Pengaturan Hukum Terhadap Batas Landas Kontinen Antara Indonesia Dan Malaysia Di Gosong Niger

Tulisan ini mengulas tentang penetapan Gosong Niger sebagai Landas Kontinen ditinjau dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian Deskriptif Analitik. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum normatif.

Dalam hal Peraturan Perundang-undangan Nasional akan menggunakan Peraturan Perundang-undangan Nasional yang mengatur tentang landas kontinen Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden. Aturan Hukum Internasional yang digunakan tercakup dalam “Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Keputusan Garis Batas Antara Landas Kontinen Kedua Tahun 1969”, termasuk peraturan Gosong Niger.

Dalam ketentuan ini sudah jelas mengenai penentuan titik-titik batas koordinat geografis landas kontinen, namun letak sebenarnya dari titik-titik tersebut di lautan belum ditentukan oleh kedua negara khususnya di Gosong Niger. Ketentuan lebih lanjut yang akan digunakan adalah UNCLOS 1982, pengaturan landas kontinen terdapat pada Bab VI Pasal 76 sampai dengan Pasal 85.

Hasil penelitian ini adalah, bahwa Gosong Niger (Tepian Niger) merupakan bentukan formasi gumuk pasir alami di daerah dangkal. air dengan fisik selalu basah. Gosong Niger tidak bisa dikategorikan sebagai karang atau pulau kering dan bisa menjadi patokan untuk menentukan titik awal.

Latar Belakang

Dengan beralihnya Pulau Sipadan dan Ligitan di tahun 2002, Pemerintah Malaysia cenderung memperluas wilayahnya dengan berusaha menguasai Landas Kontinen Indonesia di Gosong Niger. Potensi kekayaan alam bawah laut di sekitar perairan Kalimantan Barat tersebut diperkirakan cukup besar. Malaysia mengklaim kawasan Gosong Niger sebagai taman negara (national park) serta gencar mempromosikannya di tingkat internasional.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia telah menetapkan titik dasar (TD) Nomor 35 dengan koordinat 02° 05′ 10″ LU dan 109° 38′ 43″ BT sebagai bentuk kepastian hukum bahwa Gosong Niger adalah bagian dari landas kontinen Indonesia.

Namun demikian Pemerintah Malaysia tidak mengakui keberadaan TD No.35. Hal inilah yang membuat penulis merasa sangat tertarik untuk mengangkat permasalahan ini, untuk ditulis menjadi suatu karya ilmiah.

Artikel Jurnal Terkait  Mogok Kerja Yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal Pada Hotel Patra Jasa Bali

1.2 Tujuan

Adapun tujuan penelitian ini adalah :

  1. Untuk mengetahui pengaturan landas kontinen ditinjau dari segi Hukum Nasional Indonesia.
  2. Untuk mengetahui dapat atau tidaknya prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional dalam UNCLOS 1982 dijadikan sebagai dasar dalam menentukan apakah Gosong Niger merupakan bagian dari landas kontinen Indonesia atau Malaysia.
  3. Untuk mengetahui Eksistensi Gosong Niger sebagai landas kontinen dan cara penentuan Garis Batas Landas Kontinen yang berada di antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan ketentuan Hukum Nasional dan Hukum Laut Internasional.

ISI Pembahasan

2.1 Metode

Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian Deskriptif Analitis. Metode ini dipergunakan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan suatu peristiwa yang terjadi, dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya, maksudnya agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama atau dalam kerangka menyusun teori-teori baru.1

Tulisan ini disusun berdasarkan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaaan yang berupa data sekunder, baik data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier.2 3

2.2 Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan Pasal 1(a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia, Gosong Niger merupakan landas kontinen Indonesia karena masih berada dalam laut teritorial Indonesia.

Tentang Landas Kontinen Indonesia, penetapan garis batas landas kontinen negara yang berdampingan seperti Indonesia dan Malaysia dilakukan dengan cara mengadakan perundingan terlebih dahulu untuk mencapai suatu persetujuan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar untuk dapat dikatakan sebagai pulau kecil terluar, pulau tersebut harus mempunyai luas area kurang atau sama dengan 2000 22 km . Luas Gosong Niger hanya sekitar 50 km , maka sesuai dengan peraturan ini Gosong Niger tidak dapat dikatakan sebagai pulau kecil terluar.

Apabila meninjau Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1969, dalam ketentuan ini hanya menyebutkan titik-titik koordinat geografi garis batas landas kontinennya saja.

Artikel Jurnal Terkait  Pelanggaran Merek Terkenal Melalui Jual-beli Barang Di Media Jejaring Sosial Facebook

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, berdasarkan titik dasar (TD) No.35 di Tanjung Datu, Gosong Niger masih berada dalam kawasan laut teritorial Indonesia.

Pengaturan landas kontinen dalam Hukum Internasional dapat ditinjau melalui ketentuan Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982. Melalui isi pasal tersebut dapat disimpulkan, Gosong Niger merupakan landas kontinen Indonesia karena hanya berjarak 200 mil laut 3 diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial.

Sebagai landas kontinen yang terletak di antara negara yang pantainya berdampingan, sesuai Pasal 83 UNCLOS 1982 penetapan garis batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus dilakukan dengan persetujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil.4

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (1) UNCLOS 1982, Gosong Niger juga tidak dapat dikatakan sebagai sebuah pulau, karena keadaan khusus Gosong Niger merupakan dangkalan berupa gundukan pasir dan terendam air sedalam 4-12 m (empat sampai dua belas meter) pada saat air laut pasang.5

Berdasarkan Perjanjian yang bernama “Agreement between the Government of the Republic of Indonesian and the Government of Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries” yang mengatur mengenai garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia.6

Dalam perjanjian bilateral ini sudah jelas mengenai titik-titik koordinat geografi garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia. Yang menjadi kendala adalah letak dari titik-titik koordinat geografi dari garis batas landas kontinen tersebut di laut sama sekali belum ditentukan oleh kedua negara. Hal inilah yang menyebabkan sering terjadinya pelanggaran batas di laut.

PENUTUP

Melalui TD No.35 di Tanjung Datu dalam PP 38 Tahun 2002, Gosong Niger merupakan Landas Kontinen Indonesia. Apabila ditinjau dari Perpres RI No.78 Tahun 2005 bahwa Gosong Niger bukan pulau kecil terluar dan menurut Pasal 1(a) Undang-Undang No.1 Tahun 1973, Gosong Niger merupakan Landas Kontinen Indonesia yang berada dalam laut teritorial.

Artikel Jurnal Terkait  Tanggung Jawab j&t express Apabila Terjadi Kerusakan Dalam Pengiriman Barang

Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) UNCLOS 1982, Gosong Niger bukanlah sebuah pulau. Selain itu berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982, Gosong Niger merupakan landas kontinen Indonesia yang berada di dalam laut teritorial Indonesia sedangkan dalam Persetujuan Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia tahun 1969 tidak menyebutkan secara jelas dan terperinci letak yang sebenarnya dari titik-titik koordinat-koordinat tersebut di laut.

Daftar Pustaka

[1] Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

[2] Kurnia, Ida, 2007, REZIM HUKUM LANDAS KONTINEN, Diadit Media, Jakarta.

[3] Mauna, Boer, 2005, HUKUM INTERNASIONAL Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung.

[4] Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

[5] Starke, J.G, Q.C., 2010, Pengantar Hukum Internasional (Introduction to Internasional Law), Cetakan ke-10, Sinar Grafika, Jakarta.

[6] Subagyo, P. Joko, 1993, Hukum Laut Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta.

[7] United Nation Convention on The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS 1982)

[8] Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara Tahun 1969 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia

[9] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

[10] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1969

[11] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar

Terakhir Di Perbaharui Pada

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.