Vol. 8 No. 02 Agustus 2023

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas


Peran Notaris Dalam Pengesahan Dokumen Asing Pasca Diratifikasinya Konvensi Apostille


Made Santrupti Brahmi1, I Nyoman Suyatna2

1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected] 2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]


Info Artikel

Masuk : 9 November 2022

Diterima :23 Juli 2023

Terbit : 28 Agustus 2023


Keywords :

Notary, Legalization, Apostille Convention


Kata kunci:

Notaris, Legalisasi, Konvensi

Apostille


Corresponding Author: Made Santrupti Brahmi, email : [email protected]


DOI :

10.24843/AC.2023.v08.i02.p3


Abstract

The purpose of this research is to find out the role of a notary in his authority to carry out legalization after the ratification of the Apostille Convention. This study uses normative legal research related to the absence of norms regarding the role of notaries in legalizing private documents after the ratification of the Apostille Convention. This study uses statutory and conceptual approaches to analyze the authority and role of a notary in legalizing foreign documents after the ratification of the Apostille Convention. The results of this study can be concluded that the notary has the authority to legalize private documents or documents that will be used abroad as an initial step before legalization is carried out. After the ratification of the Apostille Convention, the role of a notary is increasingly needed not only as a public official authorized to carry out legalization but also as a general officer who is given the task and obligation to provide legal counseling to appearers, especially regarding the contents of the document and the validity of the document in the destination country.

Abstrak

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui peran notaris dalam kewenangannya melakukan legalisasi pasca diratifikasinya Konvensi Apostille. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif terkait adanya kekosongan norma mengenai mengenai peran notaris dalam melakukan legalisasi dokumen di bawah tangan pasca diratifikasinya Konvensi Apostille. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisi terkait kewenangan serta peran notaris dalam melakukan legalisasi dokumen asing setelah diratifikasinya Konvensi Apostille. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk melegalisasi surat atau dokumen di bawah tangan yang akan digunakan di luar negeri sebagai tahap awal sebelum dilakukannya legalisasi. Setelah diratifikasinya Konvensi Apostille peran notaris semakin dibutuhkan tidak hanya sebagai pejabat umum yang berwenang melakukan legalisasi juga pejabat umum yang diberi tugas dan kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap penghadap terutama terkait isi dokumen serta keberlakuan dokumen tersebut di negara tujuan.


  • 1.    Pendahuluan

Kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang dengan cepat berakibat pada seluruh sektor di masyarakat. Perkembangan teknologi dan infromasi ini sebagai akibat perubahan global yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, baik di bidang ekonomi, pendidikan, transportasi, dan perindustrian. Hal ini memberikan pengaruh postif bagi masyarakat, dengan semakin majunya teknologi dan informasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan mobilisasi. Negara-negara di dunia untuk mengikuti perkembangan global yang semakin pesat mulai untuk membuat kerjasama antar negara-negara lainnya untuk mendukung perkembangan satu sama lain. Seperti membuat perjanjian antar negara atau ikut menandatangi konvensi untuk kemudian diratifikasi dengan hukum di negaranya masing-masing. Peratifikasian konvensi-konvensi internasional perlu diikuti dengan perubahan beberapa kebijakan sebagai bentuk penyesuaian peraturan. Beberapa negara mulai mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyesuaikan dengan sistem yang baru serta mengurangi hambatan agar dapat mengikuti perkembangan dunia. Termasuk Indonesia yang mulai mengeluarkan beberapa kebijakan baru sebagai bentuk peratifikasian dari beberapa konvensi.

Indonesia sebagai negara yang juga mengikuti perkembangan global melakukan ratifikasi pada Convention Abolishing Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau disebut juga Konvensi Apostille. Diratifikasinya Konvensi Apostille membuat Indonesia mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) (selanjutnya disebut Perpres No.2/2021).

Konvensi Apostille disahkan pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag. Penyusunan konvensi ini ditujukan agar dihapuskannya persyaratan mengenai legalisasi oleh perwakilan diplomatik atau konsuler dari surat-surat dari negara lain yang tergolong dokumen. Dibentuknya konvensi ini dilatarbelakangi dengan semakin beragamnya interaksi antar warga negara, yang ada kaitannya dengan hukum yang berisfat perdata atau privat yang membutuhkan surat-surat yang bersifat umum. Pada penerapannya, surat-surat yang akan digunakan di negara lain wajib melalui tahapan legalisasi dari negara asalnya agar dapat digunakan di wilayah hukumnya.

Pada biasanya, dokumen yang dibuat/ dikeluarkan oleh negeri tdak membutuhkan suatu verifkasi asal dokumen tersebut dikeluarkan bila digunakan pada negeri tersebut. Namun perihal ini berbeda dikala dokumen tersebut hendak digunakan pada negeri lain, disebabkan lembaga ataupun pejabat yang menghasilkan dokumen tersebut tidak sering di dengar diketahui antar negeri satu sama lain, sehingga perihal ini lah yang jadi latar balik timbulnya legalisasi. Sehingga dokumen yang terbuat ataupun diterbitkan di Indonesia serta hendak dipergunakan di negeri lain wajib dilegalisasi oleh Departemen Hukum serta HAM Republik Indonesia, Departemen Luar Negara Republik Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negara. Sebagian negeri pula mengharuskan dokumen tersebut setelah itu dilegalisasi oleh perwakilan negeri diartikan di Indonesia. Berikutnya buat Dokumen yang terbuat

ataupun diterbitkan di luar negara serta hendak dipergunakan di Indonesia wajib dilegalisasi oleh pejabat ataupun otoritas negeri setempat serta Perwakilan Republik Indonesia di negeri setempat.1

Tahapan legalisasi dan autentifikasi dokumen dilakukan sebanyak lima tahapan pada lima instansi yang berbeda yaitu instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, konsulat negara tujuan, dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.2 Salah satu pejabat publik yang diberikan kewenangan untuk melakukan legalisasi yaitu notaris. Dalam kewenangannya tidak disebutkan mengenai kewenangan notaris dalam melakukan legalisasi dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia maupun sebaliknya.

Diratifikasinya Konvensi Apostille memberikan dampak mempersingkat proses legalisasi dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia maupun sebaliknya. Namun, tidak semua negara meratifikasi konvensi ini. Sertifikat apostille hanya dapat berlaku dan dapat dipergunakan di negara yang juga meratifikasi Konvensi Apostille. Sehingga perlu melalui proses legalisasi secara umum agar dokumen tersebut dapat digunakan di negara tujuan.

Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah bagaimana fungsi dan peran notaris pasca diratifikasiya Konvensi Apostille dan bagaimana kekuatan hukum dokumen yang dilegalisasi oleh notaris pasca berlakunya Konvensi Apostille. Tujuan penulisan ini ini untuk mengetahui kewenangan notaris dalam melakukan legalisasi dokumen asing dan mengetahui kekuatan mengikat dokumen yang dilegalisasi oleh notaris pasca diratifikasinya Konvensi Apostille.

Orisinalitas dalam penelitian ini dapat dilihat dari adanya perbedaan dalam studi-studi terdahulu yang dilakukan para peneliti berikut. Contohnya yaitu penelitian yang dilakukan oleh Agwe Sheling Dranisa, Dewa Gede Sudika Mangku, dan I Wayan Lasmawan dengan judul “Penghapusan Legalisasi Dokumen Publik Asing Melalui Konvensi Apostille.3 Kesimpulan dalam penelitian tersebut adalah Konvensi Apostille yang resmi disahkan di Indonesia pada 5 Januari 2021 melalui Perpres No. 2/2021 belum memiliki aturan yang jelas berkaitan dengan proses penerapannya di Indonesia dan lembaga mana yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk menerbitkan sertifikat apostille sebagai satu-satunya persyaratan legalisasi dokumen publik asing di Indonesia.” Penelitian selanjutnya dilakukan oleh Monica Agustina Gloria yang

berjudul “Arti Penting Apostille Certified Bagi Pengesahan Dokumen Asing.4 Kesimpulan dalam penelitian tersebut adalah Apostille Certificated senyatanya memberikan keuntungan yang sangat besar bagi Indonesia, untuk mendorong minat investasi internasional serta mempermudah setiap individu di negara anggota konvensi, terutama yang memerlukan pengakuan legalitas dokumen lintas negara.” Melihat pada penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, penulis melakukan kajian mengenai berlakunya aturan mengenai apostille di Indonesia dan dikaitkan dengan kewenangan notaris dalam melakukan legalisasi.

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian hukum positif dilakukan dengan menganalisis norma-norma hukum yang berlaku saat ini kemudian disertai dengan melakukan studi kepustakaan pada literatur-literatul yang membahas tentang masalah-masalah hukum yang akan dianalisis sehingga mendapat kesimpulan terhadap hak dan kewajiban berdasarkan hukum secara subjektif.5 Riset ini beranjak dari terdapatnya kekosongan norma menimpa kedudukan notaris dalam melaksanakan legalisasi dokumen di dasar pasca diratifikasinya Kesepakatan Apostille. Pengumpulan bahan hukum dicoba dengan memakai metode riset pustaka dengan menelaah bahan hukum primer berbentuk peraturan perundang- undangan, bahan hukum sekunder berbentuk buku- buku hukum serta harian ilmiah, serta bahan hukum tersier berbentuk kamus yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas dalam riset ini. Setelah itu bahan hukum tersebut dianalisis dengan memakai metode analisis deskriptis yang ditelaah secara sistematis.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.1    Fungsi dan Peran Notaris Pasca Diratifikasiya Konvensi Apostille

Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam tentang Jabatan Notaris maupun undang-undang lainnya. Dalam “Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P) disebutkan bahwa notaris berwenang pula mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.”

Menurut De Bruyn, legalisasi yaitu sebuah perbuatan hukum yang harus sesuai dengan syarat-syarat yaitu :

  • 1.    notaris mengetahui pihak yang melekatkan tanda tangannya

  • 2.    isi akta itu dijelaskan dihadapan orang yang menghadap

  • 3.    penghadap memberikan tanda tangannya pada sebuah dokumen di hadapan notaris.6

Dari ketiga persyaratan legalisasi tersebut diatas apabila diuraikan pertama, notaris mengetahui pihak yang melekatkan tanda tangannya berdasarkan kartu tanda pengenal yang ditunjukkan oleh penghadap dan mencocokkan dengan pihak yang tertulis di dalam surat. Walaupun notaris tidak memiliki kewenangan terhadap isi aktanya namun notaris juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian karena dalam melakukan legalisasi notaris memastikan kepastian tanda tangan yang dapat dipersamakan dengan tanda tangan yang tertera pada kartu tanda pengenal yang lazimnya adalah Kartu Tanda Penduduk. Kedua, Notaris menerangkan kembali isi surat yang akan dilegalisasi bertujuan memastikan kembali bahwa kedua belah pihak paham mengenai isi surat yang akan ditandatangani. Hal ini juga untuk memastikan bahwa dokumen atau surat yang akan ditanda tangani oleh para pihak tidak mengenai hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, serta agar notaris dapat melakukan penyuluhan terhadap legalitas tindakan para penghadap yang tertuang pada surat atau dokumen tersebut. Ketiga, orang yang menghadap dan memberikan tanda tangannya pada dokumen di depan notaris dengan maksud bahwa notaris berperan sebagai saksi yang menyaksikan proses penandatangan itu, sehingga apabila nanti terdapat sengketa sehingga surat yang dibuat oleh para pihak itu bisa diajukan sebagai alat bukti yang sempurna. Sehingga kekuatan legalisasi terletak pada pembubuhan tanda tangan penghadap di hadapan notaris.

Dokumen yang dapat disetujui oleh pihak berwenang tak hanya produk yang dibuat dalam negeri segera digunakan di Indonesia saja, tetapi ada kemungkinan notaris melegalisasi akta yang akan digunakan di luar negara kemudian akan digunakan di Indonesia begitu juga sebaliknya. Kewajiban melegalisasi dokumen tersebut diatur dalam “Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa legalisasi dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia atau diterbitkan oleh perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di wilayah Indonesia.” Tujuan dari legalisasi adalah membuktikan jika surat yang dimiliki oleh seseorang memang benar dibubuhkan tandatangan oleh orang tersebut dan hal itu dilakukan di depan seorang pejabat umum.7

Proses legalisasi surat atau dokumen yang akan digunakan diluar negeri memerlukan proses yang panjang. Untuk surat atau surat yang disusun di Indonesia dan akan dimanfaatkan di negara lain wajib melalui tahapan :

  • 1.    Dokumen yang berasal dari Indonesia dilakukan autentifikasi oleh institusi yang menerbitkan surat atau dokumen tersebut

  • 2.    Autentifikasi kedua diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • 3.    Autentifikasi ketiga dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri

  • 4.    Autentifikasi keempat oleh kedutaan atau perwakilan dari negara tujuan

  • 5.    Autentifikai kelima oleh kedutaan atau perwakilan Indonesia di negara tujuan

  • 6.    Dokumen baru siap digunakan di negara tujuan

Seiring dengan perkembangan teknologi beberapa negara di dunia sepakat untuk membuat suatu konvensi mengenai penyederhanaan tahapan legalisasi. Konvensi Apostille pada dasarnya merupakan konvensi tentang penyederhanaan proses legalisasi surat yang bersifat publik yang akan dimanfaatkan di negara lain. Apostille berasal dari kata kerja Bahasa Prancis apostiller yang berasal dari bahasa Prancis kuno pastille yang berarti annotation. Konvensi diterapkan sejak 21 Januari 1965 dengan 120 negara peserta. Konvensi ini mengatur tentang surat yang bersifat publik yang dibuat pada daerah negara yang mengaksesi Konvensi Apostille ke dalam hukum di negaranya. Tujuan dari Konvensi Apostille untuk menjadi dasar hukum penerapan penyederhanaan tata cara legalisasi surat yang berfiat publik. Diharapkan juga penerapan Konvensi Apostille bisa mempermudah kerjasama antar negara-negara peserta Konvensi Apostille.8

Di Indonesia pengaturan secara khusus tentang Apostille diatur dalam Permenkumham No. 6/2022. Dalam aturan tersebut memberikan pengertian mengenai legalisasi apostille adalah perbuatan melegalkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi pada surat yang dimohonkan atas dasar verifikasi. Dari pengertian tersebut, sama hal nya dengan konsep legalisasi pada umumnya yaitu apostille hanya melegalkan keaslian tanda tangan, wewenang pejabat yang menandatangan dan cap atau stempel yang dibubuhkan di dokumen publik.9 Apostille memiliki beberapa keterbatasan yaitu :10

  • 1.    Implikasi apostille bersifat terbatas, apostille hanya mengautentifikasi dokumen yang asli

  • 2.    Apostille tidak menjamin isi dari dokumen yang dimohonkan. Artinya apostille tidak menyentuh lebih jauh apa isi dari dokumen tersebut dan/atau memberikan penjelasan mengenai akibat hukum apabila tanda tangan atau stempel tersebut tidak dimohonkan apostille

  • 3.    Apostille tidak memastikan dokumen publik tersebut telah dibuat dengan dasar norma hukum dari negara tujuan tempat digunakannya dokumen tersebut.

  • 4.    Apostille tidak mempengaruhi orang yang menerima atau kekuatan sebagai bukti dari dokumen publik tersebut

  • 5.    Apostille tidak memberikan batasan mengenai kapan dokumen tersebut tidak bisa digunakan lagi atau kedaluwarsa.

Selain itu pada Pasal 2 ayat (2) Permenkumham No. 6/2022 pada Dokumen Publik disebutkan bahwa “Apostille dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta konvensi.” Dari aturan tersebut dapat diketahui bahwa sertipikat apostille hanya berlaku pada negara-negara yang juga meratifikasi konvesi apostille. Untuk negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille proses legalisasi dokumen tetap menggunakan prosedur legalisasi pada umumnya. Berdasarkan daftar yag dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terdapat 122 negara yang menjadi peserta Konvensi Apostille.11

Negara yang bukan merupakan peserta Konvensi Apostille harus melakukan proses legalisasi sebagaimana umumnya apabila terdapat dokumen yang dikeluarkan oleh negaranya dan akan digunakan di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan bahwa notaris berwenang untuk melegalisasi arsip ini yang akan segera akan di pakai untuk Negara. Pada pengertian legalisasi menurut Pasal 1 angka 2 Permenkumham 19/2020, bahwa legalisasi adalah pencocokan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut dengan spesimen atau contoh tanda tangan. Pengertian tersebut berlaku untuk dokumen-dokumen yang memang dikeluarkan oleh pejabat. Namun apabila dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang merupakan surat di bawah tangan, maka dokumen tersebut dapat dilegalisasi di notaris sebagai pejabat umum yang diberi wewenang oleh undnag-undang untuk melalukan legalisasi surat di bawah tangan.

Pencocokan tanda tangan pejabat dengan spesimen tanda tangan pada surat dibawah tangan akan dilakukan dengan mencocokkan tanda tangan notaris yang melegalisasi sesuai apa yang sudah tertera yang notaris berikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagiamana merupakan kewajiban seorang notaris yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UUJN-P.

Diratifikasinya Konvensi Apostille tidak mengurangi fungsi dan peran notaris dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan legalisasi dokumen, khususnya dokumen asing. Peran dan fungsi notaris akan sangat diperlukan dalam penerapan Konvensi Apostille di Indonesia berkaitan dengan pengesahan dokumen atau surat di bawah tangan yang akan digunakan di luar negeri. Dengan adanya tanda tangan notaris pada dokumen atau surat dibawah tangan maka dokumen tersebut apabila akan digunakan pada negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille, lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertipikat apostille dapat mencocokkan tandatangan notaris yang ada dalam dokumen tersebut dengan spesimen tandatangan notaris yang telah notaris berikan sebelumnya. Sehingga mempermudah proses legalisasi dokumen dibawah tangan yang akan digunakan di luar negeri.

  • 3.2 Kekuatan Hukum Dokumen Yang Dilegalisasi Oleh Notaris Yang Digunakan Untuk Pengajuan Permohonan Sertipikat Apostille

Penggunaan suatu dokumen yang dimohonkan apostille tidak hanya dokumen-dokumen yang sifatnya otentik atau dokuemn-dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat yang berwenang. Ada kemungkinan dokumen yang dimohonkan adalah dokumen yang sifatnya di bawah tangan. Pesan di dasar tangan merupakan pesan yang terencana terbuat oleh pihak- pihak sendiri serta tidak terbuat oleh pejabat universal yang memiliki kewenangan membuat akta yang oleh para pihak dipergunakan selaku perlengkapan fakta sudah terbentuknya sesuatu perbuatan hukum. Legalisasi didetetapkan sebagai standar minimal dalam sesuatu persetujuan yang dimaksud di hadapan Notaris. Dalam melaksanakan legalisasi notaris mengesahkan ciri tangan serta menetapkan kepastian bertepatan pada pesan dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam novel spesial ataupun dalam prakteknya diucap legalisasi. Pada dasarnya tanggung jawab notaris dalam melegalisasi akta dibawah tangan tidak diatur dalam undang- undang namum prinsipnya tanggung jawab notaris sebatas menimpa tentang tanggung jawab pada keaslian ciri tangan para pihak serta kepastian bertepatan pada dalam legalisasi.

Dokumen yang terbuat di dasar tangan mengikat para pihak yang menandatanganinya. Kekuatan hukum pesan di dasar tangan dalam perihal pembuktian cuma mengikat para pihak yang menandatangani pesan tersebut. Akta di dasar tangan cuma memiliki kekuatan pembuktian resmi, ialah apabila ciri tangan pada akta itu diakui yang berarti statment yang tercantum dalam akta itu diakui serta dibenarkan. Bersumber pada perihal tersebut hingga isi akta yang diakui merupakan serius statment pihak- pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam pesan di dasar tangan menimpa kepastian bertepatan pada terdapat mungkin buat dicoba penyangkalan sebab pembuktian pesan di dasar tangan cuma kebenaran tentang ciri tangan pesan serta isi dari pesan tersebut.

Untuk lebih menjamin kepastian tanda tangan dan tanggal surat maka surat atau dokumen yang dibuat dibawah tangan dilakukan legalisasi. Pejabat umumyang berwenang untuk melakukan legalisasi surat di bawah tangan adalah notaris. Walaupun akta di dasar tangan yang dilegalisasi tidak mengganti status akta di dasar tangan jadi akta autentik, tetapi dengan terdapatnya legalisasi para pihak yang menandatangani akta dibawah tangan tidak bisa lagi menyangkal ataupun mengingkari keabsahan ciri tangan serta isi akta itu sebab Notaris sudah melihat serta membacakan isi akta saat sebelum para pihak menandatangani akta tersebut.

Penyederhanaan prosedur legalisasi dokumen publik mempunyai sebagian kasus, ialah penyalahgunaan apostille buat iktikad penipuan, paling utama terpaut ijazah/ sertfkat pembelajaran serta dokumendokumen industri serta berkurangnya mekanisme kontrol atas dokumen dari negeri lain, paling utama dari negara- negara yang rawan. Sehingga dari negeri asal dibutuhkan validasi lebih lanjut buat menjamin kepastian hukum dari dokumen yang dimohonkan aposttille.

Perlunya adanya legalisasi oleh pejabat terhadap surat di bawah tangan adalah untuk menjamin bahwa para pihak yang bertandatangan pada surat tersebut memang benar telah membuat surat tersebut. sehingga dokumen atau surat tersebut sudah bisa diakui mengenai kebenaran serta kekuatan hukum bagi para pihak yang berkaitan dengan surat tersebut. Selain itu diperlukan legalisasi surat di bawah tangan sebelum mengajukan permohonan sertipikat apostille karena dalam penerpannya apostille memiliki kekurangan yaitu apostille tidak menjamin kebenaran dari isi dokumen yang dimohonkan serta tidak menjamin bahwa isi dari surat tersebut telah berdasarkan pada norma yang benar.

Pemberian sertipikat apostille pada suatau dokumen hanya memastikan bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen tersebut adalah benar. Dalam proses pemberian sertipikat apostille, pencocokan tandatangan dengan spesimen tandatngan yang telah terdaftar adalah pencocokan tandatangan notaris. Notaris dalam surat dibawah tangan tersebut sebagai saksi yang menjamin bahwa orang yang bertanda tangan pada dokumen tersebut adalah orang yang benar.

Kekuatan hukum dari dokumen yang telah dilegalisasi dan dilekatkan sertipikat apostille memberikan kekuatan sesuai pada penggunaanya di dalam negeri maupun di luar negeri. Pengunaan dokumen yang sudah disetujui oleh notaris ini kemudian dipasangkan sertipikat apostille menjadi bahwa memang benar tanda tangan surat tersebut merupakan tanda tangan pejabat yang berwenang sehingga dikatakan adalah dokumen yang sah, dan kepastian hukum bahwa orang yang bertanda tangan di surat tersebut adalah orang yang benar dibuktikan dengan adanya legalisasi dari notaris yang bertanggungjawab pada kepastian tanggal dan tandatangan para pihak pada surat tersebut.

  • 4. Kesimpulan

Fungsi dan peran notaris dalam melakukan legalisasi pasca berlakunya Konvensi Apostille tetap diperlukan untuk melakukan legalisasi pada surat di bawah tangan yang akan digunakan di luar negeri. Tandatangan notaris pada surat dibawah tangan yang akan digunakan di luar negeri dapat membantu proses pengajuan apostille, karena pada saat proses verifikasi tanda tangan notaris yang ada pada surat tersebutlah yang akan dicocokkan denan spesimen tandatangan yang sudah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kekuatan hukum dari dokumen dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dan disertai dengan sertipikat apostille menjadi memiliki kepastian hukum bagi negara tujuan bahwa memang benar dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, benar bahwa dokumen tersebut memiliki kepastian tanggal dan benar bahwa pihak yang bertandatangan pada dokumen tersebut adalah orang yang bersangkutan terhadap isi dokumen tersebut. Hal ini dapat mencegah terjadinya kecurangan dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Daftar Referensi

Buku

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris (Jakarta:Prenada Media, 2018)

Pantun, Richard dan Pawit Sutrisno, Pelayanan Legalisasi Dokumen Dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat, (Depok : BPSDM KUMHAM Press, Depok, 2020)

Jurnal

Chuari, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Kuasa (Warga Negara Asing) Terhadap Pembatalan Secara Sepihak Oleh Penerima Kuasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 996/PDT. 6/2017/PN. DPS). Indonesian Notary, 1(004).             Retrieved             from             URI             :

https://lib.ui.ac.id/detail?id=20502007&lokasi=lokal

Ara Annisa Almi. (2022). Mencederai Aksesi Apostille Convention Dalam Mendukung Debirokratisasi Legalisasi Dokumen Di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2),246-257. DOI : https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.58961

Agwe Sheling Dranisa, Dewa Gede Sudika Mangku, dan I Wayan Lasmawan. (2022). Penghapusan Legalisasi Dokumen Publik Asing Melalui Konvensi Apostille. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 123-135. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/article/view/1527

Monica Agustina Gloria. (2021). Arti Penting Apostille Certified Bagi Pengesahan Dokumen         Asing,         Res         Judicata,         4(1),         46-60.

DOI: http://dx.doi.org/10.29406/rj.v4i1.2795.

Firman Floranta Adonara dan Ayu Citra Santyaningtyas. (2022). Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi. Reportorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 47-59. DOI : http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1864

Priskila Pratita Penasthika. (2015). Urgensi Aksesi Terhadap Apostille Convention Bagi Negara-Negara Anggota Asean Dalam Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean 2015, Prespektif Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, 4(2),149-163. DOI: https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.149-163

Ahmad Haris Junaidi. (2018). Urgensi dan Tantangan Indonesia Dalam Aksesi Konvensi      Apostille,      Jurnal      Rechts      Vinding,      7(2),      189-206.

DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.258

Reza Ria Nanda dan Rouli Anita Velentia. (2022). Tanggungjawab Notaris Dalam Legalisasi Dokumen Warga Negara Asing Menurut Konvensi Apostille, Jurnal USM Law Review, 5(1), 270-281. DOI : http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4920

N Wahyu Triashari. (2018). Kekuatan Hukum Persetujuan Suami atau Istri yang dibuat di Bawah Tangan. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3), 500-510.

DOI: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p09.

Sang Ayu Made Ary Kusuma Wardhani. (2020). Tanggungjawab Notaris Terhadap

Legalisasi Akta Dibawah Tangan. Kerta Dyatmika, 17(2), 45-55. DOI : https://doi.org/10.46650/kd.17.2.985.45-55

Suparman, J., & Putrawan, S. (2018). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan

Yang Telah Dilegalisasi Oleh Notaris. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 4(3), 1-12.

Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/44023

Peraturan Perundang-Undangan

Convention Abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents (Concluded 5 October 1961)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat Pada Dokumen Di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 735)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 3)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98)

Sumber Lain

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Hikmah, Mutiara. (2022). Indonesia dan Konvensi Apostille, URL :

https://law.ui.ac.id/v3/indonesia-dan-konvensi-apostille-oleh-dr-mutiara-hikmah/. (Diakses 15 Juli 2022).

Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2022). Daftar Negara dan

Dokumen Apostille. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. URL : https://portal.ahu.go.id/id/detail/40-pengumuman-penting/3068-daftar-negara-dan-dokumen-apostille

251