TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM HUBUNGAN DOKTERPERAWAT
on
Authors:
A. A. Intan Pramesti
Abstract:
“Hubungan dokter dan perawat dalam pemberian asuhan kesehatan kepada pasienmerupakan hubungan kemitraan (partnership) yang lebih mengikat dimana seharusnyaterjadi harmonisasi tugas, peran dan tanggung jawab dan sistem yang terbuka. Terdapatdua jenis hubungan dokter-perawat yaitu hubungan delegasi dan hubungan rujukan.Dalam hubungan rujukan, perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengankeputusannya sendiri, sementara pada hubungan delegasi tenaga keperawatan tidakdapat mengambil kebijaksanaan sendiri tetapi melakukan tindakan sesuai dengandelegasi yang diberikan oleh dokter. Tanggung jawab hukum dalam pelayanankesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, terdapat 3 bentuk hukum yaitu hukumperdata, pidana dan administrasi dimana hukum tersebut memiliki ketentuan masingmasingsesuai dengan jenis tindakan yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorangtenaga medis.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/eum/full-4262
Published
2013-01-01
How To Cite
PRAMESTI, A. A. Intan. TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM HUBUNGAN DOKTERPERAWAT.E-Jurnal Medika Udayana, [S.l.], v. 1, n. 1, jan. 2013. ISSN 2303-1395. Available at: https://jurnal.harianregional.com/eum/id-4262. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 1 No 1 (2012): e-jurnal Medika Udayana
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback