PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA OBAT PCC DI INDONESIA
on
Authors:
Ni Putu Ari Apriani, I Nengah Suharta
Abstract:
“Penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang terjadi pada tahun 2017 di Indonesia berdampak terhadap kesehatan psikis dan fisik, terlebih lagi korban penyalahgunaan obat PCC adalah anak-anak dibawah umur. Pelaku penyalahgunaan obat PCC harus dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Penelitian ini mengemukakan permasalahan mengenai bagaimana letak unsur kesalahan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana terhadap korban penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan permasalahan kedua bagaimana pertanggungjawaban terhadap korban penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein. Carisoprodol). Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan pelaku peredaran serta memproduksi obat PCC diberikan pidana penjara dan pidana denda. Pelaku penyalahgunaan obat PCC bertanggungjawab atas perbuatannya dengan menjalani sanksi rehabilitasi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PCC, Pemidanaan”
Keywords
Pertanggungjawaban, PCC, Pemidanaan
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-41552
Published
2018-08-08
How To Cite
APRIANI, Ni Putu Ari; SUHARTA, I Nengah. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA OBAT PCC DI INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, aug. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-41552. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol.07, No. 04, Agustus 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback