Anggaran Hijau (Green Budgeting) dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Hijau Pada Sektor Kehutanan di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali
on
Jurnal Manajemen Agribisnis
Vol.11, No.2, Oktober 2023
E- ISSN: 2684-7728
Anggaran Hijau (Green Budgeting) dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Hijau Pada Sektor Kehutanan di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali
Green Budgeting and Factors Affecting Green Regional Gross Domestic Product (GRDP) in The Forestry Sector in Karangasem District, Bali Province
Ni Putu Yuliana Puspita*) I Nyoman Gede Ustriyana Dwi Putra Darmawan
Program Studi Magister Agribisnis, Fakultas Pertanian,Universitas Udayana, Bali, Indonesia
*)Email: yulianapuspita99@gmail.com
ABSTRACT
Environmental issues The level of carbon emissions in the world has brought about very dangerous environmental changes. The Regional Government's commitment to prioritizing environmental interests in regional development priorities is the most important factor in efforts to preserve the regional environment. This commitment will affect the quality of environmental policies, programs and the quantity of budget allocated to the environment sector. The purpose of this study was to see how the influence of Green Budgeting (ABLH), the influence of APBD, the influence of Local Own Revenue (PAD), the effect of Population, the effect of Economic Growth on Green GRDP in the forestry sector in Karangasem Regency, Bali Province. This study uses secondary data obtained from various sources. The results of the analysis with the application of Microsoft Excel 2010 and SPSS 26 show that the factors that influence the green regional gross domestic product (GRDP) in Karangasem Regency, Bali Province, all have a positive and significant effect, meaning that Green Budgeting, APBD, Regional Original Income (PAD), Population and Economic Growth if it increases will have an effect on increasing the Environment-based Gross Regional Domestic Product (Green GRDP). If seen from the data from the Karangasem Regency Forestry and Environment Service, the budget allocation for regional apparatuses with the Environment function in Karangasem Regency shows a fairly high increase in budgeting from 2017 to 2018 and then there is a decrease in the following year until 2021 of 1.0%. It is hoped that the local government of Karangasem Regency will increase budgeting and commitment to place the environment in an important position in development planning, so that environmental sustainability and prosperity can be realized.
Keywords: Green GRDP, ABLH (Green Budgeting)
ABSTRAK
Isu lingkungan tingkat emisi karbon di dunia telah membawa perubahan lingkungan yang sangat membahayakan. Komitmen Pemerintah Daerah untuk mengutamakan kepentingan lingkungan hidup dalam prioritas pembangunan daerah merupakan faktor terpenting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup daerah. Komitmen ini akan berpengaruh terhadap kualitas kebijakan, program lingkungan hidup dan kuantitas anggaran yang dialokasikan untuk sektor Lingkungan Hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pengaruh Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup (Green Budgeting/ ABLH), pengaruh APBD, pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengaruh Jumlah Penduduk, pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap PDRB Hijau pada sektor Kehutanan di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didapat dari berbagai sumber. Hasil analisis dengan aplikasi Microsof Excel 2010 dan SPSS 26 menunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi produk regional domestik bruto (PDRB) Hijau di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali seluruhnya berpengaruh positif dan signifikan, artinya Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup (green budgeting), APBD, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumlah Penduduk dan Pertumbuhan Ekonomi apabila semakin meningkat akan berpengaruh pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto yang berbasis lingkungan hidup (PDRB Hijau). Jika dilihat dari data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem alokasi anggaran pada perangkat daerah dengan fungsi Lingkungan Hidup di Kabupaten Karangasem menunjukkan kenaikan penganggaran yang cukup tinggi dari tahun 2017 ke 2018 dan kemudian terjadi penurunan pada tahun berikutnya sampai tahun 2021 sebesar 1,0%. Diharapkan bagi Pemerintah daerah Kabupaten Karangasem meningkatkan penganggaran dan komitmen untuk menempatkan lingkungan pada posisi penting dalam perencanaan pembangunan, sehingga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan dapat diwujudkan.
Kata Kunci: PDRB Hijau, ABLH (Green Budgeting)
PENDAHULUAN
Tingginya tingkat emisi karbon di dunia telah membawa perubahan lingkungan yang sangat membahayakan, 90 % dari bencana disebabkan oleh iklim dan cuaca diantara banjir, tanah longsor, gelombang pasang, badai, gunung berapi, gempa bumi, abrasi, erosi, tsunami dan kekeringan. Tiap tahunnya es di kutub utara dan selatan mencair akibat pemanasan global membuat permukaan laut naik dan menenggelamkan sebagian daratan yang berada di permukaan yanng rendah. Tingginya tingkat karbon juga mengakibatkan turunnya hujan asam di beberapa daerah. Hujan asam berpotensi mematikan tumbuhan dan merusak kesehatan binatang dan manusia. Menyadari bahwa kesejahteraan bergantung pada iklim, sudah seharusnya menaruh perhatian yang lebih pada perubahan iklim. Indonesia sebagai penghasil emisi karbon telah menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi karbon.
Dengan isu lingkungan tersebut, di Kabupaten Karangasem ditandai dengan sering terjadi bencana alam menjadi indikasi terlampauinya daya dukung lingkungan, di 9 Kabupaten/Kota rawan bencana banjir, badai, longsor, kekeringan dan tsunami. Menurut
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia cadangan fosil kurang dari 20 tahun lagi dan suhu global telah meningkat 1,1oC. Kenaikan suhu ini disebabkan aktifitas industri manusia sejak abad ke-19 silam. Berbagai faktor tersebut membuat transisi EBT jadi keniscayaan. Namun realisasinya butuh perubahan transformasional dari seluruh sektor, termasuk dukungan sektor keuangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 45 mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Anggaran yang memadai untuk program pembangunan yang berwawasan lingkungan dan wajib mengalokasikan dana alokasi khusus bagi daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.
Komitmen Pemerintah Daerah untuk mengutamakan kepentingan lingkungan hidup dalam prioritas pembangunan daerah merupakan faktor terpenting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup daerah. Rendahnya komitmen ini akan berakibat pada rendahnya kualitas kebijakan dan program lingkungan hidup dan kuantitas anggaran yang dialokasikan untuk sektor Lingkungan Hidup.
Anggaran Hijau (Green Budgeting) adalah paradigma penganggaran yang memprioritaskan unsur kelestarian lingkungan dalam penyusunan, implementasi, pengawasan sampai evaluasi dalam belanja pemerintah dan juga pendapatan. Sehingga, apapun yang ada di belanja dan pendapatan pemerintah diupayakan untuk memenuhi prinsip kelestarian lingkungan. Secara umum green budgeting adalah suatu gagasan praktis tentang penerapan sustainable development dalam sistem anggaran, yang terintegrasi dalam suatu dokumen kebijakan yang didasarkan pada prinsip sustainability secara financial, social, dan environmental.
Meskipun sudah dimasukkan dalam RPJMN, gagasan Green Budgeting masih tergolong hal baru, terutama bagi pemerintah daerah, untuk itu diperlukan komitmen bersama, pendampingan, agar penerapannya sesuai yang diharapkan. Fokus utama adalah pembangunan Bali yang dituangkan dalam Perubahan RPJMD Semesta Berencana mencakup upaya dan strategi untuk menjaga keharmonisan dan kesucian alam, manusia, dan kebudayaan Bali dalam menghadapi tantangan dan permasalahan bersifat lokal, nasional, dan internasional. Secara filosofis Perubahan RPJMD Semesta Berencana dilandasi oleh filosofi Tri Hita Karana yang selanjutnya dijabarkan dan dioperasionalkan dalam kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi: upaya untuk menyucikan jiwa (atma kerthi), menjaga kelestarian hutan (wana kerthi) dan danau (danu kerthi) sebagai sumber air bersih, laut beserta pantai (segara kerthi), keharmonisan sosial dan alam yang dinamis (jagat kerthi), dan membangun kualitas sumber daya manusia secara individual maupun kolektif (jana kerthi). Filosofi dan kearifan lokal ini terus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan oleh masyarakat Bali.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), Pasal 16 ayat 4 mengatur bahwa dan APBD dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Dalam penjelasan Pasal 16 ayat 4, menjelaskan bahwa belanja menurut fungsi salah satunya adalah fungsi lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 45 mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Anggaran yang memadai untuk program pembangunan yang berwawasan lingkungan dan wajib mengalokasikan dana alokasi khusus bagi daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH pada Pasal 45) mempertegas tentang kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) menyusun anggaran agar berbasis lingkungan hidup.
UU PPLH mengamanatkan: 1) Pemerintah dan DPR RI serta Pemerintah Daerah dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup; 2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik; dan 3) dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.
Kebijakan Daerah yang berkaitan dan mendukung fungsi Lingkungan Hidup yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Surat Edaran Nomor 17254 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dalam praktiknya, anggaran berbasis lingkungan pada otonomi daerah mencangkup dalam ruang lingkup belanja daerah berdasarkan urusan pemerintahan dan belanja berdasarkan fungsi, yaitu urusan lingkungan hidup dan fungsi lingkungan hidup. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Kemudian, disepajang tahun 2011 hingga 2013, banyak pemerintah provinsi mengadopsi peraturan tersebut dan mengedarkan Peraturan Gubernur terkait hal yang sama, namun dalam skala daerah yang disebut Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK).
Pemerintah pusat maupun daerah, menyadari bawa pemerintah memegang peranan penting dalam memimpin rakyat Indonesia untuk mengurangi emisi karbon. Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja yang komposisinya memenuhi asas pembangunan berkelanjutan, yakni pertumbuhan ekonomi, keseimbangan ekologi, dan kemajuan sosial (Energyprofessional, 2009). Proses pemasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam anggaran pemerintah ini disebut penganggaran hijau (green budgeting).
PDRB per Kapita Kabupaten Karangasem merupakan suatu indikator yang dihitung dengan cara membagi data PDRB dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang seberapa besar nilai tambah yang diciptakan/diterima tiap-tiap penduduk, sehingga secara tidak langsung akan menggambarkan tingkat kesejahteraan penduduk di daerah/wilayah bersangkutan. Semakin besar nilai PDRB per kapita, maka dapat dikatakan suatu daerah/wilayah makin sejahtera/makmur.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat desentralisasi fiskal, yang dalam hal ini dimaksudkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur keuangan daerahnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan luas untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerahnya dengan memungut pajak dan retribusi daerah ataupun tambahan pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan asli daerah yang sah lainnya. Dalam pengukuran desentralisasi fiskal dapat dilakukan melalui penghitungan derajat desentralisasi fiskal, yang merupakan rasio antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah. Semakin besar derajat desentralisasi fiskal suatu daerah maka semakin besar pula kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan desentraliasi (Halim, 2004).
Sektor Kehutanan merupakan penghasil devisa negara nomor dua setelah minyak bumi dan gas alam pada periode 1970-1980-an (Obidzinki, 2003). Hutan disamping menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya seperti rotan, bahan obat-obatan, hutan juga memberikan jasa lingkungan seperti menampung air, menahan banjir, mengurasi erosi dan sedimentasi, sumber beranekaragaman hayati dan menyerap karbon sehingga mengurangi pencemaran udara. Oleh karena itu hutan sangat bermanfaat untuk mendukung kehidupan dan perkembangan semua sektor-sektor ekonomi yang lain seperti sektor pertanian, sektor perkebunan dan perikanan, sektor pariwisata dan sektor-sektor lainnya.
Luas Hutan di Provinsi Bali 132.528,23 (ha) atau 23,51% dari Luas Wilayah Bali yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota diantaranya 14.192,12 (ha) berada di willayah Kabupaten Karangasem (BPS Prov. Bali, 2020) Kabupaten Karangasem setiap tahunnya membuat laporan Perhitungan PDRB yang termasuk memuat kontribusi Sektor Kehutanan terhadap perekonomian Daerah.Kandungan dan fungsi Hutan di wilayah ini diduga mengalami penurunan karena adanya pengrusakan yang tidak disengaja sebagai akibat dari penambangan material galian C di beberapa wilayah dan adanya Pencurian Kayu. Sesuai dengan konsep (Sustainabel develpoment) pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian diatas maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB hijau di Kabupaten Karangasem dengan memperhitungkan faktor pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, anggaran pendapatan dan belanja daerah serta anggaran berbasis lingkungan hidup/green budgeting. Berdasarkan uraian tersebut, ditentukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi PDRB Hijau.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan pendekatan Analisis Data Sekunder (ADS). Analisis faktor yang mempengaruhi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Hijau di kabupaten Karangasem menggunakan analisis Regresi Linier dengan alat analisis SPSS 26. Variabel bebas atau variabel yang mempengaruhi variabel terikat (Y) ada lima yaitu ABLH (X1), APBD (X2), PAD (X3), JP (X4), dan PE (X5). Penelitian dilaksanakan untuk menganalisis Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Hijau di Kabupaten Karangasem. Lokasi penelitian ini dipilih secara sengaja atau purposive sampling.
Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif dilaksanakan secara deskriptif yaitu membuat tabulasi frekuensi sederhana, analisis deskritif ini juga berfungsi untuk mendeskripsikan variabel-variabel yang diteliti dan memberikan interpretasi sesuai tujuan penelitian. Analisis kuantitatif untuk mengetahui pengaruh pengaruh Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup pada sektor kehutanan terhadap PDRB hijau, pengaruh APBD terhadap PDRB hijau pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap PDRB hijau, pengaruh Jumlah Penduduk terhadap PDRB hijau dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap PDRB Hijau di Kabupaten Karangasem dengan mengolah data sekunder dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Pengolahan data dilakukan menggunakan alat bantu yaitu Software komputer yang terdiri dari Microsoft Excel 2010, dan aplikasi SPSS (statistical product and service solution) statistik 26.
PDRB Hijau dapat dihitung dengan melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap nilai PDRB konvensional dengan memasukkan faktor deplesi, degradasi, dan manfaat jasa lingkungan sebagai unsur pengurang dan penambah tahapan perhitungan PDRB Hijau.
Tabel 1. Perhitungan PDRB Hijau
Nilai PDRB Tahun (Rp)
PDB Konvensional/ Coklat .....
(-) Deplesi Sumberdaya .....
(-) Degradasi Sumberdaya .....
PDB Hijau Tanpa Jasa Lingkungan .....
PDRB Hijau+ Total Nilai Penggunaan Tak Langsung Jasa
Lingkungan .....
Uji normalitas digunakan untuk mengetahui apakah data yang diperoleh terdistribusi normal atau tidak. Uji normalitas yang digunakan adalah uji kolmogorov smirnov dan uji shapiro wilks. Uji Kolmogorov Smirnov adalah uji beda antara data yang diuji normalitasnya dengan data normal baku. Jika signifikansi di bawah 0,05 berarti terdapat perbedaan yang signifikan, dan jika signifikansi di atas 0,05 maka tidak terjadi perbedaan yang signifikan. Uji Shapiro Wilk digunakan untuk mengidentifikasi apakah suatu peubah acak (random variable) berdistribusi normal atau tidak. Dasar Pengambilan keputusan Uji Normalitas menggunakan Shapiro-Wilk sebagai berikut: Jika nilai Sig. < Alpha Penelitian (0,05), maka data tidak berdistribusi normal; Jika nilai Sig. > Alpha Penelitian (0,05), maka data berdistribusi normal.
Uji homogenitas adalah suatu prosedur uji statistik yang dimaksudkan untuk memperlihatkan bahwa dua atau lebih kelompok data sampel berasal dari populasi yang memiliki variansi yang sama. Uji Homogenitas digunakan sebagai bahan acuan untuk menentukan keputusan uji statistik berikutnya. dasar atau pedoman pengambilan keputusan dalam uji homogenitas adalah sebagai berikut: Jika nilai signifikansi atau Sig. < 0,05, maka dikatakan bahwa varians dari dua atau lebih kelompok populasi data adalah tidak sama (tidak homogen); Jika nilai signifikansi atau Sig. > 0,05, maka dikatakan bahwa varians dari dua atau lenbih kelompok populasi data adalah sama (homogen).
Regresi Linear Berganda adalah model regresi linear dengan melibatkan lebih dari satu variable bebas. Dalam bahasa inggris, istilah ini disebut dengan multiple linear regression. Dalam penelitian ini uji regresi linier berganda adalah untuk mengetahui apakah ada pengaruh Green Budgeting/ABLH (X1) terhadap PDRB Hijau (Y), pengaruh Anggran Pendapatan Dan Belanja Daerah (X2) terhadap PDRB Hijau (Y), pengaruh Pendapatan Asli Daerah (X3) terhadap PDRB Hijau (Y), pengaruh Jumlah Penduduk (X4) terhadap PDRB Hijau (Y), pengaruh antara Pertumbuhan Ekonomi (X5) terhadap PDRB Hijau (Y).
Pengajuan hipotesis, yaitu pengujian dengan menggunakan metode resampling bootstrap yang dikembangkan oleh Geiser dan Stone yang menggunakan uji statistik t (t-test) dengan taraf signifikan 5 persen (0,05), berarti hasil /nilai pengujian yang menunjukkan p-value lebih kecil atau sama dengan 0,05 dikatakan signifikan, dan sebaliknya jika p-value lebih besar dari 0,05 maka hasil pengujian dikatakan tidak signifikan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perhitungan PDRB Hijau
Menurut Ratnaningsih, dkk. (2014), untuk menghitung PDRB Hijau dapat dilakukan dengan mengurangi nilai PDRB konvensional dengan nilai deplesi sumber daya alam dan dikurangi lagi dengan nilai degradasi lingkungan, maka dapat dibuat perhitungan seperti dibawah:
PDRB Hijau = PDRB Konvensional - Deplesi Sumber Daya Alam - Degradasi Lingkungan.
Tabel 2. PDRB cokelat, deplesi dan degradasi akibat penebangan kayu serta PDRB hijau di Kabupaten Karangasem Tahun 2017 - 2021 (Rp. 000)
Keterangan |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
PDRB |
64.370 |
87,210 |
94.350 |
99,533 |
110.220 |
Cokelat | |||||
Deplesi |
88.126 |
22.986 |
26.491 |
15.706 |
107.707 |
Penebangan |
328.828 |
1,414,497 |
9,327,761 |
12.564.941 |
11.057.411 |
liar | |||||
Degradasi |
47.862 |
10.722 |
13.032 |
7.967 |
49.149 |
PDRB |
-55.868 |
53.502 |
54.827 |
75.860 |
-46.636 |
Hijau
Sumber: Data diolah
Pada Tabel 2 terlihat bahwa PDRB Cokelat dari tahun 2017 hingga Tahun 2021 mengalami peningkatan. Pada Tahun 2017 Nilai PDRB Cokelat mencapai Rp14,5 juta danpada tahun 2021 mencapai Rp 16,4 juta. Namun jika dilihat dari sisi PDRB Hijau nilainya mengalami fluktuasi seiring besarnya deplesi dan degradasi akibat kebakaran hutan dan pencurian dan penebangan kayu liar. Nilai PDRB Hijau sebesar minus Rp 55 juta, artinya sumbangan sektor kehutanan terhadap pembangunan daerah lebih kecil daripada nilai kerusakan yang ditimbulkannya. Sedangkan nilai PDRB Hijau Positif artinya nilai ekonomi yang dihasilkan melebihi nilai kerusakan yang ditimbulkannya. Namun pada Tahun 2021 kembali negatif sebesar Rp 46 juta. Keadaaan tersebut perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, karena nilai kerusakan hutan akibat kebakaran dan pencurian kayu telah melebihi nilai ekonomi hutannya.
Uji Normalitas Kolmogorov Smirnov dan Shapiro Wilk
Hasil analisis data diantaranya uji normalitas Kolmogorov Smirnov dan Saphiro Wilk mendapatkan hasil bahwa semua data variabel terdistribusi normal berdasarkan nilai signifikasi > 0,05 sesuai tabel di bawah:
Tabel 3. Tests of Normality
Kolmogorov-Smirnova |
Shapiro-Wilk | |||||
Statistic |
df |
Sig. |
Statistic |
df |
Sig. | |
ABLH |
0.236 |
5 |
.200* |
0.882 |
5 |
0.318 |
*. This is a lower bound of the true significance. a. Lilliefors Significance Correction
Tabel 4. Tests of Normality
Kolmogorov-Smirnova Shapiro-Wilk
Statistic df Sig. Statistic df Sig.
APBD 0.231 5 .200* 0.965 5 0.843
*This is a lower bound of the true significance.
-
a. Lilliefors Significance Correction
-
Tabel 5. Tests of Normality
Kolmogorov-Smirnova Shapiro-Wilk
Statistic df Sig. Statistic df Sig.
PAD 0.214 5 .200* 0.924 5 0.557
*This is a lower bound of the true significance.
-
a. Lilliefors Significance Correction
Tabel 6. Tests of Normality Kolmogorov-Smirnova Shapiro-Wilk Statistic df Sig. Statistic df Sig. | |
JP |
0.327 5 0.086 0.811 5 0.100 |
a. Lilliefors Significance Correction
Tabel 7. Tests of Normality
Kolmogorov-Smirnova |
Shapiro-Wilk | |||||
Statistic |
df |
Sig. |
Statistic |
df |
Sig. | |
PE |
0.337 |
5 |
0.065 |
0.798 |
5 |
0.079 |
a. Lilliefors Significance Correction
Uji Homogenitas
Uji homogenitas memperoleh hasil nilai sig. = 0.064 > 0.05, maka dikatakan bahwa varians dari dua atau lebih kelompok populasi data adalah sama (homogen) sesuai tabel di bawah:
Tabel 8. Test of Homogeneity of Variances
Levene Statistic |
df1 |
df2 |
Sig. | ||
Faktor-faktor yang Mempengaruhi PDRB |
Based on Mean |
5.482 |
4 |
20 |
0.064 |
Based on Median |
4.457 |
4 |
20 |
0.010 | |
Based on Median and with adjusted df |
4.457 |
4 |
4.000 |
0.088 | |
Based on trimmed mean |
5.497 |
4 |
20 |
0.054 |
Uji Regresi
Tabel 9. Coefficients
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. | ||
B |
Std. Error |
Beta | ||||
1 |
(Constant) |
2.19538E+12 |
1.9008E+12 |
1.155 |
0.045 | |
ABLH |
0.359 |
11.063 |
0.027 |
3.200 |
0.042 | |
APBD |
0.019 |
0.023 |
2.421 |
8.470 |
0.036 | |
PAD |
739.327 |
2529.519 |
0.463 |
2.920 |
0.019 | |
JP |
30381799.650 |
59797189.197 |
1.192 |
5.080 |
0.017 | |
PE |
18051513528 |
20497434471 |
1.163 |
8.810 |
0.041 |
a Dependent Variable: PDRB
Hasil analisis regresi menunjukkan variabel Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup (X1) pada sektor kehutanan terhadap PDRB Hijau berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau, hal ini terlihat dari signifikansi ABLH (X1) 0,042 < 0,05. Nilai t tabel = t (α/2; n-k-1 = t (0,05/2 ; 25-5-1) = (0,025;19) = 2,093 berarti nilai t hitung lebih besar dari t tabel (3,200 > 2,093), maka H0 ditolak dan H1 diterima sehingga hipotesis yang berbunyi terdapat pengaruh secara positif dan signifikan antara ABLH terhadap PDRB Hijau secara parsial diterima.
Variabel Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (X2) terhadap PDRB Hijau berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau, hal ini terlihat dari
signifikansi APBD (X2) 0,036 < 0,05. Nilai t tabel = t (α/2; n-k-1 = t (0,05/2 ; 25-5-1) = (0,025;19) = 2,093 berarti nilai t hitung lebih besar dari t tabel (8,470 > 2,093), maka H0 ditolak dan H1 diterima sehingga hipotesis yang berbunyi terdapat pengaruh secara positif dan signifikan antara APBD terhadap PDRB Hijau secara parsial diterima.
Variabel Pendapatan Asli Daerah (X3) terhadap PDRB Hijau berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau, hal ini terlihat dari signifikansi PAD (X3) 0,019 < 0,05. Nilai t tabel = t (α/2; n-k-1 = t (0,05/2 ; 25-5-1) = (0,025;19) = 2,093 berarti nilai t hitung lebih besar dari t tabel (2,920 > 2,093), maka H0 ditolak dan H1 diterima sehingga hipotesis yang berbunyi terdapat pengaruh secara positif dan signifikan antara Pendapatan Asli Daerah terhadap PDRB Hijau secara parsial diterima.
Variabel Jumlah Penduduk (X4) terhadap PDRB Hijau berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau, hal ini terlihat dari signifikansi JP (X4) 0,017 < 0,05. Nilai t tabel = t (α/2; n-k-1 = t (0,05/2 ; 25-5-1) = (0,025;19) = 2,093 berarti nilai t hitung lebih besar dari t tabel (5.080 > 2,093), maka H0 ditolak dan H1 diterima sehingga hipotesis yang berbunyi terdapat pengaruh secara positif dan signifikan antara Jumlah penduduk terhadap PDRB Hijau secara parsial diterima.
Variabel Pertumbuhan Ekonomi (X5) terhadap PDRB Hijau berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau, hal ini terlihat dari signifikansi PE (X5) 0,041 < 0,05. Nilai t tabel = t (α/2; n-k-1 = t (0,05/2 ; 25-5-1) = (0,025;19) = 2,093 berarti nilai t hitung lebih besar dari t tabel (8,810 > 2,093), maka H0 ditolak dan H1 diterima sehingga hipotesis yang berbunyi terdapat pengaruh secara positif dan signifikan antara Pertumbuhan ekonomi terhadap PDRB Hijau secara parsial diterima.
Simpulan
Berdasarkan hasil analsis faktor-faktor yang mempengaruhi produk regional domestik bruto (PDRB) Hijau di Provinsi Bali dengan SPSS 26 diperoleh hasil bahwa seluruh Hipotesis (H1) dalam penelitian ini diterima. Anggaran berbasis lingkungan hidup (green budgeting) berpengaruh positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau Sektor Kehutanan di Kabupaten Karangasem yang menunjukkan bahwa semakin meningkat anggaran akan berpengaruh pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto yang berbasis lingkungan hidup (PDRB Hijau). Sedangkan APBD artinya semakin besar jumlah anggaran APBD akan berpengaruh pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto yang berbasis lingkungan hidup (PDRB Hijau). Hal ini bisa disebabkan semakin banyak pembiayaan program-program berbasis lingkungan hidup dapat dilaksanakan misalnya melalui program rehabilitasi hutan, reboisasi, penegakan hukum terhadap pencurian dan penebangan kayu.
Variabel Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau Sektor Kehutanan di Kabupaten Karangasem yaitu dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari kebijakan di sektor fiskal yang dapat mencakup penerapan pajak karbon dan penghapusan subsidi energi. Karena itu dengan
bertambahnya pendapatan asli daerah ini akan membawa pengaruh positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau. Sedangkan variabel jumlah penduduk pengaruh positif dan signifikan terhadap PDRB Hijau, apabila terjadi perubahan penduduk dengan kualitas dan aktivitasnya, tekanan terhadap lingkungan karena kegiatan sosial ekonomi yang merupakan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan penduduk.
Bertambahnya jumlah penduduk dalam melaksanakan aktivitas ekonomi, akan membawa pengaruh pada peningkatan produk domestik regional bruto hijau di daerahnya. Keterbatasan lingkungan mengharuskan tekanan terhadap kerusakan lingkungan dapat dikendalikan agar tidak terjadi bencana ekologi. Variabel Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi terhadap PDRB Hijau secara parsial diterima. Pertumbuhan Ekonomi dan pembangunan rendah karbon akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial dengan tetap menjaga kualitas lingkungan. Jika dilihat dari data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem alokasi anggaran pada perangkat daerah dengan fungsi Lingkungan Hidup di Kabupaten Karangasem menunjukkan kenaikan penganggaran yang cukup tinggi dari tahun 2017 ke 2018 dan kemudian terjadi penurunan sampai tahun 2021 sebesar 1,0%.
Saran
Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, dengan meningkatkan penganggaran yang memiliki fungsi lingkungan dan komitmen untuk menempatkan lingkungan pada posisi penting dalam perencanaan pembangunan melalui penambahan jumlah anggaran yang berbasis lingkungan, sehingga kelestarian lingkungan dapat diwujudkan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Penerbit Salemba Empat Burhan Bungin. 2011. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Surabaya.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.2016. Provinsi Bali dalam Angka.Bali Province in Figures 2016. Bali:CV.Bhineka Karya.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.2017. Provinsi Bali dalam Angka.Bali Province in Figures 2017. Bali:CV.Bhineka Karya.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.2018. Provinsi Bali dalam Angka.Bali Province in Figures 2018. Bali:CV.Bhineka Karya.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.2019. Provinsi Bali dalam Angka.Bali Province in Figures 2019. Bali:CV.Bhineka Karya.
Imam Ghozali. 2021. Partitial Least Squares, Konsep, Teknik dan Aplikasi Menggunakan Program SmartPLS 3.2.9. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogero.
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta:Penerbit Andi.
Mahsun, Mohamad. 2009. Pengukuran Kinerja Sektor Publik (3th ed). Yogyakarta: BPFE.
Maria Ratnaningsih SE.. M.A.. 2014. PDRB Hijau (Produk Domestik Regional Bruto Hijau. Yogyakarta: BPFE.
Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih Simon Thompson. 2021.Green And Sustainable Finance Principles and Practice.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif, untuk penelitian yang bersifat : Eksploratif, enterpretif, interaktif, dan konstruktif. Bandung:Alfabeta.
Waluyo. 2021. Green Budgeting, Konsep Anggaran Keuangan Daerah Berbasis Isu Lingkungan hidup Menuju Local Sustaibale Development Goals. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Undang–Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ya’qud Ananda Gudban. 2017.Konsep Penyusunan Anggaran Publik Daerah. Malang: Intrsns Publising.
Surat Edaran Nomor 17254 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.
Windhu Putra.2018. Model Perhitungan Besaran PDRB Hijau Sektor Kehutanan di Kalimantan Barat melalui Pendekatan Jasa Lingkungan. E- Jurnal Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura. Vol 9 No.1 Pebruari 2013.
Yugi Setyarko. 2018. Perhitungan PDRB Hijau Kota Bekasi. E- Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Budi Luhur Jakarta Vol. 7 No. 1 April 2018.
https://bali.bps.go.id/indicator/52/111/1/pertumbuhan-pdrb-ekonomi-kabupaten-kota-di-provinsi-bali.html diakses tanggal 28 September 2022, 9:17 am.
https://bali.bps.go.id/indicator/52/111/2/pertumbuhan-pdrb-ekonomi-kabupaten-kota-di-provinsi-bali.html diakses tanggal 28 September 2022, 9:19 am.
http://eprints.undip.ac.id/61564/1/RINGKASAN_DISERTASI.pdf diakses tanggal 2 Agustus 2022.
https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/c7be33f0-6c39-4562-adab-45c634e9aff5 diakses tanggal 10 Agustus 2022.
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3917/ekonomi-hijau-dan-pembangunan-rendah-karbon-mendorong-pertumbuhan-ekonomi-dan-meningkatkan-kesejahteraan-sosial diakses tanggal 12 Agustus 2022.
https://aurinaga.or.idreport/Analisis-Kebijakan-Anggaran-Lingkungan-Hidup-Menggunakan-Budget-Tagging-di-Provinsi-Sumatera-Barat diakses tanggal 12 Agustus 2022.
https://greengrowth.bappenas.go.id/Mewujudkan-Pertumbuhan-Ekonomi-Hijau-di-Indonesia-Peta-Kebijakan-Perencanaan-Investasi diakses tanggal 20 Agustus 2022.
https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias diakses tanggal 20 Agustus 2022.
Puspita et al,...|357
Discussion and feedback