas Kerja
Dewasa ini masalah rendahnya produktivitas kerja menjadi fokus perhatian pada hampir semua institusi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek faktual yang muncul, misalnya terjadi pemborosan sumber daya (inefisiensi) dan ketidaktercapaian target, baik secara individual maupun kelompok. Produktivitas dipandang sebagai suatu ukuran atas penggunaan sumber daya organisasi yang dinyatakan sebagai rasio antara output yang dicapai dengan sumber daya yang digunakan (input). Sumber daya manusia adalah faktor produksi yang dinamis memiliki kemampuan berpikir dan motivasi kerja. Apabila pihak
manajemen mampu meningkatkan motivasi mereka, maka produktivitas kerja akan meningkat.
Standar Profesional Akuntan Publik (IAI, 2001) menekankan betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Standar Umum Kedua dalam SPKN (BPK RI, 2007) menekankan pula bahwa organisasi pemeriksa dan para pemeriksanya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar sehingga pendapat, simpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak mana pun. Hasil pemeriksaan auditor yang tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak mana pun merupakan salah satu indikator meningkatnya produktivitas auditor eksternal. Berdasarkan penjelasan di atas maka hipotesisnya dapat dirumuskan sebagai berikut.
H1: Independensi berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap
produktivitas kerja auditor eksternal
Dalam pernyataan Standar Umum Pertama SPKN (BPK RI, 2007) disebutkan ”Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan”. Sehubungan dengan pernyataan tersebut, semua organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan oleh para auditor yang secara kolektif memiliki pengetahuan,
keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas
tersebut. Pengalaman kerja seorang auditor akan mendukung keterampilan dan kecepatan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya sehingga tingkat kesalahan akan semakin berkurang (Widhiati, 2005). Jika dikaitkan dengan produktivitas kerja auditor eksternal, maka semakin kecil tingkat kesalahan dalam penyelesaian tugas, akan semakin tinggi pula produktivitas kerja auditor eksternal. Dari penjelasan di atas, maka hipotesis yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut.
H2: Kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal.
Pemahaman etika ini akan mengarahkan sikap, tingkah laku, dan perbuatan auditor dalam mencapai hasil yang lebih baik. Yanhari (2007) juga menemukan bahwa etika profesi berpengaruh terhadap kinerja auditor. Pemahaman terhadap kode etik atau etika auditor akan mengarahkan pada sikap, tingkah laku, dan perbuatan auditor dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berupaya untuk menjaga mutu auditor serta citra dan martabat BPK RI. Dari penjelasan di atas, maka hipotesis yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut.
H3: Sensitivitas etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap
produktivitas kerja auditor eksternal.
-
III. METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel
Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 58 auditor. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling dengan kriteria auditor telah bersertifikasi Diklat Auditor Ahli atau Terampil dan sudah pernah melaksanakan tugas pemeriksaan. Berdasarkan kriteria tersebut maka jumlah sampel penelitian adalah sebanyak 45 auditor.
Variabel Penelitian
Variabel bebas dalam penelitian ini adalah independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi. Variabel terikat (dependent) dalam penelitian ini adalah produktivitas kerja. Variabel-variabel tersebut diukur melalui kuesioner dengan menggunakan instrumen yang disusun untuk tiap-tiap variabel yang dikembangkan dari berbagai indikator. Secara garis besar, instrumen kuesioner disajikan dalam Tabel 1.
Teknik Analisis Data
Penelitian ini diawali dengan pengujian instrumen penelitian yaitu dengan menguji validitas dan reliabilitas. Agar hasil perhitungan dapat diinterpretasikan dengan akurat, dilakukan pengujian asumsi klasik yang meliputi uji normalitas, heteroskedastisitas, dan multikolinieritas.
Selanjutnya data dianalisis dengan regresi linier berganda dan dinyatakan dalam persamaan:
Ŷ = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + ε
Keterangan:
Ŷ = produktivitas kerja auditor
X1 = independensi
X2 = kompetensi
X3 = sensitivitas etika profesi
ε = variabel pengganggu
a = konstanta
b1 = koefisien regresi X1
b2 = koefisien regresi X2
b3 = koefisien regresi X3
-
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
Responden Penelitian
Kuesioner yang dapat digunakan dalam penelitian ini sebanyak 38 kuisioner (84%), sedangkan 7 kuesioner lainnya (16%) tidak dapat digunakan karena jawaban tidak lengkap. Sebagian besar responden menduduki jabatan sebagai auditor ahli pertama, yaitu sebanyak 32 orang (84%). Artinya, sebagian besar responden adalah auditor yunior yang memiliki jenjang pangkat/golongan ruang antara Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tk. I (III/b), dengan masa kerja antara 1 sampai dengan 5 tahun, yaitu sebanyak 21 orang (55%) dan berlatar belakang pendidikan S1 Akuntansi, yaitu sebanyak 18 orang atau 47%.
Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif dalam penelitian ini menunjukkan nilai mean
untuk variabel independensi sebesar 35,22; variabel kompetensi sebesar
55,93, variabel sensitivitas etika profesi sebesar 32,77; dan variabel produktivitas kerja sebesar 51,83. Sebaliknya, nilai standar deviasi untuk variabel independensi sebesar 9,28; variabel kompetensi sebesar 13,75; variabel sensitivitas etika profesi sebesar 8,38; dan variabel produktivitas kerja sebesar 13,49.
Pengujian data yang digunakan untuk menguji instrumen penelitian ini adalah uji validitas dan uji reliabilitas. Kedua uji ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa instrumen penelitian dapat dikatakan valid dan reliabel. Hasil uji reliabilitas menunjukkan nilai Cronbach Alpha untuk variabel independensi, kompetensi, sensitivitas etika profesi dan produktivitas kerja berturut-turut adalah 0,96; 0,97; 0,95 dan 0,97. Seluruh nilai Cronbach Alpha > 0,6 sehingga data keempat variabel dikatakan reliabel. Uji validitas yang digunakan dengan Korelasi Pearson. Hasil uji validitas terhadap 11 item pernyataan variabel produktivitas kerja didapat nilai Pearson Correlation antara 0,696—0,914 dan signifikansi 0,00 maka instrumen untuk variabel ini dapat dikatakan valid. Variabel independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi secara berturut-turut memiliki nilai Pearson Correlation antara 0,759—0,908; 0,568—0,926; 0,759—0,908 dengan nilai signifikansi 0,00 untuk seluruh item pada variabel di atas. Dengan demikian, seluruh item instrumen penelitian ini dapat dianggap valid sehingga dapat digunakan untuk pengolahan data selanjutnya.
Dalam penelitian ini uji asumsi klasik yang dilakukan meliputi uji
normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastisitas. Metode yang digunakan untuk menguji normalitas adalah Kolgomorov-Smirnov. Data populasi dikatakan berdistribusi normal jika koefisien Asym. Sig (2-tailed) >
0,05. Hasil uji normalitas untuk keempat variabel dalam penelitian ini menunjukkan koefiien Asym. Sig (2-tailed) sebesar 0,456; yaitu lebih besar daripada 0,05. Artinya, data berdistribusi normal. Untuk mengetahui ada
tidaknya multikolinearitas dapat dilihat dari nilai tolerance dan Varian Inflation Factor (VIF). Nilai VIF < 10 dan nilai tolerance > 10% mengindikasikan tidak adanya multikolinearitas. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh variabel bebas menunjukkan nilai tolerance > 10% dan VIF < 10. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas. Uji heteroskedastisitas menunjukkan independesi 0,321; kompetensi 0,117; dan variabel sensitivitas 0,831. Artinya, tidak terdapat heteroskedastisitas dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil perhitungan pada Tabel 2 didapatkan nilai koefisien determinasi (R2) = 0,813. Hal ini mengandung pengertian bahwa 81,3% variabel produktivitas kerja auditor eksternal dapat dijelaskan oleh variabel independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi. Sebaliknya, sisanya sebesar 18,7% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak masuk dalam model penelitian, misalnya lingkungan kerja, komposisi tim, serta kesediaan sarana dan prasarana.
Berdasarkan hasil perhitungan regresi berganda pada Tabel 2 diperoleh pula nilai Fhitung sebesar 49,177 dengan tingkat signifikansi 0,000 dan Ftabel = (0,05)(3)(34) = 2,92 dengan α = 5%. Hal ini berarti bahwa Fhitung = 49,18 > Ftabel = 2,92 atau probabilitas (0,000) jauh lebih kecil daripada 0,05. Artinya, independensi (X1), kompetensi (X2), dan sensitivitas etika profesi (X3) secara simultan merupakan penjelas yang siginifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal (Y).
Pengaruh independensi terhadap produktivitas kerja auditor eksternal
Hipotesis satu menyatakan bahwa independensi berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal. Setelah dilakukan pengujian, penelitian ini dapat membuktikan adanya pengaruh positif yang signifikan antara independensi dengan produktivitas kerja auditor eksternal. Dalam SPAP (IAI, 2001) dan Standar Umum Kedua dalam SPKN (BPK RI, 2007) ditekankan pula betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, auditor mungkin menghadapi tekanan dan atau konflik dari manajemen entitas yang diperiksa, berbagai tingkat jabatan pemerintah, dan pihak lainnya yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi auditor. Dalam menghadapi tekanan atau konflik tersebut, auditor harus profesional, objektif, berdasarkan fakta, dan tidak berpihak. Auditor harus bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam melaksanakan pemeriksaannya dengan tetap memperhatikan batasan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, laporan hasil pemeriksaan yang dihasilkan oleh auditor yang independen dapat dipercaya oleh para pengguna informasi tersebut. Hal itu berarti bahwa independensi memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal. Seiring dengan peningkatan independensi maka
akan meningkatkan produktivitas kerja auditor eksternal.
Pengaruh kompetensi terhadap produktivitas kerja auditor eksternal
Hipotesis dua menyatakan bahwa kompetensi berpengaruh positif
dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa kompetensi merupakan penjelas yang signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal. Kompetensi mencakup tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang harus dimiliki oleh karyawan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya. Kompetensi merupakan perpaduan antara kematangan pekerjaan (kemampuan), kematangan psikologi (kemauan), dan pengalaman kerja yang dapat mengarahkan perilaku diri sendiri. Adanya keahlian dan kemampuan dalam melaksanakan pemeriksaan akan dapat mengetahui kekeliruan serta penyimpangan yang merupakan salah satu bagian dari kompetensi seorang auditor. Unsur kedua dari kompetensi adalah kemauan, yang menunjuk pada kesediaan karyawan dalam menjalankan tugas yang diberikan. Adanya motivasi untuk berprestasi akan dapat meningkatkan produktivitas kerja auditor. Auditor yang melaksanakan pemeriksaan harus memelihara kompetensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan (BPK RI, 2007). Sama halnya dengan pendidikan formal seorang auditor, pengalaman auditor juga merupakan persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen. Pengalaman kerja seorang auditor akan mendukung keterampilan dan kecepatan dalam
menyelesaikan tugas-tugasnya sehingga tingkat kesalahan akan semakin berkurang.
Pengaruh sensitivitas etika profesi terhadap produktivitas kerja auditor eksternal
Hipotesis tiga menyatakan bahwa sensitivitas etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sensitivitas etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal. Hal ini mendukung penelitian Yanhari (2007) yang menyimpulkan bahwa etika profesi berpengaruh terhadap kinerja auditor. Pemahaman terhadap kode etik atau etika auditor akan mengarahkan pada sikap, tingkah laku, dan perbuatan auditor dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berupaya untuk menjaga mutu auditor, serta citra dan martabat BPK. Dalam kaitannya sebagai pemeriksa eksternal di bidang keuangan negara, auditor BPK dalam melaksanakan tugasnya perlu dilandasi dengan sikap, etika, dan moral yang baik sehingga auditor dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara objektif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa variabel independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi secara simultan berpengaruh terhadap produktivitas kerja auditor eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali. Secara parsial, ketiga variabel tersebut
juga berpengaruh terhadap produktivitas kerja auditor eksternal yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
-
(1) Independensi terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali.
-
(2) Kompetensi terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali.
-
(3) Sensitivitas etika profesi terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali.
DAFTAR PUSTAKA
Aprillia, Ayu. 2008. “Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi, Tingkat Pendidikan dan Pengalaman Kerja terhadap Kinerja Auditor (Studi Kasus pada Perwakilan BPK RI di Denpasar)”. Skripsi. Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana.
Anderson, G. dan R. C. Ellyson. 1986. “Restructuring Professional Standards: The Anderson Report”. Journal of Accountancy. September. pp. 92—104.
Anonim. 2001. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 43/KEP/2001, 20 Juli 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksa.
Aranya, N., R. Lachman, dan J. Amernic. 1982. “A Path Analysis of Accountants’ Job Satisfaction and Migration Tendencies”. Accounting, Organization, and Society. Vol. 7. pp. 201—215.
Arens, Alvin A. and James K. Loebbecke. 2005. Auditing: An Integrated Approach. 7th Edition. Prentice Hall Inc.
Arens, L. 2003. Auditing Pendekatan Terpadu. Jakarta: Salemba Empat.
Aziza, Nurma. 2008. ”Pengaruh Orientasi Etika pada Komitmen dan Sensitivitas Etika Auditor (Studi Empiris pada Auditor di Bengkulu dan Sumatera Selatan)”.
Badan Pemeriksa Keuangan RI. 2002. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal No. 113/SK/VIII-VIII.3/9/2000. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan RI.
.2002. Panduan Manajemen Pemeriksaan. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan RI.
.2006. Undang-Undang Nomor 15, Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI. Jakarta.
.2007. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI No. 01, Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan RI.
.2007. Etika dan Profesionalisme. Diktat Diklat Auditor Ahli pada Pusdiklat BPK RI. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Eka Nata Kesuma, I Wayan. 2005. “Hubungan Kompetensi dengan Kinerja Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Barat”. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Denpasar.
Frame, J. Davidson. 1999. Project Management Competence. New York: Josey-Bass Publisher.
Gujarati, Damondar. 2006. Ekonometrika Dasar. Jakarta: Erlangga.
Halim, Abdul. 2003. Auditing I: Dasar-Dasar Audit Laporan Keuangan. Edisi Ketiga. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Hunt, S. D., dan S. J. Vitell. 1986. “A General Theory of Marketing Ethics”. Journal of Macromarketing. Spring. Pp. 5—16.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Istijanto. 2008. Riset Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kusuma, Andi. 2009. www.afand.cybermq.com
Maryono, Munar. 2005. “Manajemen Sumber Daya Manusia”. Disampaikan pada Seminar dengan tema Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di PT PLN, Jakarta, 22 Juni 2005.
Mayangsari, Sekar. 2003. “Pengaruh Keahlian Audit dan Independensi terhadap Pendapat Audit: Sebuah Kuasieksperimen”. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 6(1):1—23. Yogyakarta.
Mulyadi dan Kanaka. 2002. Auditing. Edisi Keenam. Buku I. Jakarta: Salemba Empat.
Suhartini. 2009. “Pengaruh Pemeriksaan Interim, Lingkup Audit dan Independensi terhadap Pertimbangan Pemberian Opini Audit (Studi Kasus pada Perwakilan BPK RI di Denpasar)”. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
Sumardjo, Mahendro. 2007. “Pengaruh Penilaian Prestasi Kerja,
Pengembangan dan Pelatihan SDM, Kompetensi dan Komitmen Organisasi terhadap Produktivitas Kerja (Studi Kasus pada Auditor di Badan Pemeriksa Keuangan RI)”. Thesis. Program Pascasarjana Universitas Padjajaran. Bandung.
Sumarsono, Sony. 2004. Metode Riset Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Widhiati, Milan. 2005. “Pengaruh Independensi dan Pengalaman Kerja Internal Auditor terhadap Efektivitas Penerapan Struktur Pengendalian Intern pada Hotel Berbintang di Kabupaten Badung dan Kota Madya Denpasar”. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Denpasar.
Yanhari. 2007. “Analisis Profesionalisme dan Etika Profesi Auditor terhadap Kinerja Auditor (Studi Kasus pada Badan Pemeriksa Keungan RI di Jakarta”). Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Mercubuana. Jakarta.
Yuniarsih, Tjutju dkk. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia: Teori, Aplikasi dan Isu Penelitian. Edisi I. Yogyakarta: Alfabeta.
Gambar 1 Skema Pengaruh Independensi, Kompetensi dan Sensitivitas Etika Profesi terhadap Produktivitas Kerja Auditor eksternal
Tabel 1 Instrumen Kuisioner
Variabel |
Indikator- indikator |
No. Kuisioner |
1 |
2 |
3 |
Independensi (X1) |
|
2,3,5 1,4,6,11 7,8,9 10 |
Kompetensi (X2) |
|
2,4,8,9,13,15,16,1 1,3,7,10,11,12 5,6,14 |
Sensitivitas Etika Profesi (X3) |
|
2,4 1,3,5,8 6,7 9,10 |
Produktivitas kerja (Y) |
|
4,11,14,15 2,6,8 1,3,5,10,12,13,16 7,9 |
Tabel 2 Hasil Uji Regresi Linier Berganda
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
T |
Sig. | |
B |
Std. Error |
Beta | |||
1 (Constant) |
-3,689 |
4,678 |
-,789 |
,436 | |
Independensi (X1) |
,492 |
,144 |
,338 |
3,415 |
,002 |
Kompeteni (X2) |
,389 |
,100 |
,397 |
3,894 |
,000 |
Sen.Etika Profesi (X3) |
,501 |
,168 |
,311 |
2,981 |
,005 |
R |
,902a | ||||
R2 |
,813 | ||||
Adjusted (R2) |
,796 | ||||
Fhitung |
49,177 | ||||
Signifikansi F |
,000a |
Discussion and feedback