Pengaturan Ijin Tinggal Terpaksa Bagi Warga Negara Asing Pada Masa Pandemi
on

Vol 5 No 2 Agustus 2020
e-ISSN: 2502-7573 ∣ p-ISSN: 2502-8960
Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas
Pengaturan Ijin Tinggal Terpaksa Bagi Warga Negara Asing Pada Masa Pandemi
I Gede Agus Kurniawan1, I Putu Eky Feroza Negara 2
1Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, E-mail: gedeaguskurniawan@undiknas.ac.id
2Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, E-mail: ekyyes@gmai.com
Info Artikel
Masuk : 27 Agustus 2020 Diterima : 27 Agustus 2020 Terbit : 29 September 2020
Keywords :
The Issuance of Minister of law and Human Rights No. 8 of 2020; Directorate General of Immigration; pandemic
COVID-19
Kata kunci:
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020; Direktorat Jenderal Imigrasi; Izin Tinggal Keadaan Terpaksa; Pandemi COVID-19
Corresponding Author:
I Gede Agus Kurniawan, Email:
gedeaguskurniawan@undiknas.ac.i d
DOI :
10.24843/AC.2020.v05.i02.p18
Abstract
The purpose of this research is to observe and analyze the impact of the issuance of Minister of Law and Human Rights Regulation No. 8 of 2020 concerning Temporary Cessation of Visit Visa and Visit Visa on Arrival as well as the Granting of Stay Permit in a Force Majeure Condition during the COVID-19 Pandemic. This writing used the normative legal research method as this research analyzed the legal materials based on concepts, theories, laws and regulations, doctrines, legal principles and the author's opinion. The results of this research showed that the Minister of Law and Human Rights Regulation No. 8 of 2020 has positive and negative impacts. There is also a basis for the formation of this policy which is inseparable from human rights perspective that foreign citizens in a state's jurisdiction is the state's responsibility in terms of force-majeure residency.
Abstrak
Penulisan penelitian ini memiliki tujuan yaitu mengamati dan menganalisis dampak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ditengah pandemi COVID-19. Penulisan ini menggunakan metode penilitian hukum normatif, karena penilitian ini menganalisis bahan hukum berdasarkan konsep, teori, peraturan perundang-undangan, doktrin, prinsip hukum dan pendapat penulis. Hasil penulisan penilitian Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020 menimbulkan dampak positif dan negatif. Dasar pembentukan kebijakan ini tidak lepas dari perspektif hak asasi manusia hingga merupakan tanggung jawab negara terhadap warga negara asing diwilayah hukumnya berkaitan dengan izin tinggal keadaan terpaksa.
WHO (World Health Organization). COVID-19 atau corona virus disease merupakan kumpulan virus yang masuk dalam kategori baru dari keluarga orthocronavirinae dan masuk dalam keluarga coronaviridae dan ordo nidovirales. Virus ini memiliki persamaan seperti mers, sars yang menyerang saluran pernapasan suatu pasien. COVID-19 ini merupakan virus mematikan dan dalam penyebaran yang cepat tanpa bersentuhan langsung, virus ini menjadi permasalahan baru yang sangat berdampak bagi seluruh sektor suatu negara. Awal mula virus ini berasal dari Wuhan, China. Virus ini diduga berasal dari hewan yakni hewan kelelawar, yang digemparkan dengan seorang yang positif virus tersebut. Untuk mengatasi dan mengurangi penyebaran COVID-19, Pemerintah China mengambil langkah cepat dengan melakukan lockdown atau mengunci keluar-masuk suatu daerah dengan seluruh akses tanpa terkecuali dari daerah maupun negara lain. Langkah ini diambil berguna untuk menghentikan penyebaran virus COVID-19 menyebar keseluruh wilayah lain. Virus COVID-19 di Indonesia terdeteksi penyebaran pada tanggal 2 Maret 2020 terhadap 2 warga negara Indonesia (WNI) yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo. Pada 13 Maret 2020 pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat dengan membentuk suatu badan yang diberi nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Gugus ini memiliki payung hukum atau dasar hukum yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Gugus tugas ini berada dalam lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan melibatkan lembaga-lembaga negara.1
Virus ini memiliki dampak negatif yang sangat kuat bagi suatu negara, salah satunya di bidang pariwisata. Bidang pariwisata yang berdampak langsung ialah penurunan wisatawan. Dimana setiap tahun wisatawan lokal maupun mancanegara melakukan kunjungan ke Indonesia mengalami peningkatan yang dapat dilihat dari Badan Pusat Statistik Nasional akan tetapi pada bulan Januari-Juni 2020 wisatawan mancanegara mengalami penurunan. Penurunan ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan besar seperti hotel, villa, café dan restaurant mengalami kebangkrutan atau pailit dan mengeluarkan kebijakan merumahkan karyawan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia menjadi salah satu penambah devisa negara yang pada akhirnya berhilir pada kesejahteraan masyarakat.
Kedatangan wisatawan perlu dilakukan tahapan penyeleksian berdasarkan prinsip selektif (Selective policy) yang dilakukan oleh pihak Direktorat Imigrasi Indonesia yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan negara. Tahapan penyeleksian dilakukan pihak Direktorat Imigrasi Indonesia berupa pengecekan surat-surat atau dokumen resmi (Paspor dan Visa) yang diterbitkan oleh suatu negara yang sah dan diakui secara internasional. Berdasarkan prinsip selektif (selective policy) warga ngara asing yang boleh masuk ke wilayah negara Indonesia adalah orang asing yang memiliki manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945. Negara Indonesia juga melakukan sebuah kerjasama antar negara dibidang imigrasi tentang visa, bahwasanya seseorang wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke wilayah Indonesia tidak selalu
ditandai dengan pemberian visa, hanya cukup membawa paspor. Hal ini dilakukan berdasarkan asas timbal balik yang memberlakukan hal sama kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke suatu negara tertentu tanpa menggunakan visa dari suatu negara tertentu.
Pengertian Keimigrasian terdapat pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu : “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”. Dengan kata lain imigrasi merupakan perpindahan warga negara asing antar negara. Hukum keimigrasian merupakan bagian dari hukum administrasi negara yang menjalankan pemerintahan dalam arti sempit.2 Istilah imigrasi menurut Sihar Sihombing, berasal dari bahasa Belanda, yaitu immigratie, sedangkan bahasa Latin yaitu immigrate dengan kata kerjanya immigreren, yang dalam bahasa latinnya disebut menjadi immigrattie. Dalam bahasa Inggris disebut immigration yang terdiri dari dua kata yaitu in artinya dalam dan migrasi artinya pindah, datang, masuk, atau boyong.3
Pada saat ini kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memiliki satu kantor pusat yang berada di Ibukota Negara Indonesia yaitu Jakarta dan merupakan intansi yang berwenang menerbitkan izin bagi warga negara asing di Indonesia. Dalam izin yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi yang berkaitan dengan tujuan, untuk mengatur perjalanan lalu lintas antar negara yang dilakukan warga negara asing dan melakukan kontrol wisatawan di wilayah Indonesia dengan tanda masuk dan tanda keluar dengan menjamin hak-hak warga negara dan memberikan kepastian hukum. Dalam pelaksanaannya konsep operasional keimigrasian berdasarkan trifungsi, yaitu; fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum dan fungsi keamanan serta fasilator pembangunan kesejahteraan masyarakat.4 Wisatawan mancanegara yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia mendapatkan tanda masuk dan tanda keluar. Tanda masuk atau keluar berbentuk cap di paspor dan visa sebagai tanda bersangkutan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal di wilayah hukum Indonesia diatur pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Warga negara asing sebelum memasuki wilayah Indonesia diwajibkan telah memiliki izin yang menjadi peryaratan yang telah ditentukan. Indonesia memiliki berbagai macam izin sebagai syarat warga negara asing yang datang ke wilayah Indonesia, sebagaimana diamanahkan dalam pasal 48 ayat 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagai berikut :
-
A. Izin Tinggal diplomatik
Izin tinggal diplomatik adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing yang melakukan kegiatan tinggal atau kunjungan di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa diplomatik.
-
B. Izin Tinggal dinas
Izin tinggal dinas yaitu izin tinggal yang diberikan kepada pejabat suatu negara yang diutus untuk melaksanakan pekerjaan dinas yang berhubungan dengan kerjasama antar negara dengan Indonesia menggunakan visa dinas.
-
C. Izin Tinggal kunjungan
Izin tinggal kunjungan ialah izin tinggal yang diberikan kepada warga negara yang sedang berkunjung (wisatawan) diwilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
-
D. Izin Tinggal terbatas; dan
Izin yang diberikan kepada warga negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia seperti bekerja disuatu bidang yang tidak dimiliki sumber daya manusia negara indonesia dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun.
-
E. Izin Tinggal Tetap
Izin tinggal tetap merupakan suatu izin yang diberikan kepada warga negara asing yang bertujuan untuk menetap dan keinginan menjadi warga negara Indonesia. Izin ini memiliki jangka waktu selama 5 tahun dengan persyaratan bersangkutan tetap tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ditengah pandemi COVID-19 akan dikaji dalam tulisan ini terkait dampak yang ditimbulkan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
-
2. Metode Penelitian
Penelitian hukum ini menggunakan metode penilitian hukum normatif, karena penelitian ini menganalisis bahan hukum berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan perundang-undangan, doktrin, prinsip hukum, pendapat pakar atau pandangan peneliti sendiri.5 Pada penulisan hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hal selanjutnya berkaitan dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis ialah membuat garis besar bahan hukum yang diperlukan dalam pembuatan penulisan ini yang bersumber dari library research atau dalam bahasa Indonesia disebut penulitian kepustakaan dan setelahnya dilakukan analisa menggunakan teknik deskriptif.
Wisatawan mancanegara merupakan orang asing bukan warga negara Indonesia. Wisatawan mancanegara untuk melakukan kunjungan di wilayah hukum Indonesia wajib hukumnya membawa dokumen atau surat-surat resmi yang diterbitkan oleh negara yang sah dan diakui oleh hukum internasional. Dokumen atau surat-surat tersebut berupa paspor dan visa. Pengetian paspor dan visa terdapat pada pasal 1 angka 16 dan 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai pengganti Undangundang Nomor 9 Tahun 1992, yang memiliki arti sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berdaulat dan merdeka yang berguna sebagai izin keluar-masuk warga negara asing dalam suatu negara. Sedangkan visa merupakan dokumen tertulis yang diberikan pejabat negara disuatu negara sebagai persetujuan warga negara asing dapat melakukan kunjungan atau keluar-masuk suatu negara. Lalu bagaimana dengan sistem pengawasan warga negara asing?
Sistem pengawasan warga negara asing terbagi menjadi 3 yaitu; kewenangan pengawasan, objek pengawasan dan jenis pengawasan. Pelaksanaan kewenangan pengawasan diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM yang dideligasikan kepada: 1. Direktur Jenderal, untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian di pusat;
-
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian di provinsi.
-
3. Kepala Kantor Imigrasi, untuk melaksanakan pengawasan keiimgrasian dikabupaten / kota atau kecamatan.
-
4. Pejabat Imigrasi yang diunjuk atau pejabat dinas luar negeri, untukmelaksanakan pengawasan keimigrasian di luar wilayah Indonesia.6
Berkaitan dengan objek pengawasan imigrasi adalah Warga Negara Indonesia yang berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia.7 Untuk jenis pengawasan imigrasi meliputi dua hal yaitu pengawasan yang berkaitan dengan administratif dan pengawasan dilapangan.
Pada saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memegang posisi strategis dalam hal meyeleksi dan menegakkan hukum imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tugas memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011. Direktorat Jendral Imigrasi dibentuk pada tanggal 26 Januari 1950, hingga saat ini dan berikut gambaran atau garis besar sejarah : 1. Imigrasi dibawah Direktur Yustisi Era Pemerintahan Kolonial Belanda.
-
2. Imigrasi menjadi bagian Departement Luar Negeri Era Revolusi Kemerdekaan.
-
3. Penyerahan Kedaulatan keimigrasian dari Kerajaan Belanda Era Republik Indonesia Serikat.
-
4. Kebijakan selektif menggantikan kebijakan terbuka Era Demokrasi Parlementer.
-
5. Sistem komputerisasi tugas keimigrasian Era Orde Lama.
-
6. Tata Pemerintah yang baik (Good Governance) Era Orde Baru.
Wilayah hukum imigrasi Indonesia terbentang dari sabang (Aceh, Provinsi Sumatra) sampai Merauke (Provinsi Papua). Pulau-pulau bagian negara Indonesia menjajakan keindahan alam dan budaya masing-masing. Salah satunya di pulau Bali, pulau yang
mendapatkan sebutan “The Island of Paradise” yang memiliki arti pulau surga. Selain itu pulau Bali menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan, baik wisatawan lokal hingga wisatawan mancanegara.
Pulau Bali menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan dikarenakan memiliki budaya traditional yang terjaga baik, tradisi hingga alam yang meyuguhkan keindahan. Wisatawan mancanegara yang datang ke wilayah Indonesia bukan hanya melakukan kunjungan berlibur akan tetapi ada juga yang bekerja dan tinggal menetap menjadi warga negara Indonesia. Namun, kehadiran pandemi corona ini membuat kegiatan pariwisata seolah terhenti sejenak sejak sekitar bulan Maret 2020 lalu. Seluruh sendi kehidupan terpuruk terutama kegiatan pariwisata di Bali sangat menurun drastis sampai menyentuh pertumbuhan minus.
Berikut ini merupakan kunjungan wisatawan mancanegara ke pulau Bali yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali :
Kedatangan Wisman Menurut 10 Negara Utama Kebangsaan Wrsman
Januari-Juni 2019 dan Januari-Juni 2020
No |
KuhingMan |
Whκπun Januafl-Junt 2920 |
Wsmanjan-JlM »19 IOrangI |
Pambatun Wiman Jan-Juni 2020 Thd JanJuniKISfM | |||
Bundatl IOrangj |
PeUbuhan Laul IOranol |
ToUi I Otangj |
PlHMtIU W | ||||
1 |
Australia |
217 991 |
4 376 |
222 359 |
21.19 |
5436® |
-59,06 |
2 |
Fiongkol: |
116971 |
104 |
117 075 |
11,15 |
618 »3 |
-81.09 |
3 |
India |
67 380 |
4 |
67 364 |
6.42 |
189359 |
-64,43 |
4 |
Rusia |
56 536 |
29 |
56 565 |
5.39 |
71639 |
-21,04 |
5 |
Jepsng |
47415 |
729 |
48144 |
4,58 |
113068 |
-57,43 |
6 |
Amerika Senkat |
46 225 |
703 |
46 928 |
4.47 |
128 825 |
-63.57 |
1 |
Irggns |
45466 |
1044 |
46 510 |
4,43 |
127 062 |
•63,40 |
9 |
Korea Seiatan |
42433 |
54 |
42487 |
4.05 |
88 060 |
-50,63 |
9 |
Malafsa |
30914 |
10 |
30 924 |
2.94 |
83309 |
-62.88 |
10 |
Perancs |
29297 |
15 |
29 302 |
2,79 |
75470 |
■61,17 |
11 |
Lannya |
340 657 |
177? |
342 434 |
32,61 |
818899 |
-58,18 |
I JumMi |
1 841248 |
»64? |
1 Mh 092 |
1M.M |
2485 782 |
-H23 |
8
Dari data diatas terlihat kunjungan wisatawawan mancanegara pada pertengahan pertama tahun 2020 sangat turun drastic yang menandakan terhentinya kegiatan perekonomian dunia yang pada akhirnya menyangkut kehidupan masyarakat pariwisata khususnya Bali yang kian menurun.
-
3.2 Dampak Yang Ditimbulkan Setelah Diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 8 Tahun 2020 Ditengah Pandemi COVID-19
Indonesia merupakan salah satu negara hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem ajaran hukum Eropa kontinental atau civil law, hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara
-
8 Provinsi bali, B. P. (2020, Agustus Senin). Perkembangan Pariwisata Provinsi Bali Juni 2020.
Retrieved from BADAN PUSAT STASTISTIK PROVINSI BALI:
sistematik di dalam kodifikasi.9 Dilain pihak bahwa konsep negara hukum ialah rechtstaat dan the rule of law sebagaimana dikemukakan oleh Aristoteles dan Plato. Gagasan, cita, atau ide negara hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari kata ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan.10 Dalam konsep negara hukum menjamin teori keadilan, salah satu hasil konsep negara hukum menghasilkan produk hukum berupa peraturan-peraturan. Dimana hasil bentukan peraturan pemerintah Indonesia saat ini ditengah menghadapi pandemi COVID-19 ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut ialah meningkatnya korban positif COVID-19 di Indonesia dan sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran, sehingga dipandang perlu sementara memberikan bebas visa kunjungan dan visa saat kedatangan serta diperolehnya kepastian hukum bagi orang asing terkait izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi yang terkena lockdown akibat virus corona di suatu negara. Peraturan ini disatu pihak memberhentikan visa kunjungan dan kedatangan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona, dan di sisi lain peraturan ini mengatur terkait pemberian izin tinggal keadaan terpaksa apapbila warga negara asing terkena lockdown negaranya sehingga tidak memungkinkan pulang ke negaranya.
Pada awal-awalnya penyebaran virus ini mendunia banyak kegiatan ekonomi dan sosial yang terhenti, diantaranya kegiatan wisatawan yang turut terhenti karena corona ini. Dalam kenyataannya tidak sedikit negara di dunia yang melakukan lockdown guna mencegah penyebaran virus tersebut, dan tidak sedikit pula negara yang men lockdown negaranya sehingga banyak warga negara asing tidak bisa kembali ke negaranya akibat kebijakan lockdown tersebut. Indonesia dalam menyikapi hal ini telah mengambil lamgkah yang terkait orang asing. Lebih rinci dalam peraturan Menteri tersebut Pasal 5 (1), bagi orang asing yang terdampak suatu negara sehingga tidak mendapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin masuk kembali dan tanda masuk. Sehingga orang asing yang pada saat keadaan yang ditentukan pemerintah Indonesia masih memberikan kebijakan dan kefasilitasan keimigrasian sepanjang semua itu memberikan kemanfaatan bagi semua pihak yang terkait
Pengaturan diberikannya izin tinggal terpaksa saat lockdown bagi orang asing ini merupakan suatu langkah yang sangat tepat agar supaya memberikan kenyamanan, kepastian serta pelayanan terkait kebutuhan tersebut tadi yakni pemberian pemenuhan proses keimigrasian yang memadai. Orang asing yang masih di Indonesia akibat aturan lockdown sehingga tetap bisa mengurus prosedur keimigrasian dengan nyaman serta pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Upaya ini memberikan suatu
kesan yang sangat positif bagi orang asing terlebih ke depannya akan kembali memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Indonesia.
Meskipun beberapa negara telah selesai dalam kebijakan lockdown-nya, laporan penyebaran virus ini tidak malah semakin sedikit. Negara Republik Indonesia melaporkan masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 113.134 positif, 70.237 Sembuh dan 5.302 meninggal dunia pada data terbaru 03 Agustus 2020.11 Dilihat dari jumlah terkonfirmasi COVID-19, pemerintah Indonesia mengajak masyarakat mentaati kebijakan social distancing atau pembatasan sosial yang bertujuan menyukseskan penghentian penyebaran COVID-19 di Indonesia. Dalam social distancing pemerintah melarang masyarakat berpergian atau keluar rumah apabila tak ada kepentingan mendesak. Selain pelaksanaan pembatasan sosial, pemerintah Indonesia juga menghimbau masyarakat menggunakan masker disaat keluar rumah dan pekerja banyak dikerja rumahkan atau sering disebut dengan work from home. Akibat himbauan pelaksanaan pembatasan sosial membuat sektor-sektor kehidupan tidak berkembang. Khususnya sektor pariwisata Indonesia banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan dikarenakan hilangnya kunjungan wisatawan.
-
3.3. Prinsip Perlakuan Terhadap Orang Atau Warga Negara Asing dan Pemberian Izin Tinggal Dalam Keadaan Terpaksa
Keberadaan warga negara asing di Indonesia adalah tanggung jawab negara yang merupakan tugas negara yang cukup kontroversial dalam hukum internasional. Dalam pelaksanaan tanggung jawab negara terdapat dua pandangan yang saling berbeda antara negara berkembang dan negara maju tentang memberlakukan warga negara asing (WNA). Negara berkembang memandang perlakuan warga negara asing memiliki persamaan perlakuan sebagaimana warga negaranya berdasarkan NTS (National Treatment Standard), sedangkan negara maju menekankan dan mengingatkan perlunya perlakuan khusus dan perlindungan yang lebih besar terhadap warga negara nya di luar negeri berdasarkan IMS (International Minimum Standard). Indonesia sebagai salah satu negara berkembang dilihiat dari segi pendapatan perkapital masyarakat Indonesia dan kesejahteraan masyarakatnya, disamping itu negara Republik Indonesia menganut sistem National Treatment Standard yaitu perlakuan sama warga negara asing sama seperti warga negaranya sehingga tidak adanya perlakuan khusus.
Memahami masalah keimigrasian yang timbul akibat dampak COVID-19, Indonesia mengatasi permasalahan tidak dapat didasarkan hanya pada landasan berpikir yang bersifat sektoral dan hanya bergantung pada satu aspek kehidupan saja, namun permasalahan imigrasi mengenai izin tinggal wisatawan ditengah pandemi harus dapat dilihat dari segala aspek kehidupan yang tentu saja dapat bersifat interdispliner maupun multidisipliner. Interdisipliner (interdisciplinary) adalah interaksi intensif antarsatu atau lebih disiplin, baik yang langsung berhubungan maupun yang tidak, melalui program-program penelitian, dengan tujuan melakukan integrasi konsep,
metode, dan analisis. Multidisipliner (multidisciplinay) adalah penggabungan beberapa disiplin untuk bersama-sama mengatasi masalah tertentu.12
Amador merumuskan dua prinsip perlakuan terhadap orang atau warga negara asing, yaitu sebagai berikut :
-
1. Bahwa orang asing harus menikmati hak-hak serta jaminan yang sama dengan warga negara yang bersangkutan. Perlakuan yang diberikan tersebut adalah penghormatan terhadap hak-hak asasi atau fundamental manusia yang diakui dan ditetapkan dalam hukum internasional.
-
2. Tanggung jawab internasional suatu negara akan timbul apabila hak-hak asasi atau fundamental manusia tersebut dilanggar.13
Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa berlaku mulai setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 19 Maret 2020. Salah satu pertimbangan peraturann tersebut adalah memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat corona. Disamping itu terkait prinsip perlakuan orang asing, bahwasanya memastikan orang asing harus menikmati hak-hak dan jaminan yang sama dengan warga negara yang lainnya. Termasuk dalam keadaan terpaksa hak untuk mendapatkan perlakuan penghormatan atas tempat tinggal dalam keadaan terpaksa.
Kebijakan ini membuat warga negara asing mendatangi kantor imigrasi, salah satunya dikantor imigrasi Bali. Sejumlah kantor imigrasi dipenuhi warga negara asing untuk melakukan perpanjangan izin tinggal disebabkan masa izin tinggal orang asing tersebut segera berakhir dan sudah berakhir ditengah pandemi COVID-19 yang bertujuan untuk bisa tetap tinggal di pulau Bali dan mendapatkan kepastian hukum. Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM memberikan layanan yang optimal dikarenakan adanya pengecekan suhu badan wisatawan untuk memastikan apakah wisatawan yang datang ke kantor imigrasi bebas COVID-19 dan pelayan imigrasi memprioritaskan lansia dan WNA yang membawa anak-anak untuk mencegah penularan karena mereka memiliki imunitas tubuh yang rawan terserang COVID-19.14 Dominasi kedatangan warga negaraCchina disebabkan karena pulau bali merupakan destinasi favorit warga China untuk berlibur dan hal ini disebabkan juga karena pesawat keberangkatan menuju negara China telah dilarang oleh otoritas pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 Februari 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam pengurusan perpanjangan izin tinggal bagi wisatawan mancanegara perlu memenuhi persyaratan diantaranya :
-
1. Datang ke kantor imigrasi terdekat dan membawa paspor (fotokopi paspor dan asli) yang masih berlaku yang terdapat izin tinggal.
-
2. Melakukan pengisian permohonan dokumen keimigrasian (Perdim) dan diberikan kepada petugas yang berada pada loket-loket pelayanan.
-
3. Setelah semua itu wisatawan dapat kembali hingga 7 hari kerja untuk mengambil paspor mereka.15
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mencatat pada tanggal 5 Maret 2020 warga negara China yag telah mendapatkan izin tinggal terpaksa di Indonesia berjumlah 2.643. Dalam penerbitan izin tinggal terpaksa wajib secara hukum ditandatangani oleh MENKUMHAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.16 Penghentian sementara pemberian “bebas visa kunjungan” ditujukan kepada warga negara asing pemohon “bebas visa kunjungan ke wilayah hukum Indonesia” sebagaimana didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan sedaangkan legitimasi pembentukam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tidak terlepas dari perspektif hak asasi manusia. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 1 angka 1 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan : “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Dengan memiliki arti bahwa manusia memiliki Hak Asasi Manusia sejak didalam kandungan yang berlaku seumur hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dapat dicabut atau inalienable. Untuk menghindari pelanggaran HAM dan menjadi warga negara yang baik, perlunya kesadaran diri untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang terdapat pada Hak Asasi Manusia tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin hingga asal usul kebangsaan. Hak asasi manusia diakui secara universal berdasarkan hukum internasional. Hukum internasional atau sering disebut hukum antar negara menurut J.G.Starke, dalam bukunya An Introduction to International Law, memberikan definisi sebagai berikut : “hukum international dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, dan karena itu ditaati dalam hubungan negara-negara”.17
Berdasarkan hal tersebut, hak asasi manusia dalam hukum internasional diatur dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia (DUHAM) yang dibentuk pada tahun 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dan diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa merupakan peran nyata negara untuk melindungi dan menjunjung tinggi persamaan tanpa adanya perbedaan sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, pada pasal 2 yang memiliki makna, bahwasanya setiap orang memiliki hak dan kebebasan tanpa adanya pengecualian ras, agama, dll seperti yang tercantum dalam deklarasi ini.
Dalam keadaan sangat terpaksa, seperti halnya menimpanya Pandemi Covid-19 ini pengaturan utamanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 ini sangat penting sebagai negara yang berdaulat dan bertetangga secara internasional pengaturan semacam ini demi hak-hak kemanusaiaan serta keberadaban sebagai bangsa dunia. Pengaturan ini dalam pelakaksanaannya perlu ditingkatkan oleh karena pandemi ini sampai kini belum berakhir.
-
4. Kesimpulan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, kebijakan tersebut menimbulkan A.Dampak positif, diantaranya menghentikan penyebaran covid-19 di Indonesia dan memberikan perlindungan dan jaminan kepada warga negara asing ditengah pandemi, serta bagi wisatawan asing kebijakan ini mengatasi permasalahan izin tinggal ditengah pandemi, dengan kata lain memberikan kepastian hukum kepada wisatawan mancanegara di wilayah Indonesia. Disamping negara mendapatkan pemasukan tambahan dari wisatawan mancanegara yang semakin lama tinggal di Indonesia. B. Dampak negatif, akibat kebijakan tersebut banyak wisatawan yang datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa yang rawan terjadi penyebaran COVID-19, dampak negatif lainnya bagi masyarakat akibat kebijakan tersebut ialah meningkatnya tingkat kejahatan yang dilakukan oleh wisatawan untuk bertahan hidup ditengah pandemi COVID-19. Adanya pembentukan kebijakan tersebut tidak terlepas dari hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki wisatawan. Selain itu dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, negara sudah menjalankan perannya dalam hal tanggung jawab negara terhadap warga negara asing berkaitan dengan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa ditengah pandemi COVID-19.
Daftar Pustaka / Daftar Referensi
Buku
Hamidi, J., & Christian, C. (2016). Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ishaq, H. (2017). Metode Penilitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Dalla, L. A., Medan, K. K., & Tadeus, D. W. (2019). Tanggungjawab Keimigrasian Terhadap Pemalsuan Identitas Pemohon Paspor. Jurnal Proyuris, 15.
Kusuma, N. M. (2014). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Mengenai Tanggung Jawab Atas Keberadaan Dan Kegiatan Orang Asing Di Bali. Magister Hukum Udayana, 505.
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis, 37.
Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Academia.Edu, 2.
Simatupang, P. R. (2018). Penanganan Warga Negara Asing Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Visa Kunjungan Pariwisata (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpsar Bali. Repository Universitas Hkbp Nommensen, 25-26.
Sudikan, S. Y. (2015). Pendekatan Interdisipliner, Multidisipliner, Dan Transdisipliner Dalam Studi Sastra. Paramasastra, 4.
Hoesein, Z. A. (2012). Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaruan Hukum. Rechtsvinding, 312.
Effendi, A. M., & Andri. (2011). Prinsip Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Baru Ditinjau Dari Hukum Internasional. Lexjurnalica, 215.
Internet / website
Project, W., & Wiki, M. (2020, Agustus Kamis). Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19. Retrieved from WIKIPEDIA Ensiklopedia Bebas: https://id.wikipedia.org/wiki/Gugus_Tugas_Percepatan_Penanganan_COVI D-19
COVID-19, G. T. (2020, Agustus Senin). Data Sebaran. Retrieved from Beranda: https://covid19.go.id/
PROVINSI BALI, B. P. (2020, Agustus Senin). Perkembangan Pariwisata Provinsi Bali Juni 2020. Retrieved from BADAN PUSAT STASTISTIK PROVINSI BALI: https://bali.bps.go.id/pressrelease/2020/08/03/717331/perkembangan-pariwisata-provinsi-bali-juni-2020.html
Sugiari, L. P. (2020, Maret Senin). Bisnis.com. Retrieved from Dampak Corona, Ratusan WNA Antre Urus Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali: https://m.bisnis.com/amp/read/20200323/15/1216862/dampak-corona-ratusan-wna-antre-urus-izin-tinggal-keadaan-terpaksa-di-bali
Indonesia, C. (2020, Februari Selasa). CNN Indonesia. Retrieved from Warga China Ramai-ramai Urus Izin 'Terpaksa' Tinggal di Bali:
Nuraini, D. (2020, Maret Kamis). Bisnis.com. Retrieved from 2.643 WN China Dapat izin Tinggal Terpaksa di Indonesia:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM)
The International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR)
International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
435
Discussion and feedback