Authors:

I Wayan Parsa, Kadek Sarna, Nengah Suharta

Abstract:

“Diundangkannya UU Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 yaitu Undang Undang No.2 Tahun 2014, memunculkan lembaga baru yang disebut Majelis Kehormatan Notaris yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan sebagaiman diatur dalam Pasal 66A ayat (1).Disisi lain berdasarkan Pasal 1 angka (6) mengenai Majelis Pengawas Notaris disebutkan mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Implikasi yuridis yang terjadi adalah adanya pertentangan norma antara ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka (6), Pasal 66A dan pasal 67Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004. Dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatanperundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical Conceptual Approach), penulis akan menganalisa ruang lingkup kewenangan keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Pengawas Notaris serta legalitas kewenangan fungsi Majelis Kehormatan Notaris dalam lembaga notariat sehingga tidak terjadi pertentangan kewenangan diantara kedua lembaga notariat tersebut.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/actacomitas/full-24901

Published

2016-10-01

How To Cite

PARSA, I Wayan; SARNA, Kadek; SUHARTA, Nengah. IMPLIKASI YURIDIS LEGALITAS KEWENANGAN (RECHTMATIGHEID) MAJELIS KEHORMATAN DALAM PEMBINAAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK.Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 1, n. 2, oct. 2016. ISSN 2502-7573. Available at: https://jurnal.harianregional.com/actacomitas/id-24901. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p04.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 1 No 2 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License