TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU PERTAMINA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG TIDAK SESUAI DI KECAMATAN KERAMBITAN TABANAN

Avatar of jurnal

Abstrak

Jumlah kendaraan di IndoneSia yang teruS meningkat mengakibatkan bertambahnya kebutuhan konSumen dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak. SPBU Sebagai penyedia jaSa pengiSian BBM SeharuSnya memberikan pelayanan yang efektif tetapi pada kenyataanya terdapat kaSuS praktek kecurangan yang dilakukan oleh petugaS SPBU yaitu dengan memberikan BBM tidak SeSuai dengan nilai tukar yang SeharuSnya menjadi hak konSumen yang diberikan petugaS kepada konSumen.

BerdaSarkan uraian terSebut adapun permaSalahan yang dibahaS adalah Bagaimana bentuk kecurangan yang dilakukan operator SPBU di Kecamatan Kerambitan Tabanan dan Bagaimana tanggung jawab pelaku uSaha SPBU di Kecamatan Kerambitan Tabanan terhadap konSumen akibat kecurangan pada Saat pengiSian bahan bakar minyak.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridiS empiriS dengan jeniS pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk kecurangan yang dilakukan operator di SPBU Perangbakat Empat Kerambitan Tabanan adalah pengurangan volume bahan bakar minyak yang telah dibeli konsumen oleh oknum pekerja/buruh yang bertugas sebagai operator, sehingga melanggar Pasal 7 huruf a, Pasal 7 huruf c dan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memenuhi unsur kecurangan.

kecurangan tersebut menimbulkan kerugian materiil yang dirasakan secara nyata yaitu kelebihan uang yang dibayarkan konsumen sehingga menimbulkan keuntungan kepada pelaku usaha. Tanggung jawab yang diberikan SPBU Perangbakat Empat Kerambitan Tabanan kepada konsumen terhadap kecurangan pada saat pengisian bahan bakar minyak adalah pemberian ganti rugi sejumlah bahan bakar yang telah dikurangi oleh oknum/pekerja, hal tersebut telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pertanggungjawaban dilaksanakan 2 hari setelah peristiwa tersebut.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, SPBU Pertamina, Konsumen

Latar Belakang

Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin bahwa adanya kepastian hukum dengan segala upaya untuk memberi perlindungan kepada konsumen serta yang mengatur dan menetapkan hak konsumen di Indonesia belum memberikan jaminan bahwa posisi konsumen dalam praktek yang sebenarnya seimbang dengan pelaku usaha.

Pada prakteknya setelah adanya Undang-Undang tersebut, pelaku usaha masih berada dalam posisi yang dominan dan memperlakukan konsumen hanya sebagai objek keuntungan, melainkan bukan sebagai mitra usaha dalam melakukan suatu transaksi jual-beli. Dalam penjelasan undang-undang yang termasuk dalam pelaku usaha adalah perusahaan, koperasi, BUMN, korporasi, importer, pedagang, distributor, dan lain-lain.2

Tujuan hukum perlindungan konsumen secara langsung adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen. Secara tidak langsung, hukum ini juga akan mendorong pelaku usaha untuk melakukan usaha dengan penuh tanggung jawab. Namun, semua tujuan tersebut hanya dapat dicapai bila hukum perlindungan konsumen diterapkan secara konsekuen.3 Setiap tahunnya jumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah, hal tersebut menyebabkan bertambahnya kebutuhan konsumen dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut BBM).

Untuk memenuhi semua kebutuhan konsumen akan BBM di Indonesia, pengadaan BBM ini harus dikelola dan diadakan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2). Untuk mengelola aset perminyakan tersebut, pemerintah mendirikan sebuah perusahaan minyak nasional yang dikenal saat ini dengan nama Pertamina4.

Dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, seperti yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Pasal 2 yang berbunyi: “Kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.5

SPBU sebagai penyedia jasa pengisian BBM bisa memberikan pelayanan yang efektif dan memuaskan kepada konsumen tetapi pada kenyataanya tidak. Berbagai kasus praktek kecurangan dan penyimpangan SPBU yang melanggar hak-hak konsumen yang sudah sejak lama berlangsung, perlu dicermati secara kritis salah satunya adalah praktek kecurangan yang dilakukan oleh petugas SPBU saat melayani konsumen yaitu dengan memberikan BBM tidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya menjadi hak konsumen yang diberikan petugas kepada konsumen.

Pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam menciptakan dan menjaga iklim usaha yang sehat untuk menunjang pembangunan perekonomian nasional.Untuk merealisasikan hal itu pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha dituntut untuk selalu jujur dan menjalankan segala kewajibannya agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Dalam praktik usaha pelaku usaha yang tidak melakukan kegiatan usaha berdasarkan kewajibannya dan melanggar hak-hak konsumen akan diminati pertanggung jawaban terhadap kegiatan usaha miliknya tersebut.

Pengaturan tentang kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha diantaranya adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Download

Full Article

DAFTAR PUSTAKA

  • A.Ridwan Halim dan Ny.Sri Subiandini Gulthom, 1987, Sari Hukum Perburuhan Aktual, Pradnya Paramita, Jakarta.
    Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
  • Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
    Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Shidarta,2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta
  • Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
  • Frenki, Erdianto Effendi, Widia Edorita, 2015, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Pengangkutan Dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi DI Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. II No. 02, Oktober 2015, neteliti.com URL: https:// media.neliti.com/media/PubliCations/34358-ID-Penegakan-hukum-terhadap-pelaku-pengangkutan-dan-Penyimpanan-bahan-bakar-minyak.pdf
  • Ida Bagus Suardhana Wijaya, Dewa Gde Rudy, I Suatra Putrawan, 2018, “Tanggung Jawab Pelaku UsahaTerhadap Konsumen Akibat Kecurangan Pada Saat Pengisian Bahan Bakar Minyak Di SpbuBuluh Indah No 82 Denpasar” Jurnal Hukum Udayana Kertha Negara, Vol. 06 No. 01, Januari 2018,ojs.unud.ac.id URL:https:// ojs.unud.ac.id/ index.php/Kerthanegara/article/vie w/37765
  • Maruli Tua, 2011, “Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja”, URL: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef801a0b95 ac/bank-bukopin-pecat-pengurus-serikat-pekerja, diakses tanggal 15 Juli 2018 pukul 11.00 WITA
    Peraturan Perundang-Undangan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39)

Last Updated on

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post

PENJABARAN ASAS TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM PENGATURAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA DENPASAR

Next Post

Laporan Kasus: Pyometra Tertutup pada Kucing Himalaya Umur Empat Tahun

Related Posts