Sistem Bagi Hasil dan Tingkat Kepuasan Petani di Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat
on
Jurnal Agribisnis dan Agrowisata ISSN: 2685-3809 Vol. 11, No. 2, Desember 2022
DOI: https://doi.org/10.24843/JAA.2022.v11.i02.p21
Sistem Bagi Hasil dan Tingkat Kepuasan Petani di Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat
IKE IMADE BAYU KURNIAWATI, I MADE SARJANA*,
I GEDE SETIAWAN ADI PUTRA
Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana
Jl. PB. Sudirman Denpasar, 80232, Bali
Email: [email protected] *[email protected]
Abstract
Revenue Sharing System and Farmer Satisfaction Level in Sukamakmur Village, East Telukjambe District, Karawang Regency, West Java
Revenue sharing system is an agreement made between farmers and landowners or concerned. One of the villages that runs the revenue sharing system is Sukamakmur Village Java with an area of 2.81 km2. The purpose of this research is to know the revenue sharing system that is running and the satisfaction of farmers over the revenue sharing system run in Sukamakmur Village. The research was conducted qualitatively by collecting data through interviews, observations, and documentation. The result of the research is the revenue sharing system run in Sukamakmur Village is 1:1 revenue sharing with capital derived from farmers, revenue sharing is done when farmers have sold grain to middlemen. The rights and obligations that farmers have during the work of the land that is farmers must carry out their farming in the land in accordance with the type of crops that have been agreed and farmers can insure crops on the land to the chairman of the farmer group. Judging from the satisfaction of farmers regarding the revenue sharing system run by farmers are not satisfied with the condition of the cultivated land and cost effectiveness, and satified with the position of farmers as farmers, and the authority owned as farmers to the land. It can be concluded that farmers are less satisfied with the results received because sometimes it is not enough to pay for a living and return capital. The advice that can be given in this study is that farmers who make a written agreements, farmers using combine harvester machine, changing the revenue sharing or leasing land, using agricultural cooperatives, doaing rotation and security of agricultural land.
Keywords: Revenue sharing, satisfaction, land, harvest, farming
Sistem Bagi adalah perjanjian yang dibuat oleh petani penggarap dan pemilik lahan. Pada sistem ini penggarap yang membiayai semua biaya pertanian yang
kemudian hasilnya dibagi dua dengan pemilik lahan Wayuningsih dalam Hidayat (2019). Sistem bagi hasil dapat dikatakan menolong petani apabila petani mengalami kepuasan atas usahatani yang sedang dijalani, akan tetapi pada kenyataannya sistem bagi hasil tidak selalu memberikan keuntungan dan kepuasan bagi petani dalam peningkatan pendapatan petani masih perlu untuk bekerja disektor lain. Walaupun kurang menguntungkan petani masih memilih untuk mempertahankan kerjasama karena faktor ekonomi dan memanfaatkan keahlian yang mereka miliki (Mukaromah, 2019).
Salah satu desa yang melakukan sistem bagi hasil yaitu Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berangkat dari penelitian ini maka peneliti ingin mencari tahu pelaksanaan sistem bagi hasil seperti apa yang dijalankan di Desa Sukamakmur dan apakah petani penggarap merasa puas dengan sistem bagi hasil yang diterapkan saat ini.
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka rumusan masalah pada penelitian ini yaitu.
-
1. Bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil antara petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang ?
-
2. Bagaimana kepuasan petani terhadap sistem bagi hasil yang dijalankan di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang ?
Penelitian ini terdapat dua tujuan utama yang ingin dicapai yaitu.
-
3. Mengetahui pelaksanaan sistem bagi hasil antara petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
-
4. Mengetahui kepuasan petani terhadap sistem bagi hasil yang dijalankan di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Penelitian dilaksanakan di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penelitian dilaksanakan selama enam bulan yaitu di mulai dari Januari hingga Agustus 2021. Proses pengambilan data dilakukan selama satu bulan yaitu dibulan Februari 2021. Jangka waktu tersebut dipilih karena menyesuaikan dengan responden dan data yang dibutuhkan selama penelitian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus deskriptif. Metode penelitian ini lebih suka menggunakan teknik analisis mendalam yaitu mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metodologi ini yakin bahwa sifat suatu masalah satu akan berbeda dengan sifat dari masalah lainnya. Data kualitatif yang terdapat pada penelitian ini yaitu berupa gambaran umum lokasi penelitian, identitas sampel dan informan kunci, pelaksanaan kegiatan sistem bagi hasil yang dijalankan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki petani dalam pelaksanaan sistem bagi hasil. Sedangkan data kuantitatif menurut Sukmadinata (2009) dalam Siyoto dan Ali (2015) penelitian kuantitatif menekankan pada fenomena objektif dan dikaji secara kuantitatif, penjabaran data dalam penelitian kuantitatif yaitu menggunakan angka-angka dan pengolaha statistik. Data kuantitatif dalam penelitian ini yaitu (1) Pengeluaran petani selama melakukan usahatani; (2) Jumlah petani yang melaksanakan sistem bagi hasil; (3) Umur petani; (4) Luas lahan petani; dan (5) Skor mengenai kepuasan petani terhadap sistem bagi hasil yang meliputi jumlah skor tingkat kepuasan petani berdasarkan lokasi dan kondisi lahan, jumlah skor kepuasan petani atas efektivitas biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang diterima, dan jumlah skor kepuasan petani atas posisinya.
Metode kualitatif menggunakan dua data yaitu primer dan sekunder. Data primer yaitu data dalam bentuk kata-kata yang diucapkan secara lisan, gerak-gerik atau perilaku yang dilakukan subjek penelitian. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen grafis, foto, film, rekaman video, benda, dan sebagainya.
Penelitian ini menggunakan 3 metode pengumpulan data yaitu sebagai berikut; (1) Wawancara yaitu wawancara secara langsung, pada variabel pelaksanaan sistem bagi hasil wawancara dilakukan secara mendalam dan pada variabel kepuasan terhadap sistem bagi hasil akan dilakukan wawancara terarah. Jenis wawancara tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan oleh responden sesuai dengan kebutuhan penelitian. (2) Observasi tidak terstruktur yaitu pengamatan yang dilakukan tanpa menggunakan pedoman observasi sehingga peneliti pengembangkan pengamatannya berdasarkan perkembangan yang terjadi di lapangan dan observasi partisipasi yaitu metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan penginderaan dimana peneliti terlibat dalam keseharian informan. Dan (3) Dokumentasi yaitu cara pengumpulan data melalui peninggalan arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil-dalil atau hukum-hukum dan lain-lain berhubungan dengan masalah penelitian (Kawasati, 2016).
Proses analisis data, menurut Rijali (2018) terdapat tiga analisis data yaitu reduksi data pada tahap ini data akan dikelompokkan sesuai dengan indikator yang telah diberikan, penyajian data pada variabel pelaksanaan sistem bagi hasil berupa catatan lapangan dan penyajian data pada kepuasan petani berupa tabel serta catatan lapangan, dan penarikan kesimpulan. Variabel kepuasan akan ditentukan dengan pemberian skor pada setiap indikator. Skor yang diberikan mulai dari satu hingga lima, yaitu dari sangat tidak puas hingga sangat puas.
Uji keabsahan data yang digunakan pada penelitian ini menurut Sugiyono dalam Soedari (2001) terdapat beberapa cara pengujian kredibilitas yaitu perpanjangan pengamatan guna terbentuknya hubungan peneliti dengan responden serta pengecekan ulang apakah data yang diberikan responden merupakan data yang benar atau tidak, triangulasi data yaitu pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan waktu, dan menggunakan bahan referensi yaitu bukti pendukung untuk membuktikan data yang telah ditemukan oleh peneliti.
Desa Sukamakmur berada di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Luas wilayah Desa Sukamakmur yaitu 2,81 km2 dengan pembagian wilayah secara rinci yaitu lahan yang digunakan sebagai petanian seluas 144 ha dari keseluruhan luas desa, 112 ha untuk pemukiman, dan 25 ha untuk perumahan.
Iklim pada Desa Sukamkamur cenderung panas dengan suhu 28 Celcius sampai dengan 32 Celcius. Curah hujan di Desa Sukamakmur tinggi pada bulan-bulan tertentu yaitu mulai dari Januari hingga Februari. Maka dari itu komoditas yang paling banyak diusahakan di Desa Sukamakmur yaitu padi dengan Varietas Politas Impari 23 dan Impari Mikongga.
-
1. Umur
Petani di Desa Sukamakmur sebagian besar di usia produktif, akan tetapi rata-rata berumur 40 tahun ke atas atau bahkan 50 tahun. Dilihat dari umur tersebut tentunya petani di di Desa Sukamakmur sebagian besar hampir mendekati usia non produktif. Hal ini tentu mempengaruhi produktivitas mereka. Umur petani dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1.
Karakteristik Umur Petani Penyakap di Desa Sukamakmur
No. |
Kelompok Umur |
Kriteria |
Jumlah Orang |
Presentase (%) |
1. |
<15 tahun |
Belum Produktif |
0 |
0 |
2. |
15-64 tahun |
Produktif |
24 |
80 |
3. |
>64 tahun |
Tidak Produktif |
6 |
20 |
Jumlah |
30 |
100 |
-
2. Tingkat pendidikan
Tingkat pendidikan petani tentunya menentukan seberapa cepat petani mampu menerima ilmu baru. Dapat dilihat pada tabel 2 sayangnya petani di Desa Sukamakmur sebagian besar lulusan SD. Hal ini membuat petani kesulitan dalam menerima ilmu baru mengenai pertanian, sehingga penyuluh harus mampu menjelaskan dengan baik agar petani mengerti.
Tabel 2.
Karakteristik Pendidikan Petani Penyakap di Desa Sukamakmur
No. |
Karakteristik Pendidikan |
Jumlah Petani |
Presentase (%) |
1. |
Tidak Sekolah |
2 |
6,67 |
2. |
SD |
20 |
66,67 |
3. |
SMP |
5 |
16,67 |
4. |
SMA |
3 |
10 |
5. |
Sarjana |
0 |
0 |
Jumlah |
30 |
100 |
3. Luas lahan
Menurut Rumallang (2019) lahan merupakan faktor produksi utama pada usaha pertanian. Lahan pertanian di Desa Sukamakmur yang menggunakan sistem bagi hasil biasanya mulai dari 0,5 ha hingga 7 ha. Sebagian besar lahan yaitu 0,5 ha hingga 1 ha, sedangkan untuk 7 ha hanya milik 3 petani saja. Letak lahan pertanian di Desa Sukamakmur ini terpusat pada satu dusun yaitu Dusun Tegal luhur.
-
1. Aturan yang terdapat pada sistem bagi hasil
Sistem bagi hasil yang dilaksanakan di Desa Sukamakmur yaitu sistem bagi hasil 1:1. Sistem bagi hasil 1:1 adalah sistem bagi hasil yang dilakukan antara petani dan pemilik lahan. Sistem 1:1 dilakukan dengan cara membagi hasil secara rata untuk petani 50% dan pemilik lahan 50% dari hasil penjualan gabah yang akan dibagikan dalam bentuk uang tunai, pembagian hasil tersebut sudah dikurangi modal. Pada sistem ini modal seperti pupuk dan bibit biasanya berasal dari petani penggarap. Pengeluaran untuk buruh tani mulai dari penanaman hingga panen sepenuhnya dari petani.
-
2. Perbandingan hasil yang diterima petani penggarap
Petani yang menggunakan sistem 1:1 cenderung menerima hasil yang lebih kecil. Selain penggunaan dua sistem bagi hasil sekaligus para petani yang menggunakan sistem 1:1 harus membagi rata keuntungan yang diperoleh dari hasil panen secara rata yaitu 50% untuk petani penggarap dan 50% untuk pemilik lahan, besarnya pembagian yang dilakukan tentu membuat petani yang menggunakan sistem 1:1 akan menerima keuntungan yang rendah. Keuntungan yang diterima petani penggarap dan pemilik lahan yang menggunakan sistem 1:1 diperoleh dari hasil penjualan gabah kepada tengkulak, biasanya gabah dihargai Rp 300.000-Rp 500.000 per kwintal tergantung pada kualitas padi yang digunakan petani saat itu. Biasanya petani panen 5-6 ton/hektar sehingga perhektar petani akan mendapat Rp 20.000.000-Rp 24.000.000 perhektarnya. Hasil gabah perhektar dipengaruhi oleh ada tidaknya kendala selama menjalankan usahatani seperti hama dan penyakit atau bencana banjir dan juga jenis padi yang ditanam petani.
-
3. Biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usahatani
Selama menjalankan usahatani di Desa Sukamakmur para petani mengeluarkan biaya sebesar Rp 7.000.000-Rp 10.000.000 perhektar tergantung pada kebutuhan sawah di musim tersebut. Biaya yang dikeluarkan petani yaitu mulai dari awal adalah traktor dan pembersihan lahan hingga saat panen tiba. Rincian biaya dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3.
Biaya Pengeluaran Petani dalam Satu Musim di Desa Sukamakmur
No. |
Tahapan |
Uraian |
Biaya (Rp/Ha) |
1. |
Pembersihan Lahan |
- Penggunaan traktor -Tenaga kerja (2 TK/Ha) |
1.200.000 |
2. |
Proses Tanam |
-Benih -Tenaga kerja (20 TK/Ha) |
1.550.000 |
3. |
Pemupukan |
-Pupuk urea |
1.500.000 |
4. |
Pemberian Obat |
-Obat pencegah hama -Perangsang pertumbuhan |
4.500.000 |
5. |
Pemotongan Padi |
-Tenaga kerja (10 TK) |
850 kg/TK |
6. |
Perontokan Padi |
-Tenaga kerja (3 TK) |
540.000 |
Total 9.290.000
-
4. Hak yang dimiliki petani penggarap dan pemilik lahan
Petani yang menggunakan sistem 1:1 memiliki beberapa hak yaitu berhak untuk mempekerjakan orang lain untuk membantu mengolah lahan yang nantinya biaya buruh tani tersebut ditanggung oleh petani penggarap. Petani juga berhak membatalkan perjanjian apabila perjanjian bagi hasil yang dibuat oleh pemilik lahan terlalu memberatkan petani. Petani berhak menjual hasil panen kepada siapapun dan
dalam bentuk apapun baik gabah maupun beras. Pemilik lahan yang menggunakan sistem ini memiliki hak untuk memilih jenis tanaman apa yang akan ditanam dan pemilik lahan berhak memberhentikan petani dalam menggunakan lahannya apabila uang bagi hasil tidak diserahkan kepada pemilik lahan disetiap akhir musim dan tidak memanfaatkan lahan pertanian dengan baik. Hubungan ini dapat dikatakan patron klien, Menurut Prasetijo (2008) patron klien dapat bertahan lama apabila setiap pihak menemukan kesesuaian dan manfaatnya.
Salah satu cara yang dapat dilakukan petani dalam mengatasi gagal panen adalah menggunakan asuransi pertanian yaitu jenis asuransi yang dapat membantu petani apabila terjadi gagal panen, sistem asuransi ini yaitu setiap musim petani yang memiliki lahan maksimal 2 ha membayar asuransi sejumlah Rp 50.000 biasanya asuransi tersebut dikumpulkan di ketua kelompok tani kemudian dari ketua kelompok akan disetorkan kepada UPTD Pertanian tingkat kecamatan yaitu UPTD Pertanian Telukjambe Timur selanjutnya dari UPTD akan disetorkan ke bank yang bersangkutan.
-
5. Kewajiban yang dimiliki petani penggarap dan pemilik lahan
Menurut Malik (2018) bahwa pemilik lahan harus menyediakan lahan yang siap tanam, benih, dan mengerjakan pemupukan. Berbeda dengan pendapat tersebut petani di Desa Sukamakmur yang menggunakan sistem 1:1 tidak semua pemilik lahan wajib menyediakan benih dan mengerjakan pemupukan. Kewajiban yang harus dilakukan petani yang menggunakan sistem bagi hasil 1:1 selama musim tanam yaitu petani diwajibkan menanam tanaman yang telah disepakati dengan pemilik lahan, selanjutnya petani harus selalu memberikan bagian pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan di setiap akhir musim dalam bentuk uang hasil penjualan gabah. Bagi pemilik lahan yang melaksanakan sistem 1:1 yaitu pemilik lahan dilarang untuk membuat perjanjian 1:1 dengan petani lain selama musim yang berlangsung dan pada saat lahan sedang digarap.
-
1. Kepuasan atas lahan bagi petani dilihat dari kondisi dan keadaan lahan
Menurut Husin (2009) kepuasan petani tentunya berbeda antara petani satu dengan petani lainnya, perbedaan tersebut dipengaruhi oleh karakteristik sosial ekonomi petani seperti pendidikan, skala usahatani, jumlah tanggungan keluarga, pengalaman berusaha, pendapatan, dan umur petani.
Tabel 4.
Interval Kelas Kepuasan Atas Lahan Bagi Petani dilihat dari kondisi
dan keadaan lahan
No. |
Skor |
Kategori |
Perolehan | |
Jumlah Persentase (%) Orang | ||||
1. |
0,5 – 1,3 |
Sangat tidak puas |
- |
- |
2. |
>1,3 – 2,1 |
Tidak puas |
22 |
73,3 |
3. |
>2-1 – 2,9 |
Sedang |
8 |
27,7 |
4. |
>2,9 – 3,7 |
Puas |
- |
- |
5. |
>3,7 – 4,5 |
Sangat puas |
- |
- |
Jumlah |
30 |
100% |
Tabel 4 menjelaskan bahwa sebagian besar petani merasa keberatan dengan sistem bagi hasil yang dijalankan dan kondisi lahan. Dilihat dari kondisi lahan petani yang menggunakan sistem bagi hasil 1:1 cenderung tidak puas atas pembagian hasil yang dilakukan hal ini dikarenakan dengan pembagian hasil tersebut terkadang modal tidak tergantikan serta hasil yang diterima tidak terlalu besar bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini akan semakin memberatkan petani penggarap apabila terjadi serangan hama dan penyakit atau bahkan banjir. Petani khawatir kualitas tanah pada lahan pertanian di Desa Sukamakmur menurun karena para petani cenderung menanam tanaman yang sama dari musim ke musim yaitu padi yang mengakibatkan kualitas tanah pada lahan pertanian semakin menurun.
-
2. Kepuasan atas efektivitas biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang diterima
Tabel 5 menjelaskan bahwa sebagian petani merasa tidak puas dengan hasil atau keuntungan yang mereka dapatkan. Petani yang menggunakan sistem bagi hasil 1:1 cenderung tidak puas karena mereka perlu membagi rata penghasilan yang diperoleh dengan pemilik lahan sehingga penghasilan yang diterima cenderung rendah atau modal juga bisa tidak kembali.
Tabel 5.
Interval Kelas Kepuasan Atas Efektivitas Biaya yang Dikeluarkan dengan Hasil yang Diterima
No. |
Skor |
Kategori |
Perolehan | |
Jumlah Orang |
Persentase (%) | |||
1. |
0,5 – 1,3 |
Sangat tidak puas |
- |
- |
2. |
>1,3 – 2,1 |
Tidak puas |
- |
- |
3. |
>2-1 – 2,9 |
Sedang |
16 |
53,3 |
4. |
>2,9 – 3,7 |
Puas |
14 |
46,7 |
5. |
>3,7 – 4,5 |
Sangat puas |
- |
- |
Jumlah |
30 |
100% |
-
3. Kepuasan atas posisinya sebagai petani penggarap
Menurut Scott (1993) dalam Kausar dan Zaman (2011) interaksi patron klien, melibatkan persahabatan instrumental di mana seorang individu dengan status sosial-ekonomi yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumberdayanya untuk menyediakan perlindungan dan/atau keuntungan-keuntungan bagi seseorang dengan status lebih rendah (klien). Apabila dikaitkan dengan sistem bagi hasil, pada sistem bagi hasil juga terjadi hubungan patron klien. Bagi petani yang menggunakan sistem bagi hasil 1:1 petani menjadi klien dan pemilik lahan menjadi patron. Hubungan patron klien terjadi bukan hanya membicarakan ekonomi yaitu penyediaan lapangan pekerjaan, akan tetapi juga tentang kehidupan sosial yaitu hubungan yang baik dan kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Dilihat dari tabel 6 menyatak bahwa petani merasa memiliki hubungan yang baik dengan pemilik lahan, salah satunya dikarenakan pembagian tugas yang jelas dan wewenang yang jelas antara petani penggarap dan pemilik lahan sehingga tidak timbul konflik. Petani yang menggunakan sistem 1:1 merasa puas atas hubungannya dengan pemilik lahan karena dapat berkomunikasi dengan baik serta petani sangat mudah memberikan kabar kepada pemilik lahan terkait sehingga merasa dihargai oleh pemilik lahan. Walaupun ada petani yang merasa kurang dihargai karena pemilik lahan tidak memberikan upah lebih kepada petani. Memgenai kehidupan sosial petani yang menggunakan sistem 1:1 cenderung kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya sehingga perlu mencari pekerjaan sampingan agar tercukupinya kebutuhan hidup. Selanjutnya dalam tatanan masyarakat Desa Sukamakmur para petani merasa dihargai dalam sistem sosial, salah satunya yaitu petani dibolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa atau posisi penting lainnya di kedesaan. Selain dihargai di sistem sosial masyarakat desa petani juga ingin ada kepedulian pemerintah terhadap keberadaan petani itu sendiri.
Tabel 6.
Interval Kelas Kepuasan Petani Atas Posisinya Sebagai Penggarap Lahan
No. |
Skor |
Kategori |
Perolehan | |
Jumlah Orang |
Persentase (%) | |||
1. |
0,5 – 1,3 |
Sangat tidak puas |
- |
- |
2. |
>1,3 – 2,1 |
Tidak puas |
- |
- |
3. |
>2-1 – 2,9 |
Sedang |
1 |
3,3 |
4. |
>2,9 – 3,7 |
Puas |
7 |
23,3 |
5. |
>3,7 – 4,5 |
Sangat puas |
22 |
73,4 |
Jumlah |
30 |
100% |
Pelaksanaan sistem bagi hasil di Desa Sukamakmur ada dua jenis yaitu sistem bagi hasil 1:1 yang dilakukan antara petani penggarap dan pemilik lahan dan diberikan dalam bentuk uang. Selama menjalankan usahataninya petani memiliki hak dan
kewajiban yaitu pada petani yang menggunakan sistem 1:1 harus menyetorkan hasil bersih setelah penjualan gabah kepada pemilik lahan, melakukan usahatani pada lahan yang telah disepakati selama musim tanam, dan menjaga lahan agar tidak terjadi kerusakan. wajib menyetorkan bagian milik buruh tani yang telah membantu pemotongan padi. Petani yang menggunakan sistem 1:1 berhak untuk mendaftarkan tanamannya pada asuransi pertanian. Mengenai kepuasan petani terhadap sistem bagi hasil yang dijalankan dari keseluruhan indikator dapat dikatakan petani cenderung tidak puas, hal ini dikarenakan petani tidak puas atas kondisi lahan serta efektivitas biaya yang mereka keluarkan. Petani hanya merasa puas atas posisinya petani sebagai penyakap dilihat dari hubungan petani dengan pemilik, dengan keluarga, dan dengan masyarakat di Desa Sukamakmur.
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah diperoleh adapun saran yang dapat diberikan terkait sistem bagi hasil dan kepuasan petani di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebaiknya pada sistem bagi hasil 1:1 Ada baiknya selama berjalannya sistem bagi hasil menggunakan perjanjian tertulis agar dibuat perjanjian secara tertulis dan menggunakan saksi. Selanjutnya banyaknya pengeluaran selain dari modal yang digunakan di sawah yaitu penggunaan tenaga kerja tambahan atau buruh, ada baiknya agar tidak terlalu banyak menggunakan buruh tani sebaiknya saat pemotongan padi menggunakan alat pemotong padi otomatis yaitu harvester combain. Selanjutnya dikarenakan sistem bagi hasil 1:1 dianggap kurang menguntungkan bagi pihak petani penyakap akan lebih baik apabila petani mengganti sistem bagi hasil 1:1 dengan sistem bagi hasil lain seperti 2:1 sehingga lebih menguntungkan bagi pihak petani atau menggunakan sistem sewa lahan sehingga petani akan menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan saat petani menggunakan sistem 1:1. Terkait masalah penjualan, ada baiknya apabila dibuat koperasi pertanian di Desa Sukamakmur sehingga pendistribusian hasil panen mudah serta harga yang diterima petani tentu tidak merugikan pihak petani. Selanjutnya diketahui bahwa petani di Desa Sukamakmur tidak melakukan pergiliran tanaman akan lebih baik apabila petani melakukan pergiliran tanaman selain padi yaitu dengan menanam cabai, kacang panjang, timun, dan sebagainya menyesuaikan dengan kebutuhan pasar. Terkait modal petani bisa melakukan pinjaman ke bank. Saran yang terakhir yaitu diharapkan pemerintah mampu memberikan kepastian kepada petani bahwa lahannya tidak akan mengalami alih fungsi atau jika tetap terjadi alih fungsi diharapkan pemerintah mampu menjamin kesejahteraan petani di kemudian hari.
Daftar Pustaka
Hidayat, Lukman dkk. 2019. Model Kerjasama Bagi Hasil Dengan Metode “Kedok” Pada Petani Padi Pemilik Dan Petani Padi Penggarap (Studi Kasus Pada Petani Padi Pekon Mulyorejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu). Inventory: Jurnal Akuntansi. 3.1 : 58-73.
Husin, Sofyan. 2009. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Produktivitas Usahatani dan Pengaruhnya Terhadap Kepuasan Petani. Tesis. Fakultas Ekonomi, Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia, Jakarta.
Kausar dan Komar Zaman. 2009. Analisis Hubungan Patron-Klien (Studi Kasus Hubungan Toke Dan Petani Sawit Pola Swadaya Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu). IJAE (Jurnal Ilmu Ekonomi Pertanian Indonesia) 2.2 : 183-200.
Kawasati, Risky. 2016. Teknik Pengumpulan Data Metode Kualitatif. Sorong : STAIN.
Malik, Mochammad Kamil, Sri Wahyuni, and Joko Widodo. 2018. Sistem bagi hasil petani penyakap di desa krai kecamatan yosowilangun kabupaten lumajang. JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi Dan Ilmu Sosial Vol 12 (1) : 26-32.
Mukaromah, Alfinatin Rizqi. 2019. Analisis pendapatan petani penggarap dalam kerjasama maro sawah: studi kasus di Desa Karangsembung Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Diss. UIN Walisongo,
Prasetiijo, Adi. 2008. Hubungan Patron Klien.
https://etnobudaya.net/2008/07/31/hubungan-patron-klien/ (diakses pada 0312-2020).
Rijali, Ahmad. 2018. Analisis Data Kualitatif. Vol. 17 (33):81-95.
Rumallang, Ardi. 2019. Kajian bagi hasil dan pendapatan petani berbasis komoditi di Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. Ziraa'ah Majalah Ilmiah Pertanian Vol. 44 (3)_ : 326-336.
Siyoto,Sandu dan Ali Sodik. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta : Literasi Media Publishing
Soendari, Tjutju. 2001. Pengujian Keabsahan Data Penelitian Kualitatif. Bandung : UPI
https://ojs.unud.ac.id/index.php/JAA
722
Discussion and feedback