Vol. 7 No. 02 Agustus 2022

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas


Pencegahan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Jabatan Notaris


Finanto Valentino1, Cokorda Dalem Dahana2


1Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

2Fakultas Hukum Universitas Udayana, Email: [email protected]


Info Artikel

Masuk : 1 Juli 2022 Diterima : 4 Agustus 2022

Terbit : 8 Agustus 2022

Keywords :

Criminalization, Protection, Recovery


Kata kunci:

Kriminalisasi, Perlindungan, Pemulihan

Corresponding Author:

Finanto Valentino, E-mail:

[email protected]


DOI :


10.24843/AC.2022.v07.i02.p13


Abstract

This research was conducted with the aim of knowing preventive measures and also legal protection for notaries in terms of criminalization and also knowing the return of rights and conditions for notaries who were proven innocent. This research uses a normative juridical research method, with a focus on legal norms and existing rules. And based on these problems, two problems were drawn and the results were obtained: (1) that the notary in carrying out his position, especially in making authentic deeds, in addition to referring to the UUJN and the notary code of ethics, in terms of reducing the risk of errors, must also apply the precautionary principle, so that can minimize the occurrence of disputes related to the deed he made even though there is already a legal presumption that protects. (2) Detention of a notary if it is indicated that a crime related to an authentic deed he made will certainly cause a lot of harm to the notary, because it is necessary to restore the rights and conditions of a proven Notary not guilty but prior detention in UUJN is not regulated in this regard, but can be found in the general provisions of the Criminal Procedure Code at point 3 (d) related to compensation and rehabilitation.

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tindakan-tindakan pencegahan dan juga perlindungan Hukum bagi notaris dalam hal kriminalisasi dan juga mengetahui pengembalian hak dan keadan bagi Notaris yang ternyata terbukti tidak bersalah. Pada Penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan fokus pada norma-norma hukum serta kaidah yang ada. Berdasarkan permasalahan tersebut, ditarik dua buah permasalahan dan didapatkan hasil: (1) bahwa notaris dalam menajalankan jabatannya khususnya membuat akta otentik selain harus mengacu pada UUJN serta kode etik notaris, dalam hal mengurangi resiko terjadinya kesalahan juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa terkait akta yang dibuatnya meskpun sudah ada asas praduga sah yang melindungi.(2) Penahanan terhadap notaris apabila terindikasi tindak pidana terkait akta otentik yang dibuatnya tentu sangat menimbulkan kerugian bagi pihak Notaris, karena itu diperlukan


adanya pemulihan hak dan keadan Notaris yang terbukti tidak bersalah tetapi dilakukan penahanan sebelumnya pada UUJN tidak diatur terkait hal tersebut, tetapi dapat ditemukan dalam ketentuan umum KUHAP pada point 3 (d) terkait dengan ganti kerugian serta rehabilitasi.

  • I.    Pendahuluan

Di masa pandemi yang kita alami ini kejahatan-kejahatan khususnya dalam dunia hukum semakin marak dan berkembang, banyaknya tindakan kejahatan dengan tujuan atau intensi yang tak baik dari pihak tertentu dikarenakan kondisi keuangan semakin tidak menentu , hal ini membuat semakin marak terjadi kasus-kasus hukum dalam beberapa tahun terakhir. Notaris sebagai salah satu dari profesi hukum pun belakangan ini seringkali dipermasalahkan atas akta autentik yang dibuatnya diduga terindikasi suatu tindak pidana. Hal tersebut dapat diakibatkan karena kurang hati-hatinya seorang notaris terhadap para pihak yang membuat akta otentik tersebut, tidak menutup kemungkinan para pihak mengambil kesempatan dalam mencari keuntungan sendiri dengan melakukan tindakan kejahatan seperti memberi surat-surat palsu serta keterangan palsu pada akta yang dibuat Notaris.

Profesi seorang notaris adalah profesi hukum yang merupakan suatu profesi yang mulia (Nobile Officium) tetapi seorang Notaris bukanlah pegawai negeri seperti yang diatur pada aturan terkait kepegawaian, notaris merupakan sebuah pekerjaan di bidang swasta yang terikat dengan peraturan jabatan dan Notaris bebas dalam menjalankan profesinya dikarenakan notaris diangkat dan juga diberhentikan oleh Pemerintah, tetapi Notaris tidak diberikan honor berupa gaji ataupun pensiunan oleh pemerintah, pendapatannya berasal dari honor yang diperoleh dair kliennya.1

Notaris dalam menjalankan profesinya memiliki aturan khusus yang didalamnya diatur terkait segala tindakan serta wewenang Notaris dalam menjalankan jabatannya yaitu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau yang setelah ini akan disebut UUJN dan UUJN-P. Definisi terkait jabatan Notaris diatur dalam UUJN-P Pasal 1 yaitu Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain yang diatur dalam Undang-undang ini atau berdasarkan atas undang-undang lainnya. Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat dan cirri khas yang membedakan dari jabatan lainnya dalam masyarakat.2

Kehadiran Notaris memegang peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum serta memberI perlindungan hukum bagi masyarakat. Masyarakat membutuhkan seorang Notaris yang bisa dipercaya dan dapat diandalkan serta memberikan jaminan dan bertindak netral tanpa memihak dalam membuat perjanjian yang diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para pihak. Perlindungan yang diberikan ini juga selaras dengan tujuan hukum khususnya dengan melakukan integrase serta koordinasi dari beberapa kepentingan dalam masyarakat dengan mengatur terkait perlindungan

serta pembatasan atas berbagai kepentingan tersebut.3 Notaris berwenang membuat akta yang isinya memuat kebenaran formil sesuai dengan apa yang diberitahu oleh para penghadap kepada Notaris.

Soegondo Notodisoejo memberikan definisi terkait Pejabat Umumm yaitu seseorang yang diangkat serta diberhentikan oleh pihak pemerintah serta diberikan kewenangan juga kewajiban dalam melayani masyarakat public khususnya pada hal tertentu karena keikutsertaannya dalam menjalankan suatu kekuasaan yang bersumber dari kewibawaan dari Pemerintah. Notaris sebagai Pejabat umum haruslah bertindak secara professional dalam menjalankan tugas dan jabatannya yaitu membuat akta yang dimana sebagai alat bukti tertulis dengan kekuatan pembuktian yang sempurna. Dikarenakan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan maka Notaris harus menjaga harkat dan martabatnya dalam menajalnkan tugas dan fungsinya melayani masyarakat khususnya di bidang perdata.4

Dalam menjalankan jabatan seorang Notaris haruslah berperilaku professional yang berlandaskan atas pribadi yang luhur dan melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan juga menjungjung tinggi kode etik Notaris. Pasal 16 huruf a UUJN-P mengatur terkait kewajiban Notaris yaitu harus bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris sebagai pejabat publik pun harus tanggap, peka serta memiliki ketajaman dalam berfikir hingga mampu menganalisa terhadap setiap permasalahan hukum yang muncul sehingga tumbu sikap berani untuk dapat mengambil tindakan yang tepat. Tindakan keberanian tersebut yaitu dalam melakukan perbuatan hukum yang benar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui akta yang dibuatnya dan menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan hukum, moral, dan etika5

Perjanjian-perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan seorang Notaris memiliki fungsi untuk menjamin kepastian hukum dan menjadikannya barang bukti yang terkuat untuk para pihak dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, maka seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya haruslah berhati-hati dalam tindakannya serta cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan dokumen atau keterangan dari penghadap yang membuat akta autentik sehingga tidak membuat timbulnya masalah atas akta yang dibuatnya di esok hari.6 Hak dan kewajiban Notaris dalam Bahasa belanda disebut dengan Rechten en Plicthen Van Notarissen atau dalam Bahasa Inggris Rights and Obligations of a Notary yang mengandung arti dimana kewenangan atau kekuasaan dari

seseorang maupun badan hukum dalam melakukan suatu perbuatan telah diatur dalam peraturan perundangan atau kekuasaan yang benar atas sesuatu tersebut atau menurut sesuatu.7

Kewenangan dalam pembuatan akta otentik bagi Notaris hanya dapat dijalankan selama pembuatan akta otentik tersebut tidak di khususkan kepada pejabat umum yang lainnya. Salah satu kewenangan utama yang dimiliki Notaris sebagai pejabat umum yaitu membuat akta otentik. Notaris pada prakteknya seringkali terbawa dalam permasalahan hukum dari menjadi seorang saksi dalam persidangan bahkan hingga menjadi tersangka. Notaris harus dimintakan pertanggungjawaban pidana berhubungan dengan akta yang dibuatnya apabila menimbulkan kerugian bagi para pihak atau salah satu pihak. Sedangkan di satu sisi seorang Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana dikarenakan tanggungjawab dari seorang Notaris hanyalah pada kebenaran formil dari akta yang dibuatnya tersebut 8

Berdasarkan paparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa maraknya kriminalisasi notaris haruslah mendapat perhatian karena hal ini dapat berdampak pada profesi notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat suatu akta autentik. Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana saja bentuk pencegahan yang dapat dilakukan guna mengurangi resiko terjadinya indikasi tindak pidana pada akta, perlindungan-perlindungan hukum bagi jabatan notaris, sehingga kriminaliasi terhadap jabatan ini dapat berkurang dan membuat notaris tetap dipercaya oleh masyarakat sebagai jabatan yang berdasarkan kepercayaan dalam menjalankan tugasnya membuat akta. Maka penulis berkeinginan untuk membuat suatu penelitian yang dapat menjadi sebuah jurnal ilmiah khususnya pada bidang Hukum dengan judul “PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KRIMINALISASI JABATAN NOTARIS”

Rumusan masalah yang diangkat sesuai dengan apa yang disudah di paparkan di atas antara lain bagaimanakah bentuk pencegahan serta perlindungan hukum terhadap isu kriminalisasi pada jabatan notaris dan juga bagaimana dengan pemulihan hak serta keadaan notaris yang terkena imbas dari kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya.

Tujuan dari penelitian ini yaitu penulis berharap dari tulisan ini dapat menambah wawasan serta pemahaman dan juga pikiran-pikiran yang memiliki kaitan dengan profesi hukum khususnya Notaris, sehingga dapat diketahui hal yang menjadi penyebab adanya isu kriminaliasasi terhadap jabatan Notaris dan dapat dianalisa guna menjawab permasalahan yang diangkat. Hal tersebut cukup penting mengingat Notaris merupakan jabatan yang berdasarkan pada kepercayaan masyarakat sehingga apabila terjadi kriminalisasi Notaris yang belum terbukti bersalah dapat merugikan dan mencoreng citra Notaris sebagai pejabat Publik

Penulisan ini didalamnya dituangkan hasil pikiran yang berdasarkan orisinalitas sehingga diharapkan dapat membawa kemajuan dalam dunia ilmu hukum, terdapat beberapa tulisan serupa yang sudah ada terlebih dahulu dan diharapkan dalam penulisan jurnal ilmiah ini dapat mengangkat bahasan-bahasan yang baru dan berbeda

dengan menggunakan tulisan terdahulu sebagai pembandingnya, yaitu Jurnal yang ditulis oleh Felix The, Universitas Narotama Surabaya. Dengan Judul “Perlindungan Hukum Atas Kriminalisasi Terhadap Notaris”9. Rumusan masalah yang diangkat yaitu mengenai apa bentuk perlindungan hukum dan aspek pertanggungjawaban PPAT dalam hal penyerahan kembali sertifikat kepada penjual, manakala tidak tejadinya pembuatan akta jual beli, yang dimana dalam bahasan tersebut lebih banyak dijelaskan terkait dengan Pertanggungjawaban PPAT serta menganalisa terkait kasus dugaan penggelapan Sertifikat oleh Notaris.

Selain jurnal diatas, ada juga tulisan lain yang dijadikan acuan oleh penulis untuk lebih dikembangkan yaitu Jurnal yang ditulis oleh Agus Wijayanto, Universitas Islam Sultan Agung. Yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap Kriminalisasi Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris10. Dengan bahasan masalah terkait perlindungan hukum terhadap Notaris yang dikrimnalisasi dalam pembuatan akta otentik, serta akibat hukum atau sanski yang diberikan pada Notaris apabila kriminalisasi terhadap Notaris terbukti, dan sanksi yang diberikan kepada Notaris apabila dalam pembuatan akta otentik terbukti di pengadilan. Yang dalam tulisannya membahas terkait hak ingkar seorang notaris dalam perlindungan profesi serta terkait pemanggilan seorang notaris dalam proses peradilan, dan juga sanksi terhadap Notaris yang terbukti pada pengadilan melakukan pelanggaran.

Dari kedua judul serta rumusan masalah yang diangkat pada tulisan diatas, maka tidak ada upaya dalam meniru atau melakukan plagiasi terhadap tulisan yang telah ada terlebih dahulu, dikarenakan kedua tulisan diatas memiliki fokus penelitian yang berbeda, maka berdasarkan hal tersebut penulis membuat tulisan ini dengan memberikan tambahan pemahaman serta pembahasan permasalahan yang dirasa penting juga untuk dibahas dalam mendukung kedua tulisan yang sudah ada terlebih dahulu.

  • 2.    Metode Penelitian

Penulisan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Hukum Normatif yang dimana penelitian Normatif mengkaji aturan perundangan yang berlaku yang dimana memiliki kaitan terhadap bahasan dalam tulisan ini dengan tetap memperhatikan hirarki dari aturan itu sendiri. Jurnal ini diangkat dari adanya suatu keosongan Norma pada UUJN terkait dengan perlindungan Hukum bagi Notaris serta Pemulihan hak dan keadaan Notaris yang terkena dampak dari kriminalisasi tersebut. Pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian ini. Dibantu dengan Teknik Studi Pustaka yang mempergunakan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer berupa peraturan-peraturan terkait, bahan hukum sekunder berupa buku/literature, karya tulis/jurnal hukum serta bahan hukum tersier berupa artikel pada Internet, dan kamus. Setelah mengmupulkan semua bahan terkait, maka

analisa selanjutnya menggunakan teknik analisis deskriptif yang dikaji secara sistematik.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    3.1.    Pencegahan dan Perlindungan Hukum Atas Kriminalisasi Jabatan Notaris

Maraknya kriminalisasi terhadap Notaris membuat kita harus mengambil sikap terkait bentuk-bentuk pencegahan dan juga perlindungan hukum terkait kriminalisasi terhadap jabatan notaris tersebut mengingat notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam profesinya sehingga haruslah mempertahankan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa Notaris. Konsep perlindungan hukum berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi subjek hukum. Subjek hukum disini ialah segala sesuatu yang menurut hukum dikatakan dapat memiliki hak serta kewajiban atau bertindak sebagai pendukung dari hak dan kewajiban tersebut.11 Kriminalisasi notaris sangat berdampak pada kegiatan dan profesi Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang dalam membuat akta otentik dimana akta atau perjanjian yang dibuat notaris memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum karena merupakan alat bukti yang paling kuat dan penuh dalam perkara yang berkaitan dengan Akta Notaris tersebut.

Kriminalisasi adalah salah satu kajian studi dari hukum pidana materiil yang secara khusus memiliki bahasan terkait penentuan suatu perbuatan sebagai tindakan pidana yang dapat diancam dengan sanksi pidana tertentu.12 Soerjono soekanto memberikan penjelasan terkait kriminalisasi yaitu merupakan suatu tindakan atau ketetapan dari penguasa terkait suatu tindakan tertentu yang dapat dianggap public atau masyarakat sebagai suatu perbuatan yang masuk dalam kategori perbuatan pidana atau perbuatan tersebut menjadi tindakan criminal, maka seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana oleh pemerintah.

Dasar-dasar yang penting untuk diperhatikan dalam memutus apakah suatu perbuatan pidana tersebut dapat dikriminalisasi adalah dengan mengidentifikasi kepentingan hukum yang ingin dilindungi, mengidentifikasi adanya kemungkinan menimbulkan suatu kerugian, mengidentifikasi tercelanya suatu tindakan, dan memastikan kriminalisasi tersebut dapat membuat efek yang positif bagi masyarakat. Sehingga kriminaliasi tidak membuat efek samping yang tidak baik, seperti kriminaliasi pada perbuatan yang seharusnya tidak diperlukan larangan untuk dilakukan dan dikenakan sanksi pidana yang membuat pelanggaran pada hak dan kebebasan sipil dari warga negara.

Selain kriminalisasi kita juga mengenal ada yang dinamakan kriminalisasi berlebih atau Overcriminalization yaitu dimana penggunaan daripada hukum pidana dalam mencapai

suatu tujuan dari kebijakan public yang tidak layak sama sekali atau tidak dapat dibenarkan atau dilarang. Kriminalisasi berlebih ini timbul jika proses criminal berjalan secara terus-menerus tidak berdasar pada nilai-nilai yang teruji dan tidak melewati evaluasi terkait dampak atau pengaruh pada keseluruhan dari sistem pidana.

Dalam pembuatan akta otentik ada aturan perundang-undangan yang mengatur bentuk akta tersebut, selain itu Notaris juga harus mendengar serta memahami keinginan para pihak yang menghadap agar dapat dituangkan dalam perjanjian sehingga hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian dapat dilaksanakan dan direalisasikan. Seorang Notaris dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN dinyatakan memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik terkait segala perbuatan, perjanjian maupun penetapan yang diharuskan oleh aturan perundangan yang berlaku dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan dalam akta otentik, menjamin kepastian dari tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan Salinan serta kutipan dari akta, semua sepanjang pembuatan dari akta tidak dikecualikan atau ditugaskan kepada pejabat lain atau seseorang yang ditetapkan oleh UU. Ada tiga unsur dasar suatu akta dikatakan akta autentik yaitu13 :

  • 1.    Bentuk akta otentik haruslah bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang;

  • 2.    Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum;

  • 3.    Akta tersebut dibuat oleh atua dihadapan pejabat umum dalam wilayah jabatan kewenangannya.

Berdasarkan ketiga unsure tersebut seorang Notaris dalam membuat akta otentik haruslah selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a UUJN-P yaitu terkait kewajiban seorang Notaris dimana dalam menjalankan jabatannya, notaris diwajibkan untuk bertindak secara amanah, berbuat jujur, seksama, tidak berpihak, juga mandiri serta menjaga kepentingan dari para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.14 karena seorang Notaris tetap bertanggunjawab terhadap akta yang dibuatnya meski ia sudah pensiun. Notaris bukanlah pihak dalam suatu akta meskipun dalam akta tersebut tertera nama Notaris, hal tersebut dikarenakan Notaris tidak akan mungkin membuat suatu akta apabila tidak ada kehendak dari pihak-pihak yang meminta notaris membuat suatu akta. Bentuk tanggungjawab notaris dapat dimengertikan sebagai berikut :

  • a.    Notaris dituntut membuat akta secara baik dan benar, dimana kehendak hokum serta permintaan dari para pihak yang berkepentingan harus termuat dalam akta.

  • b.    Notaris dituntut membuat akta yang bermutu dimana akta tersebut harus sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan serta berdasar pada kehendak dari para pihak dalam arti sebenar-benarnya dan bukan mengada-ada

  • c.    Notaris dituntut membuat akta yang memiliki dampak positif yang berarti siapapun akan mengakui bahwa akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

  • d.    Notaris dituntut untuk bertindak adil dalam membuat akta yang berarti keseimbangan hak dan kewajiban dari para pihak harus diperhatikan dalam akta.

Tanggung jawab yang dimiliki Notaris berdasar pada kesalahan atau Based on Fault of Liability, yang didalamnya harus memenuhi empat unsur pokok kesalahan yaitu adanya

suatu perbuatan, adanya suatu unsur kesalahan, ada kerugian yang diderita serta memiliki hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian. Tanggungjawab notaris muncul jiika kesalahan dalam melaksanakan tugas serta jabatannya memberi kerugian terhadap pihak yang menggunakan jasa dari Notaris. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Notaris tidak hanya melanggar hukum tetapi ijuga aturan lain yang ada dalam lingkup norma kesusilaan, norma agama, serta sopan santun dalam masyarakat.

Dalam membuat akta otentik, notaris hanya membuat berdasarkan kebenaran formil atau dokumen yang diberikan oleh para pihak saja. Fungsi notaris hanya meng konstantir apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri berdasarkan apa yang dibertahukan dan disampaikan para pihak pada notaris baik dengan ekterangan-keterangan maupun berupa sertifikat-sertifikat dan dokumen hukum pendukung lainnya. Notaris dalam menjalankan jabatannya juga dituntut untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak secara jujur dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga merahasiakan segala keterangan dan data-data yang diperoleh dari para pihak atau klien kepada pihak lainnya.

Salah satu bentuk pencegahan dari terjadinya kriminalisasi Notaris adalah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum membuat akta, agar meneliti segala fakta yang berkaitan dalam pembuatan akta dengan pertimbangan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Notaris harus meneliti segala keabsahan alat bukti atau kelengkapan dari dokumen pendukung yang diperlihatkan oleh para pihak pada notaris, dan juga mendengar keterangan serta pernyataan penghadap sebagai dasar pertimbangan dalam mengkonstantir keinginan para penghadap kedalam akta.15 Akta Notaris harus memberikan kepastian terhadap suatu kejadian atau fakta dalam akta yang didalamnya juga berisi keterangan para penghadap pada saat yang termuat didalam akta tersebut sejalan dengan prosedur yang tepat dalam membuat akta. Secara formal dalam pembuktian kebenaran serta kepastian mengenai hari, tanggal, bulan dan tahun serta waktu menghadap, kebenaran para penghadap beserta tandatangan, paraf, saksi dan Notaris, dan juga membuktikan apa yang dilihat, dan juga didengar serta disaksikan Notaris, dan juga mencatat keterangan dari para pihak.

Meskipun seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya telah menerapkan prinsip kejujuran, ketelitian, serta tidak berpihak tetap masih ada kemungkinan adanya dokumen-dokumen yang dipalsukan serta keterangan fiktif yang dibuat oleh para pihak yang tetap dapat merugikan seorang Notaris, bahkan menjadi celah bagi seorang Notaris untuk dapat di pidana. Ketika terjadinya suatu sengketa, seorang Notaris pastinya akan dipanggil serta dimintai keterangan terkait akta yang dibuatnya sebagai seorang saksi yang dimana akan menimbulkan kerugian dari materi dan juga waktu bagi seorang Notaris. Berkaitan dengan pemanggilan seorang Notaris, telah diatur dalam Pasal 66 UUJN-P yaitu terkait tata cara pemanggilan Notaris haruslah melalui Majelis Kehormatan Notaris. Pemanggilan melalui MKN tersebut berkaitan dengan adanya kewajiban dari seorang Notaris dalam merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Fungsi dari MKN seperti yang tertulis dalam UUJN-P yaitu secara khusus memberi perlindungan hukum bagi Notaris yang pada

UUJN sebelumnya telah dihilangkan.16 Sehingga dalam memegang ikatan sumpah jabatan profesi seorang Notaris dan Kode ETik Notaris, pada Pasal 66 UUJN penegak hukum hanya berhak mengambil fotokopi minuta akta serta dokumen lainnya yang melekat pada minuta akta tersebut.

Dalam menjalankan tugas serta kewajiban seorang Notaris harus berdasar pada UUJN dan Kode Etik Notaris sehingga dapat mencegah terjadinya tabrakan antar peraturan satu dengna lainnya, karena dalam pelaksanaan jabatan seorang Notaris seringkali bertabrakan dan bertentangan dengan penegak hukum. Tidak jarang seorang Notaris juga terbentur dalam pelaksanaan norma hukum yang digunakan dari para penegak hukum dengan pengisian dari celah hukum. Sehingga dalam bentuk perlindungan terhadap kejahatan-kejahatan yang dapat menjermusukan notaris kedalam permasalahan hukum dikenal suatu asas yang disebut dengan asas Praduga Sah atau Vermoeden Van Rechmatigheid yaitu akta Notaris akan selalu dianggap sah dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna serta penuh, sebelum ada pihak yang dapat membuktikan hal sebaliknya di muka pengadilan.17

  • 3.2 Pemulihan Hak dan Keadaan Notaris yang Dikriminalisasi Dalam Menjalankan Jabatannya

Notaris diberi wewenang dalam membuat suatu akta otentik, karena itu dituntut untuk memenuhi bentuk dan persyaratan dari akta otentik yang telah ditentukan. Konsekuensi atau akibat dari notaris yang diberikan wewenang dalam membuat akta otentik jika terjadi suatu pelanggaran atau penyimpangan dari pembuatan suatu akta maka akan berpengaruh terhadap keabsahan dari akta yang dibuat oleh seorang Notaris. Karenea perbuatan hukum tersebut berdasar pada surat ataupun dokumen-dokumen pendukung yang memiliki kekuatan pembuktian.18 Pemberian sanksi pada seorang Notaris yang melanggar ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan jabatan Notaris merupakan salah satu upaya dalam melindungi masyarakat terhadap kerugian yang dapat timbul akibat tindakan notaris yang merugikan karena notaris memiliki martabat sebagai pejabat umum yang berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Akta Notaris dalam kaitannya terhadap alat bukti memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan penuh, tetapi jika melanggar ketentuan tertentu, maka nilai pembuktian akta tersebut dapat didegradasi menjadi akta dibawah tangan berdasarkan pasal 1869 KUHPerdata, yaitu jika ketentuan berikut tidak terpenuhi :

  • 1.    Pejabat yang bersangkutan tidak berwenang;

  • 2.    Tidak memiliki pejabat umum yang bersangkutan;

  • 3.    Memiliki bentuk yang cacat.

Akta bawah tangan juga tetap mempunyai nilai pembuktian yang sempurna apabila pihak yang ada di dalamnya mengakui hal tersebut. Selain mengalami degradasi, suatu akta juga dapat dinyatakan batal demi hukum yaitu dinyatakan tidak pernah dibuat atau tidak pernah ada. Notaris dalam menjalankan jabatannya kerapkali dijadikan tergugat atau turut tergugat oleh para pihak yang merasakan tindakan hukum yang dilakukan Notaris dalam sebuah akta Notaris dianggap juga sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh Notaris bersama-sama dengan pihak lainnya yang juga ada didalam akta tersebut.19 Padahal seorang Notaris bukanlah merupakan pihak dalam suatu akta. Notaris hanyalah mengkonstantir keinginan dari para penghadap kedalam suatu akta otentik sehingga keinginan para pihak dapat tertuang dalam akta Notaris. Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi jabatan seorang Notaris dimana akta Notaris seharusnya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan penuh sebagai alat bukti di pengadilan dan pihak yang mengatakan akta tersebut tidak benar isinya maka pihak tersebut wajib membuktikan pernyataannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Seorang Notaris yang dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke dalam ranah hukum akibat menjalankan tugasnya kerapkali ditemui dimana-mana, seringkali ditemukan kasus-kasus pada Notaris yang seharusnya tidak diperlukan untuk dibawa ke ranah hukum namun tetap saja diproses secara hukum dengan menggunakan macam-macam dalil dari para penegak hukum. Hal ini tentu memprihatikan dan membahayakan bagi profesi seorang Notaris karena ini menandakan bahwa profesi Notaris sangat besar celahnya untuk diombang ambing oleh oknum atau pihak tertentu yang mencari celah kesalahan dari seorang notaris demi motivasi atau tujuan tertentu. Di dalam UUJN dimuat aturan terkait kewajiban dari seorang Notaris, Wewenang Notaris dan juga larangan beserta sanksinya apabila dilanggar oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik serta kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Notaris harus berpegang teguh pada UUJN serta kode etik sehingga meminimalisir dilakukannya kriminalisasi terhadap Notaris.

Notaris memiliki kewajiban dan juga diberikan kewenangan dalam jabatannya yang juga membuat timbulnya tanggungjawab atas hal tersebut, selain dari hal tersebut tanggungjawab seorang notaris juga timbul dari pelanggaran atas kelalaian ataupun kesengajaan yang dilakukan oleh seorang notaris terkait akta yang dibuatnya.20 Seorang Notaris apabila dalam menjalankan jabatannya ditahan akibat gugatan atas akta yang dibuatnya, dan setelah diputus oleh hakim notaris tersebut dinyatakan tidak bersalah dan lepas dari segala tuntutan hukum maka seorang Notaris dapat melakukan pemulihan hak setelah proses peradilan sehingga harkat serta martabat seorang Notaris sebagai pejabat umum yang berdasarkan kepercayaan dapat dikembalikan seperti awal sebelum terkena kasus hukum. Dalam UUJN tidak diatur terkait tata cara pemulihan hak Notaris terkait penahanan dalam proses peradilan, hanya diatur terkait sanksi perdata maupun administrasi dari tindakan Notaris. Pemulihan hak Notaris diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu pada ketentuan umum point ke 3 (d) dimana dikatakan bahwa siapapun yang mengalami proses penangkapan, baik dituntut

maupun diadili dengan alasan yang bertentangan dengan UU sehingga menyebabkan terjadinya kekeliruan daripada penerapan hukum yang diterapkan dalam suatu perkara pidana, maka diewajiban memberi ganti rugi dan rehabilitasi. Dan pada Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 mengatur terkait ganti kerugian serta rehabilitasi dapat terjadi bila ada kekeliruan atau penerapan hukum terhadap seseorang yang mengakibatkan orang tersebut ditahan, dituntut maupun diadili.

Ganti kerugian menurut Pasal 1 Angka 22 KUHAP adalah hak yang diberikan pada seseorang untuk mendapat imbalan sejumlah uang akibat adanya kekeliruan mengenai penangkapan, penahanan maupun tuntutan terhadap seseorang ataupun kekeliruan pada penerapan hukum yang berdasrkan undang-undang pada suatu perkara. Ganti rugi dapat diperiksa serta diputus pada siding Praperadilan dengan Hakim yang sama terhadap perkara pidana yang bersangkutan sebelumnya. Sedangkan rehabilitasi pada Pasal 1 angka 23 KUHAP memiliki pengertian hak yang diberikan pada seseorang untuk mendapat pemulihan terhadap haknya dalam berkedudukan, kemampuan dan juga marwah serta martabatnya yang telah dirampas karena terjadinya proses penyidikan yang mengakibatkan terjadi penahanan namun berdasarkan undang-undang atau karena suatu ekekliruan mengenai orangnya ataupun hukum yang diterapkan menurut cara yang telah diatur dalam KUHAP. Rehabilitasi ini dapat diberikan pada seseorang jika orang tersebut telah mendapat vonis bebas atau tidak terikat dalam kasus dalam suatu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Maka berdasarkan kedua pasal tersebut, Notaris berhak mendapatkan ganti kerugian dan juga rehabilitasi apabila seorang Notaris ditahan dan ternyata terbukti tidak bersalah dalam menjalankan jabatannya. Ganti kerugian Notaris bisa diajukan pada siding praperadilan karena dalam waktu penahanan tersebut seorang Notaris tidak dapat menjalankan profesinya yang menimbulkan kerugian secara materii terhadap seorang notaris. Selain itu rehabilitasi juga sangatlah penting bagi seorang Notaris karena hal tersebut berkaitan dengan dipulihkannya nama baik dari seorang Notaris, mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabat dari jabatannya yaitu sebagai pejabat umum.

  • 4.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian dari pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut Kriminalisasi terhadap Notaris belakangan ini merupakan isu yang perlu diperhatikan, karena Notaris merupakan profesi yang jabatannya berdasarkan atas kepercayaan, sehinga apabila seorang Notaris terkena kasus pidana dapat mencoreng nama Notaris dan sangat berpengaruh pada kredibilitasnya. Hingga saat ini ada beberapa perlindungan Hukum bagi seorang Notaris salah satunya adalah terkait asas Praduga Sah yang dimana sepanjang Akta Notaris tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka Akta tersebut tetap sah dan berlaku, selain asas tersebut yang melindungi notaris. Seorang Notaris juga harus menerapkan Prinsip Kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya serta menaati aturan UUJN dan juga Kode Etik sehingga terhindar dari aspek-aspek yang mengacu pada Pemidanaan. Maraknya Kriminilasiasi membawa dampak tidak hanya pada Pekerjaan Notaris tetapi juga terhadap hak dan keadaan Notaris, dimana apabila seorang Notaris diduga melakukan tindakan Pidana, maka Notaris tersebut dapat dilakukan penahanan. Tetapi sejalan dengan proses peradilan, apabila Notaris

tersebut ternyata terbukti tidak melakukan tindakan Pidana maka ia dibebaskan, tetapi hal ini tentu membawa dampak yang sangat besar bagi Profesi Notaris yang dipercaya oleh masyarakat dalam membuat Akta Otentik. Sehingga harus adanya pemulihan hak dan keadaan Notaris yang terdampak dari hal tersebut, yang diatur pada point ke 3 KUHAP terkait Ganti Kerugian dan juga Rehabilitasi apabila Notaris ditahan dan terbukti tidak bersalah.

Daftar Pustaka/ Daftar Referensi

Buku

Adjie, H. (2015). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama. Surabaya.

HS, H. S., & SH, M. (2021). Peraturan Jabatan Notaris. Sinar Grafika.Jakarta.

Notaris, P. P. I. (2013). Jati Diri Notaris Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Rahman Syamsuddin, S. H. M.H. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Prenada Media. Jakarta.

Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju. Bandung

Tedi Sudrajat, S. H., & Endra Wijaya, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara.Jakarta.

Jurnal

Afriana, A. (2020). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros        Hukum        Padjadjaran, 1(2),        246-261.        DOI        :

https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.250

Fitri, N. A. (2021). Pengelolaan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Yang Merugikan Pihak Ketiga Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Officium Notarium, 1(1), 155164. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art16

Gomies, F. R. (2020). Notaris Dalam Status Terpidana Yang Masih Menjalankan Jabatannya. Jurnal Magister Hukum  ARGUMENTUM, 7(1),  16-26. DOI :

https://doi.org/10.24123/argu.v7i1.3009

Heriyanti. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap notaris yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Yustisia 5(1). DOI : https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8748

Jalal, A., Suwitno, S., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, 5(1), 227-233. DOI :

http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551

Parsa, I. W., & Ariawan, I. G. K. (2018). PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS

DALAM MEMBUAT AKTA AUTENTIK Oleh Ida Bagus Paramaningrat Manuaba. Jurnal Ilmiah Prodi Magister  Kenotariatan, 2017,  59. DOI :

https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p05

Putri, A. A. A. A., & Kartika, I. G. A. P. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jual Beli Saham Dengan Surat Kuasa Mewakili Yang Tanggalnya Melampui Akta. Acta Comitas, 5(3). DOI : https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i03.p18

The, F. (2017).    Masalah-Masalah Hukum,   46(3),   217-227. DOI :

http://dx.doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.217-227

Widiada, M. P., Kasih, D. P. D., & Purwanti, N. P. (2018). Eksistensi majelis kehormatan notaris dalam perlindungan hukum terhadap notaris. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3), 1-17.

Wijayanto, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 202014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, 4(4), 791798. DOI : http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2620

Tesis

Hindra, I. D. (2020). Penerapan Asas Praduga Sah Terhadap Akta Notaris Dengan Adanya Figur Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 43/PDT/2017/PT. BNA). Indonesian Notary, 1(004).

Rahman, F. A. (2018). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap (Master's thesis, Universitas Islam Indonesia).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

342