PERBANDINGAN TINGKAT EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK HIBURAN DINAS PENDAPATAN KOTA DENPASAR DAN KABUPATEN BADUNG
on
ISSN: 2302-8556
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 7.2 (2014): 266-279
PERBANDINGAN TINGKAT EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS
PENERIMAAN PAJAK HIBURAN DINAS PENDAPATAN KOTA
DENPASAR DAN KABUPATEN BADUNG
I Putu Gede Pande Setya Pratama1
2
I Wayan Suartana2
1Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia email: pandepratama1@gmail.com / Telp: +62 81 99 94 17 065 2
2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia
ABSTRAK
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat perbandingan efisiensi dan efektivitas penerimaan Pajak Hiburan antara Dinas Pendapatan Kota Denpasar dengan Kab. Badung Tahun 2006-2011. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kuantitatif menggunakan statistik deskriptif. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa tingkat efisiensi dan efektivitas penerimaan Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kab. Badung Tahun 20062011 tergolong sangat efisien dan efektif. Tidak ada perbedaan Efisiensi dan Efektivitas penerimaan pajak Hiburan antara Dinas Pendapatan Kota Denpasar dengan Dinas Pendapatan Kab. Badung Tahun 2006-2011.
Kata Kunci: efisiensi, efektivitas, pajak hiburan
ABSTRACT
The Purposed of This Research was to know the different stage of efficiency and effectiveness receipting entertainment tax between Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kab. Badung year 2006-2011. The analysis technique which used was analysis quantitative technique by using descriptive statistic. Based on the analysis result knew that stage of efficiency and effectiveness entertainment tax in Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kab. Badung year 2006-2011 it classified very efficient and effective. There were no different of efficiency and effectiveness of receipting entertainment tax between Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kab. Badung.
Keywords: efficiency, effectiveness, entertainment tax
PENDAHULUAN
Pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1
ayat (1) tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menyatakan bahwa, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD yaitu dengan intensifikasi yang salah satunya adalah dengan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensinya dimungkinkan untuk dipungut pajak. Disamping itu perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana wilayah serta kualitas pembangunan yang berorientasi pada pemerataan, agar sumber dana dan sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan seefisien dan seefektif mungkin. Daerah dituntut untuk meningkatkan PAD dengan memaksimalkan potensi daerah yanng tersedia dan memungkinkan untuk dipungut pajak. Upaya peningkatan PAD juga harus didukung peningkatan kinerja dengan Efisiensi dan Efektivitas sumber-sumber tersebut.
Efisiensi dalam penerimaan pajak hiburan sangatlah diperlukan bagi peningkatan penerimaan pemerintah daerah. Suatu efisiensi dapat dikaitkan dengan pengeluaran biaya seminimal mungkin untuk mendapatkan target yang diharapkan. Efektivitas berkaitan erat tingkat keberhasilan suatu aktifitas sektor publik, sehingga suatu kegiatan akan dikatakan efektif bilamana kegiatan dimaksud mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan penyediaan layanan publik, yang tidak lain merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pajak daerah merupakan PAD yang potensial. Salah satu pos pajak daerah yang merupakan sumber PAD adalah pajak Hiburan, bila dilihat perkembangan selama enam tahun terakhir, adapun gambaran mengenai perkembangan pajak daerah khususnya dari penerimaan Pajak Hiburan dari Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan di Denpasar dan Badung 2006-2011
|
Tahun |
Denpasar |
Badung | ||
|
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) | |
|
2006 |
2.500.000.000 |
2.825.506.368 |
4.868.270.000 |
4.960.959.553 |
|
2007 |
2.700.000.000 |
3.439.906.679 |
5.205.800.000 |
6.270.135.418 |
|
2008 |
3.500.000.000 |
4..228.460.697 |
6.940.000.000 |
9.460.786.720 |
|
2009 |
4.250.000.000 |
5.123.455.315 |
9.392.000.000 |
10.715.446.650 |
|
2010 |
5.400.000.000 |
6.295.782.409 |
12.650.000.000 |
13.828.188.934 |
|
2011 |
6.300.000.000 |
6.963.962.844 |
13.400.000.000 |
16.714.111.319 |
Sumber: Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, 2012
Dari tabel 1 dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak hiburan kota Denpasar selalu lebih besar dari target yang sudah ditetapkan, begitu juga dengan kabupaten Badung dimana realisasinya dari tahun ke tahun selalu lebih besar dari target yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
-
1) Bagaimanakah efisiensi dan efektivitas penerimaan Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Kota Denpasar tahun 2006-2011?
-
2) Bagaimanakah efisiensi dan efektivitas penerimaan Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Kabupaten Badung tahun 2006-2011?
-
3) Bagaimanakah perbedaan efisiensi penerimaan Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2006-2011?
-
4) Bagaimanakah perbedaan efektivitas penerimaan Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tahun 2006-2011?
Kajian Pustaka
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Pasal 42 ayat (1) Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, dimana hiburan yang dimaksud adalah semua jenis pertunjukan, permainan, ketangkasan, dan keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk olahraga.
Efisiensi menurut Abdul Halim (2004:263) adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 (satu) atau di bawah 100 persen.
Efektivitas adalah hubungan antara output dengan tujuan atau dapat juga dikatakan bahwa, efektivitas berkaitan erat dengan tingkat keberhasilan suatu aktivitas sektor publik, sehingga suatu kegiatan akan dikatakan efektif bilamana kegiatan dimaksud mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan penyediaan layanan publik yang tidak lain merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya menurut Mardiasmo (2008:99).
METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang beralamat di jalan Letda Made Tantular, No. 12 renon dan Dinas Pendapatan Kabupaten Badung yang berlokasi di Jalan Raya Sempidi, Mengwi Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Wilayah
Denpasar dan Badung banyak terdapat tempat-tempat hiburan yang sangat berkembang pesat, sehingga Dinas Pendapatan Kota Denpasar dengan Dinas Pendapatan Kabupaten Badung memiliki potensi daerah pada luas wilayah yang besar dan terhadap jumlah keberadaan Wajib Pajak Hiburan yang lebih banyak sehingga mengarah pada nilai potensi yang tinggi dalam penerimaan Pajak Hiburan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Analisis tingkat efisiensi dapat dihitung dengan menggunakan rasio efisiensi, yaitu rasio
yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Rasio efisiensi penerimaan Pajak
Hiburan dapat dihitung dengan rumus dalam Halim, 2007:234 sebagai berikut:
Rasio Efisiensi =
Biaya untuk Memungut Pajak Hiburan Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan
× 100%
(1)
Tingkat efisiensi kinerja keuangan pemerintah daerah diukur berdasarkan kriteria efisiensi penilaian kinerja keuangan. Untuk mengetahui tingkat efisiensi penerimaan Pajak Hotel dan Restoran antara Dinas Pendapatan Kota Denpasar Dengan Dinas Pendapatan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011 disajikan pada Tabel 2 dan Tabel 3.
Tabel 2 diperlihatkan bahwa efisiensi rata-rata Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2006-2011 adalah sebesar 4,25 persen. Sesuai dengan kriteria keuangan, maka tingkat efisiensi Pajak Hiburan pada tahun 2006-2011 tergolong sangat efisien, karena berada pada interval kurang dari 60 persen. Efisiensi Pajak Hiburan sepanjang Tahun 2006-2011 bisa dikatakan semakin bagus dari tahun ke tahun. Tabel 3 diperlihatkan bahwa efisiensi rata-rata Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011 adalah sebesar 3,57
persen. Sesuai dengan kriteria keuangan, maka tingkat efisiensi Pajak Hiburan pada tahun 20062011 tergolong sangat efisien, karena berada pada interval kurang dari 60 persen. Efisiensi Pajak Hiburan sepanjang Tahun 2006-2011 terus terjadi peningkatan.
Tabel 2.
Rasio Efisiensi Pajak Hiburan Kota Denpasar Tahun 2006-2011
|
Tahun Anggaran |
Pajak Hiburan |
Rasio Efisiensi (%) | |
|
Biaya Pengelolaan (Rp) |
Realisasi (Rp) | ||
|
2006 |
151.150.500 |
2.825.506.368 |
5,35 |
|
2007 |
153.400.800 |
3.439.906.679 |
4,46 |
|
2008 |
189.490.700 |
4.228.460.697 |
4,47 |
|
2009 |
207.201.100 |
5.123.455.315 |
4,04 |
|
2010 |
235.291.600 |
6.295.782.409 |
3,73 |
|
2011 |
240.390.800 |
6.963.962.844 |
3.45 |
|
Efisiensi rata-rata |
4,25 | ||
Sumber: Dinas Pendapatan Kota Denpasar, 2012 (data diolah)
Tabel 3.
Rasio Efisiensi Pajak Hiburan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011
|
Tahun Anggaran |
Pajak Hiburan |
Rasio Efisiensi (%) | |
|
Biaya Pengelolaan (Rp) |
Realisasi (Rp) | ||
|
2006 |
270.991.150 |
4.960.959.553 |
5,46 |
|
2007 |
309.681.100 |
6.270.135.418 |
4,93 |
|
2008 |
310.411.200 |
9.460.786.720 |
3,28 |
|
2009 |
323.111.500 |
10.715.446.650 |
3,01 |
|
2010 |
350.120.700 |
13.828.188.934 |
2,53 |
|
2011 |
371.130.900 |
16.714.111.319 |
2,22 |
Efisiensi rata-rata
3,57
Sumber: Dinas Pendapatan Kabupaten Badung, 2012 (data diolah)
Tingkat efektivitas dari Pajak Hiburan dapat diketahui dengan menggunakan rasio
efektivitas, yaitu rasio yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam
merealisasikan penerimaan Pajak Hiburan yang direncanakan dibandingkan dengan target atau
anggaran yang ditetapkan dan dapat dihitung dengan rumus dalam Halim (2007:234):
Rasio Efektifitas =
Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan Target Penerimaan Pajak Hiburan
× 100% (2)
Dalam menilai tingkat efektivitas kinerja keuangan digunakan kriteria kinerja keuangan Rasio Efektivitas Penerimaan Pajak Hiburan antara Dinas Pendapatan Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011 disajikan pada tabel 4 dan Tabel 5.
Tabel 4 diperlihatkan bahwa efektivitas rata-rata Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2006-2011 adalah sebesar 118,14 persen. Sesuai dengan kriteria keuangan, maka tingkat efektivitas Pajak Hiburan pada tahun 2006-2011 tergolong sangat efektif, karena berada pada interval diatas 100 persen. Efektivitas Pajak Hiburan sepanjang Tahun 2006-2011 walaupun sudah sangat efektif tapi bisa dikatakan efektivitasnya menurun dari tahun ke tahun. Nilai efektivitas Tahun 2006 sebesar 113,02 meningkat ditahun 2007 menjadi 127,40 tetapi di tahun tahun berikutnya menurun menjadi 120,81 di tahun 2008, 120,55 tahun 2009, 116,58 di tahun 2010, dan 110,53 di tahun 2011.
Tabel 5 diperlihatkan bahwa efektivitas rata-rata Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011 adalah sebesar 117,79 persen. Sesuai dengan kriteria keuangan, maka tingkat efektivitas Pajak Hiburan pada tahun 2006-2011 tergolong sangat efektif, karena berada pada interval diatas 100 persen. Efektivitas Pajak Hiburan sepanjang Tahun 2006-2011
Walaupun sudah sangat efektif tetapi efektivitasnya bisa dikatakan naik turun, dimana tahun 2006 efektivitasnya sebesar 101,90 meningkat di tahun 2007 menjadi 120,44. Tahun 2008 juga mengalami peningkatan menjadi 136,32 tetapi di tahun berikutnya menurun menjadi 114,09 kemudian di tahun 2010 juga mengalami penurunan menjadi 109,31 tetapi di tahun 2011 kembali mengalami peningkatan sebesar 124,73.
Tabel 4.
Rasio Efektivitas Pajak Hiburan Kota Denpasar Tahun 2006-2011
|
Tahun Anggaran |
Pajak Hiburan |
Efektivitas (%) | |
|
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) | ||
|
2006 |
2.500.000.000 |
2.825.506.368 |
113,02 |
|
2007 |
2.700.000.000 |
3.439.906.679 |
127,40 |
|
2008 |
3.500.000.000 |
4.228.460.697 |
120,81 |
|
2009 |
4.250.000.000 |
5.123.455.315 |
120,55 |
|
2010 |
5.400.000.000 |
6.295.782.409 |
116,58 |
|
2011 |
6.300.000.000 |
6.963.962.844 |
110,53 |
|
Efektivitas rata-rata |
118,14 | ||
Sumber: Dinas Pendapatan Kota Denpasar, 2012 (data diolah)
Tabel 5.
Rasio Efektivitas Pajak Hiburan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011
|
Tahun Anggaran |
Pajak Hiburan |
Efektivitas (%) | |
|
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) | ||
|
2006 |
4.868.270.000 |
4.960.959.553 |
101,90 |
|
2007 |
5.205.800.000 |
6.270.135.418 |
120,44 |
|
2008 |
6.940.000.000 |
9.460.786.720 |
136,32 |
|
2009 |
9.392.000.000 |
10.715.446.650 |
114,09 |
|
2010 |
12.650.000.000 |
13.828.188.934 |
109,31 |
|
2011 13.400.000.000 16.714.111.319 |
124,73 |
|
Efektivitas rata-rata |
117,79 |
Sumber: Dinas Pendapatan Kabupaten Badung, 2012 (data diolah)
Pengujian Normalitas Sebaran Data
Pengujian normalitas sebaran data dilakukan dengan menggunakan uji Kolmogorov-Smirnov. Uji normalitas dilakukan untuk mengetahui normal tidaknya sebaran data, karena salah satu syarat dari analisis statistik adalah bahwa data yang dianalisis mengikuti distribusi normal, apabila data berdistribusi normal menggunakan statistik parametrik, bila tidak normal menggunakan non parametrik.
Dari hasil perhitungan uji Kolmogorov-Smirnov dengan menggunakan bantuan program SPSS 15.00 for Windows, diperoleh seperti pada Tabel 6 berikut. Berdasarkan Tabel 6 di atas, terlihat bahwa untuk semua variabel, signifikansi Kolmogorov-Smirnov yang diperoleh lebih besar dari 0,05. Ini berarti semua data yang diperoleh berdistribusi normal.
Tabel 6.
Rekapitulasi Hasil Uji Normalitas Sebaran Data dengan Uji Kolmogorov-Smirnov
|
Variabel |
Kolmogorov-Smirnov |
Kesimpulan | ||
|
Statistik |
Sig | |||
|
a. |
Efisiensi Pajak Hiburan Kota Denpasar Tahun 2006-2011 |
0,502 |
0,963 |
Normal |
|
b. |
Efisiensi Pajak Hiburan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011 |
0,622 |
0,833 |
Normal |
|
c. |
Efektivitas Pajak Hiburan Kota Denpasar Tahun 2006-2011 |
0,402 |
0,997 |
Normal |
|
d. |
Efektivitas Pajak Hiburan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011 |
0,294 |
1,000 |
Normal |
Uji Beda
-
1. Menguji Hipotesis Perbedaan Efisiensi Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011
Hipotesis nihil (Ho) yang menyatakan tidak terdapat perbedaan efisiensi Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2006-2011. Untuk menguji hipotesis ini, menggunakan Uji beda t-test dengan bantuan program SPSS 15.00 for Windows. Ringkasan hasil perhitungannya disajikan pada Tabel 7 berikut.
Tabel 7.
Ringkasan Uji Beda t-Test Efisiensi Pajak Hiburan
|
Variabel |
thitung |
Α |
Probabilitas |
Kesimpulan |
|
Efisiensi Pajak Hiburan |
1,121 |
0,05 |
0,288 |
Tidak signifikan |
Berdasarkan Tabel 7 di atas, diketahui bahwa nilai probabilitas efisiensi pajak hiburan = 0,288. Dengan menggunakan taraf kepercayaan 0,05, maka nilai probabilitas ini lebih besar dari 0,05 (0,288 > 0,05). Hipotesis nihil (Ho) yang berbunyi tidak terdapat perbedaan efisiensi Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2006-2011, diterima. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan efisiensi Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011.
-
2. Menguji Hipotesis Perbedaan Efektivitas Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011
Hipotesis nihil (Ho) yang diajukan berbunyi tidak terdapat perbedaan efektivitas Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2006-2011. Untuk menguji hipotesis ini, dilakukan dengan menggunakan Uji beda t-test dengan bantuan program SPSS 15.00 for Windows. Ringkasan hasil perhitungannya disajikan pada Tabel 8 berikut.
Tabel 8.
Ringkasan Uji Beda t-Test Efektivitas Pajak Hiburan
|
Variabel |
thitung |
Α |
Probabilitas |
Kesimpulan |
|
Efektivitas Pajak Hiburan |
0,063 |
0,05 |
0,951 |
Tidak signifikan |
Berdasarkan Tabel 8 di atas, diketahui bahwa nilai probabilitas efektivitas pajak hiburan = 0,951. Dengan menggunakan taraf kepercayaan 0,05, maka nilai probabilitas ini lebih besar dari 0,05 (0,951 > 0,05). Hipotesis nihil (Ho) yang berbunyi tidak terdapat perbedaan efektivitas Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2006-2011, diterima. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan efektivitas Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2006-2011.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil uji menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara Efisiensi Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung. Ini berarti penerimaan Pajak Hiburan di dua daerah tersebut memiliki nilai Efisiensi yang hampir sama. Nilai rata-rata efisiensi Pajak Hiburan dari kota Denpasar selama enam tahun adalah sebesar 4,25 persen, Sedangkan Kabupaten Badung sebesar 3,57 persen. Nilai efisiensi yang bagus ini tidak terlepas dari biaya
yang dikeluarkan tidak terlalu besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh oleh Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Hasil Uji menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara efektivitas Pajak Hiburan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung. Artinya, Penerimaan pajak Hiburan di dua daerah tersebut memiliki nilai efektivitas yang sama. Nilai rata-rata efektivitas Pajak Hiburan dari Kota Denpasar selama enam tahun adalah sebesar 118,95 persen, sedangkan Kabupaten Badung adalah sebesar 117,79. Pencapaian nilai efektivitas yang tinggi tersebut dikarenakan pertimbangan yang baik dalam menentukan target penerimaan Pajak Hiburan untuk setiap tahunnya. Informasi yang berhasil dihimpun dari kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar maupun Kabupaten Badung menunjukkan bahwa pertimbangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
-
1) Melihat dari sisi realisasi pencapaian target sebelumnya yang dijadikan sebagai tolak ukur pertimbangan target berikutnya.
-
2) Melihat kondisi dan situasi omset perolehan pendapatan Wajib Pajak yang dijadikan sebagai pengenaan tarif pajak, pada objek pajak yang dijadikan sumber pendapatan itu sendiri.
-
3) Potensi keberadaan objek pajak menjadi tolak ukur sebagai sumber perolehan penerimaan terhadap pajak.
Pertimbangan yang baik tersebut ditunjang oleh strategi mengatasi kendala-kendala untuk meningkatkan jumlah Pajak Hiburan. Strategi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
-
1) Melakukan evaluasi atau pemantauan secara berkala terhadap Wajib Pajak.
-
2) Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada objek yang dijadikan sebagai Wajib Pajak.
-
3) Secara berkala dan berkesinambungan dalam kurun waktu periode tiga bulan berjalan dilaksanakan perampungan Wajib Pajak oleh petugas.
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan pembahasan dan hasil analisis yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya maka simpulan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut, Efisiensi Penerimaan Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2006-2011 adalah sebesar 4,25 persen dan tergolong sangat efisien. Efektivitas penerimaan Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2006-2011 adalah sebesar 118,14 persen dan tergolong sangat efektif. Efisiensi Penerimaan Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011 adalah sebesar 3,57 persen dan tergolong sangat efisien. Efektivitas penerimaan Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011 adalah sebesar 117,79 persen dan tergolong sangat efektif. Tidak ada perbedaan efisiensi penerimaan Pajak Hiburan antara Dinas Pendapatan Kota Denpasar dengan Dinas Pendapatan Kabupaten Badung Tahun 20062011. Tidak ada perbedaan efektivitas penerimaan Pajak Hiburan antara Dinas Pendapatan Kota Denpasar dengan Dinas Pendapatan Kabupaten Badung Tahun 2006-2011.
Berdasarkan simpulan diatas dapat diberikan saran-saran sebagai berikut. Tingkat efisiensi dan efektivitas Pajak Hiburan yang sudah efisien dan efektif perlu dipertahankan dan ditingkatkan, namun yang sekiranya terhadap sisdur (Sistem dan Prosedur) dan pengenaan tarif pajak disesuaikan terhadap potensi objek pajak. Tingkat efisiensi dapat dijaga dengan mempertahankan kondisi yang efisien terhadap biaya pengelolaan dengan cara penempatan anggaran yang semestinya terhadap efisiensi penganggaran pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tingkat Efektivitas penerimaan Pajak Hiburan terhadap target dan
realisasinya hendaknya diseimbangkan pada potensi kedaerahan sebagai dasar pengenaan terhadap objek pada kemampuan daerahnya masing-masing. Untuk Dinas Pendapatan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar lebih meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan dengan cara melaksanakan peremajaan data objek Pajak Hiburan, melakukan Pertimbangan terhadap penetapan Target Penerimaan Pajak Hiburan yang dikesinambungkan dengan pertimbangan kondisi jumlah pajak Hiburan yang ada, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dengan penyuluhan kepada objek yang dijadikan sebagai Wajib Pajak agar dapat dioptimalkan kondisinya untuk mempermudah pendapatan terhadap sumber-sumber penerimaan pajak, sedangkan tunggakan pajak diharapkan untuk dapat diminimalisir secara semestinya.
REFERENSI
Halim, Abdul. 2004. Akuntansi dan Pengendalian Keuangan Daerah.
Yogyakarta: UPP UMP YKPN.
Mardiasmo. 2008. Perpajakan, Edisi Revisi 2008. Yogyakarta: Andi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
279
Discussion and feedback