Salah satu tujuan perjanjian asuransi jiwa, selain memberikan perlindungan bagi tertanggung juga dapat digunakan sebagai investasi. Jika tertanggung mengalami salah satu peristiwa seperti yang tercantum dalam polis, tertanggung berhak untuk mengajukan klaim. Tapi tidak semua klaim dapat diterima oleh perusahaan asuransi, sehingga untuk memecahkan masalah tersebut diperlukan upaya hukum.
PENDAHULUAN
Perikatan lahir baik dari perjanjian maupun Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata dan asuransi jiwa merupakan salah satu perikatan yang lahir dari perjanjian.
Pentingnya asuransi bagi sebagian masyarakat menyebabkan kebutuhan akan jasa perasuransian semakin dirasakan. Kemungkinan menderita kerugian ini tidak hanya mengenai harta kekayaan melainkan juga mengenai badan dari manusia itu sendiri misalnya cacat badan dan kematian, sehingga Emmy Pangaribuan Simanjuntak berpendapat bahwa, ”Kemungkinan akan menderita inilah yang disebut risiko.”[1] Asuransi jiwa diciptakan untuk memberikan rasa aman terhadap pihak tertanggung namun pada kenyataannya sering kali terjadi sengketa antara pihak tertanggung dan penanggung.
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini, yakni untuk mengetahui dan memahami lebih mendalam tentang alasan-alasan yang menyebabkan ditolaknya klaim oleh pihak penanggung serta untuk mengetahui dan memahami lebih mendalam tentang upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa klaim antara pihak penanggung dan pihak tertanggung dalam pelaksanaan asuransi jiwa.
PEMBAHASAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan ini yaitu teknik studi dokumen dan teknik wawancara (interview).
Dalam penelitian ini teknik penentuan sample menggunakan teknik non probability sampling. Data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa, teknik analisa data dilakukan dengan analisa secara kualitatif.
Asuransi Jiwa
Pengertian asuransi diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Undang-Undang Usaha Perasuransian dan Pasal 246 KUHD. Terjadinya perjanjian asuransi jiwa berkaitan dengan adanya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung.
Menurut ketentuan Pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat, antara lain hari diadakannya asuransi, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya diasuransikan, saat mulai dan berakhirnya evenemen, jumlah asuransi dan premi asuransi.
Evenemen yang terdapat dalam asuransi jiwa adalah kematian. Apabila tertanggung mengalami hal tersebut atau salah satu peristiwa yang tercantum dalam polis, maka tertanggung berhak mendapatkan klaim.
Namun tidak semua klaim yang diajukan dapat diterima oleh penanggung, sehingga untuk memecahkan permasalahan tersebut dilakukan upaya hukum. Oleh sebab itu tertanggung harus mengetahui syarat-syarat pengajuan klaim dan factor-faktor penyebab klaim ditolak oleh PT Prudential Life Assurance Cabang Gatsu.
Prosedur Pengajuan Klaim dan Faktor-faktor yang Menyebabkan Klaim Ditolak oleh PT Prudential Life Assurance Cabang Gatsu
Prosedur Pengajuan Klaim
Berkaitan dengan pengajuan klaim, polis harus dalam keadaan aktif (inforce) dan tertanggung dapat mengajukan klaim kepada PT Prudential Life Assurance Cabang Gatsu dengan cara, antara lain :
- Menggunakan kartu PRUhospital & surgical 75, apabila menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit yang bekerjasama dengan PT Prudential Life Assurance Cabang Gatsu atau mengisi form Permohonan Pengajuan Klaim dengan disertai dokumen-dokumen yang tlah ditentukan;
- Apabila tertanggung menjalani rawat jalan atau meninggal dunia, tertanggung harus mengisi form Permohonan Pengajuan Klaim dan disertai dengan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
Faktor-faktor yang Menyebabkan Klaim Ditolak oleh PT Prudential Life Assurance Cabang Gatsu
Dalam praktek perasuransian tidak semua klaim yang diajukan oleh tertanggung diterima, adapun faktor-faktor yang menyebabkan ditolaknya klaim antara lain :
- Saat tertanggung melengkapi form SPAJ tersebut, tertanggung tidak memberikan informasi secara benar dan jelas dan adanya perbedaan indentitas pada form Permohonan Pengajuan Klaim dengan form SPAJ
- Tertanggung tidak memenuhi seluruh syarat-syarat permohonan klaim pada saat pengajuan klaim
- Polis tersebut dalam keadaan tidak aktif atau berhenti berlaku karena lewat waktu (lapsed) yang dikarenakan oleh tertanggung tidak melakukan kewajibannya untuk membayar premi secara periodik
- Asuransi tidak berlaku bagi tertanggung yang meninggal dunia karena tindakan bunuh diri; tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas polis; kukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
Alasan-alasan yang sering digunakan sebagai dasar penolakan klaim oleh PT Prudential Life Assurance Cabang Gatsu yakni, adanya perbedaan identitas pada saat tertanggung mengajukan permohonan klaim dan polis tertanggung dalam keadaan tidak aktif atau berhenti berlaku karena lewat waktu (lapsed).
Upaya Hukum atas Penolakan Klaim dalam Pelaksanaan Asuransi Jiwa pada PT Prudential Life Assurance Cabang Gatsu
Setiap perjanjian memiliki risiko akan menimbulkan sengketa, apabila syarat-syarat perjanjian tersebut tidak terpenuhi. Untuk mnyelesaikan sengketa tersebut, tertanggung dapat melakukan dengan 2 (dua) cara, yakni jalur litigasi dan jalur non litigasi.
Apabila penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan, maka disebut dengan jalur litigasi. Sedangkan jalur non litigasi merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan2 dan PT Prudential Life Assurance Cabang Gatsu lebih sering menggunakan jalur non litigasi melalui negoisasi.
Kesimpulan
Alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar penolakan klaim oleh PT Prudencial Life Assurance Cabang Gatsu, antara lain adanya perbedaan identitas pada saat tertanggung mengajukan permohonan klaim dan polis tertanggung dalam keadaan tidak aktif atau berhenti berlaku karena lewat waktu (lapsed).
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung sehubungan dengan penolakan klaim dapat dilakukan melalui 2 (dua) yaitu jalur non litigasi dan jalur litigasi. Sedangkan, dalam prakteknya, PT Prudencial Life Assurance Cabang Gatsu, lebih sering menggunakan jalur non litigasi melalui negosiasi yang merupakan komunikasi langsung yang didesain untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak mempunyai kepentingan sama atau berbeda.[3]
DAFTAR PUSTAKA
[1] Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1980, Peranan Pertanggungan dalam Memberikan Jaminan Sosial, Liberty, Yogyakarta.
[2] Soemartono, Gatot P., 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
[3] Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1980, Peranan Pertanggungan dalam Memberikan Jaminan Sosial, Liberty, Yogyakarta.
[4] Soemartono, Gatot P., 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
[5] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandle), 2006,diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet.XXXI, Pradnya Paramitha, Jakarta.
[6] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook), 2007, diterjemahkan oleh R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. XXX, Pradnya Paramitha, Jakarta.
[7] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1992.
Last Updated on 19 Agustus 2022