Penyalahgunaan Wewenang pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi
on
Authors:
Ni Made Saraswati Pratisthita, I Gusti Ngurah Wairocana
Abstract:
“Sistem pengadaan barang/jasa yang baik merupakan sistem pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata pemeritahan Sistem pengadaan barang/jasa yang baik tersebut merupakan sistem pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata pemeritahan yang baik (good governance) serta membawa efisiensi, efektivitas belanja publik. Namun terdapat beberapa hambatan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa, persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang/jasa, dan melipat gandakan harga barang pabrik guna memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi jawaban pemerintah guna memperbaiki permasalahan dalam pengadaan barang/jasa salah satunya di ranah Hukum Administrasi. Sehingga timbul permasalahan bagaimana aspek hukum Administrasi Negara dalam pengadaan barang/jasa serta bagaimana solusi dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang pengadaan barang/jasa dalam perspektif hukum Administrasi Negara. Adapun penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian bahwa dalam pengadaan barang/jasa, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pengguna pada proses persiapan sampai dengan proses penerbitan surat penetapan penyedia barang/jasa dan solusi dalam mencegah penyalahgunaan pada pengadaan barang/jasa salah satunya meliputi penerapan pemerintahan yang baik (good governance) serta kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik yaitu melalui e-marketplace seperti yang diatur dala ketentuan Pasal 70 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaang Barang/Jasa Pemerintah. Kata Kunci : Penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang/jasa, good governance”
Keywords
: Penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang/jasa, good governance
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-53815
Published
2019-09-06
How To Cite
PRATISTHITA, Ni Made Saraswati; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. Penyalahgunaan Wewenang pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 8, p. 1-16, sep. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-53815. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 8 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback