KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DI PENGADILAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SHOP
on
Authors:
I Kadek Parma Astawa, Ni, Luh Gede Astariyani
Abstract:
“Perjanjian jual beli online (untuk selanjutnya disebut “perjanjian”) adalah perjanjian antara kedua belah pihah yang dilakukan melalui media sosial, seperti instragram, facebook, bukalapak, online shop, dan whatsApp. Saat ini, perjanjian tersebut sering digunakan untuk mempermudah proses jual beli yang instan atau cepat tanpa harus keluar rumah. Apabila perjanjian tersebut dikaitkan dengan asas asas yang berlaku dalam hukum perdata, maka akan berhubungan dengan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian tersebut dapat dikategorikan sebahai hukum lisan. Menurut hukum perikatan, perjanjian jual beli online adalah sah atau legal. karena sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya sebuah perjanjian. Hukum lisan tidak dapat dijadikan alat bukti didepan pengadilan. Karena tidak ada tanda tangan kedua belah pihak atau lebih. Kata kunci : perjanjian jual beli, hukum tidak tertulis, dan legal.”
Keywords
: perjanjian jual beli, hukum tidak tertulis, dan legal.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-54808
Published
2019-11-22
How To Cite
ASTAWA, I Kadek Parma; ASTARIYANI, Ni, Luh Gede. KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DI PENGADILAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SHOP.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 11, p. 1-14, nov. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-54808. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 11 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback