Analisis Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Studi Kasus CV. Mas Ayu Lestari)
on
Jurnal Agribisnis dan Agrowisata ISSN: 2685-3809
DOI: https://doi.org/10.24843/JAA.2023.v12.i01.p05
Vol. 12, No. 1, Juli 2023
Analisis Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
(Studi Kasus CV. Mas Ayu Lestari)
BHAKTI A. LUMBAN GAOL, I GUSTI AYU AGUNG LIES ANGGRENI*, GEDE MEKSE KORRI ARISENA
Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana
Jl. PB.Sudirman Denpasar, 80232
Email: [email protected] *[email protected]
Abstact
Analysis of Subsidized Fertilizer Distribution System in Simalungun Regency, North Sumatra (Study Case: Cv. Mas Ayu Lestari)
To increase production and productivity, fertilizer is one of the main keys to success in farming systems. Subsidized fertilizers are fertilizers whose procurement and distribution receive subsidies from the government for the needs of farmers. The scarcity of subsidized fertilizers occurs due to uncertain causes, such as delays in distribution or missing somewhere, while farmers must pay attention to the planting period. The purpose of this study was to identify subsidized fertilizer distribution system and identifying subsidized fertilizer distribution problems in Simalungun Regency, North Sumatra. The research method used is qualitative with the type of case study. Sources of data obtained are primary data and secondary data. The results of the study concluded that there were still problems with the distribution system of subsidized fertilizers in Simalungun Regency, North Sumatra which resulted in not achieving the right 6 principles, especially in the right place, in the right amount and at the right time. The suggestions that can be submitted are to pay more attention to the management of the availability of subsidized fertilizers among farmers through supervision and communication among actors in distributing subsidized fertilizers.
Keywords: distribution, distribution system, subsidized fertilizer, agricultural development, subsidized fertilizer problem
Pembangunan pertanian adalah hal yang penting yang harus diperhatikan pemerintah di Indonesia karena dengan adanya perhatian lebih dalam pembangunan pertanian maka kesejahteraan masyarakat Indonesia di mana mayoritas penduduk bergerak di bidang pertanian akan meningkat (Arifin, 2013). Pupuk adalah salah satu
Jurnal Agribisnis dan Agrowisata ISSN: 2685-3809 Vol. 12, No. 1, Juli 2023 hal yang penting dalam usahatani. Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, pupuk menjadi salah satu kunci utama keberhasilan dalam sistem usahatani. Hadi (2007) menjelaskan bahwa pupuk adalah salah satu input yang penting dalam produktivitas usahatani, karena kalau tidak ada pupuk maka input yang lain seperti bibit unggul, air, ataupun tenaga kerja hanya akan sedikit mempengaruhi produktivitas sehingga pendapatan petani rendah.
Agar dapat memperoleh ketersediaan bahan pangan yang mencukupi dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat diakses mudah oleh masyarakat. Dengan adanya hal ini dibutuhkan bantuan dari pemerintah sebagai jembatan untuk mencapai tujuan tersebut seperti kebijakan subsidi pupuk. Dalam Permendagri No.17/M-DAG/PER/6/2011 dijelaskan bahwa ketersediaan harus memenuhi 6T yakni tepat tempat, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat mutu, tepat waktu (Safitri et al, 2013). Oleh karena itu sangat penting untuk membangun sistem distribusi pupuk yang efisien sehingga ketersediaan pupuk dalam layanan 6T (tepat jenis, jumlah, mutu, harga, waktu, dan tempat) dapat dinikmati petani.
Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pendistribusian pupuk subsidi dapat di alami di berbagai pihak yang terkait dengan pendistribusian pupuk. Kelangkaan pupuk subsidi terjadi dikarenakan penyebab yang tidak menentu, seperti keterlambatan dalam penyaluran atau hilang entah ke mana, sedangkan petani harus memperhatikan masa tanam. Permasalahan lainnya yang terjadi ialah tidak sesuainya harga pupuk subsidi dengan HET (harga eceran tertinggi). Sebagian besar regulasi sudah mengatur bagaimana mekanisme dalam pendistribusian pupuk subsidi secara memadai, namun persoalan-persoalan masih terjadi karena pelaksanaannya belum berjalan sesuai dengan ketentuan, lemahnya dalam pengawasan dari lembaga-lembaga yang berwenang dan lemahnya kontrol pada masyarakat luas.
Sebagai contoh permasalahan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Indonesia ialah salah satunya terjadi di Kecamatan Botocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurut Ramlayana et al (2020) dalam jurnalnya menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Botocani belum bisa dikatakan efektif karena masih adanya keterlambatan dalam penyaluran pupuk subsidi terutama di kalangan petani. Prinsip tepat harga pupuk subsidi di Kecamatan Botocani masih belum dikatakan efektif dikarenakan masih banyaknya petani yang membeli pupuk subsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Permasalahan distribusi pupuk di Indonesia sebagai contoh juga terdapat di Sumatera Barat. Fitriana (2008) dalam jurnalnya juga menjelaskan bahwa penyebab pendistribusian pupuk subsidi tidak efektif dikarenakan penyaluran pupuk subsidi oleh distributor ke pengecer sering tidak tepat waktu, pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi oleh produsen ke distributor tidak sesuai dengan jumlah yang diperlukan, HET yang tidak sesuai, dan jumlah pupuk subsidi yang mengalami pengurangan dari distributor ke pengecer.
CV. Mas Ayu Lestari adalah salah satu perusahaan distributor pupuk bersubsidi di beberapa kecamatan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pupuk yang akan dikirim berasal dari produsen PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang
berada di daerah Lhokseumawe, Aceh yang kemudian disalurkan kepada pihak Usaha Dagang yang berada di wilayah Simalungun. Perlu dilakukannya analisis sistem distribusi pupuk subsidi beserta permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun. Hal tersebut akan berguna sebagai sumber informasi bagi pihak-pihak yang bersangkutan ataupun pihak yang memerlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun.
Perumusan masalah berdasarkan latar belakang di atas dapat ditulis sebagai berikut:
-
1. Bagaimana sistem distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara?
-
2. Bagaimana permasalahan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara?
Tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
-
1. Mengidentifikasi sistem distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
-
2. Mengidentifikasi permasalahan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dimana berfokus pada pendistribusian pupuk subsidi oleh CV. Mas Ayu Lestari. Kantor dari CV. Mas Ayu Lestari terletak di Tj. Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pemilihan lokasi penelitian ialah secara purposive atau secara sengaja di mana CV. Mas Ayu merupakan distributor resmi yang ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi di daerah Kabupaten Simalungun dan sudah berjalan berkisar 15 tahun dan menyalurkan pupuk subsidi ke kios-kios yang cukup banyak berupa 42 kios di 4 kecamatan
Jenis penelitian ialah penelitian deskriptif kualitatif dengan sistem studi kasus. Studi Kasus ialah suatu serangkaian kegiatan ilmiah yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam tentang suatu program, peristiwa, dan aktivitas, baik pada tingkat perorangan, sekelompok orang, lembaga, atau organisasi untuk memperoleh pengetahuan mendalam tentang peristiwa tersebut (Rahardjo, 2017). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh langsung dari para informan yang
bersangkutan yaitu distributor, kios/pengecer, petani dan Penyuluh Pertanian Lapangan. Data sekunder dari penelitian ini adalah data-data manajemen yang diperoleh dari perusahaan CV. Mas Ayu Lestari berupa RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, laporan manajerial perusahaan serta informasi-informasi resmi yang berkaitan pada penelitian, media elektronik serta segala kegiatan yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi dan triangulasi.
Pada penelitian kualitatif, metode sampling yang digunakan ialah metode snowball di mana populasi yang diambil berasal dari alur distribusi pada CV. Mas Ayu Lestari di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dalam penelitian ini dengan adanya responden CV. Mas Ayu Lestari maka ditemukan responden lainnya yaitu kios/pengecer, gapoktan, dan PPL di mana responden ini memiliki suatu jaringan hubungan satu dengan yang lainnya secara bergulir. Dalam penelitian ini diambil 1 (satu) informan sebagai distributor, 2 (dua) informan sebagai kios/pengecer, 2 (dua) informan sebagai perwakilan gapoktan, dan 1 (satu) perwakilan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Pada pelaksanaannya, teknik sampling snowball adalah suatu teknik yang multitahapan, didasarkan pada analogi bola salju, yang dimulai dengan bola salju yang kecil kemudian membesar secara bertahap karena ada penambahan salju ketika digulingkan dalam hamparan salju. Ini dimulai dengan beberapa orang atau kasus, kemudian meluas berdasarkan hubungan-hubungan terhadap responden (Nurdiani, 2014).
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Untuk mengidentifikasi sistem distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memerlukan beberapa tahap. Tahap pertama ialah dengan mengumpulkan data yang diperoleh melalui hasil, wawancara dan dokumentasi. Tahap kedua adalah reduksi data, dalam hal ini peneliti merangkum data yang diperlukan dan data yang kurang diperlukan sesuai tema dan pokok pembahasan. Dengan demikian, data yang sudah dieduksi akan memberi gambaran jelas terhadap penelitian ini. Peneliti mengambil data yang sesuai dengan fokus penelitian sementara data yang tidak sesuai tidak dipakai atau dibuang. Untuk mengidentifikasi permasalahan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diperlukan wawancara ke beberapa informan yang bersangkutan dengan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun. Hasil wawancara menjadi informasi yang dikumpul dan menjadi sebuah kesimpulan mengenai inti dari permasalahan dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun.
Kabupaten Simalungun memiliki luas wilayah sebesar 4.372 km² atau setidaknya sekitar 6,12% dari luas daerah Sumatera Utara di mana Kabupaten Simalungun berada pada ketinggian 0-1400 meter di atas permukaan laut. Jumlah penduduk Kabupaten Simalungun ialah sekitar 855.591 jiwa di mana mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani. Semasa tahun 2020, Kabupaten Simalungun telah menghasilkan 234.977 ton jagung, 213.319 ton ubi kayu dan juga 336.332 ton padi di mana telah menjadikan Kabupaten Simalungun sebagai penghasil jagung, ubi kayu, dan padi terbesar di wilayah Sumatera Utara (Sohadi, 2021).
Pemerintah Kabupaten Simalungun telah memberikan pupuk subsidi sebagai dukungan untuk ketahanan pangan nasional dan untuk menunjang produktivitas pertanian di Kabupaten Simalungun. Kabupaten Simalungun memiliki 16 distributor pupuk subsidi di mana pupuk berasal dari dua produsen yaitu PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT. Petro Kimia Gresik (PKG). Jenis pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun terdiri dari lima jenis yakni: Urea, NPK, SP-36, ZA, dan Organik. CV. Mas Ayu Lestari ialah salah satu distributor pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Simalungun di mana pupuk berasal dari produsen PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM). CV. Mas Ayu Lestari sudah beroperasi selama 15 tahun dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun di mana terdiri dari 42 kios binaan dari 4 kecamatan. Kantor dari CV. Mas Ayu Lestari terletak di Tj. Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pengadaan dan pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Sistem penyaluran pupuk subsidi yang dilaksanakan di Kabupaten Simalungun belum memakai kartu tani dikarenakan petani ataupun kios masih belum siap untuk mengganti sistem dengan menggunakan kartu tani. Petani di Kabupaten Simalungun mendaftarkan diri untuk memperoleh pupuk subsidi dengan menyerahkan KTP. Kelompok Tani dengan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan bekerja sama dalam pembentukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang dilakukan setahun sebelum masa panen. Dalam pembentukan RDKK, Kepala Kelompok Tani mengadakan rapat musyawarah bersama dengan anggotanya dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan daerahnya (Pupuk Indonesia, 2017).
Penyuluh sebagai fasilitator membantu kepala Kelompok Tani dan anggotanya dalam memasukkan data-data secara online baik ke dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian) maupun Portal e-RDKK. Dinas Pertanian melakukan persetujuan pengajuan e-RDKK secara berjenjang mulai dari
kecamatan, provinsi hingga berujung ke Kementerian Pertanian. Setelah e-RDKK disetujui, maka Kelompok Tani bersama penyuluh sudah bisa mencetak dan menandatangani e-RDKK tersebut. E-RDKK tersebut selanjutnya akan diajukan ke kios binaan. Kios mengumpulkan semua e-RDKK dari Kelompok Tani binaannya dan menyerahkan ke distributor. Distributor selanjutnya menyimpan berkas yang sudah dikirim oleh kios-kios binaannya. Berkas yang dikumpulkan dari kios berguna sebagai pelaporan distributor ke produsen. Dalam pelaksanaan pendistribusian pupuk subsidi, hubungan kerja antara produsen, distributor dan kios/pengecer diatur berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
Kepala Dinas Daerah Kabupaten menetapkan alokasi pupuk subsidi dalam bentuk keputusan. Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten akan diterbitkan paling lama setidaknya awal bulan Januari. Alokasi pupuk subsidi Kabupaten Simalungun dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. Dalam hal mendesak, alokasi pupuk subsidi dapat dilakukan realokasi. Realokasi dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk.
Selama penyaluran pupuk subsidi ke petani berlangsung, kios/pengecer berkewajiban merekap penyaluran pupuk subsidi yang disalurkan ke petani setiap bulannya. Kios memasukkan rekapan-rekapan penyaluran pupuk subsidi ke petani tersebut secara online. Rekapan penyaluran pupuk subsidi kepada petani akan diterima Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan tiap bulannya apabila ada penebusan pada kios/pengecer. Rekapan yang sudah dikonfirmasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi selanjutnya akan diangkat oleh distributor sebagai pelaporan bulanan ke produsen (Menteri Perdagangan Republik Indonesia, 2013). Adapun bagan alur pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun sebagai berikut.
Gambar 1.
Bagan Sistem Distribusi Pupuk Subsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pada pertengahan tahun 2021, pemerintah melalui Kementan telah memberlakukan aplikasi T-Pubers yang digunakan untuk kios/pengecer pupuk subsidi. T-Pubers adalah suatu aplikasi sebagai pengganti sistem verifikasi dan validasi manual yang berguna dengan harapan proses penyaluran pupuk subsidi yang disalurkan ke petani lebih efektif dan efisien. T-Puber diperuntukkan pada kios/pengecer untuk pelaporan penyaluran pupuk subsidi yang disalurkan ke petani. Daftar petani yang telah menerima pupuk subsidi akan dimasukkan oleh kios/pengecer ke sistem aplikasi T-Puber tersebut. Hadirnya sistem aplikasi T-Pubers ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi kios/pengecer dalam memasukkan laporan setiap bulannya.
Berdasarkan latar belakang telah dijelaskan bahwa permasalahan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Indonesia sering terjadi sehingga prinsip 6T (Tepat harga, tepat tempat, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu dan tepat waktu) tidak berjalan dengan lancar. Sebagai contoh permasalahan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Indonesia ialah salah satunya terjadi di Kecamatan Botocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurut Ramlayana et al (2020) dalam jurnalnya menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Botocani belum bisa dikatakan efektif karena masih adanya keterlambatan dalam penyaluran pupuk subsidi terutama di kalangan petani. Prinsip tepat harga pupuk subsidi di Kecamatan Botocani masih belum dikatakan efektif dikarenakan masih banyaknya petani yang membeli pupuk subsidi di atas HET (harga eceran tertinggi).
Permasalahan distribusi pupuk di Indonesia sebagai contoh juga terdapat di Sumatera Barat. Fitriana (2008) dalam jurnalnya juga menjelaskan bahwa penyebab pendistribusian pupuk subsidi tidak efektif dikarenakan penyaluran pupuk subsidi oleh distributor ke pengecer sering tidak tepat waktu, pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi oleh produsen ke distributor tidak sesuai dengan jumlah yang diperlukan, HET yang tidak sesuai, dan jumlah pupuk subsidi yang mengalami pengurangan dari distributor ke pengecer. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa prinsip tepat jumlah, tepat waktu dan tepat harga tidak berjalan secara efektif di Sumatera Barat.
Dari hasil wawancara yang telah dilakukan, analisis pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun berdasarkan prinsip 6T dihasilkan sebagai berikut:
-
3.4.1. Tepat harga
Berdasarkan hasil wawancara, HET (harga eceran tertinggi) pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020. Harga HET pupuk subsidi pada tahun 2021 yakni: Rp. 2.045,454 pada distributor kecamatan, Rp. 2.181,818 pada pengecer, dan Rp 2.250,00 pada petani (Menteri Pertanian Republik Indonesia, 2020). Harga pupuk
subsidi dari produsen yang diperoleh distributor tidak pernah melebihi harga yang telah ditentukan di dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara produsen dan distributor. Perbedaan HET pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun dikarenakan adanya persetujuan antara kios/pengecer dan beberapa petani untuk menambah biaya pembelian pupuk sebagai ongkos kirim pengecer bila petani meminta pupuk subsidi untuk dikirimkan ke lokasi tujuannya. Adapun tabel perbandingan Harga Tebus Distributor, Kios/Pengecer dan HET di Kabupaten Simalungun sebagai berikut:
Tabel 1. Harga Tebus Distributor, Kios/Pengecer dan HET | |
Kabupaten/ Kota |
Lini III/ HET Di Lini Jenis Harga Pihak arga ua g IV/Kg Pihak Kedua Keterangan Pupuk Pertama Ke Pengecer Ke Pihak Kedua Ke Pengecer Petani |
Simalungun |
Harga berlaku Urea Rp. 2.045,454 Rp. 2.181,818 Rp 2.250,00 dalam kemasan @50 Kg Urea |
Sumber: Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) PT. Pupuk Iskandar Muda Tahun 2021
Berdasarkan hasil wawancara, distributor, kios/pengecer, dan petani tidak dapat memperoleh pupuk subsidi di luar wilayah kerjanya. Adapun permasalahan di Kabupaten Simalungun ialah terdapat petani memperoleh pupuk bukan berdasarkan kios/pengecer binaan yang direkomendasikan berdasarkan RDKK-nya.
Berdasarkan hasil wawancara dijelaskan bahwa terbatasnya dana pemerintah untuk pemberian subsidi pada pupuk menyebabkan alokasi pupuk subsidi tidak sama dengan RDKK yang tertera. Adanya penambahan kuota pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun apabila terjadi pergeseran jadwal musim tanam. Adapun realokasi pupuk yang diberikan tidak dapat memenuhi semua RDKK petani dikarenakan alokasi pupuk subsidi selalu lebih kecil dari RDKK. Berikut perbandingan alokasi dengan RDKK pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun.
Tabel 2. RDKK dan Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Simalungun | |
No. |
Urea Kecamatan RDKK (kg) Alokasi (kg) |
1 2 3 4 |
Bandar 1.089.902 628.000 Dolok Panribuan 1.210.884 757.000 Girsang Sipangan Bolon 407.868 263.000 Panombeian Panei 707.478 452.000 |
Sumber: Data sekunder yang diolah, Tahun 2021
Berdasarkan hasil wawancara, jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan di Kabupaten Simalungun terdiri dari lima jenis yakni: Urea, NPK, SP-36, ZA, dan Organik. Distributor, kios/pengecer dan petani di Kabupaten Simalungun tidak pernah memperoleh pupuk subsidi yang berbeda kandungannya dari yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil wawancara dijelaskan bahwa terdapat kurangnya pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun terhadap kondisi pupuk subsidi yang rusak yang disalurkan ke petani. Pada saat penyaluran pupuk subsidi ada beberapa permasalahan di mana pupuk subsidi yang diperoleh dalam keadaan rusak atau berlubang. Pupuk subsidi yang rusak atau berlubang yang diperoleh distributor disalurkan kembali ke kios/pengecer binaannya dan kios/pengecer menyalurkannya ke petani. Selama penyalurannya, pupuk subsidi yang disalurkan dalam keadaan rusak atau berlubang tersebut masih dalam kondisi bisa digunakan.
Berdasarkan hasil wawancara dijelaskan bahwa keterlambatan penyaluran pupuk subsidi terjadi dikarenakan berbagai sebab. Salah satu penyebab keterlambatan dalam penyaluran pupuk subsidi ialah adanya penundaan pengiriman pupuk dari produsen dengan alasan pupuk masih belum siap untuk dikemas. Penyebab lain yang memperlambat penyaluran ialah laporan bulanan kios/pengecer yang tidak dipenuhi. Tidak lengkapnya laporan penyaluran kios/pengecer menyebabkan distributor menunda untuk mengirim pupuk subsidi.
Berdasarkan analisis pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun atas prinsip 6T (Tepat harga, tepat tempat, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu dan tepat waktu), diketahui masih adanya beberapa permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan ketidaktepatan prinsip tersebut. Adapun kendala-kendala dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun yaitu:
-
1. Terdapat beberapa petani yang menebus pupuk subsidi bukan berdasarkan kios/pengecer binaan yang direkomendasikan berdasarkan RDKK-nya. Petani tersebut memperoleh pupuk dari kios/pengecer lain dikarenakan petani tersebut sudah meminjam permodalan di kios/pengecer lain.
-
2. Terbatasnya alokasi pupuk subsidi yang menyebabkan tidak sesuainya kebutuhan petani dengan alokasi yang diperoleh. Adapun realokasi pupuk yang diberikan tidak dapat memenuhi semua RDKK petani dikarenakan alokasi pupuk subsidi selalu lebih kecil dari RDKK
-
3. Kurangnya pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun terhadap kondisi pupuk subsidi yang rusak yang disalurkan ke petani. Pada
saat penyaluran pupuk subsidi ada beberapa permasalahan di mana pupuk subsidi yang diperoleh dalam keadaan rusak atau berlubang. Pupuk subsidi yang rusak atau berlubang yang diperoleh distributor disalurkan kembali ke kios/pengecer binaannya dan kios/pengecer menyalurkannya ke petani. Selama penyalurannya, pupuk subsidi yang disalurkan dalam keadaan rusak atau berlubang tersebut masih dalam kondisi bisa digunakan.
-
4. Laporan bulanan kios/pengecer yang tidak dipenuhi. Tidak lengkapnya laporan penyaluran kios/pengecer menyebabkan distributor menunda untuk mengirim pupuk subsidi. Laporan kios/pengecer berguna bagi distributor untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi kios/pengecer kepada petani.
Dibandingkan dengan permasalahan-permasalahan dalam pendistribusian pupuk subsidi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, adapun permasalahan yang terjadi di Kabupaten Simalungun juga sering terjadi di beberapa daerah lain ialah masih adanya keterlambatan dalam penyaluran pupuk subsidi terutama di kalangan petani, HET yang tidak sesuai, dan juga alokasi pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga prinsip 6T yang dicanangkan tidak berjalan dengan lancar.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun dilaksanakan dengan berpatokan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian. Hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa masih adanya permasalahan-permasalahan pada sistem distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang mengakibatkan tidak tercapainya prinsip 6 tepat tersebut terutama tepat tempat, tepat jumlah dan tepat waktu. Adapun permasalahan yang terjadi di Kabupaten Simalungun juga sering terjadi di beberapa daerah lain ialah masih adanya keterlambatan dalam penyaluran pupuk subsidi terutama di kalangan petani, HET yang tidak sesuai, dan juga alokasi pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga prinsip 6T yang dicanangkan tidak berjalan dengan lancar.
Adapun saran yang bisa disampaikan ialah untuk lebih memperhatikan pengelolaan kesediaan pupuk subsidi di kalangan petani melalui pengawasan dan komunikasi di antara pelaku pendistribusian pupuk subsidi.
-
5. Ucapan Terima Kasih
Ucapan terimakasih penulis tujukan kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh terlaksananya penelitian ini yaitu kepada instansi terkait,
keluarga, serta teman-teman. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat di masa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Arifin, B. 2013. Ekonomi Pembangunan Pertanian. PT. Penerbit IPB Press, Bogor.
Fitriana, W. 2008. Analisis Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sumatera Barat (Studi Kasus : PT. Pupuk Sriwijaya Cabang Sumbar). Jurnal Agribisnis Kerakyatan.1(2) : 58-65.
Hadi, P et.al. 2007. Analisis Penawaran dan Permintaan Pupuk di Indonesia 2007 – 2012. Laporan Hasil Penelitian. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Indonesia.
Menteri Pertanian Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Nurdiani, N. 2014. Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan. Jurnal ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications. 5(2) : 1110-1118.
Pupuk Indonesia. 2017. Cegah Penyimpangan, Distribusi Pupuk Bersubsidi Menggunakan Pola Tertutup, Jakarta.
Rahardjo, M. 2017. Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia.
Ramlayana, Ansyari, I., dan Sudarmi. 2020. Efektivitas Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bagi Petani Padi di Desa Langi Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP). 1(3) : 949-962.
Safitri, A. Meliana, Supriono, B., dan Ribawanto, H. 2013. Distribusi pupuk subsidi kepada petani tebu dalam perspektif manajemen publik (Studi pada koperasi unit desa di Sumberpucung Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik. 1(1) : 102-109
Sohadi, M. 2021. Kabupaten Simalungun Dalam Angka (Simalungun Regency in Figures). BPS Kabupaten Simalungun, Simalungun.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/JAA
54
Discussion and feedback