8 Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, Vol. 9 No. 1, Januari 2014

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENERIMAAN OPINI AUDITOR DENGAN MODIFIKASI GOING CONCERN (Studi Empiris di Bursa Efek Indonesia)

Angga Patria Gama1

Sri Astuti2

1Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta 2Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta 2e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pengaruh dari kualitas audit, pendapat auditor tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan, ukuran perusahaan, audit delay, dan keahlian komite audit terhadap penerimaan pendapat auditor dengan modifikasi going concern, baik simultan maupun parsial. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan yang diterbitkan pada website resmi Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Sampel penelitian adalah perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari 2008 – 2011. Penelitian ini menggunakan purposive sampling dan memperoleh 1.143 data observasi. Hipotesis diuji dengan menggunakan regresi logistik. Hasil uji simultan menunjukkan bahwa kualitas audit, pendapat auditor tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan, ukuran perusahaan, audit delay, dan keahlian dari komite audit secara signifikan mempengaruhi penerimaan pendapat auditor dengan modifikasi going concern. Hasil uji parsial mengindikasikan bahwa pendapat auditor tahun sebelumnya, ukuran perusahaan, dan audit delay secara signifikan mempengaruhi penerimaan pendapat auditor dengan modifikasi going concern, sementara kualitas audit, pertumbuhan perusahaan, dan keahlian komite audit tidak secara signifikan mempengaruhi penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern.

Kata kunci: auditor, going concern, opini audit

ABSTRACT

This research aimed to determine the effect of audit quality, prior year auditor’s opinion, company growth, company size, audit delay, and the expertise of audit committee on the acceptance of auditor’s opinion with going concern modification, both simultaneously and partially. This research used secondary data obtained from the annual reports published on the official website of the Indonesia Stock Exchange www.idx.co.id. Samples were companies listed on Indonesia Stock Exchange from 2008 – 2011. This research used purposive sampling and obtained 1.143 observation data. The hypotheses were examined using logistic regression. Results of simultaneous test showed that audit quality, prior year auditor’s opinion, company growth, company size, audit delay, and the expertise of audit committee significantly influenced the acceptance of auditor’s opinion with going concern modification. Partial test results indicated that prior year auditor’s opinion, company size, and audit delay significantly influenced the acceptance of auditor’s opinion with going concern modification, while audit quality, company growth, and the expertise of audit committee did not significantly influence the acceptance of auditor’s opinion with going concern modification.

Keywords: auditor, audit opinion, going concern

PENDAHULUAN

Kasus-kasus besar yang menimpa profesi akuntansi khususnya akuntan publik dalam beberapa tahun belakangan, seperti kasus Enron dan WorldCom yang melibatkan kantor akuntan publik ternama membuat kredibilitas profesi akuntan publik

dipertanyakan. Tucker, et al (2003) menemukan bahwa dari 228 perusahaan publik yang mengalami kebangkrutan, 96 perusahaan menerima opini wajar tanpa pengecualian pada tahun sebelum bangkrut. Beberapa kasus di Indonesia seperti dilikuidasinya

beberapa bank yang sebelumnya menerima opini wajar tanpa pengecualian, yaitu Bank Summa, Bank Prasidha Utama, dan Bank Ratu, Unibank, Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali, serta Bank Global International (Rahayu, 2007). Fakta-fakta di atas menimbulkan pertanyaan bagaimana bisa perusahaan yang dinyatakan mendapat opini wajar tanpa pengecualian dapat mengalami kebangkrutan.

Akuntan publik mempunyai tanggung jawab dalam mengevaluasi kelangsungan usaha atau going concern perusahaan kliennya (Boynton, 2002). Barnes dan Huan (1993) dalam Putra (2012) mengungkapkan bahwa going concern perusahaan seharusnya diberikan oleh auditor pada saat opini tersebut diterbitkan. Going concern merupakan dalil yang mengasumsikan suatu entitas tidak diharapkan akan dilikuidasi di masa depan atau bahwa entitas tersebut akan berlanjut sampai periode yang tidak dapat ditentukan (Belkaoui, 2006).

Opini auditor dengan modifikasi going concern diterbitkan auditor ketika terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya (Institut Akuntan Publik Indonesia, 2011). Penerbitan opini auditor dengan modifikasi going concern ini sangat berguna pagi para pemakai laporan keuangan untuk membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi, karena ketika seorang investor akan melakukan investasi perlu untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan terutama yang menyangkut tentang kelangsungan hidup perusahaan tersebut (Hany, et al, 2003).

Terdapat beberapa masalah yang menjadi hambatan bagi auditor untuk mengungkapkan opini dengan modifikasi going concern (SPAP seksi 341, 2001). Antara lain masalah etika dan moral (Venuti, 2007) dalam Surbakti (2011). Masalah lain adalah jika auditor memberikan opini going concern, maka perusahaan akan lebih cepat bangkrut karena akan menyebabkan para investor membatalkan investasinya atau kreditor menarik dananya, hal tersebut terjadi karena para pengguna laporan keuangan menganggap opini auditor dengan modifikasi going concern sebagai bad news (Venuti, 2007 dan Januarti, 2009).

Auditor dalam memberikan opini dengan modifikasi going concern dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kualitas audit, opini auditor tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan,

ukuran perusahaan, serta audit delay. Arga dan Linda (2007) menyatakan bahwa auditor skala besar (KAP besar) dapat menyediakan kualitas audit yang lebih baik dibanding auditor skala kecil, termasuk dalam mengungkapkan masalah going concern. Semakin besar skala auditor yang menunjukkan semakin tinggi kualitas audit, maka semakin besar kemungkinan auditor untuk menerbitkan opini dengan modifikasi going concern.

Setyarno, dkk. (2006) dan Rahayu (2007) memberikan bukti empiris bahwa opini auditor tahun sebelumnya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern pada tahun berikutnya. Pertumbuhan perusahaan mampu menunjukkan kemampuan perusahaan mempertahankan ekonominya (Setyarno, dkk., 2006), sehingga untuk perusahaan yang bertumbuh kecenderungan memperoleh opini auditor dengan modifikasi going concern kecil (Arga dan Linda, 2007). Opini going concern lebih sering dikeluarkan oleh auditor pada perusahaan kecil sebagaimana pernyataan Mutchler (1985) dalam Arga dan Linda (2007) menyatakan bahwa auditor mempercayai perusahaan besar dapat menyelesaikan kesulitan-kesulitan keuangan yang dihadapinya dibanding perusahaan kecil.

Pendapat McKeown, et al. (1991) dan Louwers (1998) dalam Putra (2012) menunjukkan auditor sering memberikan opini going concern ketika laporan audit tertunda lebih lama. Lennox (2002) dalam Putra (2012) menyatakan beberapa kemungkinan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, auditor mungkin saja menemukan beberapa permasalahan ketika mereka melakukan beberapa pengujian audit tambahan. Kedua, auditor mungkin saja menguji ulang beberapa pengujian jika menemui permasalahan tentang going concern perusahaan. Ketiga, manajer dan auditor mungkin telah melakukan diskusi pendahuluan ketika terdapat ketidakpastian mengenai going concern perusahaan.

Beberapa penelitian yang berkenaan dengan penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern adalah penelitian Arga dan Linda (2007), Setyarno, dkk. (2006), dan Darsono, dkk. (2012). Beda penelitian ini dengan penelitian sebelumnya (Arga dan Linda, 2007; Setyarno, dkk., 2006; dan Darsono, dkk., 2006) adalah terletak pada pengukuran kualitas audit. Penelitian ini menggunakan The Herfindahl-Hirschman Index untuk pengukuran kualitas audit dan menggunakan arus kas operasi bersih

sebagai proksi dari pertumbuhan perusahaan. Penggunaan The Herfindahl-Hirschman Index untuk menunjukkan tingkat konsentrasi yang tinggi untuk pasar audit di mana pangsa pasar audit dikuasai oleh KAP yang besar sedangkan penggunaan arus kas operasi bersih dianggap memiliki pandangan yang lebih luas atas aktivitas operasi dibanding laba operasi karena informasi yang terkandung di dalamnya memberikan gambaran tentang kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, membayar dividen, dan meningkatkan kapasitas, sehingga penulis memilihnya sebagai proksi pertumbuhan perusahaan. Penulis juga menambahkan dua variabel independen audit delay dan keahlian komite audit, dan dua variabel kontrol yaitu opini sebelumnya dan ukuran perusahaan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan menguji pengaruh kualitas audit, opini auditor tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan, ukuran perusahaan, audit delay, dan keahlian komite audit terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern.

Manajemen (agen) merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham (prinsipal) untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham yang sering kali disebut sebagai hubungan keagenan. Manajer dapat menggunakan keleluasaan yang dimilikinya untuk memanipulasi laporan keuangan agar kinerjanya terlihat baik di mata pemegang saham. Sebaliknya pemegang saham menginginkan informasi yang sesungguhnya mengenai kinerja manajemen untuk menilai apakah manajemen telah bertindak sesuai kehendak pemegang saham atau tidak. Untuk itu dibutuhkan pihak ketiga yang independen untuk menjembatani hubungan antara prinsipal dan agen. Dalam hal ini, auditor adalah pihak yang dianggap mampu untuk menjembatani kepentingan pihak principal (shareholder) dengan pihak agent (manajer) dalam mengelola keuangan perusahaan (Setiawan, 2006). Principal mengharapkan auditor memberikan early warning mengenai kondisi keuangan perusahaan. Tugas auditor adalah memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan melalui audit laporan keuangan. Selain itu auditor juga perlu mempertimbangkan mengenai kelangsungan usaha perusahaan.

Auditor bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang mempunyai kualitas tinggi dengan keyakinan memadai yang akan berguna untuk pengambilan keputusan bagi para pemakai laporan

keuangan. Sangupta (1998) dalam Surbakti (2011) menyatakan bahwa hasil audit yang berkualitas ditunjukkan dengan semakin andal dan transparannya informasi keuangan perusahaan. Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia (Institut Akuntan Publik Indonesia, 2011).

Menurut Mulyadi (2002), ada lima tipe opini auditor yaitu: (1) Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); (2) Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language); (3) Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion); (4) Pendapat tidak wajar (adverse opinion); dan (5) Penolakan memberikan pendapat (disclaimer opinion).

Opini audit going concern (opini modifikasi) diterbitkan auditor ketika terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahan kan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas (Institut Akuntan Publik Indonesia, 2011). Auditor mempunyai tanggung jawab untuk mengevaluasi apakah dalam kenyataannya entitas itu mempunyai kemampuan untuk terus melanjutkan usaha selama periode waktu yang layak (Boynton, 2002). Komalasari (2004) dalam Putra (2012) menyatakan bahwa audit report dengan modifikasi mengenai going concern mengindikasikan bahwa dalam penilaian auditor terdapat risiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis.

Boynton (2002) menyatakan bahwa informasi yang mampu mengindikasikan perusahaan mempunyai permasalahan going concern antara lain mencakup: (1) Tren negatif, seperti kerugian operasi yang berulang, kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari aktivitas operasi, dan rasio keuangan kunci yang buruk. (2) Petunjuk lain dari kemungkinan kesulitan keuangan, seperti tidak dapat membayar hutang atau perjanjian pinjaman, penunggakan pembayaran dividen, restrukturisasi hutang, dan ketidaktaatan terhadap persyaratan modal dasar. (3) Masalah internal, seperti penghentian kerja, ketergantungan yang besar pada keberhasilan proyek tertentu, dan komitmen jangka panjang yang tidak ekonomis. (4) Masalah eksternal, seperti kerugian pada franchise atau waralaba yang penting, kerugian yang tidak diasuransikan dari gempa bumi atau banjir.

Jika situasi tentang kemampuan perusahaan untuk melanjutkan usahanya diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan, maka auditor harus menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan menambah paragraf penjelasan sesudah paragraf pendapat yang mengacu pada catatan itu. Akan tetapi auditor tidak dilarang untuk menolak memberikan pendapat.

Jika auditor yakin terdapat keraguan mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka auditor harus memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditujukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut. Manajemen kemudian perlu menetapkan kemungkinan bahwa rencana tersebut secara efektif dilaksanakan, namun jika manajemen tidak memiliki rencana untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka auditor mempertahankan untuk memberikan pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion). Jika manajemen memiliki rencana untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa di atas, maka auditor menyimpulkan (berdasarkan pertimbangannya) atas efektivitas rencana tersebut. Jika auditor berkesimpulan bahwa rencana tersebut tidak efektif, maka auditor menyatakan tidak memberikan pendapat. Akan tetapi, jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif dan klien mengungkapkan dalam catatan laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif akan tetapi klien tidak mengungkapkan dalam catatan laporan keuangan, auditor memberikan pendapat tidak wajar.

De Angelo (1981) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemampuan auditor mendeteksi kesalahan pada laporan keuangan dan melaporkannya kepada pengguna laporan keuangan tersebut. Berkaitan dengan pemberian opini auditor dengan modifikasi going concern, maka dibutuhkan keahlian tersendiri, karena penilaian kelangsungan hidup suatu perusahaan bersifat prediktif, sehingga dibutuhkan auditor yang ahli dalam bidang tersebut.

Auditor yang memiliki spesialisasi dan pengalaman yang memadai terhadap suatu lingkungan industri akan cenderung memberikan opini yang lebih akurat ketika kliennya bergerak di industri spesialisasinya tersebut. Dengan kata lain, KAP yang menguasai

pangsa pasar industri tertentu akan memberikan kualitas audit yang lebih baik bagi klien dalam industri tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kualitas audit juga dapat diukur dengan tingkat konsentrasi pasar audit. Tingkat konsentrasi pasar audit mengindikasikan seberapa besar pangsa pasar yang dikuasai oleh KAP. Di dunia, pangsa pasar audit dikuasai oleh KAP big four yaitu KAP Ernst & Young, KAP Deloitte & Touche, KAP Pricewaterhouse Coopers, dan KAP KPMG terhitung sejak tahun 2004. Kondisi serupa terjadi di Indonesia, di mana pangsa pasar audit dikuasai oleh KAP yang berafiliasi dengan KAP big four tersebut. Hal tersebut mengindikasikan tingkat konsentrasi yang tinggi untuk pasar audit. Tingkat konsentrasi pasar dapat diukur dengan The Herfindahl-Hirschman Index (HHI). Formulasi untuk menentukan HHI adalah sebagai berikut (Dubaere, 2008) :

k2

HHI =          .........................................(1)

( ς 1 si)2

k adalah jumlah KAP di dalam pasar; Si adalah ukuran KAP i, diukur menggunakan (akar pangkat) penjualan (pendapatan aktivitas utama) klien, jumlah auditor, jumlah klien. Ukuran yang diaplikasikan dalam HHI (Benjamin dan Ulrike, 2012), yaitu HHI > 0,20, tergolong highly concentrated market; 0,10 HHI 0,20, tergolong moderately concentrated market; serta HHI < 0,10 tergolong not concentrated market.

Opini auditor tahun sebelumnya merupakan faktor pertimbangan yang digunakan auditor untuk menerbitkan opini dengan modifikasi going concern pada tahun berikutnya. Nogler (1995) dalam Arga dan Linda (2007) memberikan bukti bahwa setelah auditor mengeluarkan opini going concern, perusahaan harus menunjukkan peningkatan keuangan yang signifikan untuk memperoleh opini bersih pada tahun berikutnya. Opini auditor dengan modifikasi going concern yang telah diterima auditee pada tahun sebelumnya akan menjadi faktor pertimbangan penting bagi auditor dalam menerbitkan kembali opini dengan modifikasi going concern pada tahun berjalan, terutama jika perusahaan tidak menunjukkan perbaikan atau tidak adanya rencana manajemen yang dapat direalisasi untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Mutchler (1985) dalam Setyarno (2006) menguji pengaruh ketersediaan informasi publik terhadap prediksi opini auditor dengan modifikasi

going concern, yaitu tipe opini auditor yang telah diterima perusahaan. Hasilnya menunjukkan bahwa model discriminant analysis yang memasukkan tipe opini auditor tahun sebelumnya mempunyai akurasi prediksi keseluruhan yang paling tinggi sebesar 89,9 persen dibanding model yang lain.

Informasi arus kas operasi membantu kita dalam menilai kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, membayar dividen, dan meningkatkan kapasitas. Selain itu dapat juga digunakan untuk menilai kualitas laba dan ketergantungan laba pada estimasi serta asumsi tentang arus kas masa depan (Subramanyam, 2010). Arus kas operasi yang positif mengindikasikan bahwa perusahaan dapat membiayai kegiatan investasi dan kegiatan pendanaannya dari hasil kegiatan operasinya sehingga kemungkinan perusahaan untuk mengalami kebangkrutan dan dilikuidasi sangat kecil. Altman (1968) mengemukakan bahwa perusahaan dengan negative growth mengindikasikan kecenderungan yang lebih besar ke arah kebangkrutan sehingga perusahaan yang laba tidak akan mengalami kebangkrutan karena kebangkrutan merupakan salah satu dasar bagi auditor untuk memberikan opini dengan modifikasi going concern maka perusahaan yang mengalami pertumbuhan perusahaan yang negatif akan makin tinggi kecenderungan untuk menerima opini auditor dengan modifikasi going concern.

Semakin besar ukuran perusahaan, maka semakin banyak pula informasi yang akan diungkapkannya. McKeown, et al. (1991) dalam Arga dan Linda (2007) menyatakan bahwa perusahaan besar lebih banyak menawarkan fee audit tinggi daripada yang ditawarkan oleh perusahaan kecil. Dalam kaitannya mengenai fee audit yang signifikan tersebut, auditor mungkin ragu untuk mengeluarkan opini dengan modifikasi going concern pada perusahaan besar.

Menurut Kusumaningrum (2012), audit delay adalah periode waktu antara tanggal penutupan buku perusahaan (tanggal laporan keuangan) dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan. Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa auditor sering memberikan opini dengan modifikasi going concern ketika laporan audit tertunda lebih lama. Lennox (2002) dalam Putra (2012) menyatakan beberapa kemungkinan. (1) Auditor mungkin saja menemukan beberapa permasalahan ketika mereka melakukan kembali

beberapa pengujian audit tambahan. (2) Auditor mungkin saja menguji ulang beberapa pengujian jika menemui permasalahan tentang going concern perusahaan. (3) Manajer dan auditor mungkin telah melakukan diskusi pendahuluan ketika terdapat ketidakpastian mengenai going concern perusahaan. Penelitian Ashton dan Elliot (1987), dan Dodd, et al (1984) menyatakan bahwa perusahaan yang menerima opini going concern membutuhkan waktu audit (audit delay) yang lebih lama dibandingkan perusahaan yang menerima opini tanpa modifikasi going concern.

Komite audit memainkan peranan penting dalam memperkuat kemampuan auditor untuk menerapkan keraguan profesional secara tepat dalam perikatan. Antara lain dikarenakan adanya persyaratan anggota komite audit untuk memiliki keahlian di bidang akuntansi dan keuangan. Anggota komite yang ahli di bidang akuntansi dan keuangan diharapkan akan membuat pertimbangan yang lebih baik terhadap permasalahan going concern tersebut. Sehingga komite audit yang memiliki persentase anggota ahli akuntansi dan keuangan yang lebih besar akan cenderung mendorong auditor independen untuk menyatakan opini dengan modifikasi going concern ketika perusahaan mengalami permasalahan keuangan yang mengancam kelangsungan hidupnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka hipotesis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

H1: Kualitas audit, opini auditor tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan, ukuran perusahaan, audit delay, dan keahlian komite audit berpengaruh secara simultan terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern.

H2: Kualitas audit, opini auditor tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan, ukuran perusahaan, audit delay, dan keahlian komite audit berpengaruh secara parsial terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern.

METODE PENELITIAN

Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2008 sampai dengan 2011. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling, dengan kriteria (1) perusahaan tidak delisting dari BEI selama periode pengamatan, (2) menggunakan periode laporan keuangan mulai

1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan, (3) menerbitkan laporan tahunan secara lengkap selama periode 2008 – 2011.

Data dalam penelitian ini meliputi data laporan keuangan dan data laporan komite audit yang diperoleh dari laporan tahunan (annual report) perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008 – 2011, yang diunggah melalui http:// www.idx.co.id.

Variabel dependen dalam penelitian ini adalah opini auditor dengan modifikasi going concern, diukur dengan menggunakan variabel dummy, dimana kategori 1 diberikan kepada perusahaan yang menerima opini auditor dengan modifikasi going concern sedangkan kategori 0 diberikan kepada perusahaan yang tidak menerima opini auditor dengan modifikasi going concern. Sedangkan variabel bebasnya adalah: 1) Kualitas audit, variabel kualitas audit diukur dengan menggunakan The Herfindahl-Hirschman Index (HHI). Ukuran yang diaplikasikan dalam HHI (Benjamin dan Ulrike, 2012). 2) Opini auditor tahun sebelumnya, diukur dengan variabel dummy. Jika perusahaan menerima opini audit going concern (GCAO) pada tahun sebelumnya (t-1) akan diberi kode 1 sedangkan jika perusahaan menerima opini audit non going concern (NGCAO) akan diberi kode 0. 3) Pertumbuhan perusahaan, diproksikan dengan pertumbuhan arus kas operasi bersih, diukur melalui analisis laporan keuangan dan analisis

horizontal (Kasmir, 2011). 4) Ukuran perusahaan, diukur dengan total aset. 5) Audit delay, merupakan lamanya waktu penyelesaian audit oleh auditor, terhitung sejak tanggal penerbitan laporan keuangan perusahaan sampai dengan tanggal opini audit pada laporan auditor independen (Januarti, 2009). 6) Keahlian komite audit, diukur dengan menggunakan persentase anggota komite audit yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang akuntansi dan keuangan (Rustiarini, 2012).

Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan persamaan regresi logistik sebagai berikut:

GC = a + β1KAi t + β2OAit-1 + β3RPit+ β4UPit +

β5ADi,t + β6KK,t + ε ............................(2)

Hipotesis dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan uji simultan dengan Omnibus Tests of Model Coefficients dan uji Wald, dengan tingkat signifikansi (α) sebesar 0,05, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah jika p-value (dalam hal ini sig -2 tailed) < 0,05, maka hipotesis dalam penelitian ini didukung.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berikut pada Tabel 1 nampak data dan proses pemilihan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini.

Tabel 1.

Proses Seleksi Sampel

Kriteria

2008

2009

2010

2011

Jumlah Sampel

Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2011.

402

409

421

445

1677

Perusahaan yang Delisting dari Bursa Efek Indonesia periode 2008-2011.

(6)

(11)

(1)

(5)

(23)

Laporan keuangan berakhir selain 31 Desember. Perusahaan yang tidak menerbitkan laporan

(1)

(1)

(1)

(5)

(8)

tahunan (annual report) secara lengkap.

(188)

(92)

(107)

(116)

(503)

Total Perusahaan

207

305

312

319

1.143

Sumber: www.idx.co.id

Analisis Statistik Deskriptif

Berikut adalah tabel analisis statistik deskriptif:

Tabel 2.

Analisis Statistik Deskriptif

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

GC

1143

0,000

1,000

0,160

0,369

KA

1143

0,097

1,000

0,245

0,152

OA

1143

0,000

1,000

0,170

0,376

RP

1143

-2.008,400

2.167,600

2,693

106,310

UP

1143

19,001

33,944

28,104

2,064

AD

1143

12,000

310,000

76,850

22,905

KK

1143

0,000

1,000

0,621

0,272

Valid N (listwise)

1143

Sumber: Data sekunder yang diolah

Berdasarkan Tabel 2 di atas, dapat diketahui bahwa: (1) Variabel opini auditor dengan modifikasi going concern (GC) memiliki nilai rata-rata sebesar 0,16, dan standar deviasi sebesar 0,369, dengan nilai minimum sebesar 0 dan nilai maksimum sebesar 1. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan tidak mendapatkan opini auditor dengan modifikasi going concern, sehingga diindikasikan perusahan sedang dalam kondisi sehat dan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. (2) Variabel kualitas audit (KA) memiliki nilai minimum sebesar 0,0974, nilai maksimum sebesar 1,0000 dan nilai rata-rata sebesar 0,244953 dengan standar deviasi sebesar 0,1521909. Nilai rata-rata sebesar 0,244953 lebih besar dari 0,20, sehingga dapat dikategorikan sebagai highly concentrated market. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat konsentrasi pasar audit di Indonesia tinggi sehingga dapat disimpulkan bahwa rata-rata perusahaan menerima kualitas audit yang tinggi. (3) Variabel opini auditor tahun sebelumnya (OA) memiliki nilai rata-rata sebesar 0,17 dan standar deviasi sebesar 0,376 dengan nilai minimum sebesar 0 dan nilai maksimum sebesar 1. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan tidak mendapatkan opini auditor dengan modifikasi going concern pada tahun sebelumnya, sehingga diindikasikan perusahan sedang dalam kondisi sehat dan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. (4) Variabel pertumbuhan perusahaan (RP) memiliki nilai minimum sebesar -2.008,4 (Asia Natural Resources Tbk., 2011), nilai maksimum sebesar 2.167,6 (Dayaindo Resources Internasional Tbk., 2011), nilai rata-rata sebesar

2,692668, dengan standar deviasi sebesar 106,3100039. Rata-rata rasio pertumbuhan sebesar 2,692668 menunjukkan bahwa perusahaan sedang dalam masa pertumbuhan positif, dimana arus kas operasi bersih perusahaan pada tahun berjalan mengalami pertumbuhan sebesar 2,692668 dari arus kas operasi bersih tahun sebelumnya. Oleh karena itu perusahaan diasumsikan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak menerima opini auditor dengan modifikasi going concern. (5) Variabel ukuran perusahaan (UP) memiliki nilai rata-rata sebesar 28,10356, dengan nilai standar deviasi sebesar 2,0636211. Dari rata-rata sampel perusahaan memiliki ukuran perusahaan dengan nilai minimum sebesar 19,0010 (Indo Citra Finance Tbk., 2010), nilai maksimum sebesar 33,9444 (Bank Mandiri Tbk., 2011). Hal ini menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan masuk dalam kategori perusahaan besar, sehingga tidak akan menerima opini auditor dengan modifikasi going concern. (6) Variabel audit delay (AD) memiliki nilai rata-rata sebesar 76,85, dengan nilai standar deviasi sebesar 22,905. Dari rata-rata sampel perusahaan memiliki audit delay dengan nilai minimum sebesar 12 dan nilai maksimum sebesar 310. Hal ini menjelaskan bahwa perusahaan membutuhkan waktu penerbitan laporan audit yang cepat. (7) Variabel keahlian komite audit (KK) memiliki nilai rata-rata sebesar 0,620614, dengan nilai standar deviasi sebesar 0,2720274. Dari rata-rata sampel perusahaan memiliki keahlian komite audit dengan nilai minimum sebesar 0,0000 dan nilai maksimum sebesar 1,0000. Hal ini menjelaskan bahwa sebagian perusahaan telah mempunyai komite audit dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang akuntansi dan keuangan.

Analisis Regresi Logistik

Berikut hasil analisis logistik berdasarkan hasil pengujian secara simultan (Omnibus Tests of Model Coefficients) dengan menggunakan SPSS menghasil kan output sebagaimana nampak pada Tabel 3.

Tabel 3.

Analisis Regresi Logistik Simultan

Chisquare

Df

Sig.

Step

665,143

6

0

Step 1

Block

665,143

6

0

Model

665,143

6

0

Sumber: Data sekunder yang diolah

Berdasarkan Tabel 3 dapat dilihat hasil Chisquare χhitun= 665,143. Untuk tingkat signifikansi sebesar 5% atau 0,05 dengan derajat bebas 6, maka diperoleh Chi-square 7-0,05 = 12,592. Nilai Chi-squarehitungChisquaretabel dan nilai sig. 0,000 < 0,05, maka keputusan yang diambil adalah hipotesis pertama dalam penelitian ini didukung.

Sedangkan berdasarkan hasil pengujian parsial (Uji Wald) dengan menggunakan SPSS menghasilkan output seperti yang tercantum di Tabel 4.

Berdasarkan hasil pengujian di atas, terlihat bahwa ada tiga variabel yaitu kualitas audit, pertumbuhan perusahaan, dan keahlian komite audit, yang tidak berpengaruh signifikan terhadap opini auditor dengan modifikasi going concern. Sedangkan tiga variabel yang lain yaitu opini auditor tahun sebelumnya, ukuran perusahaan, dan audit delay berpengaruh signifikan terhadap opini auditor dengan modifikasi going concern.

Sedangkan untuk uji penelitian secara parsial, variabel kualitas audit yang diproksikan dengan The Herfindahl-Hirschman Index (HHI), menunjukkan koefisien positif sebesar 0,533 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,575 > 0,05 yang berarti kualitas audit tidak berpengaruh signifikan terhadap opini auditor dengan modifikasi going concern. Walaupun variabel kualitas audit tidak berpengaruh signifikan tetapi tanda dari nilai koefisiennya telah sesuai dengan hipotesis yang diajukan yaitu positif. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa baik Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berada dalam pasar audit dengan tingkat konsentrasi yang tinggi ataupun rendah tidak mempengaruhi besar kecilnya kemungkinan KAP tersebut untuk menerbitkan opini dengan modifikasi going concern.

Variabel opini auditor tahun sebelumnya menunjukkan koefisien positif sebesar 5,115 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 yang berarti opini auditor tahun sebelumnya berpengaruh signifikan positif terhadap opini auditor dengan modifikasi going concern. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Arga dan Linda (2007) dan Putra (2012) yang menemukan bukti bahwa opini auditor dengan modifikasi going concern yang diterima pada tahun sebelumnya mempengaruhi keputusan auditor untuk menerbitkan kembali opini dengan modifikasi going concern tersebut. Hasil temuan ini memberikan bukti empiris bahwa auditor dalam menerbitkan opini dengan modifikasi going concern akan mempertimbangkan opini auditor dengan modifikasi going concern yang telah diterima oleh auditee pada tahun sebelumnya.

Tabel 4.

Analisis Regresi Logistik Parsial


B

S.E.

Wald

df

Sig.

Exp(B)

95.0% C.I.for EXP(B)

Lower

Upper

KA

0,533

0,952

0,314

1,000

0,575

1,704

0,264

11,001

OA

5,115

0,304

283,396

1,000

0,000

166,572

91,822

302,172

RP

-0,002

0,001

1,823

1,000

0,177

0,998

0,995

1,001

Step UP

-0,239

0,080

8,981

1,000

0,003

0,787

0,673

0,920

1a      AD

0,021

0,007

8,940

1,000

0,003

1,022

1,007

1,036

KK

-0,103

0,559

0,034

1,000

0,854

0,902

0,301

2,699

Constant

1,188

2,265

0,275

1,000

0,600

3,280


a. Variable(s) entered on step 1: KA, OA, RP, UP, AD, KK. Sumber: Data sekunder yang diolah


Untuk variabel pertumbuhan perusahaan yang diproksikan dengan rasio pertumbuhan arus kas operasi bersih menunjukkan koefisien negatif sebesar -0,002 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,177 > 0,05 yang berarti pertumbuhan perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap opini auditor dengan modifikasi going concern. Walaupun variabel pertumbuhan perusahaan tidak berpengaruh signifikan tetapi tanda dari nilai koefisiennya telah sesuai dengan hipotesis yang diajukan yaitu negatif. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki rasio pertumbuhan arus kas operasi bersih negatif belum tentu menerima opini auditor dengan modifikasi going concern. Misalkan: Ratu Prabu Energi Tbk (2011) yang memiliki rasio pertumbuhan arus kas operasi bersih negatif sebesar 88,74%, tetapi tidak menerima opini auditor dengan modifikasi going concern. Sebaliknya perusahaan rasio pertumbuhan arus kas operasi bersih positif, ada kemungkinan menerima opini auditor dengan modifikasi going concern. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (2011) yang memiliki rasio pertumbuhan arus kas operasi bersih positif sebesar 48,17, tetapi menerima opini auditor dengan modifikasi going concern.

Untuk variabel ukuran perusahaan yang diproksikan dengan natural logaritma dari total aktiva menunjukkan koefisien negatif sebesar 0,239 dengan tingkat signifikansi 0,003 < 0,05 yang berarti ukuran perusahaan berpengaruh signifikan negatif terhadap opini auditor dengan modifikasi going concern. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Arga dan Linda (2007) dan Januarti (2009) yang menemukan bukti bahwa ukuran perusahaan memiliki pengaruh negatif terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern. Hasil temuan ini memberikan bukti empiris bahwa perusahaan besar memiliki sedikit kemungkinan untuk mengalami kegagalan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, sehingga kecil kemungkinan bagi perusahaan tersebut untuk menerima opini auditor dengan modifikasi going concern.

Untuk variabel audit delay yang diukur dengan jumlah hari antara akhir periode akuntansi sampai dikeluarkannya laporan audit mempunyai koefisien positif sebesar 0,021 dengan tingkat signifikansi 0,003 < 0,05 yang berarti audit delay berpengaruh signifikan positif terhadap opini auditor dengan modifikasi going concern. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Astuti dan Darsono

(2012) dan Putra (2012), yang menunjukkan bukti bahwa audit delay berpengaruh signifikan positif terhadap opini auditor dengan modifikasi going concern. Namun, hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Januarti (2009) yang menunjukkan bahwa audit delay tidak berpengaruh signifikan dengan opini auditor dengan modifikasi going concern. Hasil temuan ini memberikan bukti empiris bahwa auditor sering memberikan opini dengan modifikasi going concern ketika laporan audit tertunda lebih lama, hal ini mengindikasikan bahwa auditor menjalankan prosedur tambahan sebelum memberikan opini mengenai kelangsungan hidup kliennya sehingga laporan audit tertunda lebih lama.

Untuk variabel keahlian komite audit yang diukur dengan persentase anggota komite audit yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang akuntansi dan keuangan memiliki koefisien negatif sebesar 0,103 dengan tingkat signifikansi 0,854 > 0,05 yang berarti keahlian komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern. Nilai koefisien negatif berlawanan dari hipotesis penelitian yaitu positif, hal ini menjelaskan bahwa semakin tinggi persentase anggota komite audit yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang akuntansi dan keuangan justru mendorong auditor independen untuk tidak memberikan opini dengan modifikasi going concern.

KESIMPULAN

Secara simultan, keenam variabel independen yaitu kualitas audit, opini auditor tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan, ukuran perusahaan, audit delay, dan keahlian komite audit pada penelitian ini berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern.

Secara parsial, terdapat tiga variabel yang berpengaruh terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern, yaitu opini auditor tahun sebelumnya, ukuran perusahaan, dan audit delay. Sedangkan tiga variabel lainnya yaitu kualitas audit, pertumbuhan perusahaan, dan keahlian komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern.

Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yaitu hanya meneliti enam variabel independen, yaitu

kualitas audit, opini auditor tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan, ukuran perusahaan, audit delay, dan keahlian komite audit. Selain itu hanya klien yang memiliki penjualan (pendapatan aktivitas operasi) saja yang masuk ke dalam perhitungan proksi The Herfindahl-Hirschman Index (HHI) serta periode pengamatan hanya empat tahun (2008 – 2011) sehingga belum dapat melihat kecenderungan tren penerimaan opini auditor dengan modifikasi going concern dalam jangka panjang.

DAFTAR REFERENSI

Altman, E. 1968. Financial Ratios, Discriminant Analysis and the Prediction of Corporate Bankruptcy. Journal of Finance (23): pp.589-609.

Anggraita, Viska, Fitriany, Aulia, Sandra dan Arywati. 2012. Pengaruh Persaingan Pasar Jasa Audit Terhadap Kualitas Audit: Peranan Regulasi Rotasi dan Regulasi Corporate Goverance. Universitas Indonesia.

Ashton, R. H. dan Willingham Elliot. 1987. An Empirical Analysis of Audit Delay. Journal of Accounting Reseach: 275-292.

Belkaoui, Ahmed R. 2006. Teori Akuntansi Edisi 5 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Boynton, William C., Johnson, Raymond N., Kell, Walter G. 2002. Modern Auditing Edisi Ketujuh. Jakarta: Erlangga.

DeAngelo, L. 1981. Auditor Independence, “Low Balling” and Disclosure Regulation. Journal of Accounting and Economic, (20):113-127

Dodd, P., N. Dopuch., R. Holthausen, and R. Leftwich.

1984. Qualified Audit Opinions and Stock Prices: Information Content, Announcement Dates and Concurrent Disclosures. Journal of Accounting and Economics, (6): 3-38.

Dubaere, Charlotte. 2008. Concentration on the Audit Market. Disertasi. Ghent: Ghent University.

Ghozali, Imam. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 19. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hani, Clearly dan Mukhlasin. 2003. Going Concern dan Opini Audit: Suatu Studi pada Perusahaan Perbankan di BEJ. Simposium Nasional Akuntansi VI. Surabaya : 1221 -1233.

Hasibuan, Nurimanjah. 1994. Ekonomi Industri : Persaingan, Monopoli dan Regulasi Cetakan ke-2. Jakarta: LP3ES.

Heβ, Benjamin dan Stefani, Ulrike. 2012. Audit Market Regulation and Supplier Concentration Around The World: Empirical Evidence. Paper. University of Konstanz Department of Economics.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.

Institut Akuntan Publik Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Januarti, Indira. 2009. Analisis Pengaruh Faktor Perusahaan, Kualitas Auditor, Kepemilikan Perusahaan Terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern. Simposium Nasional Akuntansi XII. Palembang.

Kallapur, S., Sankaraguruswamy, S. dan Zang, Y. 2008. Audit Market Competition and Audit Quality. Paper. Singapore Management University.

Kasmir. 2011. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Rajawali Press.

Kusumaningrum, Ika. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Audit Delaypada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Skripsi. Yogyakarta : Universitas Pembangunan Nasional “Veteran.”

Mayangsari, Sekar. 2003. Pengaruh Keahlian Audit dan Independensi terhadap Pendapat Audit: Sebuah Kuasieksperimen. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, (6)1: 1-22.

Mulyadi. 2002. Auditing. Buku 2. Yogyakarta: Salemba Empat.

Nazir, Moh. 20 11 . Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Putra, I Gede Cahyadi. 2012. Opini Audit Going Concern: Prediksi Kebangkrutan dan Auditor Independen. Jurnal Riset Akuntansi, (2) 1.

Rahayu, Puji. 2007. Assesing Going Concern Opinion: A Study Based on Financial and Non-Financial Information. Simposium Nasional Akuntansi X. Makassar

Santosa, Arga Fajar dan Kusumaning.W, Linda. 2007. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecenderungan Penerimaan Opini Audit Going Concern. JAAI, (XI) : 141-158.

Setiawan, Santy. 2006. Opini Going Concern dan Prediksi Kebangkrutan Perusahaan. Jurnal Ilmiah Akuntansi, (V) 1: 59-67.

Setyarno, Eko Budi, Januarti, Indira dan Faisal. 2006. Pengaruh Kualitas Audit, Kondisi Keuangan Perusahaan, Opini Audit Tahun Sebelumnya, Pertumbuhan Perusahaan Terhadap Opini Audit Going Concern. Simposium Nasional Akuntansi (9): 1-25. Padang.

Subramanyam, K.R., Wild, John J. 2010. Analisis Laporan Keuangan Edisi Sepuluh Buku Satu. Jakarta: Salemba Empat.

Surbakti, Meliyanti Yosephine. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Opini Audit Going Concern (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia). Skripsi. Semarang: Universitas Diponegoro.