PENGARUH FINANCIAL DISTRESS, GOING CONCERN OPINION, DAN MANAGEMENT CHANGES PADA VOLUNTARY AUDITOR SWITCHING
on
PENGARUH FINANCIAL DISTRESS, GOING CONCERN OPINION, DAN MANAGEMENT CHANGES PADA VOLUNTARY AUDITOR SWITCHING
Luh Herni Meryani1
Ni Putu Sri Harta Mimba2
1Fakultas Ekonomi Universitas Udayana e-mail: hernimahatma@yahoo.com 2
2Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
ABSTRAK
Permenkeu RI No. 17/PMK.01/2008 yang berlaku tertanggal 5 Februari 2008 merupakan penyempurnaan dari Kemenkeu RI No. 359/KMK.06/2003 yang mengatur tentang “Jasa Akuntan Publik”. Dalam penyempurnaan regulasi tersebut terjadi perubahan terkait masa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas oleh KAP yang sama, yaitu dari 5 tahun buku berturut-turut menjadi 6 tahun buku berturut-turut. Perubahan tersebut digunakan sebagai alasan dalam menentukan proksi dari variabel auditor switching, yaitu pergantian KAP. Fokus penelitian ini untuk mengetahui pengaruh variabel financial distress, going concern opinion, dan management changes pada auditor switching. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2008-2011 dengan 112 sampel penelitian yang diperoleh menggunakan metode purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial distress dan going concern opinion tidak berpengaruh secara signifikan pada auditor switching. Sedangkan, management changes yang diproksikan dengan pergantian dewan komisaris secara signifikan berpengaruh pada auditor switching.
Kata kunci: financial distress, going concern opinion, management changes, auditor switching
ABSTRACT
Rule from government of Finance Minister No. 17/PMK.01/2008 is rules which conclude the vision of government aspect to apply February, 5th 2008 making the improvement from decision of Finance Minister No. 359/KMK.06/2003 regarding to protect the service of auditor. Accordingly, this research intends to investigate the effect of financial distress, going concern opinion, and management changes on the auditor switching. The research was conducted on the banking companies listed on Indonesia Stock Exchange during 20082011 with 112 sample obtained using purposive sampling method. Data are analyzed using logistic regression method. The conclusion of this research is that financial distress and going concern opinion are insignificant on the auditor switching. But, the management changes are proxied by the turn of the board of commissioners on the auditor switching are significant.
Keywords: financial distress, going concern opinion, management changes, auditor switching
PENDAHULUAN
Konflik perbedaan kepentingan antara manajemen (agen) dengan pihak pemegang saham (prinsipal) terkandung dalam teori keagenan yang menyatakan
bahwa masalah keagenan terjadi disebabkan karena pihak yang saling bekerja
sama memiliki tujuan yang berbeda (Riahi-Belkaoui, 2007), sehingga untuk menengahi perbedaan kepentingan ini mulailah dibutuhkannya jasa audit umum atas laporan keuangan dari seorang akuntan publik (auditor) (Eko dkk., 2006).
Seiring bertumbuhnya perusahaan publik, jasa akuntan publik pun makin dibutuhkan dan keberadaan KAP pun makin berkembang. Kondisi ini memicu persaingan ketat antar KAP untuk mendapatkan dan mempertahankan klien. Situasi ini memberikan keistimewaan tersendiri bagi perusahaan, sebab perusahaan mempunyai pilihan untuk mempertahankan memakai akuntan publik atau KAP yang sama atau melakukan pergantian akuntan publik atau KAP (auditor switching) sesuai kepentingan perusahaan bersangkutan (Sumadi, 2011).
Pergantian akuntan publik maupun KAP (auditor switching) sesuai regulasi yang berlaku (mandatory) merupakan suatu cara untuk meningkatkan independensi akuntan publik maupun KAP. Regulasi tersebut ditetapkan dalam Permenkeu RI No. 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” yang berlaku sejak tanggal 5 Februari 2008 yang merupakan penyempurnaan dari Kemenkeu RI No. 359/KMK.06/2003. Auditor switching yang dilakukan oleh klien di luar regulasi yang berlaku (voluntary) akan menimbulkan pertanyaan bagi pihak terkait maupun publik.
Beberapa penelitian terdahulu mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi auditor switching diantaranya dilakukan oleh Juniarti dan Nelly (2002), Chang, et al. (2003), Hudaib dan Cooke (2005), Fanny dan Silvia (2005), Schloetzer (2006), Knechel, et al. (2007), Bewley, et al. (2008), Knechel, et al. (2008), Damayanti
dan Sudarma (2008), Ismail, et al. (2008), Martinis, et al. (2009), Sinarwati
(2010), Bagherpour, et al. (2010), Suparlan dan Andayani (2010), Chadegani, et al. (2011), Wahyuningsih (2011), Widiawan (2011), dan Retna (2012). Hasil penelitian-penelitian tersebut masih inkonsisten sehingga hubungan antara auditor switching dengan faktor-faktor yang digunakan dalam penelitian bersangkutan belum bisa disimpulkan secara konklusif.
Penelitian yang akan dilakukan ini bermaksud untuk mengkonfirmasi kembali faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya voluntary auditor switching pada perusahaan yang ada di Indonesia dengan menggunakan variabel financial distress (kesulitan keuangan perusahaan), going concern opinion (opini yang dikeluarkan oleh auditor terkait kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan), dan management changes (pergantian manajemen). Nilai tambah penelitian ini adalah riset yang ada di Indonesia terkait auditor switching kebanyakan penelitiannya dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Riset yang sama pada perusahaan keuangan maupun perbankan relatif masih jarang penulis temui di Indonesia. Penelitian ini menggunakan perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2008-2011.
Perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI sebagian besar sudah menggunakan KAP yang berafiliasi dengan Big 4. KAP yang berafiliasi dengan Big 4 diantaranya: (1) KAP Purwantono, Suherman & Surja yang berafiliasi dengan Ernst & Young; (2) KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan dan Haryanto Sahari & Rekan berafiliasi dengan PWC; (3) KAP Osman Bing Satrio berafiliasi
dengan Deloitte; dan (4) KAP Sidharta & Widjaja berafiliasi dengan KPMG.
Penulis menggunakan perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI karena sektor perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki posisi strategis dalam menunjang kelancaran dan stabilitas perekonomian di Indonesia sebagai lembaga intermediasi (Arthesa dan Edia, 2009). Triandaru dan Totok (2009), sektor perbankan merupakan sektor bisnis yang tergolong dalam industri kepercayaan karena dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan.
Berdasarkan paparan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah financial distress, going concern opinion, dan management changes berpengaruh pada auditor switching pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2008-2011?. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat praktis bagi regulator, praktisi akuntan publik, dan investor.
KAJIAN PUSTAKA DAN HIPOTESIS
Teori keagenan
Teori keagenan (agency theory) ditekankan untuk mengatasi dua permasalahan yang terjadi dalam hubungan keagenan (Eisenhardt, 1989). Pertama, masalah keagenan yang timbul pada saat keinginan atau tujuan prinsipal dan agen saling berlawanan dan merupakan hal yang sulit bagi prinsipal untuk melakukan verifikasi apakah agen telah bertindak secara tepat. Kedua, masalah pembagian dalam menanggung risiko yang timbul di mana prinsipal dan agen memiliki sikap yang berbeda terhadap risiko. Eko, dkk. (2006) mengemukakan bahwa diperlukannya pihak ketiga yang bersifat independen sebagai mediator antara prinsipal dan agen. Pihak ketiga berfungsi untuk memonitor perilaku
manajemen (agen) apakah sudah melakukan tindakan sesuai dengan keinginan
pihak pemegang saham (prinsipal).
Financial distress
Altman menemukan suatu formula untuk mendeteksi kepailitan perusahaan dengan istilah Z’score. Altman dan McGough (1974) dalam Fanny dan Saputra (2005) menemukan bahwa tingkat prediksi kepailitan dengan menggunakan suatu model prediksi mencapai tingkat keakuratan sebesar 82%, sehingga disarankan menggunakan model prediksi kepailitan sebagai alat bantu akuntan publik untuk menilai kemampuan suatu entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Going concern opinion (GC)
Going concern opinion merupakan suatu opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2001). Going concern opinion merupakan variabel yang bersifat dummy. Maksud dari mendapatkan going concern opinion yaitu apabila dalam suatu laporan auditor independen terdapat pernyataan akuntan publik mengenai kelangsungan hidup entitas, baik yang tertera pada paragraf ke empat laporan auditor independen maupun pada penjelasan atas laporan keuangan auditan (Sinarwati, 2010).
Management changes
Variabel ini merupakan variabel dummy. Dalam penelitian ini, pergantian manajemen diproksikan dengan pergantian Dewan Komisaris karena Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menekankan kepada Dewan Komisaris untuk
melakukan pengawasan terhadap kinerja Perseroan dan usaha Perseroan termasuk memberikan nasihat kepada Direksi (UUPT, Pasal 108 ayat 1). Dewan Komisaris berkewenangan untuk menunjuk suatu KAP melalui rekomendasi dari komite audit yang nantinya akan diusulkan dalam RUPS (Rahmawati, 2011).
Dewan komisaris merupakan lembaga pengawasan yang semata-mata bertugas untuk kepentingan perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa dewan komisaris tidak lagi bertindak atas nama pemegang saham, tetapi harus mempertahankan kepentingan perseroan terhadap siapa saja, termasuk pemegang saham (Rifai, 2009). Pergantian Dewan Komisaris yang dimaksud yaitu pergantian presiden komisaris atau salah satu anggotanya maupun keseluruhannya, karena setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 108 ayat 4).
Auditor switching
Auditor switching merupakan perpindahan akuntan publik maupun KAP yang dilakukan oleh perusahaan (klien). Ketentuan mengenai auditor switching di Indonesia telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” khususnya pasal 3 mengenai “Pembatasan Masa Pemberian Jasa”. Auditor switching dapat terjadi karena melaksanakan kewajiban dari ketentuan regulasi yang berlaku (mandatory) dan karena suatu alasan atau pertimbangan tertentu dari pihak perusahaan klien di luar ketentuan regulasi yang berlaku (voluntary). Fenomena auditor switching
yang akan diteliti adalah auditor switching yang terjadi secara voluntary. Variabel ini adalah variabel yang bersifat dummy.
Hipotesis Penelitian
Schwartz dan Menon (1985) menyatakan bahwa kesulitan keuangan (financial distress) mempunyai pengaruh signifikan pada perusahaan yang terancam bangkrut untuk berpindah KAP. Pernyataan ini didukung oleh Febriana (2012), Sinarwati (2010), serta Hudaib dan Cooke (2005) yang mengungkapkan bahwa financial distress berpengaruh signifikan terhadap pergantian KAP ataupun akuntan publik. Berdasarkan uraian di atas maka hipotesis yang dibangun adalah sebagai berikut:
H01: Financial distress tidak berpengaruh signifikan pada auditor switching.
Ha1: Financial distress berpengaruh signifikan pada auditor switching.
Menurut SPAP (2001), going concern opinion merupakan opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Lennox (2000) yang mengungkapkan bahwa pergantian akuntan publik lebih sering terjadi setelah perusahaan menerima modified opinions. Temuan ini diperkuat oleh Hudaib dan Cooke (2005) dan Retna (2012) yang menemukan auditee cenderung melakukan auditor switching setelah menerima opini audit qualified. Berdasarkan uraian tersebut maka hipotesis kedua yang dibangun adalah sebagai berikut:
H02: Going concern opinion tidak berpengaruh signifikan pada auditor switching.
Ha2: Going concern opinion berpengaruh signifikan pada auditor switching.
Management changes biasanya mengakibatkan terjadinya perubahan pada kebijakan perusahaan dalam bidang akuntansi, keuangan, dan lainnya termasuk penunjukan suatu KAP maupun seorang akuntan publik (Rahmawati, 2011). Pernyataan ini diperkuat oleh hasil penelitian dari Hudaib dan Cooke (2005), Sinarwati (2010) dan Febriana (2012) yang mengemukakan bahwa management changes berpengaruh signifikan pada pergantian KAP. Berdasarkan paparan tersebut maka hipotesis ketiga yang dibangun adalah sebagai berikut: H03: Management changes tidak berpengaruh signifikan pada auditor switching. Ha3: Management changes berpengaruh signifikan pada auditor switching.
METODE PENELITIAN
Sampel dipilih secara purposive sampling guna memperoleh representasi dari populasi yang ada agar sesuai dengan tujuan penelitian (Sugiyono, 2010:122). Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi nonpartisipan, yaitu melakukan pengamatan yang mana peneliti tidak terlibat langsung melainkan hanya sebagai pengamat independen (Sugiyono, 2010:204).
Tabel 1 Proses Seleksi Sampel Berdasarkan Kriteria
No |
Kriteria |
Jumlah |
1 |
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2008-2011 |
31 |
2 |
Data tidak tersedia dengan lengkap |
(3) |
3 |
Tidak menggunakan periode laporan keuangan mulai 1 Januari sampai 31 Desember |
- |
4 |
Tidak menggunakan rupiah sebagai mata uang pelaporan |
- |
Jumlah sampel perusahaan |
28 | |
Jumlah pengamatan penelitian (4 tahun) |
112 |
Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2012
Teknik Analisis Data
Sumodiningrat (2007:329) menyatakan bahwa pengujian hipotesis menggunakan regresi logistik karena variabel dependennya merupakan data kualitatif yang bersifat dummy. Regresi logistik bertujuan untuk menguji apakah probabilitas terjadinya variabel terikat dapat diprediksi dengan variabel bebasnya (Ghozali, 2011). Analisis regresi logistik dilakukan dengan bantuan program SPSS. Persamaan regresi logistik yang digunakan adalah (Ghozali, 2011):
p(SWITCH) Ln
= α + b FD + b2GC + b3MC + ε
…………..(1)
1 - p(SWITCH)
Keterangan:
p(SWITCH) Ln
1 - p ( SWITCH)
α
b1, b2, b3 FD
GC
MC
ε
= Nilai rasio kemungkinan perusahaan berganti akuntan
publik menggunakan variabel dummy, kode 1 bagi
perusahaan yang berganti KAP dan 0 jika sebaliknya = Konstanta
-
= Koefisien regresi
-
= Financial distress
-
= Going concern opinion
-
= Management changes
-
= Error term
PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Analisis Statistik Deskriptif
Tabel 2 Statistik Deskriptif
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std. Deviation | |
FD |
112 |
-4,45 |
,72 |
,2894 |
,49799 |
GC |
112 |
,00 |
1,00 |
,0714 |
,25870 |
MC |
112 |
,00 |
1,00 |
,1250 |
,33221 |
SWITCH |
112 |
,00 |
1,00 |
,2054 |
,40578 |
Valid N (listwise) |
112 |
Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2012
Berdasarkan hasil pengujian dengan statistik deskriptif pada tabel 2, dapat dijelaskan hasilnya sebagai berikut:
-
1) Perusahaan yang melakukan auditor switching selama tahun 2008-2011 adalah 23 perusahaan atau 20,54% dari total sampel.
-
2) Nilai rata-rata financial distress (FD) sebesar 0,289 lebih kecil daripada batas bawah tingkatan Z’score, yaitu sebesar 1,20. Berdasarkan tingkatan Z’score, perusahaan dengan nilai Z’ lebih kecil daripada 1,20 diklasifikasikan sebagai perusahaan yang berpotensi pailit.
-
3) Nilai rata-rata going concern opinion (GC) sebesar 0,071 yang lebih kecil daripada 0,50 menunjukkan bahwa GC dengan kode 1, yakni perusahaan yang menerima going concern opinion lebih sedikit muncul, hanya 3 dari 28 perusahaan yang diamati menerima going concern opinion.
-
4) Nilai rata-rata management changes (MC) sebesar 0,125 yang lebih kecil daripada 0,50 menunjukkan bahwa MC dengan kode 1, yakni perusahaan yang melakukan management changes lebih sedikit terjadi, hanya 9 dari 28 perusahaan yang diamati melakukan management changes.
Hasil Uji Regresi Logistik
Pengujian dilakukan pada tingkat signifikansi (α) sebesar 5% = 0,05. Hasil pengujian dari tahapan dalam analisis dengan menggunakan uji regresi logistik dapat dijelaskan sebagai berikut.
Menguji keseluruhan model (overall model fit)
Adanya pengurangan nilai antara -2LL awal dengan -2LL akhir menunjukkan bahwa model yang dihipotesiskan fit dengan data.
Tabel 3 Perbandingan Nilai -2LL Awal dengan -2LL Akhir
-2LL awal (Block Number = 0) |
113,734 |
-2LL akhir (Block Number = 1) |
102,975 |
Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2012
Nilai -2LL awal sebesar 113,734 dan nilai -2LL akhir mengalami penurunan menjadi 102,975. Penurunan likelihood (-2LL) ini menunjukkan model regresi yang baik atau model yang dihipotesiskan fit dengan data.
Koefisien determinasi (Nagelkerke R Square)
Tabel 4 Nilai Nagelkerke R Square
Step |
-2 Log likelihood |
Cox & Snell R Square |
Nagelkerke R Square |
1 |
102,975(a) |
,092 |
,144 |
Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2012
Hasil pengolahan data menunjukkan nilai Nagelkerke R Square sebesar 0,144 yang berarti variabilitas variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel independen adalah sebesar 14,4 persen, sedangkan sisanya 85,6 persen dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar model penelitian.
Menilai kelayakan model regresi
Tabel 5 Uji Hosmer dan Lemeshow
Step |
Chi-square |
df |
Sig. |
1 |
3,331 |
8 |
,912 |
Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2012
Pengujian menunjukkan nilai chi square sebesar 3,331 dengan signifikansi sebesar 0,912. Oleh karena nilai signifikansi lebih besar daripada 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa model regresi dapat diterima karena cocok dengan data
observasinya atau model regresi layak untuk digunakan dalam analisis
selanjutnya.
Matriks klasifikasi
Matriks klasifikasi menunjukkan kekuatan prediksi dari model regresi untuk memprediksi probabilitas perusahaan melakukan auditor switching.
Tabel 6 Matriks Klasifikasi
Observed |
Predicted | |||
SWITCH |
Percentage Correct | |||
,00 |
1,00 | |||
Step 1 |
SWITCH ,00 |
83 |
6 |
93,3 |
1,00 |
15 |
8 |
34,8 | |
Overall Percentage |
81,3 |
Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2012
Berdasarkan hasil pengujian, kekuatan prediksi dari model regresi untuk memprediksi kemungkinan perusahaan melakukan auditor switching adalah sebesar 34,8 persen. Hal ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan model regresi terdapat sebanyak 8 perusahaan yang diprediksi akan melakukan auditor switching dari total 23 perusahaan yang melakukan auditor switching.
Model regresi logistik yang terbentuk
Tabel 7 Variabel dalam Persamaan
B |
S.E. |
Wald |
Df |
Sig. |
Exp(B) | |
Step FD |
,116 |
,732 |
,025 |
1 |
,874 |
1,123 |
1(a) GC |
,054 |
1,144 |
,002 |
1 |
,962 |
1,055 |
MC |
1,988 |
,620 |
10,285 |
1 |
,001 |
7,301 |
Constant |
-1,748 |
,383 |
20,778 |
1 |
,000 |
,174 |
Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2012
Hasil pengujian regresi logistik menghasilkan model sebagai berikut:
Ln p(SWITCH) = -1,748 + 0 fd + 0,054^ +1,988mC + £(2)
Interpretasi Hasil Penelitian
Pengaruh financial distress pada auditor switching
Hasil pengujian pada Tabel 7 menunjukkan koefisien regresi positif sebesar 0,116 dengan tingkat signifikansi 0,874 yang lebih besar daripada alpha 0,05 sehingga H01 diterima dan Ha1 ditolak. Hasil pengujian terhadap hipotesis tersebut memberikan bukti empiris bahwa financial distress tidak berpengaruh signifikan pada auditor switching. Hasil penelitian ini tidak berhasil mendukung hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Schwartz dan Menon (1985), Febriana (2012), Sinarwati (2010), serta Hudaib dan Cooke (2005). Namun, hasil penelitian ini berhasil mendukung hasil penelitian dari Damayanti dan Sudarma (2008), Ismail, et al. (2008), Widiawan (2011), dan Retna (2012) yang menyatakan bahwa financial distress tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap auditor switching. Pengaruh going concern opinion pada auditor switching
Hasil pengujian menunjukkan koefisien regresi positif sebesar 0,054 dengan tingkat signifikansi 0,962 yang lebih besar daripada alpha 0,05 sehingga H02 diterima dan Ha2 ditolak. Hasil pengujian tersebut memberikan bukti empiris bahwa going concern opinion tidak berpengaruh signifikan pada auditor switching. Hasil penelitian ini tidak berhasil mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Lennox (2000), Hudaib dan Cooke (2005) serta Retna (2012) yang menyatakan bahwa auditee cenderung melakukan auditor switching setelah menerima opini audit qualified. Hasil penelitian ini berhasil mendukung hasil
penelitian dari Juniarti dan Nelly (2002), Damayanti dan Sudarma (2008),
Sinarwati (2010), dan Wahyuningsih (2011) yang mengemukakan bahwa opini audit going concern (going concern opinion) tidak berpengaruh pada auditor switching karena opini audit going concern bukan merupakan opini yang buruk bagi perusahaan.
Pengaruh management changes pada auditor switching
Hasil pengujian menunjukkan koefisien regresi positif sebesar 1,988 dengan tingkat signifikansi 0,001 yang lebih kecil daripada alpha 0,05 sehingga H03 ditolak dan Ha3 diterima. Hasil pengujian tersebut memberikan bukti empiris bahwa management changes secara signifikan berpengaruh positif pada auditor switching. Hasil penelitian ini berhasil mendukung temuan dari Hudaib dan Cooke (2005), Sinarwati (2010) dan Febriana (2012) yang mengemukakan bahwa management changes (pergantian manajemen) berpengaruh signifikan pada pergantian KAP.
Hasil penelitian mengindikasikan bahwa adanya management changes, yang dalam penelitian ini diproksikan dengan pergantian Dewan Komisaris, diikuti juga dengan perubahan kebijakan perusahaan termasuk penunjukkan KAP. Dalam melakukan pengawasan terhadap Perseroan dan usaha Perseroan (UUPT, Pasal 108 ayat 1), Dewan Komisaris berkewenangan untuk menunjuk suatu KAP melalui rekomendasi dari komite audit (Rahmawati, 2011). Ini menunjukkan bahwa jika suatu perusahaan melakukan pergantian Dewan Komisaris maka pergantian KAP pun akan terjadi.
Hasil penelitian ini juga mendukung teori keagenan yang menyatakan
bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajemen (agen) dan pemegang saham (prinsipal). Konflik kepentingan terjadi karena agen tidak selalu berbuat sesuai dengan keinginan prinsipal. Hal ini cenderung menyebabkan terjadinya management changes yang diikuti dengan pergantian KAP.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
Berdasarkan hasil uji statistik dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan seperti dibawah ini.
-
1) Hasil pengujian dari penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa financial distress tidak berpengaruh signifikan pada auditor switching. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dalam kondisi financial distress cenderung tidak mengganti KAP karena memperhatikan persepsi pemegang saham sebagai pemilik dana di perusahaan.
-
2) Going concern opinion tidak berpengaruh secara signifikan pada auditor switching karena bukan merupakan opini yang buruk bagi perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan yang menggunakan jasa KAP yang berafiliasi dengan Big 4 cenderung tidak melakukan pergantian KAP, ketika mendapat opini tersebut. Pergantian KAP dari Big 4 ke Non Big 4 dikhawatirkan dapat menyebabkan anggapan negatif dari para pengguna laporan keuangan terhadap kualitas pelaporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
-
3) Management changes secara signifikan berpengaruh positif pada auditor
switching. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa adanya management changes yang diproksikan dengan pergantian Dewan Komisaris juga diikuti dengan adanya perubahan kebijakan perusahaan termasuk penunjukkan KAP. Hasil penelitian ini mendukung teori keagenan yang menyatakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara manajemen (agen) dan pemegang saham (prinsipal). Konflik kepentingan terjadi karena agen tidak selalu berbuat sesuai dengan keinginan prinsipal. Hal ini mendorong terjadinya management changes yang diikuti dengan pergantian KAP.
Saran
Beberapa saran yang dapat diberikan untuk penelitian selanjutnya, yaitu (1) penelitian berikutnya dapat memperpanjang rentang waktu penelitian sehingga dapat melihat kecenderungan perusahaan melakukan auditor switching dalam jangka panjang; (2) penggunaan jenis industri yang berbeda sehingga dapat dilakukan perbandingan antar jenis industri; (3) memasukkan variabel lain seperti adanya kemungkinan pemilik merupakan bagian dari manajemen, ekspansi, ukuran KAP, dan reputasi auditor.
REFERENSI
Arthesa, Ade dan Edia Handiman. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT Indeks.
Bagherpour, M., Monroe, G., dan Shailer, G. 2010. “Auditor Switching in an Increasingly Competitive Audit Market”. Working papers.
Bewley, K., Chung, J., & McCracken, S. 2008. “An examination of auditor choice using evidence from Andersen's demise”. International Journal of Auditing, 12, 89-110.
Chadegani, Arezoo Aghaei, Zakiah Muhammaddun Mohamed, dan Azam Jari. 2011. “The Determinant Factors of Auditor Switch among Companies Listed on Tehran Stock Exchange”. International Research Journal of Finance and Economics.
Chang, C., Chi, W., & Liu, C. 2003. “Client characteristics and auditor switch in an audit failure”. Working Paper. National Chengchi University.
Damayanti, S., dan Made Sudarma. 2008. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perusahaan Berpindah Kantor Akuntan Publik”. Simposium Nasional Akuntansi XI, Pontianak.
Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2003. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 tentang Perubahan Atas KMK Nomor 423/KMK.06/2002.
Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Eisenhardt, K. M. 1989. Agency Theory: An Assesment and Review. Academy of Management Review. Vol. 14, No. 1: 57-74.
Eko, Budi Setyarno, Indira Januarti, dan Faisal. 2006. Pengaruh Kualitas Audit, Kondisi Keuangan Perusahaan, Opini Audit Tahun Sebelumnya, Pertumbuhan Perusahaan terhadap Opini Audit Going Concern. Simposium Nasional Akuntansi IX, Padang.
Fanny, Margaretta dan Silvia Saputra. 2005. “Opini Audit Going Concern: Kajian Berdasarkan Model Prediksi Kebangkrutan, Pertumbuhan Peursahaan, dan Reputasi Kantor Akuntan Publik (Studi Pada Emiten Bursa Efek Jakarta). Simposium Nasional Akuntansi VIII, Solo.
Febriana, Varadita. 2012. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pergantian Kantor Akuntan Publik di Perusahaan Go Publik yang Terdaftar di BEI. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Semarang.
Ghozali, Imam. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 19. Edisi ke-5. Semarang: Universitas Diponegoro.
Gujarati, Damodar N. 2003. Basic Econometric: McGraw Hill.
Halim, Abdul. 2003. Auditing (Dasar-dasar Audit Laporan Keuangan). Yogyakarta: UPP Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Hudaib, Mohammad dan T.E Cooke. 2005. “Qualified Audit Opinion and Auditor Switching”. Departement of Accounting and Finance Scholl of Business and Economics University of Exeter Streatham Court. UK.
Hukumonline. 2011. PPATK: Kasus Bank Mega Money Laundering. http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dde1e60a8a3a/kasus-bank-mega-money-laundering. Diunduh pada tanggal 27 September 2012.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Ismail, Shahnaz., Huson Joher Aliahmed, Annuar Md. Nassir, dan Mohamd Ali Abdul Hamid. 2008. “Why Second Board Companies Switch Auditors: Evidence of Bursa Malaysia”. Journal of Finance and Economic. Pp 123130.
Joanna, L. Y. Ho dan Jiuzhou Wang. 2006. “Examination of Audit Fee Premiums and Auditor Switching Pre and Post the Demise of Arthur Andersen and the Enactment of Sarbanes-Oxley Act”. Working Paper.
Junaidi dan Jogiyanto Hartono. 2010. “Faktor Nonkeuangan Pada Opini Going Concern”. Simposium Nasional Akuntansi XIII, Purwokerto.
Juniarti dan Nelly Kawijaya. 2002. “Faktor-Faktor Yang Mendorong Perpindahan Auditor (Auditor Switch) Pada Perusahaan-Perusahaan Di Surabaya dan Sidoarjo. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol.4, No.2, Nopember:93-105.
Jusup, Al Haryono. 2001. Auditing (Pengauditan). Yogyakarta: Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Kantri, Maharani. 2009. Perkembangan Kasus Bank Century. http://alwayskantry009.wordpress.com/2009/12/23/perkembangan-kasus-bank-century/. Diunduh pada tanggal 27 September 2012.
Knechel, W., Naiker, V., & Pacheco, G. 2007. “Does auditor industry
specialization matter? Evidence from market reaction to auditor switches”. Auditing: A Journal of Practice & Theory, 26(1), 19-45.
Knechel, W., Niemi, L., & Sundgren, S. 2008. “Determinants of auditor choice: Evidence from a small client market”. International Journal of Auditing, 12, 65-88.
Lennox, C. Stephen. 2000. “Do Companies Succesfully Engage in Opinion Shopping?” Journal of Accounting and Economics, Vol 29, pp 321—337.
Martinis, Michael De, Robyn Moroney, dan Iwan Sudjali. 2009. “Extending an Analysis of Forced Auditor Change by Former Arthur Andersen Clients: Following the Audit Partner versus Following the Audit Firm”.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Nagy, A.L. 2005.” Mandatory Audit Firm Turnover, Financial Reporting Quality, and Client Bargaining Power”. Accounting Horizons. Vol. 19 No. 2. June 2005. 51—68.
Nopiani Ardewi, Ni Ketut. 2012. Pengaruh Model Prediksi Kepailitan dan Opinion Shopping pada Penerimaan Opini Audit Going Concern (Studi pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2006-2010). Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Denpasar.
PT Bursa Efek Indonesia 2008-2011 dan Indonesian Capital Market Directory 2008–2011. Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia.
Rahmawati, Filka. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan yang Terdaftar di BEI Melakukan Pergantian Kantor Akuntan Publik. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Semarang.
Retna Bayu, I Gede. 2012. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Auditor Switching (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2006-2010). Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Denpasar.
Riahi-Belkaoui, Ahmed. 2007. Teori Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Rifai, Badriyah. 2009. Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Perusahaan Publik. Jurnal Hukum. Vol. 16, No. 3, Juli 2009: 396-412.
Rudyawan, Arry Pratama dan I Dewa Nyoman Badera. 2008. Opini Audit Going Concern: Kajian Berdasarkan Model Prediksi Kebangkrutan, Pertumbuhan Perusahaan, Leverage, dan Reputasi Auditor (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia). Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Vol. 4, No. 2.
Sawir, Agnes. 2005. Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Schloetzer, J.D. 2006. “Auditor switching after Andersen and SOX: An oligopoly model and empirical analysis”. Working Paper.
Schwartz, K.B. dan K. Menon. 1985. “Auditor Switches by Failing Firms”. The Accounting Review. Vol. LX. No. 2. April 1985. 248—261.
Sinarwati, Ni Kadek. 2010. “Mengapa Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Melakukan Pergantian Kantor Akuntan Publik?”. Simposium Nasional Akuntansi XIII Purwokerto.
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Bisnis. Cetakan ke-10. Bandung: Alfabeta.
. 2010. Metode Penelitian Bisnis. Cetakan ke-15. Bandung: Alfabeta.
Sumadi, Kadek. 2011. “Mengapa Perusahaan Melakukan Auditor Switch?”. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Volume 1, Januari 2011.
Sumodiningrat, Gunawan. 2007. Ekonometrika Pengantar. Yogyakarta: BPFE.
Supardi, dan Sri Mastuti. 2003. “Validitas Penggunaan Z-Score Altman untuk Menilai Kebangkrutan pada Perusahaan Perbankan Go Public di Bursa Efek Jakarta”. Kompak, (7), h: 68-93.
Suparlan dan Wulan Andayani. 2010. “Analisis Empiris Pergantian Kantor Akuntan Publik Setelah Adanya Rotasi Audit”. Simposium Nasional Akuntansi XIII, Purwokerto.
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Wahyuningsih, Nur. 2011. Analisis Pengaruh Opini Audit Going Concern dan Pergantian Manajemen pada Auditor Switching. (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia Tahun 2005-2009). Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Denpasar.
Widiawan, Wisnu. 2011. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Pergantian Kantor Akuntan Publik (Studi Empiris pada Perusahaan Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2003-2008). Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Semarang.
648
Discussion and feedback