Jurnal Destinasi Pariwisata

Vol. 11 No 1, 2023

p-ISSN: 2338-8811, e-ISSN: 2548-8937

Pasar Sepuran Di Mata Masyarakat Desa Pagerdawung Kecamatan Ringinarum

Kabupaten Kendal

Kartika Satya Noviafitri a,1, Atiqa Sabardilla a,2

  • a Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. A. Yani, Mendungan 57169, Indonesia

Abstract

Surprise market is a culinary tour that is in great demand on weekend. One of the culinary destinations that are liked by all circles. This study aims to determine the potential of the Sepuran market in Pagerdawung Village, how the market attracts the attention of the local community so that it prefers the Sepuran market as a traditional market compared to modern markets such as supermarkets and online markets. The method used is descriptive qualitative method and data collection used is in depth interviews and observation. Research results Sepuran Market is the result of the development of traditional markets. The community's thinking continues to develop so that the Sepuran Market emerges as the fruit of the Pagerdawung community's creative thinking. Sepuran Market consists of various culinary delights. Sepuran Market has positive and negative impacts that complement its presence in Pagerdawung Village. In the modernization era, Pasar Sepuran cannot compete with modern markets. Apart from losing in terms of cleanliness, they also lost in terms of permits for buying and selling practices.

Keyword: surprise market, traditional market, culiner

  • I.    PENDAHULUAN

Pada masa orde baru, masyarakat Indonesia terus berkembang. Perkembangan ini meliputi segala aspek termasuk aspek kehidupan, antara lain: perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, prioritas pembangunan tentunya untuk mencapai pembangunan ekonomi secara umum dan keinginan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat ke tingkat kesejahteraan, lebih kehidupan yang aman dan damai di masa depan. Sederhananya, kemajuan adalah perubahan menjadi lebih baik dan lebih maju dari sebelumnya.

Pembangunan juga dapat diartikan sebagai ide melakukan apapun yang diinginkan. Pasar lahir dalam bentuk perusahaan manajemen dan pelaksanaan pelatihan, pengembangan dan peningkatan bangsa (e.g Rochani, 2019). Pembangunan juga merupakan rangkaian usaha manusia untuk berubahnya tatanan sosial dan budaya sesuai dengan tujuan hidup berbangsa dan negara, meliputi mencapai pertumbuhan kehidupan dalam kehidupan sosial dan budaya berdasarkan tujuan masyarakat.

Pasar tradisional merupakan tempat untuk berinteraksi antara penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi jual beli secara langsung dan seringkali terjadi kegiatan negosiasi. Bangunan biasanya terdiri dari toko atau kios, los, dan ruang terbuka yang dibuka oleh pedagang dan pengelola pasar. Dengan pasar tradisional akan menghasilkan atau menimbulkan dampak positif yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari manusia atau masyarakat sekitar. Pasar adalah pusat ekonomi dan bisnis adalah fokusnya seorang penjual dan seorang pembeli memasuki area pasar penjualan

sedang berjalan. Ada pasar di mana-mana, bukan pasar tradisional pasar modern.

Pasar memegang peranan dan fungsi penting dalam kehidupan masyarakat. Penelitian sebelumnya menurut Maheka (2011: 2). Pasar tradisional adalah di mana penjual dan pembeli diidentifikasi dalam transaksi penjual dan kerpersu langsung, mahalan menjual tenaga seperti ikan, sayur, telur, daging, pakaian dan baju sepanjang hari. Di sisi lain, pasar modern hampir tidak berbeda dengan pasar tradisional yang tidak berdagang secara langsung satu sama lain Pembeli melihat label harga pada kemasan produk yang belum mereka beli.

Di pasar modern, jenis produk yang ditawarkan tidak jauh berbeda di pasar tradisional, hanya produknya yang sangat berbeda dari segi kemasan. Menurut Nugroho (2001:5), pasar kini menjadi pusat sosial yang terorganisir dan pembatasan interaksi sosial. Pernyataan itu menyarankan: bahwa pasar dapat mempengaruhi perilaku manusia, interaksi dan proses komunikasi di mana orang dapat berbagi informasi terkait ide. Di pasar, peneliti menyimpulkan bahwa pasar digunakan untuk kegiatan ekonomi dangerakan sosial yang dapat menghubungkan dan mempengaruhi kehidupan penyingkapan.

Pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual dapat bertransaksi bisnis jual beli dan interaksi antara penjual dan pembeli dengan harapan menghadirkan Harga yang diinginkan dapat dengan mudah dijual dan keuntungan dapat diperoleh dari menjual dan mendapatkan penghasilan dengan imbalan uang. Berfungsinya institusi pasar seperti sentimen ekonomi tidak dapat dipisahkan dari

aktivitas pasar dilakukan oleh penjual dan pembeli (Damsar, 2002:83).

Keberadaan pasar tradisional di desa merupakan bagian dari kegiatan ekonomi pedesaan dan bagian yang penting untuk melanjutkan kehidupan masyarakat. kehadiran pasar memiliki kemampuan untuk mempengaruhi masyarakat desa di luar. Seperti baru-baru ini Itu terbukti menjadi kejutan bagi pasar.

Pasar kaget atau pasar sepuran adalah pasar tradisional yang muncul tiba-tiba di tempat ramai hari dan waktu tertentu bersifat sementara sekaligus merupakan peluang bisnis yang baik bagi para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan. Pasar Kaget atau pasar sepuran ini sering terjadi dimana-mana, salah satunya di Desa Pagerdawung Kecamatan Ringinarum.

Semakin lama keberadaan pasar tradisional disingkirkan oleh pasar modern. keberadaan pasar modern tersebut dengan cepat di tangan masyarakat. keberadaan pasar modern di tengah masyarakat tersebut, telah keberadaan dua konsep pasaryaitu pasar modern dan pasar tradisional. dan pasar modern tidak hanya bersumber dari aspek arsitektur bunganum atau manajemen pengelolaannya, melainkan juga dari pemaknaan. Dampak perkembangan pasar modern terhadap pasar tradisional tercermin dari merosotnya pasar tradisional.

Beberapa penelitian di negara berkembang menunjukkan dampak perkembangan pasar modern terhadap pasar tradisional tersebut, antara lain Reardon Berdegue (2002), Reardon (2003), Traill (2006) dan Reardon dan Hopkins (2006). Studi-studi ini menemukan dampak negatif pada ritel tradisional karena pesatnya pertumbuhan pasar modern. Menurut hasil penelitian ini dijelaskan bahwa pedagang pertama yang gulung tikar adalah mereka yang menjual berbagai produk, makanan olahan dan produk susu, diikuti oleh toko kelontong dan pasar.

Pasar kaget merupakan salah satu jenis atau turunan dari pasar tradisional yang berkembang di masyarakat Desa Pagerdawung Kecamatan Ringinarum. Pasar kaget atau biasa disebut sebagai pasar sepuran ini memiliki dampak positif yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat yaitu mengurangi angka pengangguran di Desa Pagerdawung, menambah hasil penghasilan masyarakat yang berperan sebagai pedagang, menyediakan berbagai macam makanan bagi masyarakat setempat agar lebih mudah dan dekat ketika ingin membeli makanan di akhir pekan dan membuka lapangan pekerjaan yang sangat bermanfaat. Namun, pasar sepuran juga memiliki penyelewangan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengelola pasar tradisional dan pasar modern sedemikian rupa sehingga kedua pasar tersebut tidak saling eksklusif dan mematikan, namun kedua pasar tersebut saling mendukung dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi menopang di tingkat regional dan nasional. Disamping

penyelewangan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, pasar sepuran atau pasar kaget ini memiliki potensi dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan motivasi berwirausaha yang ada pada pedagang pasar sepuran Desa Pagerdawung.

Masalah lainnya yang timbul karena efek negatif yang muncul di pasar kaget adalah permasalahan kotoran bekas makanan, kemacetan dan keamanan seiring dengan bertambahnya jumlah pendatang di pasar kaget ini yang akan mengganggu masyarakat. Meskipun ada masalah sosial, dampak yang dapat disebabkan oleh penurunan damak yang. Dimungkinkan untuk membuat memiliki menu/menertibkan antara pedangan agar dan hakanang antara pedangan sekitar dan pedangan pendatang. Selain itu masyarkat desa harus ikut serta agar masyarkat desa lokasi dapat sampah ekonomi.

Sehubungan dengan hal tersebut, pasar dapat terkejut peluhaan perawakan dan sosial tebagan gehidung sosial dan ekonomiya masyarakat desa karena adanya informasi, interaksi, pola pikir baru, serta gaya hidup masyarakat yang yang yang. yang yang yang belibuah. Sesuai fenomena di atas, masalah yang penulis kemukakan adalah bagaimana perubahan ekonomi dan perubahan sosial masyarakat pasar dikejutkan.

Keberadaan pasar horor memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat sekitar. Serta memberikan perubahan sosial ekonomi kepada masyarakat sekitar dengan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dampak negatif dan positif yang ditimbulkan dari pasar kaget serta mengetahui apa saja yang menjadi dasar atau permasalahan sehingga pasar kaget menjadi salah satu destinasi wisata kuliner yang popular di era modernisasi saat ini.

  • II.    METODE PENELITIAN

Pentingnya pengetahuan mengenai sejarah serta potensi pasar kaget atau biasa yang disebut sebagai pasar Sepuran Desa Pagerdawung. Bondan dan tailor mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai metode penelitian yang menghasilkan informasi deskriptif dalam bentuk verbal atau tertulis tentang orang dan perilaku apa yang bisa dilihat dan penelitian deskriptif kualitatif agar mendapatkan atau menghasilkan sebuah informasi mengenai deskriptif tentang Pasar Sepuran yang ada di Desa Pagerdawung. Dalam pandangan mereka, penelitian ini didasarkan pada latar belakang dan individualitas lengkap (semua).

Jadi dalam hal ini tidak diperbolehkan meletakkan individu atau organisasi variabel atau hipotesis, tetapi harus dianggap sebagai bagian dari keseluruhan.

Lebih lanjut Moleong menjelaskan bahwa ketika menggunakan pendekatan kualitatif, prosesnya digunakan dalam beberapa perhitungan. Pertama, mudah untuk menyebutkan metode kualitas menghadapi kenyataan ganda. Kedua, metode ini berhubungan antara peneliti dan responden. Ketiga, metode ini sensitif dan dapat diandalkan Beradaptasi dengan banyak efek tajam umum dan gaya yang berbeda menghadap (Lexi Moleong, 2004). Jenis

Penelitian yang dipakai untuk meneliti tentang permasalahan pengetahuan mengenai sejarah serta potensi pasar kaget atau yang biasa disebut sebagai pasar Sepuran Desa Pagerdawung adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif. Jenis penelitian deskriptif merupakan metode penelitian yang memiliki tujuan untuk mendeskripsikan sebuah fenomena sosial tertentu.

Penelitian tentang berbagai macam potensi yang dihasilkan oleh adanya pasar sepuran ini dilaksanakan di Desa Pagerdawung, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. Dasar yang dipakai untuk melakukan penelitian adalah Desa Pagerdawung merupakan satu-satunya desa di Kecamatan Ringinarum yang memiliki potensi wisata kuliner yang unik yaitu pasar jajanan yang dilaksanakan di pinggiran rel kereta api.

Mallo mengatakan bahwa teknik pengumpulan datanya adalah pengumpulan data atau informasi yang dengan sengaja menjelaskan masalah diagnostik. Oleh karena itu, peneliti menggunakan banyak teknik untuk pengumpulan data. Akses pengumpulan data Nazir adalah cara memperoleh data dasar yang berkaitan dengan objek penelitian: perlunya menulis penelitian secara ilmiah sehingga pengumpulan data merupakan suatu proses; terstruktur dan terorganisir untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.

Informasi tentang itu Yang dibutuhkan untuk penelitian ini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kohesi social orang pedesaan. Oleh karena itu, sumber data bagi peneliti adalah Aktor, Peristiwa dan Peristiwa Literatur diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi. Serta meninjau berbagai sumber surat kabar untuk memperkuat apa yang ditulis.

  • III.    HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 1.    Sejarah Perkembangan Pasar Kaget

  • a.    Sejarah berdirinya pasar tradisional yang menjadi pelopor berdirinya pasar kaget

Bahasa Indonesia (bahasa daerah) telah lama menjadi bagian dari setiap kehidupan. Di sekolah, kita sering menjumpai kalimat yang begitu familiar bagi kita: Ibu pergi berbelanja di pasar. Namun seiring berjalannya waktu, terminologi pasar (tradisional)

mungkin sekarang kurang familiar dan nyaris tidak terdengar di telinga siswa kita. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah terbentang dari Sabang sampai Merauke terdiri dari berbagai suku dan etnis yang sebagian besar memiliki pasar tradisional.

Dahulu pusat pertumbuhan pasar, sebagian besar berada di cekungan sungai-sungai besar, sebagaimana digambarkan dalam prasasti Turyyan dan Muncan. Telah diketahui bahwa sungai Bengawan Solo dan Brantas dulunya merupakan sungai yang sangat strategis yang harus dilalui untuk kegiatan komersial antara pesisir dan pedalaman.

Pasar di kawasan ini umumnya berbentuk lapangan atau bangunan semi permanen dan biasa disebut dengan pasar kerajaan. Pasar yang berbentuk lapangan adalah pasar desa. Dalam kegiatan perdagangan pasar, barang yang diperdagangkan adalah hasil pertanian, peternakan dan perikanan, perkebunan serta hasil industri kecil dalam negeri. Sebagian besar pedagang tersebut bukan berasal dari desa itu sendiri, melainkan dari daerah lain. Ini secara otomatis menciptakan jalur yang baik melalui tanah dan air. Pedagang yang mengarungi jalur air (sungai) biasanya menggunakan perahu, sedangkan pedagang yang mengarungi jalur darat biasanya dipikul atau menggunakan gerobak yang ditarik oleh sapi, kerbau, atau kuda.

Pasar selalu dipahami sebagai tempat orang berjualan membeli, berdagang, dan ini erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Tarik menarik antara dua kepentingan, penawaran dan permintaan, antara penjual dan pembeli. Antara dua dalam kepentingan ini, peran mediasi dapat diasumsikan. Barang yang dipertukarkan pada umumnya adalah barang dan jasa seperti layanan transportasi. Transaksi antar penjual yang ingin melakukan barter barang atau jasa dengan uang dan sebaliknya pembeli yang ingin menukar uang dengan barang atau jasa (barter). Terkait dengan sistem pertukaran pada masa Mataram kuno atau simbol. Seperti Pasar Kaki 1 yang terletak di timur, tempat dengan elemen udara yang bercahaya, paling dikenal secara eceran sistem tukar dan juga mengenal mata uang biasa disebut pisis, yang digunakan sebagai alat tukar.

Sebelum munculnya pasar kaget, terdapat pasar tradisional yang mendahului atau yang menjadi pusat perkembangan pasar-pasar seperti pasar modern pada era teknologi saat ini serta pasar-pasar lainnya yang ada di Indonesia yang merupakan sebuah ide dari masyarakat daerah tertentu untuk menjadi pusat perhatian masyarakat luar daerahnya agar lebih mengenal ikonik yang berasal dari desanya. Adhi Moersid mengatakan dalam sebuah makalah tahun 1995 di Forum Regional IAI Cabang Sumatera Selatan bahwa ada pasar yang populer bagi orangorang yang tinggal permanen.

Umumnya, pasar berlangsung di ruang terbuka, di bawah pohon besar yang ada, di sudut persimpangan, atau di tempat-tempat strategis lainnya yang dapat dilihat antara dan diakses dari dalam dan luar kawasan. Pasar selalu mengambil semacam "peristiwa" dengan infrastruktur sementara. Jenis waktu tertentu, disebut pasar Minggu, pasar Senin, pasar Rabu, pasar Jumat, pasar Kliwon, pasar Legi, pasar Pound, dll, termasuk pasar kejut yang masih tersebar luas di Indonesia.

Pasar tradisional berkembang dari sistem pertukaran komoditi kehidupan sehari-hari. Sistem transaksi ini dikelola oleh masyarakat setempat dengan pelaut Tionghoa. Barter memungkinkan produsen secara tidak langsung memenuhi kebutuhan keluarga tanpa membayar uang. Selain itu, pada zaman kuno tidak diketahui bahwa koin dan uang kertas ada untuk membayar peralatan, seperti yang terjadi saat ini.

Oleh karena itu, diketahui bahwa terjadi transaksi antara penduduk desa yang ingin menukarkan kekayaannya dengan barang yang mereka inginkan atau butuhkan. Sejak saat itu, pasar tradisional menjadi kunci bagi perkembangan dan aktivitas perekonomian nasional, menjadi bagian kecil dari kehidupan sosial, budaya, bahkan politik.

Pasar adalah tempat orang Indonesia membeli dan menjual barang dan jasa yang dibuat oleh petani buah dan sayur, produsen atau pengecer kebutuhan sehari-hari seperti peralatan masak, peralatan makan, pakaian tidur, pakaian dalam, pakaian untuk acara tertentu serta menyediakan perlengkapan sekolah untuk anak-anak dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, meliputi seragam, sepatu sekolah, tas, alat tulis: pensil, pulpen, penghapus, penggaris, dll.

Pasar bukan hanya tempat untuk kegiatan jual beli, tetapi juga tempat untuk interaksi sosial, pertukaran barang dan Pelayanan, dengan sapaan yang ramah, tawar menawar barang, pilihan tempat duduk dan suasana kekeluargaan menjadi tradisi tersendiri. Pasar seperti itu bisa disebut pasar tradisional.

Penulis telah menyebutkan berbagai jenis pasar yang ada saat ini. Namun sekarang penulis akan menyajikan informasi mengenai Pasar Kaget yang terletak di Desa Pagerdawung atau lebih dikenal dengan Pasar Sepuran. Shock Market adalah sebagian kecil dari pasar tradisional. Shock Market hanya ada di Indonesia. Disebut Pasar Kaget karena pasar hanya muncul pada hari-hari tertentu atau tidak setiap hari. Bisa muncul pada hari Selasa, Jumat, Minggu atau hanya pada acara tertentu saja seperti setelah Idul Fitri dan lain-lain.

  • b.    Potensi pasar kaget di era digital

Pasar tradisional yang tumbuh bersama dan menempati tempat penting kehidupan publik. Bagi

masyarakat, pasar bukan sekadar tempat pertemuan penjual dan pembeli, tetapi juga sebagai wadah interaksi sosial dan penyajian nilai tradisi yang memanifestasikan dirinya dalam perilaku para pelakunya.

Pasar Kaget sama dengan Pasar Tradisional pada umumnya, ada yang Pasar Kaget para masyarakatnya menjual aneka makanan minuman hingga hasil karya yang khas dari Desa tersebut. Pasar Kaget yang berada di Desa Pagerdawung diawali dengan salah satu ide dari masyarakat Desa Pagerdawung yang menyumbangkan idenya kepada Kepala Desa Pagerdawung.

Indonesia sebagai

Ide beliau kemudian dikembangkan dan direalisasikan hingga menjadi sebuah ikonik atau ciri khas yang dimiliki oleh Desa Pagerdawung. Beliau menyarankan kepada kepala Desa Pagerdawung bagaimana jika diadakan semacam festival makanan di pinggiran rel kereta api desa pagerdawung. Selain makanan, masyarakat Desa Pagerdawung boleh mengeluarkan hasil karyanya untuk kemudian dijual di pasar.

Makanan yang ada sangat bervariasi meliputi jajanan pasar: arem-arem, lunpia, risol sayur wortel, risol mayo, pudding yang disukai oleh anak-anak, dan berbagai macam jajanan lainnya yang tentunya disukai oleh semua kalangan umur.

Beliau menyarankan tersebut agar menjadi sebuah potensi yang sebelumnya belum pernah ada di Kecamatan Ringinarum hingga menjadi ikonik atau ciri khas yang dimiliki oleh desa pagerdawung agar Desa Pagerdawung lebih dikenal masyarakat luar desa. Oleh sebab itu, Pasar Kaget yang berada di Desa Pagerdawung berbeda dengan Pasar Kaget yang berada di desa-desa biasanya yang ada di seluruh penjuru Indonesia.

Pasar Kaget yang berada di Desa Pagerdawung sering disebut dengan pasar sepuran karena letaknya yang berada pinggiran rel kereta api. Namun, seiring perkembangan zaman, pasar tradisional kian ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia.

Dari segi ekonomi, tidak ada yang menentang keberadaan pasar modern karena itu menjadi positif ketika suatu kegiatan ekonomi melayani kepentingan perbaikan manfaat bagi konsumen. Namun dari segi sosial budaya menimbulkan ancaman budaya yang besar.

Walaupun masih ada beberapa masyarakat yang memilih untuk membeli di pasar tradisional namun jumlahnya tidak sebanyak dulu sebelum adanya perkembangan teknologi digital yang semakin canggih. Terutama kalangan pelajar hingga anak muda dewasa, mereka lebih memilih untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka melalui ponsel yang dimiliki. Dengan modal kuota dan mengunduh aplikasi pembelanjaan online, mereka sudah

mendapatkan barang yang diinginkan. Oleh karena itu, pasar tradisional harus mendapat perhatian serius, karena selain menjaga infrastruktur ekonomi negara, pasar tradisional juga menjaga kepentingan banyak orang

Pembangunan perkotaan semakin intensif, urbanisasi, pertumbuhan industri dan aktivitas ekonomi menjadikan kota sebagai "mesin pertumbuhan". Perencanaan kota telah berubah secara dramatis dan konflik atas tanah kota antara kepentingan ekonomi dan sosial telah menjadi perjuangan yang panjang dan membosankan, akhirnya dimenangkan oleh kepentingan komersial dan kapitalis.

Pasar tradisional saat ini tidak hanya tunduk pada persaingan dari pengecer lain atau pasar modern, tetapi juga oleh hukum dan pelanggaran pemerintah. Sementara pasar tradisional masih memegang angka eceran, tanpa campur tangan pemerintah, pasar tradisional akan segera menjadi masa lalu, terutama di kota-kota.

Dirasakan pemerintah terlalu sibuk "mencari investor" dan mereka kaget. Keberadaan pasar tradisional telah tersingkir oleh pesatnya ekspansi dan serbuan ritel dan pasar modern, yang dipercepat dengan liberalisasi tahun 1998 dan mendorong ritel dari daftar investasi negatif. Akibatnya, ritel modern menjamur di pedesaan dan daerah terpencil dalam beberapa tahun terakhir, memadati toko-toko kecil dan pasar tradisional. Ratusan bahkan ribuan pasar tradisional telah berdiri. Banyak pedagang/pekerja tanggungan lainnya juga kehilangan mata pencaharian.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas tentang ritel. Meskipun ada peraturan, peraturan seperti zonasi, yang dirancang untuk melindungi pemain kecil di pasar ritel dan pasar tradisional, peraturan tersebut mudah dilanggar.

Bukti bahwa konsumen meninggalkan pasar tradisional karena perubahan gaya hidup. Orang- orang tidak hanya datang ke mal untuk berbelanja, ada juga yang pergi jalan-jalan. Hal ini berbeda dengan pasar tradisional. Secara fisik, pasar tradisional tidak terlepas dari citra kumuh, becek, tidak aman dan tidak nyaman.

Oleh karena itu, pasar tradisional ditinggalkan oleh kaum muda zaman era modern ini. Sebab dengan mereka berbelanja di pasar tradisional maka yang akan terjadi adalah mereka sering dicela oleh teman-teman satu lingkaran pertemanan mereka. Hal ini sangat memprihatinkan, sebab jika terus menerus hal tersebut terjadi, maka yang terjadi adalah pasar tradisional secara perlahan-lahan akan gulung tikar.

  • 2.    Dampak yang ditimbulkan dari pasar kaget untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pagerdawung

    a. Dampak Pasar Kaget Bagi Masyarakat

Arti kata dampak besar dalam kamus bahasa Indonesia adalah dampak yang membawa akibat positif atau negatif. Hasilnya adalah masalah yang dibuat oleh subjek yang diperlakukan sebagai masalah. Suatu keputusan yang diambil oleh seseorang biasanya memiliki akibat, baik positif maupun negatif. Dampak merupakan sistem pemantauan atas pelaksanaan pengendalian internal. Pengaruh adalah kegiatan untuk mengajak, mempengaruhi orang lain dengan maksud untuk mengikuti atau mendukung keinginan seseorang.

Kebaikan didefinisikan atau sulit dan itu nyata dan datang dari melihat hal-hal baik dengan mata khusus. Kebaikan adalah suasana hati yang mengutamakan kegiatan kreatif daripada kegiatan yang membosankan, kebahagiaan yang menyedihkan, harapan yang pesimis. Akibat positif adalah keinginan untuk mengajak bahkan mempengaruhi orang lain dengan maksud untuk mengikuti atau mendukung niat seseorang.

Pasar Sepuran ini memiliki dampak positif antara lain:

  • 1.    Pasar Sepuran dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha untuk masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan sehingga dengan adanya pasar sepuran, masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberdayakan ekonominya melalui Pasar Sepuran.

  • 2.    Masyarakat memiliki penghasilan tambahan dari hasil penjualan mereka di Pasar Sepuran, dan sebagainya.

  • 3.    Dengan adanya Pasar Sepuran masyarakat Desa Pagerdawung lebih memilih membeli barang kebutuhan mereka di Pasar Sepuran.

  • 4.    Selain harganya lebih murah juga dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Pagerdawung. Peminat pasar ini cukup besar terutama diakhir pecan. Pasar Sepuran termasuk pasar dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan pasar pada umumnya. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu:

  • a.    Tidak adanya intervensi harga dari pihak manapun, karena harga ditetapkan oleh masing-masing penjual yang ikut berpartisipasi dalam penjualan di Pasar Sepuran.

Vol. 11 No 1, 2023

  • b.  Biaya produksi murah.

  • c.  Biaya retribusi rendah.

Harga merupakan salah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk berbelanja. Masyarakat lebih memilih berbelanja di tempat yang menetapkan harga jualnya terjangkau dibandingkan yang mahal. Meski hanya tempatnya di pinggiran rel kereta api, namun Pasar Sepuran ini banyak peminatnya sebab harga yang ditawarkan sangat terjangkau.

  • 5.    Meningkatkan kelayakan kenyamanan usaha karena usahanya berada di dekat rumah sendiri dan kampong halamannya.

  • 6.    Mengembangkan sikap dan sifat bisnis berusaha sejak dini.

Dengan adanya Pasar Sepuran, masyarakat memiliki motivasi baru untuk berbisnis. Pengertian motivasi menurut Sutrisno (2012:110) merupakan hasil interaksi seseorang dengan situasi tertentu yang dihadapinya. Oleh karena itu, terdapat perbedaan motivasi yang ditunjukkan seseorang untuk menghadapi situasi yang sama. Bahkan, seseorang menunjukkan dorongan tertentu dalam menghadapi situasi yang berbeda dan pada waktu yang berbeda. Motivasi memiliki komponen, yaitu komponen internal dan eksternal.

Bagian internal adalah perubahan dalam diri seseorang, dimana ditandai dengan keadaan ketidakpuasan, gangguan psikologis. Bagian eksternal adalah apa yang diinginkan seseorang, yang tujuannya adalah arah perilaku mereka. Dengan demikian, komponen dalam adalah kebutuhan yang harus dipenuhi, sedangkan komponen luar adalah tujuan yang harus dipenuhi. Ketika kita melihat kebutuhan, pendorong, tindakan atau perilaku tujuan dan kepuasan, ada hubungan dan koneksi yang kuat. Setiap tindakan selalu dimotivasi.

Timbulnya motivasi karena seseorang merasakan kebutuhan tertentu, oleh karena itu tindakan ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu. Ketika tujuan tercapai, rasanya puas. Perilakunya akan memuaskan kebutuhan yang sering diulang, membuatnya lebih akurat dan stabil.

Oleh sebab itu, dengan adanya Pasar Sepuran yang berada di Desa Pagerdawung membuat masyarakat setempat mendadak memiliki motivasi untuk berbisnis jualan untuk bersaing dengan penjual lain. Bersaing dalam hal memperoleh konsumen sebanyak-banyaknya, namun persaingan ini harus masih dalam batas wajar.

Maksutnya bersainglah secara sehat tanpa adanya kekerasan dari dalam maupun luar. Agar rezeki yang diperoleh memiliki berkah yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Motivasi untuk berbisnis sangat bermanfaat bagi penjual sebab selain menambah penghasilan tambahan juga

mengasah dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki.

Selain dampak positif, ada dampak negatif yang dihasilkan dari adanya Pasar Sepuran antara lain:

  • 1.    Masalah lingkungan. Tempat sampah yang tidak dikelola dengan baik  di Pasar  Sepuran

menyebabkan masalah  penurunan  kualitas

lingkungan di sekitar lingkungan yang digunakan oleh pedagang pasar. Bau tak sedap kerap mengganggu masyarakat sekitar akibat tumpukan sampah yang tidak dibuang dengan baik. Masalah sampah di pasar Sepuran sangat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar pasar Sepuran.

  • 2.    Tidak ada bantal. Tidak ada tujuan yang jelas dari parkir di pasar Sepuran. Parkir liar di pasar sepuran sebagian besar dikuasai oleh pencuri lokal yang bekerja sama dengan operator pasar Sefuran. Parkir seperti ini tentunya menjadi masalah bagi pemerintah daerah kota, yang justru memarkir mobil di pasar- pasar yang semula dianggap daerah untuk kepentingan pemerintah.

  • 3.    Masalah kemacetan lalu lintas. Pasar Sepuran yang beroperasi di kedua sisi rel dan jalan tersebut sering menimbulkan kemacetan dan kemacetan lalu lintas, akibat parkir mobil yang dijual di pasar Sepuran, seperti: Pasar Sepuran yang terletak di jalan hak cipta, terdapat selalu. Kemacetan lalu lintas saat pasar beroperasi, semakin menyulitkan pengguna jalan untuk menyelesaikan perjalanannya.

Karut marutnya persoalan eksternal dan internal yang membelenggu pasar tradisional ini tanpa memahami parameter, pasar tradisional akan sulit bertahan dalam persaingan yang ketat di pasar ritel. Saat ini lebih merupakan ikatan psikologis murni emosional, pasar tradisional belum sepenuhnya ditinggalkan masyarakat. Selain dampak pesaing alami, asosiasi dealer/pemasaran hingga saat ini juga melihat upaya sistematis untuk meminggirkan pasar tradisional hingga saat ini konotasi kotor oleh pemerintah daerah dengan pengembang swasta dan pengecer besar di dalamnya.

Dampak negatif yang telah ada harus segera dikurangi agar tidak terjadi kebosanan yang tejadi dalam masyarakat. Jika masyarakat sudah suntuk maka, pasar sepuran bias tidak berjalan lagi sebab sudah tidaka da pengunjung yang antusias adanya pasar sepuran.

Namun, jika dibenahi lebih menarik atau dikembangkan menjadi suatu wisata kuliner yang menarik maka yang akan terjadi adalah bertambah banyaknya pendatang baru dari desa lainnya sehingga mengenal Desa Pagerdawug lebih dalam dan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Makah al tersebut akan menyebabkan Desa Pagerdawung menjadi lebih terkenal atau dikenal oleh masyarakat se-kabupaten bahkan mancanegara.

  • 3.    Potensi Pasar Sepuran Bagi

    Perkembangan Modernisasi
    a.    Penyelewengan pasar sepuran

Disamping dampak positif yang membuat pasar sepuran semakin dikenal dan banyak pengunjung ada pula dampak negatif yang menyebabkan masyarakat setempat berpikir dua kali untuk mengunjungi pasar sepuran. Disamping pasar kaget yang menimbulkan dampak positif bagi masyarakat yaitu menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Desa Pagerdawung, juga ternyata pasar kaget atau pasar sepuran menjadi perhatian bagi masyarakat sekitar maupun di mata sang yuridis. Pasalnya pasar kaget atau pasar sepuran ini memiliki suatu penyelewangan hokum yang berlaku di Indonesia.

Pasar sepuran memiliki penyelewangan berdasarkan hukum Indonesia yang sedang berlaku. Yaitu soal kurangnya pengawasan barang yang dijual oleh pedagang. Pasar kaget adalah merupakan pasar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau dapat juga disebut sebagai pasar yang illegal. Ilegalnya pasar kaget ini menjadi persoalan yang berkenaan dengan tindakan pengawasan oleh pemerintah terkait tidak dilakukan sebagaimana pengawasan pasar tradisional yang dikelola pemerintah.

Hal ini muncul bukan karena pemerintah terkait atau pemerintah setempat tidak ingin melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dijual dipasar sepuran tetapi alasan yang membuat pemerintah terkait tidak ingin melakukan pengawasan terhadap barang yang dijual oleh pedagang dipasar sepuran adalah karena pasar ini merupakan pasar yang illegal bagi pandangan hukum atau yuridis yang berlaku di Indonesia. Jika pemerintah terkait melakukan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maka pasar ini seolah- olah akan menjadi pasar yang resmi untuk beroperasi di khlayak umum dan patutu untuk dipertahankan.

Ketidakadanya pengawasan terhadap barang-barang yang dijual oleh pedagang pasar kaget oleh pemerintah terkait ini sangat merugikan pembeli atau konsumen karena barang-barang yang dijual tidak ada jaminan bercampurnya dengan barang-

barang yang membahayakan konsumen seperti formalin, borak dan lain sebagainya. Yang menyebabkan kerugian bagi konsumen yang membeli dagangan di pasar sepuran. Hal ini akan mengancam kesehatan konsumen jika konsumen secara teratur membeli makanan yang dijual dipasar sepuran.

  • b.    Perlindungan pasar sepuran

sebagai pasar tradisional di era modernisasi Perkembangan kota semakin kuat seiring

dengan urbanisasi, pertumbuhan industri dan aktivitas ekonomi menjadikan kota semacam "mesin pertumbuhan". Juga tata kota berubah drastis, sehingga terjadi konflik ruang kota antara kepentingan bisnis dan kehidupan publik dalam pertempuran yang panjang, yang akhirnya dimenangkan oleh kepentingan komersial dan kapitalisme.

Selain penyelewangan yang ditimbulkan oleh pasar sepuran, namun pasar sepuran ini perlu adanya perlindungan yang dilakukan atau yang diatur oleh pemerintah setempat. Sebab bagaimanapun juga pasar sepuran juga merupakan termasuk ke dalam jajaran pasar tradisional yang menimbulkan banyak dampak positif bagi masyarakat sekitar baik pedagang maupun konsumen. Sebab pedagang dapat menambah penghasilan tambahan disamping bekerja yang sesungguhnya.

Keberadaan pasar tradisional yang kini sekian memprihatinkan bahkan mengancam untuk mendrong tumbuh dan berkembangnya pasar modern. Jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450 unit dan dapat menampung lebih dari 12.625.000 pedagang (Bintoro, 2012). Pasar tradisional sebagai tempat atau tempat usaha menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. Keberadaan pasar tradisional merupakan salah satu indikator sebenarnya dari aktivitas sosial ekonomi wilayah tersebut.

Standar kehidupan ekonomi suatu masyarakat dapat dengan mudah disimpulkan dari kegiatan pasar tradisional setempat. Selain itu, perkembangan suatu daerah dapat diukur secara langsung dari aktivitas ekonomi pasar di daerah tersebut. Sebagai sistem distribusi, keberadaan pasar tradisional tidak hanya mengikutsertakan anggota pemerintah setempat tetapi juga mengikutsertakan masyarakat setempat.

Menurut Friedman, ada lima fungsi negara, yaitu sebagai pengayom warga negara, pengelola atau penguasa yang harus memenuhi kebutuhan masyarakat, pengatur ekonomi, dan hakim atau arbiter. Dengan demikian, negara memiliki “kewajiban untuk mengatur” yang mengatur segala

aspek kehidupan warga negara, termasuk ekonomi (Firmanzah & Halim, 2012). Aturan utama pelaku ekonomi dalam bisnis antara pedagang tradisional dan toko modern, sehingga pasar tradisional bersaing dengan toko modern melalui perjanjian. Beberapa hal penting yang disahkan dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 adalah:

  • 1.    kawasan ritel toko modern: Pasar kecil kurang dari 400 m2, supermarket 400 m2 sampai dengan 5.000 m2, supermarket di atas 5.000  m2,

supermarket di atas 400 m2, supermarket di atas 5.000 m2.

  • 2.    Peringkat lokasi:

  • a)         Toko kelontong: dapat berubah

terletak di sistem transit utama atau di jalan kolektor yang lebih rendah atau di atas jalan jaringan jalan utama atau kolektor atau memasuki sistem transportasi utama dan mungkin berlokasi di daerah lokal atau pemukiman (daerah pemukiman) di dalam kota / kotamadya

  • b)        Supermarket dan department store:

tidak boleh terletak di jaringan jalan pinggiran kota; dan mungkin berlokasi di area layanan lokal (apartemen) kota.

  • 3.    Izin: Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk toko, mall, plaza dan pusat komersial

  • 4.    Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk toko serba ada, Supermarket, supermarket, supermarket dan grosir, IUPP dan UTM: Studi Kelayakan termasuk AMDAL dan Skema Kemitraan Inggris (Usaha Kecil). IUP2T, IUPP dan IUTM diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta. Pedoman prosedur perizinan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

  • 5.    Perintah dan pengawasan pemerintah dan pemerintah daerah baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugasnya untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pasar modern dan usaha.

Penguatan Pasar Tradisional Mencari sumber pendanaan lain untuk penguatan kualitas pengusaha dan pengelola, mengutamakan kemampuan mencari ruang usaha bagi pengusaha pasar tradisional yang sudah ada sebelum pembaharuan atau pemukiman kembali, dan evaluasi pengelolaan. Mal dan toko modern Memungkinkan mal dan toko modern untuk mengembangkan pasar tradisional dan mengawasi pelaksanaan kemitraan.

  • IV. KESIMPULAN

  • 1.    Pasar tradisional merupakan cikal bakal tumbuhnnya pasar kaget di era masyarakat saat ini. Sebuah pasar berlangsung ditempat terbuka seperti di bawah pohon besar, di sudut persimpangan dan tempat strategis lainnya. Pasar menjadi tempat bertukar barang maupun kegiatan jual beli serta mempererat tali silaturahmi antar penjual dan pembeli. Namun, pada saat ini kedudukan pasar tradisional mulai terancam karena adanya pasar modern yang lebih bersih dan lengkap. Walaupun harganya jauh berbeda, para remaja bahkan ibu-ibu saat ini lebih memilih untuk berbelanja di pasar modern atau pasar online. Selain karena tempatnya yang bersih, lingkungannya pun juga mendukung seperti baunya tidak busuk, dan lain-lain.

  • 2.    Pasar kaget atau pasar sepuran memiliki dampak negatif dan positif yang cukup berpengaruh untuk masyarakat sekitar. Dampak positif yang dapat dirasakan yaitu menyediakan     lapangan

pekerjaan, menambah penghasilan sebagai penghasilan tambahan, biayanya relatif murah dan mengembangkan bisnis yang dimiliki          oleh          masyarakat

Pagerdawung.     Dampak negatifnya yaitu

sampah lingkungan yang tidak dapat dikendalikan dan terjadi macet disekitar pasar.

  • 3.    Pasar Sepura memang memiliki banyak manfaat untuk warga sekitar, namun pada kenyataannya pasar sepuran belum memiliki izin yang sah untuk tempat jual beli. Dalam kata lain, tempat yang digunakan praktik jual beli pasar sepura masih ilegal dan tidak seharusnya dilakukan sebab selain menumbuhkan manfaat juga menimbulkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan dan perundang-undangan.

Saran

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, berikut beberapa saran yang dapat penulis sampaikan atas fenomena yang telah diamati dan diteliti:

  • 1.    Saran yang dapat disampaikan oleh penulis dalam penelitian kali ini adalah sebaiknya para perangkat desa atau pimpinan desa lebih memperhatikan keberadaan pasar sepuran, selain menjadi potensi atau jalan bagi Desa Pagerdawung agar dapat dikenal oleh berbagai macam daerah bahkan mancanegara.

  • 2.    Diharapkan pemberian solusi dari pemerintah untuk mengembangkan dan mengawasi    pasar-pasar

tradisional

khususnya pasar kaget yang statusnya masih ilegal.

Kepada pedagang agar lebih banyak menjaga kebersihan di sekitar tempat jual beli guna

meminimalkan jumlah sampah yang dapat timbul dan mencemari lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA/REFERENSI

Adeliana,V.,Ridlo,M.A.,& Rochani, A. 2019. Evaluasi Manajemen Pasar Tradisional Berdasarkan Aspek Pelayanan Prima (Studi kKasus Pasar Tradisional Peterongan Semarang). Jurnal Planologi. 14(2), 175186. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/psa/ article/view/3873

Akhir, Z. 2021. “Analisis Keberadaan Pasar Kaget Berdampak terhadap Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Pekanbaru Riau (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau)”.

https://repository.uir.ac.id/8428/

Aliyah, I. 2020. “Pasar Tradisional: Kebertahanan Pasar dalam Konstelasi Kota. Yayasan Kita Menulis”.

ttps://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=Uz3 zDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA20&dq=pasar+tradisio nal&ots=fFLNImvmgF&sig=Bp7ni2Lvy5ldL_jXOxSVf 8RcMVA&redir_esc=y#v=onepage&q=pasar%20tra disional&f=false

AMIN, M. 2018. “Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Terhadap Keberadaan Pasar Kaget di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)”.

http://repository.uin-suska.ac.id/15987/

Amurwaningsih, R. 2018. Perlindungan Budaya Tradisional Indonesia    melalui    Pencatatan    dalam

Sistem Pendataan Kebudayaan

Terpadu. Jurist-Diction, 1(1), 303-322. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/9747

Asri, D. P. B. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui World Heritage Centre UNESCO. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 256-276.

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/vi ew/10706

Awan Mutakin, M. P., Nurwulan, R. L., & Ogi Ginanjar Saputra, S. P. 2019. Peranan Pasar Kaget dalam Upaya Mengurangi Angka Pengangguran di Kecamatan Ciparay Kab. Bandung. GEOAREA| Jurnal Geografi, 2(1), 42-52.

https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/Ge oarea/article/view/218

Dan, P. D. D. S. P. 2017. “Kebudayaan,". Statistik PAUD, 2018. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/1966 04251992032-

ELLY_MALIHAH/Bahan_Kuliah_PLSBT,_Elly_Maliha h/Manusia_&_Kebudayaan,.pdf

Faozi, M. M., & Mufidah, A. 2018. Penawaran Produk Imitasi Jenis Fashion dan Proses Pengambilan Keputusan Konsumen di Pasar Kaget Stadion Bima Cirebon. Al-Mustashfa. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 254-267.

https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/inde x.php/al-mustashfa/article/view/3682

Fitriyati, N., Adnan, M., & Yuwono, T. 2017. Studi Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional pada Unit

Pasar         Suruh Kabupaten

Semarang. Journal      of     Politic     and

Government    Studies,    6(03),    511-520.

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jp gs/article/view/16774

Karolina, D., & Randy, R. 2021. “Kebudayaan Indonesia”. https://repository.penerbiteureka.com/publication s/349168/kebudayaan-indonesia

Lutfi, A. F. 2020. “Pengembangan Potensi Pasar Tradisional dalam Peningkatan Ekonomi Pedagang di Pasar Bandung Kabupaten Tulungagung Perspektif Ekonomi Islam”.

http://repo.uinsatu.ac.id/14439/

Listihana, W. D., & Arizal, N. 2020. “Persepsi Masyarakat Sekitar Terhadap Keberadaan Pasar Kaget di Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan

Tenayan          Raya

Pekanbaru”. Jurnal Daya Saing, 6(3), 279285.

https://scholar.google.co.id/citations?view_ op=view_citation&hl=id&user=YJZfBp0AAAAJ&cit ation_for_view=YJZfBp0AAAAJ:UebtZ Ra9Y70C

Purba, T. 2018. “Riset Evaluasi Pasar Kaget di Kota Batam. JIM UPB (Jurnal Ilmiah Manajemen Universitas Putera      Batam)’.      6(2),      100-112.

https://scholar.google.co.id/citations?view_ op=view_citation&hl=id&user=Cba4HMQAA AAJ&citation_for_view=Cba4HMQAAAAJ:2o sOgNQ5qMEC

Purbawati, C., Hidayah, L. N., & Markhamah, M. 2020. “Dampak Social Distancing Terhadap Kesejahteraan     Pedagang     di    Pasar

Tradisional Kartasura Pada Era Pandemi Korona. Jurnal Ilmiah Muqoddimah”. Jurnal Ilmu

Sosial, Politik             Dan

Hummanioramaniora, 4(2), 156-164. https://e-journal.iainsalatiga.ac.id/index.php/imej/ar ticle/view/6200

RISAL, R. 2019. “Potensi Pasar Tradisional dalam Peningkatan Kualitas Ekonomi Masyarakat Menurut Perspektif Islam (STUDI KASUS PASAR ANDI TADDA KOTA PALOPO) (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Palopo)”.

SCP, D. I., & Widiyatmoko, A. 2020. “Pasar Tradisional. Alprin”.

Sholikhuddin, S. 2021. “Potensi Pasar Tradisional dalam Peningkatan Kualitas Ekonomi Masyarakat Menurut Perspektif Islam (Studi di Pasar LEGI Ponorogo) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo)”.

Stutiari, N. P. E., & Arka, S. 2019. “Dampak Revitalisasi Pasar Tradisional terhadap Pendapatan Pedagang dan Tata Kelola Pasar di Kabupaten Badung”. E-Jurnal EP Unud, 8(1), 148-178. https://ojs.unud.ac.id/index.php/eep/articl e/view/42826

Sudrajat, A. R., Sumaryana, A., Buchari, R. A., & Tahjan, T. 2018. “Perumusan Strategi Pengelolaan Pasar Tradisional di Kabupaten Sumedang”. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 6(1), 53-67.

https://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma/ar ticle/view/1600

Susanto, R. Y. 2018. “Potensi Pasar Tradisional Blimbing bagi Masyarakat di Sekitar

Kecamatan        Lowokwaru Kota

Malang”. Jurnal Referensi: Ilmu Manajemen dan Akutansi,             6(2),             39-47.

https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/refren si/article/view/1650

Suwarlan, S. A., Aguspriyanti, C. D., Yunita, I., Tan, D., & Shevriyanto, B. 2021. “Analisis Noema dan Noesis Pasar Kaget di Tiban Kampung Batam, Indonesia”. JAUR (Journal of Architecture and Urbanism Research), 5(1), 1-10.

https://ojs.uma.ac.id/index.php/jaur/articl e/view/5185

10