BULETIN STUDI EKONOMI

Available online at https://ojs.unud.ac.id/index.php/bse/index

Vol. 27 No. 02, August 2022, pages: 250-260

ISSN : 1410-4628

e-ISSN: 2580-5312


ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN DAN KESIAPAN PENGELOLA UMKM DALAM IMPLEMENTASI LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK-EMKM SERTA DAMPAKNYA DALAM KEMUDAHAN AKSES KELEMBAGA KEUANGAN

Yul Emri Yulis1 M. Irwan2 Rina Andriani3

Abstract


Article history:

This research is a qualitative descriptive study that describes the level of

Submitted: 3 Juli 2022

Revised: 15 Juli 2022

Accepted: 5 Agustus 2022

understanding and readiness for implementing SAK-EMKM-based financial reports and their impact on easy access to financial institutions in Kecamatan Kuantan Tengah and Kecamayan Benai. Primary data was obtained from distributing questionnaires, while secondary data was obtained from the Ministry of Cooperatives and UMKM. The population in

Keywords:

Level of Understanding Level of Readines UMKM

SAK-EMKM

this study are UMKM managers in Kecamatan Kuantan Tengah and Kecamatan Benai, companies that are included in manufacturing companies on the Indonesia Stock Exchange for the period 2013-2015. Sampling was done through purposive sampling. Data analysis conducted in this research is descriptive statistical analysis The results of this study state that UMKM managers do not understand and are not ready to implement SAK-EMKM financial reports, and the impact of convenience for UMKM that have compiled financial reports in accessing financial institutions or getting credit for UMKM.

Kata Kunci:

Abstrak

Tingkat Pemahaman

Tingkat Kesiapan

UMKM SAK-EMKM

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggambarkan tingkat pemahaman dan tingkat kesiapan implementasi laporan keuangan berbasis SAK-EMKM serta dampaknya dalam kemudahan akses kelembaga keuangan di Kecamatan Kuantan Tengah dan

Kecamatan Benai. Data primer didapatkan dari penyebaran kuesioner,

Koresponding:

sedangkan data skunder data UMKM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UMKM. Populasi dalam penelitian ini yaitu pengelola UMKM yang ada di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai perusahaan yang

Program Studi Akuntansi Universitas Islam Kuantan

Singingi

Email :

yulemri21@gmail.com

termasuk dalam perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia periode 2013-2015. Penarikan sampel dilakukan melalui purposive sampling. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Pengelola UMKM belum paham dan belum siap terhadap implementasi laporan keuangan SAK-EMKM, dan adanya dampak kemudahan bagi UMKM yang telah menyusun laporan keuangan dalam akses kelembaga keuangan atau mendapatkan kredit bagi pihak UMKM.

Program Studi Akuntansi Universitas Islam Kuantan Singingi2,3

PENDAHULUAN

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah adalah usaha produktif milik individu atau kelompok perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dikuasai atau menjadi bagian dari usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha Kecil, Mikro dan Menengah adalah salah satu bentuk unit usaha yang memberi peran penting dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara, salah satunya adalah Indonesia. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan Ekonomi yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dengan adanya UMKM tingkat pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap oleh dunia kerja menjadi berkurang. Dengan banyak

memiliki peranan yang strategis dalam membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi pengangguran dan kemiskinan.

Peranan penting UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya penyumbang jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup tinggi, menurut data dari Kementrian Koperasi dan UMKM, kontribusi terhadap PDB dari usaha besar. Namun, fakta lain disampaikan oleh Menteri koperasi dan UMKM bahwa kinerja UMKM dalam Renstra Kementrian Koperasi dan UMKM (2015-2019) bahwa kinerja UMKM secara umum cukup bervariasi setiap tahunnya. Kontribusi PDB UMKM mengalami tren penurunan dari 58,6 persen pada Tahun 2008 menjadi 57,5 pada Tahun 2012. Kondisi tersebut diakibatkan tingkat pertumbuhan output UMKM yang cenderung berfluktuasi. (Nugraheni, 2017).

menyerap tenaga kerja berarti UMKM

Tabel 1.

Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020

No

Kecamatan

Mikro

Jenis Usaha

Kecil

Mene-ngah

Total

1

Hulu Kuantan

883

6

-

889

2

Kuantan Mudik

1.364

55

3

1.422

3

Gunung Toar

708

25

-

733

4

Kuantan Tengah

1.119

321

24

1.464

5

Benai

667

105

1

773

6

Pangean

641

85

3

729

7

Logas Tanah Darat

362

44

1

407

8

Kuantan Hilir

535

106

1

642

9

Inuman

515

32

-

547

10

Cerenti

599

43

-

642

11

Singingi

789

267

5

1.061

12

Singingi Hilir

1.552

174

1

1.727

13

Sentajo Raya

909

62

5

976

14

Kuantan Hilir Seberang

431

12

-

443

15

Pucuk Rantau

288

9

-

297

Jumlah

11.153

1.555

44

12.752

Sumber: Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Tahun 2020.


Dari Tabel 1. diatas dapat dilihat jumlah UMKM di Kabupaten Kuantan Singingi mencapai 12.752 unit. Sementara dari 12.752 unit, yang terbanyak berada di Kecamatan Singingi Hilir dan yang terbanyak kedua berada di Kecamatan Kuantan Tengah ketiga Kecamatan Kuantan Mudik dan keempat Kecamatan Singingi.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 di atas juga, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah merupakan suatu kegiatan usaha dengan skala aktivitas tidak terlalu besar, modal yang tersedia terbatas, pasar yang dijangkau juga belum luas serta bentuk pertanggung jawaban manajemen masih sederhana. Salah satu bentuk pertanggung jawaban manajemen adalah menyediakan laporan atau informasi akuntansi.

UMKM dituntut untuk terus melakukan perubahan atau inovasi dan melakukan manajemen yang baik pada usahanya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing. Hal ini perlu menjadi perhatian karena sebagian UMKM yang memberikan dampak begitu besar dalam perekonomian nasional, maka upaya peningkatan kinerja UMKM mutlak untuk dilakukan supaya terjaga stabilitas perekonomian nasional, salah satunya melalui penerapan dan penggunaan informasi akuntansi. (Nugraheni, 2017).

Sebuah informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang andal dalam pengambilan keputusan-keputusan pada pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Pengambilan keputusan yang tepat dapat

menentukan keberhasilan dari sebuah usaha. Oleh karena itu, informasi akuntansi memiliki peran yang penting bagi pelaku bisnis dalam mencapai keberhasilan usahanya, termasuk bagi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM). Informasi akuntansi dapat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan dalam hal pengelolaan usaha, antara lain untuk keputusan harga, pengembangan pasar, termasuk untuk keputusan investor.

Para pelaku usaha haruslah memiliki laporan keuangan untuk menganalisis kinerja keuangan badan usahanya sehingga dapat memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan, yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.

Namun pada praktek akuntansi keuangan pada UMKM masih rendah dan memiliki banyak kelemahan. Semakin berkembangnya usaha, menuntut UMKM untuk berhubungan dengan pihak eksternal perusahaan. Misalnya untuk meningkatkan pendanaan, UMKM akan berhubungan dengan pihak bank/ lembaga keuangan lainnya. Pihak bank/ lembaga keuangan tersebut biasanya akan mensyaratkan laporan keuangan untuk menilai kelayakan kredit dari UMKM.

Selain itu informasi akuntansi/ Laporan keuangan dapat menjadi dasar yang andal dalam pengambilan keputusan pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan

harga dan lain-lain. Pengambilan keputusan yang tepat dapat menentukan keberhasilan dari sebuah usaha. Oleh karena itu, informasi akuntansi memiliki peran yang penting bagi pelaku bisnis dalam mencapai keberhasilan usahanya, termasuk bagi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).

Pada dasarnya laporan keuangan merupakan suatu informasi yang menggambarkan kondisi/ posisi keuangan, laporan keuangan suatu perusahaan dan lebih jauh informasi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran kinerja keuangan perusahaan tersebut. Laporan keuangan merupakan hasil dari setiap proses atau tahapan dalam akuntansi yang dapat memberikan informasi tentang suatu keadaan perusahaan dan juga merupakan alat komunikasi antara data keuangan dengan pihak yang berkepentingan dengan data perusahaan tersebut.

Namun berdasarkan faktanya, pengusaha kecil di Indonesia, khususnya di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang paham dan memiliki laporan keuangan sangatlah sedikit (Maiyani,2020). Sementara itu Idrus (2000) menyatakan bahwa para pengusaha kecil tidak memiliki pengetahuan akuntansi, dan banyak diantara mereka yang belum memahami pentingnya pencatatan dan pembukuan bagi kelangsungan usaha. Hal ini juga terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai. Pengusaha kecil memandang bahwa proses akuntansi tidak terlalu penting untuk diterapkan, hal ini menyebabkan rendahnya tingkat penggunaan informasi akuntansi dalam menjalankan usaha.

Padahal dengan adanya laporan keuangan akan memungkinkan pemilik UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah khususnya memperoleh data dan informasi yang tersusun secara sistematis. Laporan keuangan berguna bagi pemilik UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai ini untuk memperhitungkan laba yang diperoleh, mengetahui berapa tambahan modal yang dicapai dan juga dapat mengetahui bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban yang dimiliki sehingga setiap keputusan yang diambil oleh pemilik dalam mengembangkan usahanya akan didasarkan pada kondisi konkret keuangan yang dilaporkan secara lengkap bukan hanya berdasarkan perkiraan semata.

Berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 49 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menetapkan bahwa “Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48, pemegang Izin Usaha wajib menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha, mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha, menyusun pembukuan kegiatan usaha, dan melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.

Maksud dari “pembukuan kegiatan usaha” adalah termasuk laporan keuangan yang memisahkan antara harta usaha dan harta bukan usaha. Meskipun peraturan pembukuan kegiatan usaha tersebut telah jelas adanya, namun pada kenyataannya masih banyak pengelola UMKM yang tidak membuat pembukuan akuntansi yang sesuai

dengan standar (Pulungan, 2019:2). Untuk mengatasi masalah tersebut DSAK IAI telah mengesahkan ED SAK EMKM dalam rapatnya pada tanggal 18 Mei 2016 yang selanjutnya disebut SAK EMKM dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. SAK EMKM memiliki tujuan untuk standarisasi laporan keuangan UMKM yang dinilai lebih sederhana serta mudah dipahami.

Laporan keuangan menurut SAK EMKM (2016) ditujukan untuk menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja suatu entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut.

Penerbitan SAK EMKM ini diharapakan dapat menjadi salah satu pendorong pencatatan keuangan bagi UMKM di Indonesia dan juga di Kecamatan Kuantan Tengah sehingga memperoleh akses yang semakin luas untuk pembiayaan dari industri perbankan. Kedepannya SAK EMKM ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai dalam menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha. Oleh karena itu seharusnya SAK EMKM ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh para pelaku UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai Khususnya. Namun, pada kenyataannya masih banyak UMKM di Kabupaten Kuantan Singingi yang belum mengetahui dan memahami SAK EMKM ini. Sehingga belum dilaksanakan dengan optimal. Salah satunya yaitu di

Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai.

Agar implementasi SAK EMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai lebih optimal maka pengelola UMKM terlebih dahulu perlu memahami dan siap atas penerbitan SAK EMKM sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Pemahaman SAK EMKM merupakan suatu kemampuan seseorang untuk mengukur, mengklasifikasi (membedakan) dan mengikhtisarkan penyajian unsur-unsur laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SAK EMKM.

Kesiapan dalam penelitian ini ialah keadaan pengelola UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai yang membuatnya siap untuk memberikan jawaban dengan pengetahuan yang dimilikinya. Pengetahuan dalam penelitian ini dapat dilihat dari wawasan pengelola UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah tentang laporan keuangan dan SAK EMKM. Karena sasaran dari penerbitan SAK EMKM ini adalah untuk membantu dalam pengembangan UMKM di Indonesia, maka seharusnya SAK EMKM ini diimplementasikan secara optimal. Namun, pada kenyataannya masih banyak UMKM di Indonesia yang belum mengetahui adanya SAK EMKM ini sehingga belum dilaksanakan dengan optimal, Salah satunya yaitu di Kecamatan Kuantan Tengah.

Walaupun SAK EMKM dinyatakan lebih sederhana dan lebih mudah penerapannya dibandingkan dengan SAK Umum dan SAK ETAP, tidaklah semudah yang dikatakan karena untuk menerapkan SAK EMKM dalam proses pelaporan

keuangan tentunya memerlukan pemahaman dan kesiapan yang cukup bagi pelaku UMKM. Keberhasilan dari implementasi SAK EMKM secara keseluruhan adalah sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan pemahaman dan kesiapan dari pengelola UMKM. Dengan itu penelitian tentang pemahan dan kesiapan pengelola UMKM dalam implementasi laporan keuangan berbasis SAK EMKM sangat perlu untuk dilakukan.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, menurut sugiyono (2012:35) penelitian deskriptif kualitatif adalah suatu metode dalam meneliti status seklompok manusia, suatu objek dengan tujuan membuat deskriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta atau fenomena yang di selidiki.

Penelitian ini akan dilakukan pada para pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini dilakukan selama 7 (tujuh) bulan dimulai dari bulan April – November 2021.

Adapun variabel dalam penelitian ini, yaitu tingkat pemahaman pengelola UMKM terhadap SAK EMKM, dimana variabel ini berkaitan dengan tingkat pemahaman penguasaan Sumber Daya Manusianya terhadap ilmu Akuntansi dan SAK EMKM, dan variabel yang tingkat kesiapan pengelola UMKM terhadap SAK EMKM dalam penerapannya sebagai dasar laporan

keuangan, yang berkaitan dengan faktor pendukung seperti insfrastruktur, dan persepsi dari pengguna, disamping itu juga melihat bagaimana dampak laporan keuangan UMKM terhadap Kemudahan Akses Ke Lembaga Keuangan

Populasi dari penelitian ini adalah pengusaha UMKM yang melakukan usahanya di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai. Lokasi pengambilan data dari penelitian ini adalah wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai. maka didapatkan jumlah populasi untuk penelitian ini adalah 2237 yang merupakan UMKM yang terdaftar pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam menetapkan besarnya sampel (sample size) pada penelitian ini didasarkan pada perhitungan rumus Slovin. Menurut Sugiyono (2012), adapun penelitian ini menggunakan rumus Slovin karena dalam penarikan sampel, jumlahnya harus representative agar hasil penelitian dapat digeneralisasikan dan perhitungannya pun tidak memerlukan tabel jumlah sampel, namun dapat dilakukan dengan rumus dan perhitungan sederhana. Rumus Slovin untuk menentukan sampel adalah sebagai berikut:

Berdasarkan jumlah populasi yang telah diketahui dan perhitungan ukuran sampel, maka yang dibutuhkan adalah sebanyak 94 pengelola UMKM Kecamatan Kuantan Tengah dan 89 Pengelola UMKM Kecamatan Benai, hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengolahan data dan untuk hasil pengujian yang lebih baik.

Teknik pengambilan sampel yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan Proportional Random Sampling.

Tabel 2.

Rekapitulasi Distribusi Sampel

No

Entitas

Jumlah Sample

Jumlah

Kec.

Kuantan Tengah

Kec.

Benai

1

Mikro

72

77

149

2

Kecil

21

12

33

3

Menengah

1

0

1

Jumlah

94

89

183

Sumber : Data Olahan 2021

Sampel untuk usaha Mikro Kecamatan Kuantan Tengah 72 dan Kecamatan Benai sebanyak 77 usaha Mikro, sementara untuk Usaha Kecil di Kecamatan Kuantan Tengah sebanyaj 21 usaha dan Kecamatan Benai Sebanyak 12 usaha, dan Usaha Menengah Kecamatan Kuantan Tengah 1 dan 0 untuk Kecamatan Benai, sehingga ada total 183 usaha yang menajadi sampel dalam penelitian ini.

Berdasarkan jenisnya penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data skunder.

Ridwan (2007) mengatakan bahwa teknik pengumpulan data merupakan alat-alat ukur yang diperlukan dalam melaksanakan suatu penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti pada penelitian ini yaitu penelitian lapangan, dokumentasi, dan wawancara.

Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang tingkat pemahaman dan kesiapan pelaku usaha UMKM terhadap implementasi SAK-EMKM sebagai dasar laporan keuangan dengan wilayah usaha di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai, maka teknik analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan Skala Likert. Menurut Indriantoro dan Supomo (2011) Skala Likert merupakan metode yang mengukur sikap dengan menyatakan setuju atau ke-tidaksetujuan-nya terhadap subyek, obyek atau kejadian tertentu.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil perhitungan untuk setiap pernyataan yang telah dilakukan dapat dilihat pada tabel 4.15. Dari tabel tersebut, terlihat bahwa rata-rata responden dalam penelitian ini bahwa pada pengelola usaha mikro tingkat pemahamannya sebesar 44,75%, sehingga berdasarkan klasifikasi pengelompokan hasil riset berdasarkan skala likert (tabel 3.8), dapat dikatakan bahwa tingkat pemahaman pengelola usaha mikro di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamtn Benai terhadap dasar akuntansi dikategorikan Tidak Paham, dan untuk pengelola usaha kecil tingkat pemahamannya sebesar 44,5%, sehingga dapat dikategorikan Tidak Paham. Sementara untuk pengelola usaha menengah tingkat pemahamannya terhadap dasar akuntansi adalah sebesar 60,0% sehingga dapat dikategorikan cukup paham. Jika dilihat dari

hasil rata-rata keseluruhan pengelola usaha mikro kecil dan menengah di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamtan Benai yaitu 50,7%, maka dapat dikategorikan pengelola UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai Tidak Paham terhadap dasar-dasar akuntansi.

Hasil penelitian pada variabel ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yaitu dilakukan oleh Falah (2020) yang dilakukan terhadap pengelola UMKM di Kota Padang, yang mana pada hasil penelitiannya Pengelola UMKM di Kota Padang paham terhadap dasar akuntansi, sedangkan pada penelitian yang telah peneliti lakukan terhadap pengelola UMKM Kabupaten Kuantan Singingi khususnya di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai Tidak paham terhadap dasar akuntansi.

Hasil perhitungan untuk setiap pernyataan yang telah peneliti olah dapat dilihat pada tabel 4.23. Dari tabel tersebut, dilihat bahwa rata-rata responden dalam penelitian ini pengelola usaha mikro tingkat pemahamannya sebesar 38,5%, sehingga berdasarkan klasifikasi pengelompokan hasil riset berdasarkan skala likert (tabel 3.8), dapat dikategorikan bahwa tingkat pemahaman pengelola usaha mikro di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamtan Benai terhadap standar akuntansi entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM) dikategorikan Tidak Paham. Sedangkan untuk pengelola usaha kecil tingkat pemahamannya sebesar 37,5%, sehingga dapat dikategorikan Tidak Paham terhadap standar akuntansi entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM) dan untuk pengelola usaha menengah tingkat pemahamannya 52,5% sehingga dapat

dikategorikan cukup paham terhadap standar akuntansi entitas mikro, kecil dan menengah (SAK EMKM). Jika dilihat dari hasil rata-rata keseluruhan pengelola usaha mikro kecil dan menengah di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai yaitu 42,8%, maka dapat dikatakan pengelola UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai Tidak Paham terhadap standar akuntansi entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM).

Hasil penelitian pada variabel ini sejalan dengan penelitian terdahulu yaitu dilakukan oleh Falah (2020) yang dilakukan pada pengelola UMKM di Kota Padang, yang mana pada hasil penelitiannya bahwa Pengelola UMKM di Kota Padang tidak paham terhadap standar akuntansi entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM), dan pada penelitian ini terhadap pengelola UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai juga tidak paham terhadap standar akuntansi entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM).

Hasil perhitungan untuk setiap pernyataan yang telah diolah dapat dilihat pada tabel 4.30. Dari tabel tersebut, dilihat bahwa rata-rata responden dalam penelitian ini pengelola usaha mikro tingkat kesiapannya sebesar 34,81%, sehingga berdasarkan klasifikasi pengelompokan hasil riset berdasarkan skala likert (tabel 3.8), bahwa tingkat kesiapan pengelola usaha mikro di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai terhadap kesiapan presepsi dan fasilitas pendukung dalam penerapan SAK EMKM sebagai dasar laporan keuangan dikategorikan Sangat Tidak Siap. Sedangkan untuk pengelola usaha kecil tingkat kesiapannya sebesar 41,6%, sehingga dapat

dikategorikan Tidak Siap terhadap kesiapan presepsi dan fasilitas pendukung dalam penerapan SAK EMKM sebagai dasar laporan keuangan, sementara untuk pengelola usaha menengah tingkat kesiapannya 50,0%, sehingga dapat dikategorikan cukup siap terhadap kesiapan presepsi dan fasilitas pendukung dalam penerapan SAK EMKM sebagai dasar laporan keuangan. Jika dilihat dari hasil rata-rata keseluruhan pengelola usaha mikro kecil dan menengah di Kecamatan Kuantan Tengah yaitu 42,13%, maka dapat dikatakan pengelola UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah tidak siap terhadap presepsi dan fasilitas pendukung dalam implementasi SAK EMKM sebagai dasar laporan keuangan.

Hasil penelitian pada variable kesiapan ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yaitu yang dilakukan oleh Falah (2020) terhadap pengelola UMKM di Kota Padang, yang mana pada hasil penelitiannya itu Pengelola UMKM di Kota Padang cukup siap terhadap presepsi dan fasilitas pendukung dalam implentasi SAK EMKM sebagai dasar laporan keuangan, sementara pada in terhadap pengelola UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai tidak siap terhadap presepsi dan fasilitas pendukung dalam implentasi SAK EMKM sebagai dasar laporan keuangannya.

Dalam penelitian ini untuk mendapatkan informasi mengenai adanya dampak bagi pelaku UMKM yang menyusun laporan keuangan SAK EMKM terhadap kemudahan akses ke Lemabaga keuangan dilakukan wawancara dengan bagian supervisi kredit (Surveyor) bank dan lembaga

keuangan dan pembiayaan lainnya, diantaranya : Irfan (Bank Mandiri), hasil wawancara menyatakan bahwa ada kemudahan bagi UMKM yang membuat laporan keuangannya, yang dapat digunakan oleh pihak bank untuk menganalisa neraca laba rugi calon penerima kredit, jadi lebih mudah daripada yang tidak mempunyai laporan keuangan

Jamri Salam (Bank BRI), hasil wawancara menyatakan bahwa ada kemudahan bagi UMKM yang membuat laporan keuangannya, dimana nasabah mengetahui berapa omzet perhari dan pe,rbulan, sehingga memudahkan nasabah dalam memberikan informasi kepada pihak perbankan dibandingkan dengan UMKM yang tidak ada laporan keuangannya, sehingga laporan keuangan penting untuk dilampirkan pada saat pengajuan kredit oleh pihak UMKM.

Nita (Bank BRI),berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa ada kemudahan bagi pihak UMKM yang membuat laporan keuangannya untuk mendapatkan kredit, karena bagi pihak bank lebih cepat dan lebih simple untuk menilai omzet usaha bagi usaha yang ada laporan keuangannya, jadi penting bagi UMKM untuk melampirkan laporan keuangannya ketika ingin mengajukan kredit ke Bank.

Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa orang narasumber di atas yang menjelaskan bahwa adanya penilaian khusus bagi para UMKM yang melampirkan laporan keuangannya pada saat mengajukan kredit ke lembaga keuangan sehingga diberikan proses kemudahan dalam mendapatkan kreditnya.

Hal ini juga sejalan dengan pendapat pengamat ekonomi dari Centre on Economics (CORE) Piter A (2021) pada artikel VOI bahwa para pelaku UMKM menghadapi kendala ketika mengajukan kredit maupun pembiayaan pada lembaga keuangan kondisi ini dikarenakan pihak kreditur belum mempunyai data yang memadai terkait profil individu maupun usaha yang sedang dijalankan. Kendala ini dapat diatasi oleh pelaku UMKM yaitu dengan memberikan gambaran secara jelas melalui dokumentasi yang disusun secara urut dan terperinci yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan

Tujuan memberikan gambaran posisi keuangan dalam laporan keuangan adalah untuk memberikan kemudahan pihak lembaga keuangan untuk menilai atau menakar resiko kredit kepada nasabah, hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kredit macet oleh nasabah pelaku UMKM dikemudian hari.

SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan hasil dari analisis data dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya dalam penelitian ini, maka dapat dikesimpulan, Penelitian ini didapatkan hasil bahwa pengelola usaha mikro dan usaha kecil di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai tingkat pemahamannya untuk usaha mikro 38,5% dan untuk usaha kecil 37,5%, sementara untuk pengelola usaha menengah di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai cukup paham yang tingkat pemahamannya 52,5% terhadap standar akuntansi entitas mikro, kecil dan menengah. Sementara pengela usaha

menengah di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai cukup siap dalam implementasi laporan keuangan berbasis SAK EMKM yang ditinjau dari indikator presepsi dan fasilitas pendukung, ini dapat dilihat dari tingkat kesiapannya yaitu 50,0%. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa adanya dampak atau kemudahan bagi pelaku UMKM yang menyususn laporan keuangannya dalam mengajukan dan mendapatkan kredit ke lembaga keuangan.

Berdasarkan kesimpulan yang dikemukakan di atas, adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu: Sosialisasi menyeluruh implementasi SAK EMKM melalui kegiatan Bimtek Oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kota dan Ikatan Akuntansi Indonesia ke Daerah-daerah hendaknya lebih ditingkatkan lagi. Para Pelaku UMKM hendaknya mulai menerapkan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi untuk menunjang usahannya dalam hal ini DSAK-IAI telah mengesahkan SAK EMKM yang lebih sederhana untuk digunakan dan dipahami oleh pelaku UMKM. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK-IAI) sebaiknya lebih meningkatkan lagi sosialisasi mengenai SAK EMKM terkait dengan kebutuhan dan pentingnya pembukuan dan penjelasan tentang hubungan akuntansi terhadap peningkatan usaha.

REFERENSI

Amani, Tatik (2020).  “Penerapan SAK-EMKM

(Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah) Pada Laporan Keuangan UMKM    (Studi Kasus Pada

UMKM XYZ Yogyakarta)”. Jurnal Relasi, Vol.XIV No.02 Juli 2020.

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (IV). Jakarta: PT Rineka Cipta.

Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan    Singingi.     Data

Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kuantan    Singingi.  (2020).

Data Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ghozali, Imam. (2011). Aplikasi Multivariate dengan Program IBM SPSS 21. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hamidi. (2004). Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian. Malang: UMM Press.

Husein, Umar., (2009), Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Rajawali Pers, Jakarta.

Idrus. (2000). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyiapan dan Penggunaan Informasi Akuntansi Pada UMKM di Jawa Tengah. Thesis diterbitkan.      Semarang:

Universitas Diponegoro.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta:   Dewan Standar

Akuntansi Keuangan.Peraturan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 1 tahun 2015.

Indriantoro dan Supomo.   (2002).  Metodologi

Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi danManajemen. Edisi Pertama Cetakan Kedua. Yogyakarta: BPFE.

Irham, Fahmi. (2012). Analisis Laporan Keuangan. Edisi Pertama Cetakan Ketujuh. Jakarta: Rajawali Pers.

Nugraheni, Damaris Indah.   (2017).   Analisis

Penggunaan Informasi Akuntansi Pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Studi Kasus Pada UMKM Pengrajin Batik Kecamatan Pandakk, Kabupaten Bantul). Skripsi diterbitkan. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma.

Maiyani, Shelly Fitri. (2020). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) Pada UMKM di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Skripsi diterbitkan. Pekanbaru: Fakultas Ekonomi

dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 49.

Rafiqa, Falah. (2020). Analisis Tingkat Kesiapan dan Tingkat Pemahaman Pengelolaan UMKM Dalam Implementasi Laporan Keuangan Berbasis     SAK EMKM Studi Empiris

di Kota Padang. Skripsi  diterbitkan.

Padang:  Fakultas Ekonomi  Universitas

Andalas.

Rahadiansyah, Rifky. (2020). Peneran Atandar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) Pada UMKM Keripik Tempe Rohani Sanan      Kota

Malang. Skripsi diterbitkan. Malang: Fakultas Ekonomi     Universitas  Islam

Negeri (UIN).

Republik Indonesia. (2008). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Sekertariat     Negara.

Sari, Putri Puspita. (2020). Persepsi Pengelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tentang Penyajian  Laporan  Keuangan

Berbasis SAK EMKM (Studi    Empiris

pada UMKM di Kota Medan). Skripsi diterbitkan.

Buletin Studi Ekonomi

260