BULETIN STUDI EKONOMI

Available online at https://ojs.unud.ac.id/index.php/bse/index

Vol. 27 No. 02, August 2022, pages: 210-222

ISSN : 1410-4628

e-ISSN: 2580-5312


PENGARUH PROFITABILITAS, PERMODALAN, RISIKO KREDIT TERHADAP LIKUIDITAS INDUSTRI PERBANKAN DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 20172019

Ni Made Uri Rahayu Melastiani1 I Made Surya Negara Sudirman2

Article history:

Abstract

The purpose of this study was to determine the effect of profitability, capital,

Submitted: 2 Mei 2022

Revised: 9 Mei 2022

Accepted: 17 Mei 2022

credit risk on the liquidity of the banking industry on the Indonesia Stock Exchange in 2017-2019. The sampling technique in this study uses purposive sampling with the criteria that commercial banks are listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2017-2019 period and have positive profitability during the 2017-2019 period. Based on the criteria for the number of samples

Keywords:

Liquidity;

Profitability;

Capital;

Credit Risk .

in the study as many as 34 companies. The analytical technique used in this research is multiple linear regression analysis. The results of the analysis and discussion in this study found that profitability has a significant positive effect on liquidity, capital has a significant positive effect on liquidity, and credit risk has a negative effect on liquidity. Good bank liquidity can increase customer confidence in banking and bank operations is very important for a bank to have liquidity. Bank liquidity must be considered because if there is a liquidity failure in an institution it can cause instability in the banking system and economic disruption and the emergence of liquidity.

Kata Kunci:

Abstrak

Likuiditas;

Profitabilitas;

Permodalan;

Risiko Kredit.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh profitabilitas, permodalan, risiko kredit terhadap likuiditas industri perbankan di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2019. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan kriteria yaitu bank umum yang

terdaftar di Bursa efek Indonesia periode 2017-2019 dan memiliki

Koresponding:

profitabilitas positif selama periode 2017-2019. Berdasarkan kriteria penentuan sampel jumlah sampel dalam penelitian sebanyak 34 perusahaan.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana, Bali, Indonesia

Email: uri.rahayuuu@gmail.com

Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini menemukan bahwa profitibilitas berpengaruh positif signifikan terhadap likuiditas, permodalan berpengaruh positif signifikan terhadap likuidiitas, dan risiko kredit berpengaruh negatif signifikan terhadap likuiditas. Likuiditas bank yang baik dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan dan kelancaran operasional bank sangat dipengaruhi oleh kemampuan likuiditas sebuah bank. Likuiditas bank harus diperhatikan karena jika terjadi kegagalan likuiditas pada suatu lembaga keuangan dapat menyebabkan ketidakstabilan sistem perbankan dan terganggunya stabilitas perekonomian serta timbulnya risiko likuiditas.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana, Bali, Indonesia2

PENDAHULUAN

Persaingan antar bank yang semakin ketat merupakan salah satu tantangan bagi industri perbankan. Hal tersebut membuat perbankan harus mampu meningkatkan kinerja keuangannya serta menjaga tingkat kesehatan bank (Sengkey dkk., 2018). Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsinya dengan baik serta dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat serta dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran (Christian dkk., 2017). Untuk menjaga kesehatan bank, sebuah bank harus tetap dalam kondisi likuid, bank yang tidak likuid menandakan bahwa bank tersebut tidak sehat dan mengakibatkan bank tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka dari itu diperlukan pengaturan dan pemeliharaan likuiditas untuk menjaga kredibilitas kepada kreditur (Wiagustini, 2014).

Penilaian kesehatan bank umum dapat dilakukan dengan menggunakan metode Risk Profile, Good Corporate, Governance, Earnings, Capital (RGEC) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 yang menyebutkan bahwa metode RGEC yang terdiri dari profil risiko (risk profile) merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam aktivitas operasional bank, faktor kedua adalah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merupakan suatu sistem yang mengatur hubungan antara para stakeholders agar tercapainya tujuan perusahaan. Faktor berikutnya adalah rentabilitas (earning) yang merupakan kemampuan perusahaan dalam

menghasilkan laba dari modal yang diinvestasikan dalam total aktiva. Faktor terakhir adlah permodalan (capital) menunjukkan besarnya jumlah modal minimum yang dibutuhkan untuk dapat menutupi risiko kerugian (Christian et al., 2017).

Likuiditas merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan sebuah bank yang terdapat dalam bagian RGEC yaitu risk profile. Dalam aktivitas perbankan, kinerja sebuah bank sangat dipengaruhi oleh likuiditas. Bank dituntut untuk dapat mengatur jumlah penyaluran dananya agar tidak mengganggu likuiditas. Likuiditas berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian, dan sebagai faktor penting dalam menentukan volume kredit yang diberikan oleh bank (Ananou et al., 2021). Likuiditas bank harus diperhatikan karena jika terjadi kegagalan likuiditas pada suatu lembaga keuangan dapat menyebabkan ketidakstabilan sistem perbankan dan terganggunya stabilitas perekonomian serta timbulnya risiko likuiditas (Roman & Sargu, 2015).

Hubbard & O’Brien (2018) menyatakan bahwa risiko likuiditas merupakan ketidakmampuan bank dalam memenuhi kebutuhan kasnya dengan menjual aset atau menghimpun dana dengan biaya yang wajar. Risiko likuiditas adalah output dari ketidakmampuan bank dalam menyeimbangkan aset dan kewajibannya, karena ketidaksesuaian antara simpanan yang terkumpul dengan pembiayaan yang diberikan (Abdul et al., 2018). Risiko likuiditas dapat terjadi ketika pemilik dana deposito menarik dana mereka sedangkan

bank tidak memiliki cukup dana untuk mengembalikan dana tersebut (Mohammad et al., 2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum menyatakan bahwa risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.

Bank berpotensi mengalami masalah likuiditas karena penabung dapat menarik dana mereka sewaktu waktu, sementara dana penabung tersebut telah diinvestasikan atau disalurkan dalam bentuk kredit yang pengembaliannya dilakukan berdasarkan perjanjian (Hubbard & O’Brien, 2018:389). Bank dikatakan likuid apabila bank tersebut memiliki aktiva lancar yang lebih besar dibandingkan dengan hutang lancarnya (Kasmir, 2015:130). Ketika terjadi masalah pada likuiditas maka bank tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur sehingga, akan menimbulkan suatu kondisi dimana banyak nasabah yang melakukan penarikan uang secara bersamaan, akibat hilangnya kepercayaan nasabah kepada bank tersebut atau dikenal dengan istilah bank run, jika hal itu terjadi maka risiko bank untuk mengalami kebangkrutan akan semakin tinggi (Hubbard & O’Brien, 2018:389). Hal tersebut membuat likuiditas penting untuk menunjang kesehatan dan kestabilan perbankan, serta mengurangi risiko kebangkrutan.

Likuiditas bank yang baik dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan dan kelancaran operasional bank

sangat dipengaruhi oleh kemampuan likuiditas sebuah bank. Loan to deposit ratio (LDR) adalah salah satu rasio yang digunakan dalam pengukuran likuiditas. Tingginya rasio LDR dapat menggambarkan penilaian kemampuan likuiditas yang semakin baik, karena perusahaan tersebut dapat dikatakan berhasil dalam kegiatan operasional usaha bisnisnya (Tho’in & Heliawan, 2020). LDR yang terlampau tinggi, akan berpengaruh buruk terhadap kemampuan laba perusahaan, karena ada sebagian dana yang tidak produktif yang diinvestasikan dalam current assets, yang mengakibatkan profitabilitas tidak optimal (Halim, 2015:216). Sebaliknya rendahnya tingkat LDR mengindikasikan bank semakin likuid. Keadaan bank yang semakin likuid menunjukkan banyaknya dana menganggur sehingga semakin kecil kesempatan bank untuk memperoleh penerimaan serta fungsi intermediasi bank tidak tercapai dengan baik. Hal tersebut membuat tingkat LDR harus dijaga agar tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah (Yusuf & Adriansyah, 2017). Tingkat toleransi LDR yang diperbolehkan antara 89% sampai dengan 115% (Taswan, 2010:265).

Tabel 1.

Data Pertumbuhan Tingkat LDR Bank Umum Tahun 2017-2019

TAHUN

Loan To Deposit Ratio (LDR)

2017

89,57%

2018

94,04%

2019

93,64%

Sumber: www.ojk.go.id, 2021

Profitabilitas pada sektor perbankan merupakan penentu penting stabilitas keuangan jangka panjang karena merupakan penyangga untuk menyerap kerugian aset

(Pak, 2020). Bank harus selalu menjaga kinerja keuangannya agar memiliki profitabilitas yang baik guna menjaga kesehatan bank tersebut. Return on assets (ROA) merupakan proksi yang digunakan untuk mengukur profitabilitas. ROA merupakan rasio yang digunakan perbankan untuk mengetahui kemampuan manajemen perbankan dalam memperoleh laba. Setiap kenaikan nilai profitabilitas suatu bank, akan membuat kemampuan menyediakan likuiditasnya semakin tinggi. Duan & Niu (2020), Al-Harbi (2017), Ervina & Ardiansari (2016) menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap tingkat likuiditas perbankan. Bertolak belakang dengan Sengkey dkk., (2020), Fathurrahman & Rusdi (2019), dimana penelitian tersebut menyatakan bahwa profitabilitas bank memiliki hubungan yang negatif terhadap likuiditas perbankan. Adanya research gap pada penelitian terdahulu sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh profitabilitas terhadap likuiditas.

Capital adequacy ratio (CAR) adalah proksi untuk mengukur kecukupan modal bank. Capital adequacy ratio (CAR) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal bank atau kemampuan bank untuk membiayai aktivitas kegiatannya dengan kepemilikan modal yang dimiliki oleh bank tersebut (Fahmi, 2015:153). Tingginya rasio permodalan di suatu perbankan juga menandakan keuntungan yang didapatkan bank semakin besar sekaligus menunjukkan bahwa perbankan tersebut dalam kondisi sehat (Munir, 2018). Kim & Sohn (2017) Tho’in &

Heliawan (2020), Abdillah et al. (2016), Ambaroita (2015), Ervina & Ardiansari (2016), Yusuf & Adriansyah (2017) menyatakan bahwa permodalan berpengaruh positif terhadap tingkat likuiditas. Penelitian ini menyatakan bahwa permodalan dapat meningkatkan likuiditas perbankan. Hal lain ditemukan oleh Utami & Muslikhati (2019), Kusumawati dkk. (2021), Chaabouni et al. (2018), Umar et al. (2017), Al-Harbi (2017) menyatakan hal yang berbeda bahwa permodalan berpengaruh secara negatif terhadap likuiditas bank. Adanya research gap pada penelitian terdahulu, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh permodalan terhadap likuiditas.

Penelitian ini dilakukan pada bank umum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan. Tabel 1. menunjukkan bahwa selama tahun 2017-2019 bank umum memiliki pertumbuhan tingkat LDR yang berfluktuasi. Pertumbuhan tingkat LDR bank yang berfluktuasi membuat bank harus selalu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga tingkat kesehatan bank agar tetap terjaga dan dalam posisi likuid. Pengelolaan bank umum dituntut senantiasa menjaga keseimbangan tingkat likuiditas agar bank tidak mengalami likudasi. Latar belakang masalah dalam penelitian ini menyatakan bahwa adanya perbedaan hasil dari penelitian terdahulu mengenai pengaruh profitabilitas, permodalan, dan risiko kredit terhadap likuiditas.

Bank yang mengalami tingkat risiko kredit yang tinggi dapat mengancam stabilitas industri perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan (Abdelaziz et al., 2020). Non performing loan (NPL) dapat

Ni Made Uri Rahayu Melastiani dan I Made Surya Negara Sudirman


diproksikan untuk mengukur tingkat risiko kredit. NPL merupakan rasio yang untuk menilai besarnya kredit yang bermasalah yang dimiliki bank sehingga besarnya NPL

akan mempengaruhi likuiditas bank. Tho’in & Heliawan, (2020), Sengkey dkk, (2020), menyatakan bahwa risiko kedit yang diukur dengan Non performing loan (NPL) berpengaruh positif terhadap Likuiditas. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Ambaroita (2015), Ghenimi et al. (2017), Abdillah et al. (2016), Kusumawati dkk. (2021), Kartini & Nuranisa (2018), Al-Harbi (2017) menghasilkan risiko kredit berpengaruh negatif terhadap likuiditas perbankan. Adanya research gap pada penelitian terdahulu sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh risiko kredit terhadap likuiditas.

menandakan bahwa kurangnya kemampuan manajemen bank dalam hal mengelola asetnya untuk meningkatkan pendapatan serta menekan biaya operasionalnya. Adapun

rumus dalam pengukuran ROA yakni :

ROA = Lcibci setelah pajak. x 100 %......(1)

Total Aset                    v '

Variabel permodalan (X2) diukur dengan menggunakan Capital adequacy ratio

(CAR). CAR menurut standar BIS (Bank for International Settlements) minimum sebesar

8%. Jika kurang dari itu akan dikenakan sanksi oleh bank sentral. CAR dapat diukur dengan rumus :

CAR = Modal x 100%…………(2) ATMR v 7

Risiko kredit (X3) diukur dengan non performing loan (NPL). Bank Indonesia menetapkan standar NPL maksimal sebesar 5%. Apabila bank mempunyai NPL yang tinggi, maka akan memperbesar biaya, baik

biaya pencadangan aset produktif maupun

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif. Lokasi penelitian ini adalah bank umum yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada tahun 2017 sampai tahun 2019 yang dipublikasikan melalui situs resmi www.idx.co.id. Penelitian ini dilakukan pada bank umum yang terdaftar di BEI tahun 2017-2019 dikarenakan pada tahun tersebut terjadi pertumbuhan LDR. Obyek dalam penelitian ini adalah profitabilitas (X1), permodalan (X2), risiko kredit(X3) terhadap likuiditas (Y1). Profitabilitas (X1) yang diukur dengan Return On Asset (ROA). Bank Indonesia menetapkan batas aman ROA sebesar 1,5 persen. Semakin kecil rasio yang dihasilkan,

biaya lainnya, dengan kata lain semakin

tinggi NPL suatu bank maka akan

mengganggu kinerja bank tersebut. NPL

dapat diukur dengan rumus:

Kredit Bermamltiti

NPL = ------------ X

Total Kredit

100%….(3)


Likuiditas (Y1) diukur dengan Loan to deposit ratio (LDR). rasio LDR harus ada pada batas aman yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 15/7/PBI/2013 standar LDR

yaitu 78% - 92%. Adapun formula yang bisa digunakan untuk bisa mendapatkan hasil nilai LDR sebagai berikut (Taswan, 2010:265):

LDR =


Kredit yang diberikan Dana yang diterima

X 100 %...(4)


Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh bank umum yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, yaitu berjumlah 43 bank umum. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling. Kriteria penentuan sampel dalam penelitian ini sebagai berikut: Bank Umum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Bank Umum yang memiliki hasil profitabilitas positif selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Sampel dalam penelitian ini adalah bank umum yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling, yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anggota populasi untuk dijadikan sampel. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi non participant.

Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yakni analisis regresi linear berganda. Perhitungan dalam penelitian ini menggunakan software dengan program SPSS for windows. Model analisis linear berganda pada penelitian ini dapat di rumuskan dalam persamaan sebagai berikut : Y = α + b1x1 + b2x2 + b3x3 + ei..............(1)

Keterangan: Y     = Likuiditas

a     = Konstanta Regresi

bi     = Koefisien Regresi Profitabilitas

b2    = Koefisien Regresi Permodalan

b3    = Koefisien Regresi Risiko Kredit

xi     = Profitabilitas

X2    = Permodalan

x3     = Risiko Kredit

ei    = Tingkat Kesalahan Pengganggu

(standar error)

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tabel 2.

Hasil statistik deskriptif

N    Minimum      Maximum           Mean          Std. Deviation

ROA CAR NPL

360          0,01                13,58               2,1796               2,12162

360          0,20               76,42             23,5170              10,88219

360          0,00                 6,37                1,4531                1,05848

LDR Valid N (listwise)

360          0,00               171,32             85,0797              21,43860

360

Sumber: Data diolah, 2022

Likuiditas (LDR) (Y) merupakan variabel dependent. Likuiditas (LDR) memiliki nilai rata-rata sebesar 85,07. Nilai

minimum sebesar 0,00 pada perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tahun 2017 dan tahun 2018. Nilai maksimum dimiliki sebesar 171,32 pada perusahaan Buletin Studi Ekonomi 215

Bank BTPN Tbk tahun 2019. Standar deviasi Likuiditas (LDR) sebesar 21,43. Ini menunjukkan bahwa perbedaan Likuiditas (LDR) terhadap rata-ratanya sebesar 21,43.

Profitabilitas (ROA) (X1) merupakan variabel independent. Profitabilitas (ROA) memiliki nilai rata-rata sebesar 2,17. Nilai minimum sebesar 0,01 pada perusahaan Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga Tbk.tahun 2017 dan perusahaan Bank BTPN Tbk. Tahun 2019. Nilai maksimum sebesar 13,58 pada perusahaan Bank BTPN Syariah Tbk.tahun 2019. Standar deviasi Profitabilitas (ROA) sebesar 2,12. Ini menunjukkan bahwa perbedaan profitabilitas (ROA) terhadap rata-ratanya sebesar 2,12.

Permodalan (CAR) (X2) merupakan variabel independent. Permodalan (CAR) memiliki nilai rata-rata sebesar 23,51. Nilai minimum sebesar 0,20 perusahaan Bank CIMB Niaga Tbk. pada tahun 2019. Nilai maksimum sebesar 76,42 perusahaan Bank

Ina Perdana Tbk. tahun 2017. Standar deviasi Permodalan (CAR) sebesar 10,88 Ini menunjukkan bahwa perbedaan Permodalan (CAR) terhadap rata-ratanya sebesar 10,88.

Risiko kredit (NPL) (X3) merupakan variabel independent. Risiko kredit (NPL) memiliki nilai rata-rata sebesar 1,45. Nilai minimum sebesar 0,00 perusahaan Bank Nationalnobu Tbk. pada tahun 2017 dan 2018, Bank BTPN Tbk. Tahun 2019 dan Bank BTPN Syariah Tbk. Tahun 2019. Nilai maksimum sebesar 6,37 perusahaan Bank KB Bukopin Tbk.tahun 2017. Standar deviasi Risiko kredit (NPL)sebesar 1,05 Ini menunjukkan bahwa perbedaan Risiko kredit (NPL) terhadap rata-ratanya sebesar 1,05.

Tabel 3.

Hasil Uji normalitas Kolmogorov-Smirnov.

Unstandardized Residual

N

360

Normal Parametersa,b

Mean

,0000000

Std. Deviation

721,85818300

Most Extreme Differences

Absolute

,477

Positive

,477

Negative

-,427

Test Statistic

,477

Asymp. Sig. (2-tailed)

,051c

Sumber: Data diolah, 2022

yang dipakai, maka dapat disimpulkan bahwa

Nilai Asymp. Sig (2-tailed) menunjukan     residual suatu data dikatakan terdistribusi

lebih besar dari level of significance 0,05     secara normal.

Ni Made Uri Rahayu Melastiani dan I Made Surya Negara Sudirman

Tabel 4.

Hasil Uji Heterokedastisitas Glejser

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

27,167

2,348

11,569

0,000

X1

-1,697

2,899

-0,030

-0,585

0,559

X2

0,282

1,847

0,008

0,153

0,879

X3

-0,000

0,000

-0,030

-0,572

0,567

Sumber: Data diolah, 2022

Nilai signifikansi dari variabel Profitabilitas (ROA) yaitu 0,559, Permodalan (CAR) yaitu nilai 0,879, dan Risiko kredit (NPL)yaitu nilai 0,567. Dengan demikian nilai signifikannya > 0,05 berarti tidak terjadi heterokedastisitas.

Nilai signifikansi dari Profitabilitas (ROA) nilai VIF= 1,293 dan tolerance=

0,773, Permodalan (CAR), yaitu nilai VIF= 1,092 dan tolerance= 0,916 , dan Risiko kredit (NPL) yaitu nilai VIF= 1,197 dan tolerance= 0,863. Dengan demikian nilai Tolerance setiap variabel > 0,10 dan jika nilai VIF setiap variabel < 10 maka dapat diartikan tidak terdapat multikolinearitas.

Tabel 5.

Hasil Uji Multikolineritas

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

Beta

Collinearity Statistics

B

Std. Error

t

Sig.

Tolerance

VIF

1    (Constant)

0,8740

0,394

2,220

0,018

ROA

5,0108

2,536

0,005

1,976

0,045

0,773

1,293

CAR

1,4415

0,497

0,007

2,899

0,002

0,916

1,092

NPL

-2,3136

-0,901

-0,015

2,569

0,005

0,836

1,197

Sumber: Data diolah, 2022

Ni Made Uri Rahayu Melastiani dan I Made Surya Negara Sudirman Tabel 6.

Uji Autokorelasi

Test Valuea

Cases < Test Value

Cases >= Test Value

Total Cases Number of Runs


Unstandardized Residual

37,03809

180

180

360

62

Z                                                                                            12,561

Asymp. Sig. (2-tailed)                                                                                    ,450

Sumber: Data diolah, 2022

Nilai asymp. sig. (2-tailed) Run test adalah sebesar 0,450 > 0,05. Hasil tersebut mengindikasikan model regresi ini tidak

memiliki gejala autokorelasi karena nilai Asymp. Sig. (2-tailed) lebih besar dari nilai alpha 0,05.

Tabel 7.

Hasil Analisis Regresi Linier Berganda

Standardized

Unstandardized Coefficients       Coefficients

Model                       B          Std. Error          Beta            tSig.

1 (Constant)                   0,8740           0,394                          2,2200,018

X1                         5,0108          2,536            0,005       1,9760,045

X2                         1,4415          0,497            0,007       2,8990,002

X3                         -2,3136          -0,901             -0,015       2,5690,005

Sumber: Data diolah, 2022

Adapun persamaan regresi linier berganda pada penelitian ini yakni :

Y = 0,874+5,010X1 +1,441X2 -2,313X3

Keterangan:

Y      = Likuiditas (LDR)

X1      = Profitabilitas (ROA)

X2     = Permodalan (CAR)

X3     = Risiko kredit (NPL)

Dari persamaan tersebut dapat diketahui besarnya pengaruh masing-masing variabel bebas yang berpengaruh signifikan terhadap variabel independen. Nilai constanta

sebesar 0,874 yang berarti bahwa apabila nilai variabel bebas sama dengan nol, maka variabel terikat yaitu likuiditas (LDR) adalah sebesar 0,874 %. Nilai koefisien variabel profitabilitas (ROA) yaitu 5,010 bernilai positif dan dapat diartikan bahwa apabila variabel Profitabilitas (ROA) mengalami peningkatan sebesar 1 persen, maka variabel yaitu Likuiditas (LDR) akan meningkat sebesar 5,010 %. Nilai koefisien variabel permodalan (CAR) yaitu 1,441, bernilai positif dan dapat diartikan bahwa apabila variabel Permodalan (CAR) mengalami

peningkatan sebesar 1 persen, maka variabel yaitu Likuiditas (LDR) akan meningkat sebesar 1,441%. Nilai koefisien variabel rsisiko kredit (NPL) yaitu 2,313, bernilai positif dan dapat diartikan bahwa apabila

variabel Profitabilitas (ROA) mengalami peningkatan sebesar 1 persen, maka variabel yaitu Risiko kredit (NPL) akan menurun sebesar 2,313%.

Tabel 8.

Hasil Uji Simultan (Uji F)

Model

Sum of Squares

Mean

Sig.

df

Square

F

1

Regression

46715,514

3

15571,838

8,030

0,000b

Residual

187067445,855

356

525470,354

Total

187114161,369

359

Sumber: Data diolah, 2022

Nilai Sig F pada Tabel 8 adalah sebesar 0,00. Nilai F hitung adalah sebesar 8,030 dan Ftabel dengan sampel 360 dengan 3 variabel bebas adalah sebesar 2,629. Nilai Sig F pada tabel adalah sebesar 0,00 < 0,05 dan nilai F hitung = 8,030 > Ftabel = 2,629. Sebagaimana dasar pengambilan keputusan dalam uji F dapat disimpulkan Profitabilitas (ROA), permodalan (CAR), dan risiko kredit (NPL) secara simultan (bersama-sama) berpengaruh terhadap likuiditas (LDR).

Berdasarkan analisis yang dilakukan diketahui nilai Uji t pada Tabel 7 adalah profitabilitas (ROA) sebesar 0,045, permodalan (CAR) sebesar 0,002, dan risiko kredit (NPL) sebesar 0,005. Nilai sig <0,05 maka sebagaimana dasar pengambilan keputusan dalam uji t dapat disimpulkan bahwa bahwa profitabilitas (ROA), permodalan (CAR), dan risiko kredit (NPL) secara parsial berpengaruh terhadap likuiditas (LDR).

Hipotesis pertama (H1) menyatakan bahwa profitabilitas (ROA) berpengaruh

positif dan signifikan terhadap likuiditas (LDR). Hal ini berarti apabila profitabilitas mengalami peningkatan maka likuiditas akan meningkat, begitu juga sebaliknya dengan asumsi ceteris paribus. Sejalan dengan penelitian yag dilakukan oleh Ervina & Ardiansari, (2016) menunjukkan bahwa return on assets (ROA) memiliki pengaruh positif terhadap likuiditas perbankan. Penelitian lain yang mendukung hasil tersebut dilakukan oleh Duan & Niu, (2020), menyatakan bahwa return on assets (ROA) berpengaruh positif terhadap tingkat likuiditas perbankan. Penelitian lain yang sejenis dan menyatakan bahwa return on assets (ROA) memiliki pengaruh positif terhadap likuiditas perbankan dilakukan oleh Al-Harbi, (2017).

Hipotesis pertama (H2) menyatakan bahwa permodalan (CAR) berpengaruh positif dan signifikan terhadap likuiditas (LDR). Hal ini menunjukkan apabila permodalan mengalami penaikan maka likuiditas akan mengalami peningkatan begitu pula sebaliknya dengan asumsi ceteris paribus. Sejalan dengan Kim & Sohn, (2017),

Al‐Homaidi et al., (2019), Abdillah et al., (2016), Yusuf & Adriansyah, (2017) Ervina & Ardiansari, (2016), Tho’in & Heliawan, (2020), Yusuf & Adriansyah, (2017) yang menyatakan bahwa capital adequacy ratio (CAR) berpengaruh positif terhadap tingkat likuiditas. Penelitian ini menyatakan bahwa permodalan dapat meningkatkan likuiditas perbankan. Penelitian sejenis yang menyatakan bahwa CAR berpengaruh positif terhadap likuiditas juga dilakukan oleh Pangestuti, (2019), Ambaroita, (2015).

Hipotesis ketiga (H3) menyatakan bahwa risiko kredit (NPL) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap likuiditas (LDR). Hal ini berarti bahwa apabila risiko kredit meningkat maka likuiditas mengalami peningkatan begitu pula sebaliknya dengan asumsi ceteris paribus. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ghenimi et al., (2017), Kartini & Nuranisa, (2018), Abdillah et al., (2016), Al-Harbi, (2017) yang menyatakan bahwa non performing loan (NPL) berpengaruh negatif terhadap likuiditas perbankan. Penelitian lain yang sejalan juga dilakukan oleh (Ambaroita, 2015), Kusumawati dkk., (2021) yang menyatakan bahwa non performing loan (NPL) berpengaruh negatif terhadap likuditas perbankan.

Hasil penelitian memberikan tambahan informasi mengenai pengaruh variabel bahwa profitabilitas (ROA), permodalan (CAR), dan risiko kredit (NPL) terhadap likuiditas (LDR). Terdapat bukti empiris yang diperoleh melalui penelitian di perusahaan bank umum yang terdaftar di BEI pada tahun 2017-2019 yang menunjukkan bahwa Profitabilitas (ROA), Permodalan (CAR), dan Risiko

kredit (NPL) berpengaruh terhadap Likuiditas (LDR).

SIMPULAN DAN SARAN

Hasil analisis yang dilakukan mengenai pengaruh profitabilitas, permodalan dan risiko kredit terhadap likuiditas di perusahaan industri perbankan periode 2017-2019 memberikan beberapa simpulan sebagai berikut: Profitabiltas (ROA) berpengaruh positif dan signifikan terhadap likuiditas (LDR) perusahaan bank umum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 20172019. Permodalan (CAR) berpengaruh positif dan signifikan terhadap likuiditas (LDR) perusahaan bank umum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 20172019. Risiko kredit (NPL) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap likuiditas (LDR) perusahaan bank umum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 20172019.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka saran yang dapat diberikan yakni perusahaan dalam menggunakan aspek likuiditas hendaknya memperhatikan Profitabilitas perusahaan untuk mengetahui sebab dan akibat likuiditas yang dimiliki suatu perusahaan. Perusahaan dalam menggunakan aspek likuiditas hendaknya memperhatikan Permodalan yang dimiliki perusahaan untuk mengetahui sebab dan akibat likuiditas yang dimiliki suatu perusahaan. Perusahaan dalam menggunakan aspek likuiditas hendaknya memperhatikan risiko kredit yang dimiliki perusahaan untuk mengetahui sebab dan akibat likuiditas yang dimiliki suatu perusahaan. Penelitian ini

hanya memiliki nilai R square 25%. Penelitian ini dalam variabel independennya hanya bisa menjelaskan pengaruh varibel dependen sebesar 25%. selanjutnya diharapkan mampu menggunakan variabel lain atau menggunakan variabel pendorong dalam menilai faktor yang mempengaruhi likuiditas.

REFERENSI

Abdelaziz, H., Rim, B., & Helmi, H. (2020). The Interactional Relationships Between Credit Risk, Liquidity Risk and Bank Profitability in MENA Region. Global Business Review, 1(1 ), 1-23.

Abdillah, R., Hossen, M. N., & Muhari, S. (2016). The Determinants Factor Of Islamic Bank’s Profitability And Liquidity In Indonesia. Knowledge Horizons - Economics, 8(2), 1 40147.

Abdul, R. A., Sulaiman, A. A., & Mohd Said, N. L. H. (2018). Does financing structure affects bank liquidity risk? Pacific Basin Finance Journal, 52(2), 26-39.

Al-Harbi, A. (2017). Determinants of bank liquidity: Evidende from OIC countries. Journal of Economic and Administrative Sciences, 33(2), 164-177.

Al‐Homaidi, E. A., Tabash, M. I., Farhan, N. H., & Almaqtari, F. A. (2019). The determinants of liquidity of Indian listed commercial banks: A panel data approach. Cogent Economics and Finance, 7(1), 32-39.

Ambaroita, M. N. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Loan To Deposit Ratio (LDR) Bank Umum di Indonesia. 2(4), 446-455.

Ananou, F., Chronopoulos, D. K., Tarazi, A., & Wilson, J. O. S. (2021). Liquidity regulation and bank lending. Journal of Corporate Finance, 69(2), 101-997.

Chaabouni, M. M., Zouaoui, H., & Ellouz, N. Z. (2018). Bank capital and liquidity creation: new evidence from a quantile regression approach. Managerial Finance, 44(12), 1 3821400.

Christian, F. J., Tommy, P., & Tulung, J. (2017). Analisa Kesehatan Bank Dengan Menggunakan Metode RGEC pada Bank BRI

dan Mandiri Periode 2012-2015. Jurnal EMBA, 5(2), 530-540.

Duan, Y., & Niu, J. (2020). Liquidity creation and bank profitability. North American Journal of Economics and Finance, 54(1), 101-250.

Ervina, & Ardiansari, A. (2016). Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing, Capitaladequacy Ratio dan Return on Asset, terhadap Tingkat Likuiditas. Management Analysis Journal, 5(1), 7-16.

Fahmi, I. (2015a). Manajemen Perbankan : Konvensional dan Syariah (Pertama). Jakarta : Mitra Wcana Media.

Fahmi, I. (2015b). Pengantar Manajemen Keuangan. Teori dan Soal Jawab (Muslim A.Djalil (ed.); Keempat). Bandung : ALFABETA.

Fathurrahman, A., & Rusdi, F. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Likuiditas Bank Syariah Di Indonesia Menggunakan Metode Vector Error Correction Model (Vecm). Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 4(2), 117-126.

Ghenimi, A., Chaibi, H., & Omri, M. A. B. (2017). The effects of liquidity risk and credit risk on bank stability: Evidence from the MENA region. In Borsa Istanbul Review, 17(4), 23 8248.

Halim, D. A. (2015). Manajemen Keuangan Bisnis, Konsep dan Aplikasinya (Pertama). Ja karta : Mitra Wcana Media.

Halim, H. &. (2016). Analisis Laporan Keuangan (Edisi Keli). Yogyakarta : UPP STIM YKPN.

Hubbard, R. G., & O’Brien, A. P. (2018). Money, Banking, and the Financial System (Thrid). United States : Pearson.

Kartini, & Nuranisa, A. (2018). Pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), PertumbuhanDana Pihak Ketiga (DPK), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)Terhadap Likuiditas Yang Diukur Dengan Loan to Deposit Ratio Pada Perusahan Perbankan Yang Tercat. UNISIA, 36(81), 142-156.

Kasmir. 2015. Analisis Laporan Keuangan. Edisi Satu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kim, D., & Sohn, W. (2017). The effect of bank capital on lending: Does liquidity matter? Journal of Banking and Finance, 77(4), 95-107.

Kusumawati, O. A., Tho, M., & Pra stiwi, I. E. (202 1 ). Faktor Internal yang Mempengaruhi Likuiditas Bank Syariah : Analisis Rasio Capital Adequacy Ratio ( CAR ), Dana Pihak Ketiga (

DPK ), Non Performing Financing ( NPF ). 7(2), 1107-1116.

Mohammad, S., Asutay, M., Dixon, R., & Platonova, E. (2020). Liquidity risk exposure and its determinants in the banking sector: A

comparative  analysis between Islamic,

conventional and hybrid banks. Journal of International Financial Markets, Institutions and Money, 66(2), 101-196.

Munir, M. (2018). Analisis Pengaruh CAR, NPF, FDR dan Inflasi terhadap Profitabilitas Perbankan Syariah di Indonesia. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 1(1), 89-98.

Pangestuti, R. S. (2019). the Effect of Credit and Liquidity Risk Against Systemic Risk in Four Asean Banks. JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), 4(1), 1-8.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, (2016).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.03/2016    Tentang Penerapan

Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, (2016).

Roman, A., & Sargu, A. C. (2015). The Impact of Bank-specific Factors on the Commercial Banks Liquidity: Empirical Evidence from CEE Countries. Procedia Economics and Finance, 20(15), 571-579.

Sengkey, J. I. B., Murni, S., & Tulung, J. E. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Risiko Likuiditas Bank (Studi Kasus Pada Bank Umum Swasta Nasional Yang Terdaftar Di BEI Periode 2012-2015). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 6(4), 78-87.

Sengkey, J. I. B., Murni, S., & Tulung, J. E. (2020). Analisis Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Risiko Likuiditas Bank (Studi Kasus Pada Bank Umum Swasta Nasional Yang Terdaftar Di Bei Periode 2012-2015). 8(4), 467-474.

Taswan. (2010). Manajemen Perbankan Konsep, Teknik & Aplikasi (Dua). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Tho’in, M., & Heliawan, Y. A. (2020). Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Likuiditas Bank BNI Syariah dan Bank BCA Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 582-587.

Umar, M. U., Gang, S., & Ansar, M. (2017). Bank capital and liquidity creation: Evidence of relation from India. Journal of Asia Business Studies, 11(2), 152-166.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, (1998).

Utami, M. S. M., & Muslikhati, M. (2019). Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF) terhadap Likuiditas Bank Umum Syariah (BUS) Periode 2015-2017. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 33-43.

Wiagustini, N. L. P. (2014). Manajemen Keuangan. Denpasar: Udayana University Press.

Yusuf, D., & Adriansyah, T. M. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Loan To Deposit Ratio (Ldr) Bank Umum Di Indonesia. Economics Development Analysis Journal, 4(3), 273-281.

Buletin Studi Ekonomi

222