Authors:

I G. A. Mas Rwa Jayantiari, Ida Bagus Putra Atmadja, Ni Nyoman Sukerti, I G. A. Tirta Sari Dewi, I G. A Bagus Agastya Pradnyana

Abstract:

“Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganlisis tentang kedudukan ahli waris yang beralih agama dalam hal hak dan kewajibannya baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat adat serta akibat hukum yang timbul terkait ahli waris yang beralih agama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan non doktrinal (socio legal reseach). Data digali dengan metode wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ahli waris yang beralih agama tidak lagi berkedudukan ahli waris. Akibatnya ahli waris yang bersangkutan gugur hak warisnya dari orang tuanya. Gugurnya hak mewaris berakibat tidak ada kewajiban-kewajiban yang harus dipikulnya baik kewajiban terhadap keluarga maupun terhadap masyarakat adat. Ahli waris yang beralih agama dikaji dari teorinya Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum terdiri dari tiga unsur yaitu struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum, dimana dari ketiga unsur itu tidak mengalami perkembangan. Dengan demikian hukum adat waris Bali masih dipertahankan secara utuh.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/actacomitas/full-24898

Published

2016-10-01

How To Cite

JAYANTIARI, I G. A. Mas Rwa et al. PEWARISAN PADA MASYARAKAT ADAT BALI TERKAIT AHLI WARIS YANG BERALIH AGAMA.Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 1, n. 2, oct. 2016. ISSN 2502-7573. Available at: https://jurnal.harianregional.com/actacomitas/id-24898. Date accessed: 02 Jun. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p01.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 1 No 2 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License