Pengaturan Penetapan Batas Wilayah Papua New Guinea Dengan Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional
on
Authors:
Gede Wisnu Prawerthi, Gede Mahaendra Wija Atmaja
Abstract:
“Batas negara merupakan kedaulatan suatu Negara. Hal ini menjadi sangat riskan jika terjadi suatu perselisihan atau sengketa mengenai batas wilayah suatu negara. Dalam konteks perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea pastinya memiliki produk-produk hukum seperti perjanjian kesepakatan (MOU) yang dilaksanakan secara damai terkait penetapan batas-batas wilayah. Dalam penyelesaian karya ilmiah ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kata kunci : Wilayah, Perjanjian, Kesepakatan.”
Keywords
: Wilayah, Perjanjian, Kesepakatan.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-48373
Published
2019-02-06
How To Cite
PRAWERTHI, Gede Wisnu; ATMAJA, Gede Mahaendra Wija. Pengaturan Penetapan Batas Wilayah Papua New Guinea Dengan Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 1-12, feb. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-48373. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 2 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback