Vol 05 No 01 April 2020

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas

Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal

Ni Putu Maha Dewi Pramitha Asti

1 Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: pramithaasti@yahoo.com

Info Artikel

Masuk : 28 Oktober 2019 Diterima : 30 Oktober 2019

Terbit : 30 April 2020

Keywords : Legal Efforts, OJK, Illegal Online Loans


Kata kunci: Upaya Hukum, OJK, Pinjaman Online Ilegal

Corresponding Author:

Penulis Pertama, E-mail: pramithaasti@yahoo.com

DOI :

10.24843/AC.2020.v05.i01.p10


Abstract

Benefits of fintech development for the national economy, that fintech is able to provide loan funds easily and quickly. This type of fintech P2P Lending is widely used because the online loan process offered can be done quickly and easily. On the other hand a number of illegal online loans have sprung up and are easily accessed by the public. Many violations of the law are carried out online loans illegally to the detriment of the public. This study aims to find out how the legal efforts undertaken by OJK in dealing with illegal online loan services and what are the obstacles faced by OJK in dealing with illegal online loan services. The research method used is empirical legal research. The conclusion is illegal online loans do not include OJK supervision. OJK's legal effort is to establish an Investment Alert Task Force whose job is to oversee illegal finteches. OJK, through SWI, coordinates with related parties such as The Minister of Communication and Information to block, the Police for criminal action, banking to break the chain of illegal online loans when registering new accounts. Educating the public so be careful when making loans online. The obstacle experienced by OJK is that the blocking has not been able to effectively prevent the emergence of illegal online loans. One reason is because the making of applications on Google is open so that illegal online loan companies can re-create a similar service despite blocking it many times.

Abstrak

Manfaat perkembangan fintech bagi perekonomian nasional, bahwa fintech mampu memberikan pinjaman dana dengan mudah dan cepat. Jenis fintech P2P Lending banyak digunakan karena proses pinjaman online yang ditawarkan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Di sisi lain sejumlah pinjaman online ilegal bermunculan dan mudah diakses oleh masyarakat. Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan pinjaman online ilegal sehingga merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal dan apakah kendala yang dihadapi OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Kesimpulannya adalah Pinjaman online ilegal tidak termasuk pengawasan OJK. Upaya hukum OJK adalah membentuk Satgas Waspada Investasi yang bertugas salah satunya mengawasi fintech ilegal. OJK melalui SWI berkoordinasi

dengan pihak terkait seperti Menteri Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran, Kepolisian untuk penindakan dalam unsur pidana, Perbankkan untuk memutus mata rantai pinjaman online ilegal saat pendaftaran rekening baru. Melakukan edukasi terhadap masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Kendala yang dialami OJK adalah pemblokiran yang dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman online ilegal. Salah satu penyebabnya karena pembuatan aplikasi pada google bersifat terbuka sehingga perusahaan pinjaman online ilegal dapat membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.

  • I.    Pendahuluan

Kehidupan dengan segala aktivitas yang dimiliki oleh manusia pada zaman modern saat ini tidak pernah terlepas dari adanya perkembangan teknologi.1 Selain perkembangan teknologi tersebut, peranan internet juga berpengaruh besar saat ini dalam menunjang semua aktivitas kehidupan manusia.2 Manusia sangat bergantung dengan adanya teknologi dan internet tersebut. Salah satu negara yang terkena dampak dari kemajuan teknologi dan internet tersebut adalah Indonesia. Perdagangan dengan cara online atau e-commerce merupakan jenis perdagangan baru pada beberapa sektor bisnis sabagai dampak dari adanya pemanfaatan teknologi digital yang sangat besar di Indonesia. Tidak hanya berdampak pada industri perdagangan, semakin pesatnya perkembangan teknologi juga berdampak pada industri keuangan Indonesia. Pemanfaatan yang dilakukan melalui kecanggihan teknologi informasi saat ini, mengakibatkan akhir-akhir ini mulai banyak muncul dan berkembang financial technology atau disingkat dengan sebutan fintech sebagai inovasi baru dalam lembaga keuangan bukan bank.

Konsep dari fintech itu sendiri sebenarnya penyesuaian terhadap kemajuan dari teknologi di sektor finansial khususnya di dunia perbankkan, nantinya fintech tersebut diharapkan dapat memberikan fasilitas dalam proses transaksi keuangan secara modern agar lebih praktis dan aman.3 Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa fintech adalah suatu perubahan layanan di sektor jasa keuangan, dimana untuk dapat menjangkau konsumennya maka teknologi informasilah yang digunakan sebagai perantaranya.4 Transaksi keuangan yang masuk dalam layanan fintech diantaranya adalah pengiriman dana, investasi ritel, pemberian kredit, pembayaran, perencanaan

keuangan, serta lainnya.5 Tujuan dari adanya fintech adalah untuk dapat menyederhanakan proses transaksi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses produk keuangan. Perkembangan fintech banyak memberikan manfaat bagi perekonomian nasional baik sebagai pelaku usaha atau konsumennya. Pemberian pinjaman dana dalam fintech mampu didapatkan dengan syarat dan ketentuan yang lebih mudah, cepat dan fleksibel sehingga dapat dijadikan sebagai alternatif sumber pembiayaan masyarakat.6 Namun disisi lain fintech juga memiliki berbagai resiko seperti sistem keuangan akan terganggu apabila tidak diimbangi dengan mitigasi yang baik. Fintech dalam perkembangannya dapat dikatagorikan menjadi a) Payment, Clearing & Settlement (mobile payment, web-based payment), b) Deposit, Lending, Capital Raising (crowdfounding, peer to peer lending), c) Investment & Risk Management (robo advice, e-trading, insurance), d) Market Provisioning (e-aggregators).7

Jenis fintech peer to peer lending (selanjutnya disebut P2P Lending) merupakan jenis fintech yang lebih dikenal dalam masyarakat dibandingkan dengan jenis fintech lain. P2P Lending adalah suatu metode yang dapat memberikan solusi alternatif dalam proses pinjam meminjam uang secara online. Kehadiran P2P Lending ini dilatarbelakangi pembukaan akses keuangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional demi peningkatan dalam bidang keuangan di Indonesia. Metode yang digunakan pada P2P Lending adalah dengan pemberian kredit kepada masyarakat yaitu dengan mengajukan permohonan kredit kepada lembaga keuangan melalui sistem online tanpa sebelumnya harus memiliki rekening di bank. Dalam P2P Lending dapat dimungkinkan bagi setiap orang untuk memberi maupun mengajukan pinjaman satu sama lain dalam berbagai keperluan tanpa melalui jasa lembaga keuangan sah sebagai perantaranya. Sistem yang terdapat dalam P2P Lending ini pada dasarnya sama dengan konsep marketplace online karena dalam P2P Lending pihak peminjam tidak bertemu langsung dengan pihak yang memberi pinjaman karena mereka hanya akan dipertemukan melalui sistem yang ada secara online yakni melalui platform P2P Lending yang akan menghubungkan kepentingan para pihak tersebut.8 Oleh karenanya P2P Lending dapat dianggap sebagai marketplace dalam aktivitas pinjam meminjam dana melalui sistem online.9

P2P Lending dalam perkembangannya sekarang banyak menjadi pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Hal tersebut dikarenakan kemudahan dan kecepatan dalam proses dan prosedur pinjam meminjam online yang ditawarkan pada sistem P2P Lending. Oleh karenanya di Indonesia banyak bermunculan perusahaan layanan pinjaman online. Untuk dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan tetap tertib maka dilekuarkanlah payung hukum berupa Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (selanjutnya disingkat POJK NO.77). Otoritas Jasa Keuangan

(selanjutnya disingkat OJK) pada peraturan tersebut mempunyai kewenangan dalam hal pengaturan terhadap semua hal yang wajib dipatuhi perusahaan yang bergerak dalam hal pinjaman online. Selain itu juga mewajibkan penyelenggara untuk dapat lebih mengutamakan adanya keterbukaan informasi kepada calon pemberi pinjaman maupun peminjamnya, sehingga dapat melakukan penilaian terhadap penentuan tingkat bunga dan tingkat resiko peminjam.

Tumbuh pesatnya industri fintech di tengah masyarakat membuat OJK kembali membuat aturan untuk memberikan perlindungan konsumen, oleh sebab itu pada tahun 2018 OJK kembali mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat POJK No.13). Ini merupakan peraturan yang dapat dijadikan dasar terhadap pengawasan dan pengaturan mengenai fintech. Perbedaan terhadap kedua peraturan tersebut adalah POJK NO.77 merupakan kerangka hukum yang lebih spesifik mengatur mengenai jenis fintech P2P Lending, sedangkan POJK No.13 mengatur mengenai startup teknologi keuangan dengan inovasi bisnis baru yang belum diatur oleh pengaturan sebelumya. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, kepentingan konsumen terhadap keamanan dana dan data maupun stabilitas sistem keuangan akan terlindungi.10

Namun, adanya kedua pengaturan yang telah dikeluarkan oleh OJK ternyata tidak cukup untuk menghalangi munculnya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar pada OJK hingga sekarang. Sejumlah pinjaman online ilegal atau tanpa izin bermunculan dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan pinjaman online yang ilegalpun banyak ditemukan terjadi, sehingga dengan adanya pelanggaran tersebut tentunya akan merugikan masyarakat selaku pihak konsumen yang menggunakan layanan fintech P2P Lending untuk peminjaman uang secara online. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal adalah cara penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, beban bunga yang tidak wajar, sampai pada penyebaran informasi data pribadi pengguna.11 Tidak hanya itu beberapa pelanggaran lain juga banyak ditemukan seperti adanya teror dan pengancaman saat penagihan, fitnah, pelecehan seksual hingga peminjaman di tempat lain yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan peminjaman online dengan menggunakan KTP peminjam (korban) sehingga tagihan dan bunga pinjaman kemudian akan dibebankan kepada peminjam (korban).12 Dari adanya pelanggaran tersebut terdapat dampak yang ditimbulkan seperti pernah terjadi kasus sopir taksi yang meninggal gantung diri karena tidak mampu mengembalikan pinjaman akibat bunga yang terlalu tinggi13, kemudian kasus lainnya seperti kehilangan pekerjaan sebagai akibat telah mencantumkan nama atasannya

sebagai salah satu kontak darurat yang dapat dihubungi debt collector tempat ia meminjam.14

Berdasarkan uraian permasalahan tersebut perlu dilakukan penelitian dengan judul UPAYA HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu:

  • 1.1    Bagaimana upaya hukum yang dilakukan OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal?

  • 1.2    Apakah kendala yang dihadapi OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal?

Terdapat dua tujuan yang hendak dicapai dengan disusunnya penelitian mengenai permasalahan diatas, yaitu tujuan pertama adalah untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan OJK untuk mengatasi layanan pinjaman online ilegal. Tujuan kedua yaitu untuk memahami apa kendala OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal.

Sebelum penelitian ini dilakukan, telah terdapat penelitian-penelitian terdahulu yang membahas mengenai pinjaman online. Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Ni Nyoman Ari Diah Nurmantari, dengan judul “perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online”. Penelitian tersebut membahas mengenai perlindungan hukum data pribadi peminjam pada layanan aplikasi pinjaman online dan sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Penelitian ini fokus bahasannya mengenai upaya hukum OJK sedangkan berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih terfokus pada perlindungan hukum data pribadi serta sanksi atas pelanggarannya. Selanjutnya yang kedua, penelitian yang dilakukan oleh I Wayan Bagus Pramana, dengan judul “Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lending”. Penelitian tersebut membahas mengenai upaya OJK untuk mengawasi lembaga keuangan non bank berbasis financial technology jenis peer to peer lending dan akibat hukum apabila tidak melakukan pendaftaran dan perizinan di otoritas jasa keuangan, sedangkan penelitian ini membahas mengenai upaya hukum OJK dalam mengatasi pinjaman online ilegal dan kendala yang dihadapi OJK. Oleh sebab itu pada penelitian ini memiliki orisinalitas serta dapat memberi sumbangan baru bagi ilmu hukum.

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitian hukum dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan ilmiah berdasarkan pada sistematika, metode, maupun pemikiran tertentu dengan tujuan mempelajari gejala hukum dengan menganalisisnya terlebih dahulu.15 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu. Selain itu untuk menentukan ada atau tidak hubungan antara suatu gejala lainnya yang ada pada masyarakat serta badan hukum. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang bersumber pada data lapangan yaitu dari informan pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara. Kemudian data sekunder atau data

kepustakaan yang diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui teknik wawancara dan teknik mencarian melalui internet. Teknik analisis data menggunakan pemaparan terhadap hasil pencarian dari internet dan hasil wawancara untuk selanjutnya diurutkan sehingga mampu mendukung jawaban pada permasalahan dalam penelitian ini.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.1    Upaya hukum yang dapat dilakukan OJK dalam mengatasi pinjaman online ilegal

Kewenangan menurut Philipus M. Hadjon diartikan sebagai kekuasaan hukum dan adanya hak untuk memerintah atau bertindak.16 Terdapat tiga katagori diperolehnya suatu kewenangan yaitu melalui atributif, delegatif ataupun mandat. OJK merupakan sebuah lembaga independen yang bertugas, berfungsi maupun berwenang dalam pengaturan untuk menyiapkan sejumlah regulasi yang dapat memberikan pengawasan dan pengaturan terhadap perkembangan jenis usaha di bidang keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau fintech. Kewenangan yang dimiliki OJK merupakan kewenangan secara atributif yaitu kewenangan yang berasal dari adanya pembagian kekuasaan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan terhadap kewenangannya itu sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selain kewenangangnnya untuk mengawasi serta mengatur industri fintech, OJK juga berwenang untuk melindungi masyarakat yang menggunakan jasa layanan fintech. Pengawasan yang dilakukan OJK hanya terhadap perusahaan-perusahaan pinjaman online legal yaitu telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK, namun untuk pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online ilegal akan ditangani oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (selanjutnya disingkat Satgas Waspada Investasi). Satgas Waspada Investasi ini merupakan tempat melakukan koordinasi dengan lembaga sesama regulator, penegak hukum, instansi pengawas dan pihak lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi guna menangani dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan investasi. Adapun beberapa instansi yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi ini meliputi: OJK, Kementerian Perdagangan, Perbankkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai regulator. Kejaksaan dan Kepolisian RI sebagai penegak hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga pendukung. Satgas Waspada Investasi ini melakukan upaya penanganan mulai dari pemblokiran situs, melakukan pemeriksaan bersama terhadap kegiatan usaha yang diduga sebagai investigasi ilegal, meminta kepada pihak yang mempunyai investasi ilegal untuk menghentikan kegiatan usahanya, serta meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait.

Perlindungan hukum merupakan hak yang wajib didapatkan oleh masyarakat dan negara juga mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum tersebut kepada masyarakatnya. Perlindungan hukum adalah suatu tindakan yang dapat diberikan sebagai bentuk upaya melindungi terhadap tindakan yang bertentangan

dengan hukum yang ada. Selain itu perlindungan hukum diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum, baik yang bersifat preventif (pencegahan terjadinya sengketa) maupun yang bersifat represif (penyelesaian suatu sengketa) ataupun baik yang tertulis maupun tidak tertulis.17 Perlindungan hukum wajib didasarkan pada aturan hukum yang mempunyai fungsi untuk memberi keadilan dan menjadi sarana untuk dapat mewujudkan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.18 Perlindungan hukum represif dilakukan melalui berbagai upaya yang dilakukan oleh OJK melalui Satgas Waspada Investasi untuk dapat memutus mata rantai dari pinjaman online ilegal atau fintech nakal sampai melakukan pembentukan Satgas Waspada Investasi daerah mengingat banyaknya laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengaku menjadi korban dari pinjaman online, sehingga dengan adanya pembentukan Satgas Waspada Investasi daerah tersebut diharapkan adanya percepatan penanganan terhadap kasus ilegal. Sebanyak 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha pinjaman online ilegal kembali ditemukan oleh OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Penemuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran pada website dan aplikasi google playstore. Sampai saat ini pinjaman online ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sebanyak 1087 fintech dengan rincian 404 fintech pada tahun 2018 sedangkan 683 fintech pada tahun 2019.19 Berdasarkan hasil wawancara pada Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dengan Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, maka upaya yang dilakukan, seperti:20

  • 1.    Melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan pengumpulan dan pengolahan data terhadap pinjaman online yang ilegal, untuk kemudian berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi guna melakukan pemanggilan terhadap fintech ilegal tersebut dan diberikan penjelasan untuk mendaftarkan fintechnya atau berhenti melakukan kegiatan operasional selama fintechnya masih ilegal. Apabila tidak ada tanggapan dari fintech tersebut maka OJK akan mengumumkan kepada publik daftar nama fintech-fintech ilegal tersebut.

  • 2.    OJK melalui Satgas Waspada Investasi secara rutin melakukan koordinasi dengan Menkominfo untuk melakukan pemblokiran website dan aplikasi dari pinjaman online yang ilegal. Cyber patrol yang dilakukan Menkominfo terhadap data temuan mengenai pinjaman online ilegal tersebut selanjutnya diberikan kepada Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan verifikasi dan dilakukan pemblokiran. Tujuannya adalah agar pinjaman online ilegal tersebut tidak dapat leluasa untuk melakukan aktivitasnya.

  • 3.    Berbagai laporan informasi dari masyarakat apabila terbukti mendapat teror, ancaman, intimidasi atau lainnya yang terdapat unsur pidana maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian untuk selanjutnya dilakukan proses penegakan hukum atau masyarakat secara pribadi juga dapat

langsung melaporkan kepada Kepolisian apabila merasa menjadi korban tindak pidana pinjaman online ilegal.

  • 4.    OJK melalui Satgas Waspada Investasi juga melakukan koordinasi dengan perbankkan untuk melakukan konfirmasi kepada OJK apabila ditemukan adanya rekening yang diduga digunakan dalam kegiatan pinjaman online ilegal. Selain itu perbankkan juga diminta untuk tidak menerima adanya permintaan pembukaan rekening tanpa ada rekomendasi dari OJK

  • 5.    OJK melalui Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada perbankan untuk memutus mata rantai pinjaman online ilegal dari awal pada saat pendaftaran rekening baru. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap permintaan pembukaan rekening baru dengan meminta calon nasabah menunjukkan surat izin terdaftar sebagai perusahaan pinjaman online dari OJK.

  • 6.    Apabila pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh pinjaman online yang legal maka masyarakat dapat langsung melaporkan pada OJK dilengkapi dengan bukti-bukti untuk selanjutnya akan di proses oleh OJK berdasarkan sanksi yang terdapat dalam POJK No.77 berupa sanksi teguran sampai pada pencabutan status keanggotaan.

Upaya-upaya tersebut dilakukan agar terciptanya ketertiban dan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online atau fintech. Selain upaya yang telah dilakukan antarinstansi, OJK dalam hal ini juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat layanan pinjaman online ilegal dengan cara menekankan dan menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online. Masyarakat diminta untuk dapat lebih bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman online dengan menggunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar pada OJK karena semua layanan pinjaman online yang sudah terdaftar pada OJK sudah dapat dipastikan legal oleh OJK. Adapun ciri-ciri layanan pinjaman online ilegal adalah tidak mempunyai izin resmi, identitas tidak jelas dengan alamat kantor dan nomor kontak berubah-ubah, pencairan dana trehadap pinjaman sangat mudah, adanya denda dan bunga yang tinggi, akses seluruh data peminjam sebagai jaminan, dan adanya teror apabila peminjam menunggak. Daftar aplikasi pinjaman online yang legal dapat dilihat pada website www.ojk.go.id. Masyarakat diminta untuk dapat benar-benar memahami perbedaan antara pinjaman online yang berizin dan telah terdaftar pada OJK dengan pinjaman online yang ilegal sehingga dapat terhindar dari modus penipuan yang akan merugikan diri mereka sendiri. OJK juga telah membuka posko pengaduan melalui telepon 157 atau email humas@ojk.go.id.

  • 3.2    Kendala yang dihadapi OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal

Maraknya perusahaan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia dan belum terdaftar atau ilegal pada OJK akan membuat jatuhnya banyak korban, hal tersebut terjadi karena pinjaman online ilegal tidak dalam pengawasan sehingga tidak tunduk pada aturan apapun. Selain itu, adanya risiko terhadap pelanggaran seperti adanya

bunga pinjaman yang tinggi, pencurian data pribadi hingga penagihan yang dilakukan secara intimidatif sangat rentan dapat menimpa masyarakat sebagai konsumen dari pinjaman online tersebut. Hal ini akan semakin diperparah dengan kurangnya atau masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pinjaman online itu sendiri. Sehingga dengan mudah masyarakat akan tergiur dengan kemudahan pinjaman dana dan menjadi tidak teliti serta tidak mempertimbangkan manfaat sehingga tanpa menyadari risiko yang akan didapat. Adanya keuntungan besar dalam menjalankan kegiatan pinjaman online secara ilegal salah satunya menjadi penyebab para pelaku untuk tidak mendaftarkan pada OJK, oleh karenanya keberadaan pinjaman online ilegal tersebut menjadi concern bersama dan pemberantasan dilakukan melalui satgas waspada investasi dimana OJK sebagai koordinatornya. Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan lembaga dan instansi yang bertugas untuk memonitor dan melakukan tindakan preventif baik terhadap investasi maupun pinjaman online ilegal. Terhadap pinjaman online legal atau pinjaman online yang terdaftar pada OJK, maka perusahaan tersebut harus memenuhi semua aturan yang berlaku terkait jasa layanan pinjam meminjam online. Batasan yang diberikan oleh OJK terhadap pinjaman online legal hanya pada mikrofon, lokasi dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan eKnow Your Customer, apabila pinjaman online legal terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan maka OJK akan langsung menindak tegas dengan pengenaan sanksi hingga pada pencabutan izin usaha berdasarkan ketentuan POJK No.77, sedangkan terhadap pinjaman online ilegal yang tidak terawasi tersebut dapat dengan mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan peminjamnya. Berdasarkan hasil wawancara pada Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dengan Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen21, menyatakan bahwa OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokiran terhadap pinjaman-pinjaman online ilegal, namun meski telah dilakukan pemblokiran layanan pinjaman online ilegal tersebut masih mempunyai celah untuk tetap dapat membuat aplikasi yang baru dengan nama yang baru, sehingga layanan pinjaman online ilegal masih dengan mudah didapati kembali pada toko-toko aplikasi pada website seperti pada google store maupun apple store. Tindakan pemblokiran yang selama ini telah dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman online ilegal tersebut. Hal ini dapat disebabkan karena kemudahan bagi perusahaan pinjaman online ilegal untuk membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.

Aplikasi pinjaman online ilegal dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat karena masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi pinjaman online yang diinginkan melalui appstore yang ada di handphone untuk selanjutnya mengikuti syarat yang ditentukan dan selanjutnya dapat melakukan pinjaman uang. Begitu mudahnya melakukan pinjaman uang tanpa harus pergi atau menghabiskan waktu ke bank. Selain itu OJK melalui satgas waspada investasi juga telah meminta kepada pihak

google untuk mencegah munculnya domain maupun aplikasi pinjaman online ilegal. Dilakukan dengan cara OJK memberikan daftar pinjaman online yang legal kepada pihak google dengan begitu google dapat melarang aplikasi atau domain fintech pinjaman yang tidak terdaftar pada OJK. Namun, pihak google mengatakan bahwa mereka tidak bisa mendeteksi hal tersebut dikarenakan pembuatan domain atau aplikasi pada google bersifat terbuka. Oleh karenanya, google hanya dapat membantu mengawasi melalui pantauan penawaran pinjaman online ilegal di internet.

  • 4.    Kesimpulan

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh OJK dalam mengatasi pinjaman online ilegal adalah dengan menggandeng beberapa lembaga pemerintahan untuk membentuk Satgas Waspada Investasi yang bertugas salah satunya untuk mengawasi fintech ilegal. OJK melalui Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Menkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap pinjaman online ilegal, berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan terhadap pinjaman online ilegal yang terbukti terdapat unsur pidananya, berkoordinasi dengan perbankkan untuk dapat memutus mata rantai pinjaman online ilegal pada saat pendaftaran rekening baru dengan meminta calon nasabah menunjukkan surat izin terdaftar sebagai perusahaan pinjaman online dari OJK. Upaya preventif dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk dapat lebih selektif saat ingin melakukan pinjaman online. Kendala OJK adalah tindakan pemblokiran yang telah dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman online ilegal tersebut. Salah satu penyebabnya karena pembuatan domain atau aplikasi pada google bersifat terbuka sehingga perusahaan pinjaman online ilegal dapat membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.

Daftar Pustaka

Buku

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu. Surabaya.

_______, (1997). Tentang Wewenang. Yuridika No.5-6 Tahun XII September-Desember. Universitas Airlangga. Surabaya.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.

Arifin, T. (2018). Berani Sukses, Sukses Usaha dan Raih Pinjaman. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Jurnal

Hartanto, R., & Ramli, J. P. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. Ius Quia Iustum Law Journal, 25(2), 320-338.

Muchlis, R. (2018). Analisis SWOT Financial Technology (Fintech) Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia (Studi Kasus 4 Bank Syariah Di Kota Medan). AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 335-357.

Nur Shofiyah, E. R. N. I., & Fogar Susilowati, I. N. D. R. I. (2019). Penyalahgunaan Data Pribadi Penerima Pinjaman dalam Peer to Peer Lending. JURNAL NOVUM, 1(2).

Pramana, I. W. B., Atmadja, I. B. P., & Sutama, I. B. P. (2018). Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-14.

Rizal, M., Maulina, E., & Kostini, N. (2019). Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi UMKM. AdBispreneur, 3(2), 89-100.

Rumondang, A. (2018, April). The Utilization of Fintech (P2P Landing) as SME’s Capital Solution in Indonesia: Perspective in Islamic Economics (Qirad). In International Conference of Moslem Society (Vol. 2, pp. 12-22).

Santi, E., Budiharto, B., & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1-20.

Supriyanto, E. (2019). Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis Web. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Komputer, 9(2), 100-107.

Artikel

Anonim, (2019). Maraknya Kasus Pinjaman Online Dan Penyebaran Data Nasabah, CNN Indonesia,                  available                  from:                  URL:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190326134104-297-380774/maraknya-kasus-pinjaman-online-dan-penyebaran-data-nasabah, diakses tanggal 22 Juli 2019 _______, (2019). LBH Temukan Banyak Pelanggaran Hukum Dalam Pinjaman Online, CNN Indonesia,                  available                  from:                  URL:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181209141646-78-352232/lbh-temukan-banyak-pelanggaran-hukum-dalam-pinjaman-online, diakses tanggal 22 Juli 2019 _______, (2019). OJK: Jangan Terbuai Kemudahan Pinjaman Online, CNN Indonesia, available from: URL: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190212181737-78-368621/ojk-jangan-terbuai-kemudahan-pinjaman-online, diakses tanggal 24 Juli 2019 _______, (2019). Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Kembali Hentikan 140 Fintech Peer-To-Peer   Lending Tanpa Izin, www.ojk.go.id, available from:   URL:

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers--Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Hentikan-140-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin.aspx, diakses tanggal 25 Juli 2019

Kencana, M. R. B. (2019). LBH Jakarta: Terror Utang Pinjaman Online adalah Pelanggaran HAM,          Liputan6.com.          available          from:          URL:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3887661/lbh-jakarta-teror-utang-pinjaman-online-adalah-pelanggaran-ham. diakses tanggal 22 Juli 2019

Skripsi

Wijayanti, T. (2018). Pelaksanaan Pemberian Kredit Berbasis Teknologi Informasi Oleh Fintech Kepada Pelaku UKM (studi pengawasan OJK Surakarta). Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Peraturan Hukum

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)

Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6005)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238)

122