Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada PT. Bali Pawiwahan (Coco Group)
on
Jurnal Agribisnis dan Agrowisata ISSN: 2685-3809 Vol. 10, No. 2, Desember 2021
Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada PT. Bali Pawiwahan (Coco Group)
VERONIKA SABATINA, I WAYAN BUDIASA*, I NYOMAN GEDE USTRIYANA
Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Udayana
Jl. PB. Sudirman Denpasar 80232 Email: [email protected] * [email protected]
Abstract
Implementation of Social and Environmental Responsibility in PT Bali Pawiwahan (Coco Group)
Corporate Social and Environmental Responsibility is a company or business world commitment to contribute to sustainable economic development which is strictly regulated in Indonesia through Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company, article 74 paragraph (1). The purpose of this study is to determine the proportion and the distribution of CSR funds at PT Bali Pawiwahan and also to identify to what extent the CSR implementation has fulfilled the CSR implementation regulations. This research was conducted at PT Bali Pawiwahan uses quantitative descriptive and qualitative descriptive data which were obtained from primary data and secondary data, the author conducted the key informant method. The methods of analysis used are quantitative descriptive and qualitative descriptive methods. The proportion of funds budgeted by the PT Bali Pawiwahan is 0.1% per year. The CSR program carried out by PT Bali Pawiwahan has fulfilled the regulations related to the implementation of social and environmental responsibility based on Law No.40, Article 74 of 2007 regarding Limited Liability Company. It is recommended that CSR activities are grouped into social, economic, and environmental categories, as well as the total budget spent in each of the main areas of CSR activities so that CSR report is more detailed and easier to understand.
Keywords: social and environmental responsibility, proportion and distribution of csr funds, regulations on csr
Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat Indonesia tidak semata-mata tanggungjawab salah satu pihak saja, akan tetapi tanggungjawab semua yang berkepentingan (stakeholders) seperti negara dan pengusaha yang ikut menikmati kekayaan Negara Republik Indonesia. Salah satu bentuk tanggungjawab
pengusaha terhadap masyarakat adalah tanggungjawab sosial perusahaan yang dikenal dengan istilah “Corporate Social Responsibility (CSR)” atau yang sekarang dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya akan disingkat menjadi TJSL diatur secara tegas di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat (1) yang berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 11 ayat (3) huruf p tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 108 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 108, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 pasal 65 ayat (2) tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 36 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (2), dan pasal 41 ayat (3).
Era penerapan keuangan berkelanjutan memasuki babak baru dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang dilanjutkan dengan diluncurkannya pedoman teknis penerapan keuangan berkelanjutan bagi sektor perbankan oleh OJK di bulan Nopember 2018. Setelah tahun 2007 tepatnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban Perseroan Terbatas keluar, hampir semua perusahaan Indonesia yang berbentuk PT telah melakukan program TJSL.
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
-
1. Berapa besarnya proporsi dan bagaimana distribusi alokasi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di PT. Bali Pawiwahan (Coco Group)?
-
2. Sejauh mana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang di laksanakan oleh PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) telah memenuhi peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan?
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui.
-
1. Besarnya proporsi dan bagaimana distribusi alokasi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di PT. Bali Pawiwahan (Coco Group).
-
2. Sejauh mana tanggung jawab sosial dan lingkungan yang di laksanakan oleh PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) telah memenuhi peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi corporate social responsibility / tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Penelitian ini dilakukan di PT. Bali Pawiwahan yang beralamat di JL. Batur Raya, No. 33, Jimbaran. Dasar pertimbangan pemilihan lokasi penelitian di PT. Bali Pawiwahan ialah peneliti telah melaksanakan negosiasi terlebih dahulu PT. Bali Pawiwahan mengenai data yang diperlukan dalam penelitian. Penelitian ini dimulai bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Februari 2020.
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah berupa data deskriptif kuantitatif dan data deskriptif kualitatif yang berasal dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi dokumentasi, studi pustaka, dan triangulasi.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan Huberman yaitu reduksi data (reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusion drawing/verification). Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan untuk diolah secara sistematis. Dimulai dari wawancara, mengklarifikasi, selanjutnya penyajian data, serta menyimpulkan data sehingga tercapai tujuan penelitian.
I Nengah Natyanta merupakan pendiri dan pemilik Coco Group yang berasal dari Karangasem. Coco Group merupakan perusahaan yang sangat popular di berbagai daerah di Bali. Coco Group kini memiliki 11 anak usaha, mulai dari Coco Mart, Coco Supermarket, Coco Express, Coco Roti (bread & pastry), Coco Gourmet, Coco Gift Shop, Coco Dewata (pusat oleh-oleh khas Bali), Jaringan Hotel Natya, Natys Restaurant, Blue Surf (The Surf Riding Store), dan yang terbaru Coco Grosir. Coco Group sendiri terdiri atas tiga lini usaha, yaitu bisnis ritel, hospitality, dan produksi. PT Bali Pawiwahan saat ini mengelola gerai Coco Mart, Coco
Supermarket, Coco Gourmet dan Coco Grosir. Coco Ekspress dan Coco Gift Shop di bawah kelola CV Bali Buana, sedangkan CV Blue Surf Indo mengelola gerai fashion store Billabong dan Bluesurf. Gerai oleh-oleh Coco Dewata di bawah kendali CV Sunset Bali Utama. Gerai Natys Restaurant dikelola CV Coco Bali Boga, sedangkan Natya Hotel berada dibawah pengelolaan PT Coco Bali Graha dan pabrik roti di bawah CV Coco Roti. I Wayan Sudira selaku Managing Director Coco Group memperkirakan jumlah karyawan yang bekerja di Coco Group sekitar 1.600 orang.
Saat ini PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) telah merampungkan 95% persiapan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO). Coco Group siap melepas 30 persen saham. Nilai aset usahanya sendiri untuk bisnis ritel saat ini sudah di atas Rp 500 miliar. Jika IPO terwujud, PT. Bali Pawiwahan akan menjadi perusahaan ritel perdana di Bali yang melantai di bursa. Visi PT. Bali Pawiwahan ialah menjadi perusahaan lokal dengan standar internasional: Inovatif, Kreatif, Menguntungkan. Misi PT. Bali Pawiwahan ialah membawa kualitas terbaik dan beragam produk, dengan harga yang sangat wajar, dengan tetap mempertahankan suasana yang hangat dan ramah di toko kami untuk kepuasan pelanggan.
Dalam penerapan program tanggung jawab sosial dan lingkungan terdapat tahapan-tahapan sebagai berikut:
-
1. Pengidentifikasian Kebutuhan TJSL yaitu memastikan kebutuhan yang nyata dalam masyarakat sehingga benar benar memberikan manfaat yang maksimal serta untuk mengukur kemampuan pendanaan dari perusahaan.
-
2. Menginventarisir sumber daya dan penentuan program TJSL yaitu perusahaan akan menetapkan program TJSL sesuai dengan sumber daya yang ada.
-
3. Pelaksanaan Program TJSL yaitu program TJSL dilaksanakan perusahaan sesuai jadwal dan kebutuhan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
-
4. Monitoring dan evaluasi
Dalam kurun waktu lima tahun PT Bali Pawiwahan (Coco Group) telah melakukan berbagai program dan kegiatan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang mengusung misi dan fokus yang berbeda-beda. Adapun program dan kegiatan tersebut antara lain:
-
1. Donor Darah
Kegiatan donor darah diselenggarakan dalam rangka HUT PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) yang ke-19 yang diikuti karyawan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
-
2. Tali Kasih
Program Tali Kasih merupakan salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di bidang sosial. Program Tali kasih merupakan program yang di
tujukan untuk keluarga karyawan yang bekerja di PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) dan sedang membutuhkan bantuan.
-
3. Coco Fun Run
Coco Group mengadakan lomba lari 5 Km yang digelar pada tanggal 17 Juni 2019 sebagai satu rangkaian perayaan ulang tahun PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) ke 19. Coco Fun Run digelar kali pertama oleh PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) dan diikuti lebih dari 600 peserta dalam dan luar negeri.
-
4. Beach Clean-Up
Ratusan staf PT. Bali Pawiwahan (Coco Group), masyarakat setempat, dan karyawan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Badung secara serempak melakukan pembersihan pantai kuta yang diselenggarakan oleh PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) pada tanggal 9 Juni 2019 dan bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Badung. Kegiatan ini merupakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan di bidang lingkungan.
-
5. Go Clean Our River
Menjaga lingkungan adalah prioritas bagi PT. Bali Pawiwahan (Coco Group). Setelah menjadi toko ritel pertama yang tidak menggunakan kantong plastik di semua outlet, PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) juga secara aktif terlibat dalam program lingkungan. Pada tanggal 25 Agustus dengan lebih dari 120 staf, PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) berpartisipasi membersihkan Taman Sungai Mangrove dengan gerakan Go Clean Our River. Bertujuan untuk masa depan, untuk dunia yang lebih baik.
-
6. Gerakan Kedas Sampah plastik
Sebagai bukti akan sangat pedulinya PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) terhadap lingkungan maka PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) menyumbangkan tempat sampah yang berlokasi di Pura Besakih, Karangasem. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2019.
-
7. Penanganan Bencana
PT Bali Pawiwahan (Coco Group) juga memberikan perhatian pada kondisi situasional seperti bencana alam. Dalam bencana alam Gempa Lombok pada Agustus 2018 PT Bali Pawiwahan (Coco Group) memberikan santunan kepada korban bencana gempa Lombok.
Selain kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah disebutkan di atas, PT Bali Pawiwahan (Coco Group) juga melaksanakan berbagai macam program lain yang di anggap merupakan bentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan namun tidak termasuk dalam anggaran tahunan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Beberapa kegiatannya antara lain:
-
1. Mengganti Bungkus Plastik dengan Daun Pisang dan Bambu
Coco Group mulai menggunakan daun pisang sebagai pengganti bungkus plastik untuk produk sayuran segar dan bungkus bambu untuk buah-buahan. Sebagai pengganti kantong plastik, pelanggan dapat membeli tas belanja yang
dapat digunakan kembali yang tersedia di toko atau membawa tas belanja sendiri dari rumah.
-
2. Sponsor Resmi Klub Sepak Bola Bali United
Coco Mart merupakan sponsor resmi Bali United untuk kompetisi Liga1 2019. Bali United memiliki program goes to banjar dan pendidikan sepak bola untuk anak-anak. PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) tentunya ikut berpartisipasi sehingga tanpa secara langsung Coco Group telah menjalankan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
-
3. Orang Tua Asuh untuk Chris John Foundation
PT. Bali Pawiwahan bekerja sama dengan Chris John Foundation dengan cara mencalonkan diri untuk menjadi orang tua asuh bagi 1-2 orang yang memiliki minat dalam bidang ini dan memliki permasalahan dalam bidang ekonomi maka Coco Group sebagai orang tua asuh akan memenuhi segala kebutuhan selama masa pembelajaran di Chris John Foundation.
-
4. Meresik / Bersih-bersih
Dalam Rangka HUT PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) yang ke-18, PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) melaksanakan program TJSL bidang lingkungan yaitu bersih-bersih di Pura Batu Pageh dan Pura Gunung Payung.
-
5. Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Kegiatan buka puasa bersama anak-anak yatim piatu yang di selenggarakan sekaligus peresmian Coco Express di Bali Collection Nusa Dua.
-
6. Membangun perekonomian bersama UMKM
PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) bekerja sama dengan kurang lebih 600 UMKN untuk Coco grosir online. Selain pendistribusian barang, PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) juga memberikan edukasi penataan barang yang sangat penting untuk warung-warung kecil yang dilayani agar lebih menarik.
Tabel 1.
Laporan Anggaran Kegiatan TJSL 2018
No Program TJSL Keterangan Pengeluaran
1 Bencana Gempa Lombok Santunan Korban Bencana Rp 40.500.000
(Agustus 2018) Gempa Lombok
TOTAL (2018) Rp 40.500.000
Tabel 2.
Laporan Anggaran Kegiatan TJSL 2019
No |
Program TJSL |
Keterangan |
Pengeluaran | |
1 |
Tali Kasih HUT (2019) |
HUT COCO 19th |
Rp |
14.113.800 |
2 |
TJSL Puja Mandala (Juni 2019) |
Pembelian Tempat Sampah |
Rp |
5.375.000 |
3 |
TJSL Pura Besakih (Februari 2019) |
Pembelian Tempat Sampah |
Rp |
10.750.000 |
4 |
TJSL Bencana Alam |
Sumbangan |
Rp |
2.000.000 |
(Maret 2019) TOTAL (2019) |
Rp |
32.238.800 |
Dari tabel di atas dapat diketahui realisasi anggaran dana program TJSL PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) dua tahun terakhir yaitu pada tahun 2018 dan 2019. Dana TJSL mengalami penurunan dalam pelaksanaan dari tahun 2018 hingga 2019 sebesar Rp 8.261.200 atau sekitar 20,3 %. Pada tahun 2018 dana TJSL 100% dialokasikan kepada bidang sosial yaitu santunan korban bencana gempa Lombok. Pada tahun 2019 dana TJSL sebesar 49% dialokasikan kepada bidang sosial dan 51% kepada bidang lingkungan.
Penurunan maupun kenaikan yang terjadi disebabkan nilai laba bersih perusahaan yang naik turun, serta adanya evaluasi setelah pelaksanaan TJSL seperti sasaran objek TJSL yang bertambah atau dikurangi oleh pihak manajemen. Jika dibandingkan dengan besar anggaran untuk mendukung rencana kerja tahunan PT Bali Pawiwahan (Coco Group) beradasarkan kebijakan dewan komisaris/RUPS, persentase anggaran untuk membiayai TJSL PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) ialah sebesar 0,1% pertahun. Data tersebut peneliti dapatkan dari Bapak Dewa Made Putra selaku Manajer Divisi Sumber Daya Manusia pada hari kamis tanggal 28 Mei tahun 2020. Perlu diketahui bahwa persentase total biaya tahunan yang ideal dalam implementasi TJSL belum memiliki standar atau acuan yang tetap.
Dalam melaksanakan programnya ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa perusahaan melakukan tanggung jawab sosial lingkungan, salah satunya yaitu adanya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang menjalani usahanya di bidang dan atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1) tetapi dalam kebijakan ini belum ada yang mengatur berapa besar dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk TJSL.
Berdasarkan hasil penelitian di atas peneliti mendapatkan bahwa dari segi pelaporan terlihat bahwa laporan TJSL yang disusun PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) setiap tahunnya masih tergabung dalam annual report atau laporan tahunan. Laporan tersebut berbentuk kualitatif naratif yang menjelaskan mengenai kegiatan kegiatan implementasi TJSL, serta dana yang dikeluarkan. Maka peneliti dapat
menyimpulkan bahwa implementasi TJSL di PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) sudah dilaksanakan sesuai dengan:
-
1. UU No. 40 Pasal 74 tahun 2007 yang mana dijelaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.
-
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”
-
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf b menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
-
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Ketentuan ini ditegas oleh Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi, “Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.” Selain itu, ada pula Pasal 41 yang menggunakan istilah pengembangan masyarakat. Pasal 41 ayat (3) menjelaskan bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal tanggung jawab sosial dan lingkungan mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat. Namun terdapat kekurangan dalam perusahaan dan masyarakat yaitu pemahaman akan apa yang di maksud dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility itu sendiri, sehingga pada umumnya masyarakat berasumsi bahwa kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang di laksanakan oleh PT Bali Pawiwahan adalah sekedar donasi atau sumbangan saja. Hal tersebut juga terjadi pada PT Bali Pawiwahan itu sendiri, yang di mana setelah melakukan wawancara mandalam dengan informan kunci dan setelah mereduksi data-data yang peneliti dapatkan, perusahaan memang sudah melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan komitmen dan keseriusan, namun terlihat bahwa pemahaman akan apa itu tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility masih kurang.
Menurut penulis berdasarkan salah satu ketentuan perundangan yang berlaku, PT Bali Pawiwahan belum termasuk perusahaan yang wajib melaksanakan program TJSL. Hal tersebut bisa di lihat melalui POJK No.51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan PT Bali Pawiwahan merupakan perusahaan yang baru akan menjual sahamnya kepada publik melalui IPO. IPO (Initial Public Offering) merupakan penawaran saham suatu perusahaan kepada publik untuk pertama kalinya.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap program TJSL PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) maka dapat disimpulkan bahwa PT Bali Pawiwahan saat ini mengelola 30 gerai Coco Mart, 5 gerai Coco Supermarket, 1 gerai Coco Gourmet dan Coco Grosir. Besar anggaran untuk mendukung rencana kerja tahunan PT Bali Pawiwahan (Coco Group) beradasarkan kebijakan dewan komisaris/RUPS, persentase anggaran untuk membiayai TJSL PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) ialah sebesar 0,1% pertahun. Pada tahun 2018 dana TJSL 100% dialokasikan kepada bidang sosial yaitu santunan korban bencana gempa Lombok. Pada tahun 2019 dana TJSL sebesar 49% dialokasikan kepada bidang sosial dan 51% kepada bidang lingkungan. Program TJSL yang di laksanakan oleh PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) telah memenuhi peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan dan sesuai dengan perusahaan yaitu UU No. 40 Pasal 74 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Berdasarkan simpulan yang diperoleh, maka peneliti memberikan saran yaitu hendaknya dalam implementasi TJSL, PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) dapat menerapkan pola lain, yaitu dengan membuat divisi TJSL sendiri yang diisi oleh staff yang memiliki kemampuan memadai serta komitmen terhadap pelaksanaan tugas, sehingga anggaran yang dikeluarkan dapat lebih dimaksimalkan. Dalam pelaporan TJSL, PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) hendaknya dapat lebih concern dalam menyusun laporan yang berkaitan dengan implementasi TJSL, laporan TJSL
mungkin dapat dipisahkan dengan annual report perusahaan, sehingga dapat lebih fokus dalam penyusunannya. Kegiatan TJSL perlu di kelompokkan menjadi bidang sosial, ekonomi dan lingkungan serta total anggaran yang dikeluarkan dalam tiap bidang utama kegiatan TJSL, sehingga membuat laporan TJSL menjadi lebih lengkap dan lebih mudah dipahami oleh publik. Bagi peneliti selanjutnya yang ingin mengembangkan penelitian ini disarankan untuk melakukan observasi lebih mendalam terkait implementasi TJSL yang dilakukan perusahaan.
-
5. Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah mendukung terlaksananya e-jurnal ini yaitu kepada PT. Bali Pawiwahan (Coco Group) dan juga kepada keluarga, teman-teman dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Semoga penelitian ini bermanfaat sebagaimana mestinya.
Daftar Pustaka
Asy’ari, H. 2009. Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Modal Sosial Pada PT Newmont. Magister Ilmu Hukum., Universitas Diponegoro Semarang. http://ojs.uho.ac.id/index.php (diakses pada November 3, 2019)
Bowen dan R. Howard. 1953. Social Responsibility Of The Businessman. New York: Harper and Brothers.
Erawaty, E. Persoalan Hukum Seputar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR. Tersedia dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pedata/847-persoalan-hukum-seputar-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-perseroan-dalam-perundang-undangan-ekonomi-indonesia.html (diakses pada 29 Mei, 2020)
Miles, M.B., A.M. Huberman, dan J. Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Sunaryo. 2015. Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Prespektif Pembangunan Berkelanjutan. https://ejournal.undip.ac.id/. (diakses pada November 11, 2019).
Susan, S. 1988. Undertanding & Conducting Qualitative Research. dalam Sugiyono, (2009), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susmayanti, R. 2014. Konsep Tanggung Jawab Sosial Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Arena Hukum Volume 7, 303-471
World Business Council for Sustainable Development. 2002. Corporate Social Responsibility: The WBCSD’s journey. http://www.wbcsd.org (diakses pada November 17, 2019)
Widyawati, G., B. Juanda, dan T. Andati. 2019. The Factors Of Initial Return Related To IPO Companies On The Indonesia Stock Exchange. Journal Of Consumer Sciences. Volume 4. No.2.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/JAA
779
Discussion and feedback